Warisan budaya oleh UNESCO bagi budaya di Indonesia. Tanjung Pinang, Tanjung Pura, Pantai Indah, Pohon Kelapa. Hati senang, jiwa gembira, dengan Bapak Ibu Perwira saya berjumpa.
Terima kasih kepada Bapak dan Ibu atas kesempatan yang telah diberikan. Pada kesempatan hari ini, saya akan sharing terkait dengan proper. Nah, mungkin Bapak dan Ibu sudah sering ya mendengar istilah proper.
Apa sih proper itu? Terus bagaimana sih proses? sejarahnya, kemudian abis itu mekanisme apa yang dinilai, dan juga bagaimana cara dari KLHKRI itu untuk memberikan peringkat kepada masing-masing perusahaan atas apa yang telah dilaksanakan. Baik, pada hari ini di Noflix edisi Departemen K3PL tahun 2021, saya akan membawakan tema yang mungkin cukup menarik bagi Bapak-Ibu sekarang, yaitu adalah yuk kenalan dengan proper KLHKRI.
Baik. Kalau sana dibilang tak kenal maka tak sayang, mari kita tak arufan. Di sini kita, mungkin Bapak-Ibu pernah dengar ya, proper. Nah, proper itu apa sih sebenarnya?
Kalau menurut singkatannya, proper merupakan program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup. Di mana proper ini adalah sebuah tools atau platform maupun media yang digunakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengevaluasi kinerja penanggung jawab usaha atau kegiatan di bidang pengelolaan lingkungan hidup di mana proper ini dilaksanakan secara tahunan oleh kementerian yang dilakukan untuk mengetahui bagaimana penerapan dan juga ketaatan dari setiap perusahaan dalam menjalankan usahanya. Apakah akan terjadi penyelewengan maupun terjadi pencemaran yang diakibatkan oleh kegiatan dari operasi suatu perusahaan tersebut. Nah, mungkin Bapak-Ibu semua paham ya sekarang. di seluruh dunia kita bersama-sama menghadapi perubahan iklim dimana peningkatan gas rumah kaca mengakibatkan peningkatan suhu yang mengakibatkan banyak perubahan dan perbedaan iklim dari mungkin 10 hingga 100 tahun yang lalu itu dapat kita rasakan sedikit berbeda dimana mungkin suhu di bumi dan di Jakarta khususnya yang naik hampir 1 sampai dengan 2 derajat dalam 50 atau 60 tahun terakhir menurut studi PBB Kemudian ketika kita berbicara dengan proper, bagaimana sih sebenarnya proper itu tercipta, bagaimana sejarah atau ceritanya proper itu terjadi.
Jadi Bapak Ibu, menurut buku proper tahun 2019, proper merupakan sebuah program yang dicetuskan atau mulai diinisiasi pada tahun 1995. Yang pertama itu diawali dengan nama Prokasi. program kali bersih yang kemudian diadaptasi dengan menggunakan nama proper di tahun 1997 dengan jumlah pesertanya 85 industri ataupun perusahaan. Nah, proper sendiri pada awal mulanya merupakan sebuah program yang sukarela di mana bagi perusahaan maupun industri yang ingin mengetahui atau membuat benchmark dari kegiatan pengelolaan lingkungan yang telah dilakukan, maka diperkenankan untuk ikut proper. Namun pada perkembangannya proper menjadi salah satu tolak ukur terkait dengan implementasi pengelolaan lingkungan di suatu perusahaan.
Dimana pada tahun 2005 yang sebelumnya prokasi atau program kali bersih hanya menitik beratkan kepada pengelolaan air. Di tahun 2005 dengan 360 industri yang berpartisipasi KLHK menentukan untuk mengintegrasikan 3 media yaitu yang pertama adalah air, udara dan juga limbah B3. Di penilaian pada tahun 2005 mulai dicetuskan bahwa setiap perusahaan itu yang memiliki dokumen izin lingkungan harus melakukan pementauan kepada tiga elemen tersebut.
Ibaratnya avatar, kalau avatar ada empat elemen, di sini hanya ada tiga elemen. Di tahun 2008 ada perubahan, skema di mana pemeringkatan yang sebelumnya ada lima, itu dijadikan menjadi tujuh. Nah, untuk peringkatnya apa saja akan kami jelaskan di slide selanjutnya. Kemudian, Pada tahun 2014, kuantifikasi pemanfaatan sumber daya menjadi salah satu yang digunakan untuk menambah nilai atau additional value dari proper sendiri.
Kemudian, sejak 1997 hingga 2015, proper masih dilakukan secara manual. Pada tahun 2016, di era menuju era digital revolusi industri 4.0, Dikembangkanlah yang disebut dengan sistem pelaporan elektronik lingkungan hidup atau SIMPLE yang dikembangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup yang kemudian akan dijadikan sebagai tools untuk penilaian dari proper itu sendiri. Nah, semakin tahun peserta dari proper itu semakin banyak dan juga dari sisi penilaian pun semakin dibuat lebih ketat. Hingga tahun 2019 itu ada sekitar 2045 industri.
yang sudah mengimplementasikan evaluasi proper melalui SIMPLE. Nah, kalau sana kita bicara terkait dengan peraturan, Proper sendiri memiliki dasar hukum pelaksanaan yaitu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor 1 tahun 2021 tentang proper atau program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup yang menggantikan Permen LH yang sebelumnya yaitu di Permen LH nomor 03 tahun 2014 berkaitan dengan proper juga. Jadi pada tahun 2021 ini akan diimplementasikan Banyak peraturan dan juga banyak ketentuan yang lebih ketat lagi yang mewajibkan yang sebelumnya proper itu dengan nilai ketaatan 97, 97 sampai dengan 100 itu sudah mendapatkan peringkat biru. Namun di tahun 2021 ini dan ke depan akan diterapkan bahwa perusahaan yang mendapatkan peringkat proper biru harus memiliki ketaatan 100% pada setiap aspeknya. Nah, Kalau seandainya kita udah tau nih dasar hukumnya, kita juga tau juga nih siapa sih sebenarnya yang wajib menjadi peserta proper.
Peserta proper ditujukan untuk perusahaan sebagai berikut. Yang pertama adalah perusahaan yang wajib amdal atau UKL-UPL. Nah, disini saya berikan warna yang berbeda karena ini masih merujuk pada tahun 2014. Di tahun 2021 ini, kewajiban amdal atau UKL-UPL itu bukan menjadi syarat dari perusahaan itu untuk mengikuti proper. Jadi walaupun dia tidak punya amdal atau UKUPL, bagi perusahaan yang memiliki dampak lingkungan, itu diperkenankan juga untuk mengikuti proper.
Yang kedua, produk berorientasi atau produk hasilnya diorientasikan untuk ekspor. Kemudian yang ketiga, terdaftar dalam bursa. Kemudian nomor empat, produk atau jasa bersentuhan langsung dengan masyarakat. Yang kelima, menggunakan bahan baku impor non B3.
Yang keenam, menjadi perhatian masyarakat di lingkungan. regional dan nasional. Dan yang ketujuh, berlokasi di daerah yang berisiko terjadi pencemaran dan kerusakan lingkungan. Nah, PGNLNG Indonesia sebagai salah satu perusahaan yang mencoba untuk comply dan juga ikut serta dalam pembangunan industri yang berkelanjutan telah ditunjuk oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi sebagai perwakilannya yang akan mengikuti penilaian proper. Kemudian ada pertanyaan, mengapa sih harus proper?
Yang pertama, tujuan dari proper itu adalah mendorong terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan. Kita sekarang kenal dengan gerakan SDGs atau Sustainable Development Goals yang mengharuskan bagi setiap industri maupun setiap kegiatan yang ada di kita lakukan itu harus memiliki prinsip yang berkelanjutan. Yang kedua, untuk meningkatkan komitmen para stakeholder dalam upaya perlestarian lingkungan.
Nah, ketika perusahaan sudah memiliki komitmen Itu harus dapat tetap ditingkatkan komitmennya agar tetap dapat menjalankan proses dan upaya pelestarian lingkungan yang berkelanjutan. Kemudian meningkatkan kesadaran para pelaku usaha atau kegiatan. Yang keempat, menaati peraturan perundangan lingkungan hidup yang berlaku.
Kemudian meningkatkan pernaatan dalam pengendalian dampak lingkungan melalui peran aktif masyarakat. Jadi bukan hanya peran aktif dari perusahaan sendiri, namun proper sendiri memiliki tujuan untuk Bersama-sama dengan masyarakat membangun suatu wilayah, tempat lokasi berada, usahanya berada untuk menjadikan kegiatan pengelolaan lingkungannya itu bisa dikesertakan oleh masyarakat sehingga mendapatkan added value yang lebih. Dan yang terakhir adalah untuk mengurangi dampak negatif kegiatan dari perusahaan terhadap lingkungan. Nah, berikut adalah mekanisme proper. Ibarat sebuah gedung, proper ini adalah sebuah program.
yang diciptakan melalui beberapa fondasi nih Bapak Ibu. Yang pertama adalah ketaatan terhadap peraturan yang dimiliki. Dimana peraturan ini sudah mengikat kepada perusahaan melalui izin lingkungan yang dimiliki, yang digunakan atau yang dilaksanakan pada saat sebelum pembangunan atau sebelum operasinya sebuah perusahaan. Dimana ketaatan-ketaatan tersebut memiliki beberapa poin, yang diantaranya adalah pengendalian pencemaran udara, air, pengelolaan limbah B3, pengelolaan ekosistem gambut, potensi kerusakan lahan tambang, kemudian adalah pengelolaan sampah, dan juga pengelolaan...
bahan B3, dimana jika dari operasi dari suatu perusahaan itu melakukan atau tidak melakukan upaya untuk pengelolaan dari izin lingkungan dan juga ketahatan terhadap peraturan, maka akan didapatkan rapor hitam. Jika perusahaan sudah melakukan namun tidak taat maka akan mendapatkan rapor merah jika perusahaan telah taat maka rapornya biru kemudian setelah mendapatkan proper biru Itu dari perusahaan itu akan diminta untuk melakukan penerapan sistem manajemen lingkungan melalui sistem ISO misalnya ya, misalnya melalui ISO 14001 yang kemudian akan dilanjutkan dengan pengukuran life cycle assessment di mana ada beberapa ketentuan tambahan yang bukan hanya terkait dengan compliance namun juga terkait dengan produk-produk yang dapat bermanfaat misalnya ada efisiensi energi. Penurunan emisi, konservasi air, efisiensi air, kemudian penggunaan 3R limbah B3, limbah botnon B3, koneka ragaman hayati, dan juga pemberdayaan terhadap masyarakat. Yang harapannya, jika telah beyond compliance ini akan mendapatkan peringkat hijau. Nah, setelah hijau, jika masih ada inovasi-inovasi terus yang dilakukan berdasarkan pengelolaan lingkungan yang dilakukan, maka akan diikut sertakan ke dalam proper emas.
Yaitu program di mana hasil tadi, LDV value-nya ditambahkan dengan inovasi sosial dan juga inovasi ekonomi yang sehingga mengakibatkan atau menjadikan masyarakat di sekitarnya yang terdampak positif dari dengan keberadaan itu tuh bisa melaksanakan atau mendapatkan pengembangan yang berkelanjutan. Baik, selanjutnya aspek penilaian proper. Aspek penilaian proper seperti di PGN LNG itu kita diwajibkan untuk comply terhadap beberapa poin. Yang pertama adalah dokumen lingkungan.
PGN LNG telah memiliki dokumen lingkungan nomor KPN LH nomor 226 tahun 2012 terkait dengan pembangunan FSRT di Labuhan Meringgai. Di situ disebutkan bahwa beberapa aspek penting yang harus dikelola ada kebisingan dan juga ada gangguan aktivitas terhadap penilaian. Kemudian ada pengendalian pencemaran air, kemudian pengendalian pencemaran udara, pengelolaan limbah B3, dan juga pengendalian kerusakan lingkungan.
Setelah 3 tahun berturut-turut, apabila sebuah perusahaan itu mendapatkan proper biru dan bisa mempertahankannya, maka akan dicoba untuk memasuki tahap ke proper hijau, di mana proper hijau tadi adalah biur compliance, yang wajib untuk menerapkan sistem manajemen lingkungan, efisiensi dan audit energi, 3R limbah B3, inovasi dan pembahar. pengembangan masyarakat, dan juga life cycle analisis. Nah, terus gimana sih caranya KLHK itu memberikan penilaiannya?
Bagaimana sih periodenya? Berikut adalah tata cara penilaian proper. Yang pertama, penilaian proper dilakukan dengan periode penilaian selama 12 bulan berjalan. Misalnya semester 2 2020 sampai dengan semester 1 tahun 2021 dilakukan menjadi dalam satu rangkaian satu tahun proper.
Kemudian proper dievaluasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutangan yang diwakili oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi. Penilaian proper dilakukan dengan bagaimana sih Mas Rahmat? Ternyata penilaian proper tadi setelah disampaikan sejak 2016 itu dilakukan melalui sistem terintegrasi yang disebut dengan SIMPLE atau Sistem Pelaporan Elektronik Perizinan Bidang Lingkungan Hidup bagi Usaha dan Kegiatan.
Yang mencakup tadi untuk aspek-aspeknya ada terkait dengan dokumen lingkungan, kemudian limbah B3, kemudian ada pencemaran udara dan juga air. Yang pada saat ini Alhamdulillah di PGNLG sudah berjalan dengan baik untuk pelaporannya yang dilakukan secara baik ada yang harian, bulanan dan juga ada triwulan serta ada yang semesteran. Ini merupakan salah satu contoh dari modul yang ada di proper yaitu ada siraja limbah.
Siraja merupakan sistem pelaporan bagi limbah B3. Di sini kita bisa mengetahui antara limbah yang masuk berapa, kemudian limbah yang dikelola berapa, dan limbah yang kemudian disimpan di TPS masih sisa berapa. Nah, dari proper yang telah dilaksanakan mas Ramad, apa sih manfaatnya bagi masyarakat? Terutama bagi...
Lingkungan ya, yang pertama ternyata menurut buku proper tahun 2019 telah terlaksana atau terjadi efisiensi energi kemudian penurunan emisi gas rumah kaca yang cukup signifikan. Termasuk juga defisiensi air, penurunan emisi konvensional, 3R limbah B3, 3R limbah non B3 dan juga penurunan beban pencemaran. Dari penerapan proper tadi bisa didapatkan, jadi dari data yang masih scratch, masih scatter. Itu dengan adanya proper yang disatukan dalam satu sistem integrasi menjadikan data yang dapat dijadikan sebuah data.
Dari data yang sudah terkumpul maka akan dijadikan sebuah algoritma akan menjadi sebuah algoritma yang kemudian dapat digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam penyusunan peraturan yang baru. Kemudian tren ketaatan proper setiap tahun dilaporkan meningkat di mana di tahun 2002 sampai 2000. 2002 sampai dengan 2003 itu hanya 60% yang memiliki ketaatan dan masih banyak perusahaan yang belum taat. Jika dibandingkan dengan tahun 2018 hingga 2019 peningkatannya cukup sangat tinggi ya dari 60% menjadi 85% dimana di tahun 2017 sampai pernah 92%. Nah selain tadi adanya efisiensi-efisiensi dari sisi lingkungannya. Dan ternyata dari proper sendiri juga telah memberikan satu hal yang positif diantaranya adalah dari sisi ekonominya.
Dengan adanya pelaporan, kemudian adanya audit atau pemeriksaan terhadap proses operasi dari perusahaan, ternyata dengan adanya evaluasi tersebut bisa mengakibatkan efisiensi dari sisi keuangannya, dimana di tahun 2017 itu mencapai penghematan 53 triliun. Kemudian di 2018 itu 287 triliun dan juga di 2019 itu ada sampai 192 triliun rupiah yang digunakan akibat, yang didapatkan dari penghematan dengan diterapkannya sistem proper. Kemudian tadi nih sedikit penjabaran terkait dengan peringkat proper nih, mungkin Bapak Ibu yang nanti quiz bisa jadi bahan pegangan.
Ya pertama evaluasinya itu adalah peringkat hitam, di mana peringkat yang diberikan kepada usaha ataupun industri, yang sama sekali tidak menaati peraturan lingkungan, di mana dia melakukan pencemaran, kemudian tidak melakukan pelaporan, dan juga tidak memaintain dari proses pengelolaan dan juga pemantauan lingkungan yang tercantum dalam izin atau dokumen izin lingkungannya. Yang kedua, ada proper merah yang diberikan kepada pelaku usaha atau industri yang kurang menaati dengan seluruh aspek yang dijadikan penilaian dalam proper, di mana tadi kalau hitam itu masih belum ada. Kalau di merah ini sebenarnya sudah ada, namun tidak maksimal dan masih terjadi beberapa peraturan maupun peraturan perundangan yang dilanggar.
Baik baku mutu maupun juga dari proses pelaporannya. Selanjutnya di peringkat biru diberikan kepada pelaku usaha atau industri yang telah menaati peraturan lingkungan dan telah melakukan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan izinnya. Jadi di sini hanya comply. Jadi di sini seluruh...
ketaatannya sudah diikuti atau telah taat 100%. Nah, beranjak ke tahapan selanjutnya itu ada peringkat hijau di mana peringkat hijau ini sudah tidak hanya menaati peraturannya saja tapi juga sudah lebih dari peraturan yang dipersyaratkan di mana terjadinya atau melakukan efisiensi sumber daya alam, pelindungan karyakaragaman hayati, dan juga pengembangan masyarakat melalui CSR yang berkesinambungan. Dan yang terakhir, di proper emas Ini adalah penghargaan tertinggi bagi perusahaan yang dalam pengelolaan lingkungannya telah dianggap mampu mendapatkan hasil paripurna atau sangat memuaskan dalam kegiatan efisiensi sumber daya alam karena karagaman hayatingnya dan juga menjadikan masyarakatnya lebih berdaya saing dengan added value dari hasil pengelolaan lingkungannya.
Nah, kalau seandainya nggak taat, Mas Rahmat, apa sih yang bakal dampaknya? Emang penting banget nggak sih kalau seandainya kita dapat proper merah maupun proper hitam? Ternyata... Proper merah atau proper hitam peringkatnya itu merupakan salah satu cara untuk KHK selaku pembina dan juga pengawas kita sebagai regulatornya untuk memberikan Peringatan untuk tetap on the track pada dokumen izin yang harus ditaati.
Jika perusahaan yang tidak comply terhadap peraturan perundangan maupun dari aspek lainnya, maka akan mendapatkan peringkat merah dan hitam yang mungkin akan menyebabkan adanya sanksi administratif dan pencabutan izin. Nah, mungkin ini kenapa? Karena harus didasari pada pembinaan dulu dari KLHK dan apabila tidak ada tindak.
lanjut dari perusahaan tersebut, maka sanksi administratif maupun pejabatan izin ini akan dikeluarkan. Nah, bagaimana nih dengan PGN LNG? Nah, kalau seandainya teman-teman tahu, mungkin kalau ada beberapa kegiatan pemontong lingkungan, selain HRA, ini ada beberapa yang seperti pengukuran udara, kemudian habis itu ada pengambilan sampel air, di PGN LNG Indonesia telah ditunjuk sebagai peserta proper di tahun 2019 Sampai 2020, di mana telah melaksanakan kegiatan pengelolaan, pemantauan, dan pelaporan sesuai dengan kriteria proper. Yang diantaranya tadi adalah pengukuran dari sisi sampel lingkungannya, kemudian dari udaranya, apakah ada terjadi emisi yang berlebihan, pencatatan seperti apa, pelaporannya ada atau tidak, terdokumentasi dengan baik atau tidak, itu bisa dilihat. Kemudian telah melakukan kegiatan-kegiatan seperti CSR, kemudian juga terkait dengan jajah pendapat dengan...
warga atau masyarakat yang terimbas dari terjadinya kegiatan-kegiatan operasional perusahaan. Alhamdulillah, pada tahun 2020, PGNLNG Indonesia telah dijadikan atau telah mewakili Provinsi Lampung dalam penilaian proper dalam lingkup nasional, di mana Alhamdulillah PGNLNG telah mendapatkan penilaian kinerja pengelolaan dengan peringkat biru dari Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan. Yang menandakan bahwa Alhamdulillah PGNLG telah comply atas apa yang telah diwajibkan dan juga peraturan perundangan yang berlaku.
Oke selanjutnya dia ada sedikit quotes berbahasa Inggris. Saya gak terlalu pinter bahasa Inggris Bapak Ibu, maaf kalau saya ada pronunciation yang kurang bagus. The greatest threat to our planet is the belief that someone else will save it.
Jadi ancaman paling besar bagi planet kita adalah mempercayakan bahwa semua orang itu atau orang lain itu akan menyelamatkannya. Tapi kalau seandainya kita tidak ada kesadaran, kita tidak ada keinginan untuk berubah, untuk lebih peduli terhadap lingkungan, itu akan menjadi ancaman yang sangat besar bagi bumi kita sendiri. Itu ada quote sedikit dari Robert Swan, salah satu penulis yang cukup keren menurut saya.
Dan yang terakhir adalah, terima kasih tadi jika dibuka dengan pantun, ini juga saya mau tutup lagi dengan pantun, angin bertiup, debu bertebaran, duri menusuk, luka ada di tangan. Terima kasih untuk kehadiran. Mari bersama kita jaga lingkungan. Terima kasih Bapak dan Ibu sekalian atas perhatian dan waktu yang telah disempatkan.