Transcript for:
Konsep dan Faktor Upah dalam Ekonomi

Terima kasih Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Halo guys Bertemu lagi dengan saya Dewi Nurtani Dalam pelajaran ekonomi Sebelum memulai pelajaran hari ini Kita berdoa dulu yuk Let's open our program Beresaiting basmalah together Bismillahirrohmanirrohim Semoga pelajaran hari ini Berjalan dengan lancar ya Simak video ini sampai akhir ya guys Hari ini saya masih membahas tentang ketenaga kerjaan dengan kompetensi dasar masih sama dengan video sebelumnya yaitu menganalisis permasalahan ketenaga kerjaan dalam pembangunan ekonomi dan menyajikan hasil analisis masalah ketenaga kerjaan dalam pembangunan ekonomi serta cara mengatasinya. Adapun pada bagian kedua ini, saya akan membahas tentang upah atau gaji. Dengan pokok bahasan, pengertian dan fungsi upah, yang kedua yaitu faktor-faktor yang mempengaruhi besarnya upah, yang ketiga yaitu syarat sistem pengupahan, yang keempat yaitu macam-macam bentuk upah, dan yang kelima yaitu penetapan upah minimum. Kita bahas satu persatu ya. Pengertian upah menurut Pasal 1 Ayat 30 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan, upah adalah hak pekerja atau buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada para pekerjanya, yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, ataupun kesepakatan, ataupun peraturan perundang-undangan. Termasuk di dalamnya ada tunjangan bagi pekerja atau buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan. Jadi intinya upah itu adalah balas jasa dari sumber daya manusia yang telah diserahkan kepada pemberi kerja. Ada pun fungsi upah ini yang pertama yaitu mampu menjamin kehidupan yang layak. bagi pekerja dan keluarganya. Yang kedua, upah itu harus mencerminkan pemberian imbalan terhadap hasil kerja seseorang. Nah yang ketiga, upah itu harus mendorong terhadap peningkatan produktivitas kerja dan pendapatan nasional. Ada pun faktor-faktor yang menentukan besarnya upah yang pertama adalah jumlah permintaan tenaga kerja. Bila permintaan tenaga kerja itu lebih besar dari pencari kerja, biasanya gaji atau upah pekerja itu tinggi. Nah, contohnya yang ada pada layar ini. Jadi, permintaan terhadap seorang chef itu banyak, tetapi yang mencari pekerjaan menjadi seorang chef itu sedikit. Nah, biasanya gaji seorang chef itu tinggi. Nah, maksudnya seperti itu. Kemudian faktor yang kedua adalah jumlah penawaran tenaga kerja. Artinya, bila tenaga kerja itu jumlahnya lebih besar dari lowongan pekerjaan, biasanya gajinya itu lebih rendah. Jadi, peminatnya itu lebih banyak daripada jumlah lowongannya, maka biasanya upahnya lebih rendah. Kemudian yang ketiga adalah kemampuan tenaga kerja. Jadi, Kemampuan para tenaga kerja atau semakin tinggi profesionalisme kerjanya, semakin tinggi tingkat pendidikannya, semakin tinggi produktivitas kerjanya, biasanya upahnya akan semakin tinggi. Kemudian upah juga ditentukan dengan lama masa kerja atau pengalaman. Nah ada beberapa pekerjaan yang membayar upah sesuai dengan lama masa kerjanya. Contohnya adalah PRP. PMS ini ya atau ASN semakin lama dia bekerja maka upahnya semakin tinggi dibandingkan dengan yang baru bekerja atau yang baru menjabat sebagai ASN nah itu contoh-contoh faktor yang menentukan besarnya upah ada pun syarat sistem pengupahan yang pertama yaitu pengupahan harus bersifat menarik atau atraktif Menarik bagi siapa? Menarik bagi orang lain agar mau memasuki perusahaan tersebut yang memiliki kebijakan pengupahan yang sangat menarik menurut mereka. Yang kedua, pengupahan juga harus bersifat kompetitif atau memiliki daya saing. Memiliki daya saing dari mana? Dari perusahaan yang sejenis atau perusahaan lain yang berada di dalam lingkungannya. Jadi maksudnya agar karyawan itu tidak keluar dan beralih ke perusahaan lain karena memiliki pengupahan yang lebih menarik. Jadi harus bersifat kompetitif. Pengupahan yang ketiga, harus dirasakan adil. Dirasakan adil bagi siapa? Ya bagi semua karyawan. Jadi pengupahan itu harus memberikan rasa keadilan. Terutama bagi para karyawan yang memiliki pekerjaan yang berbeda dengan karyawan yang lain. Sehingga yang memiliki pekerjaan yang dirasa berat, memiliki tanggung jawab lebih, maka dia harus menerima imbalan yang sebanding dengan pekerjaan dan tanggung jawabnya dibandingkan dengan karyawan lain. Yang pekerjaannya ringan ataupun tanggung jawabnya ringan. Yang keempat, pengupahan juga harus bersifat motivasi. Sistem pengupahan ini dimaksudkan agar karyawan itu merasa ada suatu rangsangan untuk memacu prestasi kerjanya. Karena ketika ada sebuah motivasi, misalnya akan diberikan bonus, karyawan akan bekerja lebih produktif karena ingin menunjukkan prestasi. Ada pun macam-macam bentuk upah yang pertama adalah sistem upah menurut waktu. Maksudnya, upah itu dibayarkan berdasarkan lamanya seseorang melakukan pekerjaan. Jadi ada upah yang diberikan secara harian, atau upahnya diberikan secara mingguan, atau upah diberikan secara bulanan. Nah ini tergantung waktunya. Kalau harian ya berarti namanya upah harian. Nah seperti itu. Yang kedua yaitu upah dengan sistem borongan. Upah borongan ini adalah upah yang diberikan pada awal pengerjaan suatu hal sampai dengan hal tersebut selesai tanpa adanya penambahan upah jika ada penambahan pekerjaan. Saya beri contoh, misalnya saya ingin membangun rumah dua lantai dan saya mempekerjakan tukang saya dengan bayaran 20 juta dari awal hingga rumah tersebut siap dihuni. Tidak ada tambahan biaya atau tidak ada tambahan upah lagi, misal dia mengerjakannya lebih dari waktu yang sudah ditentukan. Jadi dia mau mengerjakan dalam waktu 6 hari, 1 bulan, 2 bulan, ya upahnya sebesar tadi 20 juta, tidak ada penambahan lagi. Nah itu yang namanya sistem upah borongan. Sistem upah yang ketiga yaitu sistem co-partnership. Nah, sistem ini memberikan upah kepada para pekerjanya berupa saham atau obligasi perusahaan. Nah, maksudnya ketika para pengusaha memberikan obligasi atau saham perusahaan, diharapkan para pekerja itu memiliki rasa atau mempunyai rasa memiliki kepada perusahaan sehingga dia bisa lebih produktif. Karena dia merasa ikut memiliki. Ketika saham itu kan dibagi besar ketika labanya besar. Tapi ketika labanya kecil, maka dividen yang dibagi itu kan sedikit. Nah, ketika para pekerja itu mempunyai saham, maka dia akan berusaha untuk lebih produktif lagi agar dividen yang dibagi kepada dia itu lebih besar. Sistem pengupahan yang keempat yaitu sistem upah premi. Sistem ini memungkinkan pekerja untuk mendapatkan upah khusus karena prestasi di luar kelaziman. Misalnya contoh, bekerja pada hari libur. Nah, itu kan hebat ya seharusnya atau teman yang lainnya libur, sedangkan dia bekerja. Maka dia berhak mendapatkan upah khusus ini atau upah premi. Ataupun jika seseorang melaksanakan pekerjaan yang berbahaya, berhak untuk mendapatkan upah premi ataupun jika seseorang itu mempunyai keahlian yang sangat khusus sekali maka dia juga berhak mendapatkan upah premi nah yang kelima yaitu upah prestasi upah prestasi ini adalah besarnya upah yang didasarkan pada hasil prestasi kerja karyawan misalnya saja jumlah barang yang dihasilkan atau jumlah barang yang berhasil dia jual itu Maka dia berhak mendapatkan upah prestasi atas prestasi penjualannya atau atas prestasi produktivitasnya. Kemudian yang keenam ada upah indeks. Upah indeks ini adalah upah berdasarkan perubahan-perubahan harga barang kebutuhan sehari-hari. Nah misalnya saja terjadi kenaikan harga-harga barang, nah maka seluruh karyawan berhak mendapatkan kenaikan upah. atau upah indeks Kemudian yang terakhir adalah upah skala. Nah, upah skala ini adalah upah berdasarkan perubahan hasil produksi. Jika hasil produksi itu meningkat, maka upah yang diberikan kepada karyawan itu bertambah. Atau misalnya saja, maksudnya seperti yang tampak pada layar ini, jika dia mampu menghasilkan atau produktivitasnya tinggi, maka upahnya jelas lebih besar dibandingkan dengan temannya yang produktivitasnya rendah. atau menghasilkan pekerjaan yang sedikit. Nah sekarang bagaimana sih penetapan upah minimum? Menurut Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom, mengubah pemberlakuan upah minimum regional atau UMR menjadi upah minimum provinsi atau UMP. ataupun mengubah UMR tadi menjadi Upah Minimum Kabupaten atau Kota atau yang biasa disebut dengan UMK. UMP ini ditetapkan dan diumumkan oleh Gubernur secara serentak setiap tanggal 1 November. Selain UMP, Gubernur dapat menetapkan UMK atas rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi dan rekomendasi Bupati atau Wali Kota. UMK ini ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur selambat-lambatnya tanggal 21 November setelah penetapan UMP dengan jumlah yang lebih besar dari UMP. Jadi kalau UMK itu harus lebih besar ya daripada UMP. Upah minimum yang telah ditetapkan itu berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari di tahun berikutnya dan ditinjau kembali setiap tahun. Jadi begitu alurnya. Jadi setiap 1 November, pemerintah atau gubernur mengumumkan UMP. Kemudian 21 November, gubernur juga menetapkan UMK. Nah, itu akan berlaku di 1 Januari pada tahun berikutnya. Nah, seperti itu penetapan upah minimum. Seperti itu ya guys. Terima kasih yang sudah menyimak video ini sampai akhir. Let's close our program by reciting hamdallah together. Alhamdulillahirrohmanirrohim. Semoga pelajaran hari ini bermanfaat ya. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Salam Equilibrium.