Transcript for:
Pemahaman Jasa Pelayaran dan Pajak

Halo kawan pajak, selamat datang dalam acara edukasi perpajakan KPP Bajoran. bersama saya Nisa dan alas member kita kali ini Bang Tarifardoli Halo selamat siang kawan pajak kawan pajak gimana kabarnya hari ini semoga sehat selalu ya di awal kami coba Saya ingin memastikan dahulu bahwa salah satu layanan yang diberikan oleh KPP Badan dan Orang Asing melalui tim penyuluh adalah layanan edukasi perpajakan. Dan dalam episode edukasi perpajakan kali ini, kita akan membahas...

tentang jasa pelayaran luar negeri. Ini adalah merupakan salah satu jenis usaha yang ada atau yang dimiliki oleh wajib pajak yang terdaftar di KPP Badan Danau Nangasin. Oke langsung saja kita undang-undang dulu untuk gabung.

Gimana Bang, bisa dijelasin nggak? Asal-muasal atau sejarah dari munculnya jasa pelayaran luar negeri di Indonesia ini seperti apa Bang? Ya, pastinya lah kalau apa... entitas asing berbisnis Indonesia pastinya mereka sudah ada kerjasama dengan Indonesia jadi tahun 1975 itu jasa pelayaran dalam negeri ini berkerjasama dengan jasa pelayaran luar negeri jadi bentuk kerjasamanya itu seperti pembagian angkutan muatan yang wajar atau verser jadi tahun 1975 sudah ada kerjasama, lalu tahun 1988 atau sering dikenal dengan FAKTO 1988 lapan itu pemerintah melaksanakan diri masing di bidang jasa pelayaran. Jadi jasa pelayaran itu untuk perhidangannya itu dibagi menjadi beberapa kelompok.

Jadi yang pertama itu pelayaran luar negeri, lalu pelayaran dalam negeri, pelayaran rakyat, dan pelayaran kritis. Mungkin seperti itulah kisahnya, artinya kenapa mereka bisa melakukan bisnis jasa pelayaran. Jadi kejasaan mereka.

Jadi awalnya itu kerjasama dulu ya? Kerjasama, iya. Perusahaan pelayaran dalam negeri.

Betul. Kalau definisinya sendiri bang, diri jasa pelayaran itu seperti apa bang? Ya pastinya ini angkutan ya.

Jadi kalau kita definisinya dalam ketentuan itu, kegiatan mengangkut orang dan atau barang dari pelabuhan ke pelabuhan lain. Sampai barang atau orang tersebut diserahkan atau diterima di tempat tujuan sesuai dengan perjalanan antara... Pemberi dan pemakai jasa tentunya dengan imbalan tertentu, baik pelabuhan domestik maupun luar negeri, atau dari pelabuhan luar negeri ke pelabuhan terhadap negeri.

Jadi itu definisi jasa pelayaran yang ada di kerentuan. Secara umum? Secara umum, iya.

Kalau untuk proses bisnisnya sendiri, Bang, dari industri pelayaran, khususnya berkaitan dengan jasa pelayaran luar negeri seperti apa, Bang? Ya, baik ya. Kalau kita tentunya dari perspektif.

Diskus, pasti melombokkan lah. Jadi kita melombokkan itu pertama dari kegiatan jasa sendiri, kegiatan jasa, lalu kegiatan pemasaran, dan kegiatan perizinan. Dan sesuai topik pembahasan kali ini, kita bicara tentang kegiatan jasa, di mana kegiatan jasa ini meliputi jasa pelayaran, jasa keagenan, jasa sewa, dan atur-atur kapal. Jadi ada tiga itu ya, jasa pelayaran, jasa keagenan.

keageran, jasa sewa atau charter. Jadi dari tiga tadi itu, ya pemasaran, penjajahan, segala macam itu, jadi termasuk kegiatan jasa. Dimana jasa itu tadi, ya tiga tadi itu. Jadi setiap entitas asing itu pasti bicara tentang jasa pelayaran, jasa keageran, dan jasa sewa charter kapal.

Jadi begini, bisa. Kalau untuk, tadi kan disebutkan bahwa pengertian dari jasa pelayaran itu adanya imbal balik berupa pemberian imbalan. tertentu ya kalau boleh dijelaskan jenis-jenis pendapatan dari jasa pelayaran seperti apa baik ya secara prinsip perusahaan pelayaran itu juga ada namanya perusahaan pelayaran niaga dan perusahaan pelayaran noniaga kalau noniaga itu mungkin ya untuk kayak pemerintah lah ada kapal angken ahut ya seperti lain seperti itu dan untuk jasa pelayaran pendapatannya berapa diantaranya pastinya ya tentu yang pasti mereka juga tujuannya adalah untuk mencari pendapatan. Pendapatan atas penganggutan barang antara pelabuhan di dalam negeri dan dari pelabuhan dalam negeri ke pelabuhan luar negeri, ada juga pendapatan yang berasal dari kerjasama pusat-pusat payaran.

Jadi yang ketiga itu adalah juga pendapatan yang diperoleh di cabang atas jasa meneruskan penguatan dari suatu pelabuhan ke pelabuhan lainnya. Jadi pendapatan penganggutan jasa pelabuhan itu secara keseluruhan seperti itu kalau mekanisme usahanya sendiri dari perusahaan jasa pelayaran asing itu seperti apa sih bang? ya seperti tadi kan di awal misalnya ngomong nih ya bahwa salah satu yang wajib pajak yang ada di wilayah KPWN orang jasa pelayarannya ini bentuknya apa? bentuknya pasti bentuk usaha tetap ya hatinya Di mana head office-nya itu ada di luar negeri, lalu mereka menempatkan ya, seperti afiliasi di Indonesia untuk mengkoordinasi kapal-kapal tersebut.

Jadi bentuknya adalah bentuk usaha tetap. Walau kadang ada juga ya, artinya mereka tidak membuat perwakilan di Indonesia dalam bentuk usaha tetap, tapi mereka juga melakukan bisnis jasa pelayaran. Jadi dua itu, BUP dan yang tidak ada BUP di Indonesia.

Namun, dengan pertimbangan ekonomis dan strategis, Perusahaan pelayan asing juga menginginkan wakil untuk menangani pekerjaan yang berkaitan selama berlayar di suatu negara. Bisa jadi sebagai agent sendiri ataupun perwakilan dari jasa yang diberikan kepada kapal-kapal yang telah menunjuk mereka sebagai agent. Jadi mereka melakukan prosesnya seperti itu dalam mengkoordinasi kapal-kapal.

asing yang ada di Indonesia jadi sebenarnya untuk jasa pelayaran itu sendiri jasa pelayaran asing itu ya Bang ya sebenarnya pakai DUT atau agensi sebenarnya kalau di Indonesia Bang? iya ini kan sebenarnya di koordinasi oleh pelayaran nasional ya artinya tetap yang mengkoordinasi itu ya Indonesia ya sebagai perusahaan pelayaran nasional namun mereka iya Tetap asing ini berkoordinasi dan mereka tentunya untuk bisa berbisnis di Indonesia, ya mereka bisa menjadikan agensi Bikuti tadi. Atau mereka juga, kita kan mengalami Bikuti agen ya, dia hanya sebagai agen saja, di mana agen ini mengkoordinasi kapal-kapal layar asing yang ada di luar dengan berkoordinasi dengan agen yang ditunjukkan di Indonesia.

Jadi agen ini bisa saja dia menangani beberapa negara. kapal-kapal yang berlayar di Indonesia dari berbagai negara. Jadi bisa dua-duanya ya?

Bisa dua-duanya. Bisa melalui BOKTE, bisa juga menggunakan agen. Dan mungkin di sini ada kawan pajak yang masih agak bingung sebenarnya bedanya apa sih perusahaan pelayaran dalam negeri dan perusahaan pelayaran luar negeri, ternyata itu dari subjek pajaknya ya Bang?

Kalau untuk perusahaan pelayaran dalam negeri, subjek pajaknya adalah memang wajib pajak yang dijadikan di Indonesia. Apakah itu mungkin perusahaan atau memang orang yang tinggal di Indonesia. Sedangkan kalau untuk perusahaan pelayaran asing, ini adalah yang dijalankan oleh subjek pajak yang merupakan subjek pajak luar negeri.

Dalam hal ini berupa DUTE seperti terdapatnya. Atau bisa juga melalui AGEN. Selanjutnya Bang, kalau terkait aspek perpajakannya sendiri, ini seperti apa Bang?

Untuk perusahaan pelayaran asing. namanya nasional traffic ya pelayanan dalam negeri dan pelayanan lintas dari internasional nah kalau kita baca di ketentuanya ini kan dasarnya kan pasal 15 ya mereka itu kategori wajib pajak tertentu ya sebelumnya kita juga sudah jelas ya wajib pajak tertentu itu bisa juga dalam bentuk apa kantor kewakilan dan disini jasa pelayaran jadi ini diatur di PMK 417 ya Jadi untuk aspek perpajakan itu sendiri dibedakan menjadi dua Tapi kalau untuk yang jalur domestik, nasional traffic, maka tarifnya seperti biasa ya 2,64 perjalanan butuhnya. Nah, bagaimana dengan bentuk usaha tetap?

Ya, karena bentuk usaha tetap ini wajib pada luar negeri, maka tentu dong kita pernah mengenal yang namanya treaty ya. Artinya, ketika berbicara tentang penghasilan yang mengkaitkan luar negeri, maka ada treaty. Nah, tadi di PMK 407 itu disebutkan tarif 2,64.

Maka untuk internalisasi trafik itu, tarifnya menjadi 2,64 dikali... berapa nih, tax treaty nya lalu dikaitkan penghasilan bruto nah kalau tax treaty ini kan kalau masing-masing negara berbeda ya jadi makanya kalau kita bisa treaty antara Indonesia dengan Filipina Indonesia dengan Jepang Indonesia dengan negara-negara lain, ya kan berbeda makanya kita gak bisa mengatakan 2,64 dikali berapa persen dikali berapa nih perbedaan brutonya, jadi kita harus melihat tax treaty nya jadi seperti itu misal kalau untuk yang DUT. Jadi tadi dua ya untuk nasional traffic dengan tarif 2,64 dikali perjalanan Pluto. Kalau dia international traffic, dia 2,64 dikali tax treaty dikali perjalanan Pluto. Dan ini bersifat final.

Nah, kalau untuk non-DUT, bagaimana? Kalau kita untuk bicara pajak internasional itu, acuannya kan PPH pasal 26 ya. Di PPH 26 itu. Tarif hasilnya semua sama, yang 20% ya. Maka ketika dia non-BUT, tarifnya menjadi 20% dikali tax treaty, dikali penghasilan buku.

Seperti itu kalau untuk yang non-BUT. Jadi bagaimana dengan treaty? Karena selama ini kita tahu ya bahwa jumlah negara di Indonesia dan di dunia itu berapa sih?

Jadi, apa? Jasa pelayaran, ah tadi ya, jasa yang tadi yang terhik, kalau ada lagi sementara apabila memiliki penghasilan jasa pelayaran dan charter kapal. Ya, jadi kan gini ya, tadi ada jasa pelayaran, ada jasa charter ya, jasa charter ya, yang tidak dihantar dulu, yang pasal 17. Keagenan mungkin ya?

Keagenan ya, keagenan dan lainnya. Misalnya saja satu entitas BUT ini memiliki penghasilan lain, nah itu dihitung dengan tarif pasok 17. Karena dia tidak di luar dari PMK 417 tadi. Jadi mungkin ini kan memang agak banyak variasinya, saya coba ulang ya.

Jadi kalau untuk jasa pelayaran ini, variasi tarifnya yang pertama dilihat adalah keadaan. Jasa player-nya sendiri itu apakah diberikan oleh perusahaan yang punya tax treaty atau tidak dengan Indonesia. Kalau misalkan tidak ada tax treaty, maka kita pakai langsung tarif pasal 20%. Kalau misalkan ada tax treaty, kita lihat dulu apakah ada BUT atau tidak. Kalau misalkan ternyata tidak ada, Kalau misalkan tidak ada text treaty tapi tidak ada BUT berarti tarifnya gimana tadi bang?

Kalau tidak ada text treaty Ada text treaty tapi tidak pakai BUT? Tidak ada BUT? Langsung biaya Langsung Oke, jadi langsung pakai 20% kali Persen butuh ya Tarif text treaty nya dulu bukan sih bang? Kalau misalkan ada treaty tapi non-BUT. Oh iya iya, betul.

Jadi tarif 20% dikali tax treaty. Dikali tax treaty, baru kemudian dikalikan dengan tarif, dikalikan dengan perendahan brutal. Nah, kalau misalkan ternyata kondisi selanjutnya adalah ada tax treaty, ada BUT, maka dilihat lagi arus dari kapalnya. Apakah arusnya ini domestik atau internasional? Nah, kalau misalkan domestik, maka tarifnya adalah...

2,64 persen kali peradaran bruto Kalau misalkan arusnya ini adalah internasional Dalam hal ini adalah dari Mana kemana semua kalau internasional itu maksudnya? Dari pelabuhan Indonesia ke pelabuhan yang ada di wilayah luar negeri Oke dari Indonesia ke luar negeri Maka itu yang berapa adalah 2,64 persen Dikalikan dengan tarif tax treaty-nya Dikalikan dengan peradaran bruto Seperti itu. Nah, tadi-tadi kita ngomongin tentang tekstilis, kan? Tekstilis itu apa sih, Bang? Ya, menarik ya kalau di wilayah Bandura ini kan rata-rata memang kita berhubungan ya, berhubungan dengan dunia internasional ya.

Dalam hal ini kan kita bicara penghasilan. Penghasilan itu bisa dari Indonesia ke luar negeri, dari keluarga Indonesia. Maka... Supaya tidak ada pengen pajak berganda, artinya disini bisa dikenain, lalu perusahaan nanti tentu dirugikan. Maka, sebagaimana kita ketahui jumlah negara itu berapa sih di dunia ini?

Tidak kira berapa ya? Sekitar 216-an ya? Ya, 216-an lah ya.

Tapi kita telah melakukan ratifikasi ya atas tax treaty itu terhadap 71 negara. Ya, artinya... terhadap 71 negara ini dalam pengenalan perpajakannya kita mesti melihat dari tax treaty tadi walaupun sebenarnya tax treaty ini apa yang jadi dasarnya walaupun seluruh negara Jepang pasti sudah ada tax treaty yang dilulusin dengan Jepang maka mereka perlu juga namanya syarat administratif tadi yaitu mereka memiliki DGT DGT form yang harus disampaikan bahwa kami adalah taxpayer, reloji pajak yang berada di Jepang nah itu disitulah sebagai acuannya Jadi ketika Indonesia dengan Jepang ada tax treaty, maka untuk melegitimasi itu mereka harapnya di Jepang.

Jadi tax treaty itu dalam rangka penjajahan pengundangan pajak berganda. Oke, jadi agar tidak terjadi pengenangan pajak dua kali. Betul, iya.

Dan perlu diingatkan juga bahwa untuk bisa menerapkan tax treaty antara Indonesia dengan negara lawan itu harus terpenuhi syarat formalnya dahulu. Apa itu syarat formalnya? Ini berupa pengisian komplejiti plus...

pelegalisiran di kolom yang sudah dicantumkan di Komite Citi tersebut oleh Otoritas Pertanjakan di negara lawan. Oke selanjutnya terkait PPN, tadi kita ngomongin dengan PPH aja, kalau dari sisi PPN sebenarnya kalau untuk perusahaan pelayaran luar negeri itu wajib nggak sih untuk dihubungkan sebagai PKP? Baik, ya kalau kaitan dengan PPN itu kan...

dari wilayah kedowakan Indonesia ya artinya tidak ada lagi korelasi kita bicara tax treaty apakah jasa pelayanan wajib menjadi pengusaha kena pajak? ya kembali kita melihat dari objeknya karena kan BPN itu objeknya adalah barang dan jasa maka kita lihat bahwa undang-undang sekarang ini undang nomor 7 tahun 2021 ya kaitan dengan harmonisasi pelatuhan perpajakan banyak sekali ya dulu bisa saja ada yang namanya bukan penyelenggaraan dalam BKP-JKP tapi sekarang ini hampir semua barang hampir semua jasa sudah menjadi objek saja ya negatif disitu sekarang sudah berkurang kok negatif itu kan lebih banyak sekarang ini yang yang masih masuk negatif disitu adalah pajak daerah ya nilainya semua sudah diangkat menjadi barang dan jasa yang kena pajak nah kalau kita lihat dari regulasi atau jasa pelayaran itu sendiri apakah terhutang PPN apa tidak kan begitu nah kalau jasa pelayaran sudah jelas ya bahwa jasa pelayaran disebutkan dalam ketentuan kita di mana? PP 49 ya, di PP 49 itu jelas sekali disebutkan jasa pelayaran dan jasa charter kapal itu PP-nya apa?

Tidak dipungut untuk dibebaskan apa? Yang pasti itu masuk ke dalam kategori jasa kenap aja. Betul.

Kalau untuk non-charter ini masuk ke dalam kategori dibebaskan. Oke. Kalau untuk yang charter ini hasil atasnya tidak dipungut. namun kan dengan pajak pertama nilai ya kalau kita lihat tadi di PPH nya apabila penghasilan dari jasa KAG 6 dan lainnya maka sebagai menjelaskan dalam penjelasan tadi bahwa kalau KAG tadi kan dia PPH nya pasal 17 ya tadi ya nah jasa KAG 6 ini lah yang permintaan PPN jadi kalau dia satu yang tertinggi diberikan juga layanan jasa kagenan maka dia tentu jadi PKP di samping dia pasal 15 atas jasa pelayanan tadi dia juga membayar memut PPN Oke seperti itu ya kalau untuk jasa pelayanan jadi tentunya kalau sudah melebihi batasan minimal berapa sekarang perusahaan kecil batasannya 4,8 miliar ya selanjutnya ini mekanisme penyetoran kekas negaranya seperti apa dan mekanisme pelaporannya seperti apa? baik ya banyak ya jadi kalau kita lihat terkait mekanisme pembayaran jadi pertama itu untuk jasa sewa atau jater maka pihak yang yang membayar jasa wajib melakukan pemotongan PPH Pasar 15. dan memberikan bukti potong kepada perusahaan pelayanan paling lambat tanggal 10 ya disetorkan ya kan potong ya kita selalu prinsipnya gitu bisa kalau kapan sih kita bayar pajak itu kalau kita potong ya kita bayar tanggal 10 tanggal 10, boleh sih tanggal 20.15 tapi kena keterlambangannya itu kakak untuk yang sistemnya tadi yang jasa sewa charter dia kan jago di sewa nih berarti kan yang bayar dia nih Nah yang kedua untuk jasa pelayaran maka wajib pajak perusahaan pelayaran luar negeri wajib menyatorkan PPH terhutang paling lambat tanggal 15. Nah berbeda ya kalau misalnya pajak kita yang mau kita setor ke negara itu kan tanggal 15. Beda dengan konsep tadi kalau lagi potong tanggal 10. Nah kalau jasa pelayaran itu sendiri entitas asing di UT ini ya dia secara setesas menyetorkan tanggal 10 bulan berikutnya.

Ya. dan kalau untuk lapor sama ya, semua kelaporan sekarang tanggal 20, kecuali untuk PPN PPN kan akhir bulan berikutnya mungkin itu, dan atas penghasilan berasal dari jasa keagenan kapal perusahaan dan negeri lainnya, dilaporkan dalam SPT PP badannya, kalau untuk yang tadi ya jasa, selain jasa pelayanan charter tadi, yaitu jasa keagenan itu dikumpulkanlah penghasilannya nanti dihitung seperti menghitung PP badan oke kan kadang ada ada ini hati-hati kenapa karena ada penghasilan bersifat final sementara dan lainnya lah ya kita tadi itu ya itu kan diakumulasi penghitungnya berapa setahun berapa biayanya karena dia punya penghasilan yang bersifat final dan yang non final 4E2 dan 4E1 yang final maka itu pembiayaan juga kalau bisa dibagi maka harus dipisahkan ada namanya speed kos metode yang memisahkan atau proporsional, kalau dia nggak bisa menghitung untuk biaya-biayanya. Itu jadi kan biayanya satu, tapi untuk penghasilan yang jasa pelayaran, jasa agen.

Nah ini dihitunglah ini. Asal-asal proporsional, PPB bayarannya ketemu 8.17, itulah yang dia bayarkan di akhir tahun ketika ada kurang bayar, angsuran 25-nya setiap bulan dia bayarkan. Jadi dibedakan ya yang final dengan tidak final. Final itu jasa pelayaran tadi, ya, teman-teman.

termasuk jasa starter yang non final jasa keakhiran yang dihitung melalui SPT jadi ada kewajiban pasal 25 nya kalau dia memang murni, tidak murni jasa penyelenggaraan top begitu misalnya oke jadi kawan pajak kalau untuk batas akhir pembayaran kertas segera dan kelaporan ini tergantung dari transaksi atau penghasilannya ini seperti apa? melalui mechanism charter atau istilahnya penjualan artinya 10 yang tidak melakukan sendiri oleh si perusahaan pelayaran luar negeri 2,64% Nah sedangkan kalau misalkan Si perusahaan pelayarannya ini Juga menyerahkan jasa kagenan Atau mungkin jasa-jasa lainnya Maka ini nanti Distorkan dan dilaporkan Di SPD Tahunan Dan Kalau kita flashback Lagi ini sebenarnya berarti Di dalam jasa pelayarannya Sendiri itu ada PPH-nya yang bersifat final dan yang tidak final kalau yang final tadi yang memang murni jasa pelayaran yang melalui penjualan tiket atau melalui penggunaan semejata sedangkan kalau yang tidak final itu yang untuk jasa keaginan dari kawan-kawan yang tadi seperti itu oke sepertinya sudah cukup banyak nih Bang yang kita bahas kalau misalkan kawan pajak disini disini katakanlah nantinya mengalami kesulitan atau mungkin bingung nih untuk transaksinya ini sebenarnya terutama PPH pasal 15 kah atau PPH tahunan kah atau mungkin terkait tarifnya mungkin terkait tarifnya nih, tarifnya dipakai yang mana nih, pakai yang 2,64% kali bruto atau 2,41 kali tarif tax treaty, seperti itu nanti tahun pajak bisa konsultasi dengan kami. Betul, tapi perlu juga saya jelaskan nih saya, kaitan dengan tax treaty tadi. Kalau kita melihat apa namanya...

template dari text treat itu kan sama ya kalau bicara masalah penghasilan itu kan dibahas mulai dari pasal 5 sampai pasal 21 itu bicara penghasilan aku ngajarkan lah sebenarnya kita tahu bahwa text treat ini adalah apa namanya teks spesialis ya, teks generalis ya disamping undang-undang domestik kita ada undang-undang teks kritis sebagai contoh lah, ya beberapa itu kan kalau kita lihat pembayaran dari BGT-BGT jasa pelayaran itu kan 2,4 dikali 50% ya ya di pasal 8 teks kritis pasal 8 teks kritis jadi di pasal 8 itulah nanti kalau misalnya wajib pajak disini adalah sudah termasuk 71 diantara 216 negara-negara yang sudah menjalankan teks kritis di kita, itu yang kali macam ya dari bawah 19, 71 lah itu lain tes Indonesia lihatlah disitu di Pasal 8 kalau di Pasal 8 itu eksklinik berapa nih jadi kadang-kadang seperti itu saya selama ini kalau setor bandung nambak ya tapi satu koma atau 2,4 250% seperti itu yang saya setorkan Oh iya satu lagi ada pesan sponsor nih dari HPP Badora untuk para wajib pajak yang terdapat di KPU Badora selama ini untuk wajib pajak yang terdapat di KPU Badora apabila mau mengajukan keberatan biasanya harus macet-macetan ya tunggu dulu, ngomong keberatan ini berarti ada kelurahan SKP ya tapi gak setuju, pengen mengajukan keberatan oh begitu, ya jangan keberatan, berat badan kan silahkan Nisa, jadi kalau dia mau ingin mengajukan keberatan atas penetapan yang merasa tidak sesuai, seperti apa coba? ya biasanya kan soal ini, para wajib pajak ini harus Capek-capek dateng nih, capek berduara panas-panasan, macet-macetan di jalan. Nah, padahal sebenarnya ada cara yang lebih gampang. Kalau misalkan, kalau Dajak mau melakukan prosedur keberatan, ini bisa melalui apa, Pak?

Di objection. Iya, objection. Betul sekali. Gimana? Di?

Di Dajak. Di Dajak.id. Katanya sekarang ya, sudah ada IPBK. Kalau kita mau IPBK nggak rumit lagi, langsung bisa dipantau di situ.

Sudah, Mas. masuk juga keberatan, bisa dipantau disitu apakah lengkap segala macem ya oke, jadi kawan pajak nantinya istilahnya gak perlu lagi nih macet-macetan untuk datang ke kota ya boleh-boleh aja sih, siapa tau kan sama Bang Doli kan oke kawan pajak sepertinya untuk edukasi perpajakan kali ini sepertinya cukup sudah cukup lengkap tadi ya Bang ya kayaknya ya Mungkin bagi wajib pajak yang bukan di bidang pelayaran, mungkin ya orang yang kres ya. Tapi kalau dia memang di bidang pelayaran, karena kan sering sekali ya kita lihat jasa pelayaran yang kita bahas ini kan jasa pelayaran luar negeri. Sementara ada jasa pelayaran luar negeri. Walaupun sebenarnya ketentuan ini kan diatur di PMK yang sama, di PMK 417 tadi.

Jadi nanti bisa lah kita melihatnya. Perbedaan luar negeri itu kan hanya kaitan dengan taipan. saja ya dan kecil itu bukan pengembangan baru ini pun bagian hak pengembangan saja jadi bisa juga lah kalau dia memang wajib pajak ini jasa pelan dalam negeri juga bisa melihat acuannya ada apa yang kita bahas hari ini betul sekali dan kalau misalnya panjang ternyata nanti sudah konsultasi dengan kita sudah diberi podcast kita kalau mungkin sudah konsultasi dengan cara langsung atau mungkin melalui asli tapi mungkin ada yang mungkin belum belum paham juga ini kalian bisa juga konsultasi dengan call center kita ini sekalian mikro nih call center roomnya DJP berapa nama teleponnya pak?

udah tau saya, kapal saya di 1-500-200 ya kalau ngejep iya dong jangan-jangan bisa juga suka nunggu-ngusah ya oh enggak dong di 1-500-200 nanti kalau ngejep menghubungi via handphone jangan lupa pakai kode area Sekian dari kami, kawan pajak Terima kasih telah bersama Edukasi pekerjaan kita Sekian dan Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Sampai jumpa