📜

Dasar-Dasar Hukum Pajak dan Daerah

Aug 28, 2024

Catatan Kuliah Hukum Pajak dan Pajak Daerah

Pengantar

  • Dosen: Joli Turangan
  • Mata Kuliah: Hukum Pajak dan Pajak Daerah
  • Topik Utama:
    • Dasar-dasar perpajakan
    • Hukum pajak
    • Ketentuan umum dan tata cara perpajakan
    • Pajak daerah dan retribusi daerah

I. Dasar-Dasar Perpajakan

A. Pengertian Pajak

  • Undang-Undang: Pajak adalah kontribusi wajib pajak kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang tanpa imbalan langsung.
  • Pendapat Ahli: Menurut Prof. Dr. Rahmat Sumitro, pajak adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang tanpa jasa timbal.
  • Unsur-Unsur Pajak:
    1. Iuran rakyat kepada negara
    2. Berdasarkan undang-undang
    3. Tanpa jasa timbal (kontra prestasi)
    4. Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara

B. Unsur Pajak

  1. Iuran Rakyat kepada Negara: Harus berupa uang.
  2. Berdasarkan Undang-Undang: Kebijakan perpajakan harus disetujui oleh DPR.
  3. Tanpa Jasa Timbal: Wajib pajak tidak bisa menuntut prestasi tertentu dari pajak yang dibayarkan.
  4. Digunakan untuk Pembiayaan: Digunakan untuk infrastruktur dan layanan publik (jalan, rumah sakit, pembiayaan pendidikan, dll).

II. Fungsi Pajak

A. Fungsi Budgeter

  • Pajak sebagai sumber dana untuk membiayai pengeluaran umum.
  • Contoh: Pada APBN 2019, penerimaan pajak mencapai Rp1.786,4 triliun, sekitar 80% dari total APBN.

B. Fungsi Reguleran

  • Pajak digunakan untuk mengatur masyarakat dalam bidang ekonomi, sosial, dan politik.
  • Contoh:
    • Insentif pajak (tax holiday) untuk meningkatkan investasi.
    • Pengenaan pajak ekspor dan pajak barang mewah.

III. Syarat-Syarat Pemungutan Pajak

  1. Syarat Keadilan: Pemungutan pajak harus adil dan merata.
  2. Syarat Yuridis: Pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang.
  3. Syarat Ekonomis: Tidak boleh mengganggu perekonomian.
  4. Syarat Finansial: Efisien dalam pemungutan pajak.
  5. Syarat Sederhana: Sistem pemungutan pajak harus sederhana agar mudah dipahami.

IV. Contoh Perubahan Sistem Pemungutan Pajak

  • BMI: Dari 167 macam tarif disederhanakan menjadi 2.
  • Tarif VPN: Disederhanakan menjadi 1 tarif, yaitu 10%.
  • Pajak Perseroan dan Pajak Pendapatan: Disederhanakan menjadi Pajak Penghasilan (PPH) untuk badan dan perseorangan.

Penutup

  • Kesadaran membayar pajak sangat penting untuk keberlangsungan negara.