📜

Sosialisasi Peraturan Badan POM Obat

Mar 22, 2025

Catatan Sosialisasi Peraturan Badan POM di Bidang Obat Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor

Pembukaan

  • Selamat datang kepada tamu undangan, baik yang hadir secara luring maupun daring.
  • Narasumber dari Direktorat Pengawasan Keamanan Mutu Obat.
  • Pembahasan akan mencakup aplikasi SIAPIK dalam persetujuan penerbitan iklan secara elektronik.

Tujuan Sosialisasi

  • Meningkatkan pemahaman tentang peraturan Badan POM.
  • Mempercepat pelayanan publik di bidang pengawasan iklan obat.
  • Mempermudah pelaku usaha dalam pengajuan izin iklan.

Perubahan dalam Peraturan Badan POM

Peraturan Nomor 2 Tahun 2021

  • Mencakup pengawasan iklan obat yang lebih efisien.
  • Proses pengajuan iklan dilakukan secara elektronik melalui aplikasi SIAPIK.
  • Perubahan pada timeline evaluasi iklan (minor: 10 hari kerja; mayor: 25 hari kerja).

Ketentuan Iklan

  • Iklan obat harus mencantumkan informasi yang objektif dan tidak menyesatkan.
  • Iklan obat keras hanya dapat ditujukan kepada tenaga kesehatan.
  • Penggunaan bahasa asing diperbolehkan dengan syarat terjemahan dalam bahasa Indonesia.
  • Periklanan di media sosial diperbolehkan bagi obat bebas dan terbatas.

Pengawasan Iklan

  • Badan POM melakukan pengawasan sebelum dan setelah iklan ditayangkan.
  • Masyarakat diajak berpartisipasi dalam pengawasan iklan.
  • Pelaporan pelanggaran iklan dapat dilakukan ke Badan POM.

Kebijakan Pengukuran Hasil dan Efektivitas

  • Pelaporan hasil evaluasi iklan secara digital.
  • Penggunaan teknologi informasi dalam evaluasi iklan yang beredar.

Penutup

  • Harapan agar pelaku usaha mematuhi regulasi yang ada.
  • Pentingnya meningkatkan kepatuhan dan tanggung jawab dalam pengelolaan obat.
  • Kesempatan untuk memberikan masukan melalui survei.

Tanya Jawab

  • Tanya jawab berlangsung di akhir sesi tiap narasumber.
  • Pertanyaan seputar penggunaan aplikasi SIAPIK, pengawasan iklan, dan rincian dokumen yang diperlukan untuk pengajuan iklan.

  • Catatan penting: Peraturan Badan POM terus disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan pasar untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.