Catatan tentang Permen RB No. 1 Tahun 2023: Jabatan Fungsional
Definisi
- Jabatan Fungsional (JF): Kelompok jabatan yang terkait dengan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu.
Struktur dan Tanggung Jawab
- Pejabat fungsional bertanggung jawab kepada:
- Pejabat pimpinan tinggi media
- Pejabat pimpinan tinggi pertama
- Pejabat administrator
- Pejabat pengawas
- Dapat memimpin unit organisasi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Tugas dan Fungsi
- Memberikan pelayanan fungsional sesuai keahlian dan keterampilan.
- Dilaksanakan untuk mencapai target organisasi dan sesuai prinsip pengelolaan kinerja ASN.
- Klasifikasi jabatan disusun berdasarkan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja.
Klasifikasi Jabatan Fungsional
- Kategori:
- Jabatan Fungsional Keahlian:
- Dominasi pada ranah kognitif (pengetahuan).
- Terdiri dari: Ahli Utama, Ahli Madia, Ahli Muda, Ahli Pertama.
- Tugas berdasarkan pengetahuan dan keahlian.
- Jabatan Fungsional Keterampilan:
- Dominasi pada ranah psikomotor (keterampilan).
- Terdiri dari: Penyelia, Mahir, Terampil, Pemula.
- Tugas berdasarkan pengetahuan dan keterampilan.
Pengusulan dan Penetapan JF
- Berdasarkan kesesuaian tugas dan fungsi unit organisasi dengan tugas JF.
- Meliputi pengusulan JF baru atau perubahan JF yang ada.
- Usulan dari pimpinan instansi pemerintah kepada Menteri, dengan urgensi yang dilampirkan.
- Jika diperlukan, Menteri dapat menetapkan tanpa usulan.
Pengangkatan dalam JF
- Pengangkatan Pertama: Memenuhi syarat seperti status PNS, integritas, kesehatan, pendidikan, dan kinerja.
- Perpindahan dari Jabatan Lain: Untuk pengembangan karir, memerlukan syarat dan evaluasi kinerja.
- Penyesuaian: Jika ada penetapan JF baru atau perubahan tugas strategis.
Penyesuaian Jabatan
- Melalui penyetaraan dengan persetujuan Menteri.
- Persyaratan termasuk pendidikan, kesesuaian tugas, dan pengalaman.
Angka Kredit
- Diberikan satu kali selama masa penyesuaian atau perpindahan.
- Diatur lebih lanjut oleh lembaga pemerintah non-kementerian.
Demikian ringkasan penting terkait Permen RB No. 1 Tahun 2023 mengenai Jabatan Fungsional.