Transcript for:
Nilai-nilai Persaingan Usaha Sehat di Indonesia

Hai seperti dia tekan di Faisal sedang ke baru gimana Bapak Hai semoga Jangan lupa subscribe channel ini untuk dapat info terbaru dari kami. Walau jauh ku merenggul Ayat ayat suci-Mu Tak terbatas ruang waktu Anung radarimu Sejauh nafasku, ku melupakanmu, namun engkau tetap mengingatkanku. Allahumma filidu bi Hanya engkau lah yang maha pengamal Allahumma Kau dirani Saya dirani Hanya engkau lah Menghapus Ruhku Terima kasih Intro Detik-detik semakin menepi Menjelang takdirmu Mohon aku diantar Menyembuh namamu Tersejuh murah adikku Berdalam kuasamu Mohon dimudahkan jiwa Tercabut diri domo Sejak abismu Berhampiran ku Di sini aku menanggap, mengawal-mengap, diri-diri, suruh diri Bihami, jahit abu-bihim Suara yang ditelan sepi, memasung urani Hati yang tergoda sunyi, meledak Jangan kusyukur, di hadapanmu ku terus bersimpuh Walaiku terserah Walau jauh ku merenggul Ayat ayat suci-Mu Tak terbatas ruang waktu Anunda darimu Sejauh nafasku, ku melupakan Namun engkau tetap mengingatkanku Allahumma filidu bi Hanya engkau lah yang maha pengamal Kau kirim saya hati Hanya engkau lah penghapus dosaku Intro Semakin menepi, menjelang takdirku Mohon ayat nama-Mu Sejumlahmu adikku, benar Allahumma Bukti Zulubi Hanya Engkau Yang maha Menampi Allahumma Kahwilani Syai Angli Hanya Engkau Yang maha Terima kasih telah menonton!

Jangan lupa Ini hidup berdiri di dalam... Siap, yang ini Ini, dia Siap, ini Ini, dia Assalamu'alaikum, Pak Kodrat, apa kabar? Wa'alaikumsalam Kita bergabung ya, Pak Ketua, Pak Kodrat.

Alhamdulillah. Alhamdulillah. Alhamdulillah.

Alhamdulillah, Pak Sobat. Pada nanti kita mengatakan, Pak Kodrat, di ujung. Kita mulai saja ya.

Ya, silahkan. Bismillahirrahmanirrahim. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. sama Ba'adu yang kita sama-sama Hormati Ayahanda Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Barat, Bapak M. Haji Suhada, saya lihat sudah berkabung. Yang sama-sama kita hormati Ibu Nda Ketua Pimpinan Wilayah Asia, Ibu Ia Kunyati.

PJ kegiatan ini, Ibu Haji Kokom, kemudian juga... Narasumber kita yang kita tunggu, alhamdulillah telah bergabung bersama kita, Bapak Doktor, Bapak Kodrat Wibowo S.F. Izdi, dan Bapak Ibu yang insyaallah nanti akan bergabung para pimpinan Aisyah dan Muhammadiyah se-Jawa Barat, bahkan juga banyak yang berasal dari luar Jawa Barat dan tentu juga seluruh para kader. Muhammadiyah dan Aisyah di Jawa Barat bahkan di Indonesia. Pertama-tama marilah kita panjatkan puji dan syukur ke Zatil Rabbi Allah Azza wa Jalla karena berkah rahmat dan karunianya.

Pada pagi hari ini kita bisa bersilaturahmi dan insya Allah nanti narasumber kita, penceramah kita itu Bapak... Kodrat Bimbawa dan beliau sudah bergabung bersama kita. Tema kegiatan kita, topik kajian pagi ini adalah tentang penerapan nilai-nilai persaingan usaha dan kemitraan usaha yang sehat di Indonesia, regulasi dan isu terkini. Bapak Ibu yang dirahmati Allah, serta kegiatan gerakan sebur mengaji yang berbahagia, Kang Kodrat ini adalah warga persyarikatan. Beliau adalah dosen ekonomi mikro, perencanaan pembangunan, statistika kebijakan publik di Universitas Pajajaran.

Lahir di Bogor tahun 1971 dan menyelesaikan studi PhD-nya doktornya di Oklahoma University di Amerika Serikat. Dan Kang Kodrat ini menjadi anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha pada tahun 2018 dan nanti sampai 2023 dan Alhamdulillah pada tahun 2020 sampai 2023 beliau adalah Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia. Itu sekilas CP beliau, namun sebelum ke sesi beliau, saya ingin mempersilahkan terlebih dahulu kepada Kedua kori dan sakti lawa kita, Ananda Maksal Mina dan Ananda Hudan dari pesantren At-Tajdin yang insyaAllah akan membacakan Surah Al-A'raf ayat 171 sampai dengan 174. Namun sebelumnya, mari kita awali kegiatan gajian Gerakan Sebuah Mengaji ini bersama-sama dengan membaca basmalah.

Bismillahirrahmanirrahim. Selanjutnya, dipersilahkan kepada Ananda, Maksalmina, dan Ananda Hudan dari Pesatan At-Tajid untuk membacakan Surah Al-A'raf ayat 171-174 dan dibacakan juga terjemahan. Dipersilahkan.

Belum dibuka itu. Ayo silahkan. Bismillahirrahmanirrahim.

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. A'udzubillah minasyayqanirrajim.

Bismillahirrahmanirrahim. Atau Anda berkata pada hari berdiaman, kita tidak mengingatkan ini. Atau Anda berkata, saya hanya bersama dengan ibu bapa saya sebelumnya, dan saya adalah anak-anak dari mereka. Aku berlindung kepada Allah dari godaan setan yang tersebut. Dengan menyebut nama Allah.

yang maha pemurah lagi maha penyayang dan ingatlah ketika kami mengangkat gunung ke atas mereka seakan-akan gunung itu naungan awan dan mereka yakin bahwa gunung itu akan jatuh menimpa mereka dan kami firmankan kepada mereka peganglah dengan teguh apa yang telah kami berikan kepada kamu serta ingatlah selalu amalkan apa yang tersebut di dalamnya agar kamu menjadi orang-orang yang bertakwa Dan ingatlah ketika Tuhan memularkan dari sulbi tulang belakang anak cucu Adam keturunan mereka, dan Allah mengambil kesaksian terhadap roh mereka, seraya berfirman. Bukanlah aku ini Tuhanmu, mereka menjawab, betul engkau Tuhan kami, kami bersaksi. Kami lakukan yang demikian itu agar di hari kiamat kamu tidak mengatakan sesungguhnya ketika itu kami lengah terhadap ini. Atau agar kamu tidak mengatakan, sesungguhnya nenek moyang kami telah mempersutukan Tuhan sejak dahulu.

Sedang kami adalah keturunan yang datang setelah mereka. Maka apakah engkau akan membinasakan kami karena perbuatan orang-orang dahulu yang sesat? Dan demikianlah kami menjelaskan ayat-ayat itu, agar mereka kembali kepada kebenaran.

Maha benar Allah atas segala firman. Terima kasih ananda yang telah membacakan surah al-ayat 174. Insyaallah akan menjadi kebaikan dan rahmat bagi yang membacanya ataupun bagi yang mendengarkannya kita semua. Forum Virtual Gerakan Subuh Mengaji ini.

Hadirin para peserta pengajian yang berbahagia, kita akan masuk ke sesi inti, telah bergabung bersama kita Bapak Kodrat Wibowo dan Kang Kodrat, sebagai informasi saja, ini sudah sesi ke-346, Kang Kodrat. Jadi sudah hampir satu tahun, kegiatannya setiap pagi, materinya beragam secara internal, tentu saja berbicara tentang keislaman dan kemohamadiahan, pengembangan pendidikan, dan seterusnya-seterusnya ya. Terakhir, dan banyak sekali narasumber yang bergabung di kegiatan ini.

Jadi ini kegiatan luar biasa ini dari PWM Asia dan PWM Jawa Barat. Dan saya kira ini adalah momen untuk bersilaturahmi. Di pagi hari ketika sebagian dari saudara kita sedang terlelap tidur, kita bersama-sama di forum pengajian Majlis Taklim ini yang saya kira luar biasa. Nah, topiknya beragam memang.

Ada ekonomi, hukum, pendidikan. Dan kebetulan hari ini kita topiknya adalah tentang ekonomi, hukum ekonomi lebih persisnya dan saya ingin mempersilahkan sepenuhnya waktu, kita sampai jam 6.15. Mudah-mudahan kan kodrat bisa menyampaikan paparan sekitar 20 menit dan sisanya kita bisa tanya jawab. Dipersilakan Pak kodrat.

Bismillahirrahmanirrahim. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.

Dan naimin hamdan sakin hamdan ya maulia kakibatidah. Alhamdulillah. Alhamdulillah. Terima kasih banyak Kang Iyu. Selamat pagi Kang Suhada Ibu Ia Tentunya juga yang menghubungi Beberapa hari terakhir Ibu Wajih Kokom Kalau ada perubahan-perubahan Apa yang disampaikan oleh Kang Iyo tadi Ini Kang Iyo baru ketemu kita minggu lalu ya Iya Kita ketemu rupanya juga ada kabar Buka ya Pak Prof. Yatno, mantan Pak Rosmah Madia Bandung pada hari itu Jumat kita ketemu masuk rumah sakit lalu hari Minggu Prof. Yatno telah berpulang dan lain-lain jadi apa yang ingin saya sampaikan sebetulnya hari ini sharing, membagi pengetahuan Alhamdulillah, dari tahun 2018 ada tugas amanah dari negara.

Saya dibantu juga itu oleh Kang Iu dan teman-teman pemuda dari IMM. Kita sama-sama mewakili perserikatan di dalam upaya menegakkan hukum persaingan usaha di KPPU. dan Alhamdulillah tahun 2020 sampai tahun 2023 ada amanah tambahan sebagai ketua.

Tentunya juga salah satu hal yang ingin disampaikan insya Allah pada hari ini yang sebenarnya sekaligus sosialisasi. Izinkan saya, Pak Suwada, Buya, dan rekan-rekan semua warga Muhammadiyah dan khususnya Aisyah adalah negara subuh mengaji ini. Saya jadi ini semacam kumas dari KPPU memberikan sedikitnya nilai tentang apa yang ingin disampaikan pada hari ini.

Mudah-mudahan yang sudah tahu seperti Kang Iyuma sudah hafal tentang apa itu hukum perserusahaan bisa menjadi penambah sementara yang mungkin belum tahu tentang apa itu hukum perserusahaan. hukum ekonomi persaingan usaha bisa mendapatkan pengetahuan. Insya Allah, saya juga bertambah, demikian juga apa yang disampaikan pada hari ini, mudah-mudahan jadi yang bermanfaat bagi yang muda-muda, dan juga terutama bagi pelaku usaha Rasul Dagar Muhammadiyah, terutama ini yang menjadi tempatan saya di banyak tempatan, terakhir di...

di pasar tahun-tahun yang lalu PTKM sama Ruma Snajih ketuanya menitipkan pada saat rumba nanti para sudagar ini sebetulnya yang paling bermakna kehadiran di pelaku usaha itu Aisyah para sudagar ini juga mengandalkan dalam kacamata ibu-ibu Aisyah dalam perilaku ekonomi yang baik mudah-mudahan bisa memberikan apa namanya pada menularkan semangat jadi memang ingin dimulai saja dengan sedikit karena Pak Kang Iu juga bilang kalau bisa sangat informatif tidak terlalu bicara formal mohon maaf kalau agak formal tapi yang jelas kita lihat dalam kacamata keseharian tanpa melihat adanya hal-hal yang terkait dalam kaitan nilai sifat dasar manusia memang kadang-kadang walaupun menjadi arah yang tidak baik seperti istilah orang kita masih sirikan, tapi sebenarnya harap ya manusia memang adalah bersaing sifat bersaing ini ya seperti juga sifat manusia yang selalu ingin berkelompok. memang terkait nilai ideologi sejarah. Makanya nanti insya Allah saya akan coba bawa sedikit terakhir pada satu pemahaman baru ya, upaya KPPU ingin mendekatkan hukum persaingan usaha ini dengan nilai-nilai tata nilai maupun norma yang berlaku di masyarakat kita, termasuk ya di perserikatan dengan warna Islam Muhammadiyah.

Yang juga kemudian kalau kita lihat bahwa di luar sana, di luar negeri, persaingan itu juga walaupun dalam kacamata wacana ekonomi, persaingan itu kadang-kadang disebutkan sebagai satu racun dalam perekonomian, namun pada faktanya, even di negara yang... menganut ekonomi komunis sekalipun, tetap mereka akhirnya mengakui bahwa dalam perilaku ekonomi masyarakat seharusnya ada internalisasi dari nilai-nilai persaingan tersebut, tentunya persaingan yang sehat. Jadi secara empiris memang kekuasaan kepemilikan. itu lebih tidak penting dibandingkan persaingan. Kacamatanya begini bahwa kalau bicara tentang negara komunis atau sosialisme, mereka percaya bahwa kepemilikan itu tidak boleh terlalu tinggi.

Kepemilikan yang tinggi harus dari negara agar ada katanya keseimbangan, pemerataan, keadilan, dan lain-lain. Tapi pada faktanya Rusia juga komunisme ambruk, mungkin yang masih bertahan hanya di Korea Utara, makanya... Dua bulan yang lalu saya diundang, walaupun secara online, oleh Rusia, KPPU Rusia, untuk menyampaikan materi tentang bagaimana kerjasama penanganan untuk kasus hukum di persen usaha.

Walaupun Indonesia bukan anggota POKJA, Rusia adalah pimpinan POKJA, tapi Rusia sendiri mengakui pada akhirnya bahwa mau tidak mau memang harus ada nafas persaingan. China dan Vietnam juga masih komunis sebetulnya, tapi mulai memperkenalkan persaingan, sudah terbukti juga mereka bisa lebih berhasil. Walaupun memang betul saya melihat ada, ya secara metodologi ya, Bang Iyub.

Tidak bisa kita bicara tentang kalau ini X maka ini Y. Slogismenya mungkin juga tidak sesederhana itu. Apakah karena persaingan maka perekonomian menjadi lebih baik? Ini pertanyaan yang seringkali butuh jawaban dari masyarakat yang merasakan sendiri apakah persaingan tersebut memang bermanfaat atau tidak.

Jadi memang kalau melihat persaingan usaha itu banyak dibawa-bawa ke mekanisme pasar. Dan kita, saya berharap warga Muhammadiyah tentunya tidak mempunyai istilah mekanisme pasar ini. Karena inilah yang memang kita lakukan sehari-hari.

Ada permintaan, ada yang menawarkan, ada yang... membutuhkan sebuah barang atau jasa, maka pasti ada penyedianya, supplier. Itulah pasar.

Bagaimana mekanisme berjalan? Ya, semua juga akan paham, kalau yang membutuhkannya banyak, maka harganya akan naik bila ketersediaan barang terbatas. Tapi kalau barangnya banyak, melimpah, maka harga akan turun. Itu sudah sudah hal yang mungkin diumum diketahui oleh para pelaku usaha atau masyarakat umum juga harusnya mengetahui bahwa pasar itu harga naik dan turun memang ditentukan oleh pembeli dan penjual. Tapi ya seperti kita ketahui juga, pasar ini terdistorsi gitu ya kalau istilahnya, terganggu oleh perilaku.

Nah perilaku ini yang kadang-kadang memang Itu tadi sifat manusia, sifat jahiliahnya sampai sekarang terbawa. Jadi memang ada banyak kegiatan ekonomi yang dilakukan, berjualan, berproduksi, berdagang, menjadi perantara, dan sebagainya. Namun semuanya diupayakan tidak mengakibatkan kerugian di pihak lain. Bahasa ekonominya efisien.

Jadi efisien ini juga mohon diartikan bukan sebagai naon, kata Ghamina. Biaya minimal, hasil maksimal. Itu katanya efisien. Jadi itu salah sebenarnya.

Di setiap buku yang saya baca tentang ekonomi, dari mulai S1, S2, S2 di Amerika, S3 di Amerika, saya banyak baca buku, tidak ada itu efisien seperti itu. Tidak mungkin biaya minimal agar hasil maksimal. Itu mah pelit, medit, bin, merkit.

jadi ada istilah di kita manan, harga tengah bobodok saya udah gitu ya jadi memang efisien yang benar adalah efisien ala pareto istilahnya dalam kami, istilah ekonomi yaitu memungkinkan ada keuntungan dinikmati oleh sekelompok atau satu orang atau satu pihak, tapi tidak ada yang teraniaya atau dirugikan. Itulah efisien. Jadi efisien yang benar dalam kacamata hukum persaingan usaha adalah tidak ada yang dirugikan di atas kepentingan orang lain.

Bila ada yang dirugikan akibat keuntungan dari pihak lain, maka harus hadir negara untuk mengkompensasi mereka yang dirugikan. oleh mereka yang diuntungkan. Seperti itu sebenarnya. Makanya KPPU hadir agar mekanisme pasar ini yang terdistorsi, terganggu oleh kekuatan, ketamakan, keserakahan oleh sekelompok pihak tertentu, itu bisa dikurangi, bahkan dihilangkan. Insya Allah.

Amin, amin, amin. Di luar sana, ini salah satunya di Amerika, kalau saya pernah kesana juga ke KPPU-nya. di Amerika, mereka mengistilahkan bahwa pasar ini di negara yang kita kenal negara kapitalis lah negara embahnya kapitalis kalau saya ingat, ada Amin Rais itu juga sering bilang, kalau mau belajar katanya, dek kalau mau belajar ekonomi yang benar, sana ke Amerika mungkin pengalaman beliau ya, tapi saya melihat mungkin ada benarnya juga bahwa Pasar itu seperti kuda liar.

Jadi kalau tidak diawasi, tidak dipegang oleh manusia dalam hal ini, analogi sebagai negara, maka pasti pasar ini bisa membuat kecelakaan, membuat kezoliman, membuat penderitaan. Nah itulah yang memang KPPU di Indonesia juga... berpikir hal yang sama, mudah-mudahan semangat persaingan ini bisa ditimbulkan, kemudian setidaknya di momen yang terbahagia, di subuh yang penuh berkah ini, saya berharap makin banyak yang mengetahui kenapa si KPPU itu ada, kenapa Pak Kodrat jadi ketua gitu Bang Yu, memberikan semangat.

Intinya, sejak tahun... 1999 Undang-Undang nomor 5 dibuatlah hukum, produk hukum untuk mengatur persaingan usaha yang sehat ini. Ini adalah Undang-Undang yang mengamanatkan agar KPPU dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang ini.

Undang-Undang ini dibuat tentu tidak bertentangan sama sekali dengan nilainya rendah normal yang berlaku. yang diakini oleh warga dan masyarakat Indonesia khususnya juga kita hari ini di warga Muhammadiyah karena semangat ini sebetulnya sudah kita punya dari awal, nanti akan sedikit saya sampaikan apa yang kami telah coba buat, kemarin sudah saya serahkan ke bosnya Kang Yu di kampus tentang fikir persaingan untuk dibantu dikembangkan kemudian mudah-mudahan lebih baik, di zaman sebelum reformasi mungkin sebagian yang seumuran dengan saya atau bahkan lebih senior. Kita mengenal betul tentang perekonomian yang sentralistik. Semua diatur oleh negara, walaupun kita bukan negara sosialisme, bukan negara komunisme katanya, tapi pada faktanya pada saat itu harga apapun memang sangat murah. Harga BBM murah, harga apapun murah.

Walaupun kemudian kita disadarkan di tahun 1999 semua itu adalah tipu-tipuan saja bahwa negara memang mengatur harga-harga dengan murah, tapi bermodalkan pinjaman pada pihak asing jadi kita dibuai saja oleh rezim Orde Baru dengan harga-harga yang murah sehingga kita terbiasa Tidak pernah melihat adanya kenaikan harga, penurunan harga, pokoknya harga ya segitu saja. Peran pasar sangat sedikit. Jadi negara sangat dominan, namun sayangnya uang yang digunakan untuk mensubsidi tersebut adalah uang pinjaman.

Sehingga tahun 1999 semua terbongkar dan kita menyadari bahwa Indonesia ini yang kaya raya katanya justru adalah kaya oleh hutang. Nah sehingga persaingan usaha yang tidak sehat itu sangat sering terjadi. Zaman order baru itu ya namanya tender, pasti sudah, pasti kong kali kong.

Anu kengeng, anu menang, ete-ete di, ete-ete di. Si ete-ete di, si ete-ete di. Tidak pernah ada yang bisa masuk ke dalam lingkaran para peserta tender, khususnya di pengadaan pemda dan pemerintah pusat. Bisnis juga ya konglomerasi waktu itu. Pokoknya dari A sampai Z, kiri kanan, atas bawah, depan belakang, semuanya hanya oleh sekelompok orang.

Dulu ada Lipo Grup lah, ada Lim Syul Yong Grup lah semua. Dan penyalahgunaan posisi dominan juga. Memang tidak ada larangan untuk menjadi pengusaha besar, tidak ada larangan untuk seseorang menjadi lebih kaya dibandingkan yang lain. Namun kadang-kadang penzoliman dari mereka yang memperoleh posisi enak itu sangat sering terjadi. Itu yang mungkin kalau saya pribadi mengalami, sebagai orang kecil, ibu hanya guru SD, bapak hanya supir, mungkin hanya mimpi bisa menjadi orang yang bisa punya manfaat.

Tapi kalau sekarang saya pikir semua orang yang pakai formasi ini bisa menjadi apapun. Tidak perlu Anda berasal dari keluarga biasa. Kalau memang mampu, kalau memang ada kemampuan, maka termasuk dalam berusaha, siapapun boleh berusaha.

Termasuk pelaku usaha UMKM. Nah jadi, Undang-Undang 599 ini, Undang-Undang yang sudah lama, waktu itu bareng dengan Undang-Undang 8 tahun 1999. Undang-Undang 599 adalah harangan praktik. taktik, monopoli, dan persaingan usaha tidak sehat. Undang-Undang 8 tahun 1999 adalah perlindungan konsumen. Diupayakan oleh KPPU, katanya bagaimana agar efisiensi, jangan sampai ada yang diuntungkan di atas penderitaan atau perubihan pihak masyarakat yang lain.

Upayakan KPPU bisa menjamin bahwa kesempatan berusaha tidak hanya pada mereka laku usaha besar. Tidak hanya pada mereka yang punya KKN lah, kolusi, korupsi, dan nepotisme. Dulur si Anu, wargi si Anu, kelompok si Anu, nggak ada.

Tidak boleh. Kami juga tidak boleh membiarkan adanya praktek monopoli atau persenjataan sehat. Ini kira-kira ada yang menjadi tugas dari KPPU melalui Undang-Undang 3. Maaf, ada 3 sebetulnya dari Undang-Undang 5 tahun 1999. Secara regulasi, mohon maaf, pertama tugasnya penegakan hukum.

Jadi KPPU ini lebih hebat dibandingkan KPK sebetulnya. KPK kan tahun 2002 ya, baru ada kami komisi pertama di Indonesia. KPPU bisa menyelidiki, bisa mengesidik, lidik, sidik, penuntutan bahkan sampai keputusan. Jadi kita bisa menghukum tapi dalam kacamata hukuman yang disratif.

Di luar penegakan, kita juga diminta diberikan keunangan untuk... memberikan saran advokasi kepada pemerintah. Karena kadang-kadang pelaku usaha itu suka berbuat hal yang tidak baik, justru didukung oleh pemerintah.

Masuk kasus yang mungkin sedang ramai, yaitu ayam, telur. Jadi memang undang-undangnya memberi jalan kepada para pelaku usaha besar, integrator, untuk menguasai hulu hilir. Ya kalau sudah begitu ya harusnya tidak dibiarkan undang-undang itu. Dan KPPU sudah hampir tiap tahun memberikan advokasi kepada Kementerian Pertanian agar undang-undang itu dicerna kembali.

Tapi ya selalu gagal. Minggu lalu saya ditelepon oleh kantor staf presiden, kok KPPU diam saja? Saya bilang, Pak apa yang mau kami lakukan?

Penegakan hukum sudah, silakan dilihat berapa banyak. para pelaku usaha penyelidikan yang kami coba bawa ke meja persidangan. Tapi kalau advokasi, tapi tidak terlalu banyak yang disesuaikan. Yang lalu ada pengandalan merger ini juga mungkin sesuatu yang baru, tapi tahun 2010 KPPU ditambahkan keundangannya untuk penanganan merger.

Jadi sekarang ini sedang rame, misalkan isu terkini lah. Gojek dengan Tokopedia, Gojek bermerger bersatu dengan Tokopedia, itu adalah tugas KPPU untuk mengawasi yang mereka harus lapor ke kita. KPPU kalau melihat bahwa ini mengarah pada praktek monopoli, maka pasti kita akan batalkan mergersnya.

Memang sementara ini masih di media banyak beredar isu, katanya kalau sudah betul. project Tokopedia Bersatu maka nanti akan ada penguasaan yang berlebih di marketplace mungkin yang sering belajar Tokopedia beli-beli atau apapun itu, sekarang jamannya memang zaman seperti itu, maka nanti katanya akan menjadi lebih mahal, tapi KPP memastikan bahwa Tokopedia hanya 1 dari 20 perusahaan marketplace Ada yang mengkhawatirkan juga nanti katanya Gojek akan merajalela gitu ya, nanti menguasai pasar. Saya juga bisa pastikan selama masih ada saingannya, yaitu Grab dan ada Maxim, maka sebetulnya kita masih melihat masih aman-aman saja.

Dan yang terakhir ini yang mungkin relapan, ini dulu dengan Mas Najih Almarhum. Di Sudagar Muhammadiyah kita ada Undang-Undang 20 2008 tentang UMKM. Di dalam Undang-Undang ini, PP-nya juga tahun 17 2013, KPPU dapat tugas tambahan mengawasi perenggakan hukum atas pelaksanaan kemitraan pelaku besar dengan UMKM. Diperkuat di Undang-Undang 11 2020 dan PP-nya PP nomor 7 tahun 2021, KKPPU bersama-sama dengan pemerintah pusat dan daerah berkoordinasi untuk mengawasi pelaksanaan kemitraan.

Ini sering terjadi bagi para UKM yang punya kerjasama dengan pelaku usaha besar, ujung-ujungnya biasanya di Zolimi. Bentuk kemitraan itu bisa banyak, ada kalau di perkebunan, ada inti plasma, kalau di... jasa mungkin, atau di perniagaan ada waralaba.

Nah ini kadang-kadang pada ujung-ujungnya perjanjian kemitraan berakhir dengan si besar akan menguasai si kecil, si besar akan mengendalikan si kecil. Itu yang tidak boleh terjadi dan KPPU diberi tugas tambahan. Jadi bagaimana kita bisa sebenarnya melihat kinerja persaingan itu kalau memang bagus seharusnya ditandai dengan harga yang terkendali, ketersediaan barangnya relatif terjaga.

Dan ini yang tidak terbukti memang sampai sekarang, contohnya telur gitu ya, teman-teman kita, para peternak mandiri, harganya jatuh semurah-murahnya. Karena oversupply, jadi siapa yang salah? Ya mungkin dalam hal ini pengendalian dari pemerintah. Di sisi lain, pakan jagung yang juga sedang rame, kok jagung bisa mahal?

Karena rupanya jagung yang diproduksi oleh para petani jagung tidak dipasarkan. Semua sudah dibeli oleh para integrator. Jadi ini banyak hal yang membuat KPPU juga sadar setelah 21 tahun situasinya akan menuju pada kondisi di mana kalau tidak semua masyarakat termasuk warga Muhammadiyah yang khususnya.

khusus pelaku usaha. Melihat ketidakadilan, ketidakberesan, itu bisa melaporkan pada KPPU. Jadi memang bagaimanapun juga, KPPU bukan hanya satu lembaga, kebijakan persaingan itu juga banyak dijalankan, tugasnya oleh MPP Hamigas, OJK.

Ya mungkin juga Kang Iyudh di KPU, KPUD kan juga sebetulnya persaingan di pemilu itu harus sehat, tidak boleh dilakukan dengan cara yang salah atau kotor. Nah sehingga memang KPPU kita coba masuk sejak tahun 2000 sampai tahun 2021, dan Alhamdulillah kalau kami sih mungkin memang seringkali dibandingkan kok KPPU, Akodat, jika KPK katanya. Beken, saya katakan bahwa beda antara KPK dan KPPU adalah kalau KPK yang jadi objeknya para koruptor, jadi koruptor ini menjadi santapan media biasanya.

Tapi kalau KPPU objeknya adalah pelaku usaha. pelaku usaha bila digembar-gemborkan di media masa, suka kundung, lalu tutup usaha pindah ke negara lain. Itu yang dirupikan bukan hanya satu dua orang, bisa ratusan, bahkan ribuan orang.

Karena satu orang mungkin punya keluarga lebih banyak. Jadi KPPU memang agak membatasi untuk tidak terlalu di medianya terlalu gembor. Nah, ini memang...

KPU melihat persusahaan itu seharusnya bukan cuma di pelaku usaha besar, tapi juga di pelaku usaha kecil. Memang kementerian teknis, OJK, termasuk Pemda. Jadi kita jadikan juga rekanan, karena KPU tidak murni eksekutif.

Kami bukan pembantu presiden. Kami bertanggung jawab pada Presiden. Walaupun dilantik oleh Presiden, tapi kami bukan pembantu Presiden.

Tapi kita ikut arahan dari Presiden untuk hal-hal yang baik. Jadi memang betul KPPU menginginkan pelaku usaha untuk berpelaku usaha yang sehat, tidak mempraktekkan monopoli, tidak kong-kali-kong, tidak mencederai kepentingan konsumen, masyarakat. Tapi juga kami inginkan pemerintah, terutama badan-badan regulator, jangan membuat aturan yang justru mengganggu, merusak nilai-nilai persatuan usaha yang sehat. Ini yang terjadi sebenarnya.

Apakah persaingan di Indonesia berhasil so far? Kalau kita lihat tahun 2000 sampai tahun 2015, sebetulnya ada keuntungan yang bisa dinikmati oleh masyarakat. KPPU tahun-tahun awal meminta penerbangan itu jangan hanya cuma 5, waktu itu cuma Sempatin, Merpati, Garuda, Burok. Jadi tidak banyak orang yang bisa menikmati penerbangan. Kita mintakan lebih banyak dibuka sehingga nambah 17. Praktis dengan adanya lebih banyak.

supply atau penawaran penyedia layanan langsung, harga juga turun setengahnya, rute-rute perintis juga bisa bermunculan, banyaklah yang berhasil pada saat itu ya. Jadi kalau bicara penerbangan, contohnya banyak biaya yang bisa dikurangi, harga tiket juga bisa. dijangkau, makin banyak orang bisa menggunakan pesawat. Saya kira itu di awal.

Dan diperlihatkan bahwa mereka yang sudah menguasai pasar, yang hanya mengandalkan fasilitas negara, korupsi, kolusi, nepotisme, tidak mampu menghadapi persaingannya. Sempati, bangkrut, merpati, demikian. Tidak bangkrut sih, tapi tidak ada operasi. Buruk, mandalan, dan sebagainya. Tahun 2015 ke sini kembali ada...

Semacam kekhawatiran kembalinya industri penerbangan seperti zaman Orba. Karena bergelimpangan juga Batavia yang pasti ya, Adam R. Jadi kami melihat bahwa KPPU harus masuk lagi serakat agar tidak menjadi korban. Jadi kami bisa masuk di hilir.

terutama bicara tentang tata niaga produk komoditas, bawang putih, beras, dan lain-lain. Kita juga inginkan kalau bisa tidak boleh ada batas bawah tarif karena harga murah adalah hak dari konsumen. Kami juga tidak inginkan pemberian hak monopoli oleh pemerintah tidak dikendalikan dan kebijakan perlindungan perumahan negeri yang tidak tepat. Kami sempat diminta KPPU, saya dapat dua suratnya, ibu-ibu, bapak-bapak dari Kementerian Menteri bilang, Pak Ketua tolong tangani ini kok barang-barang dari online, marketplace lebih murah sehingga industri pacul di Jawa Tengah itu pangkrut karena pacul Cina, buatan Cina yang bagus, bagus dan murah. saya waktu itu juga bingung saya katakan ke Pak Menteri Pak Menteri, kalau ini ya bukan KPPI yang disalahkan yang salah itu ya Kementerian Perindustrian kenapa tidak bisa memberikan binaan, bantuan kepada produsen pacul dalam negeri dan bahkan membuka produk pacul dari Cina yang memang sangat murah dan juga Jadi ada upaya semacam perbaikan dari peraturan Yang jelas saya sih bilang ini Pak KPPO tidak mungkin menangani perkara Dimana harusnya harganya murah Tapi memang murah Bukan dimurah-murahkan agar membangkrutkan pengusaha lokal Sudah mahmurah Masuk lewat Batam tanpa bea masuk, tanpa PPN, tambih murah, partai dan besar.

Ya sudah pasti. Dan orang Indonesia secara kebiasaan memang ya begitulah. Lamun ayah Anu Murah, kundangan kedah mesir Anu Nuawis. Itu yang seling saya dengar. APPU memang tidak bisa berkinerja baik bila nilai-nilai masyarakat demang.

Masih belum sadar tentang pentingnya Berekonomi itu Untuk kepentingan bersama Masih ada unsur-unsur Lupa diri dalam melakukan perekonomian Nah inilah sebetulnya yang Dilakukan, yang kita banyak Sering ditanya kenapa KPPU Itu ada, industri perungkasan gak beres Industri terpium terigu gak beres Industri pipa tidak beres Ataupun kalau ada ya apamanya itu-itu saja Itulah yang masih banyak PR bagi KPPU kami sudah coba melalui penanganan hukum, itu pun masih belum membuat para pelaku usaha nakal kapok. Nah, isu yang lain, jadi di KPPU ini, warga Muhammadiyah yang berbahagia, ini agak sulitnya memang bagaimana kita menahan laju teknologi, terutama setelah sekarang ada pandemi COVID-19, hampir dua tahun. memaksa kita harus tinggal di rumah, WFH, work from home, sekolah juga anak-anak dari rumah, kuliah juga dari rumah. Sehingga mau tidak mau semuanya menggunakan teknologi digital. Media yang tadinya koran kertas, sekarang sudah tidak ada ya, tapi naik ini penggunaannya, semua orang baca lewat.

Internet. E-commerce tadi yang saya sebutkan mulai dari Tokopedia, Beli-Beli, Bukalapak, terus Lazada, dan apapun juga naik 4 kali lipat. Rainhaling, Gojek, atau Grab, dan Maxim juga demikian.

Semua orang memang menjadi tergantung. Sementara kalau kita bicara potensi ekonomi digital ini, ya kembali ya KPPU merasa bahwa kami tidak cukup. kemampuan juga bahwa aturannya belum siap, mungkin setelah tidak sadar warga MU pasti mungkin kalau sedikit berpikir akan sadar, kenapa kalau lagi baca detik atau lagi baca apalah di internet tiba-tiba lagi buka medsosnya, apakah itu IG-nya Twitternya, Facebooknya, pasti keluar iklan. Padahal iklan itu, kok tahu ya saya lagi nyari itu? Nah itu ada artificial intelligence digital yang membuat kita tergantung pada data yang kita punya dikuasai oleh para pengusaha digital.

Dan APPU lagi-lagi kena PR tambahan bagaimana memahami tentang ekonomi digital ini. Ya karena rupanya walaupun secara... penguasaan mereka itu tidak besar, seperti katanya Tokopedia, Tokopedia Sopi. Selain Tokopedia Sopi, di masyarakat masih ada warung, masih ada mal-mal kecil, sampai dengan Toserba, jadi mereka itu sebenarnya kecil. Tapi yang saya bayangkan, KPU-Konsen adalah data-data semua orang di dalam Zoom ruang ini pun, apalagi setelah pakai Zoom, Tidak ada jaminan data-data kita dikuasai mereka untuk kepentingan perekonomian sepihak saja.

Itu yang kami khawatirkan. Nah memang kira-kira itulah. Jadi yang penting nilai usaha itu tidak menginginkan hal-hal yang sepatnya mengarah pada keinginan beberapa pihak saja. Terakhir, mungkin tanpa sadar. Walaupun mungkin ada beberapa yang tahu KPPU menangani perkara tentang ban.

Jadi secara gak sadar ini juga dipengaruhi oleh kebiasaan orang Indonesia. Gara-gara semua pada suka punya beli Avanza gitu ya. Avanza Meraja Lela, ada Avanza, ada R3.

Pokoknya yang MPP lah, kendaraan roda 4 untuk keluarga. Secara gak sadar, sebetulnya harga mobil tersebut tidak pada harga yang normal. Karena salah satu komponennya yaitu ban ring 13, 14, 15, 16, rupanya harganya disepakati oleh para pabrikan ini untuk lebih mahal. Kita bisa buktikan mereka sudah dihukum, sudah juga diminta membayar, cuman yang kami bingung tetap saja. walaupun sudah tahu bahwa mobil-mobil Avanza itu adalah lebih mahal, tetap saja laku.

Saya juga bingung orang Indonesia apa yang enggak. Dia kasih tahu juga, ya coba beli mobil yang lain, yang lebih jujur, yang lebih tidak memainkan harga. Sama dengan perkara yang berikutnya.

Jadi ini sudah kami putus, sudah minta keberatan, minta kasasi, tetap. KPPU diperkuat ini juga kartel skuter matik Yamaha Honda sudah terbukti inkrah tahun ini bahkan PK di MA, sudah terbukti dan benar bahwa KPPU menyatakan bahwa Yamaha Honda untuk skutik 125 cc 110-125 itu harganya bukan harga yang sewajarnya Itu harga yang dimainkan oleh kedua pelaku usaha terbesar, yaitu Yamaha dan Honda. Sudah masing-masing dia ajar 25M.

Mereka sudah minta ampun sebenarnya, tapi bagaimanapun juga akan sulit kalau nilai-nilai masyarakat yang berlaku, tetap aja ya udah tahu ini jelas harganya di atas. Jauh dari atas lujuki. Padahal dengan kualitas yang sama.

Tetap aja yang laku, yang Mahamio, Honda Beat, coba tinggalin, jangan-jangan di dalam Zoom, ruang Zoom ini juga. Pasti pada pelakunya yang punya, yang pelaku usaha, yang sekutik matiknya, harganya sebetulnya tidak akan jauh berbeda dengan harga Suzuki, misalkan ya, yang sama-sama punya. skuter mati, tapi nggak lakunya tetap memang itulah perilaku nilai norma yang bagi KPPU sulit dan mungkin mudah-mudahan di event kesempatan yang berbahagia ini saya juga ingin menyampaikan bahwa banyak hal yang sudah dilakukan oleh KPPU untuk kepentingan konsumen, tapi konsumennya sendiri, saya juga paham kenapa misalkan, kenapa Pansako yang laku harga jualnya Pak? ya itu lah, gak mau rugi jadi demikian juga Yamaha, Mio, Honda, Beat gunakan mesernya tapi saya ya itulah susahnya nilai nah jadi kemarin saya sudah ketemu Kang Iu dan Pak Rektor juga dengan Pak Arief dari UMB KPPU ada tambahan satu produk Ya guna mendekatkan diri kepada nilai-nilai norma yang berlaku. Saya sangat paham, mungkin Kang Iu juga nanti ditugaskan.

Kalau kami dalam kacamata pikir melihat ada istilah al-munafasa at-tijariyah. At-tijariyah para pelaku usaha yang saling bersaing untuk menang. Masalah al-munafasa ini memang ada di surat al-Murtadifin 226. Jadi kita mohon misak. Jadi diharapkan umat Islam untuk melakukan persaingan secara sehat.

Ini mungkin konteks dalam persaingan. Saya juga melihat bahwa apa yang dihasilkan di buku ini masih butuh banyak hal-hal yang sifatnya perbaikan. minimal kami dapat melihat bahwa persaingan usaha yang sehat itu dasarnya sangat jelas sesuai dengan firman Allah yang meminta, menyerukan kepada kita untuk persaingan yang sehat yang untuk apalagi nanti yang akan sangat jelas ya, semboyan dari warga Muhammadiyah, salam Muhammadiyah juga menggunakan istilah berlomba-lomba ini. Kemudian juga apa yang di... yang ada, saya tadi tidak melihat mungkin salah ada halaman yang terlewat kalau tidak ada mohon maaf, tapi tidak ada ya, intinya undang-undang 5 ini sebenarnya berisi hanya larangan-larangan, ada 3 jenis larangan, perjanjian antar pelaku usaha yang dilarang ada yang kedua itu kegiatan yang dilarang ada Ketiga, melarang adanya penyalahgunaan posisi dominan.

Jadi kalau jadi besar, pelaku usaha yang besar tidak boleh melakukan ABC. Perjanjian untuk menetapkan harga, perjanjian untuk menentukan wilayah, penjualan, perjanjian untuk mengurangi kuantitas dengan cara sendiri ataupun bersama-sama melalui... Kegiatan yang dilarang juga tidak boleh.

Jadi memang banyak hal-hal yang sifatnya ini. Jadi itu hal-hal yang dilarang itu kebanyakan memang secara kacamata agama haram. Kami melihatnya bahwa namanya usaha itu ya harus halal.

Baik di Al-Quran maupun di hadis sangat jelas bahwa bagaimanapun berusaha itu harus halal. Tidak boleh yang menyalahgunakan tadi, kong kali kong, dan lain-lain. Jadi saya berpikir bahwa saya meminta teman-teman di KPPU untuk coba melihat bahwa kacamata mungkin nilai-nilai... persen usaha tidak sehat ini agak kurang mengenak, lebih banyak dianggap sebuah nilai yang bertentangan dengan kebiasaan.

Tapi kalau kita lihat nilai-nilai secara norma keagamaan seharusnya tidak ada yang bisa bilang bahwa hukum persen usaha sehat ini adalah sebetulnya yang diamanatkan juga oleh Allah SWT. Seperti itu kira-kiranya. ini PR-nya Kang Iw dan teman-teman di UN ini.

Jadi bagaimana ya bahwa kalau kita berbuat yang tidak baik dalam berdagang, dalam berusaha, dalam berniaga, jelas-jelas Rasul juga meminta kita, rabu'l halalit, yaitu ala gulri muslim. Kalau kita bukan muslim, ya... Mungkin nggak ada seruan ini, tapi intinya bagaimana untuk berbuat usaha juga yang sehat, yang halal.

Yang terakhir mungkin ya seperti biasa kalau saya selalu ingat tentang salam kita, tentang Pastor Bintul Khoirot, ini sangat jelas-jelas. Jadi berlomba-lomba itu, kalau dalam bahasa Inggrisnya, be raised. Saya baca di beberapa kesemahan untuk Al-Faqro 148, Mabudur Al-Maidah ayat 48, be raised.

Saya lihat berlomba-lomba itu be race. Be race kalau saya lihat bahasa Inggris lebih dalam lagi, ya bersaing, balapan gitu ya, untuk padudu dulu, hila-hila. Nah ini kira-kira sebagai gambaran bahwa mudah-mudahan, walaupun cuma sebentar, saya berharap ini sharing terhadap upaya menanamkan pelaku usaha khususnya. Tentunya juga memang harus diakui ini hanya berlaku untuk pelaku usaha besar.

pelaku usaha kecil, UMKM itu dikecualikan jadi undang-undang 5 ini meminta KPPU tidak masuk kerana perdagangan untuk para UMKM yang kadang-kadang memang sering terjadi ya biasanya di musim lebaran, Ramadan banyak laporan KPPU tolong ini di pasar A sekongkol, naikin harga, kadang-kadang kami hanya bilang Mungkin pada saat Ramadan banyak demand, pasarnya memang harganya naik, tanpa harus kongkol pun semua orang belanja pada hari raya. Namun sekali lagi di pasal 50, huruf G itu jelas-jelas, dan juga huruf H, baik UMKM dan kooperasi yang kecil ya, kooperasi dari untuk anggota, dari oleh untuk anggota itu dikecualikan. Jadi justru kami membantu. pelaku UMKM kooperasi yang masih kecil itu dalam kacamata kemitraan.

Tidak mungkin pengusaha kecil menjadi besar tanpa bermitra dengan yang besar. Tapi kalau bermitra dengan yang besar, maka cenderung potensinya, kemungkinannya adalah biasanya kita dikuasai atau dikendalikan oleh yang besar. Namanya juga lebih besar punya duit, lebih punya teknologi. KPPU bisa membantu dalam hal itu. Saya kira...

Itu yang ingin disampaikan, bisa didiskusikan. Kurang dan lebih, saya mohon maaf. Terakhir, kalau memang ada ide, bahkan ada laporan, jangan sungkan-sungkan. Saya mengambil contoh, misalkan di Bandung, tempat saya bermukim, waktu itu di BIP hanya bisa parkir itu pakai e-money. Sudah tiga tahun.

Berlangsung bahkan 4 tahun lah. Kemudian saya KPPU, lalu saya buka kantor wilayah di Bandung, berharap ada masyarakat. Rupanya banyak juga yang melapor. KPPU katanya, itu kenapa?

Katanya kok tidak bisa pakai bris, tidak bisa pakai flash. Jadi cuma bisanya hanya oleh imani. Saya bilang, lapor aja bu.

Pak, wah lapor mah jadi riut. Jadi 3 tahun berdiri KPPU Kambil, masyarakat Tidak mau ikut serta Akhirnya saya meminta Laporan Dari pegawai saya Kamu laporlah sebagai anggota masyarakat Alhamdulillah Setelah ditangani, sekarang yang suka Ke BIP akan tahu bahwa Parkir di BIP Sekarang bisa pakai, bukan hanya Imani, jadi memang kami berharap KPPU tidak bisa menjadi hal yang bisa diharapkan sebagai maslahatnya terasa, bila memang masyarakat juga tidak ikut bertahan disipasi demikian, bila itu berkualidaya, wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh betul-betul kan ketua di chat banyak yang mengajukan pertanyaan saya akan bacakan saja oke Ini dari Bu Haji Kokop juga punya pengalaman ketika berusaha dengan yang besar, itu 10 kali nitip baru dibayar sekali katanya ya, itu memberatkan bagi yang kecil ya. Kemudian Pak Arshad ini tentang Unilever yang dia memang consumer good ya, banyak ini bagaimana ini. agar pelaku-pelaku kecil juga bisa bekerja sama dengan sehingga tidak ini ya kemudian ini ibu apa bapak ya Usdanopita ya harga ya tadi seperti di depan ketua pada saat panen harga menurun tapi dari petani ya tapi kemudian ternyata di pasaran mahal serba impor beras juga diimpor ini dimana keadilan sosialnya silahkan Pak Ketua saya akan coba jawab ya jadi memang disini banyak pertanyaan misalkan Ibu Rizda bagaimana ini BUMN merugi terus memang sebetulnya juga Agak aneh KPPU juga pada prakteknya justru banyak berurusan atau menangani perkara yang melibatkan BUMN. Jadi BUMN ini tidak sesuai lagi dengan tugasnya.

Jadi kemarin saja ada satu BUMN yang... Kita kenakan perkara, tapi mengambil opsi berubah perilaku. Berubah perilaku.

Jadi daripada dihukum, katanya mendingan kita minta ampun, lalu berubah. Tapi itu baru satu dibandingkan puluhan BUMN lain, yang notabene kita juga sudah banyak sintret, dijawel, nggak boleh. Tapi memang demikianlah. mungkin Ibu bisa lihat sendiri satu yang paling gampang dari banyak perkara BUMN yang ditangani oleh KPPU, mereka keberatan di pengadilan negeri dan niaga, bahkan sampai ke ke MA, dan sayangnya ya kita dikalahkan, jadi KPPU ini banyak juga dikalahkan oleh pengadilan negeri, karena kita konsep hukumnya adalah objek dari pengadilan yang lebih tinggi, jadi KPPU bilang salah nih BUMN Dia banding ke pengadilan negeri menurut dia. Eh, dia menang kan?

Katanya KPPU salah, ini mah BUMN. BUMN mah boleh monopoli. Itu banyak terjadi, Bu. Dan kita alhamdulillah ada perbaikan dalam beberapa tahun terakhir. Kami nggak ingin banding itu ke pengadilan negeri.

Pengadilan negeri hakim-hakimnya belum ngerti ekonomi, baru 6 bulan ikut kursus setelah. Maksud pegawai negeri jadi hakim. Kadi itu berat, saya juga kadi. Jadi kadi ini majelis komisi. Berat, wakil Tuhan katanya.

Kalau langkah itu, jadi kadi itu cuma satu dari sepertiga yang jaminan surga. Yang dua pertiganya yang kepasti neraka. Kalau kita memutus tanpa salah, yang salah dihukum, yang...

yang salah dibenarkan, dibebaskan, yang salah dibebaskan sementara yang benar dihukum, itu sudah pasti sebagai kadi saya juga sudah calon neraka. Yang kedua, kalau kita memutus mungkin benar, yang benar kita bebaskan, yang salah kita hukum. Tapi tanpa pengetahuan juga itu disoledat.

Jadi bagaimana KPPU juga tidak bisa sepenuhnya, karena BUMN yang kita harapkan memang tidak semuanya. BUMN ini berkinerja sesuai dengan penunjukannya. KPPU alhamdulillah sudah bisa masuk di berbagai macam tempat di BUMN, meminta BUMN ini, ya kalau kebanyakan 5, ya cobalah disatukan saja. Daripada saling berebut cari nakah, seperti karya-karya itu kan, apakah perlu ada sampai 11 PT karya BUMN, sementara mereka juga berebut di antara mereka untuk dapatkan proyek.

Ujung-ujung nama Sanes Mirah, tapi menjadi mahal. Lalu juga pertanyaan yang berikutnya, misalkan Bukokom. Jadi memang betul di daerah, di Kanwil Bandung, di Kanwil 3 itu di Bandung, cakupan wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Jadi kalau memang ada bukti, bahwa ada perjanjian, makanya perjanjian kemitraan itu harus ada dokumennya. Itu yang menjadi alat utama untuk KPPU membantu.

Tapi kalau perjanjiannya hanya berupa lisan, hanya omong-omong cenah, maka secara kacamata hukum kami tidak punya dasar pijakan buka kom. Makanya biasakan di dalam situasi seperti sekarang itu kita ikuti prosedural hukum juga. Biasakan mendokumentasi. Kalau perjanjian, maka harus ada tertulisnya.

Tidak perlu penotaris, bisa dibawa tangan. Tapi materai misalkan. Itu jaminan bahwa kita bisa ikut campur tangan membantu kepada pelaku usaha besar yang menzolimi pelaku usaha kecil. Kemudian juga, Kak Emu ini bertanya bahwa ...

kalau di komunis sana kan semua sama, sama rata, sama rasa sama miskin tidak mungkin kalau komunis sama kaya semuanya dimiskinkan sama-sama siapa yang diuntungkan kalau misalkan kalau kita semuanya sama rata sama miskinnya sama rasa pasti yang diuntungkan para burjuis yang menjadi pejabatnya kan cuma satu partai, partainya satu pejabatnya pun yang dari partai tersebut jadi tidak ada partai lain, ya komunis begitu memang yang menikmati ya hanya para petinggi-petinggi di politbiro makanya jangan percaya dengan komunis bilang bahwa semuanya akan adil ya kalau sama rata, betul memang sama rata tapi sama miskin dan kita semuanya sangat merasakan betul apa yang disebutkan dengan semua harga murah itu betul itu zaman Orban itu semua mengalami harga-harga murah, tapi semua terbuka, terbongkar bahwa ya murah uang semuanya, subsidi sama utang negara, utang luar negeri bangkrut negara langsung maka dengan ibu Hairawati memang iatnya sekalian sosialisasi barang impor nah ini bu, saya juga seringkali di di pertanyakan kenapa kok tidak mampu jadi KPPU itu komisi, bukan kementerian kita tidak punya kemampuan mengeksekusi secara teknis struktur kepada para pengusaha. Sekarang barangnya kunahun impor, sementara di dalam negeri juga ada yang memproduksi. Ya karena dalam produksi dalam negeri tidak bisa naik jumlah produksinya.

Permintaannya banyak, tidak terpenuhi oleh dalam negeri, sehingga impor. Harusnya kan ada kemampuan dari Kementerian Teknis terkait untuk bagaimana meningkatkan produksi dari... pengusaha lokal. Tidak jauh-jauh lah bawang putih, misalkan ya garam, itu semua masuk di KPPU karena kebanyakan impor harga jadi mahal.

Selalu saya kembalikan kepada advokasi pada kementerian terkait. Contoh kasus seperti pakan jagung yang kemarin rame. Jadi hari itu saya tadi menuduh Sarabaya minta lepas.

Saya menuduh Sarabaya, siang itu saya diminta Pak Wapres untuk menyampaikan analisa penderaian BSI Bang Sarika. Selesai itu, tiba-tiba rame banyak WA masuk. Ini KPPU, kodiem aja, harga jagung mahal, kasihan, tetap mandiri.

Jadi sebelum saya masuk, itu siangnya saya langsung temui salah seorang petani jagung. Saya tanya, kamu punya berapa hektare di Merauke sana? Dia punya kebunnya di Papua. Sekian ribu hektare. Produknya berapa?

Sekian. Udah panen? Udah, Pak. Kok, kenapa dia jadi mahal di pasar? Betul, Pak, karena kami sudah...

punya kontrak menjual barang kami dengan pelaku usaha tertentu. Jadi memang tidak masuk ke pasar. Jadi pasar kekurangan pasokan.

Wajar harga naik. Itulah mekanisme pasar. Lalu saya tanyakan kembali, jadi yang salah siapa dong? Yang salah, ya Kementerian Teknis tidak mengatur jumlah pasokan ini. Yang notabene kan selain Selain peternak besar, ada peternak mandiri.

Ini salah satu contoh untuk Bu Yati bahwa memang kadang-kadang ketidakberesan di pasar ini karena memang sulitnya kebijakan untuk menambah kemampuan produksi dari pengusaha lokal. Kebanyakan memang harus impor karena di dalamnya tidak bisa memenuhi kebutuhan masyarakat. disebutkan jarum jahit, penitih, jarum pentul, semua impor. Betul, karena harganya memang murah. Kalau di Indonesia, jarum pentul dibuat bisa, bisa.

Penitih, biasa, biasa. Tapi nggak ada penitih dengan harganya bisa 4 kali lipat dibandingkan dengan mengimpor. Nah kesalahan ini, betul-betul memang kesalahan ada di pihak, kalau saya mau menyalahkan dari pihak eksekutif yang belum mampu untuk meningkatkan kemampuan.

kemampuan produksi. Pangan, passion, ya iya. Makanya kalau kami seringkali berhati-hati dalam melangani perkara impor ini, karena kadang-kadang impor juga kalau murah mengapa-apa ya, impor juga mahal, bawang putih misalkan, tiap tahun menjadi perkara di KPPU. Jadi 7.500 dari Chinanya ke Indonesia 40.000, itu kumahacarana sampai ke 40.000. Dibeli pula.

Tertiasa, pemenuh masakan-masakan padang kan berubah kayak bawang putih. Jadi memang kebutuhan kita itu yang besar. Tidak mampu dipenuhi oleh lokal dan harus impor.

Supaya nggak impor, ya sebetulnya menambah. Tapi kan sekarang penanian juga makin kurang. Sekolah di IPB, kerja di bank. Di situ perbankan Bogor, sahur nasanes. lalu Ibu Sri, Ibu Ira Aceh Ira, bagaimana dengan Unilever tentang pemenuhan penguasaan pasar kebutuhan, betul Bu, tapi seperti saya sebutkan, tidak ada larangan di negara ini untuk menjadi besar karena ini bukan negara komunis yang tadi disatakan, sama miskin sama rata, jadi kita sih mau bade-bade jantan ...

Adigung gitu ya Gak boleh Tapi menjadi Pelaku usaha juga lah Yang mangga Cuman memang ada rambu-rambu Unilever adalah salah satu Dari perusahaan swasta Yang kepatuhan KPP Jadi kenapa Kenapa Unilever Merajalela Karena selama ada Ada pesaingnya, kita diamkan. Kita awasi saja. Jadi kalau ibu misalkan beli sampo atau sabun, pilihannya masih banyak.

Selain Unilever, masih banyak sabun-sabun yang lain. Pepsoden mungkin Unilever ya, tapi kan ada Ciptaden, ada Sensoden. Jadi kalau memang dirasakan Unilever ini merugikan konsumen, memberi batasan, memang enggak Ibu Sri laporkan. Karena kalau ada klaim belanja iklan media, sangat sulit disaingi oleh kompetitor, apalagi yang lokal. Memang enggak, laporkan kalau betul memang sulit.

Kalau memang ada halangan dari Unilever untuk mempersulit kompetitornya, untuk bisa dapat iklan. laporkan. Kalau kami tidak bisa masuk terlalu dalam ke berbagai macam usaha.

Makanya butuh... Partisipasi masyarakat telah melaporkan. Tapi untuk produknya, kami sudah punya peta pengawasan. Selama ada pesaing dan Unilever ikut program kepatuhan, maka dipastikan dia tidak akan mematikan pesaingnya.

Kalau sudah mau mematikan, dia pasti harus diredam untuk tidak terlalu ekspansif. Tapi kalau yang masalah media, belajar iklan, saya nggak tahu. Kalau memang ada.

persaingan yang tidak sehat dan mereka menahan atau menghalangi para pesaingnya kita akan tangani. Intinya kami hanya butuh laporan yang bisa dipertahankan. Jamur ekspor terganggu pengusaha besar.

Nah itulah yang saya katakan tadi Pak Ruli. Ini temannya Pak Arsad ini sebagai penanya. Pengusaha jamur ekspor terganggu pengusaha besar sehingga bangkrut.

Tidak akan bisa menang memang melawan yang besar. Makanya persaingannya nggak sehat. Mike Tyson lawan Chris John lah, hanya nggak mungkin lah. Sama-sama petinju, tapi kelasnya beda.

Kelas bulu menunjuk kelas berat. Makanya dorongan dari pemerintah itu adalah memitrakan. Yang kecil ya pasti. belum bisa memasarkan, belum bisa mengemas.

Yang besar ini diminta untuk dimitrakan. Jadi kalau Pak Ruli ini pengusaha jamu terganggu pengusaha besar, ya pasti itulah yang namanya risiko kalau yang kecil langsung diadu sama yang besar. Tapi kalau yang kecil bersatu dengan sesama kecilnya, lalu membentuk kooperasi, misalkan ya.

Ya, tapi kan kembali kepada nilai dan berlaku. di Ketama Gendingan ada laporan dari staff, Pak, banyak peternak mandiri tidak mau bermitra, tidak mau bekerjasama dengan sesama untuk usaha. Lebih baik kecil daripada usahanya ada tangan orang lain.

Itu juga nilai budaya mungkin yang membiasakan, ah biar kecil juga asal punya sendiri. Padahal kalau gede, sebenarnya punya sendiri juga kan. Sekarang perusahaan itu kan memang patungan.

Lewat saham, lewat firma. Ini budaya lah. Saya kira itu yang ingin sampaikan. Jadi, nah ini Pak Asad, bagus ini operasi syariah berbasis. Ya tadi produksi bersama, konsumsi bersama, bersama.

Ya kalau sendiri-sendiri mah. Kayak Pak Rudy tadi, habis pasti. Dia harus bersatu dengan yang sama-sama. Jadi ya itu kembali bahwa KPPU juga terhambat upaya pengawasan kemitraan karena masih banyak pengusaha-pengusaha UMKM yang kita tawarkan mitra-nya lewat Kemenkop UKM, mereka sendiri yang menolak. Kami tidak mau bermitra.

Kami ingin kecil saja, yang penting punya sendiri. Ini agak repot juga. Makasih banyak Pak Arsad, tapi insya Allah dari apa yang disampaikan, yang penting memang tadi kacamatanya. Kalau menjadi masih kecil, insya Allah masih dikecualikan. Kami mengecualikan Undang-Undang 5, bahkan lebih banyak pakai Undang-Undang 20 2008. Tapi untuk yang mungkin beruntung Alhamdulillah menjadi besar, maka Mohon dimaafkan, ada hukum, pesusaha yang melarang Anda menjadi besar dan cenderung menjadi zolim.

Tapi KPPU, penugasan ini tidak akan bisa jalan juga tanpa ada partisipasi masyarakat. Ini bisa dipastikan, seperti KPK misalkan ya, Pak Iyo, Pak Pak, mereka itu nggak perlu laporan. Dia bisa menyadap, bisa mengerebek.

KPPU kan sama dengan KPU ya, tidak bisa. Kita merasakan... tanpa laporan karena kita gak punya keundangan menyadap, menggerbek pernah KPPU waktu itu sidak ke pasar, ya dilaporin ke ombudsman, itu KPPU gak boleh, itu dan polisi, jadi kita juga terbatas untung alhamdulillah kita dekat dengan teman-teman di baris krim, jadi intinya memang kembali saya tidak menyalahkan Masyarakat yang tidak tahu Karena memang tahu aja tempatnya KPU itu KPU katanya Padahal KPU itu paling lama Dari tahun 99 Seperti itu Kang Yu, mohon maaf.

Boleh sampai jam 6.45 ya Pak Ketua? Enggak. Ini ada Pak Agung.

Silahkan Pak Agung to the point saja, karena setelah Pak Agung nanti saya minta Teh Ririn, Sekretaris PWM untuk menyampaikan apresiasi, dan Pak Ketua PWM Pak Suhada. Silahkan Pak Agung to the point ya. Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh Terima kasih, rohos, rohos Bunda yang ada semua, Pak Kodrat Ini kebetulan saya Adik kelas Mas Najik Almarhum Juga teman Kuliah Almarhum Mas Murman Dan Mas Mofis Abriani yang sekarang aktif di Mahmadiyah Masalah Ya cuma ini aja, satu aja bahwa tentang Sekarang ini perang Eee Eee Apa itu? Bulog itu bagaimana ya?

Bulog, oke. Itu aja untuk dalam perannya untuk mengatur harga yang sering bikin pusing kan harga-harga cabai itu naik turun. Terima kasih. Iya, terima kasih Pak Agung dan Tangsel. Udah jawab ya, kali ini ya?

Ya langsung. Jadi gini Mas Agung, memang ini Bulog menjadi korban ya dari perjanjian Uhhh pemerintah Indonesia dengan IMF tahun 2000. Jadi bulog katanya harus disamakan dengan BUMN yang lain. Fungsinya sama sebagai pengendali harga. Namun dengan status yang sama dengan BUMN, maka bulog juga harus mencari untung.

Sesuatu yang tidak mungkin dilakukan bulog zaman order baru. Kalau sekarang ini mereka... Ya tadi ya, karena memang satu kecelakaan sejarah tentang bagaimana Indonesia itu diatur oleh IMF waktu tahun 2000. Bahkan setelah IMF pun kita putus, zamannya Pak SBE, itu bulog yang sekarang masih tetap seperti bulog yang diinginkan zaman IMF.

Jadi saya alhamdulillah... Kalau sama Pak Buas, sering gantian jadi imam sholat subuh di bandara, karena sering ketemu terutama sebelum PPKM. Jadi gantian Mas Buas, ayo imam.

Udah apa lah. Ada kunud dengan tidak ada kunud, ketawa-ketawa aja sama Pak Buas. Kalau Pak Ketua pasti nggak ada kunud.

Jadi, kalau ngobrol-ngobrol Pak Agung, memang Pak Buas sendiri juga. tidak bisa berbuat banyak. Beras memang masih menjadi tanggung jawab dari bulau.

Tapi bulau itu kan butuh dana. Dan dana itu tidak bisa diperoleh semudah zaman Orde Baru. Sekarang ini dana yang masuk ke bulau itu harus kembali berupa keuntungan. Jadi Pak Buas menganggap bahwa kalau saya dapat...

Tambahan dana, ya saya juga harus membalikan dividen kepada pemerintah. Jadi memang beda dengan bulog yang zaman Orde Baru. Tapi ingat juga bahwa bulog zaman Orde Baru itu tadi Pak, modalnya hutang juga. Mereka mengendalikan harga beras, harga janggut, semua barang-barang itu dikendalikan harganya agar tetap murah dengan memang memperoleh suplai uang.

yang kencang dari negara waktu itu zamannya Pak Harto. Yang sayangnya uangnya ya harus hasil ngutang. Jadi memang sekarang ini butuh pendekatan baru yang jelas ada PT Berdikari, bahkan didirikan PT Perdagangan Indonesia.

Dekat kantor tuh Pak Harto di Harmoni. Jadi saya ketemu dengan teman-teman PT PPI PAM. Pak, kita ngopi yuk, kedap katanya, ada yang ngobrol kan. Saya ketawa juga, jadi untuk urusan daging kerbau yang impor dari India, itu tiap tahun diputar sama Pak Erick Tohira, Pak Menteri. Coba saya kasih ke Berdikari, kamu yang tanggung jawab daging sapi, daging kerbau, supaya harga stabil.

Cuma setahun Pak, terus saya bilang, nah sekarang kok jadi PT PPI, kata Pak Erick. PT Berdikari, on, nggak bisa katanya. saya coba jadi coba-coba masukin ke PT.

PPI PPI juga rupanya tidak mampu membuat harga daging stabil, nah sekarang ke bulog jadi disamakan bulog ini dengan PT. PPI PT. Pertikari, sesuatu yang dulu tidak begitu, dulu bulog Perum ya, bukan PT. Sekarang kan PT Bulog Perserum. Nah ini memang kesalahan sejarah, namun untuk mengembalikan Bulog sebagai perum, itu tergantung dari peraturan perundang-undangan.

Saya kira Pak Presiden harusnya bisa dengan perum. Tapi dengan situasi sekarang APBN seperti ini ya repot juga. Jadi memang harusnya sih pemberdayaan umat. Terutama kalau bicara masalah beras, ya petani itu diberdayakan. Jangan sampai sekarang petaninya jumlahnya makin berkurang, sawahnya makin berkurang kalau bicara beras.

Ya pasti produksinya pun berkurang. Maka impor dari Vietnam, dari Thailand, Kamboja Laos adalah keniscayaan. Apalagi kalau ngomong di Jawa Barat, ya kita orang Jawa Barat kan tahu.

Kemarin rumah saya di Atsa Manik aja. tadinya sawah, sekarang udah gak ada sawahnya, semuanya di rumah jadi itu adalah sesuatu yang memang butuh kebijakan strategis di tingkat pertanahan jadi Pak Agung jangan pesimis, kalau saya sih berpikir bahwa PT Bulog itu selembah lamanya PT Bulog masih punya perat, cuma memang situasi sekarang ini ingin mengembalikan tangan-tangan konglomerasi ke Indonesia melalui penguasaan-penguasaan baru. Dan KPPU juga butuh amunisi tambahan dengan partisipasi masyarakat.

Demikian Mas Agung, sehat-sehat di tangan selesai. Silakan, Teh. Terima kasih Pak Ketua. Terakhir, Teh Ririn, Mangga, dan nanti Pak Ketua PWM menurutnya menyampaikan apresiasi. Teh Ririn, Mangga.

Terima kasih, Kang Iyo. Kang Kodrat, apa kabar? Jadi jarang ketemu sekarang, Pak, ya?

Iya, nih, aduh. Biasanya sama tadi ketemu di event-event Bapak-Iyo. Bapak-Iyo sekarang, aduh, mohon maaf, nggak ketemu lah.

Kita berhasil. Terima kasih, Kang Kodrat, sudah berkenan hadir di TSM, dan ini tentunya wawasan yang sangat berharga begitu ya bagi kami yang selama ini mungkin kami dalam mengurus amal usaha itu kan adem ayem ya Kang Kodrat jauh deh maksudnya dari hal-hal ya kita perhatikan etika Islam ya kita perhatikan ya hal-hal yang tentunya yang menjadi tuntunan ekonomi di Islam begitu ya jadi tadi apa yang Kang Kodrat sampaikan itu oh gitu ya ya baik ah Dan tentunya luar biasa tadi Kang Kudrat tugasnya di KPPU, yang mudah-mudahan selalu diberikan kesehatan, karena memang kehadiran KPPU sangat diperlukan untuk hadirnya keadilan di masyarakat dalam bidang ekonomi. Tadi sebagaimana yang sudah disampaikan oleh Jamaah, memang dalam beberapa kali air siah turun di lapangan, hal-hal. Atau laporan-laporan itu memang masuk, bagaimana praktek bank emok, kemudian juga bagaimana sulitnya produk-produk di EK kita untuk bisa masuk di supermarket.

Yang pentingnya ini memang tadi ada skenario, ternyata yang mudah-mudahan ini jadi motivasi kita justru untuk bagaimana kita juga bisa membangun. ekonomi, sejarah mandiri, begitu ya. Ini mohon doanya nih, kita sedang merintis, kita punya pabrik roti yang nantinya bisa jadi inkubasi bisnis kuliner.

Karena sebagian besar bu Eka di, apa namanya, bu Eka di Aisyah, Bina Usaha Ekonomi Keluarga Aisyah, jadi Binaan UMKM Binaan Aisyah, begitu Kang Kudrat, itu kan hampir 70-80 persen itu semuanya. tidaknya di makanan atau snack-snack ini juga menjadi pemikiran kami, nanti mudah-mudahan kita juga bisa terus komunikasi dengan Kang Kodrat untuk kita juga bisa tumbuh harus harus itu, Kang Kodrat nanti yang kawal ya, sama Bu Rizie yang kata wah kalau pemodalan segitu sebenarnya gak pro udah punya, pemodalannya udah ada pemasarannya Kita harus mencoba 3 tahun lalu lah. Betul.

Mudah-mudahan kita bisa juga mempunyai amal usaha ekonomi yang... tadi sehat, kemudian juga terus berkembang dan tentunya juga membawa manfaat bagi masyarakat luas. Ini mungkin nanti harus dilanjut ya, dengan Kang Kodrat, kita harus ngopi bareng. Sekali lagi terima kasih, Kang Kodrat, tadi apa yang Kang Kodrat sampaikan luar.

dan itu sangat membuka wawasan dan wacana bagi kita ke depan. Bahwa ya itu lah ternyata kalau bicara mikro dan makro ekonomi sepertinya nggak akan selesai. Tapi bagaimana kita juga bisa mengambil sikap dan praktek-praktek yang baik tentunya di bidang ekonomi untuk amal usaha ekonomi Aisyah maupun Muhammad ke depan.

Terima kasih Kang Kodrat sekali lagi, hapunten. Terima kasih Kang Iyur. Atau no, Kak Ririp lanjut ke Pak Ketua PWM, mengapa Pak Haji Swadak?

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Gulu Jang Sumping, Kang Kodrat, Alhamdulillah. Gila Sumping di program. Aisyah Subuh Mengaji.

Dengan paparan tadi, kita tercerahkan dan ternyata apa yang dilakukan oleh KPPU itu adalah merupakan da'wah Ammar Muhammad Ibn Himmukar. Saya pikir Muhammad yang sekali itu. Oleh karena itu, saya belum bisa membayangkan kapan situasi...

Sebut saja lah situasi bisnis kita, situasi ekonomi kita akan sampai kepada seperti yang dipaparkan Kampong Rat tadi. Oleh karena itu menjadi sebuah kenisayaan rupanya bahwa kadar-kadar pelaku bisnis, pelaku usaha dan pengelola negara kita ini di masa yang akan datang harus disiapkan kadar-kadar yang memiliki integritas yang tinggi. Oleh karena itu pilihannya adalah kerjasama antar dunia, terkhusus konsep-konsep PPU yang harus dilakukan edukasi terhadap anak-anak kita yang akan menjadi pemimpin di masa yang akan datang. Jadi kerjasama dengan dunia pendidikan, terkhusus minimal pendidikan di Muhammadiyah, ini harus terjemahkan begitu. supaya anak-anak kita besok menjadi pemimpin yang memiliki integritas, menjadi pebisnis yang memiliki integritas, dan itulah yang akan menjamin keadilan sosial bagi seluruh kaitan Indonesia.

Demikian, Kak Kodat, Haptur Nuhun Pisan, mudah-mudahan bertemu sekali. Insya Allah. Insya Allah saya juga akan nambis Seperti Kang Suhada tadi Demikian Kang Hatunuhun Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh Amin Silahkan Kang Kodrat closing Terima kasih Pak Ketua dan Bukte Ririn Halo Itu ya, beliau close ya, terpental kayaknya bukaan ini.

Bapak Ibu menginformasikan, halo Kang Kodrat? Keluar. Oh keluar ya, Bapak Ibu terlempar kayaknya.

Bapak Ibu menginformasikan saja, jangan lupa besok ya, ada sesi damai di usia senja, GSM besok temanya damai di usia senja, bersama... Bapak Dr. Haji Khairuddin dengan narasumbernya dan moderatornya Ibu Haji Hany Nur Hany. Jadi edisi besok akan berjutanan keluarga dan topiknya menarik nih damai di usia senja dan mari kita kembali bergabung di kegiatan gerakan subuh mengaji Bapak Ibu sekalian terima kasih atas kehadirannya bergabung di sesi ini Pak Ketua PBM Ibu Ketua PWA, T. Ririn, Bu Kokong semuanya Bu Dr. Tian dan semuanya terima kasih Tadi juga Pak Agung terima kasih Untuk kehadiran dan bergabung di sesi ini Semoga kita terus bisa menempatkan Banyak informasi dan pengetahuan Untuk bisa lebih baik lagi Salam sehat berkah dan sukses menjalani kegiatan hari ini dan hari esok dan seterusnya. Amin ya Rabbul Alamin.

Terima kasih atas nama moderator. Saya mohon maaf apabila ada kekurangan. Dan tutup. Pastabikul akhirat.

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.

Wajib. Nuhun kan ini. Iya.

Ijin ini. Atau Nuhun, Sadayana. Ijin.

Assalamualaikum Intro