Tahun 2024 kemarin bahkan kita tambahkan targetnya untuk jenjang SMA dan SMK sekitar 666 ribu jadi totalnya sekitar sampai juta peserta dengan anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah sebesar triliun rupiah. Kita menggunakan data yang disediakan oleh Kementerian Sosial dan juga oleh yang sekarang Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat untuk data pensasaran percepatan penghapusan. dan kemiskinan ekstrim. Kalau yang dari Kemensos adalah data terpadu kesehatan sosial. Jadi sekolah mengusulkan anak-anaknya, kemudian kita padankan dengan data-data tersebut, yang ada di situ.
otomatis mereka layak untuk mendapatkan program PIP. Kemudian kalau di tengah raya ada anak-anak miskin tetapi belum masuk di dalam data-data tersebut, belum bisa menerima PIP, sekolah bisa mengusulkan, pemangku kepentingan juga bisa mengusulkan, nanti diusulkan oleh pemerintah daerah juga kepada puslabdik yang ada di Kemendik Dasmen. Kalau cakupannya semua jenjang untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah Jadi kalau yang ada di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Mencakup SD, SMP, SMA, dan SMK Untung yang ada di Madrasah, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Sanawiyah, dan Madrasah Aliyah Itu pendanaannya ada di Kementerian Agama Ada target-target tertentu juga yang dibiayai oleh Kementerian Agama Kalau mekanisme pencairan itu sebenarnya sudah jelas ya tertuang di dalam peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian yang intinya adalah dana atau bantuanya itu langsung diberikan ke rekening masyarakat. masing-masing siswa.
Jadi siswa yang bisa mengambil dana tersebut. Tapi ada dispensasi untuk pencairan, untuk dilakukan oleh sekolah, untuk oleh kepala sekolah. Jika anak-anak itu belum layak hukum, usianya belum mencukupi untuk mengambil sendiri, itu bisa dilakukan secara kolektif oleh sekolah dengan surat kuasa, baik itu kuasa oleh siswa maupun oleh orang tua. Apalagi yang tempatnya ada di daerah tertinggal yang di situ belum ada perbankan. Tetapi kami sampaikan juga bahwa bahwa tidak perlu untuk menarik yuran dari siswa untuk mengambil dana tersebut.
Bukannya tidak perlu, tidak boleh bahkan untuk mengambil uang dari anak-anak. Tetapi sekolah bisa mengambil dari dana bos untuk operasional ketika nanti kepala sekolah atau guru ditugaskan untuk mencairkan dana ke misalnya ke kecamatan yang ada banknya. Itu dimungkinkan mengambil dana dari dana. dana pos tersebut jadi jangan mengambil yang sudah kita alokasikan untuk anak-anak tersebut 100% harus sudah sampai ke penerima ada tiga ketepatan yang kita targetkan tepat sasaran tepat jumlahnya tidak ada pemotongan dan juga tepat waktu oleh karena itu kami himbau betul untuk semuanya membantu pemerintah Perintah ini memastikan dana PIP betul-betul sampai tujuan dan betul-betul bisa membantu untuk memastikan anak-anak dari yang keluarga tidak mampu bisa bersekolah. Ini tugas kita bersama.
Kalau ada ternyata di bawah temuan-temuan seperti yang kemarin ada di media sosial ya, kasus-kasus mohon juga dapat dilaporkan. laporkan kepada kami tentu kami juga punya tim yang nanti akan melakukan pengecekan ke lapangan melakukan investigasi lebih lanjut dan kami tentunya berterima kasih kepada masyarakat yang sangat peduli pada anak-anak kita untuk memastikan program-program pemerintah bisa berjalan dengan baik jadi kalau misalnya ada yang ditemukan Oh ternyata ada anak-anak yang sebenarnya dapat ternyata tidak dapat atau misalnya Ada pemotongan-pemotongan, laporkan saja. Kita juga sudah ada kanal pelaporan di KMND Glassman, Helpdesk juga ada. Jadi manfaatkan itu untuk menginformasikan ke kami. Tentu nanti kami juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, mengkomunikasikannya ke sekolah untuk tidak melakukan hal-hal yang memang tidak boleh dilakukan.
Kalau peruntukannya jelas itu untuk keperluan pribadi. Jadi tidak boleh itu dananya kemudian oleh sekolah dipotong untuk membayar uang sekolah, untuk membeli seragam, tidak. Serahkan semuanya kepada anak, kepada orang tua, sesuai dengan jumlah yang seharusnya.
Kalau ditanya hukuman apa yang akan diberikan bagi oknum kepala sekolah atau guru yang melakukan penyelewengan dana PIP, tentu berdasarkan... pengaduan masyarakat atau dari yang lain. KMN Dikdasmen berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah dan juga Dinas Pendidikan untuk turun ke lapangan untuk menggali data dan informasi apa yang terjadi sebenarnya.
Kemudian jika ditemukan bukti bahwa kepala sekolah terbukti melakukan penyelewengan Maka kepala sekolah diminta untuk mengembalikan dana tersebut Mengembalikan kepada yang berhak, kepada siswa-siswa penerima Dan selanjutnya PMD terkait direkomendasikan untuk memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melakukan penyelewengan tersebut Ada beberapa kasus memang di beberapa daerah yang sudah masuk ke aparat hukum. Kalau memang terjadi demikian, kita serahkan lebih lanjut prosesnya di aparat penegak hukum. Kementerian Diklasmen terus mengupayakan agar masalah-masalah penyelewengan ini bisa diminimalkan.
Kita usahakan tidak terjadi. Oleh karena itu, kami menghimbau pada masyarakat untuk bisa membantu kami. Kami sudah menyiapkan ini unit layanan untuk pengaduan PIP, ada call center di unit layanan terpadu KMDikdasmen di 177 atau juga mengunjungi laman kami di ult.kemdikbud.co.id.
Masih yang lama ya. Tentu saja sosialisasi yang lebih masif akan terus kami lakukan dan kami minta bantuan nih teman-teman semuanya, Bapak Ibu, public figure, influencers untuk membantu menyiarkan bagaimana supaya program ini bisa menjadi semakin bermanfaat untuk masyarakat. Termasuk untuk memastikan bahwa sekolah-sekolah mengumumkan siapa saja penerima PIP.
Setiap tahunnya itu wajib tuh ada di dalam regulasi kami. Sekolah memaparkan, mengumumkan di sekolahnya siapa saja penerimanya supaya anak-anak tahu. Dan kemudian nanti mengaktifasi akun-akun banknya. Dengan mengaktifasi uangnya bisa digunakan.
Kalau tidak teraktifasi sampai batas tertentu uang itu akan dikembalikan kepada kas negara. Sayang uang yang sudah dialokasi. kepada anak-anak yang jelas-jelas diusulkan dan jelas-jelas berhak ternyata tidak dapat dimanfaatkan untuk membantu mengurangi beban pembiayaan sekolah mereka.