Om Swasya Su, Namo Buddhaya, Salam Kebajikan, Rahayu. Selamat pagi kepada Bapak Ibu yang kami hormati. Terima kasih telah bergabung bersama kami dalam ruang Zoom Meeting ini maupun di kanal YouTube Kemenikbud RI.
Semoga Bapak dan Ibu dalam keadaan sehat selalu. Senang sekali pagi hari ini saya bisa menemani Bapak Ibu untuk memandu acara. Sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karir, dan Penghasilan Dosen. Perlu Bapak Ibu ketahui, peraturan ini sudah ditetapkan pada tanggal 10 September 2024 yang lalu, dan bagi Bapak Ibu yang ingin mengakses, silakan untuk mengunjungi laman jdih.kemendiku.go.id.
Permendikbud Ristek nomor 44 tahun 2024 merupakan aturan yang menjadi lompatan besar untuk memajukan karir dosen dengan dukungan penuh dari perguruan tinggi yang semakin otonom. Untuk mengawali acara pada pagi hari ini, saya akan membacakan susunan acara yang akan diawali dengan sesi paparan mengenai Permendikbud Ristek dari Dirjen Ikti Ristek, Bapak Abdul Haris. serta PLT Dirjen Pendidikan Vokasi Bapak Tatang Butakin. Dan setelah itu dilanjutkan dengan sesi tanya-jawab. Pada sesi tanya-jawab nanti, Bapak Ibu bisa bertanya secara langsung dengan raise hand untuk kemudian kami berikan akses open mic atau juga dapat bertanya dengan menuliskan pertanyaan di kolom Q&A yang tersedia di Zoom Webinar ini.
dengan menyertakan nama serta asal instansi Bapak-Ibu semua. Baik, untuk mengawali acara pada pagi hari ini, marilah kita berdoa menurut agama dan kepercayaan masing-masing. Berdoa di persilahkan. Berdoa cukup. Bapak-Ibu yang kami hormati, selanjutnya mari kita simak bersama penjelasan.
Pengjelasan mengenai pokok peraturan dalam Permending Good Research No. 44 tahun 2024. Penjelasan akan disampaikan oleh Bapak Dirjen Dikti Research dan PLT Dirjen Pendidikan Vokasi yang sudah kami rekam sebelumnya. Tapi tenang saja Bapak Ibu tetap dapat bertanya secara langsung kepada Bapak Haris maupun Bapak Teng di sesi tanya jawab nanti. Baiklah. Tanpa berlama-lama lagi, mari kita simak paparan Permendikbud Risek nomor 44 tahun 2024 dari Dirjen Dikti Risek dan PLT Dirjen Pendidikan Vokasi. Bismillahirrahmanirrahim.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Selamat pagi, salam sejahtera untuk kita semua. Salam om swastiastu, namo buddhaya, salam kebajikan. Yang kami hormati.
Pimpinan Perkuruan Tinggi Negeri Akademik dan Fokasi di Lingkungan Kemendikbud Ristek Kepala Lembaga Layanan Dikti mulai dari wilayah 1 sampai wilayah 17 dan Pimpinan Asosiasi Perkuruan Tinggi Swasta Indonesia Pimpinan Asosiasi Badan Penyelenggara Perkuruan Tinggi Swasta Indonesia Pimpinan Perkuruan Tinggi Swasta Pimpinan Kementerian lembaga mitra dan pimpinan bergurau tinggi Kementerian Lembaga Mitra yang kami hormati. Pertama-tama mari kita panjatkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan nikmat dan karunia kepada kita semua, sehingga kita bisa sama-sama berkumpul, memanui ruang virtual dalam rangka melakukan sosialisasi Permendikut No. 44 tahun 2024. Ada pun beberapa poin yang ingin kami sampaikan pada kesempatan yang... Baik, ini kami akan memaparkan dalam presentasi berikut.
Selanjutnya kita lihat dalam paparan berikut adalah Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah merilis peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 44 tahun 2024. tentang profesi, karir, dan penghasilan dosen. Beberapa hal yang menjadi latar belakang dari penerbitan Permendikbud No. 44 tahun 2024 ini Ada empat hal yang perlu kami sampaikan secara jelas di sini. Pertama adalah menyangkut masalah profesi dosen mungkin selama ini belum memiliki batasan hak dan kewajiban yang jelas.
Ini tergambar dengan begitu beragamnya terkait dengan klasifikasi dosen, dengan istilah dosen NIDN, dosen NIDK, dan NUP yang mungkin selama ini. antara hak dan kewajibannya tidak tergambarkan dengan jelas. Dan kita melihat bahwa lebih dari 50 ribu atau sekitar 50-90 ribu dosen tetap yang bekerja penuh waktu belum memiliki jabatan akademi.
Kemudian poin yang kedua yang mendasari penerbitan permen ini adalah adanya peraturan-peraturan yang membuat rumit dan tentu tidak fleksibel terkait dengan pengakatan, pemindahan, dan juga sertifikasi dosen. Saya melihat bahwa perpindahan dosen pada prakteknya banyak sekali prosedur yang harus dipenuhi termasuk pernyataan lolos putuh dari perukuran tinggi asal dan juga perukuran tinggi yang akan menjadi tujuan. Kemudian juga menyangkut sertifikasi dosen yang hanya dapat dilakukan oleh sejumlah perukuran tinggi tertentu. Ada poin-poin yang ketiga, itu menyangkut masalah kenaikan jenjang jabatan akademik dosen yang masih memerlukan proses yang dirasa sangat panjang.
Proses kenaikan jabatan akademik dosen ke lektor, kepala, dan profesor selama ini dilakukan oleh kementerian, sehingga akan menyebabkan proses dan tentu antrian yang panjang. Dan poin yang keempat adalah terkait dengan penghasilan dosen yang selama ini dirasa belum sebanding dengan kontribusi dan beban kerja dosen sendiri. Kita melihat masih ada dosen yang dibayar di bawah upah minimum, dan tentu ini tidak sesuai dengan peraturan ketenaga kerjaan.
Kemudian kita tahu bahwa beban kerja dosen diatur secara rinci dan penuh dengan administrasi. Dan juga kita tahu proses in passing dosen selain ASN yang menjadi basis pembayaran tunjangan profesi, dan tunjangan kehormatan itu memerlukan proses-proses tambahan. Dari empat permasalahan ini yang akan tentu diberikan ruang, flexibility, dengan hadirnya Permendikut No. 44 tahun 2024. Jadi Permendikut ini merupakan sebuah lompatan besar untuk memajukan karir dosen dengan dukungan penuh dari perguruan tinggi yang semakin otonom.
Bagaimana gambaran detailnya? Coba kita kelisik lebih dalam, pokok-pokok yang menjadi kebijakan Permendikbud nomor 44 tahun 2024 ini. Jadi kalau kita bandingkan apa yang menjadi persoalan saat ini dengan solusi yang diberikan dalam Permendikbud nomor 44 tahun 2024 ini. Pertama, tadi sekilas benar disampaikan bahwa profesi dosen ini belum memiliki batasan hak dan kewajiban yang jelas. Di sini kita akan memperjelas bagaimana pengaturan terkait profesi dosen sendiri.
Kemudian poin yang kedua, yang tadi dirasa bahwa peraturan yang rumit, belum fleksibel terkait pengangkatan, pemindahan, dan sertifikasi dosen. Kita akan melakukan penyederhanaan peraturan yang tentu mengatur pengangkatan, pemindahan, dan sertifikasi dosen sendiri. Kemudian poin yang ketiga, yaitu kenaikan jenjang jabatan ardemik yang memulakan proses yang panjang. Bagaimana dengan solusi di Permen 44 ini, kita akan memberikan ruang otonomi yang lebih luas bagi berkurangan tinggi, khususnya terkait dengan pengembangan karir dosen sendiri.
Dan yang keempat adalah penghasilan dosen yang selama ini dirasa belum sebanding dengan kontribusi dan kebangkitan dosennya. Kami di sini di Permen di Keput 44 ini akan melindungi hak ketenangan kerjaan dosen. Sehingga poin-poin ini menjadi poin penting.
Bagaimana lebih detailnya? Untuk poin yang pertama, kami berusaha memperjelas pengaturan terkait dengan profesi dosen itu sendiri. Apa yang kami perjelas?
Bahwa status dosen ini akan menjadi jelas. Mungkin selama ini kita mengenal adanya dosen NIDN, NIDK, dan NUB. Dalam Permendikbud nomor 44 tahun 2024 ini, kita...
sederhanakan bahwa status dosen menjadi dua status, mulai dosen tetap dan dosen tidak tetap. Apa itu dosen tetap? Dosen tetap adalah dosen yang bekerja penuh waktu pada perguruan tinggi dan memenuhi beban kerja di atas 12 SKS. Ada pun untuk dosen tidak tetap, ini adalah dosen yang tidak bekerja penuh waktu pada perguruan tinggi dan hanya memenuhi beban kerja kurang dari 12 SKS. Ini jelas apa yang menjadi perbedaannya, sehingga kalau kita melihat ada beberapa dosen dengan kategori NIDN, NIDK, dan NUP sekarang diperjelas hanya dosen tetap dan dosen tidak tetap.
Berikutnya adalah menyangkut upaya yang kami lakukan tentu untuk memperjelas mengenai jabatan akademik, mulai dari asisten ahli, lektor. lektor kepala dan profesor. Ini khusus untuk dosen tetap, ini adalah dosen yang memiliki jabatan akademik. Jadi kita tahu bahwa situasi saat ini, dosen yang sudah diangkat sebagai dosen tetap harus mengikuti prosedur kenaikan jabatan dengan syarat.
Yang pertama adalah pengalaman kerja sebagai dosen atau tenaga pendidik minimal satu tahun atau dua semester. Kemudian juga ada persyaratan. tambahan bahwa karya ilmiah di jurnal nasional itu mencaratkan sebagai penulis pertama atau proceeding yang terindek internasional beriputasi dan atau jurnal internasional yang beriputasi. Dan saat ini di catatan kami terdapat 59.411 dosen tetap yang belum memiliki jabatan akademi.
Bagaimana setelah lahirnya atau terbitnya? Permendikbud nomor 44 ini, maka semua dosen tetap memiliki jabatan akademik. Dan di sini tidak ada persyaratan khusus untuk menempati jabatan akademik asisten ahli.
Ini otomatis bagi mereka yang baru langsung mendapat jabatan asisten ahli. Dan khusus bagi 59.411 dosen tetap yang belum memiliki jabatan akademik, akan diberikan jabatan akademik sebagai berikut. Untuk asisten ahli, Ini bagi mereka yang berkualifikasi magister, magister terapan atau profesi. Sedangkan lektor ini diberikan bagi yang berkualifikasi doktor, doktor terapan, kantor spesialis. Berikutnya, kita juga memperjelas bahwa dosen tidak tetap tidak memiliki jabatan akademik.
Maksudnya tidak tetap. hanya dapat memiliki jabatan akademik jika sebelumnya pernah memiliki jabatan akademik tersebut sebagai dosen tetap. Dan jabatan akademik ini diatur dan ditetapkan oleh perkuruan tinggi. Sehingga dalam hal dosen pindah lintas perkuruan tinggi, kita juga membuat regulasi bahwa jabatan akademik dosen pada perkuruan tinggi tujuan akan ditetapkan oleh perkuruan tinggi tujuan sesuai dengan kualifikasi. kompetensi dan prestasi dosen itu sendiri.
Jadi ini lebih jelas lagi. Berikutnya, kita juga mengatur tentang kode etik nasional bagi dosen. Ini menyangkut masalah kode etik yang terkait dengan integritas akademik, kekerasan, rundungan, dan intoleransi.
Jadi kode etik dosen ini di setiap perukuran tinggi paling sedikit mencakup kode etik nasional. Yang artinya bahwa kode etik nasional ini dijadikan sebagai standar atau baseline dan mungkin perguruan tinggi bisa membuat kode etik yang lebih rinci lagi. Kemudian di sini kita untuk profesi, kita juga akan memperketat aturan terkait dengan profesor kehormatan.
Jadi di Permendikbud No. 44 tahun 2024 ini, kita membatasi jumlah dan juga memperketat prosedur pengangkatan Profesor Kehormatan. Jadi kalau sebelumnya jumlah Profesor Kehormatan itu tidak terbatasi, di sini kita akan melakukan pembatasan bahwa jumlah Profesor Kehormatan pada perguruan tinggi paling banyak satu untuk setiap rumpun ilmu. Kemudian untuk prosedur pengangkatan yang sebelumnya dilakukan melalui penilian.
pemenuhan kriteria oleh tim ahli yang dibentuk oleh berguruan tinggi dengan pertimbangan senat dan penetapan oleh pemimpin berguruan tinggi. Sekarang prosesnya bahwa profesor kerumatan hanya dapat diangkat oleh berguruan tinggi yang telah memiliki profesor atau guru besar. Dan juga tim penilai untuk mengangkat profesor ini akan melibatkan paling sedikit lima profesor dengan paling sedikit tiga diantaranya profesor dari perkuduan tinggi lain. Jadi ini untuk memberikan ruang acknowledgement bagi komunitas dari profesor yang diusung atau diusulkan.
Berikutnya, terkait dengan penyerhanaan pada proses pengangkatan, pemindahan, dan sertifikasi dosen. Apa yang kita lakukan dalam penyedaran ini itu terkait dengan pengangkatan dosen. Kalau sebelumnya, ini berdasarkan pada peraturan Menteri bahwa persyaratan umum dan khusus termasuk pembatasan usia dosen yang diangkat paling tinggi adalah 50 tahun. Di sini, Permen dikut mengatur bahwa dosen yang diangkat tentu harus memenuhi kualifikasi dan kompetensi dosen sesuai dengan Permen dikut nomor 44 tahun 2024. Tidak ada persyaratan tambahan.
Dan juga tidak ada pembatasan usia dalam Permen ini dan juga pembatasan usia untuk mengatakan dosen mengikuti peraturan ASN. Ini bagi dosen ASN dan sesuai. batas usia pensiun dalam Undang-Undang No.14 tahun 2005 tentang kurudan dosen. Kalau sebelumnya mungkin pengangkatan dosen tetap harus disetujui oleh Dijendikti, maka di Permendikbud yang baru ini pengangkatan dosen ASN mengikuti peraturan ASN, dan pengangkatan dosen selain ASN mengikuti peraturan ketenaga kerjaan.
Dan tidak ada prosedur tambahan yang lebih sederhana lagi. Berikutnya adalah menyangkut pemindahan dosen. Jadi kalau untuk proses pemindahan dosen, sebelumnya bahwa pemindahan dosen ASN dan dosen selain ASN ini memerlukan surat keputusan lolos putuh. Dengan permainan baru ini, pemindahan dosen ASN mengikuti peraturan ASN. Dan pemindahan dosen selain ASN mengikuti peraturan ketenangan kerjaan.
Ini juga lebih sederhana lagi, tidak ada forksur tambahan. Bagaimana untuk penyataraan jabatan akademik dosen WNI dari perguruan tinggi luar negeri ke perguruan tinggi dalam negeri yang sebelumnya diatur dalam peraturan menteri. Di sini jabatan akademik diatur dan ditetapkan oleh perguruan tinggi.
Ini juga terdapat fleksibilitas yang lebih luas dan diberikan otonomi pada perguruan tinggi. Berikutnya, itu terkait dengan Penyederhanan peraturan untuk sertifikasi dosen. Untuk sertifikasi pada proses sebelumnya, ketidakpergulan tinggi penyelenggara sertifikasi dosen itu antara lain harus memiliki program bahasa sasana, memiliki program studi yang relevan, dan juga terabilitasi unggul.
Ini di peraturan yang baru, ketidakpergulan tinggi penyelenggara sertifikasi dosen, ini cukup memiliki program studi yang relevan, dan terakreditasi. Ini ada penyerahanaan yang luar biasa. Dan persyaratan dosen untuk mengikuti sertifikasi yang sebelumnya harus memiliki NIDK, NIDN atau NIDK, dan juga memiliki jabatan akademi paling rendah asisten ahli, memiliki pangkat atau kolongan ruang atau in-passing bagi dosen selain ASN, atau memiliki masa jelas sebagai dosen sekurang-kurangnya 2 tahun dan juga harus memenuhi beban kerja dosen 2 tahun secara berturut-turut.
Di sini di peraturan baru bahwa perusahaan atau dosen untuk mengikuti sertifikasi ini sudah disederhanakan. Cukup memiliki jabatan akademi paling rendah asisten ahli, kemudian memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik selama 2 tahun dengan memenuhi beban kerja paling sedikit 12 SKS. Dan untuk proses sertifikasi sendiri, yang sebelumnya harus mengikuti tes kemampuan dasar akademik, tes kemampuan berbahasa Inggris, dan juga program peningkatan keterampilan dasar teknik instruksional atau Pekerti atau Applied Approach AA ini. Sekarang sertifikasi dosen dilaksanakan melalui uji kompetensi dalam bentuk penilaian portfolio dosen. Kemudian juga penilaian portfolio ini dilakukan oleh perguruan tinggi.
Dan perukuran tinggi ini dapat tetap mewajibkan tes atau proses lain, tetapi tidak diwajibkan dalam peraturan menteri. Ini penyedaran yang dilakukan di peraturan yang baru. Berikutnya.
Apa yang dilakukan pada proses penyedanaan promosi dosen? Nah saat ini promosi dosen dilakukan oleh perguruan tinggi. Perguruan tinggi ini menetapkan indikator kinerja dosen pada setiap jenjang jabatan akademik tentu mengacu pada standar minimum indikator kinerja dosen yang ditetapkan oleh Menteri.
Kemudian juga tentu indikator ini harus mengacu pada visi, misi, dan tujuan perguruan tinggi dalam statuta. Dan ini sebagai bentuk dukungan untuk mencapai indikator kinerja utama perguruan tinggi. Jadi indikator kinerja dosen ini ditetapkan oleh perguruan tinggi untuk mencapai visi dan misi dari perguruan tinggi. Kemudian penilaian kinerja dosen dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun kalender akademik. Lalu pun untuk promosi dosen dilakukan pada dosen yang memenuhi persyaratan berikut.
Mulai dari dosen telah memenuhi beban kerja dengan paling sedikit adalah 12 SKS, dan juga dosen harus memenuhi kinerja, indikator kinerja dosen pada jenjang jabatan akademik yang dituju, dan syarat lain yang terkait dengan pelaksanaan tridharma yang ditetapkan oleh perkuruan tinggi. Berikutnya, dalam menyangkut promosi dosen ke jejak jabatan akademik profesor dengan persyaratan berikut. Persyaratan tambahan bagi dosen itu memiliki pengalaman kerja 10 tahun sebagai dosen tetap. Juga memiliki publikasi ilmiah yang kriterianya ditetapkan oleh menteri dengan kualifikasi perpendikan doktor atau doktor terapan.
Dan syarat lain, Tentu yang terkait dengan laksana antri dharma yang ditetapkan oleh perguruan tinggi Kemudian sebagai persyaratan tambahan bagi perguruan tinggi Ini perguruan tinggi harus memiliki profesor pada rumpun ilmu bidang studi dosen yang menjadi calon profesor Juga perguruan tinggi harus memiliki prosedur internal untuk promosi dosen yang ditetapkan oleh pemimpin perguruan tinggi Dan juga perguruan tinggi harus membentuk tim promosi dosen yang terdiri atas Paling sedikit 5 profesor pada rumpun ilmu bidang studi dosen yang dipromoksikan. Dan dari 5 ini paling sedikit 3 diantaranya profesor dari berguruan tinggi lain. Kembali ini juga harus memberikan acknowledgement agar profesor yang diusulkan juga memiliki pengalaman yang diakui oleh ah komunitas di bidangnya.
Perguruan tinggi yang belum memenuhi persyaratan dapat melakukan promosi dosen ke jenjang jabatan akademik profesor setelah mendapat rekomendasi dari tim promosi dosen dari perguruan tinggi lain yang memenuhi persyaratan atau tetap kita menggunakan tim promosi dosen yang dibentuk oleh kementerian. Jadi ini beberapa hal yang terkait dengan penyederhanaan khususnya pada promosi dosen kejenjang jabatan akademik, profesor. Ini yang bisa kami sampaikan dan selebihnya akan diteruskan oleh Pak Tatang dari Direkturat Jenderal Pendidikan Vokasi.
Untuk itu kami persilahkan kepada Pak Tatang untuk melanjutkan presentasi ini. Terima kasih. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Baik, terima kasih Pak Haris. Ijinkan saya melanjutkan untuk bagian C, sebagaimana terlihat di layar, meningkatkan otonomi perguruan tinggi terkait karir dosen. Poin 3, dengan promosi dosen dilakukan oleh perguruan tinggi, jumlah dosen dengan jabatan akademik profesor yang menerima tunjangan kehormatan dari kementerian ditetapkan berdasarkan kinerja perguruan tinggi. Perguruan tinggi tetap dapat memenuhi dosen kejenjang jabatan akademik profesor melebihi jumlah penerima tunjangan kehormatan yang ditetapkan oleh kementerian. Namun, apabila jumlah profesor pada perguruan tinggi lebih tinggi dari jumlah penerima tunjangan kehormatan yang ditetapkan oleh kementerian, maka pembayaran tunjangan kehormatan di atas jumlah yang telah ditetapkan oleh kementerian merupakan tanggung jawab perguruan tinggi.
Poin 4, khusus dosen aparatur sipil negara, pengaturan lebih linci mengenai promosi dosen akan segera diterbitkan. Pengaturan akan terbit dalam bentuk peraturan Menpan RB tentang jabatan fungsional dosen dan keputusan Mendik Budristek petunjuk teknis jabatan fungsional dosen. Lanjut ke slide selanjutnya, meningkatkan otonomi perguruan tinggi terkait karir dosen.
Di poin 5, perguruan tinggi dapat melakukan demosi dosen. Demosi dosen dapat dilakukan pada dosen yang tidak memenuhi beban kerja dosen, tidak memenuhi indikator kinerja dosen, melakukan pelanggaran integritas akademik, disiplin atau dan atau kode etik dosen, dan atau tidak memenuhi syarat lain terkait tridharma yang ditetapkan oleh perguruan tinggi. Bagian D, melindungi hak. Ketenaga Kerjaan Dosen Poin 1 menegaskan bahwa gaji dosen harus memiliki besaran di atas kebutuhan minimum Bagi dosen ASN besaran gaji mengikuti peraturan ASN Bagi dosen selain ASN besaran gaji mengikuti peraturan Ketenaga Kerjaan Perguruan tinggi yang melanggar ketentuan mengenai gaji dikenakan sangsi, selain gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji dosen juga yang memenuhi persyaratan menerima tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan.
Lanjut bagian D, melindungi hak ketenaga kerjaan dosen. Di poin 2, proses in passing dosen selain ASN dilakukan secara otomatis. Sebelum Permendikbudristek nomor 44 ini, proses in passing dosen terdiri atas pemimpin perguruan tinggi mengusulkan dosen non-PNS yang akan dilakukan in passing pangkatnya kepada menteri melalui LLDT selanjutnya LLDT meneliti kelengkapan administrasi dan pejabat yang berwenang di kementerian menetapkan in passing pangkat dosen non-PNS dengan Permendik Budistek 44 ini proses in passing dilakukan secara otomatis menggunakan data yang terekam pada sistem kementerian seperti jenjang dan jabatan akademik dosen dan masa kerja sejak pertama kali diangkat sebagai dosen tetap. Permendikbudristek nomor 44 tahun 2024 mengatur rujukan gaji pokok PNS untuk tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan dosen selain PNS sebagai berikut.
Bagi asisten ahli merujuk pada gaji pokok dosen golongan 3B, bagi lektor merujuk pada gaji pokok dosen golongan 3C, dan bagi lektor kepala merujuk pada gaji pokok dosen golongan 4A, bagi profesor merujuk pada gaji pokok dosen golongan 4D. Terkait melindungi hak ketenaga kerjaan dosen, poin 3 menegaskan bahwa komposisi beban kerja dosen diatur oleh perguruan tinggi. Dosen melaksanakan tridharma dengan komposisi jumlah SKS serta tugas tambahan ditetapkan oleh pemimpin perguruan tinggi.
Dengan demikian, Dan tiap dosen dapat lebih fokus pada kegiatan tertentu seperti penelitian, pendidikan, atau pengabdian kepada masyarakat yang tidak perlu selalu melaksanakan semua tridharma pada satu periode sepanjang ditetapkan demikian oleh pemimpin perguruan tinggi. Poin 4 menegaskan hak dosen untuk bekerja di lebih dari satu perguruan tinggi. Permendikbud listek nomor 44 tahun 2024 mengatur bahwa dosen tetap yang telah memenuhi beban kerja 2020 SKS dapat menjadi dosen tidak tetap pada perguruan tinggi lain dengan izin dari perguruan tinggi asal. Dengan demikian dosen akan memiliki fleksibilitas dalam bekerja. Misalnya sebagai dosen tetap di perguruan tinggi negeri dan dosen tidak tetap di perguruan tinggi.
swasta khusus penugasan dosen ASN pada perguruan tinggi swasta yang bersifat penuh waktu dibatasi hanya sebagai pemimpin atau wakil pemimpin perguruan tinggi dan paling lama lima tahun Kita lihat di layar selanjutnya, oleh karena itu melalui Permendik Burdistek nomor 44 tahun 2024 tentang profesi karir dan penghasilan dosen, profesi dosen semakin bermartabat dengan hak ketenaga kerjaan yang semakin terlindungi. Kemudian dosen dimudahkan dalam pengangkatan mobilitas serta sertifikasi dan perguruan tinggi lebih otonom dalam memajukan karir dosen. Di paparan terakhir, langkah selanjutnya bagi perguruan tinggi.
Setelah perilisan Permendikbud ini, ada tahapan dan aktivitas dukungan yang disediakan. Dari mulai Oktober sampai Desember tahun 2024, kita berfokus pada perguruan tinggi yang memahami regulasi, di mana perguruan tinggi mempelajari Permendikbud Risek nomor 44 tahun 2024, Ada sosialisasi pendampingan untuk perguruan tinggi, informasi akan menyusul, kemudian materi panduan untuk perguruan tinggi akan dirilis secara bertahap. Selanjutnya, pada Januari, Sampai Juni tahun 2025, perguruan tinggi menyiapkan implementasi dan SOP di SISTER, kemudian perguruan tinggi mensosialisasikan kepada dosen, semua dengan dukungan dengan pusat bantuan. Kemudian pada bulan Juli dan Agustus tahun 2025 mulai diimplementasikan sehingga target implementasi pada bulan Agustus tahun 2025. Selangkah demi selangkah kita memajukan karir dosen dengan dukungan penuh dari perguruan tinggi yang semakin otonom.
Terima kasih. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Kami menyambut baik dan mendukung terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi No. 4 tahun 2024. Peraturan ini adalah terobosan regulasi yang inovatif dan lebih jelas dalam memberikan kepastian jenjang karir dosen sebagai ujung tombak kegiatan tridharma perguruan tinggi.
Permen Digbud Listek ini memberikan ruang yang luas. dalam upaya mendorong tingkat kematangan dan profesionalisme perguruan tinggi untuk merumuskan kebutuhan serta mengelola sumber daya manusia yang sejalan dengan pencapaian visi misi sesuai dengan kapasitasnya. Dari sisi dosen, Permendikbud Ristek No. 44 tahun 2024 adalah bentuk perwujudan sistem meritrokasi karir dosen. Saya selaku priwadi dan selaku rektor menyambut baik dan merasa banyak terobosan yang bisa kita jalankan.
Tentu saja yang menjadi concern bagi kita semua ini tunjangannya bagaimana? Nanti ke depan tetap ada kuota dan kuota itu disesuaikan dengan peta perkembangan karir dosen yang ada di perguruan tinggi. Tentu saja kalau kita mau dapat kuota, mau tetap dapat dosen dan serdos, tentu saja hal ini harus kita lakukan.
Tidak ada opsi lain, kecuali PTS-PTS Anggota BPTSI meningkatkan kerjasama, koordinasi, dan kolaborasi. Menyongsong akan diterbitkan peraturan penduduk perang ini, segera menata diri, menyusun rancangan peraturan internal, supaya sesuai dengan peraturan atau permendikut nomor 44 yang akan segera diri. Dengan demikian, maka waktu yang cukup bagi mereka itu untuk melakukan pembelaan-pembelaan ke dalam, pembelaan alternatif, bahkan pembelaan kebijakan.
Kita berharap ke depan pergulan tinggi di Indonesia tersintas makin maju, berkembang profesional, dan mempunyai perspektif yang jauh ke depan. Marilah kita sambut situasi yang lebih cerah bagi kita semua dan tentu saja bagi Indonesia yang kita cintai bersama-sama. Kami sangat berharap Permendikbud Ristek ini dapat memberikan motivasi dan menemukan dedikasi yang kuat bagi dosen dalam menjalankan tugasnya.
Semoga Permendikput Ristek No. 44 tahun 2024 dapat berjalan dengan baik dan menjadi langkah baru yang tepat bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia di pendidikan tinggi Indonesia. Bapak-Ibu yang kami hormati, kita telah menyimak bersama paparan dari Dirjen Diktiristek, Bapak Abdul Harith, serta PLT Dirjen Pendidikan Vokasi, Bapak Tatang Mutagim. Semoga Permendikut Ristek yang baru ini dapat menjadikan profesi dosen semakin bertemartabat dengan hak ketenaga kerjaan yang semakin terlindungi.
Dosen juga dimudahkan dalam pengangkatan, mobilitas, serta sertifikasi. dan perguruan tinggi lebih otonom dalam memajukan karya dosen. Bapak-Ibu sekalian, selanjutnya kami akan membuka dua sesi pertanyaan. Dalam sesi pertanyaan ini kita akan didampingi dengan empat narasumber.
Yang pertama ada Bapak Dirjen Diktiristek, Bapak Abdul Haris. Selamat pagi Bapak Abdul Haris. Selamat pagi, Mbak.
Maaf-maaf, Mbak. PLT Direktur KLSD Bapak Muhammad Fajar Subahan Selamat pagi Bapak Muhammad Fajar Subahan Selamat pagi Mbak Fajar Selanjutnya kita akan membuka sesi tanya jawab yang pertama Dalam sesi tanya jawab yang pertama ini Kita akan memilih tiga penanya Untuk bertanya secara langsung kepada narasumber Pada Bapak Ibu yang ingin bertanya Kami persilahkan raise hand Untuk kemudian kami bukakan akses mic-nya. Sudah ada beberapa yang di-raise hand. Untuk kesempatan pertama, kami akan berikan kesempatan kepada Bapak Hindra Manuruk. Selamat pagi Bapak.
Selamat pagi Bapak Indra Manurung. Baik. Selamat pagi Bapak Indra. Selamat pagi.
Silakan Bapak untuk memperkenalkan diri dari instansi Maya dan mengungkapkan pertanyaannya. Sepertinya Bapak Indra Manurung terpaksa. Terima kasih Bu Moderator, jadi terima kasih atas kesempatan yang diberikan, salam sukses selalu buat jajaran pimpinan Dirjen Dikti dan juga Prof. Abdul Haris, Prof. Lukman, dan seluruh jajaran pimpinan Dirjen Dikti.
di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Selamat pagi, perkenalkan nama saya Hendra Manurung, saya dosen di Program Studi Sejarah Militer, Fakultas Strategi Pertahanan, Universitas Pertahanan Republik Indonesia. Jadi dalam kesempatan ini, mohon izin mengajukan pertanyaan terkait dengan beban mengajar, tadi kan disampaikan, 12 SKS.
Nah, yang pertama ini adalah, kondisi dimana kita dalam tim teaching gitu, dalam tim teaching ini apakah memang pada akhirnya nanti secara prorata ini dibagi misalnya untuk tim PSKS beban kerja daripada dosen saat mengajar atau misalnya nanti kita tahu bahwa Tridharma program tinggi misalnya diajar oleh tim teaching 3 atau sampai 4 dosen tetap Apakah dibagi untuk jumlah pertemuannya atau misalnya jumlah SKS-nya. Kemudian nanti kan untuk pelaporan dalam BKD juga kan nanti tidak akan memenuhi gitu Bapak. Jadi kalau misalnya Bapak pimpinan semua terkait dengan hal tersebut. Nah untuk mengimbanginya kira-kira ini pertanyaan kedua.
Apakah kita memang harus memfokuskan tadi dalam paparan diakjadikti dan jajaran pimpinan dikti. Apakah kita perlu mengimbangi atau misalnya ini. dengan penelitian yang kita akselerasi. Atau misalnya...
PKM-nya. Mohon arahan, mohon saran dan masukan Bapak Dirjen Dikti Prof. Abdul Haris dan Dirjen Pimpinan Dirjen Dikti. Terima kasih Ibu Moderator. Terima kasih kepada Bapak Hindra Manurung dari Universitas Pertahanan. Selanjutnya kami berikan kesempatan kepada Bapak Narasumber, Bapak Dirjen Dikti Ristek, Bapak Abdul Haris untuk menjawab pertanyaan dari Bapak Hindra Manurung yang menanyakan tentang beban mengajar banyak 12 SKS untuk syarat pemenuhan BKD jika dilakukan dalam bentuk team teaching, apakah jumlah SKS-nya dibagi rata atau bagaimana?
Baik, terima kasih Pak Hendra Manurung. Terima kasih pertanyaannya, selamat pagi. Jadi gini Pak Hendra, terkait dengan penetapan beban kerja dosen ini, tentu kita telah berikan kewenangannya semuanya ke perguruan tinggi.
Jadi nanti pemimpin perguruan tinggi ini yang tentu akan menetapkan bagaimana kebannya. Nah, saya pikir ini kan sudah sangat detail ya, bagaimana pelaksanaan implementasi teknis di lapangan. Jadi yang jelas bahwa semangat dari kami ini memberikan sebuah ruang kepada perguruan tinggi untuk menetapkan, paling tidak kita berangkat dari indikator. kinerja dosen.
Jadi penetapan ini justru yang lebih penting, karena dari indikator kinerja dosen itu nanti tentu akan disesuaikan dengan beban yang ditetapkan oleh perkembangan tinggi. Tentu perkembangan tinggi harus mengacu pada visi dan misinya. Cuman mungkin fokus penekanan dari perkembangan tinggi ke arah mana untuk bisa meningkatkan reputasi dan juga kinerjanya.
Dan saya yakin bahwa ini adalah sebuah ruang yang tentu harus dimanfaatkan. Dan kami di Kementerian berusaha untuk tidak terlalu mengakui secara detail. Ini sebenarnya sangat baik sekali, peluang yang dimanfaatkan oleh perguruan tinggi untuk bisa cepat melakukan adaptasi dan juga proses siapan teknis di lapangannya.
Tentu kami juga akan terus memberikan arahan dan juga... pembimbingan teknisnya untuk lebih detailnya. Demikian mungkin sebagai jawabannya.
Pak Jendral Sengalangit, terima kasih. Terima kasih, Prof. Terima kasih, Prof. Terima kasih jawabannya dari Bapak Dirjendrik Diristek. Kepada narasumber yang lain, kepada Bapak Direktur Sumberdaya, Bapak Lukman mungkin akan melengkapinya.
Iya, mungkin saya izin melengkapi. Jadi secara teknis, apakah... yang memang dilaksanakan, mohon dapat direkamkan di dalam PDDT dan nantipun juga akan terekam juga di dalam sister Bapak-Ibu semua. Jadi saat ini memang semua penilaian dan kinerja itu akan dilaksanakan berdasarkan indator kinerja yang sudah ditetapkan bersama dengan dosen dan perguruan tinggi.
Tapi semua tadi rekam jejaknya itu tentunya harus dilaporkan di dalam PDDT baik itu dari tim teaching bersama maupun juga yang memang seperti dosen juga yang ada di perguruan tinggi yang lain ada di dua tempat, itu juga akan dilihatkan rekam jejak dan nanti juga akan diperhitungkan sebagai bagian dari kinerja yang bersangkutan, jadi itu mungkin tambahannya, jadi apapun tadi mohon dicatatkan di dalam PDDT dan juga nanti akan terhubung dengan sistem, itu mungkin tambahannya, makasih Terima kasih Terima kasih, sudah cukup Bapak Indra Manurut? Siap Ibu Terima kasih Ibu Terima kasih Selanjutnya kita akan memberikan kesempatan penanya yang kedua. Kita akan berikan kepada akun unsur kepegawaian, pada akun username unsur kepegawaian. Kami persilahkan pada akun unsur kepegawaian.
Assalamualaikum. Silakan Bapak untuk memperkenalkan diri terlebih dahulu, lalu kemudian pertanyaannya. Oke, terima kasih.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Yang saya hormati Bapak Dirjen Dikti, yang saya hormati PLT Dirjen Pokasi, yang saya hormati Bapak Direktur Sumberdaya. Perkenalkan... Nama saya Agus Nurianto, ini menggunakan akun kepegawaian unsur.
Saya dosen statusnya sebetulnya, tapi ini gabung di kepegawaian unsur. Jadi kalau mengikuti paparan Pak Direktur tadi disampaikan, pengangkatan profesor atau guru besar itu bisa dilakukan jika seorang dosen sudah memiliki masa kerja 10 tahun minimal. Pertanyaannya adalah, apakah 10 tahun ini harus di perguruan tinggi yang mengusulkan atau mengangkat atau akumulasi.
Akumulasi misalkan dia pernah jadi dosen di Universitas Muhammadiyah Kurokerto, kemudian pindah ke unsur, kemudian kalau ditotal jadi 10, atau harus di unsur 10 tahun. Itu pertanyaan yang pertama. Kemudian pertanyaan yang kedua, tadi disampaikan oleh Bapak... PLT Direktur Jenderal Vokasi bahwa implementasi Permen 44 tahun 2024 itu akan dimulai bulan Juli dan Agustus tahun 2025. Oktober-Desember 2024 itu perguruan tinggi mempelajari Permen, kemudian Januari sampai Juni itu mempersiapkan perangkat di Sistar. Pertanyaannya adalah, berarti apakah antara Januari sampai Juni itu akan ada moratorium kenaikan jabatan akademik dosen?
Atau akan ada proses kenaikan tetapi mengikuti Permen 384 tahun 2024? Terima kasih. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Baik, terima kasih atas pertanyaannya. Yang pertama tadi ada pertanyaan apakah masa kerja minimal 10 tahun sebagai syarat untuk pengajuan guru besar ini harus dilakukan di satu PT yang sama atau bisa akumulasi? Dan pertanyaan kedua apakah pada bulan Januari sampai Juni tahun 2025 ke depan ada moratorium atau tidak? Untuk menjawab pertanyaan ini pertama kami akan memberikan kesempatan kepada Bapak Dirjen Diktiristek.
untuk menjawab mungkin pertanyaan yang pertama tentang masa kerja 10 tahunnya. Silahkan Bapak. Baik, terima kasih Pak Agus Nurianto dari unsur. Terima kasih Pak Agus untuk pertanyaannya.
Ini memang pertanyaan yang geli juga. Jadi kita di peraturan baru ini menetapkan bahwa untuk promosi ke jabatan akademik guru besar ini setelah paling tidak minimal 10 tahun sebagai dosen tetap. Ini jelas ya, sebagai dosen tetap.
Bagaimana cara menghitung masa itu ya, masa kerja sebagai dosen tetap itu. Jadi gini, ini tentu kita kan di peraturan yang baru ini juga memerhatikan masalah perpindahan dosen dari satu institusi ke institusi lain. Dan saat dia pindah pun nanti yang akan merekognis, Alatnya yang memperhitungkan adalah perguruan tinggi tujuannya. Jadi mungkin, karena ini semuanya juga kewenangan sudah diberikan ke perguruan tinggi, kami juga harus membuat simulasi ini.
Ini jawaban Bapak itu banyak sekali ragamnya. Kalau dosen itu di satu institusi perguruan tinggi ini clear, 10 tahun tidak pindah-pindah, maka gampang ini kan. Ini pertanyaan Bapak kan bagaimana kalau... Misalnya 3 tahun di perguruan tinggi A, kemudian 4 tahun di perguruan tinggi B, dan seluruhnya di perguruan tinggi C.
Nah ini cukup menarik nih. Kembali kami tekankan bahwa karena ini dari permendikut ini sudah diberikan kewenangan kepada perguruan tinggi, di mana kami juga telah memberikan klausul bahwa perhitungan saat seorang dosen itu pindah ke institusi yang baru, maka yang akan mereka merekanis atau menghitung kreditnya dan sebagainya adalah perguruan tinggi yang baru. Jadi clear Pak ya di sini. Jadi perhitungannya nanti perguruan tinggi yang baru ini.
Kembali ke PT yang itu ya Pak Direktur, Pak Dirjen. Ya yang menetapkan. Kembali ke PT ya. Kembali lagi ke PT. Kami kementerian tidak mengatur lebih detail lagi.
Jadi saya melihatnya kalau perguruan tinggi memahami tapi aspek bagaimana penghargaan atas kinerja dosen, dan tentu kalau sudah dihitung juga saat dia melalui proses pemindahan. Harusnya bisa diperhitungkan, juga bisa dihitung. Tapi kembali lagi, ini kan masing-masing bergulan tinggi diberikan ruang otonomi untuk bisa melakukan ini. Itu mungkin saya gambaran filosofinya.
Demikian mungkin Pak Agus. Silakan mungkin kalau dari Pak Tatang atau Pak Direktor. Terima kasih Pak Dirjen atas penjelasannya. Untuk pertanyaan kedua tentang apakah pada periode Januari sampai Juni 2025 ada moratorium atau tidak, kami berikan kesempatan kepada PLT Dirjen Pendidikan Vokasi, Bapak Tatang Mutakin, silakan. Ya, terima kasih Pak Agus atas pertanyaannya.
Tadi karena ini akan diimplementasikan secara total di bulan Agustus tahun 2025, Maka proses sampai ke sana itu adalah mengikuti regulasi yang existing. Jadi Pak Agus pasti bisa mengajukan nanti dari kalau itu ke dikti, ya di dikti nanti akan diolah. Kalau itu di diksi, di diksi akan diolah.
Jadi dengan posisi yang demikian, secara umum tidak ada moratorium. Jadi semua lebih pada bagaimana memastikan ke siapa. Karena kan setelah ini kita tadi disampaikan ada secara bertahap yang pendalaman untuk piloting sampai nanti semuanya siap di bulan Agustus 2025. Itu mungkin secara umum untuk merespon Pak Agus. Nanti Pak Lukman dan Pak Pajar mungkin detailnya bisa membantu. Terima kasih.
Terima kasih Pak. Silakan kepada Bapak Pajar mungkin akan melengkapi. Baik, mungkin informasi tambahan Pak karena sekarang ini masih berlaku masa transisi. Sebelum nanti adanya peraturan baru, maka nanti regulasi transisinya masih akan berlaku. Demikian kira-kira jawabannya.
Mungkin saya sedikit menambahkan juga, Mbak Fazla. Jadi penekanan kita adalah, Bapak-Ibu sekali lagi mohon pelaporannya. Jadi pelaporan itu adalah tadi kalau yang disampaikan oleh Pak Dirjen, Pak Halis itu betul.
Jadi kalau memang contohnya tadi akumulasi, bisa diperhitungkan ya akumulasi. Kita kan punya database ya, di dalam sister itu. Sudah jelas Bapak Ibu rekam jejak Bapak Ibu apakah sebagai dosen tetap, apakah dari AA dan lektor, itu semua sudah terlihat di dalam rekam jejak. Sehingga nanti yang untuk bisa ke jejak profesor itu 10 tahunnya dari mana, sistem yang akan betul-betul memperlihatkan yang disebut dengan eligible. Jadi eligible itu kalau dulu adalah eligibility 10 tahun dari AA dan lektor.
Kalau sekarang kita 10 tahun kan dari dosen tetap Dosen tetap pun juga sama AA dan lektor Nah ini semua rekam jejaknya Ada di dalam sister Bapak Ibu semua Jadi saat ini nanti kalau ada perguruan tinggi Yang ingin melakukan Tadi promosi tinggal dilihat saja Di dalam sister dosen tersebut Sudah eligible atau tidak eligible Kalau eligible berarti silahkan Dilakukan prosedur untuk promosi Tapi kalau tidak eligible Berarti yang bersangkutan tidak Bisa promosi Jadi based on data sekali lagi ada di dalam basis data yang sudah perupuan di kita, basisnya dari PDDT yang masuk ke dalam SISTER. Dan kami perlu pastikan, tidak ada, tadi sudah sampaikan oleh Pak Dijen Fokasi, tidak ada moratorium, Bapak-Ibu semua. Untuk gelombang 2, kami masih buka sampai di bulan Desember, nanti berarti di tahun 2025, ada opsi perguruan tinggi yang sudah siap, itu sudah bisa melakukan penilaian yang sesuai dengan...
cap man yang akan ditetapkan, perguan tinggi mana saja, yang akan melakukan penilaian dan nanti perguan tinggi pun juga belum tentu bisa menilai semuanya jadi kalau ada 6 rumput ilmu, siapnya sesuai ketentuan adalah 3, perguan tinggi tersebut akan menilai hanya 3 rumput ilmu nah sisanya bagaimana? sisanya nanti bisa diusulkan melalui kementerian, itu mungkin jawabannya jadi sekali lagi tidak ada moratorium jadi tidak perlu takut kalau memang akan pengusulan, kami masih membuka di tahun 2000 25 bagi pergantian yang belum siap melaksanakan, itu mungkin tambahannya Terima kasih Pak Direktur Baik, demikian tadi penjelasannya ya Pak, untuk akun unsur kepegawaian Bapak Agus Mulyanto, memasuki pertanyaan yang ketiga, kami akan berikan kesempatan kepada akun Politeknik Angkatan Laut Selamat pagi, akun Politeknik Teknik Angkatan Laut. Selamat pagi. Akun Politeknik Angkatan Laut. Bisakah mendengar suara kami?
Selamat pagi, Bu Moderator. Silakan memperkenalkan diri terlebih dahulu dan langsung kepada inti pertanyaannya. Terima kasih, saya Umi Salamah, dosen dari Politeknik Angkatan Laut. Yang saya hormati Dirjen Dikti, Bapak PLT Direkturat Pendidikan Vokasi, dan Bapak Direktur Sumberdaya Kementerian Dikti.
Satu hal yang kami kemukakan untuk peraturan di GUT 44 ini adalah ini peluang besar bagi kami, yang selama ini kami sudah seperti hopeless seperti itu untuk jenjang kepangkatan di lektor kepala sampai profesor. Tetapi sekarang setelah ada perkembangan di Bukit 44 ini, kewenangan ada di perguruan tinggi, sehingga membuka peluang kami untuk bisa mengimplementasikan. Yang menjadi pertanyaan kami yang pertama adalah, seperti prolog yang kami sampaikan, kami ini sudah jadi dosen puluhan tahun ya, lebih di atas 10 tahun lah kalau. syaratnya profesor tadi minimal 10 tahun. Tapi kami memang belum aware terhadap sister penilaian BKD dan seperti itu.
Nah sedangkan karena itu kami belum punya juga yang namanya sertifikasi dosen. Yang kami tanyakan adalah apakah ada toleransi dalam data-data kami yang sudah 10 tahun lebih itu menjadi dosen, tetapi kami belum, sampai sebelum ini kami belum aware kepada BKD dan sebagainya sister itu, akhirnya belum terlaporkan di dalam sister. Apakah bisa ada toleransi untuk dibuka, dilaporkan dokumen kami yang sudah lama-lama itu di masa pengajaran kami. Ini yang pertama untuk BKD.
Kemudian yang kedua, Setelah tadi profesor pun itu juga kewenangan perguruan tinggi dalam mengangkat, tetapi di situ ada syaratnya lima profesor dari dalam perguruan tinggi di jurusan tersebut, kemudian tiga dari luar. Yang saya tanyakan bagaimana kita yang akan memulai, dalam arti kita belum mempunyai profesor sama sekali di intern perguruan tinggi kami. Yang kedua.
Kemudian bagaimana juga kami yang di dalam, kami di tempat kami belum punya asesor BKD, asesor yang punya nira. Sehingga kami tidak bisa menilai kinerja dosen secara intern dari tempat kami. Bagaimana menyikapi itu semua di tempat kami.
Bagaimana dengan belum adanya asesor BKD yang bernira di Politeknik? Bu, untuk menjawab pertanyaan ini kami berikan kesempatan kepada LT Dirjen Pendidikan Vokasi kepada Bapak Tatang Mutafim. Kami persilahkan. Ya, terima kasih Ibu atas pertanyaannya yang Pertama mungkin terkait toleransi tentu ini proses sedang berlangsung Bu, tadi ada batas waktu juga.
Nanti terkait lebih detail, terkait bagaimana nira dan lain-lainnya, nanti Pak Pajar akan merespon. Dan untuk yang belum punya profesor, tadi kan ada tim yang bisa dilibatkan dari profesor eksternal. Tentu itu lebih detail nanti juga akan dibahas di teknis dan juga.
Ibu bisa lebih Bisa nanti bisa dilihat di respon juga dari kondisi yang ada. Artinya semua bisa punya potensi, tapi harus melibatkan profesor yang ditunjuk oleh kementerian dan juga rekor eksternal. Kemudian untuk lebih detail, mungkin Pak Pajar silakan bisa membantu. Terima kasih Pak Tatang, melanjutkan informasi dari Pak Tatang tadi atas pertanyaan Ibu. Yang dari...
Politehnik Angkatan Laut Di dalam Permendibut nomor 44 tahun 2024 ini Bu Jadi nanti kami perlu Tengankan lagi bahwa nantinya Tidak akan ada status dosen Seperti NIDN, NIDK Dan sebagainya yang sudah dijelaskan oleh Pak Dirjen tadi Dan nantinya Itu statusnya adalah hanya ada Dosen tetap dan dosen tidak tetap saja Oleh karena itu Dalam pemenuhan BKD yang nantinya Akan kita bisa laksanakan untuk evaluasinya di sistem sister, maka sebenarnya langkah yang pertama harus memilah dosen menjadi dua macam dosen tersebut. Oleh karena itu sebenarnya sekarang ini di sister itu bisa dilihat, ibu, apakah dosen-dosen yang ada di tempat ibu itu sudah masuk dan mendapatkan nomor unik pendidik. dan tenaga kemendidikan atau NUPTK yang 16 digit itu.
Nah, sebenarnya kalau nantinya sudah masuk di dalam kategori dosen tetap dan sebagainya, pembunuhan BKD-nya itu akan bisa diakses melalui sistem, Ibu. Jadi, di setiap periodik kita akan bisa mengisi pembunuhan BKD kita di aplikasi sistem tersebut dengan cara perubahan data dosen. Kira-kira demikian, Bu, secara teknis.
Kemudian, Yang kedua, pertanyaan tentang profesor bagaimana jika belum ada? Memang pemenuhan guru besar atau secara proses internal liburan tinggi itu nanti akan ditetapkan perguruan tinggi mana saja yang boleh melaksanakan proses kenaikan jabatan akademik itu melalui peraturan. Jadi nanti peraturan yang akan terbit itu akan mengatur lebih detail tentang hal itu. Dan secara gambaran, Ibu, sebenarnya kalau belum punya profesor, memang kita akan bisa memprosesnya di tempat yang sudah eligible atau perguruan tinggi yang eligible melaksanakan serdos.
Jadi prosesnya bisa dititipkan di sana. Nantinya setelah sudah punya sendiri sesuai dengan keilmuannya, maka nanti bisa dilaksanakan di perguruan tinggi. Tetapi dengan syarat, perguruan tinggi juga memenuhi syarat sebagai perguruan tinggi yang melaksanakan sendiri secara...
secara mandiri untuk proses pengangkatan profesor gitu khusus untuk profesor, demikian kira-kira bu gambarannya untuk pertanyaan yang kedua kemudian bagaimana dengan profesor yang memiliki nirai ini maksudnya apa ya bu mau nijin bu, jadi sudah profesor tapi, mungkin saya bantu jawab silahkan pak yang ketiga jadi gini bapak ibu semua untuk di ketentuan yang lama terkait dengan proses sertifikasi penilai DNBKD itu harus dinilai oleh asesor yang punya nirai Nah nanti Bapak Ibu di ketentuan yang baru itu, itu dilihatnya berdasarkan indikator kinerja dosen yang divalidasi oleh pimpinan yang bersangkutan. Dalam hal ini ada Kaprodi, ada Dekan, dan ada Rektor. Nanti yang ditunjuk dan ditetapkan oleh perguruan tinggi. Nah tentunya jadi perguruan tinggi masing-masing pimpinannya dalam hal ini mungkin dari masing-masing dosen itu diwakili oleh Kaprodi. Bapak Ibu akan menyampaikan rencana kerja yang memang sudah ditetapkan, indikatornya apa saja, kemudian nanti akan dininai.
Nah yang menilai itu kalau sebelumnya itu halus asesor BKD yang punya nira Berikutnya nanti kami tidak akan melakukan itu Bapak Ibu semua Jadi untuk BKD yang lama ini hanya akan berlaku sampai akhir tahun ini Jadi akhir tahun ini Bapak Ibu BKD-nya masih tetap sesuai dengan ketentuan yang lama Masih dilakukan penilaian berdasarkan asesor yang ditetapkan oleh punya nira Nah nanti setelah berlaku indikator pendidikan dosen yang sesuai dengan Permen 44 ini, maka validasi tidak lagi menggunakan asesor yang harus punya nomor NIRAK, nomor Induk Registrasi Asesor. Jadi itu mungkin Bapak-Ibu kita ingin memotong jalur birokrasi, tidak lagi harus menggunakan asesor yang punya NIRAK. Tapi cukup dengan pimpinan, dalam hal ini pimpinan dosen di unit terkecil adalah Kaprodi yang akan memvalidasi.
indikator kinerja dosen yang nanti akan menjadi beban kerja dosen. Itu yang mungkin perlu ditegaskan nanti untuk ini setelah dibelakukan Kermen 44 tidak ada lagi ketentuan harus divalidasi beban kerja dosen. kerja dosennya oleh asesor yang punya nira.
Itu yang perlu kami tegaskan. Kemudian tadi yang saya ingin tambahkan juga di poin satu, bagaimana dengan perguruan tinggi terutama PTKL yang belum masuk data-datanya di sister. Kami pertama memberikan kesempatan kembali untuk Bapak Ibu membuat akun di sister, melengkapi data-datanya, dan tentunya data-data ini terhubung dengan PDDT, terhubung juga dengan Sinta.
terkait dengan pembunuhan penelitian. Jadi Bapak-Ibu untuk mekanisme pelaporan data-data sebelumnya, kan ada mekanisme di dalam PDDT, itu ada tipe 1, tipe 2, tipe 3. Jadi ini terintegrasi Bapak-Ibu semua, sehingga mohon patuh setiap semester ke pembelajaran itu melaporkan di PDDT pasti akan terintegrasi dengan sister. Nah kalau memang yang belum lengkap, Bapak-Ibu silakan mengusulkan mekanisme untuk melengkapi itu, tentunya dengan data dukung tadi.
Ini ada-ada mekanisme yang sudah kami berlakukan, jadi silakan. Kami masih memberikan kesempatan khususnya untuk di luar Kemendik Putri Sek untuk bisa menggunakan SISTER. Jadi SISTER ini platform yang bisa digunakan bukan hanya oleh Kemendik Putri Sek tapi oleh semua kementerian dan juga untuk basis data sesuai dengan Undang-Undang 12 bahwa kami memaintain terkait dengan basis data di perguruan tinggi melalui yang namanya PDDV.
Jadi silakan dilengkapi, diupdate, nanti akan terhubung di SISTER. Itu mungkin tambahan terkait dengan mekanisme pelaporan manual. Kemudian juga mekanisme dari dosen yang sertifikasi yang harus pakai asesor nira itu sudah tidak berlaku lagi nanti per Januari 2025. Itu mungkin tambahannya.
Baik, terima kasih kepada Bapak Lukman yang sudah melengkapi. Bagaimana Ibu Umi Salamah, apakah sudah menjawab pertanyaannya? Jawaban dari Narasumber Kami. Terima kasih, Amin.
Berharap masih diberi periodenya bisa dibuka lagi untuk PKD itu. Kami yang belum-belum masuk bisa kami masukkan. Kemudian yang tadi di pertanyaan profesor tadi itu, enggak maksud kami begini Bapak, di tempat kami ini dosen tetapnya itu hampir semuanya itu sudah lebih dari 10 tahun di tempat kami itu.
Jadi kalau sebetulnya kalau misalnya sarat profesor sudah bisa karena sudah semuanya lebih 10 tahun. Disamping syarat lain mungkin ya Bapak, cuma dari waktu kerjanya. Tetapi di tempat kami ini sampai sekarang sertifikasi dosen saja belum ada sama sekali Bapak. Karena jujur kami belum aware terhadap kegiatan di sister dan sebagainya.
Nah sekarang ini kami mulai membenahi. Dalam arti... BKD pun itu Yang terbuka di periode ini Akhirnya kami berhasil Ngisi hanya satu periode Yang sekarang ini Sedangkan periode yang lain kan Sudah tertutup, sehingga untuk Sertifikasi dosen saja Dengan syarat 2 tahun itu kami Akhirnya gak bisa, karena yang baru Bisa terupdate Semester ini Mungkin bisa langsung ke intinya Jadi bagaimana Data-data yang lalu Apakah bisa diberi toleransi Waktu untuk penggunaan Periode BKD itu supaya Yang ter-upload itu bisa kita Masukkan gitu Sehingga kami bisa sertifikasi Dosen aja dulu pertama Karena di tempat kami belum ada Terima kasih Mungkin izin menjawab Jadi Silahkan Bu Ibu berkirim surat saja untuk pembukaan BKD di periode lampau ya Bu ya. Nanti kalau sudah Ibu berkirim surat, nanti tentunya dengan data dukung dan valid, kami nanti langsung akan memproses.
Tapi tadi Bu, karena ini periode lampau ya, biasanya kan kami kalau periode yang memang berjalan itu kami buka tanpa harus dikunci ya. Tapi untuk periode lampau tentunya harus ada data dukung, tentunya harus ada mekanisme validasi, jadi mohon Ibu berkirim surat ke kami untuk pembukaan. BKD periode lampau Nanti kalau memang sudah sesuai dengan ketentuan Kami akan bukakan dan Ibu bisa Upload BKD periode lampau itu Itu yang paling penting adalah Permohonan dan adanya data dukung Untuk bisa segera dimasukkan Itu mungkin, terima kasih Terima kasih ya Ibu dari Umi Salamah Dari Politeknik Angkatan Laut Kita akan membuka Satu lagi pertanyaan Yang secara langsung kepada Bapak Sofian Arief, Sofian Arief oh Bapak mohon maaf, Bapak Sofian Arief Selamat pagi Bapak Sofian Anief, bisa mendengar suara kami. Selamat pagi Bapak Sofian Anief. Selamat pagi, Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Kan Bapak langsung ke pertanyaannya dan memperkenalkan diri terlebih dahulu. Baik, terima kasih. Dan ini di bagian... SDM di WMS pertama, ini langsung saja. Pertama terkait dengan beberapa dosen kami, itu kemarin pada B1 sudah lolos untuk uji kompetensinya istilahnya ya, ular lektor kepala dan guru besar.
Nah itu pertanyaannya adalah, siapa nantinya akan membuat SK pengangkatan sebagai guru besar atau sebagai lektor kepala yang baru dengan berdasarkan uji kompetensi tadi. Itu pertama. Kemudian yang kedua, dosen NIDK akan nanti hilang.
Pertanyaannya adalah beberapa dosen NIDK itu kan ada yang dari profesi ya, yang memang ada instansi induk di tempat lain. Nah ini apakah otomatis nanti akan berubah menjadi dosen tidak tetap, sehingga kalau yang selama ini itu. mungkin bisa berjalan untuk mengikut membagi rasio tanda betik gitu ya tapi apakah nanti otomatis dengan sistem yang baru itu akan otomatis hilang itu yang pertama sedesain pertama desain indika yang sal dari profesional kemudian yang ketiga ini tentang apa dengan ASN yang di PTS Nah kalau melihat beberapa ayat itu kan mengatakan bahwa yang di PTS itu nanti harus menjadi pimpinan atau wakil pimpinan. Maka ini nanti sementara ini docan yang ada di PTS ini, PNS yang ada di PTS, ini apa akan segera ditarik, dipindah ke tempat lain, atau bagaimana ini, atau kelanjutannya. Yang keempat, barangkali kalau boleh, ini tentang dasar penentu kuota nanti Pak.
Jadi artinya tadi kan disebutkan bahwa kuota... GB dan sebagainya itu yang mendapat tunjangan dari pemerintah itu akan ditentukan oleh perlisakan kuota. Nah ini dasar penentuan kuota itu nanti apakah seperti apa?
Pak, terima kasih saya kira itu Pak. Baik, terima kasih Bapak Sofian Hanif dari UMS. Untuk kesempatan menjawab kami berikan kesempatan kepada Bapak Dirjen Diktiristek Bapak Abdul Haris. Kami persilahkan.
Baik, terima kasih Pak Sofwan Anief atas pertanyaannya dan empat pertanyaan yang disampaikan. Mungkin nanti juga para Direktur bisa bantu melengkapi. Pertama dengan dosen yang mungkin saat ini sudah dalam proses ya.
Tentu kalau dosen yang saat ini dalam proses, kita masih mengacu pada peraturan yang lama. Ini kan mulai dilakukan tahun 2025, sehingga tetap penetapannya akan dilakukan oleh Kementerian. untuk LK dan KP. Kemudian kita juga di permen yang baru sudah secara eksplisit menjelaskan proses kemandiran ini juga melalui sebuah tahapan bahwa perguruan tinggi yang nanti diberikan kewenangan untuk menerbitkan atau pengangkatan jabatan akademik secara mandiri ini juga telah melalui penetapan oleh kementerian.
Karena kita juga harus menetapkan kualifikasi dan juga memperhatikan seluruh persyaratan yang dimiliki oleh perguruan tinggi itu sendiri. Jadi ini nanti secara bertahap, Pak. Dan apabila tadi juga seperti pertanyaan sebelumnya, apabila di perguruan tinggi itu mungkin belum siap, nanti akan bisa dikerjasamakan dengan perguruan tinggi yang siap atau bisa juga melalui kementerian. Nah yang terkait dengan pertanyaan kedua yang terkait dengan NIDK, ini kami paham ini memang sudah banyak pertanyaan juga terkait dengan dokter pendidik klinis.
Ini menyangkut masalah peraturan bahwa jabatan fungsional seorang ASN itu tidak bisa double. Artinya kalau yang bersangkutan. sudah memiliki JF sebagai dokter pendidik klinis, itu juga tidak bisa memiliki jabatan fungsional dosen. Jadi nanti yang dokter klinis itu ada pengaturannya.
Ini sudah disiapkan melalui Undang-Undang 17 tahun 2023 yang untuk kesehatan, dan kemarin PP-nya juga sudah keluar, PP28 tahun 2024. Itu juga mengatur bagaimana proses kenaikan jabatan. untuk dokter pendidik klinis yang akan diatur dalam perpres. Jadi itu prosesnya, Pak.
Jadi kita menghilangkan dikotomi istilahnya atau istilah-istilah dari status atau mungkin penomoran, ada NIDN, NIDK, NUB. Ini semuanya kita hilangkan. Yang ada kita hanya mengenal istilah dosen tetap dan dosen tidak tetap.
Kemudian terkait dengan pertanyaan yang ketiga itu masalah kuota ya. Memang untuk ini kan terkait dengan jabatan akademik, penetapan kuotanya memang akan ditentukan oleh kementerian. Bagaimana kementerian menetapkan kuotanya?
Tentu merefer pada kinerja dari perkuruan tinggi itu sendiri. Jadi nanti berapa, karena ini perlu dipahami juga ya, bahwa guru besar ini kan jabatan akademik. Jadi kata jabatan ini tentu akan relate.
dengan kebutuhan. Jadi ada analisi jabatannya. Beda Pak kalau dengan yang disebut dengan gelar dan sebagainya. Kalau gelar itu itu hak semua orang.
Silahkan untuk mereka yang bisa menyelesaikan S2, S3 akan bisa mendapatkan gelar. Nah ini nanti yang menetapkan dari kementerian. Dan tentu ini akan diperhatikan dari kinerjanya.
Kalau kinerjanya yang bagus dari perguruan tinggi tersebut ya tentu akan mendapatkan kuota yang lebih proporsional. Kemudian tadi pertanyaan terkait dengan dosen yang mengajar di luar atau penugasan lain. Memang banyak beberapa kes bahwa dosen di PTN bisa menjadi pejabat di PTS misalnya.
Ini juga sebenarnya sudah ada pengaturannya bahwa kita juga... membatasin ada waktunya mereka untuk bekerja berapa lama dan sebagainya. Dan tentu ini harus ada persetujuan juga dari pimpinan perguruan tinggi asal.
Dan bagaimana menghitung BKD-nya dan IKD-nya, saya pikir ini juga sudah menjadi kewenangan dari pimpinan perguruan tinggi. Nah ini sebenarnya hal-hal ini yang... Dalam waktu mendatang segera ini, kami juga harus menilai perperluan tinggi. Hal-hal instrumen yang menyakut dari kelengkapan dokumen-dokumen ini, juga instrumen-instrumen ini, kalau mereka telah siap, ini yang akan diberikan keunangan untuk bisa menerbitkan atau mengangkat promosi dari jabatan akademik tadi.
Mungkin apa yang bisa kami sampaikan? Dari empat pertanyaan yang Bapak sampaikan dari Pak Ani. Silakan kalau ada yang menambahkan, karena saya yakin ini banyak sekali yang mau bertanya ya. Mungkin kita juga kepada moderator agar mungkin bisa dibatasin dan semua orang bisa punya kesempatan karena waktu kita juga terbatas. Terima kasih.
Izin menambahkan yang tadi disampaikan oleh Pak Dijin, yang mungkin terkait dengan tadi masalah perhitungan. Untuk khususnya dosen yang profesional, jadi Bapak Ibu saat ini, kalau dulu ada perhitungan memang dosen tetap yang berdasarkan NIDN, NIDK, dan yang lainnya, kami saat ini sudah koordinasi dengan BAN PT, dengan LAM, itu nanti kita akan sesuaikan kembali instrumen-instrumen disesuaikan dengan Permendikbud 44. Jadi dalam hal ini adalah terkait dengan bagaimana nanti akan diperhitungkan atau tidak dosen profesional tadi, terutama yang sebelumnya itu dosen NIDK. Nah, Perlu kami tekankan dosen NIDK itu diperhitungkan.
Kan beliau itu dosennya menjadi dosen juga tetap dosen, hanya dosen tidak tetap. Nah kan di dalam ini kan beliau ada mengajarnya berapa. Nah nanti kan ada satu kesatuan, nah itulah yang mungkin akan kami tetap hitungkan di dalam instrumen akreditasi nantinya.
Nah cuma tadi yang mungkin perlu dipastikan adalah masalah jenjang karir. Untuk dosen tetap ini tidak ada berkarir, tapi tetap kalau secara perhitungan kinerja bagi prodi maupun juga institusi. Itu akan diperhitungkan untuk dosen yang profesional tadi ya. Berarti bukan dihilangkan, tetap akan dihitungkan selama dilaporkan di dalam.
PD Dikti kemudian untuk dosen ini terutama yang belum tadi disampaikan oleh Pak Dirjen, masalah dosen PNSDPK, ini yang ketakutan-ketakutannya akan ditarik semua dari LLDT, terutama yang PNS yang ada di PTS, nah dengan keluar imperator ini tidak ada penarikan yang besar-besaran, ini karena kemarin menjadi isu juga tidak ada penarikan yang besar-besaran ini secara bertahap, nanti yang baru-baru ini adalah yang ke PTS itu yang diizinkan, yang memang menjadi pimpinan perguruan tinggi, bukan seperti saat ini... yang memang hanya menjadi dosen berkarir di PTS. Itu yang mungkin jadi ditekankan karena kemarin seolah-olah akan ada penarikan besar-besaran dosen PNS dari PTS.
Kami nyatakan itu tidak ada penarikan besar-besaran, tapi ke depan itu yang memang bisa di PTS adalah yang memang punya posisi saja. Itu yang kami ingin tekankan. Itu mungkin tambahan. Terima kasih. Itu Bapak jawaban dari kami dan berakhir juga sesi tanya-jawab yang pertama.
Untuk selanjutnya kami akan membuka sesi tanya-jawab yang kedua. Akan memilih tiga pertanyaan yang sudah dituliskan dalam kolom Q&A. Untuk pertanyaan pertama dari Bapak Andri Hidayat tentang bagaimana pengaturan tentang tunjangan kinerja bagi dosen di bawah Kemendikbud Rispek. Sementara pada Permendikbud Rispek nomor 44. tahun 2024 yang terbit ini tidak ada mengatur tentang tunjangan kinerja bagi dosen. Kesempatan untuk menjawab kami berikan kepada Bapak Abdul Haris.
Silahkan Bapak. Silahkan bisa langsung Pak Luqman aja yang tahu. Baik, izin menjawab untuk terkait dengan tunjangan kinerja.
Saat ini untuk tunjangan kinerja itu adalah berlaku untuk PNS. Tunjangan kinerja ini basisnya adalah adanya dari permintaan RB terkait dengan tunjangan kinerja untuk dosen. Itu sudah diatur kelas jabatannya dari kelas jabatan 9 sampai kelas jabatan 15. Dan ini masih di... Apa?
pengesahan, jadi nanti terkait dengan tunjangan kinerja ini yang hanya memang berlaku untuk dosen PNS tadi, tidak berlaku untuk dosen non-PNS, dan ini ditetapkannya sesuai dengan kelas jabatan yang ada di dalam ditetapkan oleh Kementerian Kutrisik. Ini yang mungkin dan akan diberlakukan, insya Allah kalau memang sudah disahkan, itu mulai 1 Januari 2025, dan ini di dalam Permen 44 itu tidak mengatur. Memang terkait dengan tunjangan kinerja, karena tunjangan kinerja ini memang basisnya bukan untuk seluruh dosen, tapi hanya untuk dosen dari PNS sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
Itu saja mungkin, Mbak Fajar. Terima kasih, Bapak. Untuk selanjutnya kita akan lanjut ke pertanyaan kedua dari Bapak Adi Priyono.
Ini pertanyaannya cukup panjang, Bapak. Yang pertama, apakah PNS dosen, PNS non-dosen di PTKL dapat... menjadi dosen tidak tetap di PTKL tersebut dan apa dasar hukumnya?
Apakah TNI Polri non-dosen di PTKL dapat menjadi dosen tidak tetap di PTKL tersebut dan apa dasar hukumnya? Apakah dosen tidak tetap dapat memiliki jabatan akademik? Lalu ilahia.
Bagaimana teknis kenaikan jabatan akademik bagi dosen yang tidak tetap? Serta bagaimana teknis in passing bagi PNS non-dosen? Lalu selanjutnya, bagaimana teknis in passing TNI Polri non-dosen ke dosen? Serta apakah TNI Polri dapat menjadi dosen tetap?
Begitu Bapak. Untuk kesempatan menjawab mungkin langsung ke Pak Lukman. Baik, ini dia menjawab. Jadi Bapak Ibu bagi dosen yang PNS akan beralih ke jabatan fungsional dosen, itu yang paling penting adalah adanya formasi Bapak Ibu semua.
Jadi formasi ini tidak bisa hanya ditentukan oleh perguruan tingginya, tapi harus ada persetujuan dari Kemenpan RB. Jadi ketika ada di situ jenjang jabatannya untuk PNS tersebut, ada untuk asisten ahli, untuk lektor, untuk lektor kepala, untuk profesor. itu tentunya bisa dari PNS beralih ke dosen. Nah tentunya dengan PNS beralih ke dosen ini, ada ketentuan tambahan untuk dosen. Jadi ketentuan tambahan untuk dosen, yang pertama kali kalau dosen itu S2, maka akan diberlakukan adalah asisten ahli.
Kemudian bagi PNS yang memang berlatar pendidikan S3, maka akan dilakukan adalah lektor. Tapi untuk ketentuan yang profesor, tentunya harus 10 tahun dari pertama kali jabatannya sebagai asisten ahli maupun lektor. Jadi yang mungkin kami tekankan adalah ketika dosen PNS ini meskipun dia sudah levelnya di utama, tidak bisa otomatis menjadi profesor. Jadi kalau jabatannya meskipun tangkatnya sudah 4, C atau 4T itu tidak otomatis menjadi profesor kalau dia sebelumnya tidak menjadi dosen tetap jadi yang paling dimungkinkan secara formasi adalah hanya asisten ahli dan lektor untuk perpindahan jabatan dari PNS dan yang kedua adalah harus adanya formasi yang ditetapkan oleh apa namanya Kemenpan RB termasuk di dalamnya adalah dari TNI dan itu dimungkinkan selama memang akan ditugaskan untuk menjadi dosen tetap. Contohnya TNI Poli yang ditugaskan di Kunhan, itu bisa menjadi dosen tetap selama melaksanakan tadi beban kerja 12 SKS.
Itu yang memang sudah diberikan surat penugasan dalam hal ini dari Kementerian Pertahanan atau TNI Poli. Itu yang memang perlu dipastikan. Dan kemudian tadi kalau memang akan memiliki jenjang jabatan akademik, tentunya harus dosen tetap dulu. meskipun ada tadi penugasan dari TNI dan Polri. Kemudian dari dosen yang tidak tetap, itu sekali lagi tidak bisa memiliki jenjang jabatan akademik.
Jadi kalau kami perpegas kembali, kalau dari TNI, Polri, kemudian dari pertahanan, dia home base-nya ada di Unhan, kemudian ada di Universitas Pertahanan, Universitas Kepolisian, dan yang lainnya, itu boleh menjadi, tadi mendapatkan jenjang jabatan akademik selama apa selama memang sudah menjadi penugasan tetap. di perguruan tinggi, contohnya Unhan. Nah, setelah itu dibuktikan dengan tadi ada beban di atas 12 SKS. Itu mungkin untuk penegasan dari pertanyaan tadi.
Dan yang paling pasti adalah dosen tidak tetap tidak bisa berkarir atau jenjang jabatan akademik sampai ke profesor. Itu yang kami ingin tekankan. Terima kasih.
Terima kasih. Terima kasih banyak. Lanjut ke pertanyaan yang ketiga. Dari Rata. Edno Susanto yang menanyakan untuk ASN P3K, apakah bisa naik jabatan dari KA ke lektor?
Terus bagaimana untuk sertifikasi dosen jika dari PTS lama ke PTN yang baru? Untuk Pak Tan menjawab. Ya, tadi terkait dengan sertifikasi. Kalau sertifikasi itu melekat ke individu ya. Kalau dia sudah memperoleh sertifikasi, maka bisa dibawa kemanapun.
Nah terkait dengan perpindahan tadi dosen ASN P3K, saat ini juga di dalam formasi yang baru pun juga dimungkinkan selama ada pertama ada formasinya untuk seleksi kenaikan jajang jabatan, kemudian dia sudah paling sedikit satu tahun di dalam jabatan yang lama. Jadi contohnya dari asisten ahli mau ke lektor, dia akan promosi, kalau sudah satu tahun menuduki di situ. Kemudian ada formasinya, nanti bisa melamar ke formasi yang baru dan ini sudah ada di dalam regulasi untuk pembukaan formasi di tahun 2024 ini dimungkinkan untuk bisa kenaikan jenjang jabatan asal ada formasi yang diatasnya, kemudian sudah menduduki minimal 1 tahun di jabatan sebelumnya. Itu mungkin.
Baik, terima kasih Pak Lukman. Lanjut ke pertanyaan yang keempat, pertanyaan terakhir pada sesi ini dari Oljam Tinda. Yang menanyakan yang pertama untuk pengajuan jabatan akademik bagi dosen tetap disampaikan di materi bahwa prosedurnya langsung bisa mendapatkan jabatan akademik tanpa memenuhi persyaratan seperti sebelumnya.
Pertanyaannya untuk pengajuan jabatan akademik apakah nantinya tetap melalui pak atau fister dan implementasi pengajuan jabatan akademik apakah sesuai dengan materi tadi baru. terimplementasi di Juli-Agustus tahun 2025 atau bagaimana? Lalu pertanyaan kedua, untuk pengajuan serdosnya, sampaikan bahwa tidak ada syarat ujian-ujian seperti sebelumnya.
Jika diimplementasikan terlaksana di tahun 2025, untuk penjagaan serdos siapa yang membayarnya dan tetap pemerintah atau bagaimana? Lalu in passing dosen dilihat. by system sejak dosen pertama kali diangkat, apakah ini artinya dilihat saat pengangkatan dosen untuk daftaran NIDN?
Lalu pemindahan dosen tidak membutuhkan surat lolos butuh, namun berdasarkan peraturan kemenaker, peraturan kemenaker, apa yang dimaksud. Lalu yang terakhir pertanyaannya mohon nanti bisa di-share. Oke baik, untuk pertanyaan ini kami berikan kesempatan kepada Bapak PLT Direktur Dirjen Pendidikan Vokasi, Bapak Tatang. Silakan. Iya, Mbak.
Terima kasih. Tadi yang, karena banyak ya, yang pertama itu terkait. Untuk yang pertama itu, untuk pengajuan bagi dosen tetap, prosedurnya bisa langsung mendapatkan jabatan akademik tanpa memenuhi persyaratan sebelumnya.
Iya, jadi, baik. Ini, ah... Jadi untuk dosen, karena ini permendikus di stek itu berkait dosen, memang langsung ketika tadi disampaikan Pak Lukmar, S2 langsung asin ahli, kemudian doktor, rektor kepala.
Tapi nanti kalau yang untuk ASN itu akan ada regulasinya yang saat ini sedang diproses oleh Kemenpan RB yang nanti dilengkapi di sana karena dalam sistem PNS ASN, Itu ada sedikit perbedaan. Mungkin itu yang kita perlu lihat. Ini berlaku langsung untuk dosen yang non-PNS. Untuk pertanyaan selanjutnya, mungkin Pak Lukman bisa membantu, silakan.
Itu mungkin di-highlight, Pak Tatang tadi salah mention, yang otomatis itu kan pada posisi, si Bapak AA itu mereka yang berkualifikasi S2. Untuk mereka yang berkualifikasi dokter, lektor ya. Bukan lektor kepala. Jangan sampai keliru. Oh ya, lektor.
Ya, lektor. Jadi itu mungkin yang perlu dihalat. Karena gini, pada intinya kan kewenangan ini kembali bahwa diberikan otonis penuhnya pada perguruan tinggi.
Kita secara perlahan ini, peraturan ini sebenarnya sebagai sebuah lompatan yang terus memberikan ruang. Otonomi pada perguruan tinggi. Namun memang dalam prosesnya kan perlu masa transisi. Tidak juga ujuk-ujuk perguruan tinggi langsung bisa mengeluarkan atau mengangkat jabatan akademik secara mandiri. Bagaimana kesiapan dari perguruan itu sendiri.
Karena kita tetap harus menjaga faktor-faktor kualitas, integritas, dan sebagainya yang harus menjadi perantian kita. Nah kayak tadi juga ada pertanyaan bagaimana kalau serdosnya. Di sini kan serdos itu yang proses serdosnya sendiri yang dilakukan oleh perguruan tinggi. Namun untuk nanti tunjangan dari sertifikasi dosennya tetap dari pemerintah.
Makanya ini penetapan kuatannya juga masih dari kementerian. Jadi poin-poin itu yang saya pikir juga harus diperjelas juga. Silahkan kalau mau menambahkan.
Mungkin sedikit ditambahkan, jadi Bapak-Ibu karena ini masa transisi, jadi untuk yang periode yang saat ini, untuk pengangkatan asisten ahli dan lektor, untuk PTS masih dilaksanakan oleh LLDT, kemudian untuk PTN masih dilaksanakan oleh pemimpin PTN, dan nanti akan ada data yang eligible untuk bisa dilakukan pengangkatan asisten ahli maupun lektor, itu datanya ada di SISTER. Nah secara bertahap kalau nanti kementerian sudah menetapkan perguan tinggi-perguan tinggi yang dapat melaksanakan promosi itu maka kami akan berikan kepada perguan tinggi tersebut termasuk juga pengangkatan untuk pertama kali bagi yang S2 itu menjadi asisten ahli kemudian yang S3 itu menjadi lektor. Jadi yang untuk otomatis tadi kami akan menyiapkan dulu capmennya secara bertahap.
Tapi untuk masa transisi ini kami sudah sosialisasikan sesuai dengan FEPMEN 384 Untuk lektor kepala dan guru besar pelaksanaannya masih ditangani oleh pusat Untuk asisten ahli dan lektor karena ini pun juga sudah berjalan di dalam sistem yang eligible Kemudian juga sudah disiapkan sesuai dengan ketentuan sebelumnya Itu masih ditetapkan oleh pemimpin PTN dan juga oleh kepala LRQ untuk yang PTS Sambil nanti secara teknis, nanti Bapak Ibu yang kurang lebih sekitar 6 ribuan data tadi, kami nanti akan tunjukkan di sister mana yang sudah eligible untuk bisa diangkat oleh perguan tingginya. Tentunya tadi Bapak Ibu setelah kami... menetapkan perguruan tinggi-perguruan tinggi yang memang tidak bisa melakukan pengangkatan pertama kali untuk kita kemudian melakukan promosi.
Jadi nanti memohon kita laksanakan secara bertahap, kita selesaikan masa transisi ini sampai di bulan Desember dan kami pertanjang sampai bulan Juni untuk menghindari kekosongan pengangkatan jabatan dan tidak merugikan Bapak-Ibu yang akan memasuki usia pensiun. Itu yang pertama. Kemudian yang berikutnya tadi terkait dengan sertifikasi dosen, perlu kami tegaskan, sertifikasi dosen itu hanya prosesnya yang diserahkan kepada perguruan tinggi, tapi tunjangannya masih diberikan oleh negara, Bapak-Ibu, sesuai dengan undang-undang guru dan dosen.
Jadi sekali lagi, tunjangan sertifikasi itu masih tetap diberikan oleh negara, yang diserahkan kepada, selisihnya kepada perguruan tinggi adalah tunjangan penghormatan. Itu mungkin Mbak Fazla ya, karena waktunya juga sudah berakhir. Terima kasih.
Terima kasih atas. jawabannya dari para narasumber. Demikian tadi sesi tanya-jawab yang kedua dan kami mengingatkan untuk Bapak-Ibu yang belum bisa terjawab pertanyaannya dapat menyimak FAQ mengenai Permendikut Respect nomor 44 tahun 2024 yang ada di laman Twitter pada link HTTPS Itli Permendikut Respect dosen yang sudah kami cantumkan di chat taman web.
ada di Zoom ini. Baik, Bapak-Ibu yang kami hormati, sampailah kita pada penghujung acara sosialisasi Permendikbud Ristek No. 44 tahun 2024. Kami berharap aturan ini dapat semakin memajukan karir dosen dengan dukungan pendidikan tinggi yang semakin otonom. Semua ini tentunya demi meningkatkan kualitas pendidikan tinggi Indonesia yang berkelanjutan.
Mewakili Panitia Penyelenggara, Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh undangan yang hadir, serta Bapak Ibu yang menyimak di kanal YouTube Kemendikbud RI. Saya, F.R. Mafaza, dan segenap narasumber izin pamit. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Om Santi Santi Om. Namo Buddhaya.
Rahayu. Terima kasih.