Transcript for:
Pengenalan Ilmu Hukum dan Metodenya

selamat datang di law online ofisial halo semuanya hari ini kita akan membahas materi tentang Ilmu hukum yang meliputi pengertian dan ruang lingkup, metode pendekatan, ilmu hukum sebagai ilmu, tujuan mempelajari ilmu hukum, dan jenis-jenis ilmu hukum itu sendiri. Ayo kita simak! Pengantar ilmu hukum adalah mata kuliah dasar yang merupakan pengantar dalam mempelajari ilmu hukum. Sedangkan pengertian ilmu hukum menurut C.B. Dalio adalah ilmu pengetahuan. yang objeknya hukum Dengan demikian, maka ilmu hukum akan mempelajari semua seluk-beluk mengenai hukum. Misalnya, asal mula, wujud, asas-asas, sistem, sumber-sumber, perkembangan, fungsi, dan kedudukan hukum di mata masyarakat. Pembahasan selanjutnya adalah metode pendekatan ilmu hukum. Metode pendekatan ilmu hukum dibagi menjadi enam metode. Metode pertama adalah metode idealis, yaitu metode yang bertitik tolak dari pandangan bahwa hukum sebagai perwujudan dari nilai-nilai tertentu dalam masyarakat. Metode kedua adalah metode normatif analitis, yaitu metode yang melihat hukum sebagai aturan yang abstrak. Bersifat abstrak artinya kata-kata yang digunakan di dalam setiap kalimat tidak mudah untuk dipahami. Metode yang ketiga adalah metode sosiologis. Yaitu metode yang bertitik tolak dari pandangan bahwa hukum sebagai alat untuk mengatur masyarakat Metode keempat adalah metode historis Yaitu metode yang mempelajari hukum dengan melihat sejarah hukumnya Metode yang kelima adalah metode sistematis Yaitu metode yang melihat hukum sebagai suatu sistem Yang terakhir adalah metode komparatif Yaitu metode yang mempelajari hukum dengan membandingkan tata hukum dalam berbagai sistem hukum dan perbandingan hukum di berbagai negara. Setelah kita membahas tentang pengertian ruang lingkup dan metode, selanjutnya kita akan membahas tentang ilmu hukum sebagai ilmu, yang di mana ilmu hukum mempunyai karakteristik sebagai ilmu yang bersifat preskriptif dan terapan. Sebagai ilmu yang bersifat preskriptif, ilmu hukum mempelajari tujuan hukum, nilai-nilai keadilan, aturan hukum, konsep-konsep hukum, serta norma-norma hukum. Sedangkan sebagai ilmu terapan, ilmu hukum menetapkan standar prosedur, ketentuan-ketentuan, serta rambu-rambu dalam melakukan prosedur. sebuah aturan hukum pembahasan selanjutnya yaitu jenis-jenis ilmu hukum jenis-jenis ilmu hukum terbagi menjadi dua yang pertama ilmu hukum normatif dimana hukum dapat diartikan sebagai norma tertulis yang dibuat secara resmi dan diundangkan oleh pemerintah. Di samping hukum yang tertulis tersebut, terdapat norma di dalam masyarakat yang tidak tertulis, tetapi secara efektif mengatur perilaku para anggota masyarakat. Dalam kehidupan manusia, terdapat berbagai macam norma, seperti norma moral, norma susila, norma etika, norma agama, norma hukum, dan lain-lain. Menurut Brugging, norma hukum sebagai norma yang pertama, berisi yang pertama, perintah atau gebot yaitu kewajiban masyarakat untuk melakukan sesuatu yang kedua, larangan atau verbot yaitu kewajiban masyarakat untuk tidak melakukan sesuatu Yang ketiga, dispensasi atau free-stelling, yaitu pembolehan khusus untuk tidak melakukan sesuatu yang secara umum diharuskan. Yang keempat, izin atau twestemming, yaitu pembolehan atau pengecualian khusus untuk melakukan sesuatu yang secara umum dilarang. Selanjutnya yaitu ilmu hukum empiris, di mana ilmu hukum empiris merujuk bahwa untuk memporeleh pengetahuan faktual tentang kenyataan aktual harus bersumpur pada empiris atau pengalaman. Ilmu empiris disebut juga dengan ilmu positif yaitu terdiri dari ilmu-ilmu alam dan ilmu-ilmu manusia. Lalu sebenarnya Apa sih tujuan kita mempelajari ilmu hukum? Seseorang yang mempelajari ilmu hukum, sama artinya ia mempelajari tata hukum Indonesia, yang berarti mempelajari hukum positif Indonesia. Dengan demikian, hukum positif Indonesia menjadi objek ilmu hukum. Secara sederhana, tujuan belajar ilmu hukum ialah Yang pertama, ingin mengetahui peraturan-peraturan hukum yang berlaku saat ini di suatu wilayah negara atau hukum positif yang kedua ingin mengetahui perbuatan-perbuatan mana yang menurut hukum dan perbuatan-perbuatan mana yang melanggar hukum yang ketiga ingin mengetahui kedudukan seseorang dalam masyarakat atau hak dan kewajibannya Yang keempat, ingin mengetahui sanksi-sanksi apa yang diderita oleh seseorang bila orang tersebut melanggar peraturan yang berlaku. Sedangkan menurut Bapak Samijo mengatakan bahwa tujuan mempelajari tata hukum Indonesia adalah mempelajari hukum yang mencangkup seluruh lapangan hukum yang berlaku di Indonesia, baik itu hukum yang tertulis maupun hukum yang tidak tertulis. Thank you for watching Terus dukung ya channel ini Untuk membagikan info dan ilmu yang bermanfaat Jangan lupa juga Untuk subscribe Comment dan like