Transcript for:
Sosialisasi Perpres 46 Tahun 2025

Kemudian mohon berkenan juga untuk mengganti nama Bapak Ibu sekalian dengan nama strip instansi asal Bapak Ibu sekalian. Untuk sesi pertanyaan pada ee sosialisasi kali ini Bapak Ibu dapat menyampaikan melalui Slido dan juga bisa melalui fitur chat pada aplikasi Zoom ini. Untuk materi dapat diakses melalui tautan yang juga sudah dimunculkan di layar. Ada beatle garis miring materi Perpres 46 tahun 2020. lima. Mohon maaf, peserta wajib ee untuk mengisi survei pelaksanaan kegiatan dan juga survei anti korupsi untuk syarat mendapatkan e-sertifikat pada akhir kegiatan. Nanti akan dimunculkan oleh teman-teman ee panitia sekalian di akhir acara. Jadi, jangan buru-buru pergi Bapak Ibu. Setelah nanti kita tutup, nanti akan ada ee QR untuk Bapak Ibu mengisi survei pelaksanaan diseminasi atau sosialisasi dan juga survei anti korupsi. karena kegiatan pada hari ini ee bisa mendapatkan e-sertifikat. Baik Bapak Ibu, tanpa berlama-lama kita akan segera masuk ke dalam kegiatan sosialisasi kita terkait dengan Peraturan Presiden Nomor 46 tahun 2025 tentang perubahan kedua Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang jasa pemerintah. Saat ini sudah hadir bersama-sama dengan saya, Kepala Biro Humas dan Umum LKPP, Ibu Dwi Rahayu Eka Setyowati yang akan menjadi host kita. Silakan Ibu. Baik, terima kasih kami. Selamat pagi Bapak, Ibu, dan Sobat Kredibal semua. Perkenalkan bersama saya Dwi Rahayu Ekawati yang akan memandu jalannya sesi diskusi pada kegiatan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 46 tahun 2025. Diskusi pada kegiatan sosialisasi ini tentu terkait dengan peraturan presiden. Di mana peraturan presiden ini merupakan perubahan kedua peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Bapak, Ibu, Sobat Credibel yang sedang mengikuti jalannya sosialisasi ini. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2025 merupakan perubahan kedua dari Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan dan tantangan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah serta untuk meningkatkan efisiensi, transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan. Bersama saya telah hadir beberapa narasumber yang sangat kompeten di bidangnya. Yang pertama kita sambut ada Pak Emin Adi Muhaimin. Beliau adalah Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum LKPP. Selamat pagi, Pak. Selamat pagi, Bu Yayu. Selamat pagi, Bapak Ibu sekalian. Yang kedua ada Mbak Ilvia Restultami. Beliau adalah analis kebijakan muda pada Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum. Selamat pagi, Mbak. Selamat pagi, Bu. Yang ketiga ada Mas Okto Armi. Beliau juga analis kebijakan muda pada Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum. Selamat pagi, Mas Okto. Selamat pagi, Bu. Terima kasih. Baik, hari ini kita akan berdiskusi secara terbuka dan tentu kami akan mendorong partisipasi aktif dari Bapak, Ibu, Sobat Credibel semua baik dalam bentuk pertanyaan, tanggapan, maupun masukan. Langsung saja tidak berpanjang lebar sebelum kita memulai terlebih dahulu saya ingin mendapat penjelasan dari Pak Emin. Apa sih sebenarnya latar belakang perubahan dari Peraturan Presiden nomor 46 tahun 2025 ini? Silakan, Pak. Baik, Bu Yayu. Ee setidaknya ada tiga hal yang menjadi latar belakang lahirnya Perpres 46 tahun 2025 ini. Pertama, bagaimana kita mendorong melalui kebijakan pengadaan untuk lebih meningkatkan penggunaan produk dalam negeri. Nanti ada layering yang akan dilakukan dan sebagainya termasuk juga menjadikan preferensi harga. Yang kedua adalah ee kita ingin ee mempercepat memperluas yang disebut dengan transformasi digital. Jadi sebetulnya kita sudah mulai dan rasanya kita harus ekslarsi dan kita ingin perluas sehingga ke depan melalui kebijakan Perpres 46 ini bisa akan lebih cepat lagi dalam konteks kita melakukan transformasi digital di bidang pengadaan. Nah, yang ketiga Bu Yayu ini yang sangat penting adalah bahwa kita melalui Perpres 46 ini juga ingin mendukung percepatan program pemerintah, baik yang strategis maupun ee bantuan pemerintah, bantuan presiden sehingga ini bisa dieksekusi lebih cepat dan tentu diharapkan ee manfaat dari pengaden ini bisa segera diterima oleh masyarakat. Kira-kira tiga hari itu Bu Yayu ya. Terima kasih Pak Emin. Kalau gitu ini ee tentu Bapak, Ibu, dan Sobat Kredibel ingin mendalami ee tadi yang dijelaskan oleh Pak Emin. Nah, ini ada beberapa ee poin dalam peraturan presiden terbaru ini, Pak. Ada perubahan tentang wewenang para pelaku pengadaan. Jadi, apa saja sih yang berubah sebenarnya? Apa saja, Pak? Mohon penjelasan. Baik, Bu Yayu. Pertama, kita dari ee pelaku pengadaan pengguna anggaran. He. Jadi, ada beberapa kewenangan baru yang dilekatkan kepada pengguna anggar. Pertama adalah menentukan soal penunjukan langsung dalam konteksi ee program prioritas pemerintah. Jadi, yang memutuskan ee bahwa ini penunjukan langsung adalah pengguna anggaran. Karena kita berasumsi bahwa arahan presiden itu akan sampai ke menteri atau kepala lembaga. Memang di sini Bapak Ibu sekalian, PA yang dimaksud adalah PA di kementerian lembaga, tidak termasuk PA yang ada di pemerintah daerah karena arahannya ini dari Bapak Presiden. Nah, yang kedua karena memang pengadaan ini sangat dinamis, sangat juga dipengaruhi oleh ee kondisi yang ada, Bu. Maka kami melihat bahwa PA juga perlu punya kewenangan untuk memberikan atau mempunyai kewenangan diskresi. Apa yang disebut dengan diskresi? Adalah kewenangan untuk menyesuaikan, memangkas, memotong gitu ya. agar proses pengadaan yang sudah diatur tahapannya, maka kemudian pengguna anggaran dengan mempertimbangkan tadi kondisi lapangan kebutuhan yang sungkin mendesak maka bisa dilakukan proses penyesuaian sahapan maupun prosedur yang ada di dalam Perpres maupun turunannya. Jadi ini adalah ee kewenangan ee terkait dengan ee pengguna anggaran. Nah, yang berikutnya yang kaitan dengan pelaku pengad ini adalah kuasa pengguna anggaran. Jadi, KPA ini menjadi penting karena di banyak tempat KPA ini juga rupanya punya fungsi sebagai PPK di daerah terutama. Dan ketika eksekusi maka maka kemudian kita menuntut sebetulnya pengetahuan dari KPA sehingga tidak ada area yang tidak tahu bagi KPA ketika memerankan fungsi sebagai PPK. Nah, yang berikut Bu terkait dengan PPK. Bagaimana PPK ini sebetulnya di Perpres yang sebelumnya yang ee sebelum revisi itu ada ketentuan 40% tapi disebutkan hanya kementerian, lembaga, pemerintah daerah. ini. Ini kemudian ditambahkan bahwa PPK harus memastikan target 40% itu pada tahapan implementasi mulai dari persiapan pengadaan dan seterusnya. Nah, yang berikut terkait dengan PPK Bu, kita sudah ee melalui sistem sudah lama tapi ada bagian yang kemudian hilang, yaitu yang belum dilakukan oleh banyak PPK. Apa itu? Mencatatkan kontrak. Karena mencatatan kontrak ini penting karena bisa saja proses pengadaan ketemu angka sekian, kontrak awal sekian, tapi ada adendum. Kita enggak punya catatan itu. Padahal ini kan sesuai yang memang perkembangan dari pelaksanaan kontrak tadi. Nah, yang terakhir Bu terkait dengan pelaku pengadaan adalah pokja pemilihan. Jadi selama ini ee kita bicara Pokja pemilihan ini enggak punya kewenangan untuk purchasing. Tapi hari ini dengan Perpres 46 maka Pokja pengadaan punya kewenangan untuk melakukan cha elektronik dalam metode pembelian langsung atau kita sebut barangkali populernya adalah mini kompetisi. ini kira-kira ee Bapak Ibu sekalian, Bu Ayu penambahan-penambahan ruang lingkup kewenangan yang ada di pelaku pengadaan kita. Baik, jadi tadi dijelaskan Pak Emin poin-poin perubahannya ya, Pak. Nah, kemudian ee ini selanjutnya, Pak terkait dengan pengadaan swakelola juga mengalami perubahan juga ya, Pak. Nah, ini kira-kira apa saja, Pak, yang berubah? ini sobat kredil sobat kredibel dan Bapak Ibu ingin tahu Pak. Betul. Jadi Bu Yayo memang swakelola ini kan juga ee banyak tipenya ya. Ada tipe 1, tipe du, tipe 3 dan seterusnya. Dan kita melihat evaluasi kami memang ada hal ketika kita bicara sakelola tipe dua kerja sama antar instansi pemerintah, antara ee kementerian dengan perguruan tinggi negeri yang kita sebut dengan tipe dua selama ini dimandatorikan harus melakukan proses kerja sama. Ada ada MOU atau ada PKS. Nah, proses ini ternyata cukup memuakan waktu. Oleh karena itu kami memberikan opsi bahwa jika selama ini harus pakai MoU atau PKS, maka di perpres ini sifatnya opsional. Artinya boleh saja pakai MoU, tidak pakai MOU tidak tidak. Itu yang pertama, Bu. Nah, yang kedua tadi sesuai dengan latar belakang bahwa kita ingin mentransformasi digital. Jadi, bukan hanya di proses pemilihan Bu Yayu, tetapi juga di swakola. Oleh karena itu nanti bagi perguruan tinggi negeri tipe dua, bagi e perguruan tinggi swasta tipe 3 atau ormas itu bisa menayangkan produk layanan mereka ke dalam katalog sehingga prosesnya kalau selama ini proses swakelola itu cukup panjang kali lebar dengan mereka menayangkan produk dalam katalog bagi kementerian lembaga dan pemda yang membutuhkan jasa atau layanan dari pihak yang tipe dua, tipe 3 dan seterusnya itu tinggal klik saja melalui proses casing. Jadi lebih simpel ya, Pak. Lebih simpel. Jadi tinggal klik saja, tinggal klik saja. Jadi memang nanti tantangannya bagaimana PTN, PTS, ormas untuk menayangkan produk di dalam katalog elektronik. Semakin cepat mereka menayangkan akan semakin mudah eksekusi swakolanya. Nah, yang berikutnya Bu, jadi sekalipun ini memang sudah ada klik swakelola dan sebagainya kan swakelola ini mestinya perlu dukungan. tentang material, mungkin alat, mungkin bahan, mungkin sewa gitu ya yang memang tidak disediakan oleh pelaksana swakelola. Maka kita dorong bahwa kebutuhan-kebutuhan tadi itu dipurchasing. Jadi bukan menggunakan metode yang lain purchasing. Jadi misalkan ATKola nih purchasing. Nah yang berikut Bu kita menyadari bahwa eh purchasing ini kan kita berlaku tadi kepada tipe 3 dan A juga dalam konteks. Artinya kita ingin mendorong bahwa sekalipun kita swakelola kepada tipe yang ketiga, ormas, PTS atau kepada Pokmas, kita menyadari proses edukasinya perlu lebih masif. He. Maka kemudian kami merumuskan waktu itu bahwa rasanya enggak langsung deh perlu ada masa transisi paling enggak 1 tahun mereka menyesuaikan karena mereka sebetulnya tidak terbiasa untuk melakukan proses purchasing. Tapi waktunya itu mang 1 tahun ini ee apa boleh fleksibel? Ee paling lama. Oh, paling lama. Jadi kalau misalkan ini ee mereka bisa mendapatkan akun lebih cepat, diedukasi lebih cepat, mereka sudah siap, maka sebenarnya tidak perlu 1 tahun. Termasuk juga fitur-fitur yang nanti ada di dalam ikatalog kita. Nah, sepanjang memang itu sudah siap paling lama 1 tahun, maka mereka untuk proses pembelian untuk mendukung ee swakol pun baik oleh ormas maupun semua kita dorong melalui iPurces. Baik, Pak Emin. Ini ingin lebih dalam lagi, Pak Emin. Kemudian ee ada perubahan ini. Ada perubahan kalau bahasanya teman-teman gaul itu perubahan yang paling hot, Pak. Yaitu salah satunya adalah perubahan nilai pada beberapa metode pengadaan. Jadi, sebenarnya apa saja sih yang berubah dan juga tentu kami ingin tahu apakah ada dampaknya, Pak, dari perubahan itu. Silakan, Pak. Baik, Bu. Jadi ee yang pertama adalah di soal metode. Ee tadi Bu Yayu menyampaikan soal nominal gitu ya. Memang betul di pasal 38 terkait dengan pengadaan langsung khusus yang konstruksi Bu ya. Oke. Khusus yang konstruksi ini dari sebelumnya 200 menjadi 400. 400. Oke. Karena kalau kita lihat Bapak Ibu sekalian mungkin barang elektronik cenderung ada yang turun. Tapi kalau lihat sebagai percontohan, banyaklah ee kerjaan-pekerjaan konstruksi yang kemudian ternyata memang materinya makin mahal sehingga ee pengadaan langsung ini kemudian kita tingkatkan menjadi angka Rp400 juta itu ya. Itu pertama terkait soal ee pengadaan langsung Bu. Yang kedua adalah menyangkut soal katalog tadi. Jadi kalau selama ini purchasing melalui katalog itu kan wajib manakala itu adalah program prioritas strategis yang ditetapkan oleh menteri, kepala daerah, kepala LKPP. Biasanya biasanya begitu. Dan contoh yang paling sederhana adalah obat. Karena obat itu ditentukan oleh Menteri Kesehatan wajib progresif. Iya. Nah, sekarang dengan Perpres 46 ini semua produk yang ada di katalog prinsip dasarnya wajib. Oke. Nah, kita memang memberikan ruang kalau misalkan ada kondisi tertentu yang tidak memungkinkan purchasing. Nanti akan dibahas lebih lanjut. Jadi, prinsipnya semua yang tayang e jadi masih ada ruang juga ya, Pak? Masih ada tetap ruang. Oke. Baik. Ini kayaknya kita semakin ee panas, Pak. Jadi saya ingin melanjutkan karena ee tentu ee Bapak, Ibu, teman-teman semua yang mengikuti di Zoom ee sudah ingin tahu juga Pak, ada pertanyaan juga apakah perubahan nilai pada metode pengadaan berdampak pada ketentuan HPS? Ini banyak yang menanyakan, Pak. Saya kira bagaimana ini, Pak? Oh, iya. Betul. Jadi memang ee pertama dari sisi ee HPS ya. Jadi kita mengatakan selama ini untuk katalog atau purchasing tidak pakai HPS ya. Jadi saya kira sudah saatnya karena ini memang proses katalog sendiri kan memang lebih cair, lebih mudah tayam dan sebagainya. Jadi kalau selama ini diatur berbentuk semacam referensi Bu yang kadang-kadang juga tidak diikuti oleh teman-teman PPK. Maka dengan perpres ini maka kemudian ee HPS ini menjadi sesuatu yang kita mandatorikan. Oke. Sepanjang memang di atas 100 juta kalau kita jut dan HPS ini juga punya banyak pengaruh Bu terkait dengan ee misalkan jaminan pelaksanaan terkait dengan penerbit jaminan mana yang digunakan memang tentu tidak diatur dalam Perpres ini detailnya tapi nanti kita atur dalam revisi Perlen 12 tahun 2021. Jadi banyak hal saya kira KPS ini akan ee lebih meningkatkan transparansi. Yang kedua juga memastikan bahwa betul harga yang diperkirakan oleh PPK itu tertuang dalam satu dokumen yang formal. Jadi kuncinya ini memastikan transparansi dan memastikan juga harga yang dicantumkan itu benar. Iya, Pak. Nah, itu mungkin bisa digaris bawahi. Kemudian lanjutannya, Pak Emin. Jadi ee ini juga beberapa pertanyaan di media ini ee sudah banyak beredar terutama yang sudah membaca peraturan presiden terkait dengan pasal 38. Jadi pasal 38 ini mengenai ee pengadaan yang penunjukan langsung atas arahan Presiden. Ini banyak yang ingin tahu juga apa sih, Pak itu? Mungkin bisa dijelaskan lebih detail banget karena yang menunggu banyak ini, Pak. Silakan. Bapak, Ibu sekalian. Jadi memang saya kira di semua media banyak ya diberitakan terkait dengan program prioritas pemerintah seperti sekolah rakyat, bahkan bergizi gratis dan lain-lain yang memang itu menjadi konsern pemerintah Bapak Presiden khususnya. Dan ee melalui Perpres ini kita memberikan satu percepatan bahwa kalau memang program prioritas ini pemerintah termasuk BANPRES dan mendapatkan arahan dari Bapak Presiden maka ee itu bisa dilakukan dengan cara penunjuran langsung. Artinya proses yang selama ini mungkin perlu tender perlu segala sebagainya. Maka sepanjang memang sudah ada arahan dari Bapak Presiden dan masuk ke dalam area program prioritas, maka itu masuk di dalam yang dimungkinkan dengan cujup langsung. Nah, ini memang catatannya adalah bahwa bisa jadi memang arahan Bapak Presiden ini kan langsung ke menterinya Bu. Sementara PPK Pokja kan barangkali tidak ikut pada saat pertemuan. Jadi, oleh karena itu sebagai eviden atau bukti bahwa arahan presiden itu benar, maka menteri, para lembaga yang mendapatkan hak presiden itu harus menyusun dokumen. Ya, tentu nanti teknisnya ee bisa diatur di kementerian lembaga. Tapi yang tanggung jawab adalah menteri atau kepala yang memang mendapatkan arahan langsung dari Bapak Presiden supaya nanti menjadi backup pada saat nanti pelaksanaan termasuk juga backup pada saat ee apa namanya pemeriksaan nanti di audit. Nah, khusus yang ini Bu Bu Yayu, kita sebetulnya sudah menyusun rancangan peraturan yang menterjemahkan, yang mendetailkan penunjukan langsung arahan Presiden ini. Dan kita sudah melakukan proses harmonisasi. Mudah-mudahan ini dalam waktu tidak lama lagi keluar pedoman teknisnya. Sehingga bagi kementerian lembaga yang punya program prioritas dan langsung mendapatkan arahan Bapak Presiden bisa menggunakan metode ini untuk percepatan ee kegiatan atau proyek atau program yang sudah diamanahkan. Kira-kira git tidak usah khawatir ya, Pak. Nanti pedoman teknisnya akan diatur lebih lanjut. Betul. Termasuk juga Bu Yayu bocoran juga nih bahwa nanti teman-teman aktif harus ngawal Bu. Oke, jadi ada amanat untuk melakukan audit. Jadi artinya teman-teman PPK, teman-teman Pokja yang nanti melakukan proses tunjuk langsung dalam rangka program proyek kegiatan ini akan dikawal oleh AP. Jadi bersama-sama bersama-sama sehingga harapannya tentu tidak ada peluang untuk up, peluang untuk salah prosedur karena memang ini dikawal oleh jadi kembali lagi apa ee transparansibel tetap jaga dan itu nanti juga ada peran BPKP Bu untuk juga melakukan pengawasan ee yang nanti juga akan dikoordinasikan oleh BPKP APIB-Apib yang ada di Kementerian Lembaga tadi. Jadi saya kira ee caranya mudah tapi lapisan untuk pengalaman kita melakukan proses PL ee saya kira cukup rapat juga Bu. Iya. Artinya mudah-mudahan ini akan menjadi ee apa proses yang tetap aman dan audit. Iya. Jadi ee tadi disampaikan tetap dikawal dan itu dikawalnya juga bersama-sama ya, tidak hanya ee para pelaksana pengadaan, tetapi sampai APIP pun juga mengawal agar tetap transparansi dan tetap kredibel kalau bahasanya. Baik, Pak. Bapak, Ibu ee Sobat Kredibel, kita akan jeda sejenak. Jadi ee kami juga ee dalam Zoom ini ee Bapak Ibu silakan bisa berpartisipasi mengirimkan pertanyaan atau ada yang ingin bertanya silakan dipersiapkan dan kami akan ee jeda sebentar untuk ee kita melihat video sejenak terkait dengan lembaga pengadaan barang dan jasa pemerintah. bisa geser H Terima kasih ee Bapak, Ibu, Sobat Credibel. Kembali lagi ke diskusi kita siang hari ini. Ee kita kembali ke Pak Emin, Mas Okto, dan Mbak Ilvi. Kita lanjut lagi ya, Pak. Eh, ini tadi setelah melihat video tadi terkait dengan katalog ini ada sedikit aja Pak Nisipin terkait dengan katalog elektronik dan toko daring ini apakah juga ee masuk dalam peraturan presiden itu sedikit Pak. Ini ada juga ee dari Bapak Ibu Sobat Kredibel juga ada yang bertanya. Jadi mumpung habis video kita tanyakan terlebih dahulu ke Pak Emin Em. Silakan Pak Emin ya. Baik Bu Yayu, Bapak Ibu sekalian. Jadi ee kita punya pasal 70, 71, 72 gitu ya dalam Perpres 46 ini dan ada yang kita sebut dengan eh marketplace gitu ya. Jadi sebenarnya Bapak Ibu sekalian ini pertanyaan yang banyak juga ke kami Bu, bagaimana posisi tokoh daring. He. Jadi kalau selama ini kita punya dua tempat, ada katalog, ada toko daring, maka sebenarnya desain kita adalah toko daring adalah subset dari katalog. bagian dari katalog yang memang sistemnya dikembangkan oleh marketplace sementara katalog dikembangkan oleh kita bersama Telkom. Nah, eh kenapa demikian? Justru malah ini peluang Bu karena apa? Dengan penyebutan katalog ini bagian tokoh daring ini bagian dari katalog. Maaf, pertama adalah soal kewajibanes. Yang kedua soal peluang untuk dibelinya ee produk-produk yang disediakan melalui platform yang selama ini kita sebut sebagai tokoari. Oke. Jadi ee Bapak, Ibu terutama pelaku usaha marketplace maupun yang di bawahnya itu bahwa tidak perlu khawatir bahwa toko daring adalah bagian dari katalog. Oke. Tapi nanti detailnya kita akan atur di dalam peraturan Bu nanti pengganti Perlem 9 tahun 2021 kita akan elaborasi lebih detail bagaimana posisi ee toko daring ini di dalam petal. Oke, Pak. Kemudian lanjutannya, Pak. Jadi bagaimana strategi pemaketannya, Pak? Oh, ya. Kalau terkait dengan soal strategi pemaketan, Bu. Jadi sebenarnya kita punya banyak opsi untuk melakukan soal strategi pemaketan. Jadi ada yang biasa kita lakukan di LKPP juga adalah konsolidasi. Dengan konsolidasi kita gabungkan paket-paket sehingga nanti di nilai paketnya besar dan kemudian ee menghasilkan penurunan harga yang signifikan. Nah, yang kedua yang juga sebetulnya sudah digagas menjadi satu wacana yang masif kita sampaikan adalah supply by owner. Jadi artinya ada pekerjaan konstruksi yang kemudian sebagian dari material itu Bu Yayu itu akan disediakan oleh PPK. Oke. Yang tujuannya tentu pertama adalah ee ingin meningkatkan kualitas dari hasil pekerjaan konstruksi ini. Yang kedua, pencapaian PDN-nya bisa jadi akan lebih terkendali karena PPK yang punya kewajiban PDN beli PDN dan seterusnya. Dan ini tentu saja akan menjadi satu ee strategi kita ke depan yang saya kira bisa dipraktikkan ee di seluruh kementerian, lembaga dan pemda. Nah, yang berikut Bu ini soal strategi yang ketiga adalah selama ini kita ada proses kontrak misalkan kalau di konstruksi ada ee membangun, ada memelihara dan seterusnya. Di pekerjaan lain juga seperti itu seperti bagian yang terpisah. Nah, kita mengenalkan yang disebut dengan performance base contract. Jadi, artinya layanan tertentu yang kita butuhkan itulah yang disediakan oleh penyidik. Kita enggak bisa enggak perlu pusinglah misalkan di bagian tertentu harus apa, tapi poinnya adalah layanan yang kita terima, performance performance-nya performance bus contrak. Nah, yang keempat adalah kita TENK itu hal yang biasa sudah ada di peraturan sebelumnya, tapi poinnya bagaimana kita ee memberikan ruang bahwa TENKI yang sudah diatur sebelumnya itu ada kemungkinan untuk modifikasi. Biasanya TENK itu dibayar sekaligus Bu setelah pekerjaan selesai. Tapi boleh jadi kalau memang pemerintah dengan misalnya anggarannya akan dibuat dalam beberapa periode misal itu satu bagian yang contoh sederhana bagaimana kita memodifikasi project. Jadi ini beberapa strategi yang nanti akan menjadi bahan buat teman-teman di PPK maupun di Pokja dalam rangka meningkatkan value formal baik yang baru maupun yang sudah dimodifasi ya, Pak. Betul. Ee ini ternyata menarik sekali, Pak. Ee terkait tadi dijelaskan Pak Emin. Selanjutnya ini juga banyak pertanyaan karena Pak Emin tadi nyebut PDN produk dalam negeri ternyata ee Bapak Ibu sekalian Soberat kredibel banyak yang ingin bertanya juga terkait PDN. Nah, sebelum ke pertanyaan dan jawaban, mari kita lihat terlebih dahulu video berikut [Musik] ini. Hai, sobat kredibel, tahu enggak kalau belanja pemerintah merupakan salah satu komponen utama pertumbuhan ekonomi negara? bahwa salah satu komponen utama dalam perhitungan produk domestik bruto atau PDB adalah government spending atau belanja pemerintah. Berdasarkan data 5 tahun terakhir, rata-rata proporsi belanja barang atau jasa pemerintah adalah 50% dari total anggaran pemerintah atau sekitar Rp1.100 triliun. Nilai anggaran itu yang nantinya dibelanjakan pemerintah untuk penyediaan layanan publik bagi masyarakat seperti pembangunan jalan, jembatan, dan lain-lain. Nah, kebayang enggak sih kalau anggaran yang besar tersebut diperuntukkan untuk barang atau jasa produk dalam negeri? Berdasarkan simulasi yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik, dampak pembelian produk dalam negeri senilai R00 triliun. dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 1,67 hingga 1,71%. Pengutamaan penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang atau jasa tersebut lalu diwujudkan melalui kebijakan pencadangan anggaran pengadaan barang atau jasa pemerintah sebesar 40% untuk produk dalam negeri. Dalam melakukan perencanaan pengadaan PA, KPA atau PPK mengidentifikasi apakah paket pengadaan tersebut dapat dipenuhi utamanya dari produk dalam negeri. Besarnya komponen dalam negeri pada barang atau jasa bisa dihitung dengan nilai tingkat komponen dalam negeri yang selanjutnya disebut TKDN. Pengadaan wajib menggunakan produk dalam negeri ketika terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai TKDN ditambah nilai bobot manfaat perusahaan paling sedikit 40%. Jika hal tersebut dipenuhi, maka produk dalam negeri yang digunakan wajib memiliki TKDN paling sedikit 25%. Enggak ada ruginya kok beli produk dalam negeri. Dengan membeli dari produk dalam negeri diharapkan kapasitas dan daya saing pelaku usaha nasional akan meningkat. Kualitas produk nasional enggak kalah dengan produk impor. Jadi enggak usah ragu lagi kan? Ayo pilih produk dalam negeri. [Musik] Baik, terima kasih. Kembali lagi ke diskusi kita. Ee tadi sudah kita lihat bersama tayangan terkait dengan ee produk dalam negeri. Pak Emin ee kita kembali membahas peraturan Presiden. Jadi di pasal 66 dan 67 Pak Emin tentang ee produk dalam negeri. Apakah ada perubahan? Ini banyak pertanyaan. Apakah ada perubahan terkait PDN? mengingat ee seperti tadi dijelaskan di video ee pentingnya PDN ini dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kira-kira dijelaskan atau di dispaknya banyak yang bertanya terkait PDN. Silakan, Pak Emi. Iya. Baik, Bu Yayu. Makasih. Jadi video tadi pengantar menarik sekali dan di Perpres 46 ini pasal 66, Pasal 67 ada layering. Jadi dalam hal kemudian kita mau pengadaan, kita harus lihat dulu ada enggak sih barang atau jasa yang memang TKDN dan BMP-nya lebih dari 40% ya. Ee kalau ada itu yang dipilih. Oke. Baru layer kedua kalau wah enggak ada nih yang ee TKDN BMP lebih dari 40% atau lebih ya turun ke yang 40. Tapi tetap yang punya TKDN lebih dari 25%. Demikian turun lagi. Ee ternyata ya enggak ada yang itu hanya TKDN-nya tidak ada yang 25%. Boleh turun lagi yang TKD-nya di bawah 25%. baru kemudian setelah itu tidak ada juga Bu Yayu. Maka ini yang ee masuk ke dalam kalau kita menyebutnya sebagai saf declare. Tapi di sini adalah ee produk yang tayang di sistem informasi nasional. Nah, ini baru kita ngomong layering. Nah, kemudian dalam konteks kita tender, kemudian dalam konteks kita eh purchasing dengan mini kompetisi itu ada yang disebut dengan preferensi harga. Jadi hal yang menarik ee bukan soal persentasenya Bu Yayu. Khusus untuk yang pekerjaan konstruksi preferensi harga itu ditentukan dengan apa namanya ee komitmen TKD dan itu nanti yang akan mengatur bersama antara Kementerian ee yang membidangi pekerjaan umum dengan Kementerian Perindustrian. Misalkan untuk pekerjaan jalan berapa komitmen minimumnya? untuk pekerjaan gedung berapa sehingga setiap jenis item atau pekerjaan konstruksi bisa jadi berbeda batasnya minimum ya tentu yang kita harapkan para penyedia bisa melampaui itu. Oke. Jadi melampaui ee dari apa namanya yang komitmen. Karena begitu kemudian dia komitmennya di bawah yang ditentukan untuk masing-masing jenis pekerjaan yang berbeda tapi masuk dalam konstruksi, maka dia digugurkan nanti di dalam proses ee penawarannya. Jadi memang ini cukup banyak mengerubah Bu Yayu terkait dengan skema bagaimana proses bisnis kita untuk memfasilitasi atau mendorong penggunaan ee produk dalam negeri termasuk komitmen ee produk dalam negeri dalam konteks pekerjaan konstruksi. Kira-kira gitu ini. Oke. Baik, sekarang saya bergeser ke Mbak Uvi. Ee banyak pertanyaan juga terkait dengan Oh ee baik. Ini ada pertanyaan terkait dengan pengadaan barang dan jasa internasional ini seperti apa? Apakah ada perubahan? Nah, ini mau Mbak Ilvi atau Mas Okto atau Pak Emin monggo silakan. Oh, baik silakan Mas Okto. Baik. ee untuk menjelaskan terkait pengadaan barang jasa internasional. Memang sebelumnya kalau Bapak, Ibu, Sobat Kredibel melihat Perpres eh 16 beserta perubahannya ini sebetulnya pengadaan barang jasa ee yang sebutannya dulunya adalah pengadaan barang jasa ee di luar negeri begitu. Tapi sekarang ini dicantumkan PBJ internasional. tentu dengan perbaikan Bu dalam di dalamnya ada alih teknologi atau pengetahuan yang dulu mungkin kita tahu sebagai eh transfer of knowledge gitu ya. Jadi ada apa-apa yang inovasi di luar juga bisa bisa diterapkan di Indonesia gitu. Kemudian ada penggunaan tenaga ahli ee dan atau material dalam negeri dan kemudian penggunaan barang jasa lain di dalam ee barang jasa di dalam negeri juga. Kemudian ada juga yang cukup signifikan ya ee perlu diperhatikan oleh sobat Kedubel bahwa dalam pengadaan barang jasa internasional yang bersumber dari pinjaman luar negeri dan atau di baah luar negeri Bu ini berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Perpres ini. Tetapi perlu dipahami ini dikecualikan jika ada ee pinjaman ya atau ee aturan yang sudah ada di perjanjikan di hibah luar negeri atau turunan dari perjanjian tersebut dengan ketentuan pinjamannya ee itu ee sudah menyebutkan ada ketentuan asal atau country of origin bareng dan jasanya gitu. Origin ya sebutannya. Baik. Baik. Jadi tadi ee sudah ada perubahan ya Mas terkait dengan ee pengadaan barang dan jasa internasional. Kemudian untuk PBJ ini sendiri yang dikecualikan dan juga pengada ee pengadaan berkelanjutannya seperti apa, Mas? Ya, di pengadaan barang jasa dikecualikan seperti yang sudah disebutkan sebetulnya ini hal yang sudah disebutkan juga di dalam Perpres 16 beserta perubahan yang pertama, tetapi ada perbaikan ee pengaturan begitu ya, bahwa ee yang dikecualikan antara lain untuk pengadaan barang jasa di BLU, BLUD, kemudian ada barang jasa yang tarifnya sudah dipublikasikan secara luas di masyarakat, Bu. Oke. Dan kemudian ada praktik bisnis yang sudah mapan dan ada ketentuan yang sudah ditentukan oleh peraturan yang lain. Tetapi di sini ada penekanan bahwa ketentuan mengenai kewajiban penggunaan produk dalam negeri dan produk UMK dan koperasi itu tetap berlaku. Kemudian juga ee perbaikan yang cukup signifikan dan fleksibilitas kepada pengadaan barang jasa di BLU maupun BLUD adalah ee ketentuannya diatur oleh ee ketentuan peraturan perundang-undangan seperti itu. Oke, sekarang sedikit kita bergeser nih ke pengadaan barang dan jasa PBJ Desa. Nah, ini juga banyak apa ee pertanyaan dalam Perpres ini. bagaimana pergeseran atau perubahan terkait ee ketentuan masalah PPC desa kira-kira Mbak Ilvi atau Mas Okto? Iya, silakan Mas Okto lanjut ya. Ee untuk pengadaan barang jasa di desa memang kalau Bapak Ibu Sobat Kredibel mencermati kok sepertinya di yang sebelumnya itu belum ada ya, sedangkan di sini sudah ada. Tentu ini ada merupakan perluasan maupun ee ya perbaikan dari sifatnya yang ruang lingkup dari pengadaan barang jasa pemerintah. Bahwa pengadaan barang jasa di desa ini termasuk juga dalam lingkup pengadaan barang jasa pemerintah. Tujuannya memang ee perlu juga kami sampaikan bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi desa tentu juga ee bahwa pemerintah juga perlu menekankan bagaimana pemberdayaan masyarakat desa ini dilakukan tentu di ee lakukan secara swakelola oleh masyarakat di desa tersebut. Kemudian juga di dalam ketentuan di perpres yang terbaru ini juga disebutkan bahwa em nantinya LKPP akan membuat semacam pedoman gitu ya Bu. Nanti walaupun ee di pemerintah daerah, di kabupaten maupun kota itu harus menyusun ee aturan ya terkait pengadaan barang jasa di desanya masing-masing seperti itu. Oke. Baik. Bisa ditambah Pak Emin monggo silakan. Banyak pertanyaan Bu Yayu. Apakah nanti PBJ desa sama dengan PBJ kementerian lembaga dan pemda? Tentu nature-nya beda. Oke. Kondisinya berbeda. Jadi ee Bapak Ibu sekalian terutama yang di kabupaten kota gitu yang membina desa. Kita tadi sama sampaikan akan dibikin peraturan LKPP-nya. Tentu dengan memperhatikan kondisi wilayah atau kondisi desa jangan dibayangkan kemudian organisasinya persis dengan dinas atau pemda karena tidak mungkin itu dilakukan. Metode-metodenya akan dibuat yang lebih simpel. Jadi lebih simpel dan lebih simpel. Betul. Jadi ini ee menepis kekhawatiran seolah-olah nanti PBJ desa ini akan sama persis dengan yang ada di ee Kementerian Lembaga Pemerintahan Daerah. Jadi saya menambahkan itu supaya ee ada ketenangan lebih jelas ya, Pak? Lebih jelas bahwa ini tidak sama persis dari ee yang sudah ada. Baik. Ee selanjutnya, Pak, tadi sudah bahas terkait dengan PDN ee PBJ internasional, PBJ Desa sekarang bergeser ke SDM, Pak. Nah, terkait dengan SDM dan kelembagaan ini bagaimana ini ada perubahan atau seperti apa penjelasannya? Ini boleh ke Mbak Pak. Oke, Mas silakan. Pak Wali mungkin Bu ee untuk e SDM dan kelembagaan ini tentu ee ada beberapa ee informasi yang perlu kita kami sampaikan bahwa yang pertama itu kementerian lembaga yang memiliki unsur pelaksana tugas pokok di daerah atau yang di luar negeri bisa atau dapat membentuk satuan pelaksana ya di bawah unit kerja pengadaan barang jasa. karena ee ruang lingkup dari terkadang kementerian, lembaga itu cukup luas sehingga ada perlu dibentuk suatu satuan pelaksana di bawah UKPBJ. Yang berikutnya bahwa sumber daya pengelola fungsi pengadaan barang jasa khususnya yang perancang ini ee dan sistem pengadaan barang jasa tentu didukung atau dibekali dengan kompetensi di bidang pengadaan barang dan jasa. Yang berikutnya terkait dengan personil lainnya yang ee ini dapat ditugaskan sebagai pejabat pengadaan dan atau PPK untuk membantu tugas ee PA maupun ee KPA. Tentu di tahapan pengadaan barang jasa ini ditugaskan dalam perencanaan, kemudian pengelolaan kontrak dan serat terima. Kemudian juga yang berkaitan dengan melaksanakan persiapan pengadaan barang jasa dalam katalog elektronik dan ditugaskan sebagai sumber daya pendukung ee ee ekosistem pengadaan barang jasa. Tentu yang saya kira ini juga menjadi ee apa namanya? suatu yang baru dan ini akan mendukung bahwa sumber daya pengelolaan pengadaan barang jasa juga nantinya akan diberikan penghargaan pengakuan sebagai SDM pengelola fungsi pengadaan sesuai ketentuan peraturan perundangan Bu. Jadi terkait dengan SDM dan kelembagaan ini tetap mendapat prioritas penting dalam peraturan presiden ini. Begitu nggih Pak Emin, Mas dan Mbak. Nah, lanjutannya sekarang terkait dengan soal kontrak. Nah, ini saya juga ingin mendapatkan penjelasan seperti apa ee terkait dengan kontrak apakah berubah atau masih seperti di sebelumnya. Monggo silakan ee Mas Okto lagi. Mungkin saya akan menyampaikan dua poin utama ya ee walaupun ada beberapa ee perbaikan juga di ee ketentuan ini. Yang pertama kami sampaikan untuk jaminan pelaksanaan ini juga diberlakukan untuk kontrak, pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, jasa lainnya. nilainya paling sedikit di atas Rp200 juta. Ini ada di ketentuan di pasal 33, Bu. Kemudian yang kedua, jika memang diperlukan terjadinya ee keadaan darurat ya dan ini dimungkinkan adanya ketentuan penambahan nilai kontrak yang dapat melebihi 10% berdasarkan persetujuan dari pengguna anggaran. Mungkin itu Bu yang mau ditambahkan. Ada silakan. Ini penting bagian yang ini Bu yang soal sepertinya ini banyak ini Pak yangjelasan. Jadi karena ketika ada kondisi darurat kan sebetulnya amanatnya ee silakan ditunjuk penyedia yang sedang bekerja. Oke. Dia sudah punya kontrak sebelumnya ditambahkan lagi pekerjaan yang darurat ini. Oke. Jadi kemungkinan lebih dari 10%-nya malah sangat sangat mungkin terjadi. Pertama. Yang kedua, kondisi darurat ini kan sesuatu yang tidak bisa diprediksi dari awal. Sehingga skemanya kan, ya sudah kerjakan dulu, kontrak dulu. Bisa jadi memang penanggulangan darurat ini akan lebih besar dari yang diperkirakan. Oleh karena itu supaya tidak ada keraguan bagi PPK dalam hal ternyata ini kok nambah lagi nih uang lingkup pekerjaan daruratnyaul maka kemudian dimungkinkan ee dilakukan proses ee penambahan nilai kontrak melebihi 10% di normalnya kan tidak boleh Bu tapi dengan adanya kondisi darurat ini yang memang sulit untuk diprediksi maka kita buka ruang kemungkinan ee menambah kontrak lebih dari 10%. Oke. Apalagi udah bahasanya darurat itu kan hal-hal yang harus diselesaikan segera kan, Pak? Jadi mungkin itu penjelasannya. Banyak yang bertanya terkait dengan kontrak. Jadi tadi dijelaskan Pak Emin, Mas Okto. Nah, ada lagi nih Bapak Ibu sekalian, Sobat Credibel ada yang bertanya, "Pak, ini kayaknya saya perlu ee membaca karena agak panjang." Jadi ee terima kasih yang sudah berpartisipasi ee mengirimkan pertanyaan. Jadi, LKPP mendorong ada peran aktif masyarakat. Nah, salah satunya bukan hanya memantau dari ee sirup apa yaitu sistem ee rencana umum pengadaan, tetapi di peraturan presiden ini masyarakat juga bisa melaporkan pengaduan. Nah, ini kira-kira bagaimana ketentuannya ini? Siapa yang mau membahas? Mas Oh, iya silakan silakan. Baik. ee ini memang ee bagian dari hasil evaluasi kami juga di LKPP Bu ini ee dalam hal terjadi atau terdapat laporan dan atau pengaduan dari masyarakat kepada kadang-kadang langsung gitu Bu pengaduan itu dari masyarakat langsung ke menteri, kepala lembaga, gubernur atau ke bupati, walikota, atau bahkan ada yang juga ke Kejaksaan Agung, kepolisian ini ee ee terkadang juga menyampaikan penyimpangan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan pengadaan barang jasa. Maka penyelesaiannya tentu ee didahulukan adalah melalui proses yang administrasi terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan di bidang administrasi pemerintahan. Jadi artinya ee tidak serta-merta ee ditangani ee oleh APH tapi juga tentu dengan proses yang administrasi di jadi secara ee perjalanan ee tetap administrasi diselesaikan terlebih dahulu baru nanti tahap selanjutnya. Begitu, Pak. Silakan dilanjutkan lagi Pak Emin. Monggo. Terkait dengan ee ee pengaduan masyarakat ini. Cukup, Bu. cukup baik. Ee selanjutnya ada pertanyaan juga terkait dengan reward dan punishment, Pak, dalam ee pengadaan barang dan jasa, terutama dalam pencapaian ee peningkatan produk dalam negeri untuk instansi ini bagaimana, Pak? Iya. Oh, ke Mbak Ilvi. Silakan, Mbak Ilvi. Oke. I, Bu. Ee salah satu poin tadi penting kenapa kita mengeluarkan revisi Peras ini kan sebenarnya adalah bagaimana mencapai peningkatan produk dalam negeri. Karena kita pahami dengan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri bisa meningkatkan ee pencapaian ekonomi kita, kemudian ee beberapa hal juga akan meningkat sehingga ee harapannya ekonomi Indonesia semakin baik. Nah, salah satu yang diatur di dalam revisi kedua Perpres ini adalah bagaimana untuk memastikan bahwa kewajiban tadi peningkatan PDN ini tercapai. Diaturlah dalam eh ketentuan terkait reward and punishment terkait pencapaian eh peningkatan PDN. Di dalam Perpres ini diatur bahwa Kementerian, Lembaga, Pemerintah, Daerah, dan institusi lainnya nanti akan diberikan penghargaan dan pengenaan sanksi yang diatur nantinya sesuai dengan indeks peningkatan penggunaan produk dalam negeri yang akan ee diterbitkan oleh rekan-rekan dari BPKP sesuai amanat dari Perpres. di mana nanti bagi kementerian, lembaga, pemerintah, daerah, dan institusi lainnya yang tidak mencapai kewajiban tadi akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis di mana pengaturannya lebih lanjut diatur. Ada teguran tertulisnya untuk ee KL dan juga institusi lainnya oleh menteri koordinator atau menteri teknisnya sementara untuk daerah oleh kepala daerah seperti itu. Ee kemudian itu untuk pencapaian instansinya. Oke, jadi pertama ee sebentar sebentar ini kayaknya perlu di-highlight nih ee perlu ee apa pemberian teguran tertulis terlebih dahulu ya. Jadi ee sanksi itu ee tadi disampaikan Masto secara administratif terlebih dahulu berupa pemberian teguran tertulis. Begitu ya Mbak I. Bagi yang pertama adalah re and punishment untuk institusinya dulu Bu. Oke. Tget e untuk peningkatan PD PD selain untuk instansi ada juga reward and punishment untuk pelaku pengadaannya. pelaku pengadaannya seperti apa itu pengadaannya di mana diatur di dalam peraturan presiden perubahan kedua ini bahwa ketika P KA pejabat pengadaan Pokja Pemilihan lalai untuk melakukan perbuatan yang menjadi kewajibannya itu akan ada sanksi administratif yang tadi. Oke, sanksi administratif. Nah, nanti itu yang akan terkena adalah yang tidak memenuhi target persentase anggaran, tidak memenuhi target persentas anggaran yang sudah tadi tetapkan di awal kewajiban sudah kewajiban. Nah, nanti ee diaturnya pemberian sanksinya dilaksanakan oleh pejabat bina kepegawaian yang berwenang untuk nomor satu. Nah, nomor dua kalau misalnya tidak tercapai pemenuhan targetnya ada pengurangan nilai tjangan kinerja terhadap tambahan penghasilan berdasarkan prestasi ini yang karena pelaku pengadaannya sih ya jadi ke pribadinya juga untuk yang poin dua di satuan unit kerja kinerja yang yang tidak memenuhi target. Jadi mungkin ini perlu diperhatikan pencapaian target tadi karena sangat penting ada reward dan punishmentnya. Tapi selain punishment ada juga reward. Jadi penghargaan bagi yang sudah mencapai target-target. Baik. Kemudian selain itu ee terkait sanksi nih Bu selain rew dan punishment terkait peningkatan PDN ada juga ee sanksi dalam pemilihan dan pelaksanaan kontrak yang yang sebelumnya. Kalau sebelumnya kan ke badan usahanya. Iya. Jadi tadi ada sanksi buat badan usahanya, pelaku pengadaannya, sekarang ke eh tadi sudah ke instansinya, kemudian ke pelaku ee pengadaannya, sekarang ke pelaku usahanya. Seperti apa? Nanti kan terkait dengan peningkatan PDN nih kewajiban. Oke. Nah, di Perpres sebelumnya kan sudah diatur terkait sanksi dalam pemilihan dan pelaksanaan kontak ke badan usaha. Di Perpres ini ditambahkan suatu klausul yang menyatakan bahwa pengenaan sanksi yang mulai dari digugurkan dalam pemilihan, pencairan jaminan, kemudian daftar hitam, renti kerugian dan denda yang dikasih ke pelaku usaha tadi ee tidak hanya untuk badan usaha tapi juga dikenakan kepada perorangan badan usaha dan atau pengurus badan usaha. Oke. Jadi macamnya sanksi administratif ada bermacam-macam ya, digugurkan, ada pencairan jaminannya, daftar hitam, ganti kerugian juga denda. Jadi lengkap itu. Oke oke oke. Lanjut Mbak nanti diatur lebih lanjut di peraturan lembaga sebennya. Ini kan kita diperpres nanti peraturanembil terkait seperti apa sih sebenarnya ketentuan-ketentuan lanjutan. Ya, ditambahkan Pak Emin. I. Jadi selama ini barangkali ee Bapak, Ibu pelaku pengadaan, pengelola pengadaan PPK ee Pokja dan sebagainya mengeluhkan terkait kita ini sudah ngasih blacklist nih terhadap badan usaha perusahaan ya. Tapi kok kejadian-kejadian lagi memang bisa jadi memang oknumnya nih perorangannya yang bermasalah. Oleh karena itu memang pengenaan sanksi ini ke depan tidak cukup dengan kepada perusahaan, kepada badan usaha, tetapi juga siapa sih di antara mereka di dalam badan usaha itu yang memang mengalami kecurangan dan sebagainya dan sebagainya. Jadi itu akan melekat kepada individunya, bisa ke personil, Pak. Apakah nanti tim leader, apakah itu direksi yang tanda tangan kontrak dan sebagainya dan sebagainya. Ini tentu elaborasi nanti di dalam peraturan LKPP, tapi semangat kita adalah supaya ke depan tidak ada lagi main-main terkait dengan one prestasi yang selama ini hanya kena ke badan usaha. Badan usahanya saja. Mungkin orang punya 30 badan usaha lewat begitu saja. Tapi kalau sudah kena sama orang perorangannya potensi dia tidak bisa untuk tanggung jawabnya lebih tanggung jawabnya akan lebih akan lebih besar termasuk kepada orang perorang. Oke, ada tambahan lagi Mbak Ilvi Mas. Oh, Mbak Ilvi e untuk penyedia gimana? Ini ada pertanyaan untuk penyedia ya. Nah, ini Bu mungkin yang ditambahkan pengaturan e di Perpres revisi ini adalah terkait sanksi khususnya dalam penyedia proses pencantuman katalog. Karena selama ini dalam pelaksanaannya ada penyedia yang dalam tanda kutip nakal itu tidak memenuhi kewajiban pencantuman dan ee kewajiban yang tercantum di syarat. kemudian nayin produk dalam negeri tapi sertifikatnya tidak sesuai. Kemudian menayangkan nilai komitnya di bawah dengan komitmen yang tadi ditetapkan yang seperti tadi disampaikan itu dan juga menayangkan produk dalam ee harusnya kan produknya dalam negeri tapi dia menayangkan produk impor itu akan dikenakan sanksi admin. I itu juga diatur terkait sanksi di dalam katalog. Katalog. Terus sedikit Mbak Ilvi ini ada pertanyaan juga yang masuk boleh saya bacakan juga? Jadi ee katalog ini juga tidak terlepas dari adanya sanksi. Kira-kira apa saja sih sanksi dalam katalog elektronik? Ini di pertanyaan yang masuk. Nah, monggo bisa sekalian pas ee menjawab atau menjelaskan ini Mbak Yi atau monggo silakan di Baik Ibu izin melanjutkan terkait dengan perbuatan atau tindakan penyedia yang tidak memenuhi kewajiban yang terkait dalam surat atau bukti pesanan itu kan tadi disampaikan akan terkena sanksi administratif. Apa saja pertanyaannya? Sansi administratifnya itu bisa pemberian surat peringatan, penghentian dalam sistem transaksi purur chasing atau penurunan pencantuman penyedia. Nah, di mana pengenaan sanksi tersebut dikenakan sama yang tadi disampaikan Pak Direktur, tidak hanya badan usaha tapi juga perorangan badan usaha dan atau pengurus badan usaha. Oke. Jadi ee terkait dengan sanksi sepertinya lebih detail ya, Pak sampai ee tadi ee tahapan-tahapannya administrasi dan lain-lain. Kemudian siapanya yang mendapatkan sanksi kemudian sampai sanksi di katalog juga sudah lengkap dibahas. Baik, ini sepertinya diskusi kita sangat luar biasa sekali. Bapak, Ibu sekalian, Sobat Credibel. Jadi ee nanti kami juga ee tetap menunggu pertanyaan-pertanyaan dari Bapak Ibu sekalian. Namun ee sebelum kita ee apa ee mengakhiri ee diskusi dan bincang-bincang siang hari ini ada masih ada beberapa yang ee sobat kredibel ingin tahu Pak Emin e mungkin Pak Emin atau Mas Okto atau Mbak Yvi ini ada ee apakah setelah ini setelah peraturan presiden akan ada peraturan turunannya Pak Emin. Jadi mohon ini menjadi ee kejelasan bagi para ee publik yang menunggu ini jadi lebih clear, lebih detail bagaimana Pak Emin. Monggo, Pak. Iya. Jadi, Bu Yayu dan Bapak, Ibu sekalian memang setelah perfasi ini diundangkan kita di LKP bersama seluruh stakeholder nanti ya Bu, kita akan menyusun peraturan turunannya. Banyak yang pasti peraturan LKPP nomor 12 harus disesuaikan karena banyak amanat-amanat yang memang ee belum masuk di dalam ee Perlim 12. Peraturan lain misalkan ee menyangkut soal peraturan tentang katalog kan katalog dan toko daring. Sekarang katalog dan ketentuan-ketentuan tentang kewajiban katalog purchasing itu akan masuk ke dalam situ. Tadi kita juga nyinggung soal pengadaan yang dikecualikan yang dikecualikan, ada beberapa lagi dan masih beberapa lagi yang memang termasuk juga SDM nanti akan ada ketentuan tentang SDM juga. Jadi memang ini ee Ibu dan Bapak sekalian kita akan ee paralel mungkin di awal ini kita sosialisasi tapi tahap berikutnya adalah kita menyusun peraturan-peranaturannamnya sehingga nanti betul-betul bisa dioperasionalkan. Nah, memang kemudian ee Bapak, Ibu sekalian bagian-bagian mana sih ee yang diperpresi ini yang bisa langsung eksekusi ya kan tidak harus menunggu misalkan kadang-kadang kita harus menunggu kalau misalkan terkait contoh oke penunjukan langsung dengan pasca kualifikasi. Kalau penunjukan langsung itu konteksnya adalah untuk ee program prioritas arahan Presiden dengan PENLM yang kita susun kemarin harmonisasi selesai. Tapi proses tunjuk langsung yang lain proses bisnisnya kan belum ada. Itu enggak bisa langsung nih proses. Jadi artinya masih menggunakan aturan yang lama gitu ya. Nah, yang kedua menyangkut juga contoh yang lain Bu yang menarik adalah repeat order. Oke. Kalau jasa konsultan kita punya pedomannya rebit order. Tapi kalau kita bicara rebit order pekerjaan konstruksi, barang, jasa lainnya itu belum ada pedoman teknisnya. itu adalah sesuatu yang nanti akan kita atur dan kita akan segerakan supaya pasal-pasal ini bisa langsung dieksekusi. Oke. Nah, kalau menyangkut pengembangan sistem, pencantuman, pembuatan etalase, pembuatan akun, saya kira mungkin tanpa harus menunggu peraturan turunan sudah sambil ya, Pak. Saya kira bisa sambil para kita lakukan. Jadi, hal-hal ini yang saya kira akan menjadi PR kita ke depan. Setelah perpasi ini berupa penyusunan peraturan pelaksanaannya turunannya termasuk tadi Bu yang pedoman PBJ Desa Jadi Oh ada berapa Pak itu pedoman peraturannya kira-kira sekitar 16 atau 16-an Bu ya kita sudah coba identifikasi nanti kita mungkin apakah dari 16 itu akan diklasterkan lagi menjadi beberapa peraturan saja tapi sementara rasanya sih yang dari yang kita lihat ada 16 peraturan itu mungkin nanti dalam praktiknya bisa ada yang digabung, ada yang dipecah tapi paling tidak identifikasi kita ada sekitar itu Bu untuk menyusun ee apa namanya peraturan turunannya. Pak Emin, Mbak Ilti, Mas Ako eh masih ada satu ketinggalan kayaknya terkait dengan mekanisme pembayaran ya. Sudah belum tadi ya? mekanisme pembayaran. Ee jadi dalam pasal 91 ayat 2 iya ketentuan di Perpres kita nanti kita akan koordinasi dengan Kementerian Keuangan. Ada pertama ada integrasi sistem antara LKPV dengan Kementerian Keuangan dan Kemendag. Oke. Dan itu tentu nanti diamanatkan di pasal-pasal yang lain gitu ya. termasuk juga yang nanti peraturan ini perlu mendapatkan apa ya ee semacam persetujuan atau approval terkait dengan ee apa kompetensi PPK gitu ya yang memang itu ee nanti akan di apa namanya disusun bersama karena memang di situ kan ada ketentuan baru yang memang ee kelihatannya ini kita ingin mensinergikan apa yang sudah diatur terutama dari Kementerian Keuangan terkait dengan sertifikasi PPK dan kita juga menerbitkan sertifikasi kompetensi yang juga untuk PPK untuk yang PBN ini kan perlu di disinkronkan agar tidak agar inline dengan kebutuhan yang dilapi. Baik, kira-kira gitu Bu. Begitu ya. Terima kasih ee Pak Emin, Mas Mbak Ilvi untuk paparannya. Sekarang kita masuk pada sesi diskusi dan tanya jawab dari Slido sudah ada empat pertanyaan. Silakan ee teman-teman operator bisa ditayangkan dan ini ee bisa langsung dijawab ee atau kita bacakan satu persatu ya. Kita bacakan satu persatu, Pak Emin, Mbak dan Mas Okto. Izin. Yang pertama eh tidak menyebutkan nama dari Bapak Ibu siapa, tetapi menanyakan apa dampak dihapusnya pasal 86 terhadap peraturan daerah atau peraturan kepala daerah yang sudah dibuat terkait proses pengadaan barang dan jasa. Kemudian dilanjutkan dengan pertanyaan keduanya, apa landasan teoritis dari dan filosofis ee menaikkan ee pengadaan langsung konstruksi menjadi 400 juta? Ini mungkin dua dulu pertanyaan karena ini kayaknya ee lebih spesifik ke pertanyaan detail, Pak. Silakan, Pak Emin langsung. Monggo. Jadi pasal 86, jadi pasal 86 dengan pasal 91. Pasal 91 itu kan mengamanatkan kepada LKPP untuk membuat aturan turunan ya. Iya. Tapi padahal pasal 86 memberi pres-pres itu mengamanatkan juga kepada menteri, kepala lembaga, kepala daerah. Nah, yang terjadi di lapangan ada seringki dualisme antara yang sudah diatur peraturanp mengamanatkan dalam pasal 91 dengan pasal 86 yang memang perspres memberikan amanat kepada ee menteri, kepala lembaga, dan kepala daerah. Nah, kita melihat bahwa mungkin di tingkatan kementerian tapi lebih ke banyak yang di daerah di mana beberapa pemda yang menambahkan berbagai persyaratan yang punya potensi menghambat terjadinya persaingan. Oke. Mempersulit dari sisi penyedia, menambah kriteria dan sebagainya. Bukan sesuatu yang sifatnya mendetailkan. Hm. Agak beda nih antara mengatur berbeda dengan mendetailkan. Mendetailkan. Kalau misalkan kita bicara format berita acara, ada enggak sih di Perpres atau Perlamp? Enggak ada. Tapi kalau itu mau diatur oleh menteri, oleh kepala lembaga, oleh pemda, Bu, ya silakan. Karena memang LKP tidak mengatur format-format tadi, tetapi filosofisnya, dasarnya bahwa yang sudah diatur dan kita ingin memberikan kemudahan kepada pelaku usaha dalam mengikuti proses pengadaan jangan juga dipersulit. Nah, itu kita melihat mencermati pasal 86 ini punya potensi dilaksanakan. Tidak semua daerah, hanya beberapa daerah saja yang kemudian ee dampaknya hanya memang bisa diikuti misalkan oleh pelaku usaha daerah setempat. Padahal kita mengatakan pengadaan ini secara umum berlaku untuk seluruh Indonesia. Jadi dari penyedia dari manaun, pelaku sari manapun, prinsip dasarnya bisa mengikuti di manapun sepanjang dia memenuhi ee syarat dan sebagainya. Itu soal ee pasal 8 pasal 86. Nah, soal R juta Bapak Ibu sekalian tadi saya sudah singgung Bu sebetulnya kalau produk barang dan sebagainya ee banyaklah yang namanya ee turun naik ya. itu maksudnya banyak yang turun juga dan sebagainya. Itu yang sementara kalau ee lihat dari sisi konstruksi kita lihat di Jabur Tabek aja properti makin tahu makin mahal. Jadi itu yang pertama memang karena faktor ee apa ee inflasi ya inflasi perkembangan iya. Yang kemudian yang kedua, Bu Yayu kan kita semangatnya tadi memberikan kemudahan dan percepatan ya kan kemudahan dan percepatan. Kalau kita bicara di barang, Bu, pengadaan langsung R00 juta enggak ada masalah, tapi kita punya ee spare di katalog yang caranya juga mudah dan cepat. Sementara kan konstruksi sifatnya lebih customized. Betul. Oh. Sehingga bisa jadi konstruksi ini tidak bisa prosesnya dengan cepat seperti katalog, seperti pengadaan yang lainnya, seperti barang, untuk jasa lainnya, gitu. Jadi, itu ee bagian dari kita sekali lagi untuk lebih mempercepat proses dan tentu saja ee tadi secara filosofis dan secara ee teoritis memang konstruksi ini tidak 100% cocok dimasukkan ke dalam katalog. Dan untuk mengimbangi itu tadi, maka kemudian pengadaan langsungnya kita naikkan menjadi angka 400 juta. Mudah-mudahan dengan kebijakan ini nanti ke depan akan banyak proses-proses yang jauh lebih cepat dan tentu kita tidak melihat sisi negatifnya, tapi sisi positifnya eksekusi program, kegiatan dan seterusnya di kementerian, Lembaga dan Pemda. dengan naiknya angka 400 juta di konstruksi ini akan jauh lebih cepat dan akan dieliver lebih baik lagi. Kira-kira begitu Bu jadi lebih cepat tentunya mesti harus transparan, efisiensi, kredibel itu betul norma-normanya. Betul saya ingat Bu Yayu tadi. Jadi gini ee kita kan mendorong bahwa proses pengadaan langsung pakai sistem. Betul. Sistem pengadaan langsung yang di SPS pakai yang transaksional. Artinya prosesnya akan dilihat mulai dari undangan, dari penawaran dan seterusnya. Jadi ini diiringi dengan kewajiban pengadaan langsung itu harus pakai SPSE fitur ee transaksional. Jadi enggak ada yang mestinya enggak ada yang backdate nih kalau kita bicara pakai transaksional. Iya. karena semakin juga terpambang juga apalagi API bisa masuk ke e-audit dan itu bisa ke proses itu proses. Baik, kita lanjutkan pertanyaan kedua ya, Pak karena ee waktu ee ini dari Pak Rayan PBJ Cimahi ya. Pertanyaannya adalah terkait tugas tambahan Pokja melaksanakan casing non pembelian langsung. besaran nilai berapa pok melaksanakan echasing non pembelian langsung nih monggo silakan. Iya. Baik Bu. Jadi ini kan ada area yang ee apa namanya ee sebelumnya kewenangan PP pejabat pengadaan dan kewenangan PPK. Iya. I kan. Jadi kalau lihat PP berapa angkanya sampai dengan Rp200 juta. Di atas R2 juta ee apa tadi? Ee menjadi kewenangan ee PPK itu garisnya itu dulu ya. PPK. Iya. Nah, memang kemudian kalau kita bicara ee apa namanya? Mini kompetisi. Mini kompetisi ini kan sebenarnya ee bayangan awalnya adalah ketika itu menjadi areanya kewenang PPK. He. Tapi memang tidak menutup kemungkinan kalau mini kompetisi itu diterapkan untuk yang di bawah 200 di bawah R00 juta kan gitu ya. Tapi saya ngelihatnya bahwa ini supaya tidak tumpang tindih ya nanti kewenangan ee apa PP dan ee POJA maka ee kita nanti atur lebih detailnya sih di dalam Perlamp-nya. ini menjadi area yang selama ini kewenangannya PPK mana saat pada saat pilihannya dalam mini kompetisi itu akan dilakukan bukan oleh BPK artinya oleh e Pokja pemilihan. Jadi nanti lebih detail di peraturan perlemnya ya Pak di turunannya nanti akan diatur. Jadi ee Mas Royan, Pak Royan ee nanti ditunggu ee peraturan pelaksana lanjutannya. Eh kemudian kita lanjutkan lagi Pak Emin, Mbak dan Mas dari Pak Rudi UKBJ 50 Kota. Pertanyaannya apa boleh PMIL dan PP yang saat ini sedang memproses pemilihan penyedia boleh menyesuaikan dokpilnya sesuai dengan ketentuan Perpres ini? Bagaimana nih, Pak? Monggo. Iya. Jadi ee Docpil ini kan ee kami menyebutnya sebagai model dokumen. Oke. Model dokumen dari awal sebenarnya ee kita sebetulnya mengizinkan ya ee menyesuaikan sesuai kebutuhan sepanjang sepanjang nih ee perubahan atau modifikasi model dokumen ini tidak bermaksud untuk menghambat persaingan. Hm. menambah-menambah persyaratan ya itu yang pertama bibirnya dulu itu. Tapi kalau kemudian ini oh iya kita punya nih dokpil sekarang ee masih pakai Perpres ee apa namanya 16 junto 12 atau pakai perlem 12 sementara ee perlem 12-nya belum direvisi. Jadi silakan saja kita melakukan itu, tapi dengan catatan tadi jangan ketitipan untuk mempersulit proses pengadaan, tapi semangatnya mengadopsi pasal dan ayat yang baru yang belum kita revisi dalam ee revisi Perlen 12 untuk dimasukkan. Oke. Karena Bu Yayu kita paham semuanya memang e model dokumen kita tuh kalau lihat Perlem 12 tuh jumlahnya lebih dari 5.000 halaman. Betul. Betul sekali. ee ini satu pekerjaan yang pasti membutuhkan waktu untuk proses penyesan. Jadi ee kalau kemudian Pak siapa Pak Rudi tadi menyampaikan ee mau merevisi atau mau memodifikasi yang penting koridornya adalah koridor penyesuaian terhadap regulasi yang ada bukan sesuatu yang menambah menambah yang justru akan menghambat proses persaingan. Kira-kira gitu Bu. Baik. Kira-kira begitu. Baik Pak. Kita lanjutkan lagi pertanyaannya. Ada pertanyaan? Oh, pertanyaan satu lagi dari Ibu Juni Irawati. Arahan Presiden sebagaimana dimaksud pada pasal 38 ayat 5 huruf A dan Pasal 41 ayat 5 huruf A. Apakah hanya untuk kementerian lembaga? Bagaimana dengan pemda? Nah, ini mungkin lebih diperjelas, Pak. Tadi ee ada yang belum clear. Iya. ee Bu Juni. Jadi memang [Musik] ee pasal 38 dan pasal 41 ini adalah keberlakuannya kepada Kementerian garis miring lembaga. Ya. Adapun pemda tidak. Kalau ditanyakan latar belakangnya ada bagian dapur yang mohon maaf tidak bisa disampaikan. Tapi kita menganggap ini adalah sebagai politik hukum bahwa ee karena ini dibicarakan bukan pada level kami saja. Ada beberapa wamen yang terlibat Bu di dalam pembasan ini dan diputuskan bahwa memang penunjukan langsung program prioritas pemerintah berdasarkan arahan Presiden itu hanya berlaku untuk Kementerian garis miring lembaga. Bu Yayu, saya ingin menambahkan juga Bapak eh kita mendengar bahwa BAPENAS itu juga akan menerbitkan peraturan Menteri Bappenas. Oke. Tapi kita enggak tahu progresnya yang akan menentukan mana sih program-program prioritas menurut Persi BAPENAS itu yang bisa juga jadi acuan nanti program apa yang kemudian pengadaannya bisa menggunakan pasal 38 ayat 5 huruf A dan Pasal 41 ayat 5 huruf A. Huruf A. Jadi itu menjadi panduan juga ya, Pak. Jadi panduan. Tapi tentu kita belum lihat ee produk hukumnya seperti apa. Tapi memang bagian yang ini ee putusan politiknya adalah hanya pada level pengadaan barang jasa di Kementerian garisan lembaga saja untuk eksekusi pasal 38 ayat 5 huruf A dan Pasal 41 ayat 5 huruf A. Baik. Ee sepertinya diskusi kita kalau kita lanjutkan masih banyak sekali, Pak. pertanyaan. Jadi mohon maaf Bapak, Ibu, sobat Kredibel yang belum sempat saya bacakan atau belum sempat kita jawab, tetapi ee kami juga membuka ruang untuk Bapak, Ibu Sobat Credibel semua yang ingin bertanya bisa menyampaikan ke nanti di alamatnya di ee medianya LKPP nanti akan di-share. Jadi, Bapak, Ibu, teman-teman Sobat Kredibel karena waktu jadi ee ini kesempatan kita untuk bisa berdiskusi terkait dengan Peraturan Presiden nomor 46 tahun 2025. Ee kesempatan ini menjadi kesempatan yang sangat berharga bagi kita. Namun karena waktu dan masih banyak ee ternyata publik ingin menanyakan masalah ini, nanti ee di lain waktu kita akan ee berjumpa lagi ee nanti akan kita informasikan lebih lanjut dan tentunya jangan lupa tetap mengunjungi media ee media sosial ee website AKPP untuk bisa tahu informasi lebih lanjut. Pak Emin, Mas Okto, Mbak Ilvi. Terima kasih kesempatan yang sangat berharga bagi kami, bagi kita semua untuk bisa berdiskusi siang hari ini. Namun saya berharap ee Pak Emi, Mas Okto, dan Mbak I jangan bosan karena dari banyak pertanyaan tadi juga ee banyak yang belum kita bacakan dan belum ee kita jelaskan. Semoga di lain waktu masih ada kesempatan, Pak, untuk kita bisa berdiskusi. Mungkin sebelum kita akhiri ada ee pesan-pesan dari Pak Emin ee terkait dengan ee diskusi siang hari ini. Iya. Baik, Bu Yayu, Bapak Ibu sekalian terima kasih. Ee betul mungkin yang tadi kita sampaikan karena waktu juga terbatas barangkali tidak kita sampaikan pasal peral, ayat perayat dan sebagainya. Tapi rasanya sih yang kita sampaikan pagi ini sampai siang itu adalah bagian dari pokok-pokok yang penting yang memang perlu segera Bapak Ibu ketahui supaya jalannya proses pengadaan bisa segera dilakukan menyesuaikan dengan ee Perpres 46 2025 ini. Itu mungkin Bu I. Terima kasih Bapak Ibu narasumber. Selanjutnya ee diskusi siang hari ini ee di ruang diskusi kami cukupkan dan selanjutnya kami kembalikan ke Kak Mei. Kak Mei. Baik, terima kasih Bu Karo. Terima kasih Bapak Ibu narasumber yang sudah menyampaikan terkait dengan ee Peraturan Presiden Nomor 46 tahun 2025 tentang perubahan kedua peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang jasa pemerintah. Mohon maaf Bapak Ibu karena waktu jualah yang memisahkan kita semua. Padahal mungkin Bapak, Ibu masih punya begitu banyak pertanyaan. Sekali lagi menggaris bawahi yang sudah disampaikan oleh host tadi, oleh Ibu Karo bahwa Bapak, Ibu bisa ee menyampaikan melalui ee sosial media ataupun juga menyampaikan melalui tautan yang akan dipublikasikan oleh teman-teman apabila ke depannya masih membutuhkan lebih banyak informasi. Baik Bapak Ibu, jangan lupa untuk mengisi eh survei pelaksanaan diseminasi pada hari ini serta survei anti korupsi guna klaim sertifikat elektronik dari kegiatan kita pada siang hari ini. Silakan Bapak Ibu ee Bapak, Ibu boleh tangkap layar terlebih dahulu supaya mungkin tidak hilang sesudah acara ini berakhir nanti masih punya file untuk bisa di-scan. Baik, dengan demikian Bapak Ibu mohon maaf apabila ada yang kurang-kurang dari yang kami sampaikan tadi khususnya secara waktu yang mungkin terbatas. Namun saya yakin kita masih akan bertemu lagi di lain kesempatan. Dengan demikian wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Selamat siang, salam sehat selalu, salam pengadaan untuk kita semua. Terima kasih. Makasih. Makasih, Pak. Makasih, Mas. Ih [Musik] [Musik]