Coconote
AI notes
AI voice & video notes
Try for free
🎓
Panduan Ijazah dan Akreditasi Madrasah
May 28, 2025
Catatan Kuliah tentang Ijazah dan Akreditasi Madrasah
I. Ijazah Madrasah
Definisi Ijazah
: Diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan penyelesaian tingkat pendidikan.
Kriteria Penerbitan
:
Laporan kemajuan belajar mencerminkan pencapaian dalam semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler.
Diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan jenjang pendidikan.
II. Akreditasi Madrasah
Kewajiban Akreditasi
:
Madrasah MI, MTs, MA, dan Mak wajib terakreditasi.
Jenjang RA hanya memerlukan izin operasional.
Madrasah Tidak Terakreditasi
:
Harus menginduk ke madrasah lain yang terakreditasi.
Penentuan induk dilakukan oleh PENMA (Pengawas Pendidikan Madrasah) Kabupaten/Kota.
III. Proses Penerbitan Ijazah
Daftar Nominatif Sementara (DNS)
: Daftar awal peserta yang berhak mengikuti kelulusan.
Penetapan Kelulusan
:
Madrasah menetapkan kelulusan sesuai peraturan yang berlaku.
Harus dituangkan dalam SK kepala madrasah.
Kelulusan dituangkan dalam surat keterangan lulus dan ijazah.
Penerbitan Ijazah oleh Madrasah Terakreditasi
:
Diatur dalam Juknis (Petunjuk Teknis).
IV. Format dan Transkrip Nilai
Ijazah dan Transkrip
:
Ijazah disertai transkrip nilai.
Format ijazah dan transkrip nilai diambil dari aplikasi PDUM (Pangkalan Data Umum).
Tanda Tangan
:
Ijazah harus ditandatangani oleh kepala madrasah.
Jika menggunakan tanda tangan elektronik, tidak perlu stempel.
V. Nilai Ijazah
Kalkulasi Nilai
:
Nilai ijazah dihitung dari rata-rata rapot dan nilai asesmen madrasah.
Nilai harus dibulatkan tanpa desimal.
Contoh
:
Rata-rata rapot dari semester yang ditentukan.
Nilai asesmen diisi dengan bilangan bulat.
VI. Penerbitan dan Prosedur Penerbitan Ijazah
Jadwal Penerbitan
:
Peserta didik diharapkan kelulusan terverifikasi sebelum tanggal tertentu.
Penggantian Ijazah
:
Jika ada kesalahan, ikuti prosedur penggantian dan buat berita acara.
VII. Tinta dan Pencetakan Ijazah
Kualitas Tinta
: Tinta harus berkualitas baik dan tahan lama, sesuai rekomendasi.
Pencetakan
:
Gunakan printer yang sesuai dan tidak boleh ada kesalahan cetak.
VIII. Kesimpulan dan Saran
Sosialisasi dan Koordinasi
: Perlu ada koordinasi yang baik antara madrasah dan pihak terkait untuk meminimalisir kesalahan dalam penerbitan ijazah.
Mitigasi Risiko
: Selalu lakukan mitigasi risiko untuk setiap langkah penerbitan ijazah.
📄
Full transcript