Pemahaman Jasa Pelayaran dan Pajak

Aug 25, 2024

Catatan Edukasi Perpajakan KPP Bajoran

Pembukaan

  • Selamat datang dari Nisa dan Bang Tarifardoli
  • Topik: Jasa pelayaran luar negeri
  • KPP Badan dan Orang Asing memberikan layanan edukasi perpajakan.

Sejarah Jasa Pelayaran Luar Negeri di Indonesia

  • 1975: Kerjasama antara jasa pelayaran dalam negeri dan luar negeri.
  • 1988: FAKTO 1988, pemerintah melaksanakan regulasi di bidang jasa pelayaran.
  • Pembagian jenis pelayaran:
    • Pelayaran luar negeri
    • Pelayaran dalam negeri
    • Pelayaran rakyat
    • Pelayaran kritis

Definisi Jasa Pelayaran

  • Kegiatan mengangkut orang dan barang dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain.
  • Pengiriman dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pemberi dan pemakai jasa dengan imbalan tertentu.

Proses Bisnis Jasa Pelayaran Luar Negeri

  • Kegiatan jasa terdiri dari:
    • Jasa pelayaran
    • Jasa keagenan
    • Jasa sewa (charter)
  • Kegiatan pemasaran, perizinan, dan operasional.

Jenis Pendapatan Jasa Pelayaran

  • Perusahaan pelayaran dibedakan menjadi:
    • Perusahaan pelayaran niaga
    • Perusahaan pelayaran non-niaga (misalnya pemerintah)
  • Sumber pendapatan:
    • Pengangkutan barang antar pelabuhan domestik dan luar negeri.
    • Kerjasama dengan pusat-pusat pelayaran.
    • Pendapatan dari cabang jasa.

Mekanisme Usaha Perusahaan Jasa Pelayaran Asing

  • Bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.
  • Koordinasi antara perusahaan pelayaran asing dan agen di Indonesia.
  • Perusahaan pelayaran domestik berperan dalam koordianasi.

Perbedaan antara Pelayaran Dalam Negeri dan Luar Negeri

  • Pelayaran dalam negeri: Wajib pajak domestik.
  • Pelayaran luar negeri: Wajib pajak asing (BUT atau agen).

Aspek Perpajakan untuk Perusahaan Pelayaran Asing

  • Jasa pelayaran dibedakan menjadi:
    • Nasional traffic: Tarif 2,64%.
    • Internasional traffic: Tarif 2,64% dikali tax treaty.
  • Non-BUT dikenakan PPh Pasal 26 (20%).

Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

  • PPh untuk jasa pelayaran asing:
    • Final untuk jasa pelayaran (2,64% atau tarif treaty).
    • Non-final untuk jasa keagenan.
  • PPN:
    • Jasa pelayaran tidak dikenakan PPN (PP 49).
    • Jasa keagenan dapat menjadi PKP jika melebihi batasan tertentu.

Mekanisme Pembayaran dan Pelaporan Pajak

  • Jasa sewa dikenakan pemotongan PPh Pasal 15, bukti potong diserahkan paling lambat tanggal 10.
  • Perusahaan pelayaran luar negeri menyetorkan PPh terutang paling lambat tanggal 15.
  • Pelaporan dilakukan pada tanggal 20 setiap bulan.

Penutup

  • Kesulitan terkait pajak bisa dikonsultasikan ke KPP Bajoran.
  • Tax treaty antara Indonesia dan negara lain penting untuk menghindari pajak berganda.
  • Call center DJP: 1-500-200 untuk konsultasi lebih lanjut.