Coconote
AI notes
AI voice & video notes
Try for free
🚢
Pemahaman Jasa Pelayaran dan Pajak
Aug 25, 2024
Catatan Edukasi Perpajakan KPP Bajoran
Pembukaan
Selamat datang dari Nisa dan Bang Tarifardoli
Topik: Jasa pelayaran luar negeri
KPP Badan dan Orang Asing memberikan layanan edukasi perpajakan.
Sejarah Jasa Pelayaran Luar Negeri di Indonesia
1975: Kerjasama antara jasa pelayaran dalam negeri dan luar negeri.
1988: FAKTO 1988, pemerintah melaksanakan regulasi di bidang jasa pelayaran.
Pembagian jenis pelayaran:
Pelayaran luar negeri
Pelayaran dalam negeri
Pelayaran rakyat
Pelayaran kritis
Definisi Jasa Pelayaran
Kegiatan mengangkut orang dan barang dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain.
Pengiriman dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pemberi dan pemakai jasa dengan imbalan tertentu.
Proses Bisnis Jasa Pelayaran Luar Negeri
Kegiatan jasa terdiri dari:
Jasa pelayaran
Jasa keagenan
Jasa sewa (charter)
Kegiatan pemasaran, perizinan, dan operasional.
Jenis Pendapatan Jasa Pelayaran
Perusahaan pelayaran dibedakan menjadi:
Perusahaan pelayaran niaga
Perusahaan pelayaran non-niaga (misalnya pemerintah)
Sumber pendapatan:
Pengangkutan barang antar pelabuhan domestik dan luar negeri.
Kerjasama dengan pusat-pusat pelayaran.
Pendapatan dari cabang jasa.
Mekanisme Usaha Perusahaan Jasa Pelayaran Asing
Bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.
Koordinasi antara perusahaan pelayaran asing dan agen di Indonesia.
Perusahaan pelayaran domestik berperan dalam koordianasi.
Perbedaan antara Pelayaran Dalam Negeri dan Luar Negeri
Pelayaran dalam negeri: Wajib pajak domestik.
Pelayaran luar negeri: Wajib pajak asing (BUT atau agen).
Aspek Perpajakan untuk Perusahaan Pelayaran Asing
Jasa pelayaran dibedakan menjadi:
Nasional traffic: Tarif 2,64%.
Internasional traffic: Tarif 2,64% dikali tax treaty.
Non-BUT dikenakan PPh Pasal 26 (20%).
Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPh untuk jasa pelayaran asing:
Final untuk jasa pelayaran (2,64% atau tarif treaty).
Non-final untuk jasa keagenan.
PPN:
Jasa pelayaran tidak dikenakan PPN (PP 49).
Jasa keagenan dapat menjadi PKP jika melebihi batasan tertentu.
Mekanisme Pembayaran dan Pelaporan Pajak
Jasa sewa dikenakan pemotongan PPh Pasal 15, bukti potong diserahkan paling lambat tanggal 10.
Perusahaan pelayaran luar negeri menyetorkan PPh terutang paling lambat tanggal 15.
Pelaporan dilakukan pada tanggal 20 setiap bulan.
Penutup
Kesulitan terkait pajak bisa dikonsultasikan ke KPP Bajoran.
Tax treaty antara Indonesia dan negara lain penting untuk menghindari pajak berganda.
Call center DJP: 1-500-200 untuk konsultasi lebih lanjut.
📄
Full transcript