🎓

Program PIP untuk Pendidikan di Indonesia

Feb 15, 2025

Catatan Kuliah tentang Program PIP untuk Pendidikan

Target Program PIP 2024

  • Tahun 2024, target jenjang SMA dan SMK ditambahkan menjadi 666 ribu peserta.
  • Total peserta mencapai jutaan dengan anggaran pemerintah sebesar triliunan rupiah.

Data dan Pendataan Peserta

  • Data diambil dari Kementerian Sosial dan Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat.
  • Menggunakan Data Terpadu Kesehatan Sosial.
  • Sekolah mengusulkan siswa yang layak untuk menerima program PIP.
  • Sekolah dan pemangku kepentingan dapat mengusulkan siswa yang belum terdata.

Cakupan Pendidikan

  • Cakupan untuk semua jenjang pendidikan dasar dan menengah:
    • SD, SMP, SMA, SMK.
    • Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Sanawiyah, Madrasah Aliyah (pendanaan oleh Kementerian Agama).

Mekanisme Pencairan Dana

  • Dana PIP langsung ke rekening masing-masing siswa.
  • Jika siswa belum cukup umur, pencairan bisa dilakukan oleh sekolah dengan surat kuasa dari orang tua.
  • Sekolah di daerah tertinggal yang tidak memiliki bank bisa menggunakan dana BOS untuk operasional pencairan.
  • Penting untuk memastikan dana 100% sampai ke siswa tanpa pemotongan.

Tiga Ketepatan Program PIP

  1. Tepat Sasaran: Menjangkau siswa yang benar-benar memerlukan.
  2. Tepat Jumlah: Jumlah dana sesuai dengan kebutuhan.
  3. Tepat Waktu: Dana harus dicairkan dan diterima tepat waktu.

Tugas Bersama

  • Memastikan dana PIP sampai kepada siswa dari keluarga tidak mampu.
  • Masyarakat diminta melaporkan jika ada kasus penyelewengan atau siswa yang seharusnya menerima namun tidak.
  • Terdapat kanal pelaporan untuk masyarakat melalui KMND Glassman dan Helpdesk.

Sanksi Terhadap Penyelewengan

  • Kepala sekolah yang melakukan penyelewengan wajib mengembalikan dana.
  • Pemda direkomendasikan memberikan sanksi kepada oknum yang melakukan penyelewengan.
  • Kasus penyelewengan bisa dilaporkan kepada aparat hukum.

Upaya Pemberantasan Penyelewengan

  • Kementerian Dikdasmen bekerja sama dengan Inspektorat Daerah dan Dinas Pendidikan untuk memeriksa kasus penyelewengan.
  • Unit layanan pengaduan PIP disediakan untuk masyarakat (call center 177).

Sosialisasi dan Komunikasi

  • Masyarakat, public figure, dan influencers diajak untuk membantu mensosialisasikan program PIP.
  • Sekolah wajib mengumumkan penerima PIP setiap tahunnya.
  • Siswa harus mengaktifasi akun bank agar dana dapat digunakan; dana yang tidak teraktivasi akan dikembalikan ke kas negara.