Catatan Sosialisasi Permendikbud Ristek No. 44 Tahun 2024
Pembukaan
- Om Swasya Su, Namo Buddhaya, Salam Kebajikan, Rahayu.
- Selamat pagi, terima kasih atas kehadiran Bapak/Ibu.
- Acara sosialisasi mengenai Permendikbud Ristek No. 44 Tahun 2024.
- Peraturan ditetapkan pada 10 September 2024.
- Akses informasi lebih lanjut di jdih.kemendiku.go.id.
Tujuan Permendikbud No. 44 Tahun 2024
- Memajukan karir dosen dengan dukungan perguruan tinggi otonom.
Susunan Acara
- Paparan dari Dirjen Ikti Ristek dan PLT Dirjen Pendidikan Vokasi.
- Sesi tanya-jawab.
- Doa.
Poin Utama dalam Permendikbud No. 44 Tahun 2024
Latar Belakang Penerbitan
-
Batasan Hak dan Kewajiban Dosen:
- Masalah klasifikasi dosen (NIDN, NIDK, NUP) belum jelas.
- Lebih dari 50 ribu dosen tetap penuh waktu belum memiliki jabatan akademik.
-
Peraturan Rumit dan Tidak Fleksibel:
- Proses pengangkatan dan pemindahan dosen terlalu rumit dan banyak prosedur.
-
Kenaikan Jabatan Akademik:
- Proses panjang untuk kenaikan jabatan akademik dosen.
-
Penghasilan Dosen:
- Banyak dosen dibayar di bawah upah minimum.
Kebijakan Baru
Promosi Dosen
- Promosi dan penilaian kinerja dosen dilakukan oleh perguruan tinggi.
- Indikator kinerja ditetapkan oleh perguruan tinggi.
Perlindungan Hak Ketenagakerjaan Dosen
- Gaji dosen harus di atas kebutuhan minimum.
- Proses in passing dosen selain ASN otomatis berdasarkan data kementerian.
Implementasi Permendikbud No. 44
- Tahapan implementasi dari Oktober 2024 hingga Agustus 2025.
- Perguruan tinggi harus memahami dan mempersiapkan SOP di SISTER.
Sesi Tanya-Jawab
- Memungkinkan interaksi antara narasumber dan peserta.
- Pertanyaan tentang beban mengajar dalam tim, masa kerja untuk jabatan profesor, dan prosedur pengangkatan.
Penutup
- Diharapkan Permendikbud No. 44 Tahun 2024 dapat memajukan karir dosen dan meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.
- Terima kasih kepada semua peserta yang hadir.
Catatan ini disusun untuk membantu dalam memahami dan mereview informasi dari sosialisasi Permendikbud Ristek No. 44 Tahun 2024.