📚

Panduan Jabatan Fungsional untuk ASN

Sep 19, 2024

Catatan tentang Permen RB No. 1 Tahun 2023: Jabatan Fungsional

Definisi

  • Jabatan Fungsional (JF): Kelompok jabatan yang terkait dengan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu.

Struktur dan Tanggung Jawab

  • Pejabat fungsional bertanggung jawab kepada:
    • Pejabat pimpinan tinggi media
    • Pejabat pimpinan tinggi pertama
    • Pejabat administrator
    • Pejabat pengawas
  • Dapat memimpin unit organisasi berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Tugas dan Fungsi

  • Memberikan pelayanan fungsional sesuai keahlian dan keterampilan.
  • Dilaksanakan untuk mencapai target organisasi dan sesuai prinsip pengelolaan kinerja ASN.
  • Klasifikasi jabatan disusun berdasarkan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja.

Klasifikasi Jabatan Fungsional

  • Kategori:
    • Keahlian
    • Keterampilan
  • Jabatan Fungsional Keahlian:
    • Dominasi pada ranah kognitif (pengetahuan).
    • Terdiri dari: Ahli Utama, Ahli Madia, Ahli Muda, Ahli Pertama.
    • Tugas berdasarkan pengetahuan dan keahlian.
  • Jabatan Fungsional Keterampilan:
    • Dominasi pada ranah psikomotor (keterampilan).
    • Terdiri dari: Penyelia, Mahir, Terampil, Pemula.
    • Tugas berdasarkan pengetahuan dan keterampilan.

Pengusulan dan Penetapan JF

  • Berdasarkan kesesuaian tugas dan fungsi unit organisasi dengan tugas JF.
  • Meliputi pengusulan JF baru atau perubahan JF yang ada.
  • Usulan dari pimpinan instansi pemerintah kepada Menteri, dengan urgensi yang dilampirkan.
  • Jika diperlukan, Menteri dapat menetapkan tanpa usulan.

Pengangkatan dalam JF

  • Pengangkatan Pertama: Memenuhi syarat seperti status PNS, integritas, kesehatan, pendidikan, dan kinerja.
  • Perpindahan dari Jabatan Lain: Untuk pengembangan karir, memerlukan syarat dan evaluasi kinerja.
  • Penyesuaian: Jika ada penetapan JF baru atau perubahan tugas strategis.

Penyesuaian Jabatan

  • Melalui penyetaraan dengan persetujuan Menteri.
  • Persyaratan termasuk pendidikan, kesesuaian tugas, dan pengalaman.

Angka Kredit

  • Diberikan satu kali selama masa penyesuaian atau perpindahan.
  • Diatur lebih lanjut oleh lembaga pemerintah non-kementerian.

Demikian ringkasan penting terkait Permen RB No. 1 Tahun 2023 mengenai Jabatan Fungsional.