Coconote
AI notes
AI voice & video notes
Try for free
📜
Dasar-Dasar Hukum Pajak dan Daerah
Aug 28, 2024
Catatan Kuliah Hukum Pajak dan Pajak Daerah
Pengantar
Dosen: Joli Turangan
Mata Kuliah: Hukum Pajak dan Pajak Daerah
Topik Utama:
Dasar-dasar perpajakan
Hukum pajak
Ketentuan umum dan tata cara perpajakan
Pajak daerah dan retribusi daerah
I. Dasar-Dasar Perpajakan
A. Pengertian Pajak
Undang-Undang
: Pajak adalah kontribusi wajib pajak kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang tanpa imbalan langsung.
Pendapat Ahli
: Menurut Prof. Dr. Rahmat Sumitro, pajak adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang tanpa jasa timbal.
Unsur-Unsur Pajak
:
Iuran rakyat kepada negara
Berdasarkan undang-undang
Tanpa jasa timbal (kontra prestasi)
Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara
B. Unsur Pajak
Iuran Rakyat kepada Negara
: Harus berupa uang.
Berdasarkan Undang-Undang
: Kebijakan perpajakan harus disetujui oleh DPR.
Tanpa Jasa Timbal
: Wajib pajak tidak bisa menuntut prestasi tertentu dari pajak yang dibayarkan.
Digunakan untuk Pembiayaan
: Digunakan untuk infrastruktur dan layanan publik (jalan, rumah sakit, pembiayaan pendidikan, dll).
II. Fungsi Pajak
A. Fungsi Budgeter
Pajak sebagai sumber dana untuk membiayai pengeluaran umum.
Contoh: Pada APBN 2019, penerimaan pajak mencapai Rp1.786,4 triliun, sekitar 80% dari total APBN.
B. Fungsi Reguleran
Pajak digunakan untuk mengatur masyarakat dalam bidang ekonomi, sosial, dan politik.
Contoh:
Insentif pajak (tax holiday) untuk meningkatkan investasi.
Pengenaan pajak ekspor dan pajak barang mewah.
III. Syarat-Syarat Pemungutan Pajak
Syarat Keadilan
: Pemungutan pajak harus adil dan merata.
Syarat Yuridis
: Pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang.
Syarat Ekonomis
: Tidak boleh mengganggu perekonomian.
Syarat Finansial
: Efisien dalam pemungutan pajak.
Syarat Sederhana
: Sistem pemungutan pajak harus sederhana agar mudah dipahami.
IV. Contoh Perubahan Sistem Pemungutan Pajak
BMI
: Dari 167 macam tarif disederhanakan menjadi 2.
Tarif VPN
: Disederhanakan menjadi 1 tarif, yaitu 10%.
Pajak Perseroan dan Pajak Pendapatan
: Disederhanakan menjadi Pajak Penghasilan (PPH) untuk badan dan perseorangan.
Penutup
Kesadaran membayar pajak sangat penting untuk keberlangsungan negara.
📄
Full transcript