Perjuangan dan Warisan Marsinah

Sep 3, 2024

Catatan Kuliah tentang Marsinah

Pendahuluan

  • Marsinah: seorang buruh perempuan yang memperjuangkan hak-hak buruh.
  • Meninggal dunia secara tragis pada 8 Mei 1993, yang membangkitkan kesadaran akan hak asasi manusia di Indonesia.

Latar Belakang Marsinah

  • Kehidupan Awal:

    • Lahir di Ngelundo, Nganjuk, Jawa Timur, pada 10 April 1969.
    • Anak kedua dari tiga bersaudara, kehilangan ibu pada usia tiga tahun.
  • Pendidikan:

    • SD Karangasem 189, SMP N5, dan SMA Muhammadiyah di Nganjuk.
    • Dikenal sebagai siswa mandiri dan cerdas, selalu menjadi juara kelas.
    • Tidak bisa melanjutkan kuliah karena masalah biaya.

Perjuangan sebagai Buruh

  • Karier:

    • Bekerja di pabrik sepatu di Surabaya, kemudian di PT Catur Putra Surya.
    • Memiliki keinginan untuk kuliah di jurusan hukum untuk membantu teman-temannya.
  • Aktivisme:

    • Terlibat dalam aksi-aksi buruh, memperjuangkan kenaikan upah dan perlakuan adil.
    • Dikenal sebagai sosok yang suka menolong dan mendorong rekan-rekannya untuk bersuara.
    • Tanggal 2 Mei 1993: ikut rapat untuk merencanakan unjuk rasa.
    • Tanggal 4 Mei 1993: aksi mogok total oleh buruh PT.CPS.

Pembunuhan dan Penemuan Jenazah

  • Penghilangan:

    • Setelah berupaya mempertanyakan rekan-rekannya yang ditangkap, Marsinah menghilang pada malam 5 Mei 1993.
    • Ditemukan meninggal dunia di Dusun Jegong, keadaan penuh luka.
  • Reaksi terhadap Pembunuhan:

    • Awalnya dianggap peristiwa kriminal biasa.
    • Desakan aktivis dan LSM untuk pengungkapan kasus.

Proses Hukum dan Kontroversi

  • Penangkapan Terdakwa:

    • 8 orang dari PT.CPS ditangkap, termasuk Direktur Yudi Susanto.
    • Mereka mengaku disiksa dan dipaksa mengaku terlibat dalam pembunuhan.
  • Pengadilan:

    • Yudi Susanto dijatuhi hukuman 17 tahun, namun kemudian dibebaskan.
    • Mahkamah Agung membebaskan semua terdakwa karena kurangnya bukti.

Dampak dan Warisan Marsinah

  • Kesadaran Sosial:

    • Kasus Marsinah menyoroti masalah perlindungan hak-hak buruh dan perempuan.
    • Menjadi simbol perjuangan buruh dan kekuatan untuk berbicara dalam menghadapi ketidakadilan.
  • Panggilan untuk Tindakan:

    • Kasus ini menunjukkan minimnya penghargaan terhadap hak asasi manusia.
    • Marsinah akan dikenang sebagai pejuang buruh yang konsisten dan berani.