Halo semua kembali lagi dengan saya Ipung Tia, apa kabar semuanya? Semoga Allah senantiasa melindungi kita ya, amin. Kembali lagi dengan saya Ipung Tia, di video kali ini saya akan berbagi informasi untuk Anda berkaitan dengan permen Rb nomor 1 tahun 2023 tentang jabatan fungsional tapi sebelum anda menyemak informasi selengkapnya jangan lupa like comment share dan subscribe dulu ya kawan jabatan fungsional yang selanjutnya disingkat dengan JF adalah kelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Dalam Permen Pan 1 tahun 2023 tentang jabatan fungsional, pejabat fungsional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi media, pejabat pimpinan tinggi pertama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas. yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas CF. Pejabat fungsional dapat ditugaskan untuk memimpin suatu unit organisasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal pejabat fungsional berkedudukan pada unit organisasi yang dipimpin oleh pejabat fungsional, pejabat fungsional dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional yang dipimpin unit organisasi. Kawan jabatan fungsional memiliki tugas memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada kealian dan keterampilan tertentu. Tugas dengan perhatikan ruang lingkup kegiatan.
Selain ruang lingkup kegiatan, jabatan fungsional dapat diberikan tugas lainnya. Tugas dilaksanakan untuk memenuhi ekspektasi pada instansi pemerintah guna pencapaian target organisasi. Ekspektasi ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kini. kinerja pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Klasifikasi jabatan fungsional disusun berdasarkan kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja dalam unit organisasi.
Karakteristik kerja mencerminkan ruang lingkup kegiatan, kewenangan, aspek pengetahuan dan keterampilan, serta keahlian yang dibutuhkan untuk melaksanakan jabatan fungsional. Mekanisme kerja mencerminkan padat metode dan cara. cara kerja jabatan fungsional pola kerja merujuk kepada kerangka kerja dalam melaksanakan tugas jf ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi jabatan fungsional diatur dengan peraturan menteri adapun kategori jf tertiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan jabatan fungsional keahlian ditetapkan berdasarkan dominasi karakteristik pekerjaan ranah kognitif yaitu pengetahuan dan berlaku sesuai dengan jenjang pendidikan, sedangkan jabatan fungsional keterampilan ditetapkan berdasarkan dominasi karakteristik pekerjaan pada rana psikomotor yaitu keterampilan dan berlaku sesuai dengan jenjang pendidikan. Jenjang jabatan fungsional keahlian terdiri atas jenjang ahli utama, jenjang ahli madia, jenjang ahli muda, dan jenjang ahli pertama. Tugas dan fungsi dalam jabatan fungsional fungsional keahlian ditentukan berdasarkan pengetahuan dan keahlian sebagai berikut jenjang jabatan fungsional ahli utama melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyarakan kualifikasi profesional tingkat tinggi jabatan fungsional ahli media melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyarakan kualifikasi profesional tingkat tinggi jabatan fungsional ahli muda melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualitas profesional tingkat lanjutan dan jabatan fungsional ahli pertama melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat dasar.
Jenjang jabatan fungsional keterampilan terdiri atas jenjang penyelia, jenjang mahir, jenjang terampil, dan jenjang pemula. Tugas dan fungsi dalam jabatan fungsional keterampilan ditentukan berdasarkan pengetahuan dan keterampilan sebagai berikut. Jenjang jf penyelia melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi dalam jf keterampilan jenjang jf mahir melaksanakan tugas dan fungsi utama dalam jf keterampilan jenjang jf terampil melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat lanjutan dalam jf keterampilan dan jenjang jf pemula melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat dasar dalam jf keterampilan kawan Tingkat pengetahuan dan keahlian atau keterampilan dalam melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kawan pengusulan dan penetapan jabatan fungsional.
Penetapan jabatan fungsional. dalam suatu unit organisasi instansi pemerintah dilaksanakan berdasarkan kesesuaian antara tugas dan fungsi unit organisasi dengan tugas JF. Pendetapan JF meliputi pengusulan JF baru dan atau perubahan JF yang sudah ditetapkan oleh Menteri.
Ada pun tata cara pengusulan dan penetapan JF. Penetapan JF berdasarkan pada usulan dari pimpinan instansi pemerintah kepada Menteri. Usulan disampaikan oleh pimpinan instansi pemerintah kepada Menteri dengan melampirkan urgensi penetapan JF.
Menteri melakukan kajian terhadap usulan dan berdasarkan hasil kajian, Menteri menetapkan JF yang diusulkan. dengan peraturan Menteri. Dalam hal diperlukan, Menteri dapat menetapkan JF tanpa usulan dari pimpinan instansi pemerintah. Sementara berkaitan dengan pengangkatan dalam jabatan fungsional. Pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional harus mempertimbangkan lingkup tugas unit organisasi dengan kelompok keahlian atau keterampilan JF serta kebutuhan organisasi.
Penetapan kebutuhan JF dilaksanakan berdasarkan pedoman penghitungan keahlian. kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kawan penetapan PNS ke dalam jf dilakukan melalui pengangkatan pertama perpindahan dari jabatan lain penyesuaian dan promosi untuk pengangkatan pertama pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional harus memenuhi persyaratan sebagai berikut berstatus PNS memiliki integritas dan moralitas yang baik sehat jasmani dan rohani berijasa paling rendah, sarjana atau diploma 4 sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk CF keahlian, sekolah lanjutan tingkat atas atau sederaca sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk CF keterampilan, nilai predikat kinerja paling rendah baik dalam satu tahun terakhir, dan syarat lain yang ditetapkan oleh Menteri. Pengangkatan pertama merupakan pengangkatan untuk mengisi lawangan kebutuhan jabatan fungsional dari calon PAN. PNS bagi JF ahli pertama, JF ahli muda, JF pemula, atau JF terampil. Pengangkatan pertama melalui pengisian kebutuhan JF dari calon PNS harus mencantumkan nomenklatur JF dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas jabatan sesuai kelas JF.
Perpindahan dari jabatan lain Kawan, pengangkatan JF melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan untuk pengembangan karir dan kapasitas pejabat fungsional yang disusun sesuai dengan kebutuhan unit organisasi. Perpindahan dari jabatan lain merupakan perpindahan horizontal ke dalam JF dilaksanakan melalui perpindahan antar kelompok JF dan perpindahan antar jabatan. Pengangkatan dalam JF melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut. Berstatus PNS, memiliki integritas dan moralitas yang baik, sehat dan berkembang.
sehat jasmani dan rohani, berijasa paling rendah, sarjana atau diploma empat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk CF keahlian, atau sekolah lanjutan tingkat atas, atau sederajat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk CF keterampilan, mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina, memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang CF yang akan diduduki paling singkat. 2 tahun nilai predikat kinerja paling rendah baik dalam 2 tahun terakhir berusia paling tinggi 53 tahun untuk cf ahli pertama dan cf ahli muda dan kategori keterampilan 55 tahun untuk cf ahli dan 60 tahun untuk CF Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki CPT, serta syarat lainnya yang ditetapkan oleh Menteri. Dalam hal kebutuhan unit organisasi berpindah CF Ahli Utama ke dalam CF Ahli Utama, utama lainnya paling tinggi berusia 63 tahun. Dalam hal penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman dapat dipertimbangkan paling singkat 1 tahun secara kumulatif.
Pengusulan untuk pengangkatan JF dilaksanakan paling lama 1 tahun sebelum batas persyaratan usia. Pengangkatan JF harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk JF yang akan diduduki. dalam jabatan fungsional melalui Perpindahan dari jabatan lain dapat dilakukan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi kinerja periodik pegawai minimal 6 bulan terakhir.
Dalam hal evaluasi kinerja periodik memiliki predikat kinerja baik dan sangat baik, perpindahan dari jabatan lain dapat dilakukan dengan mempertimbangkan aspirasi pejabat fungsional yang bersangkutan. Predikat kinerja yang telah diperoleh pada jabatan sebelumnya ditetapkan sebagai predikat kinerja pada jabatan fungsional yang akan diduduki. Pangkat PNS yang akan diangkat dalam jabatan fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain ditetapkan sama dengan pangkat yang dimilikinya. Perpindahan antar kelompok CF Kawan, perpindahan antar kelompok CF dilaksanakan antar CF. Perpindahan dilaksanakan sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, dan syarat jabatan.
Perpindahan dapat dilaksanakan dalam satu atau lintas rumpun kualifikasi jabatan. Angka kredit yang dimiliki pada JF sebelumnya ditetapkan sebagai angka kredit JF yang akan diduduki. Perpindahan antar jabatan.
Perpindahan antar jabatan dilaksanakan antar JF, JA, atau CPT. Perpindahan yaitu pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi media, pejabat pimpinan tinggi peratama ke dalam JFA Li Utama, pejabat administrator ke dalam JFA Li Media, pejabat pengawas ke dalam JFA Li Muda, pejabat pelaksanaan ke dalam JFA Li Muda, pejabat pengawas ke dalam JFA Li Muda, pejabat pengawas ke dalam JFA Li Muda, pejabat pengawas ke dalam JFA Li Muda, pejabat pengawas ke dalam JFA Li Muda, pejabat pengawas ke dalam JFA Li Muda, pejabat pengawas ke dalam JFA Li Muda, pejabat pengawas ke dalam JFA Li Muda, pejabat pengawas ke dalam JFA Li Muda, pejabat peng ke dalam JF Keterampilan dan JF Pertama, Pejabat Fungsional Ahli Utama ke dalam JPT Pertama, Pejabat Fungsional Keterampilan Ahli Pertama, Ahli Muda dan Ahli Madya ke dalam JA. Perpindahan dapat dilaksanakan dalam satu atau lintas rumpun klasifikasi jabatan. Perpindahan JPT dan JA ke JF diberikan angka kredit. Perpindahan JF ke JPT dan JA dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perpindahan angka kredit untuk perpindahan ke dalam JF diatur dalam peraturan lembaga pemerintah non-kementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyegarakan manajemen ASN secara nasional. Berkaitan dengan penyesuaian, pengangkatan dalam JF melalui penyesuaian Dilaksanakan untuk penetapan JF baru, perubahan ruang lingkup tugas JF dan atau kebutuhan mendesak sesuai prioritas strategis instansi atau nasional. Pengangkatan dalam JF melalui penyesuaian berlaku bagi PNS yang pada saat JF ditetapkan telah memiliki pengalaman dan atau hasil melaksanakan tugas di bidang JF yang akan diduduki berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang dalam JF melalui penyesuaian harus memenuhi syarat sebagai berikut.
Berstatus PNS, memiliki integritas dan moralitas yang baik, sehat jasmani dan rohani, berijasa paling rendah sarjana atau diploma 4 untuk JF keahlian, dan sekolah lanjutan tingkat atas atau setara untuk JF keterampilan, memiliki pengalaman dalam melaksanakan tugas di bidang JF yang akan diduduki paling singkat 2 tahun, memiliki memiliki predikat kinerja paling rendah baik dalam dua tahun terakhir dan syarat lain sesuai dengan kebutuhan jf yang ditetapkan oleh menteri pengangkatan dalam jf dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki pengangkatan dalam jf melalui penyesuaian diberikan angka kredit sebagaimana tercantum dalam lampiran permen pan-rp nomor 1 tahun 2023 tentang jabatan fungsional. Angka kredit diberikan satu kali selama masa penyesuaian. Dalam hal diperlakukan penataan birokrasi, penyesuaian jabatan ke dalam jabatan fungsional dapat dilakukan melalui penyetaraan jabatan dengan persetujuan menteri. Penyetaraan jabatan yaitu jabatan administrator ke jabatan fungsional ahli media, jabatan pengawas ke jabatan fungsional ahli muda, dan jabatan pelaksana yang merupakan S5 ke jabatan fungsional ahli ahli pertama penyesuaian melalui penyetaraan jabatan harus memenuhi persyaratan PNS yang masih menduduki jabatan administrator jabatan pengawas dan jabatan pelaksana yang merupakan eslon 5 berdasarkan keputusan PPK atau pejabat lain yang diberikan unang memiliki ijazah paling rendah sarjana atau diploma 4 bagi yang disetarakan ke dalam jf yang mensyaratkan jenjang pendidikan dan paling rendah sarjana atau diploma 4 magister bagi Bagi JF yang mensyaratkan jenjang pendidikan paling rendah magister atau sesuai dengan kualifikasi dan jenjang pendidikan yang dipersyaratkan dalam pengangkatan JF yang mensyaratkan kualifikasi pendidikan tertentu pada jenjang tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memiliki kesesuaian tugas, fungsi, pengalaman, atau pernah melaksanakan tugas yang berkaitan dengan tugas JF.
Melalui penyetaraan jabatan, diberikan angka kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran Permen Pan-RB No. 1 tahun 2023. Angka kredit diberikan satu kali selama masa penyetaraan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian angka kredit penyesuaian diatur dengan peraturan lembaga pemerintah non-kementrian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyegarakan manajemen ASN secara nasional. Demikian informasi yang bisa saya bagikan untuk Anda berkaitan dengan jabatan fungsional didasarkan atas Permen Pan-RB No. 1 tahun 2023. Tetaplah menjadi manusia yang bermanfaat bagi orang-orang di sekitar Anda. Dan tonton terus video-video saya berikutnya ya.