Halo semuanya, selamat datang di pembelajaran daring Politeknik Negeri Manado jurusan akuntansi dalam mata kuliah Hukum Pajak dan Pajak Daerah dengan saya Joli Turangan. Mari kita belajar bersama. Intro Dalam mata kuliah hukum pajak dan pajak daerah ada 4 topik utama yang perlu kita ketahui bersama Yang pertama Dasar-dasar perpajakan.
Kedua, hukum pajak. Ketiga, ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Dan yang keempat, pajak daerah dan retribusi. daerah.
Pembahasan kali ini kita awali dengan topik pertama yaitu dasar-dasar perpajakan yang terdiri dari beberapa subtopik. Subtopik yang pertama adalah Pengertian dan unsur-unsur pajak Yang kedua Fungsi pajak Yang ketiga Syarat-syarat pemungutan pajak Sedangkan yang keempat adalah teori-teori pemungutan pajak Dan yang terakhir Tata cara pemungutan pajak Baiklah, Saudara-saudara Kita mulai dengan pengertian pajak Untuk itu, saya akan mengutip pernyataan dari undang-undang berkaitan dengan pajak. Dalam hal ini, Undang-Undang nomor 6 tahun 1983 tentang perubahan terhadap Undang-Undang nomor 16 tahun 2009 tentang ketentuan...
umum dan tata cara perpajakan yang dalam pasal 1 ayat 1 berbunyi sebagai berikut pajak adalah kontribusi wajib pajak kepada negara yang terhutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Selain itu ada pendapat dari para ahli yang dapat saya sampaikan pada kesempatan ini mungkin satu saja yaitu pendapat dari Prof. Dr. Rahmat Sumitro Sarjana Hukum tentang... apa itu pajak menurut beliau pajak ialah iuran rakyat kepada khas negara berdasarkan undang-undang dengan tiada mendapat jasa timbal yang langsung dapat ditunjuk dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum Berdasarkan pengertian-pengertian yang saya sampaikan tadi, setidak-tidaknya ada empat unsur yang dapat kita gali dari pengertian-pengertian tersebut. Yang pertama ialah iuran rakyat kepada khas negara.
Yang kedua berdasarkan undang-undang. Ketiga tanpa jasa timbal atau sering disebut kontra prestasi. Dan yang keempat digunakan untuk membiayai rumah tangga negara. Baiklah kita mulai pada pembahasan tentang unsur yang pertama yaitu iuran rakyat kepada negara Kita tahu bahwa pajak itu adalah iuran rakyat kepada negara Dalam hal ini harus berbentuk uang, tidak boleh benda atau hal yang lainnya Jadi harus berupa uang, itu maksudnya iuran rakyat kepada negara Berdasarkan undang-undang ini Ini adalah unsur yang kedua.
Maksudnya adalah bahwa pemerintah tidak bisa semena-mena untuk membuat kebijakan perpajakan. Maka dari itu, maka setiap kebijakan, setiap peraturan perpajakan yang dibuat harus didasarkan pada persetujuan rakyat. Oleh sebab itu, maka pembahasan tentang peraturan-peraturan yang akan ditelurkan dan diberlakukan kepada masyarakat harus...
harus didasarkan pada persetujuan DPR, baru kemudian bisa dilaksanakan. dan diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kita tahu bersama bahwa mekanisme dari pembuatan undang-undang itu melibatkan pemerintah.
dan DPR sebelum ditanda tangani oleh Presiden. Yang ketiga, tanpa jasa timbal atau sering diistilahkan kontraprestasi. Artinya bahwa Wajib pajak yang membayar pajak kepada negara tidak dapat mengharapkan prestasi dari apa yang dia sudah berikan kepada negara dalam bentuk pembayaran pajak.
Dia tidak bisa menuntut jalan di depan rumahnya diperbaiki. Dia tidak bisa menuntut di samping rumahnya dibangunkan fasilitas-fasilitas umum karena harus disesuaikan dengan rencana pembangunan pemerintah. Jadi tidak secara langsung dia terima, tapi manfaatnya dapat dia terima. dia terima secara tidak langsung dalam bentuk fasilitas-fasilitas infrastruktur yang dibuat negara dan pembiayaan-pembiayaan negara lainnya. Keempat, digunakan untuk memiliki keuntungan.
membiayai rumah tangga negara tadi saya sudah singgung itu di unsur yang ketiga unsur keempat ini pajak itu digunakan untuk membiayai infrastruktur yang dibuat oleh pemerintah atau Untuk kepentingan rakyat banyak, antara lain jalan, jembatan, rumah sakit, pembangunan, tol laut, bahkan jalan-jalan tol. yang masih sedang dibangun sekarang ini fasilitas kesehatan dalam menghadapi COVID-19 misalnya ada banyak fasilitas kesehatan yang dibangun itu semua menggunakan dana APBN menggunakan dana dari pajak selain itu pembelajaran yang kita laksanakan sekarang ini itu semua dibiayai antara lain oleh pajak subtopik yang pertama adalah pengertian dan unsur-unsur pajak yang kedua adalah fungsi pajak yang ketiga adalah syarat-syarat pemungutan pajak keempat teori pemungutan kelima, tata cara pemungutan pajak, dan yang keenam, pengelompokan pajak. Fungsi pajak.
Fungsi pajak terbagi atas dua bagian, yaitu fungsi budgeter dan yang kedua fungsi reguleran. Adapun yang dimaksud dengan fungsi budgeter atau fungsi anggaran, adalah sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran umum. Artinya bahwa APBN kita itu sebagian diantaranya disumbang oleh pajak.
Ada pun presentasi. Kontribusi pajak terhadap APBN tahun 2019 sebagai contoh, dari Rp2.165,1 triliun pendapatan negara kita tahun 2019 atau APBN tahun 2019, penerimaan dari perpajakan itu adalah Rp1.786,4 triliun atau sekitar 80% dari APBN 2019. Bukankah itu sangat besar? Itulah fungsi budgeter atau fungsi anggaran Yang kedua, fungsi reguleran atau fungsi mengatur dari pajak Artinya adalah pajak digunakan sebagai alat untuk mengatur masyarakat Di bidang ekonomi, sosial maupun politik dengan tujuan tertentu Sebagai contoh misalnya, pemberian insentif pajak yang baru kita laksanakan beberapa tahun yang lalu, misalnya tax holiday. Itu tujuannya adalah dalam rangka meningkatkan investasi. baik investasi dalam negeri maupun investasi asing.
Contoh yang lain adalah pengenaan pajak ekspor dari produk-produk tertentu dalam rangka memenuhi kebutuhan dalam negeri. Selain itu, pengenaan bea masuk dan pajak penjualan atas barang mewah untuk produksi-produksi impor tertentu dalam rangka melindungi produk-produk yang berbeda. dalam negeri dan pengenaan pajak barang mewah yang tinggi dimaksudkan juga untuk mereduksi keinginan dari rakyat Indonesia untuk bersikap konsumtif.
Setelah kita mempelajari tentang fungsi pajak, kita masuk pada Syarat pemungutan pajak Perlu saudara-saudara ketahui Syarat-syarat pemungutan pajak itu Terbagi atas beberapa bagian Yang pertama syarat keadilan Yang kedua syarat yuridis, yang ketiga syarat ekonomis, keempat syarat finansial, dan yang terakhir syarat sederhana. Baiklah, kita mulai pada syarat keadilan. Syarat keadilan artinya, pemungutan pajak itu harus adil.
Adil dalam undang-undang, harus umum, dan berlaku merata. Adil dalam pelaksanaan, yaitu memberi kesempatan untuk mengajukan keberatan atau penundaan jika dirasakan oleh masyarakat tidak sesuai dengan rasa keadilan. Kedua hal ini betul-betul harus dapat dipastikan dalam hal pemungutan pajak Itulah syarat keadilan Yang kedua syarat yuridis Syarat yuridis yaitu pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang. Di Indonesia, pajak itu diatur di dalam Undang-Undang Dasar tahun 1945, pasal 23. Ayat 2, memberikan jaminan hukum untuk menyatakan keadilan baik bagi negara maupun bagi warga negara Yang ketiga, syarat ekonomis Artinya, pajak itu tidak boleh mengganggu perekonomian Pemungutan tidak boleh mengganggu kelancaran kegiatan produksi maupun perdagangan, sehingga tidak menembulkan kelusuan ekonomi di dalam masyarakat yang nantinya akan mengganggu pembangunan.
Yang keempat, syarat finansial. Artinya, pemungutan pajak harus efisien, sesuai dengan fungsi pajak yang pertama yang sudah kita bicarakan di sesaat yang lalu, yaitu fungsi budgeter. Diaya pemungutan pajak harus lebih rendah dari hasil pemungutannya. Jangan sampai diaya atau ongkos pemungutan pajak lebih tinggi dari pemasukan pajak itu sendiri. Itulah syarat finansial.
Dan yang terakhir, yang kelima adalah Harus sederhana atau syarat sederhana Sistem pemungutan pajak kita harus dibuat sederhana mungkin Agar memudahkan dan mendorong masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya Syarat ini telah dipenuhi oleh undang-undang perpajakan yang baru Contoh Untuk sistem pemungutan pajak yang harus sederhana, yaitu BMI Terhai yang tadinya berjumlah 167 macam tarif telah disederhanakan menjadi 2 macam tarif. Contoh yang lain, tarif VPN yang beragam sekarang ini telah disederhanakan menjadi hanya satu tarif, yaitu 10%. Contoh yang lain lagi adalah pajak perseroan untuk badan dan pajak pendapatan untuk perseorangan disederhanakan menjadi pajak penghasilan atau PPH yang berlaku bagi badan maupun perseorangan atau berlaku juga untuk orang pribadi.
Berdasarkan pembelajaran tadi, Indonesia akan hancur Jika kita tidak memiliki kesadaran membayar pajak