📜

Sosialisasi Permendikbud No. 44 Tahun 2024

Oct 16, 2024

Catatan Sosialisasi Permendikbud Ristek No. 44 Tahun 2024

Pembukaan

  • Om Swasya Su, Namo Buddhaya, Salam Kebajikan, Rahayu.
  • Selamat pagi, terima kasih atas kehadiran Bapak/Ibu.
  • Acara sosialisasi mengenai Permendikbud Ristek No. 44 Tahun 2024.
  • Peraturan ditetapkan pada 10 September 2024.
  • Akses informasi lebih lanjut di jdih.kemendiku.go.id.

Tujuan Permendikbud No. 44 Tahun 2024

  • Memajukan karir dosen dengan dukungan perguruan tinggi otonom.

Susunan Acara

  1. Paparan dari Dirjen Ikti Ristek dan PLT Dirjen Pendidikan Vokasi.
  2. Sesi tanya-jawab.
  3. Doa.

Poin Utama dalam Permendikbud No. 44 Tahun 2024

Latar Belakang Penerbitan

  1. Batasan Hak dan Kewajiban Dosen:

    • Masalah klasifikasi dosen (NIDN, NIDK, NUP) belum jelas.
    • Lebih dari 50 ribu dosen tetap penuh waktu belum memiliki jabatan akademik.
  2. Peraturan Rumit dan Tidak Fleksibel:

    • Proses pengangkatan dan pemindahan dosen terlalu rumit dan banyak prosedur.
  3. Kenaikan Jabatan Akademik:

    • Proses panjang untuk kenaikan jabatan akademik dosen.
  4. Penghasilan Dosen:

    • Banyak dosen dibayar di bawah upah minimum.

Kebijakan Baru

  • Status Dosen:

    • Dosen dibedakan menjadi dua: dosen tetap (penuh waktu, >12 SKS) dan dosen tidak tetap (<12 SKS).
  • Jabatan Akademik:

    • Dosen tetap otomatis mendapatkan jabatan akademik.
    • Tidak ada persyaratan khusus untuk jabatan asisten ahli bagi dosen baru.
  • Kode Etik Nasional:

    • Kode etik terkait integritas akademik, kekerasan, dan intoleransi.
  • Pengangkatan Profesor Kehormatan:

    • Pembatasan jumlah dan prosedur pengangkatan profesor kehormatan.
  • Penyederhanaan Proses:

    • Proses pengangkatan, pemindahan, dan sertifikasi dosen menjadi lebih sederhana.

Promosi Dosen

  • Promosi dan penilaian kinerja dosen dilakukan oleh perguruan tinggi.
  • Indikator kinerja ditetapkan oleh perguruan tinggi.

Perlindungan Hak Ketenagakerjaan Dosen

  • Gaji dosen harus di atas kebutuhan minimum.
  • Proses in passing dosen selain ASN otomatis berdasarkan data kementerian.

Implementasi Permendikbud No. 44

  • Tahapan implementasi dari Oktober 2024 hingga Agustus 2025.
  • Perguruan tinggi harus memahami dan mempersiapkan SOP di SISTER.

Sesi Tanya-Jawab

  • Memungkinkan interaksi antara narasumber dan peserta.
  • Pertanyaan tentang beban mengajar dalam tim, masa kerja untuk jabatan profesor, dan prosedur pengangkatan.

Penutup

  • Diharapkan Permendikbud No. 44 Tahun 2024 dapat memajukan karir dosen dan meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.
  • Terima kasih kepada semua peserta yang hadir.

Catatan ini disusun untuk membantu dalam memahami dan mereview informasi dari sosialisasi Permendikbud Ristek No. 44 Tahun 2024.