🏢

Nilai-nilai Persaingan Usaha Sehat di Indonesia

Mar 16, 2025

Catatan Kuliah: Penerapan Nilai-nilai Persaingan Usaha dan Kemitraan Usaha yang Sehat di Indonesia

Pembukaan

  • Ucapan terima kasih dan salam dari pembicara
  • Pengenalan narasumber: Bapak Kodrat Wibowo S.F. Izdi, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia
  • Tema kajian: Penerapan nilai-nilai persaingan usaha dan kemitraan usaha yang sehat di Indonesia

Penjelasan Narasumber

Latar Belakang

  • Bapak Kodrat menjelaskan mengenai tugas komisi dan sejarah pengalaman beliau di bidang ekonomi dan hukum persaingan usaha.
  • KPPU dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 untuk mengatur persaingan usaha yang sehat.

Hukum Persaingan Usaha

  • Pentingnya hukum persaingan usaha untuk memastikan bahwa tidak ada pelaku usaha yang melakukan praktik monopoli.
  • Penjelasan mengenai jenis larangan dalam hukum persaingan:
    • Larangan perjanjian antar pelaku usaha yang dilarang
    • Kegiatan yang dilarang
    • Penyalahgunaan posisi dominan

Persaingan Sehat

  • Persaingan yang sehat diperlukan untuk menciptakan efisiensi dan keadilan di pasar.
  • KPPU berperan dalam mengawasi dan menegakkan hukum agar tidak ada pelaku usaha yang dirugikan oleh pihak lain.
  • KPPU juga melakukan edukasi kepada pelaku usaha mengenai pentingnya persaingan yang sehat.

Tantangan yang Dihadapi

  • Banyak pelaku usaha yang belum menyadari pentingnya beroperasi secara etis.
  • KPPU menghadapi tantangan dalam mengawasi BUMN yang sering kali tidak sesuai dengan peraturan.
  • Perlunya partisipasi masyarakat dalam melaporkan praktik-praktik tidak sehat.

Diskusi dan Tanya Jawab

  • Peserta memberikan pertanyaan tentang bagaimana menangani praktik bisnis yang merugikan pelaku kecil.
  • Diskusi mengenai kondisi pasar dan harga yang tidak stabil, serta bagaimana pemerintah dan KPPU dapat bertindak.

Penutup

  • Ucapan terima kasih dari Ketua PWM dan pembicara.
  • Harapan untuk kerjasama antara KPPU dan pelaku usaha agar tercipta usaha yang sehat dan adil.
  • Penegasan bahwa hukum persaingan usaha sejalan dengan nilai-nilai Islam dan etika bisnis.