ee Irjen Pul eh Victor Sihombing. Kemudian ee Plt Wakil Jaksa Agung yang juga adalah Jam Jaksa Agung Muda Pidana Umum Profesor Asep ee Muliana. Kemudian ada Ketua Muda ee maaf ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung ee Pak Prim. Lalu ada ee yang terhormat dan amat sangat terpelajar Prof. Harkristuti Harkrisnowo, guru besar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas ee Indonesia. Kemudian yang terakhir ada ee Dr. Luhud Pangaribuan yang mewakili advokat. Saya kira saya hanya sebagai ee pengantar saja bahwa memang kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ini mau tidak mau suka tidak suka, senang tidak senang memang harus disahkan pada tahun 2025 ini. Mengapa demikian? karena ini memiliki ee implikasi yang sangat signifikan terhadap pemberlakuan kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang akan jatuh pada tanggal 2 Januari 2026. Mengapa demikian? Saya selalu memberikan contoh konkret bahwa ee misalnya di dalam KUHAP yang sekarang existing terkait syarat objektif, syarat subjektif, dan ee syarat kelengkapan formil dari penahanan sebagaimana yang [Musik] ee dituangkan dalam KUHP itu dikatakan bahwa syarat objektif penahan bahwa penahanan dapat dilakukan meskipun ancaman pidananya di bawah 5 tahun terhadap tindak pidana yang tertuang dalam beberapa pasal dalam KUHP yang lama. Ah, padahal nanti per 2 Januari 2026 pasal-pasal tersebut sudah tidak berlaku lagi. Artinya kalau ada ee tersangka atau terdakwa yang ditahan dengan apa yang tercantum dalam pasal 21 ayat 4 KUHAP, maka secara mutatis-mutandis ee aparat penegak hukum akan kehilangan legitimasi untuk melakukan penahanan. Itu mengapa. sehingga saya katakan memang mau tidak mau, suka tidak suka, senang tidak senang, maka KUAP ini memang harus disahkan sebelum ee 2 Januari [Musik] 2026. Yang kedua ingin saya katakan bahwa RUU KUAP yang baru ini ee dia tentunya menuju perbaikan kita ee bergeser dari KUHAP lama yang dia e lebih cenderung pada crime control model. kemudian menjadi do proses model. Ada dua hal penting dalam do proses model yang harus kita pahami bersama. Yang pertama harus ada aturan yang menjamin perlindungan terhadap hak asasi manusia dari tindakan ee sewenang-wenang aparat penegak hukum. Dan yang kedua bahwa aturan yang menjamin itu harus dipastikan dilaksanakan oleh aparat penegak hukum ketika memproses seseorang ee dalam proses hukum. Inkasu adalah perkara pidana. Sudah menjadi karakteristik dari hukum acara pidana bahwa hukum acara pidana itu sedikit banyaknya akan ee mengekang hak asasi manusia. Bapak, Ibu bisa bayangkan bahwa orang ditangkap, ditahan, digeleda, disita belum tentu pada akhirnya ee dia dikatakan atau dinyatakan bersalah. Oleh karena itu harus diimbangi ee dengan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Karena sifat dan karakteristik hukum pidana, hukum acara pidana yang demikian, maka memang filosofis dari hukum acara pidana itu bukan untuk memproses tersangka, tetapi untuk ee melindungi kepentingan individu dari kesewenang-wenangan aparat penegak hukum. Bapak, Ibu, sudah menjadi tren di seluruh negara di dunia bahwa hukum acara pidana itu memang disusun dengan menggunakan apa yang kita kenal dengan istilah participan approach atau pendekatan aparat penegak hukum. Karena itu memang ini adalah pengejawan tahan asas legalitas dalam fungsi instrumental bahwa dalam batas-batas yang ditentukan oleh undang-undang, aparat penegak hukum berwenang untuk melakukan tindakan hukum terhadap orang yang diduga melakukan suatu tindak pidana. Oleh karena itu, hukum acara pidana memang selain memiliki sifat keresmian, dia berpegang pada prinsip. Yang pertama bahwa hukum acara pidana itu harus tertulis. Yang kedua, hukum acara pidana itu harus jelas. Dan yang ketiga, hukum acara pidana tidak boleh ditafsirkan lain selain dari apa yang tertulis. Dan ini menuju kepada do process of law. Bapak, Ibu perlu pula kami sampaikan bahwa ee dalam beberapa waktu terakhir ini kurang lebih dalam 1 bulan belakangan ini, aparat penegak hukum artinya teman-teman kepolisian, teman-teman kejaksaan, dan ee teman-teman dari Mahkamah Agung sudah intensif melakukan ee pertemuan dan hasil pertemuan itu juga sudah kita sajikan dengan mendapat masukan terutama dari teman-teman advokat Karena kewenangan yang begitu besar pada aparat penegak hukum harus dibarengi dengan perlindungan hak asasi manusia terhadap individu yang akan diproses dalam suatu perkara pidana. Dalam konteks ini, Bapak Ibu, peran advokat sangatlah signifikan. Advokat di sini bukan untuk memenangkan kliennya, tetapi advokat bertugas untuk mendudukkan suatu perkara pidana itu secara proposional dan profesional berdasarkan ee kode etik yang dimiliki oleh teman-teman advokat. Oleh karena itu, untuk mengimbangi kewenangan tersebut kita lihat ada beberapa ee perubahan di dalam RUU KUHAP seperti misalnya ketika seseorang itu ee apa namanya diperiksa pada setiap tingkatan itu dia berhak didampingi oleh advokat. Kalau kita lihat dalam suatu sistem peradilan pidana, maka proses atau jalannya perkara itu memang dimulai dari penyelidikan, kemudian penyidikan, penuntutan sampai pada sidang pengadilan yang pada akhirnya pada pelaksanaan putusan pengadilan. Dan setelah jaksa sebagai ee eksekutor putusan pengadilan itu menyerahkan ee terpidana, maka selanjutnya peran dari pembimbing kemasyarakatan yang ada pada ee BAPAS itu menjadi sentra. tidak hanya melakukan pembinaan terhadap mereka yang menjadi penghuni lembaga pemasyarakatan tetapi juga melakukan pembinaan terhadap ee terpidana dalam konteks pidana pengawasan maupun pidana kerja sosial. Hal lain juga ee kita lihat dalam ee RU KUHAP ini sudah berorientasi pada KUHP yang disusun dengan ee merujuk pada ee paradigma hukum pidana modern yaitu pada keadilan korektif, keadilan rehabilitatif, dan keadilan restoratif. Maka mekanisme keadilan restoratif itu juga dimungkinkan di dalam RU KUAP untuk semua tingkatan, baik pada kepolisian, kejaksaan, pengadilan, bahkan sampai ketika orang tersebut ee dia sebagai penghuni lembaga pemasyarakatan. Saya kira itu hal-hal yang ee menarik untuk kita mendapatkan masukan dari ee para peserta ee Zoom Meeting pada ee pagi hari ini sampai sore dan saya lihat pesertanya sudah lebih dari 900. masukan dari Bapak Ibu ini yang sedang kami tunggu sebagai bentuk partisipasi publik untuk dijelaskan, didengarkan, dan dipertimbangkan. Saya kira itu saja pengantar dari saya ee Pak Ruberia. Selanjutnya kami berharap narasumber dari kepolisian, Pak Viktor dari Kejaksaan, Prof. Asep dari Mahkamah Agung, Pak Prim, kemudian Prof. Tuti dan ee Pak Luhud sebagai advokat bisa memantik diskusi, saran, maupun masukan dalam ee webinar pagi sampai sore hari nanti. Saya kembalikan kepada Pak Rob. Terima kasih, Pak. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Waalaikumsalam. Ee izin, Pak. Sebelum Pak Wamen beralih tugas berkenaan dari peserta ada yang menyapa Pak Wamen boleh walaupun tidak bertanya. Oh, boleh. Silakan. Silakan dari peserta Zoom yang ingin menyapa Pak Wamen satu orang mewakili. Kita belum pada diskusi yang mendalam karena nanti sesuai aran Pak Wamen nanti dari ee narasumber berikutnya dari Pak Plt Jasa Wakil jaksa Agung dan juga Jaksa Agung Muda Pidana Umum. Ada res, silakan Pak Mariono. Ada resen silakan Pak menyapa Pak Wamen. Mohon maaf Bapak Ibu walaupun banyak di kita batasi karena kita mengharapkan juga nanti ilmu sharing dari ee para narasumber yang lain. Silakan yang pertama tadi resen dibuka tolong. Asalamualaikum Bapak Roberia. Iya. Silakan Pak. Saya Simpleksius dari Kupang NTT. Wah, salam hormat. Iya, silakan menyapa Pak Wamen, Pak Simpleksius. Selamat bertemu untuk Prof. Edi Hira, Wakil Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia. Salam hormat dari Kupang, NTT. Makasih. Pak, kita juga kenapa dibuka ruang menyapa itu sekalian juga menguji Bapak Ibu dari jauh sana apakah suara tadi yang disampaikan Pak Wamen penjelasan ataupun arahan walaupun juga ada hal yang Bapak Ibu tangkap itu kami bisa dapat feedback kembali. Bapak Ibu kita akan masuk sesi yang nanti akan dibuka tanya jawab. Tentu narasumber kami berikan waktu paling lama dan segala hormat 20 menit satu narasumber agar nanti ada ruang bagi ee dari seluruh apa Indonesia Sabang sampai Merauke bisa menyampaikan masukan karena ini sangat berharga bagi negara kita untuk kemudian nanti kami sarikan kami bahan yang baik untuk kepimpinan untuk diputuskan. Waktu dan tempat Prof. Asep N. Mulyana berkenan, Prof. Pak Jampidum, ya. Baik, terima kasih, Pak Roberiah selaku moderator. Bismillahirrahmanirrahim. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Waalaikumsalam. Pagi, salam sehat sekalian. Om swastiastu, shalom dan budaya, sangat kebajikan. Yang saya hormati dan banggakan Wakil Menteri Hukum Pak Profesor Edi Heres. Kemudian Pak Sekjen Kemenkung Komjen Dr.P Pak Dr. Dahana teman-teman dari kepolisian hadir Pak Dr. Rektor selaku Kadif Hukum Kepolisian. Yang mulia Dr. Hadi, Ketua Kaman Pidana Mahkamah Agung. Kemudian Prof. Hasusowo, guru besar PLIGI dan Dr. Lukut Pangadubuan, S. LLM. Teman-teman penyidik, jaksa, hakim, akademisi, Bapak, Ibu sekalian yang mohon maaf jas satu persatu yang saya hormati dan banggakan. Pertama tentu kami mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Hukum yang pagi ini menginisiasi kegiatan sosialisasi RU KUAP yang Bapak, Ibu sekalian para peserta mungkin sudah membaca dan sudah melihat serta mencermati ee beberapa rumusan ataupun kemudian juga ee pasal-pasal yang saat ini sedang kita sama-sama cermati. Bapak, Ibu sekalian yang saya banggakan. Sebagaimana disampaikan oleh ee Pak Wamen bahwa kami di forum Mahkejapol Mahkamah Agung, kemudian Kejaksaan Kepolisian dan juga ada advokat ee telah melakukan beberapa kali pertemuan, beberapa kali diskusi yang hemat saya cukup menarik dan sangat-sangat ee dinamis ya. penuh kekeluargaan, kebersamaan, dan tentu dalam suasana sinergitas dan kualitatif dalam rangka penyusunan dan mencemati RUU KUAP yang ada pada kita saat ini. Dikarenakan ee saat ini kita melaksanakan sosialisasi, maka bukan pada tempatnya pada kami utama Kejaksaan untuk menyampaikan apa-apa yang sudah diskusikan. Baik dalam pertemuan pertama di Kementerian Hukum, kemudian pertemuan kedua di Kejaksaan Agung, dan pertemuan ketiga di kepolisian yang juga di sela-sela pertemuan tersebut ya kami juga sudah ee mendengarkan kemudian juga menyimak masukan baik dari para pakar, akademisi, advokat, termasuk juga masyarakat sipil kemarin di ee yang dilakukan. Maka pada kesempatan kali ini saya tidak akan menyampaikan substansi apa yang sudah kita diskusikan dalam pertemuan tersebut. Namun karena sifatnya sosialisasi mungkin saya akan menyampaikan beberapa hal ya sebagai pemantik diskusi yang hemat kami dari kejaksaan mungkin juga ee perlu mendapat perhatian serta juga attik semua. Yang pertama, Bapak sekalian lanjut. Pada pagi ini saya tidak mungkin membahas ya seluruh hal terkait dengan substansi daripada draf RU KUHAub karena waktu yang terbatas 20 menit. Maka tentu pada kesempatan ini saya akan mencoba menyampaikan ataupun ee menjelaskan Bapak Bapak Ibu sekalian kaitan dengan ee bagaimana peran jaksa dalam ee eroap ini khusus tata berikutan itu pun juga masih kami ee lebih fokuskan. Maka pada hari ini saya mengambil judul dalam paparan ini tentang RU UAP 2025 fleksibilitas jaksa dalam wujudkan keadaan menstruant. Jadi sekali lagi kami tidak akan menyampaikan dan bukan bukan kewenangan kami atau domain kami karena saya diberikan oleh Pak Wamin untuk menyampaikan sosialisasi ya menyampaikan beberapa substansi materi yang sudah diskusikan sebelumnya. Bapak, Ibu yang saya hormati ya. Lanjut, Mas. Ee kalau kita baca sama-sama di dalam ee konsideran misalnya UAP 2025 ini, maka setidaknya saya menangkap ada beberapa urgensi perubahan. Kenapa UHAP ini atau Undang-Undang 881 perlu kita sempurnakan, perlu kita perbaharui? Di samping tentunya kita juga memahami kita sudah memiliki undang-undang 1 2023 tentang KHP nasional yang insyaallah berlaku pada 2 Januari 2026. Sebagai sebuah hukum material, Undang-Undang 1 2003 tentu ee memerlukan perangkat yang disebut dengan hukum acara. atau pembidana formul ya sebagai pelengkap sebagai kemudian operasionalisasi bagaimana menjalankan pemater nah dalam konteks itu Bapak Ibu sekalian saya menangkap di samping ada kebutuhan itu ee pembuat undang-undang setidaknya melihat atau mencermati ada tiga urgensi perubahan kuap ini. Yang pertama adalah bagaimana ee pembuat undang-undang dengan hadirnya nanti RU PUAMP 2025 ingin menegaskan posisi dan komitmennya untuk mewujudkan kepastian keadaan kematan hukum. Sebagaimana kita pahami bersama bahwa inilah menjadi tujuan hukum yang seringkali ee menjadi harapan semua baik di APH, masyarakat termasuk juga para pihak yang terkait dengan sistem peradan pidan terpadu. Yang kedua, Bapak Ibu sekalian adalah bagaimana menjamin hak tersangka. Tadi Pak Wamen menyampaikan hak-hak terdakwa, terbidan saksi dan korban terbidan. Jadi Rap ini ingin kembali menegaskan, ingin kemudian ee kembali ee memperkuat ya bagaimana pelaksanaan hukum acara atau penanganan perkara tindak pidana mulai sistem peradilan pidana terpadu itu terjamin hak-hak tersangka, hak-hak terdakwa, saksi, korban, maupun terpilih dan sebagainya. ini menunjukkan bahwa hemat saya UHAP 2025 ini ingin menggeser ya ingin kemudian menekankan bagaimana pelaksanaan hukung acara ini sesuai dengan do process of law. Jadi kita ingin meninggalkan pola-pola atau paradigma krol modal di jaminan tersangka itu tekankan, jaminan saksi itu kemudian juga dikedepankan termasuk juga daripada korban itu sendiri. Yang ketiga, Bapak, Ibu sekalian, saya melihat juga adalah memperkuat fungsi tugas dan wenang aparat teruk. Jadi yang selama ini mungkin ee masih tersamar-samar atau kemudian masih dalam konteks selama ini tidak begitu nampak fungsi dan tugas wenang APH dalam Undang-Undang 81 itu kemudian ingin oleh pembuat undang-undang ditegaskan, dikuatkan kembali fungsi mereka, tugas mereka, dan wewenang mereka dalam baik dalam setiap tangan perkara maupun dalam konteks sistem peradaan pidana terpadu. yang ada di Indonesia ini. Bapak, Ibu sekalian, para peserta webinar yang saya banggakan. Tentu ketiga tujuan ketika maksud ini ee dilatar belakangi juga ya pada bagaimana pelaksanaan undang-undang hukum acara pidana bisa juga tetap mencerkan masyarakat. Jadi bukan sesuatu yang ee asosial ya, berdiri sendiri. kemudian terpisah daripada nilai-nilai yang ada masyarakat khususnya masyarakat Republik Indonesia ini yang bagaimana mengedepankan ee tadi ya perilah pada HAM, kemudian juga bagaimana kemudian mengedepankan ya hardkat penghormatan, hardkat manusia dan sebagainya. Inilah yang mungkin kita juga melihat beberapa pasal dalam undang-undang atau dalam RUA ini ya. penekanan pada itu juga ee semakin menunjukkan ya bahwa kita ya hukum pidana modan ke depan ya tidak hanya mengacu pada konteks legalitas formal tapi juga mengadkan kearifan lokal ya yang ee kita tahu sama-sama juga diatur dalam Undang-Undang 1 2023. Yang kedua, Bapak Ibu sekalian, tentu penyusunan ini juga memperhatikan hukum dan COVID internasional terutama yang telah ratifikasi ya baik itu CPR misalnya dan berbagai konvensi internasional lainnya yang menjadi kesepakatan atau bukan nilai dasar diakoleh masyarakat masyarakat beradab dunia ini coba diakomodir buat undang-undang dalam ini. Di samping juga Bapak Ibu sekalian, kita mengetahui perkembangan si pitegaraan dan hukum dan masyarakat menjadi bagian penting juga oleh pembuat undang-undang di ee apa diakomodir dalam penyusunan RUAP 202. Dan yang terakhir, Bapak, Ibu sekalian yang saya lihat di dalam konsideran itu adalah juga pembuat undang-undang ee juga tidak menafikan peran kemajuan ilmu pengatan teknologi teknologi informasi. bagaimana nanti di beapa beberapa hal misalnya hubungan-hubungan antara penyidik dan umum itu kemudian dikedepankan ya dengan pendekatan berbasis IT koordinasi pola kemudian konsultasi ee kemudian bagaimana pola hubungan antar penegak hukum baik dari tingkat penyidikan, penuntutan sampai kemudian ee proses peradilan itu juga ee menggunakan sedapat mungkin ee memanfaatkan daripada teknologi informasi ini, Bapak, Ibu sekalian ya. Kalau saya melihat lanjut Mas, ada beberapa hal ya. Saya kembali lagi mungkin fokus pada substansi penuntutan ya sebagai bidan kami. Ada beberapa hal pembeda kalau saya catat di dalam paparan ini. Setidaknya saya melihat dari empat hal ya. Yang pertama ee perbedaan Undang-Undang 881 dengan Eropa 2005 pada kemudian pasal-pasal yang mengaturnya. Kalau di Undang-Undang 88 81 itu di bab 15 penuntutan pasalnya kemudian pasal 13 kemudian pasal 14 dan sebagainya. Kemudian kalau di ee RUKUHAP itu di bab 3 dia tentang jadi ee kepala ataupun kemudian sub subtemanya sudah beda ya. Jadi kalau di Undang-Undan tentang penuntutan, kalau di bab 3 itu adalah penutum langsung pada personal. Kemudian yang kedua, Bapak Ibu sekalian, saya melihat juga unsur pembeda itu kalau di Undang-Undang 881 ya di pasal 13 itu kemudian penuntut hanya jaksa. Jaksa yang mengundang undang-undang dan di RU KUH ya itu saya juga masih nanti mungkin ada konfirmasi dari Bapak Ibu sekalian, teman-teman semua ya. Pasal 60 mengakomodir pertama pejabat tidak Republik Indonesia dan kemudian yang kedua pejabat su lembagaan penuntutan. Ini yang hemat saya juga menjadi menarik ya menjadi menarik karena penut umum juga ternyata di dalam pasal 60 RU KUA itu juga termasuk pejabat suatu lembaga yang diang penuntutan. Kemudian yang ketiga unsur pbeda antara Undang-Undang 881 dengan RU UAP ya pada kewenangan penutum. Saya mungkin pada terminologinya melihat ya di 14 ayat 1 huruf B Undang-Undang 881 itu ada lembaga disebut dengan peratur. Namun kalau kita melihat di Eropa itu kata-kata peratur atau katut saya belum menemukan secara letal tentang itu. Tapi di Undang-Undang ee RUKUAP 2025 ini ya khususnya di pasal 6 1B itu kemudian pada fungsi koordinasi jadi plat lembaga pelatut pada kemudian ee apa ee terminologi koordinasi antara PIK P umum. Walaupun mungkin nanti ee Bapak, Ibu sekalian kalau membaca di pasal-pasal berikutnya hampir sama saja ya antara ee peratur dengan pola koordinasi ini ya antar hukum. Dan kalau kita lihat misalnya di berbagai diskusi yang kami lakukan itu RU PUAP ingin mendorong pada fungsi-fungsi yang terintegrasi ya sejak awal antara penyidik dengan penton. Sebagaimana Bapak Ibu mungkin memahami ee dalam penanganan perkara sentra Gakumro misalnya perkara Pilkada maupun perkara mus Pilpres ya yang di mana jaksa kemudian juga dengan ee apa ee penyidik ya dan unsur dari ee apa yang lain dalam satu kesatuan satu rumah menangani perkara bersama-sama sejak awal ini juga merupakan ee apa namanya pencepian amanat daripada makam konstitusi ya di mana ee ee SPDP itu disampaikan dari sejak awal ya ketika penyidik memulai data penyidikan. Kemudian yang berikut, yang keempat saya melihat ya ee dari waktu bekas dan tentu kalau saya baca sepintas ya di dalam Undang-Undang ee RU K UHAP itu kemudian ee jangka waktunya lebih pendek dia. Jadi jangka waktu jaksa untuk kemudian menyatakan lengkap tidaknya itu setuju pada saat 7 hari. Tapi kalau di Undang-Undang 81 seolah ada dua tahap. Jadi 7 hari pertama jaksa menyatakan lengkap tidaknya kemudian maksimal 14 hari kemudian diberikan petunjuk. Tapi diap saya lihat ya di samping waktu yang lebih pendek 7 hari. Yang kedua itu satu kesatuan. Jadi pada saat 7 hari itu jaksa suka tidak suka mau tidak mau kemudian menyatakan kemudian pek seara itu lengkap tidak lengkap dan kalau tidak lengkap pasti janganunjuk. konsekuensinya sama dengan ee Undang-Undang 881 sebelumnya. Ketika misalnya jaksau itu tidak menyatakan sikap, maka dianggap ee bahwa PAS Sekara itu menjadi lengkap. ini mohon perhatian para jaksa ya, teman-teman sekalian di wilayah nanti kalau ini memang betul berlaku seperti ini agar ee lebih profesional ya, lebih kemudian aware nanti bagaimana menyikapi ketika ee sejak awal atau kemudian sudah-sudara sudah menerima berkas perkara yang disampaikan oleh penjidik kepada teman-teman sekalian. Berikut Bapak sekalian ya yang menarik mungkin lanjut Mas. tadi Pak Profamen, Pak Prof. Edi sudah menyampaikan bagaimana kita ingin mengedepankan ya eh perlindungan pada saksi, pelapor P dan korban ini di pasal 55. Jadi pasal ini Bapak Ibu sekalian saya tidak menemukan secara dalam Undang-Undang 881 di mana di pasal 55 itu EUAP itu menekankan bagaimana setiap pelapor, pengadu, saksi, korban berhak mempoleh peri hak ya. karena hak dari mereka menjemil kewajiban bagi kami bagi baik itu penyidik, penuntut. Karena apa? Karena di poin berikutnya, Bapak, Ibu sekalian, perlindungan itu berlaku pemeriksaan, baik pemeriksaan tingkat penyidikan maupun pemeriksaan nanti di tingkat penuntutan misalnya gitu. Maka inilah menjadi ee warning buat teman-teman sekalian para jaksa terutamanya ketika Anda kemudian nanti menangani perkara maka kewajiban andalah kemudian untuk melakukan perlindungan baik itu pada pelapor, pengadu, saksi, dan korban yang kemudian Andaatangi perkara ini. Yang berikut, Bapak Ibu sekalian ya di dalam ee er kuap ini yang menjadi menarik hemat saya adalah perlindungan itu dapatukan secara khusus. Jadi tidak semata-mata mungkin hanya seperti saat ini misalnya berjalannya perkara saja, tapi juga tanpa batas waktu. Jadi ketika perkaranya mungkin sudah selesai, ketika kemudian nanti perkaranya pun katakanlah telah indra dan sebagainya bisa saja diberikan perlindungan secara terus-menerus. dan lembaga yang diberikan kewenangan untuk melakukan itu ya adalah ee lembaga ataupun kemudian institusi ya yang menyan pendang korban yang saat ini mendalam pada LPSK. Bapak Ibu sekalian ee yang saya banggakan ya. Satu hal yang menarik, lanjut Mas, ya. Yang mungkin juga agak sedikit berbeda dengan ee ee Undang-Undang 881 ya, adalah bagaimana ee seorang jaksa penut umum ya itu diberikan kewenangan atau keluasan untuk melakukan penuntutan hukum JPU. Ini kalau Bapak baca nanti di pasal 62 RU KUAP ya, di mana penuntut umum ee tidak hanya menuntut ya perkadaan darah hukumnya saja. Jadi kalau saya sejaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak semata-mata mengenai perkara atau menangi perkara yang ada di wilayah hukum Jakarta Selatan misalnya, tapi juga bisa melakukan penuntutan terhadap tidak punya du hukumnya. Dan satu hal yang diamanatkan dalam ee RU KUAP ya pasal 62 ini adalah ketika seorang jaksa menangi perkara di di luar daerah hukumnya maka dia harus mendapatkan atau harus mengantongi ya surat pengangkatan jaksa Agung sebagai jaksa di daerah hukum Pintasan itu. ini hemat saya ee hal yang mungkin relatif baru ya yang ee mungkin di undang-undang sebelumnya undang-undang 81 tidak gas dengan kemudian m sekalian ya poin yang penting hemat saya lanjutas ada satu hal yang hemat saya juga penting Bapak Ibu sekalian juga pahami bersama baik itu oleh kami selaku APH ya selaku jaksa ya dan teman-teman sekalian baik itu nanti sebagai advokat ya bagai ada tawaran tentang sasi mahkota di pasal 69 RU uap ini. Jadi Bapak Ibu sekalian ketika perkara itu berlangsung ya RU KAP memberikan ya memberikan semacam kemudian ee saluran atau kanal di mana P umum ee dapat menawarkan ya kepada tersangka terakwa yang peranannya paling ringan. Jadi kalau ada tiga orang pelaku ya di antara tiga itu kemudian satu orang yang hanya membantu saja atau pembantuan per sangat ringan maka dia bisa jaksa menawarkan apakah Anda mau enggak mencai saksi mahkotaan untuk perkara yang sedang ditangani ini. Jadi ee tawaran ini itu bisa aktif dari kami kalau saya membaca di dalam ee rumusan pasal 6 Lap ini. Jadi kami bisa melihat dari tiga orang atau empat orang itu yang kemudian melakukan tidak pindah bersama-sama ada C X misalnya lebih ringan perannya kami bisa ee apa namanya menawarkan menawarkan pada yang bersangkutan mau enggak Anda sebagai siman. Tujuannya apa? Tujuannya adalah bagaimana agar saksi mahkota itu bisa mengungkap misalnya kejahatan atau kemudian juga ee apa jejaring daripada ee tindak pilihan itu sendiri atau misalnya bagaimana saksi maf bisa kemudian mengungkap katakanlah aset ya ataupun kemudian juga harta benda dan sebagainya yang mungkin pada saat proses penanganan perkara sebelumnya itu belum sempat ee diamankan oleh APH Manara ini atau juga misalnya bagaimana mengungkapkan misalnya hal lain atau kemudian pembilihan lain yang katakanlah ada kaitan dengan perkara ini. Jadi ini yang kemudian kita menawarkan menawarkan kepada mereka yang peranannya paling ringan itu sebagai saksi mahkota dengan tentu saja ketika mereka itu membantu mengungkapkan kbatasan sang lain ya yang patut dipidana mungkin bahkan ancamannya lebih tinggi daripada ee pelaku yang apa peranannya ringan maka Bapak Ibu sekalian kita bisa membuat kesepakatan kesepakatan antara kami jaksa dengan ee pihak yang saya katakan tadi itu dengan disaksikan oleh ee ee penasihat advokatnya dalam K itu. Nah, namun Bapak Ibu sekalian ya ketika misalnya ee yang kami tawarkan pelayan nyaringan tidak mau ya maka tentu kami juga bisa memberikan opsi yang lain pada mereka ya dengan jujur dengan kesadaran, dengan insafannya misalnya menyatakan saya bersalah Pak Pajaksa saya salah saya kemudian berjanji tidak akan mengulai lagi dan bla bla sebagainya maka kita bisa tawarkan juga pada yang bersangkutan untuk membantu misalnya pada kami ya ee mengungkap tap pidana atau peran sang lain yang mungkin dalam proses penanganan perkara sebelumnya atau proses penanganan yang berlangsung itu belum terungkap dengan secara sempurna tentang itu. Nah, Saudara sekalian ya tentu ketika kesempatan terjadi ya tawaran itu kemudian diterima oleh ee mereka ya oleh yang kami tawarkan, maka kami kemudian akan memberikan semacam ee garansi ya atau kemudian semacam insentif bagi mereka yaitu mengurangi tangan pidan. yang sama ya. Jadi yang mereka bekerja sama yang kemudian sebagai saksi mahkota mengungkapkan Pak Kepagimu bersalah dan sebagainya itu kami akan kemudian memberikan ee apa apanya ee tuntutan yang lebih ringan daripada mungkin ee tidak apa ee pelaku yang lainnya. Nah, Pak Bapak sekalian yang lanjut, Mas. ee subsani perjanjian antara jaksa dengan ee saksi mahkota itu ya di pasal 70 Erua, Bapak, Ibu sekalian itu kemudian secara ee jelas disebutkan ketika ee ee apa ee jaksa menawarkan itu ya menegosiasi itu maka ee JPU itu kemudian tersangka bersama advokatnya untuk membasuh subs perjanjian. Jadi perjanya tertulis ya kira-kira apa pokok-pokoknya, kemudian substansinya apa dan kira-kira kemudian tadi insentif dan sebagainya ya bagi si pelaku yang bekerja sama dengan kami untuk kemudian dituangkan dalam perjanjian itu. Jadi tetap ada advokat yang kemudian melihat, mendampingi, bahkan bisa juga memberikan advis ya bagi tersangka yang melakukan negosiasi menerima ya untuk ee bersepakat mendatangi perjanjian sebagai s mahkota ya. Nah, tadi saya katakan Bapak, Ibu sekalian ya, perjanjian itu dibuat secara tertulis ya, oleh kami JPU kemudian ee calon mahkota advokatnya yang setidaknya Bapak Ibu sekalian memuat isi tentang keterangan apa yang akan diungkapan dalam persidangan kar lain. Jadi dia sudah menyampaikan misalnya kira-kira apa yang akan disampaikan oleh si ee saksi mahkota ini dalam mengungkap perkara ini atau mungkin juga perkara yang lainnya yang berhubungan erat dengan perkara yang sering katangani. Kemudian syarat-syarat yang harus dipenuhi ya dalam pemban keterangan itu yang tentu harus dipatuhi oleh sakasi kota yang bersangkutan ketika mereka bersepakat untuk mendatangani perjanjian antara kami dengan calon sasi mahkota. Kemudian juga kami ee punya punya apa punya ee kewajiban untuk kira-kira menyampaikan nanti ya pasal yang akan dituntut ya atau pasal yang ee tindak pidana yang dituntut oleh kami kepada se mahkota itu menjelaskan ini pasalnya begini ee unsur pasalnya ee A, B, C, dan E. Kemudian kira-kira nanti ancaman hukumannya maksimal seperti ini. Kalau mungkin ada yang minimum khusus kita jelaskan juga minimum khususnya seperti ini, maksimal khusus seperti itu. ada tambahan berupa mis pidak dan seterusnya kami sampaikan pada ee eh eh pihak ya pihak saksi mahkota yang akan dapat janj dan sekalian ya di dalam kesepakatan itu dalam ee apa namanya ee perjanjian tertulis itu itu jugcantumkan jadi imbalan dan jaminan yang menyebutkan oleh penur J kami sampaikan kalau saudara kemudian melakukan ini syarat-syarat yang seperti itu maka kemudian kami akan keringanan hukum dan bentuk bla bla bla bla dan sebagainya ini ya itu dituangkan saat tertulis yang ee apa namanya ee ee jelas ya dalam substansi kesepakatan antara jaksa dengan mahk kota. Bapak Ibu sekalian ini ee beberapa jaminan lanjut Mas ya. Ini dalam substansi itu ya bisa dalam bentuk ee apa ee ada batasannya misalnya ya ini jaksa tidak akan menuntut pidana mati. sudah dipastikan ketika walaupun ancaman hukum di pasal yang didakwatkan pada si pelaku ini ada hukuman mati, maka kami akan menjamin bahwa ee kami tidak akan menuntut pilihan mati atau su hidupan. Yang kedua, jaminan untuk mengulai ancaman penjara sampai dengan 2/3 t masih hukuman pidananya. Jadi kalau misalnya dia ee 12 tahun lebih 23 daripada itu ya ee terap terhadap yang bersangkutan misalnya. Kemudian juga ee apa namanya jaminan untuk menuntut pidana penguasaan atau denda jika ancaman hukuman di pasal yang misalkan kurang 7 tahun. Jadi kalau ancamannya maksimal 7 tahun ya ee maka tentu e kurang 7 tahun maka kami bisa memberikan pidana berapa pengawasan ya dan pid atau pidana denda bagi yang bersangkutan. Bapak, Ibu sekalian kalau kita melihat apakah ini murni kewenangan jaksa? Ternyata kalau kita melihat di pasal-pasal berikutnya ket berikutnya tidak pure ya, tidak pure menjadi kewenangan jaksa. Karena ketika kesepakatan tadi dipenuhi antara calon si mahkota dengan jaksa disaksikan oleh advokat, maka kami harus juga kemudian apa namanya ee mengajukan ee permohonan kepada kepadilan paling lama 3 hari untuk menetapkan apakah kira-kira nanti kesepakatan itu kemudian disetujui enggak atau kemudian ditetapkan oleh. Jadi ada legalisasi lagi tidak semata-mata begitu kami dengan calon saksi mafar itu sepakat maka kemudian serta-merta itu menjadi mengikat para pihak tapi kemudian ditetapkan oleh ee ee ketua pengadilan negeri ee yang menjadi dasar nanti pelaksanaan perjanjian antara kami dengan ee transaksi mahkota ya. Kemudian juga Bapak Ibu sekalian ya, ada hal lain yang mungkin nanti ee Bapak Ibu mungkin bisa baca di dalam ee ketentuan erupap itu ya. Karena ee moderator sudah mengangkan saya tentang waktu. Sebentar, Pak ya. Ya, sebentar, Pak. Ini ada dikit lagi, ya. Siap. Lanjut, Prof. Lanjut, Prof. Ya. Ya. Kaitan juga Bapak Ibu sekalian yang menarik juga ya yang ingin saya sampaikan ya dalam bagaimana mekanisme resour justice yang ada di dalam kerja kami PerJA 15 ada dalam Perpol dan sebagainya. Saya itu kemudian juga diangkat di dalam konteks ee apa namanya ee Rpub ya. Misalnya kami di tingkat penuntutan di pasal 8182 itu kemudian juga sama bisa melakukan kesepakatan ya ee untuk men perkara pengad jadi pelaku korban itu kita ajak mus pakat untuk kemudian menyelesaikan perkara itu akan berdamai kemudian dan sebagainya salah satu dan sebagainya dan tentu kesepatan terjadi maka kami akan mengunakan surat tetap penyara ya yang ditanya oleh pelaku korban dan kami. yang bentuknya sama saat ini ketika kami kemudian melaksanakan mekanis pekerja 15 2020 ya dalam bentuk SKP2 dan sekali lagi Bapak Ibu sekalian ini yang menarik menarik kalau sekarang SKP2 itu murni kami murni hanya kejaksaan saja saya selaku jampido kemudian atau teman-teman Kajati teman-teman Kajari kemudian meneg SKP2 sekarang kemudian harus juga mendapat penaman hakim ini yang hemat saya lebih objektif lebih terbuka, lebih transparan sehingga n akan diketah ketahui nanti dan tercatat dalam suatu sistem peradilan pidana ya, bahwa yang bersangkutan ya perkaranya telah dihentikan dengan terbitnya surat tertapat penyak tuntutan. Itu Bapak Ibu sekalian dari saya mungkin yang ing sampaikan karena Pak moderator sudah mengingatkan saya lebih dari 15 menit dalam mohon maaf Pak Rob ya. Tapi barangkali itu hal-hal yang menjadi pematik diskusi ya. Sekali lagi mohon maaf saya tidak menyampaikan mungkin seluruh atau hal yang ee ada dalam erupa, termasuk juga beberapa hal-hal yang diskusi kami lakukan secara kekeluargaan antara kami jaksa dengan teman-teman kepolisian ada Pak Kadib, ada kemudian teman-teman yang lain kemudian dengan ee hakim agung dengan Mahkamah Agung yang sudah kami lakukan di beberapa kali pertemuan sebelumnya ya. Nanti mungkin kewenangan ada Pak Wamen Kumham untuk menyampaikan mungkin kepada Bapak Ibu sekalian dalam ee kesempatan-kesempatan yang baik. Itu dari saya bisa sampaikan. Sekali lagi terima kasih atas ee kesempatannya. Mohon maaf kekurangannya. Saya ucapkan asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Sangat terima kasih ee Prof. Dr. Asep Nana Muliana, SH. MH. Beliau Plt. Wakil jaksa Agung dan juga Jampidum di Kejaksaan. Bapak Ibu, kenapa kami juga ekstern waktu beliau? Karena kita mengetahui kesibukan beliau yang luar biasa dan juga beliau berkenan meluangkan waktu saja sudah sungguh karunia bagi kita semua Bapak Ibu dari Sabang sampai Merauke. dan banyak hal yang tadi sudah disampaikan dari ee ranah beliau di Kejasaan yang menarik juga terutama tadi saksi mahkota ee sehingga juga perlu dan penting kita pikirkan ee hal yang ee lebih menjamin P5 HAM yang disampaikan oleh ee Prof. Edi tadi Pak Wamen. Untuk tanya jawab Bapak Ibu, kita kumpulkan dahulu bahan pengetahuan dan ilmu ataupun ilmu dan pengetahuan dan pengalaman tentu sangat berharga bagi kita semua sehingga nanti ee saat narasumber menjelaskan Bapak Ibu yang tadi masih ee ragu-ragu atau tidak tahu, ingin tahu ataupun b salah-salah informasi semoga sudah terjawab saat ee narasumber demi narasumber menjelaskan kepada kita semua dari Sabang sampai Merauke. Oke, waktu dan tempat berkenan Pak Kepala Divisi Hukum Kepolisian Republik Indonesia e Bapak Irjen Polus Sihombing, S., M.Si. Waktu dan tempat berkenan Pak Iren, Pak Vektor mohon konfirmasi dari kepolisian. Baik, terima kasih Pak Moderator. Alhamdulillah. Silakan Pak. Suara saya terdengar ya? Ah. Mantap, Pak Jernih. Baik. Ee terima kasih atas kesempatan yang diberikan kepada saya. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Shalom. Salam sejahtera untuk kita semua. Om swastiastu. Namo buddhaya. Salam kebajikan. Yang saya hormati Wamen Kementerian Hukum Pak Profesor Edward. Kalau masih di sini, Pak, ya? Masih, masih, masih, masih. Siap. Terima kasih, Pak. Kemudian yang saya hormati moderator, kemudian para narasumber yang lain, Prof. Dr. Asep Muliana, Jaksa Agung, Muda Tindak Pidana Umum. Kemudian yang saya hormati Yang Mulia Dr. Prim Haryadi, S., M.H., Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung. Yang saya hormati juga narasumber Prof. Agutiya Krisnowo, guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Ini guru kami juga ini. Yang saya hormati Dr. Luhud, MP. Pengaribuan, SH., LL.M yang mewakili advokat dan Bapak Ibu sekalian peserta webinar yang saya hormati. Pada kesempatan ini kami akan melanjutkan memaparkan apa yang sudah disampaikan ee Prof. Asep sebagaimana yang sudah ee kita dengarkan bersama. Dan perlu juga kami jelaskan bahwa sebelum pelaksanaan webinar ini memang aparat penegak hukum khususnya kepolisian, kejaksaan dari Mahkamah Agung dan beberapa akademisi dan juga dari advokat sudah melakukan beberapa kali pertemuan membahas bagaimana rancangan KUHAP ke depan bisa mengakomodir harapan-harapan masyarakat terutama dalam perbaikan dan pembaharuan hukum acara pidana dengan mengusung penghargaan terhadap HAM dan pelayanan kita terhadap masyarakat. Sehingga pada kesempatan ini kami akan memaparkan materi dengan judul Peran Penyidik dalam Pembaraan Hukum Acara Pidana ee mengusung penghargaan terhadap HAM dan Pelayanan Terhadap Masyarakat. ee peran penyidik yang dimaksud dalam paparan ini kemungkinan bisa saja juga mewakili penyidik yang lainnya. Karena penyidik ee selain kepolisian ada juga penyidik lain dari kejaksaan, dari KPK dan penyidik-penyidik termasuk dari pegawai negeri sipil. Dalam prosesnya menjunjung tinggi nilai-nilai HAM dari sisi tersangka maupun sisi korban dan bagian daripada pelayanan hukum terhadap masyarakat yang mencari keadilan. Ee Indonesia sebagai negara hukum memiliki makna bahwa segala aspek kehidupan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ini harus didasarkan pada hukum dan segala produk perundang-undangannya. Termasuk juga turunannya yang berlaku di wilayah NKRI. Hukum memiliki kekuatan yang mengikat yang harus dipatuhi oleh seluruh warga negara dan pemerintah. Hukum menjadi landasan bagi tindakan dan keputusan yang diambil baik itu individu, kelompok, lembaga, maupun pemerintah. Tidak ada kekuatan atau otoritas yang berada di atas hukum. KUAP Baru dirancang untuk menyelaraskan dengan KP baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KHP yang telah diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023 yang tentunya akan diberlakukan nanti secara penuh pada tanggal 2 Januari 2026. Yang kita ketahui bersama KP baru ini mengusung paradigma yang lebih modern. Undang-undang nomor 1 nomor 18 tahun 1 UHAP yang keberadaannya mungkin sudah lebih kurang ee mencapai 44 tahun yang lalu sehingga memang perlu menyesuaikan perkembangan ee dinamika kejahatan dan kebutuhan hukum yang terjadi dalam masyarakat. termasuk juga menyesuaikan dengan paradigma yang diusung oleh KPU baru ini yang menekankan pada keadilan korektif, keadilan restoratif, maupun keadilan rehabilitatif. Selain itu untuk menyesuaikan dengan perkembangan tindak pidana di Indonesia dan sekaligus mengakomodir tindakan aparat penegak hukum yang tersebar di beberapa perundangan sehingga diperlukan perluasan-perluasan baik itu masalah upaya paksa sekaligus menciptakan sebenarnya mekanisme bagaimana mengujinya di pengadilan. Hal lainnya dari keberadaan KUAP ini nantinya juga bisa memberikan gambaran tentang peluang para pencari keadilan untuk melakukan melalui penyelesaian perkara mereka di luar persidangan. Dan semuanya ini diperlukan dalam memandang bahwa pembaharuan hukum nasional di bidang hukum acara pidana jadi bukan hanya sekedar kebutuhan tapi jadi suatu keharusan untuk menjamin keseimbangan keadilan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Ee sebelum memasuki ke materi penyidikan, perlu kiranya saya menegaskan bahwa dalam KUAP baru nanti beberapa komponen penegak hukum akan dibahas peran dan fungsinya sesuai dengan tahapan proses peradilan yang di antaranya peran-peran itu di dipunyai oleh Polri, kejaksaan, lembaga peradilan, lembaga pemasyarakan dan termasuk advokat di dalamnya. proses penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik maupun penyelidik merupakan bagian utama dalam memulai proses peradilan. Selanjutnya nanti kami akan jelaskan dalam poin berikutnya terutama hal-hal yang berkaitan dengan penyelidikan, penyidikan, hubungan koordinasi dengan jaksa penuntut umum, penyelesaian perkara di luar pengadilan, upaya paksa dan prap peradilan sampai pada nanti pelaksanaan pengawasan putusan pengadilan. Tapi mudah-mudahan nih waktunya cukup untuk menjelaskan semuanya ini. Ee pada proses penyelidikan sebenarnya tidak melekat upaya hukum yang bersifat memaksa yang berimplikasi pada perampasan kemerdekaan seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledaan, penyitan, atau sampai upaya penahanan. Kalau kita baca di putusan ee Mahkamah Konstitusi di nomor 9 tahun 2019, di situ mungkin saya mengutip apa yang yang tertulis ee pada intinya menjelaskan bahwa Mahkamah berpendapat tindakan penyelidikan oleh pejabat penyelidik maupun maksud dan tujuan mengumpulkan bukti atau bukti yang cukup agar dapat ditindaklanjuti dengan penyidikan. Oleh karenanya jika diperhatikan dengan seksama, doktrin penyelidikan mempunyai arah untuk mewujudkan bentuk tanggung jawab kepada penyelidik agar dapat dihindari tindakan penyelidik untuk tidak melakukan tindakan penegakan hukum dengan dampak merendahkan harkat martabat manusia baik sebelum maupun pada saat akan dimulainya penegakan hukum. Urgensi lainnya adalah bahwa sejatinya proses penyelidikan merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat ee di mana kewenangan penyelidikan itu salah satunya yaitu menerima laporan pengaduan dari masyarakat. Hal ini juga tercantum di dalam pasal 5 ayat 1 huruf A Undang-Undang nomor 18 tahun '81 tentang KUHAP. Penyelidik karena kewajibannya mempunyai wewenang menerima laporan dan pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana selain kewenangan lainnya. Tentunya tidak semua perkara yang dilaporkan merupakan tindak pidana. Itu merupakan tindak pidana sehingga dibutuhkan tahapan proses untuk menentukan perlunya dilakukan tindakan penyelidikan. Nah, penyelidikan ini yang berfungsi sebagai langkah awal yang dimaksudkan untuk menyediakan data dan fakta bagi kepentingan penyidikan itu sendiri. Nah, tujuan dari penegakan hukum berupa keadilan dan kapasien akan sulit diperoleh jika proses hukum langsung dimulai dengan proses penyidikan. Karena mengingat tidak semua peristiwa yang diadukan atau dilaporkan itu disimpulkan sebagai tindak pidana. Nah, dalam penyidikan, dalam penyelidikan maksud kami ini mengakomodir kepentingan dan keinginan masyarakat untuk mencapai keadilan yang sesungguhnya bagi mereka. Dan tidak semua perkara harus diselesaikan melalui sidang pengadilan sehingga karena kadang-kadang ada musyawarah, mufakat, perdamaian dan sering juga kita sebut namanya dengan restorative. Selain itu, penyelidikan juga merupakan suatu mekanisme pengawasan dan prosedural yang dapat dilakukan secara ketat untuk menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan. Ee sekaligus ini dapat mengakomodir adanya ee hukum yang hidup di dalam masyarakat. Penyelidikan juga merupakan amanat dari beberapa ee putusan Mahkamah Konstitusi dan peraturan perundang-undangan lainnya. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam penyelidikan ini di antaranya seperti pengolahan tempat kejadian perkara, pengamatan, wawancara, pembututan, penyamaran ada termasuk juga pembelian terselubung, penyerahan di bawah pengawasan, pelacakan, penelitian dan analisa dokumen, mendatangi dan mengundang seseorang dan kegiatan lain yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. ini sebenarnya ee dalam rancangan KUAP yang baru kemudian dinormakan dan menjadi bagian daripada ee proses penyelidikan tersebut. Seluruh rangkaian ini ee harus menghindari bagaimana upaya paksa terjadi dalam proses penyelidikan. Penyelidikan itu harus dilakukan dengan surat perintah baik yang dilakukan atas adanya pengabdian masyarakat maupun yang dilakukan berdasarkan analisa penyelidik terhadap situasi yang dimungkinkan terjadinya tindak pidana. Dalam prosesnya penyelidikan adalah ruang untuk menentukan apakah perkara yang ditangani bisa dilanjutkan ke penyelidikan dan dilakukan melalui prosedur gelar perkara yang diikuti oleh pihak-pihak terkait. Jadi tidak ee murni dilakukan oleh penyidik itu sendiri, tapi melibatkan pihak-pihak lain sehingga apakah suatu proses yang dilakukan dari penyelidikan itu bisa dinaikkan menjadi proses penyidikan. Satu hal penting yang perlu diketahui adalah apabila dalam proses pengambilan keterangan saksi menginginkan didamping advokat ini juga diperbolehkan. Ruang kuap yang baru ini memberikan kesempatan kepada advokat untuk mendampingi ketika saksinya menginginkan. Namun perlu dipahami juga ee penyidik, penyelidik maupun penyidik juga perlu ee melindungi saksi-saksi lain apabila mereka tidak menginginkan didampingi oleh ee advokat. Karena kita tahu mungkin saksi ada yang juga akan ee mau memberikan keterangan dengan penuh tanpa diketahui orang lain dan ataupun hanya dengan penyidiknya. Tapi pada penyelidikan ini dibuka ruang bagaimana advokat jika bisa berperan untuk mendampingi saksi yang menginginkan kehadirannya. Proses penyidikan dimulai dari adanya laporan dan pengaduan yang dilakukan secara tertulis, kemudian dilakukan penyelidikan dan apabila dirasa cukup untuk naik penyidikan, maka akan diterbitkan surat perintah penyidikan dan pemberitahuan dimulainya penyidikan ke penuntut umum terlapor korban ataupun pelapor dalam waktu paling lama 7 hari sejak dikeluarkannya surat perintah penyidikan. Jadi ada limitasi waktu yang diberikan di sana. Dan satu hal yang menjadi yang pembaharuan di dalam rancangan KUAP ini adalah setiap tindakan dan tahapan yang dilakukan oleh penyidik ada limitasi waktu sehingga ee limitasi waktu itu akan memberikan kepastian hukum terhadap proses-proses yang dilaksanakan oleh penyelidik, penyidik, penuntut umum, maupun yang lainnya gitu. ee salah satu yang menjadi prioritas dalam kuap ini yang baru itu adalah itu di mana kalau kita nanti lihat di dalam prosesnya KUAP itu sendiri ada surat pemberitahuan di mulinya penyidikan tuh paling lama ee 7 hari searus sudah dikirim kepada ee penuntut umum setelah adanya surat perintah penyidikan. Nah, sebelumnya apabila ada laporan pengaduan dari masyarakat yang tidak ditanggapi penyidik itu juga ada masa waktunya 14 hari kalau sejak dilaporkan itu pelapor bisa melaporkan penyidiknya kepada atasannya ataupun kepada ee pejabat pengemban fungsi penyidikan sehingga ini memberi ruang kepada ee pelapor ataupun masyarakat lainnya untuk mengontrol dan mengawasi bagaimana laporan yang sudah diberikan kepada ee penyelidik ataupun penyidik. terutama anggota kepolisian yang berperan melaksanakan fungsi itu. Ee dan banyak hal lain mungkin yang nanti di dalam rancangan KUAP ini akan memberikan gambaran bagaimana limitasi waktu itu diberikan. Penyidik dapat juga melakukan pengentian penyidikan. Dalam rancangan KUAP yang baru ini ada beberapa alasan yang diberikan yang dijadikan alasan untuk melakukan penghentian penyidikan. di antaranya yaitu tidak terdapat cukup bukti atau kemudian peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana. Kemudian terdapat putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap terhadap tersangka atau perkara yang sama. Kemudian kadarsa ee tersangka meninggal dunia ataupun juga termasuk ditariknya pengaduan dalam tindak pidana aduan. ee ada juga tambahan yaitu tercapainya penyelesaian di luar pengadilan. ini mungkin yang lebih kita kenal nanti dengan nama restorative justice itu. Ee hal yang baru mungkin dalam penghentian penyelidikan ee di dalam rancangan KUHAP ini yang perlu kami sampaikan di sini ada juga yaitu tersangka membayar maksimum pidana denda atas tindak pidana yang hanya diancam dengan pidana paling banyak kategori du dalam KUHP itu sudah ditentukan kategori-kategori ee pidana denda dan untuk kategori dua ini paling banyak R10 juta. Jadi kalau misalnya pembayaran maksimum itu sudah dilakukan, sebenarnya ee perkara penyidikan itu sudah dapat dihentikan berdasarkan aturan KOP yang baru ini nantinya. Kemudian tersangka yang membayar maksimum pidana dengan kategori 4 atas tindak pidana yang diancam dengan pidana paling lama 1 tahun atau juga kita sebut dengan paling banyak kategori 3. Nah, ini sebenarnya 50 selebih banyak dikatakan 50 juta ini juga bisa dientikan penyidikannya. Jadi, ini ee banyak hal-hal baru yang sebenarnya membuki ruang ketika ee tersangka bisa melaksanakan kewajibannya, penyidik bisa menghentikan penyidikannya. Hal lain yang ditentukan dalam penyidikan di KUAP yang baru yaitu pemeriksaan terhadap seseorang yang disangka melakukan tindak pidana ini juga dapat menggunakan ee kamera pengawas yang di mana apabila diperlukan rekaman kamera pengawas tersebut dapat digunakan dalam pemeriksaan di sidang pengadilan atas permintaan hakim. Jadi ketika itu digunakan itu ee bisa dibawa ke pengadilan tapi melalui permintaan hakim. Namun ini juga perlu diantisipasi ketika penggunaannya mungkin terhalang pada beberapa daerah perlu disikapi ee bahwa penggunaan pengaruhi pengawas ini dapat digunakan tapi bukan ee belum menjadi suatu kewajiban sambil nanti menyesuaikan dengan daerah-daerah yang sudah bisa memenuhi ee keperluan penyidikan melalui kamera pengawas tersebut Dalam pemeriksaan ketika tersangka tidak menggunakan bahasa Indonesia juga itu penyidik wajib menunjuk penerjemah. Ini sebenarnya mengakomodir apa yang menjadi harapan masyarakat terkait dengan ee banyaknya proses pemeriksaan yang dilakukan terhadap orang-orang yang belum sepenuhnya bisa menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar. Baik itu orang asing maupun orang daerah yang lebih menggunakan bahasa daerah. sehingga dalam KUAP nanti ini memberikan kesempatan kepada penyidik untuk wajib menunjuk penterjemah di mana nanti ee penerjemah itu akan menerjemahkan keterangan tersangka ee sesuai dengan apa yang menjadi pengetahuannya. Kemudian para jemaah itu ikut membubuhkan tanda tangannya di dalam berkas perkara. Nah, ini ini menjadi hal yang baru mungkin dan ee wajib digunakan sehingga ini jadi warning juga kepada para penyidik-penyidik yang ada di wilayah supaya mempersiapkan dalam proses pemeriksaan nantinya. Dan ini menjadi beban baru tentunya bagi penyidik di mana mereka juga harus ee memiliki orang-orang yang mampu menjadi penerjemah khususnya ee ketika proses itu dilakukan di daerah-daerah yang lebih cenderung menggunakan bahasa lokal. Dalam proses penyidikan, ee penyidik dan penuntut umum intens dalam koordinasi. Ini yang sifatnya setara. ee bahkan dalam hubungannya dalam tahapan yang dimulai dari ee penyidikan sampai nanti pengiriman berkara. Nah, ketika penyidikan telah dimulai, penyidik itu segera memberikan pemberitahuan kepada penyidik, segera memberikan pemberitahuan kepada ee penuntut umum sekaligus berkoordinasi untuk menentukan rencana penyidikannya. Jadi proses hubungan penyidik dengan penuntut umum sebenarnya dimulai ketika adanya proses ee penyidikan sudah dimulai dan ada pemberitahuan yang diberikan oleh penyidik kepada penuntut umum. Penyidik wajib meminta kepada penuntut umum terkait perpanjangan penahanan terhadap tersangka setelah setelah masa penahanan oleh penyidik selama 20 hari berakhir. Ini sebenarnya sudah ada di KUHAP yang lama. Ee namun perlu ditegaskan kembali untuk melihat bahwa sebenarnya apa yang dilakukan oleh penyidik itu tidak terlepas dari hasil koordinasi, konsultasi dan ee hubungan koordinasi dengan penuntut umum. Dalam proses penyempurnaan berkas perkara, penyidik juga berkoordinasi dan konsultasi kepada penuntut umum yang ditunjuk sebagai peneliti dalam perkara yang ditanganinya. Jadi ee sangat dimungkinkan ee koordinasi ini dilakukan karena dalam proses penanganannya penyidik pasti mengalami atau ee menemukan hal-hal yang menjadi kendala menghambat dalam proses penyidikan. Sehingga koordinasi kepada penuntut umum ini merupakan suatu keharusan yang biasa sudah dilakukan selama ini baik antara penyidik maupun penuntut umum. Nah, ketika berkas-perkas yang sudah selesai diajukan ke penuntut umum untuk diteliti dan apabila dinyatakan sudah lengkap, maka penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. Apabila berkas perkaranya dinyatakan belum lengkap, nah ini maka penyidik dalam waktu 14 hari wajib melakukan penyempurnaan perkas perkara sesuai dengan petunjuk penuntut umum. Jadi ada ada limitasi waktu kemudian ada ee koordinasi dilakukan di sana dan selanjutnya menyerahkan kembali ke penuntut umum. Nah, untuk menghindari bolak-balik perkara dan dalam rangka memberikan kepasihan hukum seperti yang selama ini mungkin sering terjadi saat ini ee hasil koordinasi dengan ee seluruh aparat penegak hukum kemarin-kemarin disediakan ruang gelar perkara yang dilaksanakan oleh penyidik dan penuntut umum dan dapat melibatkan ee pelapor, tersangka, dan pihak lain guna mengambil kepastian hukum terhadap perkara tersebut. Karena ini penting supaya kita bisa memberikan ee gambaran kepada masyarakat mengapa perkara itu bisa terlambat atau kurang lengkap sekaligus juga ini akuntabilitas kita kepada masyarakat dan juga untuk memberikkan kepastian hukum. Nah, apabila ada kesepakatan di antara penyidik mana penyut umum terhadap perkara yang ditangani, maka penyidik dapat menghentikan perkaranya. Seandainya ee hasil berkas hasil gelar perkara itu menyatakan adanya pandangan yang sama antara penuntut umum dan penyidik. Dan kalaupun ada ee hal yang berbeda kemungkinan dan penyidik dapat menyerahkan kepada penuntut umum. Nah, kemudian penuntut umum dapat menghentikan perkaranya gitu. Dalam penyelidikan dan penyidikan, penyidik tidak melakukannya sendiri. Nah, ini perlu ee kami gambarkan bahwa ada anggapan dari masyarakat bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Polri khususnya itu dilakukan hanya berdasarkan kewenangan dilakukan oleh penyidik itu sendiri. Padahal selain berkoordasi dengan kejaksaan dan penuntut umum yang melekat sejak ee dimulainya penyidikan, banyak kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh penyidik khususnya Polri itu tidak terlepas dari pihak-pihak lain. Kalau dengan masyarakat kalau ketika akan melakukan autopsi, bedam mayat itu ada koordinasi upaya paksa dan pemberitan kepada keluarga. Jadi tidak bisa meninggalkan ee keluarga walaupun kewenangan itu ada pada penyidik. Kemudian dalam melakukan penyitaan, penggeledahan, penyadapan, baik nanti ke keputusan terhadap restoratif, kita juga memintakan ee ketetapan dari pengadilan negeri, izin maupun penetapannya. Sehingga langkah-langkah upaya-upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik itu tidak terlepas dari peran dari pihak-pihak terkait lainnya dalam pemeriksaan tersangka, saksi, dan tindakan penyidikan lainnya. ee bahkan dalam rekonstruksi dan yang lain-lainnya, penyidik juga melibatkan advokat di sana. Dan dalam KM baru nanti advokat juga diberikan kesempatan untuk mendampingi ee saksi yang kemungkinan akan jadi tersangka di dalam proses penyelidikan. Ee hal lain banyak ya, ada Bank Indonesia yang memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan tersangka, notaris. ini kaitannya dengan kehadiran notaris dalam memberikan keterangan dan protokol notarisnya dari pihak kesehatan ada visium repertum, bedah mayat, pemeriksaan, termasuk akademisi dan lembaga ee asal dari narasumber yang di mana di situ akan dimintakan pemberian keterangan sebagai ahli. Tetapi yang perlu kami sampaikan di sini adalah bahwa apa yang dilakukan tahapan-tahapan dan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh penyidik itu tidak terlepas dari peran-peran pihak-pihak lain yang terkait dengan proses-proses yang dilakukan oleh penyidik ini. Ee selanjutnya penyelesaian perkara di luar pengadilan ini kami akan berbicara khusus tentang restoratif di sini yang menggunakan pendekatan restoratif justice yang ini dapat diatur dalam rancangan undang-undang KUHAP ini agar mengikat kepada seluruh aparat penaga hukum dalam bentuk beracara dalam hukum pidana. restorative justice dapat membuat proses menjadi lebih singkat, cepat, serta sederhana. Nih hal ini tentunya dapat ee kalau kita bicara menghemat keuangan negara daripada kita buang-buang ee apa biaya sampai ke pengadilan dan kemudian masyarakat pelapor itu merasakan satu keadilan di dalam prosesnya lalu menggunakan ruang restoratif justice di sana. ruang keuap baru ini menyediakan waktu di sana sehingga penyelesaian perkara di luar pengadilan dilakukan juga pada tingkatan penyelidikan maupun penyidikan. Nah, hal ini tentunya menjadi ee penguatan baru dalam proses-proses ee penegakan hukum yang dilakukan baik penyidik, penuntut umum, maupun lembaga penegak hukum lainnya. [Musik] ee justifi ini dilakukan jika tentunya harus ada syarat-syarat yang harus dipenuhi di sana. Jadi tidak sekedar dilakukan tanpa syarat, tapi ada syarat di mana ee para tersangka baru melakukan perbuatan pidana ini pertama kali. Kalau berulang kemungkinan jadi pertimbangan oleh penyidik maupun ee penegak hukum lainnya untuk memberikan restorative justice. Dan yang paling terpenting dari restor Jatis ini adalah bagaimana pemulihan keadaan semula dilakukan oleh tersangka dan pelaku. Sehingga kalau itu sudah dilakukan kemudian adanya kesepakatan perdamaian korban tersangka, maka ee penyelesaian di luar pengadilan itu bisa dilakukan. Kalau yang dimaksud dengan pemulihan keadaan semula yang dilakukan ee dalam restoratif ini tentunya melalui ada pemaafan dari korban. Tanpa itu ini mungkin tidak bisa dilakukan. Korban memaafkan perbuatan tersangka, kemudian pengembalian barang yang diperoleh oleh tindak pidana kepada korban. Mengganti kerugian, mengganti biaya yang ditimbulkan akibat tindak pidana, termasuk juga memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tersebut. Nah, pemulihan keadaan semula ini penting karena dan itu menjadi syarat utama sehingga bisa dilakukannya ee kesepakatan perdamaian dalam penyelesaian perkara di luar pengadilan. Eh tentunya pelaksanaan restoratif justice ini dilakukan melalui permohonan oleh pelaku tindak pidana ataupun korban dan sekaligus juga bisa digunakan oleh para penyelidik maupun penyelidik untuk menawarkan dilakukan tentunya dengan tanpa adanya tekanan paksaan dan intimidasi. Dan ini karena artinya dibuka ruang sepenuhnya bagaimana ee restorative itu bisa digunakan oleh para tersangka korban untuk mencari keadilan yang sesungguhnya bagi mereka. Ee banyak pelaporan dan pengaduan masyarakat yang tidak perlu sampai dilakukannya sampai kepada penegakan hukum di pengadilan karena bisa digunakan ruang ee restoratif ini untuk menjadi musaruh muakat dan perdamaian. ee tentunya dalam proses penyelidikan maupun penyidikan restoratif juga ini mungkin jadi ruang kita sebagaimana yang disampaikan oleh ee Prof. Asif tadi dalam paparannya ee ini bisa juga kita gunakan ruang untuk bagaimana kita menggali ketika adanya ee saksi mahkota ataupun ee pengakuan bersalah daripada para tersangka termasuk juga justice korator agar itu bisa jadikan ruang untuk berdiskusi kemudian mencari ee titik proses pendidikan yang baik yang kemudian mendukung dengan ajas proses yang yang singkat, mudah, murah, sederhana sehingga tidak ee mengganggu ee proses-proses yang memakan waktu cukup panjang sampai ke pengadilan. Kalau melihat data yang kami miliki dalam 3 tahun terakhir di mulai tahun 2022 sampai dengan tahun 2024 ini jumlah kasus yang ditangani oleh penyidik berdasarkan laporan dari masyarakat itu ee lebih kurang 959.487 kasus. Ini cukup banyak dan dari kasus tersebut.72 572 kasus itu berhasil diselesaikan melalui restorative justice yang dilakukan baik dari proses penyelidikan maupun penyelidikan. Jadi kalau di proses penyelidikan ini sebanyak 40.027 kasus sedangkan di penyidikan itu sebanyak 27.445 kasus. Ee ini sebenarnya sebagai gambaran bagaimana ee masyarakat keinginan sebenarnya ketika dia memberikan laporan kepada penyidik sesungguhnya mereka tidak belum tentu secara mutlak menginginkan perkaranya sampai ke pengadilan. Karena mereka sebenarnya masih memberikan peluang ketika terlapor itu memenuhi kembali hak mereka dan sebenarnya itulah wujud keadilan yang sesungguhnya bagi para pelapor tersebut. Ini data di atas ini menunjukkan bagaimana antusias para pencari keadilan untuk memanfaatkan restorative justice dalam penyelesaian perkara di luar [Musik] persidangan. Ee kami masuk kepada masalah upaya paksa dan peradilan di sini. Karena dalam KUAP yang baru kami melihat ada satu hal yang ee perlu urgensi juga kita pahami bersama di mana ee upaya paksa yang merupakan ee hak istimewa yang diberikan kepada penyidik untuk menjalankan ee fungsi penyidikannya yaitu berupa kewenangan penyidik. Ya, kalau dulu kita ken ada memanggil, memeriksa, menangkap, menahan, ee menyita, kemudian menetapkan orang jadi tersangka. Nah, upaya-upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik dan penuntut umum terhadap tersangga pada hakikatnya merupakan perlakuan yang sifatnya tindakan paksa yang dibenarkan oleh undang-undang demi kepentingan pemeriksaan tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka. Nah, sebagai tindakan paksa yang dibenarkan hukum dan undang-undang tentunya setiap tindakan paksa dengan sendirinya merupakan perampasan kemerdekaan dan kebebasan serta pembatasan terhadap hak ajaasi manusia. Karena tindakan upaya paksa yang dikenakan instansi penegak hukum merupakan pengurangan dan pembatasan kemerdekaan termasuk ajasi tersangka. Nah, ini harus dilakukan dengan secara bertanggung jawab menurut ketentuan hukum dan undang-undang yang berlaku. Nah, ini juga yang dinamakan di process of law tadi. Nah, upaya paksa baru dalam kuap ini sebenarnya dari apa yang sudah ada sebelumnya ee tetap diberlakukan. Ditambah lagi adanya pemblokiran. ini suatu masukan yang mungkin perlu di ee dibahas bersama karena ada hal-hal yang ee Izin Pak ee Jenderal. Iya. Kita tambah 3 menit ya, Pak. Oh, ditambah 3 menit, Pak. Ya, I sudah 30 menit. Siap. Lanjut, Pak. Lanjut. Baik, terima kasih, Pak. Ini ini moderator sudah mengingatkan kita. Jadi, mungkin saya cepat aja. Jadi artinya gini, upaya paksa baru dalam KOP ini di antaranya nanti ada masalah pemblokiran termasuk juga larangan tersangka saksi keluar dari wilayah Indonesia. Saya pikir ini hal yang perlu diakomodir karena menyesuaikan dengan perkembangan proses penyidikan yang dalam implementasinya ada kendala dan hambatan selama ini. Dan setiap upaya pasar dalam proses penyidikan itu bisa dijadikan objek peradilan. Jadi ini supaya warning juga kepada penyidik. Upaya-upaya paksa diberikan kewenangan untuk melakukan tindakan hukum, tapi di sisi lain upaya paksa itu bisa diuji kemudian dikoreksi lewat ee pengadilan. Nah, ini sebenarnya menjadi bagian kesempatan kepada keterlibatan masyarakat ee untuk ikut berperan serta mengawasi, mengkoreksi proses-proses yang dilakukan oleh para penyidik. Ee kemudian satu lagi terakhir karena waktunya tadi sudah diingatkan kami ini kaitannya dengan pengawasan putusan pengadilan. Ee sebenarnya di dalam KUAP yang lama ini sudah diatur dalam pasal 277 di Undang-Undang KUAP yang lama ee bahwa dalam pengawasan dan pengamatan putusan pengadilan sebaiknya dilakukan dan melibatkan para pihak terkait. Jadi selain dari hakim pengawas dan pengamat yang melakukan pengawasan dan pengamatan putusan ini pengadilan yang menjatuhkan pidana perampasan kemerdekaan ditambah pengawas pelaksanaan putusan pengadilan itu di antaranya yait ya kalau saya mau bilang ini dalam rancangannya saya lihat ada yang ee sudah tepat yaitu Kementerian Keuangan sebagai bendara negara dan kuasa pelaksana penilai serta pelelang dalam putusan yang nanti menetapkan perampasan barang sitaan diserahkan pada negara juga penyidik karena penyidik dari awal adalah merupakan petugas yang melakukan penyitaan terhadap barang bukti termasuk juga terpidana atau keluarganya korban atau ee yang asetnya mungkin ee menjadi korban termasuk advokat sebagai kuasa hukum terbidana ataupun kuasa hukum daripada korban. Nah, pengawasan tersebut dapat dilakukan dengan ee misalnya mengirimkan tembusan putusan pengadilan kepada penyidik, kepada korban, kepada tersangka. Dan selanjutnya kemungkinan diharapkan juga jaksa selaku eksekutor putusan pengadilan mengirimkan tembusan berita cara pelaksanaan putusan yang ditandatangani oleh jaksa tersebut kepada lembaga permasyarakan dan terpidana kepada pengadilan yang memutus perkara pada tindakan pertama. karena penyidik, advokat juga ikut diliban ke sana. Ee mungkin itu yang bisa dari kami sampaikan pada kesempatan ini. Mudah-mudahan ee apa yang menjadi harapan-harapan semua masyarakat bisa terakun di dalam ee rancangan KUAP yang baru dan tentunya masih ada proses-proses yang dilakukan dalam penyempurnaan KUAP ini. kami mohon masukan dan ee kontribusi dari seluruh peserta webinar sehingga menjadi bagian untuk pelengkap dan penyempurnaan ee rancangan ini. Sekian dan terima kasih kami akhiri. Wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Waalaikumsalam. Sangat terima kasih Pak Inspektur Jenderal Polisi Dr. Viktor Theodorus Sihombing S. M.Si. yang telah memberikan pencerahan. Bahkan juga beliau menyampaikan data yang dapat kami simpulkan perkara yang selesai itu sudah hampir 80% di dari 2022 2024. Nah, semoga dengan RUU hukum acara pidana ini tentu akan semakin memenuhi rasa keadilan masyarakat karena banyak juga tadi ee hal-hal yang baru dan tentu juga dalam rangka P5 HAM penghormatan, perlindungan ee kemudian juga penegakan dan pemenuhan hak azazi manusia dan juga pemajuan hak azazi manusia. Makasih banyak, Pak Irjen. Selanjutnya yang mulia berkenan Bapak Dr. Prim Haryadi. Beliau ketua kamar pidana. Dan Bapak Ibu sebagai informasi di Zoom 1.000 full kapasitas dan yang live streaming lebih dari 5.000 orang yang ini menandakan masyarakat Indonesia dari Sabang sampai Merauke sangat ingin sekali mengetahui perkembangan maupun substansi rancang Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Yang mulia sudah hadir. Terima kasih waktunya Yang Mulia e Dr. Prim Haryadi. Beliau Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung. Sangat kita harapkan Bapak Ibu sama-sama kita simak penjelasan dari Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung. Tadi dari polisi dan jasa sudah sekarang dari hakim. Waktu dan tempat Pak yang mulia Pak Dr. Prim. Terima kasih moderator Pak Dr. Roberia. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Selamat siumsalam. Yang saya hormati eh Pak Wamen, Prof. Ediar, Pak Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Pak Prof. Asep, eh juga dari kepolisian, Pak Irjen eh Polisi Dr. Viktor, Ibu Dr. Prof. Harrusirowo, guru besar Fakultas Hukum UI. Yang saya hormati juga Pak Dr. Luhud Pangaribuan, Advokat senior. Ee para peserta webinar sosialisasi RUU KUAP. Ee yang saya hormati dan juga ee kami banggakan. bersyukur kita di siang hari ini masih diberi waktu kesempatan untuk bertemu dalam rangka sosialisasi rancangan [Musik] undang-undang yang berhormat kami sangatlah mendesak ya untuk kita undangkan karena KUHP kita yang baru Undang-Undang 1 2023 akan diberlakukan dalam waktu beberapa bulan ke depan ee berawal di bulan Mei 2025 Lima. Kami Mahkamah Agung menerima ee draf RUU KUAP dari pemerintah berupa daftar isian masalah. Kemudian Mahkamah Agung mengambil langkah-langkah mengadakan pertemuan dengan seluruh satuan kerja di tingkat pertama pengadilan negeri maupun tingkat banding pengadilan tinggi serta pertemuan dengan hakim agung pada kamar pidana. Maka ee kami Mahkamah Agung berterima kasih kepada pemerintah yang sudah melibatkan Mahkamah Agung dalam menyusun rancangan undang-undang KUHAP ini. Ee Mahkamah Agung sudah memberikan masukan tentang daftar isian masalah kepada pemerintah dan secara simultan juga kami sudah dilibatkan dalam beberapa kali pertemuan seperti disinggung tadi oleh Prof. Asep. baik pertemuan di Kementerian Hukum, pertemuan di Kejaksaan Agung, pertemuan di Kepolisian RI, Mabes Polri, dan terakhir eh akan ada pertemuan lagi di tanggal 2 Juni 2025 nanti di Mahkamah Agung. Bapak, Ibu sekalian yang saya hormati mengingat waktu ya, karena ini sudah 10.30 30 ya sudah waktunya cukup tersita cukup jauh. Jadi mungkin kami ee tidak akan menguraikan seluruh daripada ee slide kami. Mungkin nanti bisa diminta kepada panitia ya. Kita akan sampaikan hanya poin-poinnya saja. Berkaitan dengan kedudukan Mahkamah Agung sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman. tentu sangat mendukung upaya dari pemerintah dalam penyempurnaan RUU KUHAP ini yang saat ini masih terus dalam pembahasan termasuk sosialisasi pada siang hari ini. Sebagaimana kita ketahui bersama, kebutuhan aparatur penegak hukum atas hukum acara pidana yang baru merupakan suatu keniscayaan yang perlu diprioritaskan. Keberlakuan KUHP Nasional 2 Januari 2026 mendesak pemerintah dan DPR agar segera merampungkan draf RUU KUAP agar dapat memenuhi berbagai kebutuhan hukum. Kami ulangi memenuhi berbagai kebutuhan hukum acara pada ee hukum pidana materiil yang diatur dalam KUHP nasional tersebut. ee beberapa hal yang melatar belakangi. Silakan kalau mau dibuka slide-nya operator. Beberapa hal yang melatar belakangi mengenai KUHAP diperlukannya KUHAP yang baru itu adalah karena beberapa ketentuan ee hukum ee undang-undang yang ada mengatur secara khusus tentang hukum acara. Nah, hal ini perlu kita harmonisasi dengan PUHAP yang baru. Karena banyak hal yang ada dalam undang-undang khusus tersebut yang memerlukan harmonisasi seperti undang-undang berkaitan dengan Tipikor, narkotika, terorisme ee ITE, tindak pindangan orang, KDRT, perikanan, dan lain-lain. Nah, itu undang-undang tersebut mengatur hukum acara secara khusus. ini perlu diharmonisasi dengan KUHAP yang ee baru ya. Kemudian berkaitan dengan kekosongan hukum Mahkamah Agung dengan menggunakan pasal 79 Undang-Undang Mahkamah Agung yang diberi kewenangan untuk mengatur hukum acara, maka telah menerbitkan beberapa peraturan Mahkamah Agung maupun surat edaran Mahkamah Agung berkaitan dengan hukum acara ini. di antaranya seperti ee sema 1 2020 yang berkaitan dengan pelaksanaan persidangan elektronik ya. Kemudian juga ada Perma 13 2016, tata cara penanganan perkara tindak pidana oleh korporasi. Kemudian juga sema 4 2021, Perma 1 1996, Perma 4 ulangi SEMA 480 dan banyak lagi perma dan sema berkaitan dengan hukum acara ini. Oleh karenanya menurut hemat kami semua SEMA dan perma ini yang mengatur tentang hukum acara yang selama ini merupakan kekosongan dari KUHAP yang lama perlu diakomodir dalam KUHP yang akan kita berlakukan mudah-mudahan segera di tahun 2026. Ee Bapak, Ibu sekalian yang kami hormati, berkaitan [Musik] dengan substansi KUHP 2023 yang perlu penyesuaian dengan KUHAP menurut hemat kami adalah penghapusan kategori pelanggaran dan pidana ringan, ya. Kemudian juga alternatif pidana penjara, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial ya. Kemudian pemidanaan terhadap korporasi, sistem pemidanaan double track ya yang pidana dan tindakan. Kemudian juga adanya yudicial pardon, pemaafan hakim. Eh konsep pemaafan hakim atau paren ini hakim dapat membebaskan terdakwa dari pidana meskipun terbukti bersalah dengan pertimbangan tertentu. Kemudian juga berkaitan dengan pidana mati dengan percobaan ya di KHP yang baru mengatur pidana mati dapat dijatuhkan dengan masa percobaan 10 tahun. Ini juga perlu pengaturan lebih lanjut. Pengakuan dan perlindungan hak korban. KHP 2023 lebih menekankan perlindungan dan hak-hak korban termasuk hak atas restitusi, kompensasi dan rehabilitasi. Kemudian penyederhanaan dan percepatan proses persidangan ya di KUHP 2023 mengedepankan keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Kemudian juga penyesuaian terhadap subjek hukum baru dan pidana khusus. Ya, Bapak, Ibu sekalian yang kami hormati, berkaitan dengan ee adanya hal-hal yang baru ini yang juga perlu mendapatkan perhatian KHP yang baru ini adalah hukum acara pidana dilaksanakan dengan perpaduan antara sistem hukum aktif dengan para pihak berlawanan secara berimbang di dalam pemeriksaan sidang pengadilan. Kemudian juga sempat disinggung tadi oleh Prof. Asep tentang saksi mahkota juga perlu pengaturan lebih lanjut. Kemudian mekanisme penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif. Sempat disinggung juga oleh dari Pak Kadif tadi. Penerapan pengakuan bersalah atau barening. Nah, ini juga hal yang baru Bapak Ibu sekalian yang perlu kita diskusikan. Kemudian dimungkinkannya perjanjian penundaan penuntutan. Nah, ini juga sempat disinggung oleh Prof. Asep tadi ini dalam rangka recovery aset ya. dimungkinkan perjanjian penundaan penuntutan untuk tindak pidana korporasi dengan harapan dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor pemulihan kerugian negara. Nah, ini hal yang baru yang perlu kita diskusikan juga. Perkembangan pada upaya paksa yang memasukkan penyadapan pemeriksaan surat dan larangan bagi tersangka untuk keluar wilayah RI. Nah, ini berkaitan dengan penyadapan ini juga perlu saya pikir pengaturan dalam kuat lebih lanjut. Perlindungan terhadap kaum rentan ya, penyandang disabilitas, perempuan dan orang lanjut usia. Terdapat juga pengaturan tentang ganti kerugian, rehabilitasi, dan restitusi yang telah selaras dengan KUHP baru dan undang-undang terkait seperti PPO, TPKS, ee perlindungan anak dan lain-lain. Kemudian juga sudah mengakomodir perkembangan tentang alat bukti ya ee baik yang ada di Undang-Undang TPKS maupun di Undang-Undang IT. Koordinasi penyidik dan Pentut umum. tadi sempat disinggung juga oleh ee Polri dan juga oleh pihak teman-teman dari Kejaksaan oleh Prof. Asep tadi berkaitan dengan koordinasi antara penyidik PU penyidik dengan penut umum ee lebih diperinci lagi ya adanya mekanisme konsultasi juga tadi sempat disinggung. Kemudian juga berkaitan dengan istilah advokat dan bantuan hukum ya dan dahulu dikenal dengan penasihat hukum ya. Ini juga perlu penegasan peran dari pada advokat. Kemudian juga tanggung jawab JPU sebagai pengendali perkara. Kemudian juga penyesuaian dengan konsep living law dalam KP 2023 dengan dimungkinkannya hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban adat. Ee Bapak, Ibu sekalian yang kami hormati. Ee substansi yang berhemat kami perlu pembahasan lebih lanjut berkaitan dengan penjelasan dan batasan tentang pengertian tertangkap tangan. Nah, ini juga perlu dalam penjelasan umum. Kemudian juga perlu penegasan sejauh mana penerapan prinsip hakim aktif yang diperbolehkan. Dalam ee praadilan juga perlu disempurnakan khususnya mengenai tata cara pemanggilan para pihak. Ya, kita ketahui ya berapa kali persidangan pemanggilan pertama tidak hadir termohon ya. Nah, ini juga perlu pengaturan lebih lanjut secara tegas dalam. Kemudian dalam ketentuan mengenai pemeriksaan di sidang pengadilan, nah alat bukti petunjuk dihapus, Pak dalam KUHAP yang baru ini. Nah, ini juga menurut hemat kami perlu kita diskusikan lebih lanjut. Kemudian dalam RU KUHAP ini juga menghilangkan alasan PK berkaitan dengan kekhilafan hakim atau kekeluran yang nyata. Ya, jadi selama ini alasan PK itu selain daripada noung atau keadaan yang baru juga adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata. Nah, kekhilafan hakim atau keluran yang nyata ini dalam KPnya baru ini dihilangkan. Nah, ini juga perlu kita diskusikan. Kemudian berkaitan dengan ee perlunya menurut hemat kami diatur tentang hukum acara keberatan pihak ketiga yang bertingkat baik atas penyitaan atau perampasan barang bukti. Nah, selama ini kita ketahui dalam Undang-Undang Tipikor dan Undang-Undang Narkotika itu mengatur tentang adanya norma keberatan pihak ketiga yang beriktikad baik terhadap penyitaan barang bukti. Nah, Mahkamah Agung dengan Perma nomor 2 tahun 2022 mensikapi selama ini mengatur tentang pedoman persidangan keberatan pihak ketiga yang bertingkat baik terhadap sita dalam perkara TVor. Nah, kami juga minta agar keberatan pihak ketiga yang bertingkat baik atas penyitaan ini bukan hanya berlaku untuk TPOR dan narkotika, tetapi juga untuk perkara-perkara lainnya. Kemudian berkaitan dengan pengaturan lebih lanjut tentang penangguhan penahanan ya. Kemudian juga pengaturan lebih lanjut tentang penyataan terhadap aset yang diduga merupakan hasil tindak pidana yang pelakunya tidak diketahui. Nah, ini banyak Bapak Ibu sekalian dalam perkara judi online ini ya terdapat rekening-rekening yang tidak diketahui pemiliknya. Nah, selama ini Mahkamah Agung mengeluarkan Perma nomor 1 tahun 2013. Nah, ini juga kami minta bisa diakomodir nanti dalam KUHAP ini, KUHub yang baru. Selanjutnya, hubungan antara penyitaan dalam perkara pidana dan perdata. Ini juga perlu ada penegasan. Izin ketua pengan dalam penangkapan dan penahanan tadi juga sempat sudah disinggung oleh Pak Kadif ya, berkaitan dengan upaya paksa. Nanti akan ada koordinasi lebih lanjut dengan pengadilan. Kemudian juga batasan upaya hukum kasasi. Nah, Bapak Ibu sekalian ini berkaitan dengan 45A Undang-Undang Mahkamah Agung. Mungkin juga nanti perlu kita diskusikan. Bapak, Ibu sekalian yang saya hormati. Saya pikir ee itu hal-hal yang penting yang mendapatkan perhatian dari kita semua. Terakhir dari kami, reformasi UHAP ini bukan lagi sebuah pilihan. Bapak, Ibu sekalian, melainkan sebuah keniscayaan yang tidak dapat kita tunda. Dengan diberlakukannya KHP yang baru, Undang-Undang 1 2023 dan derasnya arus perkembangan hukum acara pidana di era modern ini, kehadiran KUHAP mutlak diperlukan sebagai fondasi sistem peradilan yang lebih efisien, adil, dan adaptif terhadap kebutuhan zaman. Sudah saatnya hukum acara kita ini tidak hanya menjadi penjaga prosedur, tetapi juga menjadi penggerak keadilan yang hidup dan bermartabat bagi semua pihak. Bapak, Ibu sekalian yang saya hormati, seperti yang pernah dikatakan oleh Prof. Sasipto Roharjo, hukum yang tidak mampu melayani keadilan akan ditinggalkan oleh masyarakatnya. Maka menyegerakan pengesahan RUU KUHAP ini bukan hanya soal legislasi tetapi soal keberpihakan kita kepada masa depan hukum yang berkeadilan. Saya pikir demikian, Pak Moderator yang bisa kami sampaikan. Tentunya kita akan kembangkan lebih lanjut dalam diskusi. Terima kasih. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Terima kasih sangat yang mulia Dr. Prim telah meluangkan waktu di tengah kesibukan dan banyak hal untuk pemantik diskusi. Bapak Ibu enggak usah khawatir ee kami akan setia menemani yang ikut Zoom sudah 1.000 kapasitas dan yang live streaming itu mencapai 13.000 turun naik. Sekarang sudah 9.000. Dan tentu Bapak Ibu yang sangat beruntung masuk link Zoom. Pertanyaan dari Bapak Ibu boleh dicicil dari sekarang. Tulis saja di Zoom di chat Zoom tulis. dan yang ikut live streaming tentu juga ada ruang ee bisa bertanya nanti. Dan yang mulia hakim Dr. sudah tadi memantik beberapa hal untuk Bapak Ibu nanti punya atensi dan beri masukan kepada negara Bapak Ibu kita tetap akan memberi ruang waktu terlebih dahulu kepada narasumber agar dan juga berharap semoga banyak hal yang Bapak Ibu pikirkan sebelumnya dan telah mendengarkan empat narasumber tentu berharap juga banyak hal sudah terjawab dengan sendirinya. nya dan jika masih ada yang ingin didiskusikan sangat terbuka ruang untuk Bapak Ibu tulis terlebih dahulu di chat Zoom atau bagi yang live streaming karena mencapai puluhan ribu ya. Masyaallah alhamdulillah ini menandakan antusias rakyat yang luar biasa. Dua narasumber berikutnya juga adalah tokoh-tokoh hebat, Bapak, Ibu, guru besar yang sangat terpelajar. Tentu Prof. Haristuti Hakisno. Beliau juga adalah ee guru besar tempat saya menuntut ilmu di Fakultas Hukum UI. Waktu dan tempat Prof. Tuti, semoga sudah live. Sudah tadi. Alhamdulillah. Salam hormat, Prof. Kami tetap haus akan ilmu dari Prof. Dan nanti terakhir tentu Pak Dr. Luhud. Waktu dan tempat kami persilakan, Prof. Dan tentu saya harus berlaku adil. Kami mengharapkan dari Prof. bebasnya Prof. yang utama sampai zuhur kita tutup pemaparan. Silakan, Prof. Oke. Baik, terima kasih ee Dr. Robe. Selamat siang yang saya hormati terutama dari tadi ada Pak Wamen, Prof. Edi, ada Prof. Asep, ada Pak Viktor, ada Pak Prim. Saya enggak kasih itu ya apa namanya gelar-gelarnya ya lama nanti. Dan para hadirin semua selamat pagi menjelang siang. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Waalaikumsalam. Emm tadi dari berbagai narasumber kita memang sudah bisa menyimpulkan bahwa yang kita bahas ini memang masih bahan-bahan yang terus didiskusikan ya. Jadi tadi Pak Pri minta ini masih meru dibahas. Ini dibahas, ini dibahas ya. dan semuanya sama dan itu juga yang akan saya sampaikan. Ee Agus boleh share em PowerPoint saya Agus. Iya iya Prof. Nih sudah tayang layarnya, Prof. Merah ya? Iya berbahagia gitu karena merah itu. Mana kok hilang lagi? Ada port tayang di layar sudah kelihatan. Ah, oke. Oke. Jadi, e Bapak Ibu saya hormati ini saya juga melihatnya saya mulai dari melihat ee apa yang Acap dikeluhkan mengenai KUHAP kita. Jadi, yang pertama yang kita lihat adalah bagaimana KUHAP kita itu memang slide-nya kok saya enggak bisa lihat ya. Bergerak, Prof. di layar kami bergerak. Oh, ini ada. Oke. Ah, ada, Prof. Nah, sekarang hilang lagi di layar saya. Ah, nah ini kalau ini saya bisa lihat ya. Eh, sekarang hilang lagi. Gus, kok bisa hilang? Di tempat saya, di tempat kamu ada itu gimana? Nah, gini aja ya. Nah, gini saya bisa ada sekarang hilang lagi. Ayo, ayo di munculkan. Ah, itu muncul. Sudah gini aja hilang lagi. Eh, jangan hilang lagi. Udah enggak ee gambar saya dijatuhin aja. Orang sudah bosan lihat saya lihat paparan saya aja. Gambar saya enggak perlu ya. Ini adalah beberapa kelemahan KUHAP yang sudah ditengarai oleh berbagai pihak dalam ee dalam upaya untuk melihat apa yang perlu kita perbaiki ke depannya. Jadi yang pertama-tama adalah yang banyak dikeluhkan oleh masyarakat adalah mekanisme pengawasan APH yang dianggap masih lemah dan belum optimal. Yang kedua, pemanfaatan judul skrutini itu masih sangat terbatas. Jadi, Pak Prim nanti tugasnya ditambah ya, kita lihat yang banyak lagi. Dan kemudian perlindungan hak tersangka terdakwa belum optimal dan kalau tidak dipenuhi haknya ternyata sanksinya juga enggak tegas. Kemudian yang berikutnya adalah belum mengatur hak-hak korban hak asak dan kelompok rentan. Walaupun korban dan saksi sudah ada undang-undang tentang perlindungan korban dan saksi. Lalu ada hak kelompok rentan. kemudian belum mengakomodasi perkembangan akan kebutuhan teknologi informasi yang sudah ada permanya. Jadi ee memang kita perlu banyak ee nyimak apa yang sudah di ee susun oleh teman-teman dari ee lembaga Mahkamah Agung karena banyak yang akan masuk ke dalam e RU KUHAP ini. Kemudian itu ee KUHAP yang lama juga belum mengatur tentang pendekatan keadilan restoratif dan ada beberapa hal yang belum selaras dengan berbagai undang-undang baru yang memerlukan hukum acara yang lebih ee rinci lagi. Sehingga next slide ini jam 10.50 saya punya 20 menit ya. Ee mundur satu lagi Gus. mundur satu lagi. Nah, ini intinya adalah jawaban-jawabannya tadi masuk di sini ya. Jadi, tidak perlu saya ulangi. Yang pertama adalah memperkuat mekanisme pengawasan APH ya. Dan ee ini adalah satu hal yang ee harus saya sampaikan di awal karena ee catatan-catatan yang cukup banyak mengenai hal ini. Slide berikutnya. Nah, bagaimana meningkatkan pengawasan atas kinerja APH? Saat ini memang hukum kita tidak dalam keadaan yang baik-baik saja ya. Hukumnya ya orangnya semua banyak mendapatkan ee kritikan ya dari masyarakat ya. Bahkan masyarakat hukum sendiri juga melakukan self critik. Nah, mari kita lihat bersama next slide. Kalau bicara pengawasan APH sebenarnya kita bisa melihat ada empat em ee apa namanya? Sistem yang bisa dipakai. yang horizontal, yang vertikal, yang eksternal, dan internal. Nah, yang horizontal ini yang menurut saya paling tidak bisa di apa namanya? Dipegang, ya. Kenapa? Karena oleh sesama PH dengan ee dalam pangkat yang sama gitu ya, agak susah kalau orang temannya melakukan sesuatu, mereka memang agak susah mengatakan ee bahwa itu tidak boleh ya. Lalu yang vertikal adalah oleh atasannya. Dan atasannya juga sangat tergantung atasannya itu mau yang semuanya ABS asal Bapak senang atau tidak. Asal Bapak senang atau Ibu senang ya. Nah, yang eksternal itu menjadi penting sekali di sini. Yang pertama adalah oleh pihak yang ada di luar lembaga ya. Tapi ada yang internal juga oleh pihak yang ada di dalam lembaga. Nah, ini yang harus kita pilih apa yang paling cocok kemudian untuk ada masuk di dalam ee RU KUHAB. Slide berikutnya, Gus. ini ada beberapa contoh ya, bagaimana mekanisme itu kemudian dilihat. Jadi, pertama yang dilihat adalah apa yang terjadi laporan enggak ada tindak lanjut dari ee kepolisian. Nah, nah di sini kemudian dirumuskan apabila ada laporan tidak dilanjuti, maka diberi jangka waktu tertentu ee bagi para pelapor atau pengadu untuk melakukan tindak lanjut. apa tindak lanjutnya? Yaitu melaporkan kepada atasannya ya ee atau pejabat pengembangan fungsi pengawasan. Nah, ini ee ada menimbulkan juga ke ee apa namanya? keresahan dari beberapa teman-teman. Kan biasanya kalau pimpinan itu akan melindungi bawahannya. Jadi, ya laporan bisa sampaikan juga kepada pejabat di luar lembaga lain, lembaga kepolisian. Nah, apa misalnya yang sudah diatur lembaga kejaksaan. Tapi kalau lapor polisi enggak tidak lanjut pakai lembaga kejaksaan, saya agak khawatir menimbulkan ee konflik ya antara dua lembaga. Oleh sebab itu diusulkan juga ada lembaga pengadilan ya sebagai pihak ketiga yang tidak langsung terkait dengan kasus tersebut. Nah, ini adalah contoh dari bagaimana ee ketentuan harus kita bahas mengenai laporan yang tidak ditindaklanjuti. Itu contoh satu contoh. Contoh yang kedua adalah berkaitan dengan penggunaan CCTV sebagai salah satu mekanisme pengawasan. Memang sudah di ee rumuskan bahwa dalam proses penyidikan digunakan kamera pengawas tapi tidak ada kata-kata harus digunakan atau wajib digunakan. saya agak memahaminya karena pakai kamera pengawas itu mahal ya. Ya. Dan kemudian ee ini memerlukan nanti anggaran yang banyak tidak mudah juga terutama buat teman-teman yang di daerah-daerah terpencil. Tentu saja idenya adalah bagaimana meningkatkan transparansi dan juga akuntabilitas aparatur penegak hukum ya. Nah, akan tetapi ee rumusan yang apa namanya agak netral ini menjadi bermasalah karena tidak jelas bagaimana mekanisme penggunaannya. Lalu apa konsekuensinya kalau tidak menggunakan kamera pengawas? Ya, termasuk apakah kamera pengawas itu dipergunakan bukan gunakan ya untuk semua tindak pidana. tindak pidana ringan sampai tindakan sangat serius apa buat tindak pidana tertentu aja maksudnya yang sangat serius saja. Nah, ini juga menjadi perdebatan karena kadang-kadang tindak pidana ringan itu juga ee memungkinkan terjadinya adanya pe ee apa namanya? adanya permasalahan di sana. Kemudian mekanisme yang ketiga adalah gelar perkara. Nah, kalau kita lihat ee inti utama dari gelar perkara ini adalah bagaimana mencegah bolak-baliknya perkara. Jadi, tadi antara ee teman-teman kepolisian dan kejaksaan itu seringkiali bolak-balik perkaranya kasihan ya bolak-balik jadi capek sendiri gitu. Oleh sebab itu dirumuskan ee mekanisme ini ee yaitu dalam hal penutup umum sudah meminta ada ada perbaikan dari berita acara kemudian sudah dikembalikan oleh kepolisian tapi JPU tetap berpendapat bahwa hasil penyidikan itu belum lengkap maka dilakukanlah gelar perkara yang bukan dihadiri oleh penyidik dan penuntut umum saja, akan tetapi juga ee pengawas-pengawas dari mereka dan kemudian ahli dan kemudian juga ter ee tersangka ya dan korban bisa dilakukan. Nah, hasilnya merupakan keputusan yang harus di wajib dilaksanakan oleh penyel penuntut umum. Nah, dengan demikian kita berharap bahwa tidak ada lagi ee proses yang ber tertunda-tunda karena adanya bolak-balik perkara. Nah, ini yang berikutnya. Nah, yang paling penting menurut saya adalah mekanisme pengawasan melalui judicial scurtini. Bagaimana pengadilan itu melakukan pengawasan. Ya, ee memang ada yang berpendapat bahwa ya pengadilan itu tugasnya nanti saja setelah semua selesai dia pada akhir yaitu hanya di tahap adjudikasi saja ya. Akan tetapi ke e beradaan undang-undang hukum di negara-negara lain menunjukkan bahwa bisa loh ada judul skrutinis dari awal karena ini adalah mekanis pengawasan yang penting loh buat SPP khususnya dalam penggunaan upaya paksa. Emm ini juga merupakan salah satu refleksi prinsip check and balance. Saya lupa bahasa Indonesianya menimbang dan lupa saya apa sor ya. Dan tujuannya adalah bagaimana kita bisa mencapai sistem peran pidana yang lebih akuntabel dan menjunjung tinggi hak asasi manusia antara lain presumption of innocence. sehingga ee memang ee ini menjadi semacam filter judisial untuk memastikan bahwa para ee upaya paksa memang benar-benar dibutuhkan dan eh legally based ya diberlandaskan pada hukum. Nah, ini juga di sisi lain mempersempit kemungkinan atau ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power oleh aparatur penegak hukum di satu sisi dan juga meningkatkan akuntabilitas aparatur penegak hukum sehingga mereka pengawas ini menjandi penting dan sebenarnya ada dual proses prosesnya ada ini bisa dianggap dua ada dianggap ya ganda ya untuk j security ini. Yang pertama adalah yang tadi sudah disampaikan oleh teman-teman saya dari APH, mekanisme praperadilan tapi diperluas. Yang kedua adalah mekanisme hakim pengawas atau dib hakim perusa pendahuluan dan lainnya. Itu apa bedanya? Nah, keduanya memang memanfaatkan ee lembaga yudikatif, tapi praperadilan itu hanya bisa dipergunakan setelah upaya paksa dilakukan untuk memeriksa apakah penahanan, apakah penangkapan, apakah penyidikan ini sah atau tidak ya. Nah, mekan hakim pengawas itu digunakan sebelum upaya paksa dilakukan. Nah, ini memang kita masih ada dalam satu ee proses pembahasan yang cukup hangat di sana ya. Ee sebelum polisi melakukan penahan dia apakah harus melapor dulu kepada pengadilan? Ya, satu masalahnya adalah lah apakah hakimnya itu nanti harus siap 24 jam? Ya menurut saya tentu tidak ada batas-batasannya. Lalu apakah kita cukup hakim? Apakah hakimnya mau diminta menjadi hakim ee pengawas? Ya, kalau hakim enggak boleh nolak ya kalau diminta sama atasannya. Kalau Pak Prim sudah memerintahkan itu harus dijalankan. Jadi nanti akan dilihat pihak siapa yang mengajukan, bagaimana beban pembuktiannya. Karena kalau dulu buktikan dong bahwa memang ee ee polisi melakukan ee penyiksaan misalnya. Nah, sekarang yang buktikan adalah bahwa tidak ada penyiksaan. Nah, kemudian perlu dipikirkan juga ini jangka waktunya berapa ya yang perlu dibatasi. Nah, ini adalah dua mekanisme yang perlu di kita pikir baik-baik. Apakah kita mau mengajak ee pengadilan itu terlibat dari awal sebelum terjadinya ee setelah penyidikan, sebelum terjadi penahanan misalnya atau setelah penan dilakukan baru kemudian di ee periksa apakah penannya sah atau tidak. Ya, salah satu contohnya. Nah, ini yang kita lihat. Dan eh berikutnya, Saudara-saudara, adalah yang berkaitan dengan pendekatan restorative justice yang dalam RUKHP disebut sebagai mekanisme restrative justice. Dan awalnya ee tadi juga disampaikan oleh teman-teman saya hanya berupa penyelesaian di luar pengadilan. Jadi serupa dengan diversi yang sudah kita berlakukan dalam kasus ee berkaitan dengan anak yaitu dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Jadi mungkin ee mirip-mirip dengan yang nama yang kita kenal sebagai mediasi penal. Oleh ee ee boleh kita lanjutnya nanti saya bicara tentang apa yang ada di dalam. Nah, ini dalam naskah awal, Saudara-saudara, ya. Jadi, seperti saya katakan tadi, ini semuanya memang masih dalam ee saat waktu pembahasan deliberasi. Next. Nah, penyelesaian perkara di luar pengadilan itu yang dalam ada dalam naskah itu bisa terjadi di dalam tiga tahapan. Satu, penyelidikan, dua penyidikan, dan ketiga penuntutan. untuk penyelidikan memang kita kemudian punya masalah ya karena ee di sana tidak rambu-rambunya kan tidak ketat seperti penyidikan ya sehingga ini juga nanti akan ee diduga menimbulkan permasalahan di dalam praktiknya ya. Dan kalau kita lihat ee di tingkat ee pengadilan itu memang tidak ada karena peny perkara di luar pengadilan. Tapi kalau kita lihat tadi diversi misalnya walaupun terjadi luar pengadilan tapi penetapan penetapannya ada di dalam pengadilan. Jadi ada beberapa perbedaan yang kita lihat antara apa yang ada di dalam RUKHP dan oh ya saya mengambil ini dari ee RUU tentang restorative justice yang sudah disusun beberapa waktu yang lalu oleh Kementerian Pol Hukam. dulu masih polukam namanya, sekarang sudah dibagi dua. Selanjutnya, nah bagaimana tingkat pendidikan penuntutan ini ada beberapa syarat. Pertama, dia first offender, yaitu baru pertama kali melakukan dan kemudian telah terjadi pemulihan keadaan semula oleh tersangka, terdakwa, atau terpidana. Nah, ini em ee memang berbeda dengan Undang-Undang SPPA tadi. Karena UNSPA itu justru ee apa namanya? Penyelesaian diversi itulah yang akan ee menghasilkan adanya pembulian keadaan semula dan menghasilkan kesepakatan perdamaian antara para pihak, antara korban dengan si pelaku ini. Nah, jadi ada perbedaan di sana. Lalu pemulihan keadaan itu seperti apa? ada pemaafan, ada pengembalian barang, penggantian kerugian, biaya yang ditimbulkan, memper kerusakan. Ya, jadi ini harus dilakukan sebelumnya. Nah, masalahnya adalah dilakukan sebelumnya oleh siapa dan sejauh mana dia mengikat. Nah, ini yang agak tidak jelas ya. Jadi kalau ini kita apa namanya menggunakan ketentuan ada di sini. Selanjutnya, nah em saya senang sekali restorative judes masukkan ke dalam ee KUHAP. Hanya memang ee kita punya ee wah begitu saya punya beberapa catatan ya karena pendekatan restorative justice ini tidak persis sama dengan pendekatan dalam sistem perdalan pidana. dia itu ee tidak terlampau kepastian hukum itu tidak terlampau ketat di sana ya. Karena di sana lebih mempergunakan hal-hal yang bersifat sosial ya. Kalau kita lihat misalnya kenapa ini penting? Pertama dia mereduksi paradigma retributif. Jadi kalau yang bersalah harus dihukum. Nah, itu retributif ya. Kemudian yang kedua memungkinkan setiap kasus dipertimbangkan secara individual. Kenapa? Karena yang menjadi ee parameternya adalah rasa kalian masyarakat dan para pihak ya. Orang yang di ee curi barangnya seharga R1 juta, kalau dia orang kecil pasti merasa tidak senang. Tapi kalau dia ee kemudian apa? Orang-orang kaya 1 juta is nothing ya. Jadi pendekatnya mungkin tidak sama. menghormati dan melindungi hak asasi manusia dan juga rasa keadilan masing kok semua masing-masing semua pihak maksudnya mendorong membangun pemahaman agar di antara para pihak terjadi keharmonisan sosial ya biasanya em pada dasarnya ketentuan ini kita juga ambil dari em penyelesaian dilakukan dalam hukum perdata ya orang lebih suka mediasi daripada kepengadilan yang lama dan mungkin memakan biaya yang tidak sedikit. Ee pendekatan RJ juga diharapkan bisa menyembuhkan luka dari korban, luka dari pelaku, dan juga luka dari masyarakat. Jadi, semua pihak ini dianggap pihak-pihak yang terluka dan perlu disembuhkan. Dan em Indonesia itu kaya dengan hukum adatnya ya, macam-macam. Walaupun tidak semuanya ee bisa dipakai, tapi banyak ee mekanisme tradisional yang bisa digunakan dengan pendekatan RJ ini. Jadi, di samping ee sebagai pendekatan yang baru ya dalam KUHAP, tapi ternyata dia juga sudah mengandung nilai-nilai kuno, nilai-nilai lama yang sudah kita lihat di dalam ee local wisdom atau ee kebijakan apa namanya ee yang kuno itu ya. Nah, kemudian dengan menggunakan pendekatan ini sebenarnya kita mencoba menggabungkan pemecahan masalah yang menghasilkan tindak pidana dan sekaligus mengatasi penyebab konflik yang mendasari. Ya, kenapa anak-anak kerjanya tawuran? Tawurannya kok tempatnya tertentu saja. What's wrong dengan tempat ini? Nah, itu kemudian ditelanjut. Ee tadi juga disampaikan oleh teman-teman saya bahwa dengan pendekatan ini maka beban sistem pidana yang formal akan dapat dikurangi dan juga mengurangi efek stigmatisasi. Karena kalau sudah pakai efek stigmatisasi tentu saja akan berpengaruh kepada yang bersangkutan sampai akhir hidupnya. Lanjut. Em ketentuan juga ada hak-hak para pihak ya. penguatan eh enggak di sana. Oke. Ee penguatan hak-hak dari para pihak itu yang sudah ada sebenarnya di KUHAP juga sudah ada hak para hak-hak bukan para pihak tersangka terdakwa. Hak-hak saksi korban ada tapi sedikit sekali ya. Jadi di sini penguatan tersangka dan terdakwa kemudian menambah hak-hak dari korban dan saksi ya tadinya saya masukin tapi ternyata banyak sekali sampai lima slide. Nah, kemudian juga permusahan kelompok rentan. Siapa saja kelompok rentan? Nah, tadi Pak Prid sudah menyebutkan penyandang disabilitas, perempuan, lansia, ya. Jadi, saya sudah termasuk nih kelompok yang terakhir ini. Nah, itu kemudian hak-haknya dirumuskan pasal 137 dan kawan-kawannya. Nah, apa usulan tim ahli di sini? kami memandang bahwa itu sangat baik, sudah ada hak tersebut, akan tetapi harus dilengkapi dengan mekanisme perlindungan. Apa maksudnya? yaitu bila hak tersebut tidak dipenuhi harus ada konsekuensi hukumnya atau mungkin konseku konsekuen hukum ya, tapi harus ada konsekuensi sehingga apa yang kita rumuskan di dalam undang-undang itu tidak hanya seperti macan kertas akan tetapi juga punya ee makna di dalam kehidupan bermasyarakat. Selanjutnya, lanjutnya masih ada enggak? Halo. Oke. Oh, ya. Ya, tadi belum disebut juga adalah putusan pengadilan. Jadi, kalau kita lihat ke pasal 191 KUHAP kalau enggak salah kan hanya ada putusan pemidanaan bebas dan lepas dari tuntutan. Itu yang ada. Akan tetapi ke depannya itu tadi sejalan dengan adanya undang-undang KUHP yang akan berlaku. Saya enggak tahu berlakunya tanggal 2 apa tanggal 3 Januari ya. Itu nanti harus kita sepakati dulu. Beda sehari tapi it means something gitu ya. Akan ada putusan berupa judicial pardon atau recht pardon. Pemaafan peradilan atau pemaafan hakim ya. Nah ini merupakan satu ee apa namanya? satu putusan baru yang dapat diambil hakim sehingga diskresi kepada hakim sangat besar dengan tetap memperhatikan apa yang menjadi tujuan pemidanaan dan juga faktor-faktor yang berkaitan dengan si pelaku dan korban. Kemudian yang kedua, eh belum mundur lagi satu belum selesai saya cepat banget si Agus. Dua, putusan yang hanya berupa pengenan tindakan. Karena pengenan tindakan itu bukan pembidanaan, bukan juga bebas dari ee bebas bebas dari apa ya? Lepas dari tangan hukum dan bebas dari dakwaan. Tapi yang dikenakan itu ee ada dua macam sebenarnya. Ada yang berupa pemidanaan plus tindakan. Ini yang kita sebut sebagai double track system. Tapi ada juga yang cuma tindakan saja. misalnya yang ada di dalam pasal 39 yaitu untuk orang-orang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan ya secara kejiwaan itu hanya ada tindakan saja atau untuk anak-anak ya. Jadi ee ini juga perlu dimasukkan ke dalam air kuhab supaya tidak ketinggalan ee dengan apa yang sudah terjadi di luar sana. Berikutnya. Nah, kok tiba-tiba penamaan syarat penahan ya? Oh, ini hanya untuk mengatakan bahwa eh salah satu eh salah satu bentuk dari lebih dihormatinya hak asasi norma hak asasi manusia adalah misalnya dengan menambah alasan penahanan. Tentu merepotkan Pak Viktor dan teman-temannya. Tapi ini diharapkan supaya ee penahanan itu menjadi last resort ya, menjadi pilihan terakhir. Kalau bisa enggak usah ditahan. Kapan dia boleh ditahan? Mengabaikan panggilan penyidik dua kali berturut-turut tanpa yang sah. Nah, tapi kalau memberikan informasi yang tidak sesuai fakta itu agak repot juga karena kan faktanya kan belum diketahui, belum dipastikan ya. Jadi ini yang yang beberapa hal yang ee perlu kita cermati dan nanti oleh teman-teman kepulisian juga harus di ee bahas dengan teliti. Tidak bekerja sama dalam pemeriksaan itu seperti apa tuh? Menghambat proses pemeriksaan ya. Nah, ini adalah hal-hal yang ee mungkin dianggap kecil akan tetapi punya signifikansi yang luar biasa di dalam ee praktik di peradilan. Next, ada lagi. Nah. Oh ya. Ya, saya itu tadi yang saya ambil dari ee RUU yang dikirimkan oleh DPR. Nah, kemudian saya mencatat beberapa usulan pemerintah yang saya catat ada tiga yang penting. Yang pertama adalah prebar gaining ya. pengakuan bersalah itu ada syarat-syar. Jadi supaya juga menghemat biaya pemerintah, menghemat proses mengatan dan lainnya, maka ini ee sekarang terjadi di Amerika Pberging itu antara jaksa dengan si terdakwa ya, tersangka apa terdakwa ya gitu ya. Nah, tapi tidak mengikat hakim. Nah, di dalam versi Indonesia yang itu adalah suatu em hasil kesepakatan antara jaksa dengan ee terdakwa atau tersangka yang didampingi APH tapi dibuat di depan e dengan perjuan hakim dan hakim juga perlu menilai kesukarelaan perjanjian tersebut. Nah, jadi kalau hakim enggak setuju gimana? Ya, dia bisa menolak. Akhirnya prosedur biasa yang dilakukan. Tapi ada syarat-syarat tertentu. First offender, ancamannya tidak lebih dari 7 tahun ya. Dan ini masih subject to negotiation, bersedia bayar ganti rugi si pelakunya ya. Kemudian ini harus ee dilakukan dengan sukarela. Tentu saja JPU menanyakan dulu apakah mau atau enggak ya dan harus dilakukan sebelum persidangan pokok dimulai. Kalau sudah mulai ya proses biasa saja. Nah, itu yang pertama. Yang kedua adalah yang berkaitan dengan eh slide berikutnya exclusionary rules ya, yaitu aturan pengecualian yang di dalam sistem angloamerican disebut sebagai fruit of the poisonous tree yaitu kalau pohonnya itu beracun, buah yang dihasilkannya pasti beracun, jadi enggak boleh dimakan. Artinya alat bukti yang diperoleh secara melawan hukum tidak dapat diterima sebagai alat bukti di pengadilan. Nah, adalah tugas dari para perancang untuk merumuskan apa yang dimaknai dengan secara melawan hukum. Ya, kalau diamerikan memang sudah ada apa namanya syarat-syaratnya. Nah, mungkin kita bisa ngepek, bisa meng-copy dari sana ya. Jadi supaya tidak ada misinpretasi atau interpretasi yang berbeda mengenai apa sih artinya melawan hukum itu. Kemudian berikutnya adalah DPA divert prosecution agreement di mana ada agreement ya atau kesepakatan untuk menunda persecution, untuk menunda penuntutan. Jadi di sini ee dengan mekanisme ini jaksa dapat menunda penuntutan terhadap eh ya ini hanya buat korporasi ya, bukan terhadap orang ya. Tapi ada syaratnya mereka ngaku. Kalau enggak ngaku ya enggak bisa diproses biasa. Mereka mau membayar kompensasi, mau menjalani perbaikan internal. Nah, ini adalah hal yang ee harus diatur juga secara detail agar tidak menimbulkan multiinterpretasi karena itu akan membahayakan. Walaupun ee nanti banyak saksi-saksi yang eh yang ee pendapatnya dengan pendapatannya mungkin ada korelasi, saya enggak tahu dan tetap mempertimbangkan hak-hak asasi manusia. Akhirnya masih ada akhirnya enggak apa sudah habis ya? Oh, mari kita diskusikan. Terima kasih Pak Robi. Selamat siang. Wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Waalaikumsalam. Makasih banyak Prof. Ini satu hal yang sangat luar biasa, Prof. Ee dari apa guru besar SAT Pelajar sudah menegaskan secar akademisi Uhap Undang-Undang 8 Tahun 1981 banyak kelemahan. Maka dengan ee anugerah Tuhan yang Maha Kuasa, kita sangat berharap tahun ini juga RUU KUHAP yang baru menjadi Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang akan memperbaiki banyak kekurangan yang atau kelemahan disampaikan oleh Prof. Tuti tadi. Salam hormat, Prof. Terakhir kita mendengarkan dari advokat senior dan beliau juga ketua umum Peradin berkenan Bapak Dr. Luhud MP Pengaribuan. Waktu dan tempat kami persilakan moderator Bapak Dr. Roberi. Siap. Salam hormat. Sebelum saya menyampaikan tadi perlu saya ralat bukan peradin perad perhimpunan advokat. Siap. Salah Bapak. Baik. Terima kasih koreksinya Bapak. Ee Bapak dan Ibu sekalian, pembicara sekarang ini adalah dari forum Mahkeol A. Begitu ya Pak Rob Artinya. ee fok ada di sana. Nah, kalau tidak nanti forum zaman baheula ya yang sudah lewat ya. Sebagaimana saya sampaikan pada dua pertemuan ditambah dong a-nya jadi vokat ya, Pak. Pak Dokter ini gantian, Pak Luhud. Saya koreksi juga. Makum Jakpol A. Oh, Makum JPOL A. Sudah ganti Makum Japol A ya. Baik. ya. Ee terima kasih atas kesempatan ini ya yang diberikan kepada advokat ya yang selama ini dibenci tapi dirindu. Nah, dibenci maksudnya adalah banyak keluhan-keluhan kok kita tidak di layani ya katanya kok kita dianggap bukan bagian dari sistem peralihan pidana gitu. Tapi kemudian nantinya setelah selesai tugas tanggung jawabnya sebagai APH mungkin juga sebagai dosen ya menjadi advokat. Padahal jadi advokat ini sudah rumah bersama semua para sarjana hukum dan itu baik. Nah, oleh karena itu perlu dirawat saya kira. Baik. Ee Bapak dan Ibu sekalian di seluruh Nusantara yang menonton katanya ee ada 5.000 ya. Sekarang sudah 13.000 Pak yang 13.000 yang ada di 1.000. Artinya000 ini partisipasi yang luar biasa ya. Jadi mudah-mudahan nanti ee setelah acara ini kontribusi untuk mengimprove ee RUU yang sekarang ini sedang disusun dimnya akan terus lebih baik lebih baik ya. Semakin banyak yang memberikan ee masukan tentu ee akan semakin baik. Saya mulai dengan ee tadi pernyata sebelum saya masuk kepada PPT yang akan saya share sendiri dari Ketua Kamar Pidana ee Mahkam Agung Pak Prim Haryadi. Ada satu kutipan saya kira yang sangat relevan dengan substansi yang ingin saya sampaikan yaitu bahwa rumusan hukum dalam RUU KUHAP sekarang ini bukan penjaga prosedur ya itu tadi bukan penjaga prosedur tapi penggerak keadilan. Ah itu saya kira intinya. Jadi bukan penjaga prosedur tapi penggerak keadilan. Nah, itu salah satu inti yang ingin saya sampaikan untuk ee bisa dikritisi yang kami harapkan nanti menjadi bagian dari RU KUHAP yang akan datang. Bapak dan Ibu sekalian, ee pembicaraan mengenai RUU KUHAP sekarang ini itu ee mengingatkan kalau saya kira semua yang hadir di sini pernah mendengarkan makna karta ya, piagam hak asasi manusia yang tertulis yang pernah diakui itu tahun 1215 ya Maknaakarta yaitu proses tes pembicaraan antara kekuasaan atau penguasa pada waktu itu dengan masyarakat umum dalam perspektif hak asasi manusia. Maka lahirlah kesepakatan dan itu yang disebut ee piagam makna. Saya kira mirip juga sekarang apa yang kita bicarakan sekarang ini atau dalam ilustrasi yang lain itu kita sekarang sedang mendirikan bangunan untuk rumah bersama untuk kita semua karena hukum acara pidana itu adalah untuk kita semua. Nah, sekarang kita sedang mengkritisi apakah desainnya, apakah strukturnya, apakah detailnya itu sudah tepat atau tidak untuk mengayomi kita sebagai rumah. Jadi, oleh karena itu kesempatan seperti sosialisasi ini adalah untuk bagaimana rumahnya itu nanti nyaman. Ya, kalau bahasa Kementerian Kehakiman dulu jadi pengayoman untuk seluruhnya ya. Jadi hukum itu harus jadi pengayoman. Hukum itu jangan pernah jadi beban. Nah, oleh karena itu ee sosialisasi sekarang ini kalau disebut sosialisasi bukan barangnya sudah jadi, bukan rumahnya sudah jadi, tapi baru rancangan. tadi sudah dikatakan bahwa diharapkan nanti bulan Januari 2026 ee selesai supaya bisa ee bersama-sama dengan KUHP yang sudah diundangkan ee terlebih dahulu. Nah, yang kedua ee hukum acara pidana ini adalah tentang kekuasaan tadi. Makanya ilustrasi saya tentang Makna itu tadi. Di satu sisi ada ee kekuasaan yang disebut sebagai kewenangan ya. Dan kekuasaan ini berhubungan secara langsung dengan yang sangat fundamental dalam kehidupan semua orang, semua manusia Indonesia. Karena KUHAP ini nanti akan berlaku untuk semua orang, yaitu bisa berhubungan dengan nyawa. Karena dalam peradilan pidana bisa menjatuhkan hukuman mati. Terlepas dari bagaimana pengaturannya di KUHP sekarang sebagai alternatif kemerdekaan. Nah, kemerdekaan itu yang berkaitan dengan penahanan penangkapan tadi. Eh, Irjen Victor Sombing tadi banyak membicarakan itu dan juga Prof. Tuti ya, di mana penahanan itu selalu kalau berlebihan itu eksesif ya, bisa ee apa prejudis terhadap proses peradilan secara keseluruhan. Nah, misalnya dalam PUAP sekarang ini boleh menunggu 120 + 110 hari sebelum sampai di pengadilan. Artinya 330 hari dalam tahap pra adjudikasi. Nah, jadi berhubungan dengan itu. Kemudian berhubungan dengan harta benda itu yang berkaitan dengan rampasan ya, penyitaan dan juga martabat. Jadi oleh karena itu sangat mendasar. Kemudian oleh karena itu ee tadi banyak berbicara HAM ya, perlindungan terhadap HAM. Jadi dengan kata lain, kekuasaan itu harus dikontrol. Tadi Ibu Tuti bicara mengenai restorative justice ya, juga tadi Pak Viktor bicara tentang eh restorative justice ya. Dan dalam konteks inilah advokat ada advokat bukan aparat. Advokat adalah untuk penyeimbang atau kontrol ya. terhadap penggunaan kekuasaan ya supaya tidak semena-mena tidak menjadi korban yang tujuannya adalah mencapai keadilan tadi yang dikatakan oleh Pak Prim tadi. Jadi menjalankan ee hukum acara pidana ini nanti bukan sekedar memenuhi proseduralnya, tapi yang lebih inti adalah ee keadilannya. Nah, jadi advokat di dalam ee ee posisi yang begitu dan ee advokat terima kasih kepada ee DPR ya yang sudah memasukkan ada satu bab ya tentang advokat dan memang itu diperlukan dalam negara hukum ya ee seperti Indonesia memerlukan ee independence eh memerlukan ee profesi advokat yang independen dan juga sekaligus nanti memperkuat independen of the judiciary. Sudah banyak saya kira literatur yang menjelaskan itu. Saya tidak mengulangi karena peserta di sini adalah APH baik kepolisian, kejaksaan dari kementerian dan juga para akademisi. Nah, itu sekedar introduction. Saya akan masuk. Izinkan saya masuk pada ee PPT yang ee saya sudah siapkan ya. Ee mudah-mudahan sudah terlihat ya. ini ee memanusiakan manusia ya, masukan peradi pada dim RUU KUHAP sekarang ini. Karena memang kita membicarakan DI yang telah disusun oleh pemerintah yang nanti dibawa menjadi masuk atau bahan ketika nanti berbicara dengan DPR, kemudian pemerintah dengan DPR setuju ya, baru kemudian nanti akan menjadi undang-undang. Dan terima kasih untuk ee apa pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum yang memberikan kesempatan khususnya kepada advokat untuk memberikan ee masukan pada RUU ee KUHAP yang sekarang ini. Dan berikut ini ee slide yang akan saya sampaikan merupakan ee sebagian pokok-pokok yang ee kami telah sampaikan secara tertulis pada pertemuan yang terakhir yang kemarin dan akan saya share ya ee sebagian kepada peserta webinar kali ini yang ternyata 13.000 R000 ya yang menonton dan ada 5.000 orang yang ikut secara langsung sekarang ini. Nah, kalau melihat tadi partisipasi ini ee Pak Wamen juga mengatakan tadi eh participation approach katanya, maka ee akan berharap nanti ee hukum acara pidana ini nanti akan memanusiakan manusia. Jadi manusia yang diproses dalam peradilan pidana. Kalau yang zaman dulu disebut pesakitan ya. Pesakitan tidak lagi diperlakukan sebagai ee pesakitan. Tapi sesuai konsep KUHP yang saya baca ya, filosofinya itu adalah that dad. Jadi tidak hanya datnya perbuatannya tapi juga dadun dan selaras dengan itu saya menyampaikan ee pikiran-pikiran ini. Saya mulai dulu dengan slide yang pertama ee sebagai pendahuluan. tiga poin ya. Nah, yang pertama RUU KUHAP ini adalah atas inisiatif DPR RI walaupun namanya tidak lagi KUAP tapi RUU tentang hukum acara pidana. Nanti saya akan masuk ke situ ya eh yang ee apa mau menyampaikan ee apakah prosedural yang ditekankan atau substantif seperti apa yang disampaikan Pak Prim tadi, ketua kamar pidana. Karena kesan saya kalau hukum acara kesannya itu adalah ya hanya prosedur saja. Yang penting diikuti prosedurnya iya selesai. Enggak peduli dirasakan adil atau tidak adil. Rencananya sudah diundangkan pada saat KUHP nanti baru yaitu Januari 2026 sudah ee sampaikan. Karena itu ada info artinya sekaligus buat kita informasi untuk memberikan masukan secepat-cepatnya bahwa pada bulan Oktober tahun ini pembahasan ini sudah akan selesai. Jadi dengan kata lain masih ee kemungkinan-kemungkinan masih ada. Nah, saya enggak tahu deadline pemerintah ee dimnya itu ee sampai kapan masih terbuka dalam rangka ee masukan-masukan. Dan kesempatan ini disebutkan sosialisasi. sosialisasi. Kalau ee apa jangan ee asosiasi kita bahwa barangnya sudah jadi tinggal dijelaskan gitu ya apa e tentang apa barang ini. Tapi kalau sekarang ee ee ini belum selesai tapi untuk menjaring masukan-masukan dengan harapan ee RU KUHAP ini sebagaimana diharapkan. Nah, yang kedua ee RU KUHAP ini diharapkan ini menurut perancang ya, artinya perancangnya kan adalah DPR karena ini adalah inisiatif dari DPR. Ini ada lima ee pokok-pokoknya ee yang diharapkan. Jadi undang-undang ini nanti ee menjadi apa? Seperti apa. Nah, yang pertama dikatakan adalah untuk penguatan dari sebelumnya yaitu tentang hak tersangka dan seterusnya. Nah, sebagaimana kita ketahui ee dalam KUHAP yang sekarang hak tersangka itu sudah ada. Bagus karena itu didasarkan pada istilahnya the international bill of human rights. Ya, itu eh hak-hak tersangka. Tapi ini ada tapinya operasionalisasi HAM atau asasnya itu tidak terjadi pada pasal-pasalnya. Nah, sementara aparat penegak hukum membaca dan menjalankan pasalnya. Jadi ee saya menggunakan istilah dalam hal yang demikian ini menggantung jadi seperti layang-layang putus ya dalam asas ada dalam ee apa ee ketentuan-ketentuan umum ada, tapi tidak ada dalam operasionalisasinya. Makanya ee KUHAP dulu disebut eh masterpace karya agung karena banyak nilai-nilai HAM. Tapi karena tidak operasional maka ee kemudian tidak ada lagi istilah itu. Nah, utamanya tentang praperadilan yang bukan menjadi habis corpus yang diharapkan menjadi hari habis corpus itu tidak terjadi. Tadi sudah banyak itu dibahas. Jadi penguatan dari hak tersangka. Jadi boleh kita memberikan masukan yang berkaitan dengan keluhan-keluhan yang berkaitan dengan tersangka, terdakwa dan lain sebagainya. Nah, yang kedua katanya ini perbaikan. perbaikan apa kewenangan dari atau koordinasi penyidik dan penuntut umum. Nah, kita tahu bahwa ee kewenangan-kewenangan ini ee itu kan menjadi isu. Apakah kewenangan yang terlalu besar bahkan cenderung absolut ya itu sesuai enggak dengan semangat UNCSI yang katanya itu juga dirujuk konvensi internasional United Nation against Corruption? Karena ee kita sudah tahu dalil umum. Semakin besar kekuasaan, semakin absolut kekuasaan, maka kemungkinan korupsinya juga semakin berat. Jadi pertanyaannya adalah apakah UNCSI yang juga dirujuk dalam menyusun RUU ini kan efektif atau tidak ya? Jadi perbaikan kewenangan itu perlu. Jadi kewenangan itu memang harus perlu check and balances ya. tadi sudah banyak dibicarakan check and balances ee dan semakin akuntabel ya semakin akuntabel maka semakin dia tidak koruptif. Jadi ini mungkin perlu ee itu menjadi promemori dalam nanti memberikan masukan karena sudah dijanjikan bahwa itu perbaikan tentang rumusan kewenangan, tentang porsi kewenangan ya itu yang kedua. Nah, yang ketiga perubahan pengaturan upaya paksa. Nah, perubahan pengaturan upaya paksa tentang upaya paksa tadi Pak Viktor dari ee K Irjan Viktor tadi sudah menguraikan tadi apa saja upaya paksa ini dan ini yang paling sensitif upaya paksa ini sebelum proses di pengadilan. Nah, ee misalnya tentang ee penangkapan dan penahanan atau tentang penahan apakah perlu atau tidak. Nah, saya kira ini yang paling banyak dikeluhkan dalam beberapa penelitian-penelitian atau evaluasi ini yang paling jadi upaya paksa ini disalahgunakan dan ini juga ada kaitannya dengan UNCI tadi United Nations Against Corruption ini karena kekuasaan itu real di sini. Kekuasaan itu ada pada upaya paksa ini. Nah, itulah sebabnya maka mulai dibicarakan tentang preradilan yang efektif. Nah, banyak ee banyak ide-ide ya. Praeradilan itu harus menjadi HPP, hakim pemeriksaan pendahuluan atau preradilan itu disebutkan saja habis corpus ya, sebagaimana sudah dipraktikkan di berbagai negara. Jadi ini yang paling saya kira sensitif dan strategis ya untuk ee katakanlah kalau judul yang ee paparan ini memanusiakan manusia. Nah, yang praktiknya kan sekarang ee sebelum sampai ke pengadilan itu 120 hari sampai 110 hari. Jadi, penuntutan 110 hari, penyidikan 120 hari dengan ancaman 9 tahun ke atas ya. Ee, nah berarti ee 230 hari sebelum sampai di pengadilan. Padahal kan kita menganut dari mulai Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, Undang Kepolisian, Kejaksaan, peradilan cepat, murah, dan sederhana. Cepatnya di mana? murahnya di mana kalau begitu lama. Nah, jadi upaya paksa ini eh istilah tadi judicial scrutin itu dalam konteks yang ini. Jadi upaya paksa ini harus ada judicial scrutininya dan jangan post faktum seperti yang sekarang dalam tapi harus prefaktum. Jadi dengan kata lain sebelum ditetapkan harus ada check and balances-nya. Jadi misalnya menetapkan tersangka ada bukti permulaan yang cukup. Nah, betul enggak buktian permulaan itu sudah sah dan meyakinkan? Perlu ada check and balances. Nah, itu saya kira idenya judicial scrutin itu tadi. Nah, yang keempat penguatan mekanisme praperadilan. Nah, ee tadi saya sudah sampaikan dan peran advokat. Jadi, konteksnya ni peran advokat. Jadi, terima kasih dalam RUU itu sudah ada walaupun belum sempurna ee bab tentang advokat yang disatukan dengan bantuan hukum dan itu memang harus dipisah. Kalau ee advokat satu hal, bantuan hukum bisa dikaitkan kepada yang ee hak penguatan hak-hak dari tersangka. Saya kira bantuan hukum ya. Nanti saya akan ada penjelasan nanti yang lebih detail mengenai ini. Dan yang kelima, pengaturan untuk hal baru seperti RJ. Tadi sudah dibicarakan restorative JIS dan itu bagus sekali saya kira termasuk fliber gaining tadi dibicarakan Ibu Tuti. Kemudian apa eh DPA David prosecution agreement tadi oleh Prof. resep juga dari kejaksaan mengenak cuma ee poin saya adalah kalau ini dalam rangka penyelidikan penyelidikan dan RJ ini harus dituntaskan dulu sama-sama seperti pengantarnya Prof. Edi Haris tadi pagi bahwa pidana itu harus ee apa namanya strik ya dan tidak ee tak boleh ditafsirkan secara lain-lain kan begitu dan seterusnya. Ee jadi dengan kata lain, asas legalitasnya pertanyaannya adalah kalau itu dalam tahap penyelidikan-penyidikan dan seterusnya, betul memang menjadi murah ee restoratif itu baik. Tapi pertanyaannya konsisten enggak pada hukum kita yang membedakan hukum pidana dan hukum privat? Nah, itu perlu dilihat di sana dan apakah itu menjadi implikatif terhadap soal ee soal perbaikan kewenangan. Apakah ini nanti bukannya kemudian menambah kewenangan, bukan merefleksikan peradilan cepat, murah dan sederhana. Nah, itu perlu nanti menjadi pemikiran. Oke. Yang ketiga, oleh karena itu terbuka untuk masukan-masukan. Jadi, karena nomor dua ini ya dijanjikan ee oleh pembentuk ee yang mempunyai inisiatif ya ee apa membuat RUU ini maka terbuka untuk masukan-masukan yang sangat mendasar menurut saya. ee masukan-masukan yang sama ee sesuai tujuan hukum dan peradilan pidana itu tadi. Tujuan peradilan pidana saya kutip tadi Pak Prim bukan penjaga prosedur tapi penggerak keadilan. Jadi yang kita tuju itu keadilan bukan prosedurnya saya kira. Baik itu sebagai pendahuluan. Ee sekarang saya mulai ee pokok-pokok masukan peradi pada dim RUU KUHAP ya. ini ada tiga poin yang ee apa yang ee ingin ee advokat sampaikan, yang ingin saya sampaikan dan juga sudah disampaikan secara tertulis. Nanti ada di bagian berikutnya. Nah, yang pertama pada judul ya, pada judul saya sudah sampaikan ee apakah ini asing, apakah itu mungkin tapi harus saya sampaikan karena kan kita ini semacam brainstorming ya ee memberikan ide-ide dengan harapan ee KUHAP nanti akan lebih baik dari yang sekarang. Perdi mengusulkan agar RUUAP berubah ya agar RUAP berubah artinya judulnya dari RUU tentang hukum acara pidana. Kalau Bapak-bapak dan Ibu sekalian baca itu tentang hukum acara pidan menjadi RUU cipta Keadilan. Jadi konsisten tadi yang dikatakan oleh Pak Prem itu dari Makam Agung penggerak keadilan ya. Penggerak keadilan. Jadi kita bicara keadilan tapi kita enggak sebut enggak menyebut keadilan itu. Nah, mengapa kita tidak sebutkan perlu cipta keadilan? Kenapa hukum acara pidana? Karena hukum acara itu prosedur. Nah, apakah ini sekedar prosedur ataukah memang tentang keadilan? Apalagi misalnya sudah ada hukum yang hidup dalam masyarakat, ada kemudian konvensi internasional. Jadi artinya kita tidak lagi absolut melihat undang-undang tapi hukum dalam arti yang luas. Kan begitu. Artinya itu dimungkinkan sesuai dengan tujuannya ee mencapai keadilan substaksi bukan sebatas prosedural. Tadi Pak Prim tadi saya makanya langsung saya catat ee sudah mengatakan, "Jadi saya usulkan perubahan judul tapi pertanyaannya mungkin atau tidak, tapi saya punya argumentasi bahwa ee memang itu yang lebih tepat." Kemudian itu masukan yang pertama. Yang kedua pada bagian konsiderance ya bagian konsiderans saya juga kritisi eh advokat peradi juga kritisi setuju pada di pemerintah ya kalau lihat pada di pemerintah. Nah saya enggak tahu apakah Bapak dan Ibu sekalian sudah mendapatkannya. dia sampaikan menuju kepada sistem peradilan pidana terpadu ya, menuju kepada sistem peradilan terpadu. Tapi enggak menyebutkan kata terpadu ini dari mana rujukannya. Itu enggak disebutkan. Kalau dulu kita biasa menyebut integrated criminal justice system itu karena di dalam KUAP yang sekarang ada hakim, pengawas, dan pengamat atau atau wasmen. Jadi artinya hakim tidak saja ee menghukum tapi juga mengamati bagaimana hukuman penjara yang diberikan itu memadai enggak untuk pendidikannya dalam arti yang luas. Itu makanya disebut integrated criminal justice system. Tapi ee DIM pemerintah mengatakan menuju kepada sistem peradilan terpadu, tapi tidak disebutkan itu dari mana. Nah, ee saya mau menyampaikan itu sudah ada dari Undang-Undang Dasar 45 yang kemudian diturunkan pada Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2029. Nah, ee tentang ee apa namanya? peradilan itu harus terpadu. Jadi dengan kata lain dalam kerans ee Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman ini dan pasal 24 Undang-Undang Dasar 45 itu perlu dirujuk. Jadi dengan kata lain, inilah struktur ya dari sinilah kita bangun struktur dasar dari peradilan kita yang disebut dengan terpadu itu ya. Jadi ee artinya jangan lepas dari ee sistem yang sudah ada. ya, yang disebut dengan sistem peradilan terpadu itu. Jadi, ee kami ee mengusulkan pada bagian mempertimbangkan dan mengingat ya. Jadi ee Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman ini nomor 48 Tahun 2009 dan juga pasal 24 Undang-Undang Dasar 45. Karena yang kita bicarakan ini adalah sebenarnya kekuasaan kehakiman dalam bentuk operasionalisasinya. Jadi kekuasaan kehakiman itu hakim, polisi, jaksa, advokat, dan lain dan yang lain ya yang berhubungan dengan itu. Oke. Yang kedua, nah yang ketiga ee ee peradi juga mengusulkan pada batang tubuhnya ya RUU. Jadi kita rujukannya RUU-nya kita enggak diskusi umum tapi sudah mengkritisi RUU yang ada sekarang, yaitu keterkaitan antara konsiderance dan penjelasan. perlu sinkron. Kemudian asas-asasnya yang sudah disebutkan atau diakui atau yang akan dipergunakan dioperasionalkan. Maksudnya adalah tidak hanya di ornamen. Jadi kalau kita sebut misalnya ee konvensi internasional yang itu jangan ornamen tapi harus dioperasionalisasikan dalam pasal-pasalnya yang kami lihat itu belum sinkron. Jadi kalau kita setuju konvensi itu maka kita harus operasionalisasikan dalam pasal-pasalnya, bab-babnya dan seterusnya. Misalnya dinyatakan dalam konsiderance bahwa untuk pembaruan dalam RUU KUAP, jadi hukum acara pidana yang sekarang kita bicarakan sekarang, maka memasukkan konvensi internasional yang telah diratifikasi. kita banyak ee ee ee konvensi internasional yang sudah diratifikasi, tapi yang disebutkan di sini ada tiga secara eksplisit. Tapi ini pun menurut saya sudah besar ya, maksud saya sudah banyak juga ya, yaitu satu convention against torture and other cruel inhuman or degrad degrading treatment or punishment. It sudah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 98. artinya sudah menjadi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 98. Yang kedua, ICCPR yaitu yang telah menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, International Covenant on Civil and Political Rights. Ini banyak dulu dirujuk dalam KUAP yang sekarang yang masih berlaku sekarang. Tapi yang saya katakan seperti layang-layang putus itu disebutkan itu sebagai values, sebagai nilai, tapi tidak direfleksikan di dalam pasal-pasal ya tentu tidak direfleksikan juga dalam pelaksanaannya. Dan itu yang terjadi sehingga misalnya tahun 5 saya ingat ada ee penelitian yang dilakukan oleh Ikadin tahun ' preradilan dan mengatakan ini harus diganti karena praperadilan yang ada dalam PUAP sekarang ini tidak sama dengan maksudnya sebagai habis corpus. Kalau habis corpus itu upaya paksa harus prefaktum, tidak post faktum. Kemudian yang ketiga yang di itu eh UNCSE atau United Nation Convention Against Corruption yaitu yang telah menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Nah, tiga ini saja kalau itu direfleksikan dari pasal-pasal maka memanusiakan manusia seperti yang saya katakan di awal itu sudah akan terjadi terwujud. Nah, tinggal pertanyaannya sekarang. Jadi ada drafting, persoalan drafting saya kira di sini. Ee yang mana ya yang akan dimasukkan? Apakah nanti masih mengulang kesalahan yang sama ketika KUHP yang dulu yaitu orang euforia disebut sebagai masterpiece? Enggak tahunya kosong karena layang-layang putus. yang seperti saya katakan tadi nih dalam masukan peradiuskan dengan bentuk yang sama seperti di pemerintah ya sebagaimana saya sudah serahkan pada ee kemarin. Nah, jadi operasionalisasi konvensi ini adalah dalam pasal-pasal harus direfleksikan dalam pasal-pasal itu bagian ee atau pokok-pokok masukan dari pradi untuk ee ee summary-nya ee untuk dapat pengetahuan. Nah, berikut ini nanti akan ada jabaran-jabarannya. Tapi sebelum sampai ke situ, saya ada masuk kepada bagian beberapa usulan peradium ada dalam RUU KUHAP, dalam RUU tentang hukum acara pidana sekarang ini. Ada empat poin. Mudah-mudahan ee bisa diterima dan paling tidak didiskusikan ya. Kalau ternyata reasoning-nya lebih kuat ya tentu ee kami menerima kalau itu tidak dimasukkan. Nah, yang pertama adokat berhak dan ee berhak dan penyidik berwajib. Karena digunakan kata hak, maka lawannya adalah ee kewajiban. Kalau misalnya hanya disebut berhak tanpa ada lawannya ee wajib, ya makanya omong kosong kan begitu. Kalau APH kan kewenangan, setiap kewenangan itu selalu ada sanksi kan gitu ya. Nah, kalau advokat berhak, maka harus di sisi lain harus ada kata berwajib. Makanya ditulis advokat berhak dan berwajib memberikan kesempatan pada advokat yang mendampingi tersangka memberikan pendapatnya pada BAP. BAP itu kan adalah hasil dari tindakan penyidikan. Jadi pada closing ya ee BAB maka advokat yang mendampingi tidak lagi hanya melihat mendengar tapi bisa memberikan pendapatnya pada BAP ya pada BAP dan ini tidak asing. Ini sudah dipraktikkan di berbagai negara termasuk Belanda yang kita ee apa sejarah hukumnya kan berasal dari sana. Saya mendengar koalisi masyarakat sipil sudah menterjemahkan KUHP Belanda yang sampai 2023. Nah, nanti bisa dicek bahwa ini bukan usul ujuk-ujuk ya out of the blue ya. Jadi ee advokat bisa memberikan pendapatnya ya ee pada BAP itu. Nah, kalau pendapat kan pada akhirnya yang memutuskan nanti untuk melihatnya karena itu merupakan informasi selengkap-lengkapnya. Karena kalau pendapat itu tidak mengikat, kalau kewenangan itu mengikat kan memang masih tetap juga lemah ya dilihat dari sisi itu. Kemudian yang kedua ya yang kedua saya highlight sekaligus ya mencegah hakim menjadi berperan atau dijadikan semi prosecutor ya saya menggunakan istilah itu. Mencegah hakim menjadi berperan eh semi prosecutors. Padahal kan hakim itu harus eh fair, imparsial, impersonal, dan objektif ya. Ee jadi tidak kalau diilustrasikan dengan juri misalnya di negara-negara lain, bahkan jurinya diisolasi ya selama dia ee mendengarkan atau hearing satu kasus. Nih kalau di kita itu sekarang ee pengadilan atau hakim itu dijadikan tanpa disadari menjadi korban menurut saya karena dia akhirnya berperan sebagai semi prosecutors. Maka, nah untuk mencegah itu maka BAP yang ee kompilasi tindakan penyidikan itu hanya sampai di kejaksaan. BAP itu sebaiknya hanya sampai di kejaksaan. BAP adalah dasar menyusun surat dakwaan dan surat dakwaan yang diajukan dan dibuktikan di pengadilan. Nah, jadi ada hubungannya dengan hukum pembuktian. Kalau BAP itu tidak ada hubungannya dengan pembuktian secara langsung, sementara jaksa penuntut umum yang punya kewajiban membuktikan mengapa itu harus disampaikan ke pengadilan. Nah, jadi dan ini juga sudah dianut ya di negara-negara yang baru ya, perubahan-perubahan hukum acara yang telah dilakukan. Jadi, BAP itu hanya sampai di pengadilan. Yang dibuktikan di pengadilan yang dibacakan adalah surat dakwaan bahwa jaksa menggunakan itu sebagai bahan ya. Ya, tentu karena jaksa tidak melakukan penyidikan. Yang melakukan penyidikan adalah polisi. Jadi, masuk akal. Itu yang kedua usul dari ee apa kami ee advokat ya. Kemudian yang ketiga yang belum ada di RUU-nya tersangka jika dikenakan pasal sangkaan kategori serius crime. Kita juga sudah me ratifikasi ya apa namanya international covenant on eh serious crime ya ored serious crime. Nah itu bisa menjadi rujukan maka wajib dampingan advokat. Jadi bukan karena hanya miskin saja ya. Hanya miskin itu kan derma ya. Itu bantuan hukum itu. Karena miskin wajib mendapatkan bantuan hukum. Ancaman hukumannya ee 5 tahun ke atas. Ya boleh kalau dia minta kalau 15 tahun baru ada wajib dan hukuman mati. Itu kan yang ada dalam KOAB sekarang. Tapi kalau kita pendekatannya sistem, kalau ancaman ee pidananya series crime, maka diperlukan advokat. ya diperlukan advokat supaya tidak saja untuk perlindungan hak tapi juga keseimbangan dalam proses sistem itu ya. Kemudian yang keempat yang berkaitan dengan upaya hukum ya ee kami punya usul karena sudah tadi Pak ee Prim juga mengatakan soal pembatasan kasasi tadi ya disebutkan itu ya di dalam Undang-Undang Mahkamah Agung dan kita harus dukung itu tapi kita harus pendekatannya sistem upaya hukum putusan pengadilan tinggi adalah final karena sudah ada review kan di Mahkam Agung. Nah, oleh karena itu nanti acaranya barangkali bisa di Novo atau apa. Jadi nanti di pengadilan tinggi. Tapi sebaiknya itu final. Sebagaimana kita anut teori itu ya, jurek fakti. Nah, jurek juris Mahkamah Agung ini tidak pernah dipisahkan secara tegas. Jadi, putulan tinggi itu eh final atau sebagai ee juris fakti. Tapi apabila ada isu hukum yang berkaitan dengan nah kita baca literatur kesatuan hukum. Nah, seperti di Prancis ya kata kasasi itu kan berasal dari Prancis itu kesatuan hukum dan sebagai yurisprudensi. Nah, seperti di Scandia Navia itu hanya eh yang boleh kasasi itu adalah yang untuk menjadi yurisprudensi maka kasasi dapat diajukan. Nah, kalau di Scandinav namanya le system gitu ya. Tidak semua perkara masuk tapi adalah cukup yang akan potensial menjadi yurisprudensi. Jadi, MA sungguh sebagai yurek yuris dan lambang kesatuan hukum di Indonesia. Nah, ini ada empat usul ee ya untuk dipertimbangkan diintegrasikan ee apa dalam RUU e KUAP yang sekarang sekaligus menyambut pembatasan kasasi yang disampaikan oleh Pak Prim tadi. Nah, sekarang eh saya ee apa yang kami sampaikan, apa yang saya sampaikan ini sudah diserahkan itu pada ee pertemuan ee kemarin ada fotonya ya. Memang saya minta supaya difoto supaya nanti kami bisa mengikuti apakah yang dimasukkan itu sungguh-sungguh diterima, dipertimbangkan. Kalau diterima syukur, kalau ditolak apa alasannya? Ya kan artinya kan kita negosiasilah sekarang. Maka saya ilustrasikan ketika Maknaakarta dirumuskan pada tahun 1215 sehingga lahir piagam ee hak asasi yang pertama. Sekarang saya masuk pada uraian-uraian pokok usulan yang lebih konkret ya. Apa yang saya sampaikan itu tadi. Nah, yang pertama usul judul dari tentang hukum acara pidana menjadi undang-undang tentang ee cipta keadilan. ini ada empat ee apa ee alasan yang ee apa saya gunakan untuk menjelaskannya. Mudah-mudahan itu diterima. Nah, yang pertama dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Keiman. Nah, dikatakan di sana peradilan negara menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila. Jadi menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila. Mungkin menegakkan itu prosedur ya ee ee di sana keadilan prosedur. Tapi kalau keadilan, nah itu yang lebih jauh lagi di atas ee apa? Kepastian ya menegakkan kepastian. Tapi keadilan ee itu lebih tinggi lagi. Tadi Pak Prim ee saya juga menyimak dengan mengutip Prof. Scipto Turharjo tadi ya. Jadi kalau kita tidak memberikan keadilan ya cuma semua ini sistem peradilan ini karena hanya prosedural saja. Nah, itu diatur dalam pasal 2 ayat ee 2 ya ee dari ee Undang-Undang 48 Tahun 2009. Jadi, pertanyaannya adalah kalau kita membangun sistem peradilan terpadu sekarang, apakah kita tidak sinkronkan? Tadi ee Prof. Tuti juga soal sinkronisasi tadi antara peraturan-peraturan yang ada. Jadi dengan kata lain ini sekaligus juga sinkronisasi usul itu. Kemudian ee tindakan-tindakan selama ini dan kita tahu penyidikan selalu berkepala proyustia atau demi keadilan. Coba lihat itu setiap ee tindakan penyidikan itu saya kira bukan hanya ee apa namanya omon-omon saya kira itu ee ee demi keadilan ya proustisia kan begitu. Kemudian juga ketika ee penuntutan oleh jaksa surat dakwahnya proyustia. Kemudian hakim ya iranya demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Nah, artinya kenapa kita tidak pakai ini? Keteruskan dalam undang-undangnya. Orang setiap hari mengatakan keadilan, keadilan, keadilan. Tapi kita menyebutnya hukum acara yang artinya prosedural. Kemudian yang ketiga, frasa hukum acara pidana. ya frasa hukum acara pidana lebih merujuk pada keadilan prosedural ya dari ee padahal tujuan pengadilan pada keadilan substantif. Nah, kalau normatifnya yang di atas berdasarkan Pancasila makanya ee irah-irah ee pengadilan itu demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Maha Esa. Itu kan Pancasila ya yang ada di sana. Tapi itu kita hindari ketika merancang ini. Pertanyaan kenapa kan gitu ya. Aneh juga. Kemudian yang keempat, RU KUHAP dari drafnya telah menunjukkan tidak sekedar akan menjalankan KUHP hukum material. Itu sudah lihat dari ee apa ee konsepnya tidak hanya sekedar menjalankan. Memang kalau dulu hukum acara pidana atau hukum formil melaksanakan hukum pidana material full stop. Tapi saya kira dengan perkembangan zaman, karena itu juga dipertimbangkan teknologi, maka dia tidak sekedar menjalankan hukum pidana ya, tapi lebih jauh dengan rujukannya yaitu pada konvensi internasional yang saya sebutkan tadi itu ada explicit itu disebutkan yaitu nilai dan juga nilai yang hidup dan berkembang di masyarakat ya. Jadi makanya keadilan substantif ya. Jadi dengan kata lain menuju pengayoman dalam masyarakat. Selalu saya menggunakan pengayoman ini karena ini dulu simbol ee Departemen Kehakiman ya. Apakah ini istilahnya sudah apa kuno atau sudah out of date. Tapi menurut saya pengayoman itu ini ee apa namanya? Eh, bagus saya kira ya terminologi yang kita ee apa kita gunakan dari due process model, crime control model, habis corpus kan begitu ya. Ini pengayuman saya kira bagus. Saya sering menggunakan itu. Pak, Pak Dr. Duhud izin menginfokan kita tambah waktu 10 menit. Ee baik baik siap ya. Baik. Kemudian yang kedua ee sistem peradilan terpadu ya. Jadi tadi mengenai judul tadi bagian yang kedua yang merupakan wujudnya ini ada tiga poin. Ee yang pertama untuk mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan peradilan yang bersih serta beru perlu dilakukan penataan sistem peradilan yang terpadu. Ini tadi saya sudah singgung tapi dia tidak merujuk kepada ini. Nah, itu bisa dilihat dari konsiderance dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasan kehakiman turunan langsung dari Pasal 24 Undang-Undang Dasar 45. Nah, yang kedua fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman itu. Nah, itu disebutkan di sana meliputi penyelidikan dan penyidikan. Artinya ini ee utamanya polisi. B. Penuntutan ini artinya kejaksaan. C. Pelaksanaan putusan, D. Pemberian jasa hukum. dalam penjelasan disebutkan advokat dan e penyelesaian sengketa di luar pengadilan itu yang disebutkan. Nah, dalam penjelasan diuraikan yang dimaksud dengan badan-badan lain antara lain kepolisian, kejaksaan, advokat. Jadi ada ya advokat bagian dari kekuasaan kehakiman dan lembaga pemasyarakatan dan diatur dalam undang-undang. Jadi ee harapan kami diatur dalam undang-undang itu maksudnya antara lain KUAB inilah ya dengan merujuk ke sana. Jadi karena itu tepat bila RKUAB ini menjadi undang-undang itu ya yang saya. Nah, yang ketiga, advokat adalah bagian sistem peradilan terpadu itu karena dia bagian dari kekuasaan keyakim. Sehingga pengaturan, status, tugas, dan fungsinya harus dirumuskan juga setara dengan bagian sistem terpadu. Itu. Jadi, ada kesetaraan dalam arti bukan kalau ada alat kekerasan, advokat punya alat kekerasan, bukan itu maksudnya. Tapi di dalam sistem itu jadi ada ruang yang berimbang atau proporsional. sehingga yang berjalan adalah mekanisme sistem, bukan diskresi-diskresi sehingga memerlukan banyak perka, perpol, perja, perma dan seterusnya. Tadi Pak ee apa ee dari Mahkamah Agus sudah menyampaikan bahwa supaya perma itu diintegrasikan masuk akal. Jadi supaya hukumnya itu ada di dalam undang-undang ini tidak ada lagi nanti perpol, Perj eh Perma dan lain sebagainya. yang di dalamnya secara diam-diam atau secara terang-terangan ada juga norma ya di dalam. Jadi tidak hanya juklak juknis kan begitu. Oke. Ini ee terpadu. Jadi kita menyarankan itu terpadu dalam konteks ini. Saya agak cepat dikit ee sekarang khusus kepada advokat sebagai subsistem peradilan pidana terpadu. Ya, tadi saya sudah katakan bahwa advokat itu adalah subsistem ya. karena ee Undang-Undang Lembaga Pemasyarakatan sudah eksplisit mengatakan itu ee BAPAS itu juga subsistem, tapi ini adalah bagian dari kekuasaan kehakiman turunan dari Undang-Undang Dasar. Jadi ee impertif ya, jadi karena konstitusional. Advokat pertama advokat dan bantuan hukum. Saya mulai ya. ee kami sudah mengkritik ini ada di dalam bab 7 Advokat dan Bantuan Hukum itu Dim nomor 755. Penyatuan ini tidak tepat advokat dan bantuan umum karena advokat adalah orhan dalam subsistem peradilan pidana sebagaimana saya jelaskan tadi sama dengan polisi dan jaksa. Sementara bantuan hukum adalah kewajiban negara untuk orang miskin, untuk menolong orang miskin. Nah, makanya diterjemahkan dalam Undang-Undang Bantuan Hukum itu alokasi APBN ya. Jadi itu ee keliru ya ketika advokat di satu tarikan dengan bantuan hukum. Yang kedua eh yang ketiga kode etik advokat ya memang ee berkewajiban secara etis melayani secara probono, istilahnya probono ya secara probono termasuk di dalamnya dalam bentuk bantuan hukum. Jadi probono itu bisa termasuk di dalamnya bantuan hukum di peradilan tapi tidak seluruhnya. Dalam kodetik advokat Indonesia yang disebut probono bukan ya. Jadi bantuan hukum lebih tepat diintegrasikan pada bagian tentang hak-hak tersangka terdapat bukan pada advokat. Karena itu adalah kewajiban negara untuk apa ee terlantar miskin itu kan. Nah, kalau itu dibebankan kepada advokat, kenapa kewajiban negara dialihkan kepada advokat? Padahal advokat itu tidak mendapat ee satu sen pun sampai sekarang ee apa dari APBN. Walaupun menurut saya masuk akal kalau dikaitkan dengan ee dia bagian dari ee apa kekuasaan kehakiman terakhir probono dan bantuan hukum serupa tapi tidak sama. Jadi itulah alasan ee kenapa itu harus dirubah. Persamaannya adalah jasa cuma-cuma, ya. Tapi dari sisi penerima cuma-cuma itu. Tapi kewajiban bagi negara makanya dialokasikan dari APBN. beban negara tidak benar dialihkan kepada advokat. Nah, di dalam ee webinar ini ada juga dari BPHN yang sekarang mengkoordinasikan ee apa bantuan ee dana bantuan hukum untuk pencari-pencari keadilan. Oke, itu yang berkaitan dengan advokat dan bantuan hukum. Kemudian tentang rumusan advokat dalam ketentuan umum. Jadi, ada salah ya ee itu dalam DIM nomor 31 yang di sebelah kiri. Saya enggak bacakan supaya cepat ya. Ini rumusannya di dalam ketentuan umum. Maka kami ee apa mengusulkan perubahan itu tentang ee pengertian atau rumusan itu siapa sih advokat? Nah, ini yang betul ya ee advokat. Advokat adalah salah satu orhan dalam penegakan hukum yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, berstatus sebagai penegak hukum dan yang berprofesi memberi jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang yang mengatur mengenai advokat. Jadi ini dalam ketentuan umum ee itu ee kami usulkan ee apa ini dimasukkan untuk menggantikan yang dimor 31 yaitu ee ee butir 19 dalam RU ee apa ee KUHAR. Kemudian ee tentang rumusan advokat dalam batang tubuh. Nah, itu dalam ketentuan umum karena ketentuan umum itu kan kemudian menjadi ruang lingkup, menjadi apa? Ee rujukan untuk pasal-pasal selanjutnya. Maka perlu benar. ini ada usulan perubahan pemerintah ya di DM ee 75. Nah, kami ee apa mengusulkan ee rumusannya seperti sebagai berikut menjadi mungkin dua ayat ya. Advokat sebagai salah satu orhan dalam peradilan pidana berstatus sebagai peningga hukum ya. Yang kedua, advokat dalam memberi jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan memiliki hak imunitas dengan memperhatikan etika profesi advokat. Ya, kami usulkan begitu. Itu DIM itu ada DM 75 dan sekaligus juga nanti peserta webinar untuk memperbaiki untuk yang lebih baik lagi. Saya kira akan sangat bagus ya. Ini merupakan ee yang terakhir Pak Iera siap. [Musik] ee slide saya PPT ini tentang rumusan advokat dalam batang tubuh ya. Ini dalam batang tubuh ini usul perubahan ini Dim 758 ee ee mengusulkan menjadi demikian advokat berhak dan ee dan yang diminta berkewajiban demi hukum berdasarkan undang-undang ini dan seterusnya. Tadi saya sudah katakan kenapa ada kewajiban? Kalau hak tanpa ada kewajiban itu nonsens ya. Nah, kalau kewenangan kalau mau diganti dengan kewenangan lebih bagus lagi ya. Tapi kan advokat itu ee memang bukan aparat. Walaupun Mahkamah Konstitusi mengatakan adalah eh advokat itu adalah state orhan ya yang auxiliary dan independen itu ada dalam putusan Mahkamah Konstitusi. Jadi kalata kewenangan dipakai bisa juga supaya sama atau setara. Tapi kalau dipakai berhak tapi harus di sisi lain yang diminta berkewajiban demi hukum. Nah, berdasarkan undang-undang dan seterusnya. Jadi, ee dim 758. Jadi, saya enggak bacakan. Kemudian meminta dan wajib ya ada di bagian lain itu meminta dan wajib. Eh, saya bold dan pejabat yang bersangkutan memberikan salinan berita acara pemeriksaan saksi tersangka untuk kepentingan pembelaan tersangka sesaat setelah selesainya pemeriksaan. Jadi kata saksi itu perlu disebutkan karena itu keseluruhan kan ada ee adalah ee gambaran perkara supaya nanti gambaran perkara advokat juga siap nanti di pengadilan. Yang itu antara lain pokok-pokok yang ingin saya sampaikan pada kesempatan ini. Mudah-mudahan ee berkenan dan tentu kita masih ada waktu untuk berdiskusi untuk dengan tujuan sebagaimana sudah dirumuskan bahwa KUAP ini lebih baik. ya, bahwa KUAP ini lebih memanusiakan manusia sehingga penahanan itu tidak perlu kecuali yang terpiksa gitu ya dan mungkin tidak perlu lama. Dan makanya diskursus mengenai itu agak apa ee terfokus yaitu tentang e peradilan apakah juga nanti diganti menjadi ee HPP hakim pemeriksaan dulu waktu 2012 namanya hakim komisaris. Demikian banyak seki dan terima kasih. Terima kasih atas perhatiannya. Mudah-mudahan berkenan. Kalau ada salah-salah kata mohon dimaafkan. Sekian dan terima kasih. Terima kasih banyak Pak Dr. Luhud, MP pengaribuan. Kalau yang salah, Pak. Saya yang salah, Pak. Karena antar narasumber waktunya berbeda-beda. Bapak, Ibu ee semua peserta Zoom dan live streaming ini sangat bersyukur rekor sampai 15.000 R lebih live streaming ee Zoom juga tetap full 1000. Kita beri uplaus ke seluruh narasumber berkenan dari tim IT. [Tepuk tangan] Kedengar enggak tuh tadi? Coba ulang lagi C supaya muncul dari Temiti berkenan applause untuk seluruh narasumber. [Tepuk tangan] Astagfirullah. Ya, makasih banyak. Yang kami hormati ee Prof. Edi Haris, Pak Wamen, kemudian Pak Plt Wakil Jaksa Agung juga Jampidum, kemudian Pak Kadif Hukum Pak Ijen Paul Viktor. Kemudian Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Pak Dr. Prim. Kemudian Pak Prof. Harkistuti, makasih banyak. Samaat. Dan terakhir Pak Dr. Luhud mewakili advokat dan juga beliau ketua peradi tanpa N. Salam kami Bapak Ibu. Dan untuk sesi tanya jawab tentu kita akan membuka ruang seluas-luasnya dengan kesabaran baik dari kami dan juga dari Bapak Ibu. Karena sampai hari ini, sampai jam ini antusias masyarakat seluruh Indonesia dari Sabang sampai Perokresiasi dan sangat terima kasih. Dan juga ada bentuk tulisan di live streaming dari saya bacakan dari Safa Alafunisa. Beliau menyampaikan apresiasi terima kasih kepada PORI dan Kementerian Hukum atas keterbukaan dan beberapa yang lain juga banyak apresiasi dituliskan. salah satu yang saya tonjolkan dan tentu apresiasi tidak hanya PORI dan Kementerian Hukum, namun juga kejasaan, Mahkamah Agung, akademisi, dan praktisi. Semua narasumber yang hebat-hebat ee sejak jam 09.00 sampai jam 124 ini sudah dimudahkan oleh Tuhan yang maha kuasa Allah Subhanahu wa taala. waktu beliau-beliau untuk sama-sama kita simak, kita dengarkan sehingga semoga kita juga berdoa kepada Tuhan. Semua hal yang dipahami tidak pada posisinya, tidak pada tempatnya, tidak pada kebenaran yang jadi dasar kita untuk menegakkan keadilan yang substantif bisa dikurangi bahkan bisa hilang setelah webinar ini nanti sampai sore untuk jam 13.15 kita mulai sesi tanya jawab. untuk narasumber beberapa tentu banyak tugas kita memaklumi. Salam hormat kepada narasumber dan untuk nanti di sisi tanya jawab tetap ada yang akan memberikan dan kita berharap berdoa juga Pak Wakil Menteri Prof. Edi tetap diberikan ke ruangan waktu untuk menanggapi beberapa pertanyaan. Bapak, Ibu, pertanyaan yang sudah ee masuk ke kami sudah kami rekap, nanti kami bacakan. Tentu dengan waktu istirahat salat bagi muslim dan makan minum untuk kita semua. Bagi yang tidak berpuasa tentunya ada ruang untuk kita mengumpulkan energi nanti berskusi dan sekali lagi meaningful participation melalui webinar nasional ini kita harapkan sama-sama kita bangun. negara hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai. Saya tutup sementara untuk break kita. Wabillahi taufik walhidayah. Semoga kita semua mendapatkan petunjuk dan hidayah dari Tuhan yang maha esa. Wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Sampai bertemu kembali di jam 13.15. Terima kasih banyak. Salam hormat, salam sehat untuk kita semua. Amin. [Musik] Tu [Musik] [Tepuk tangan] [Musik] [Tepuk tangan] [Musik] [Musik] [Tepuk tangan] [Musik] [Musik] [Tepuk tangan] [Musik] [Tepuk tangan] [Tepuk tangan] Allah [Musik] [Musik] Tuhan [Musik] [Tepuk tangan] [Musik] He. e [Musik] [Tepuk tangan] [Musik] He. [Musik] Yesus [Musik] [Musik] [Musik] [Musik] [Tepuk tangan] [Musik] [Tepuk tangan] [Musik] [Tepuk tangan] [Musik] [Tepuk tangan] [Musik] [Tepuk tangan] [Tepuk tangan] [Musik] [Tepuk tangan] [Musik] H [Musik] [Tepuk tangan] [Musik] T [Musik] T [Musik] He. [Musik] [Tepuk tangan] [Musik] Han [Musik] [Musik] [Tepuk tangan] [Musik] Oh. [Musik] [Tepuk tangan] [Musik] [Tepuk tangan] [Musik] [Tepuk tangan] [Musik] Wah. [Musik] [Musik] Tuhan [Musik] [Tepuk tangan] [Musik] [Tepuk tangan] [Musik] Halo, operator. Sudah bisa [Musik] suara ya? Bapak, Ibu. Tes suara sudah bisa kedengaran. Mohon konfirmasi Bapak Ibu yang di Zoom. Jakarta bisa sudah kedengaran bisa kedengar bagus jelas jelas alhamdulillah jelas pak jelas sampai di kupang lebih Jakarta jelas Jakarta iya makasih banyak alhamdulillahirabbil alamin kita mulai jam 1315 di Pekanbaru juga jelas alhamdulillah Pekanbaru Kupang kedengaran tekan lama Kita mulai Bapak Ibu untuk sesi tanya jawab. Bismillahirrahmanirrahim. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Salam sejahtera, salam sehat buat kita semua. Alhamdulillah ee Prof. Edi, Pak Wakil Menteri Hukum masih setia bersama kita. Bapak Ibuasukkan sangat menunggu pertanyaan dari Bapak Ibu sebagai bahan masukan bagi Kementerian Hukum, kemudian bagi Kejasaan, Kepolisian, Mahkamah Agung, Kemenko, dan Kementerian terkait tentu juga nanti akan menjadi bahan untuk dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat. Bapak, Ibu dari pagi jam 09.00 sampai jam 12.10 10 sudah enam narasumber yang luar biasa mulai dari Pak Prof Edi, Pak Wamen, kemudian Plt. Wakil Jaksa Agung juga Jampidum Prof. Asep, kemudian Kadif Kumpori, Pak Ijen Paul Viktor. Yang keempat Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Pak Dr. Prim Haryadi. Kemudian Prof. Fakrist Hakisno, Guru Besar Pidanau Fakultas Hukum UI. Dan terakhir Pak Dr. Luhud, MP. Pengaribuan mewakili advokat. Beliau juga apokat senior dan ketua peradi. Sudah banyak hal, ilmu pengetahuan, bahkan rancangan RUU hukum acara pidana yang secara tegas di layar sudah Bapak Ibu lihat sendiri. Semoga sudah bisa Bapak Ibu screenshot ataupun nanti kami akan berikan link ee Zoom atau link Google Drive-nya atas materi ee pembicara atau narasumber yang hebat-hebat. Sekarang untuk menyingkat waktu sangat kami harapkan Bapak Ibu menyampaikan pendapat, pertanyaan sebagai bahan masukan bagi pemerintah dan nanti tentu akan dibawa juga ke Dewan Perwakilan Rakyat. Waktu dan tempat kami mulai yang terjauh karena di timur sudah jam 3. Berkanan dari Papua ada dipersilakan. Ini yang sudah hand silakan Pak. Dari mana Pak? Siap. Mohon izin dari NB. NTB. NTT Bapak. NTT. Silakan. Siap. Ee mohon izin saya tunjukkan sebentar Pak. Sebentar Pak suaranya biar dibesarkan dulu. Tolong operator. Kami sudah merekap juga Bapak Ibu untuk beberapa pertanyaan sebagai bahan nanti untuk sama-sama kami bacakan juga. Tapi nanti setelah ee langsung live dari penanya RK Ahwat. Silakan. Coba, Pak yang sudah tadi ya Bapak mohon izin ee pertanyaan kami tujukan kepada ee wamen Hukum Profi, dan Bapak Jampidum ee terkait dengan Pak dari Pak saya dari ND Bapak. Iya. Nama unit ini kan jaksaan Kejaksaan Negeri ND. Kejari ND Kejari ND, Pak. Nama apa? Darumana Bapak dari Kejaksaan Negeri NB. Oke. Intel. Baik. Mohon izin. Ini kan kalau terkait kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana relevansinya juga terkait dengan ee KUHP, Bapak. Nah, di dalam pasal 2 ayat 1 itu kan ee menentukan bahwa hukum yang hidup dalam masyarakat dapat menentukan seseorang patuh dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur di dalam undang-undang ini. Artinya hukum adat dapat dijadikan dasar untuk mempidana seseorang. Nah, nantinya hukum adat itu diatur di dalam PP untuk kriteria dan tata caranya. dan di dalam Perda. Nah, terkait hal ini bagaimana dengan peran jaksa, Bapak? Ee terkait dengan peran jaksa dalam KUA baru nanti karena nanti hukum adat nanti kan diatur dalam Perda. Sementara kami untuk menyusun dakwaan kan harus diatur dalam undang-undang Bapak. Apakah nanti peran jaksa nanti ee mohon izin pada intinya bagaimana peran jaksa di Baru nanti Bapak terkait pelanggaran ee Perda dalam hukum adat? Apakah nanti jaksa juga sebatas ee eksekutor saja atau bisa ikut berperan dalam penyelidikan, penyelidikan maupun sampai dengan penuntutan, Bapak. Itu yang pertama. Kemudian yang kedua terkait ee diimana orangus Kris bagaimana h dakwaannya nanti Bapak terkait ee mendakwa mendakwa hukum adat itu Bapak yang diatur dalam Perda. Iya sudah dipahami ya Pak. Ya, banyak yang baru masuk lagi. Terima kasih Bapak ya. Makasih dari Kejari ND. Kemudian yang kedua silakan Makassar. Silakan dari Makassar. Baik, terima kasih. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Waalaikumsalam. Dari siapa, Pak? Nama Laude Husein dari Fakultas Hukum UMI Makassar. Uni UMI Universitas Muslim Indonesia. Oh, UMI. Silakan, Pak. Baik, makasih. Setelah saya menyimak tadi dari para narasumber, yang pertama ee terkait dengan penggunaan nama undang-undang itu sudah betul rancangan undang-undang hukum acara pidana. Namun jika menerima masukan dari peradi ya rancangan Undang-Undang Hukum Pidana ini bertujuan untuk menciptakan keadilan ya. Jadi tidak perlu menggunakan Undang-Undang Cipta Keadilan seperti Undang-Undang Cipta Kerja gitu kan. itu ee terkait dengan ee materi dari undang-undang perancangan undang-undang ini ee saya pernah meneliti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1 tentang hukum acara pidana itu dalam Undang-Undang 881 itu selama ini kita rasakan terlalu besar memberikan kewenangan, diskresi, kepada aparat penegak hukum baik itu kepolisian, kejaksaan, pengadilan sampai di pemasyarakatan gitu kan. Itu akibatnya apa? Ee pemberian kewenangan yang terlalu besar yang selama ini terjadi melalui KUHAP itu menjadi satu celak hukum ya. cela hukum itu. Olehnya itu dalam rancangan undang-undang hukum acara pidana yang baru ini itu diharapkan mengurangi pemberian kebebasan atau diskresi kepada APHutan pengadilan sampai pemasyarakatan itu lebih 200 kali kata dapat. Itu artinya apa? Undang-Undang Nomor 8 Tahun '81 itu memberikan kewenangan diskresi yang terlalu besar. Penggunaan diskresi yang terlalu besar itu berpotensi untuk disalahgunakan ya. power to corrupt, absolute power absolute to corrupts. Nah, itu yang perlu di dihindari sehing kewenangan diskresi ini juga suatu bentuk ee menghindari penyalahgunaan kekuasaan. Itu yang kedua. Yang ketiga perlu saya perlu juga dalam undang-undang ini itu perlu ada eh check and balances penyelidik penyidik kemudian penuntut pengadilan, advokat ee sampai dengan pemasyarakatan. Ini harus ee harus jelas gitu kan. Itu yang selama ini kita temukan dalam KUHAP itu ee tidak ada ketegasan penyidik itu siapa. Apa polisi saja. atau jaksa atau PPNS gitu kan. Nah, ini harus ada harus ada ketegasan ya, penyelidik dan penyidik. Kemudian penuntut penuntut jaksa dan eksekutor khusus yang mengadili hakim yang melakukan advokat pembelaan advokat gitu kan. Jadi aparat penegak hukum ini itu harus diberikan pembatasan gitu sehingga tidak ada kecenderungan untuk disalahgunakan. Terima kasih. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Nangkap Pak I dari Pak Laude sudah nangkap ada tiga pertanyaan. Selanjutnya silakan masih saya berikan kepada Halo Andi peserta Zoom. Silakan. Eh eh perkenalkan Pak, nama saya Ahmad Faisal Azar, mahasiswa dari Universitas Samat Sri Kendal, Fakultas Hukum semester 2 ini, Pak. Ee berbicara terkait saksi ya, Pak. Ini kemarin saya dari Kendal. Bentar, Pak. Dari Pak Ahmad. Heeh. Dari Kendal, Pak. Iya. Silakan. E berbicara tadi saksi, Pak. Ee saya melihat di situ belum diatur jelas terkait keterangan saksi, terutama saksi yang meringankan. ee saksi yang memberatkan bahkan sampai ke mahkota saksi dan alibi itu kan. apa sih ee urgensi atau penerapan nanti di rancangan undang-undang hukum acara pidana dalam menerapkan empat saksi tadi gitu kan keteransaksi ada yang nama saksi saksi saksi the chair mahkota dan alibi gitu kan itu emang belum diatur secara tegas di dalam rancangan ee undang-undang Uhab gitu kan ee yang mana di dalam ee faktanya itu kan di dalam faktanya terkait saksi mahkota itu ee atau istilah hukumnya disebut dengan Crown getwiger gitu kan. Crowner itu sangat susah untuk diterapkan apalagi dengan hadirnya saksi-saksi yang lain dengan saksi alibi itu kan yang saya yang saya tanyakan bagaimana nanti cara penerapan di dalam rancangan ee undang-undang KUHP ee KUHAP baru yang tentunya memberikan ee nuansa baru terkait dengan ee perlindungan saksi-saksi yang nanti diberikan dalam proses peradilan gitu kan. Terima kasih, Pak. Makasih dari Ahmad mahasiswa di Universitas Kendal. Selanjutnya yang keempat kita 10 penanya kita kumpulkan. Iya. Izin Bapak saya bertanya. Izin dari Bapak dari BEM Fakultas Hukum Universitas Tompetika Lukbanggai Sulawesi Tengah. Sulawesi Tengah. Silakan. Nah, selain daripada asas due process of law, ada asas yang namanya equality before the law. Kesamaan di depan hukum. Nah, di dalam equality before the LA ini ada yang namanya juga hak-hak tersangka dan terdakwa yang di mana praktik di praktik di lapangan masih berisiko mengabaikan ketentuan ini. Di dalam RU perlu disertai dengan mekanisme pengawasan dan sanksi tegas terhadap penyidik atau penuntut umum yang melanggar hak tersangka. Pertanyaan yang saya, apakah pengaturan hak hukum dalam RUU KAP 2025 benar-benar menjamin kesetaraan prosedural antara tersangka yang memiliki kekuatan politik dan ekonomi dengan tersangka dari golongan marginal atau justru mengukuhkan ketimpangan struktural dalam akses terhadap keadilan pidana. Sekian, Pak. Makasih dari BEM Fakultas Hukum di Sulawesi Tengah. Makasih banyak dari wilayah barat ada saya boleh bertanya, Pak? Dari mana dulu? Barat apa? Iya saya saya Rat Rusnadi dari apa? Alumni Universitas Hukum ee Tangerang Kunis. Oke, silakan. Iya, saya punya tiga pertanyaan. Ee yang pertama terkait dengan rencana KUHP ini kan ee beberapa lembaga terkait seperti kepolisiananya ya Mahkamah Agung kemudian ee hakim advokat ee semua itu akan bekerja sama untuk membangun rumah-rumah kita bersama. Nah KUHP ini kan harus ee landasannya adalah cita-cita cita-cita hukum yang sama ya. Nah, saya tadi menangkap dari pembicara ee kepolisian Pak Asep eh dari sori dari jaksa Pak Asepan. Dia Heeh. Dia mengungkapkan bahwa cita-cita hukumnya itu adalah mengembalikan kepada posisi semula. Jadi artinya ee penyelesaian perkara itu adalah mengembalikan kepada posisi semula keadilan itu. Nah, apakah saya mau tanya apakah ee lembaga-lembaga lain mempunyai goal atau mahkota keadilan yang sama? Kalau tidak sama kira-kira apa? Supaya kalau ada persamaan ini dalam membangun rumah yang ee satu ini tentu akan lebih mudah. Jadi kalau yang satu minta satu lantai, dua lantai, tiga lantai. Jadi ini artinya ee kesepakatan itu harus ada dulu gitu loh supaya ee kita membangun KUHP ini dengan lebih mudah. Pertama. Yang kedua ini terjadi yang banyak beredar ya di masyarakat walaupun tidak ee diungkapkan yaitu apabila seorang korban kehilangan kambing pada saat melalui penyelesaian hukum dia akan kehilangan kerbau. Ya, jadi yang terjadi artinya artinya apa? Artinya biaya hukum itu tinggi dan memakan waktu lama dan ee cita-cita untuk dalam ee KHP Kub KUHP dan ee KHUAP ini kan untuk berbiaya murah dan cepat. Nah, apakah masing-masing lembaga itu mempunyai strategi untuk ee menghilangkan persepsi yang buruk terhadap penyelesaian hukum gitu ya? Itu yang kedua. Yang ketiga adalah ee ini ada ada berita saya sangat gembira sekali mendengar bahwa ee hakim memiliki kewenangan yang lebih luas yaitu dalam memberikan pemaaf. Ee karena selama ini kita tahu bahwa keyakinan hakim itu hanya dibatasi ee untuk naik turunnya satu tuntutan. Jadi dia hanya bekerja sebagai ee penyeimbang dari tuntutan saja. Nah, dengan adanya ee aspek korektif ee apa ee restoratif dan rehabilitatif ini iya kewenangan dalam memaafkan ini sangat sangat ditunggu oleh masyarakat. Nah, tapi ee apakah KUH yang baru itu nanti akan memberikan karena lawan ini nanti akan dibanding ya apa ee kelemahan ini akan dibanding oleh oleh jaksa atau oleh oleh ee terdakwa yang lainnya. Nah, jadi apakah KUHP ini akan memberikan atau ee mewajibkan satu hakim untuk memberikan detail-detail keyakinannya itu dalam aspek misalnya ee sosiologi atau ekonomi atau misalnya ee kemanusiaan gitu loh dalam dalam memutuskan perkara terutama dalam pemaafan terhadap terdakwa. Ya, sekian tiga pertanyaan itu Pak. Makasih, Pak. Dari Fakultas Hukum UniS Tangerang. Dari Pulau Sumatera ada yang keenam. Surabaya, Pak. dari Surabaya. Eh, saya bertanya, Pak. Pak Surabaya. Eh, Surabaya silakan. Surabaya. Surabaya dulu. Belum memperkenalkan diri. Iya, sabar Bapak, sabar Bapak Ibu yang lain dari Surbaya dulu coba. Silakan. Baik. Saya satunya dari Fakultas Hukum Universitas Sarangga. Yang pertama mungkin mengacu pada undang-undang 16 tahun 2004. Kita ketahui bahwa ke jaksaan ini ee memiliki mandat yang luas mulai dari penuntutan yang pertama pengawasan, putusan pengadilan hingga penyidikan pidana. Namun hal tersebut kesannya akan menimbulkan banyak tumbang tindi. Ada satu contoh misal KPK memiliki kewenangan untuk menyedik dan menuntut sementara jaksa dapat mengambil alih kasus serupa berdasarkan undang-undang Tipikor. Akibat dari hal tersebut memberikan kesan tarik ulur dalam penegakan hukum yang mana akan memperama dalam proses pengadilan daripada suatu kasus. Nah, ee izin memberikan pertanyaan kepada Bapak Pamen, mungkin juga peserta ee yang berkewajiban ya untuk menjawab bagaimana sebenarnya aturan yang berlaku tegas ee untuk membedakan ruang lingkup kewenangan jaksa dengan aparat penegakan hukum yang lain, terutama nanti apabila dibungkus dalam RU KUHAP seperti itu. Mungkin dari saya cukup. Terima kasih banyak atas waktu yang diberikan. Dari Fakultas Hukum Universitas Air Langga. Iya, betul. Berikutnya silakan dari Pulau Sumatera. Ada Bengkulu, Pak. Bengkulu. Ah, silakan Bengkulu. Oke. Baik. Selamat siang, Pak. Ee mungkin saya meningi ada kau ya di pasar. Sebutin dulu, Pak. Bengkulunya universitas apa advokat atau ee saya dari jasa Konstruksi, Pak ya. Dari Persatuan Insinyur Indonesia. Siap. Silakan. Oke. Baik. Eh, saya terkait dengan RUUP ini adalah mengenai di pasal 1 ya angka 42 tentang ahli, Pak. Ahli. Nah, ini di sini menerangkan bahwa ahli adalah pengetahuan dalam bidang tertentu yang dibuktikan dengan ijazah akademisi atau sertifikat tertentu yang mungkin menggaris bawahi adalah sertifikat tertentu itu seperti apa. Kemudian yang kedua adalah pengalaman dalam keterampilan khusus yang terkait dengan peristiwa pepidana. Nah, jadi mungkin untuk jasa konstruksi, Pak, ya, untuk di sektor konstruksi ya, ini kita harus juga mengenai pasal 42 itu adalah mengacu kepada undang-undang keinsinyuran. Kemudian ada juga Undang-Undang ee apa undang-undang daripada Jasa Konstruksi Undang-Undang 027 ya. Nah, kalau di 184 ya, kalau yang lama itu tidak menegaskan. Oke. Kalau untuk ee implementasinya, Pak selama ini bahwa untuk RU KOHAP ke depan ini kan lebih lengkap ya, artinya bahwa sertifikat tertentu itu ini juga harus dijabarkan Pak eh tentu untuk jasa konstruksi. Lantas bagaimana untuk ee jasa di luar nonstruksi seperti apa pengalaman yang akan dimiliki sertifikatnya sertifikat apa ini adalah mungkin dalam kasus Mina ya ini kasusnya harus memiliki si ahli ini harus memiliki sertifikat apa demikian Pak dari saya terima kasih Bapak Pak saya apresiasi Pak Bapak IR hadir dengan semangat 45 dari pagi Pak sudah berkenan meluangkan waktu dan juga menyampaikan atensinya ee soal ahli. Selanjutnya pertanyaan keelapan. Silakan. Pak bertanya Pak Sumatera. Dari I silakan dari Sumatera dulu. Silakan. Dari Universitas Islam Riau. Silakan Pak. Dari Fakultas Hukum Universitas Islam Riau. Ee perkenalkan nama saya M. Musa dari Fakultas Hukum Universitas Islam Riau. Ee terlebih dahulu saya memberikan hormat kepada Pak Wamen yang ee sedemikian sibuk tapi masih berkesempatan untuk ee dapat kita berkomunikasi dan juga para pembicara-pembicara lainnya yang sedemikian sibuk. Ee mungkin ee ringkas saja saya mau mempertanyakan kepada Pak Wamen juga mungkin ya perutama ya karena beliau juga punya kapasitas dalam bidang hukum pidana sudah pasti. Ee menyambung dari pertanyaan yang pertama tadi terkait dengan masalah ee ketentuan ee living law pasal ya pasal 2 dari Undang-Undang Hukum Pidana Nasional kita yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 yang menentukan tentang azas ee legalitas materiil. Nah, dalam hal ini tentu yang berkaitan dengan masalah ee tindak pidana-tindak pidana yang bersifat ee insignifikan, yang ee irelevan ya, yang harus diangkat ee dengan menggunakan proses hukum pidana. Artinya adalah perkara-perkara yang tidak termaktub dalam norma ketentuan buku kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003. Nah, ini kita akan hubungkan dengan ketentuan ee rancangan hukum acara pidana ini. Ya, itu yang saya ingin ee apa pertanyakan ee dalam praktik nanti mungkin pihak kopulis dan pihak kebaksaan dalam rangka untuk menangani perkara-perkara yang bersifat ee ketercelaan dalam masyarakat yang hidup ataupun living law itu untuk diangkat dengan menggunakan ee regulasi ketentuan pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 3 tersebut. ee kalau kita kaitkan dengan masalah rancangan hukum acara pidana ini adalah mengenai pembuktian. Nah, kira-kira bagaimana mekanisme dalam pembukti pembuktian nanti oleh aparat penegak hukum baik itu dari awal dari pihak pendidik maupun pihak ee penuntut umum dalam rangka untuk ee mempertahankan di pengadil nanti terkait dengan masalah ee perbuatan-perbuatan ee pidana dalam konteks ketercelaan dalam masyarakat itu ee tentang unsur-unsurnya nanti dalam pembuktian. ee walaupun nanti perkara inilah merupakan perkara yang ancam hukum di bawah 3 bulan di bawah gitu. Nah, ini mungkin ee apakah ee berkait masalah bukti dan unsur-unsur pembuktian dari dari ketentuan hukum pidana materi itu dapat didukung dalam penegakan hukum dengan menggunakan hukum pidana formal ataupun hukum acara pidana yang baru ini? Mungkin itu yang pertama. Yang kedua, ee saya mengapresiasi dari ketentuan kewenangan-kewenangan pihak penyidik maupun pihak penuntut dan pihak pengadilan dalam rangka untuk ee mengusung terhadap konsep-konsep keadilan restoratif karena ini merupakan suatu perkembangan baru dalam pola penyelesaian perkara-perkara pidana yang memang dalam rangka bukan saja untuk mencari kepastian hukum tapi juga dalam rangka untuk mencari keadilan yang substantif. Maka penyelesaian dengan menggunakan pola perdamaian itu sangat penting. Nah, kira-kira nanti ee keserempakan cara berpikir, keserempakan cara berpikir dari APH ya dalam sistem peran pidana para APH antara penyidik dan penuntut dan hakim ini ee bagaimana caranya supaya perkara-perkara ini ee tidak lagi sampai ke pengadilan, tetapi cukup di tingkat penyidikan ini sudah selesai tapi bukan sampai baru sampai ke pengadilan yang bisa diselesaikan dengan menggunakan ee restorative ya, restoratif Ciscu. Nah, ini bagaimana cara ada keserapan cara berpikirnya? Apakah perlu ada standarisasi dalam ketuk acara pidana atau ee tidak? Ya, jadi sehingga tidak lagi ada ee penafsiran yang berbeda-beda antara APH baik itu dari muara dari awalnya ya, dari penyidik sampai ke pengadilan. Mungkin dua hal itu saja untuk yang dapat terbaca oleh saya Pak Moderator ya. Terima kasih karena berikut bukan tidak sempat membaca segera dan mengikut secara tuntas tadi. Terima kasih atas ee kesempatan diberikan kepada saya. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh dan selamat siang Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Dua orang lagi Bapak Ibu sebelum saya ke dari Magister UI Pak. Dari Magister Magister UI silakan dari Magister UI silakan. Dua orang lagi ya nanti saya bacakan yang sudah dicatat juga oleh tim. Silakan. Dua orang lagi dari UI SAT. Silakan. Baik. Eh, terima kasih, Pak. Eh, perkenalkan saya Alizki Kiruddin dari mahasiswa Magister Ilmu Hukum eh peminatannya hukum dan sistem peradilan pidana. Saya langsung saja bertanya. Yang pertama adalah saya ingin menanyakan kalau di KUHP kan ee Prof. Edi sudah sering menyampaikan bahwa ee rekodifikasi terbuka dan terbatas gitu. Jadi, ada hukum pidana khusus internal dan eksternal. Nah, hukum pidana khusus internal itu diatur di dalam KUHP. Yang pertama ingin saya tanyakan apakah di dalam KUHAP juga demikian gitu. artinya ada kewenangan-kewenangan yang ee ee seperti KPK kemudian di dalam pembuktian beban ee pembalikan beban pembuktian atau pembuktian terbalik itu juga kemudian diatur sebagai bridging artikel. Begitu juga dengan tadi ee saya sebenarnya sudah sangat senang ketika ada pemblokiran aset masuk di dalam upaya paksa. Nah, ini kan kewenangannya dari PPATK. Nah, ini kan harus juga dilihat apakah kemudian ada bridging artikel-nya di dalam KUHAP begitu sehingga ee upaya paksa yang tadi mengenai pemblokiran aset dan pemblokiran ee yang lain itu kemudian juga bisa diatur. Itu yang pertama. Yang kedua, Pak, tadi saya juga menyimak mengenai restorative justice. Nah, sebenarnya ada problem di restorative justice. Saya eh mendapatkan tugas dari beberapa dosen untuk menganalisis putusan dan analisis putusan mengenai restorative justice dari kurun waktu mulai di bawah tahun 2024 ya 2019 sampai 2024 itu problemnya adalah putusan restorative justice bunyi yang ee diamar putusan itu terterannya begini. Tidak dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana. karena telah di restorative justice padahal telah terbukti secara sah dan meyakinkan pasalnya begitu ya. Kalau kalau tadi kan memang upaya itu di luar persidangan memang sudah ada ya. Tapi ketika ee pasalnya sudah sah dan meyakinkan tetapi tidak dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana karena restorative justice, nah ini secara asas bagaimana? kan tidak pernah ada restorative justice itu sebagai alasan pembenar, baik sebagai alasan pemaaf ataupun alasan em ya pembenar begitu bukan alasan penghapus pidana. Nah, ini kan problem juga karena putusannya kemudian lepas ons ferting begitu. Nah, restorative justice demikian kan tentunya juga menyalahi teori reintegrative shaming dari breit. Kalau ini tidak diatur, saya kira ini menjadi bahaya ketika sudah ee di persidangan. Tetapi saya juga membaca ada putusan hakim yang bagus seperti dia tetap memberikan e pidana bersyarat yang sangat-sangat ringan gitu dan sesuai dengan Perma 1 2024. Nah, jadi ee singkat saja pertanyaan saya, bagaimana kemudian KUHAP mengatur itu? Jangan sampai ini kemudian menjadi sebuah problem di masa yang akan datang. Sekian, Pak. Terima kasih. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Satu lagi penanya yang secara langsung dari Madura, Pak. Dari Madura. Oh, boleh. Silakan. Polda Aceh, Pak. Pda Aceh. Pda Aceh, Pak. Izin Banda Aceh. Sudahlah nanti saya tambah Madura dulu. Nanti saya tambah satu lagi. Aceh. I dari Prof. Sri juga mau nanya ya. Silakan. Ya sudah enggak apa-apa kita tambah nanti. Silakan. Baik. Ee terima kasih Pak ya kesempatannya bahwa izin saya dari Madura dan kemudian saat ini sebagai dosen di Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur. Izin, Pak. Bertanya. saya sebenarnya lebih mengarah kepada penggunaan istilah penggunaan istilah KUHAP ya yang pertama yaitu adalah kitab Undang-Undang hukum cara pidana ini disebut kitab kalau kita melihat di judul undang seperti halnya di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 di situ sebentar Pak ya. Ya, lanjut lanjut. Disebut di situ disebut bahwa kita undang-undang disebut hukum acara pidana. Nah, kemudian di pasal 285 disebut undang-undang ini disebut kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Di situ disebut kitab. Padahal saya teringat dengan ee penyampaian Prof. Didik almarhum guru besar Universitas Airlangga. Beliau menyampaikan bahwa undang-undang yang disebut kitab itu harus terdiri dari beberapa buku. Kita lihat di dalam WBook Vanstraf ada terdiri dari ada beberapa buku di situ, tiga buku di KUHP yang lama baru. Kemudian di KP baru ada dua buku. Begitu juga di BW. Di BW itu ada beberapa buku ada empat buku. Begitu juga di KUHP militer ada empat buku. Nah, kemudian di dalam kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ini disebut kitab. Lalu mengapa kok tidak ada atau terdiri dari beberapa buku? Kalau kita melihat di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana di ee Surinam itu ada terdiri dari empat dari enam buku, Pak. Dari enam buku. Buku yang pertama yaitu adalah ketentuan umum. Buku kedua tentang penyelidikan dan penyidikan. Buku ketiga tentang persidangan. Buku keempat tentang upaya hukum. Dan buku kelima tentang persidangan secara khusus. Dan buku keenam tentang biaya. Nah, di dalam kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana khususnya di Indonesia, baik itu di dalam Undang-Undang Nomor 81 maupun di draf RUU tidak ada atau tidak terdiri dari beberapa buku. Nah, ini mohon izin untuk penjelasannya karena saya teringat dengan penyampaian Prof. Didik, guru besar Langga dulu bahwa apabila undang-undang disebut buku, maka ee undang-undang disebut kitab maka harus terdiri dari beberapa buku. Tetapi di kitab kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tidak terdiri dari beberapa buku, tetapi di situ ada bab. Mohon izin penjelasannya. Cukup sekian dari saya. Terima kasih. Oke, makasih banyak. Ini soal nomenklatur Prof. Sri tadi dari UNER. Silakan, Prof. Terima kasih, Pak Moderator. Kami ee ingin menanyakan berkaitan dengan konsep check and balances untuk menjadi kunci utama pengekselasian mekanisme kepengawasan dan pengendalian antar lembaga yang efektif, antara penegak hukum di dalam RUU apa rancangan KUHP ini. Kalau kita lihat sebenarnya ee dalam pengawasan dalam RUU KUAP ini kalau kita lihat sebenarnya lebih banyak fokusnya pada pengawasan internal. Bagaimana dengan pengawasan eksternalnya? Karena kalau saya lihat di dalam pasal-pasalnya pasal 67 ayat 8, Pasal 117 ayat 2, pasal 275 ayat 1 dalam RUU KUHB ini lebih banyak berkaitan dengan pengawasan internalnya. Hal inilah yang istilahnya nanti bagaimana dengan konsep yang dikemukakan oleh beberapa narasumber tadi yang perlu ada istilahnya check and balances kalau hanya itu berkaitan dengan pengawasan secara internal saja. Karena kalau seperti itu nantinya tidak bisa mengakselerasi mekanisme pengawasan ee dan pengendalian antar lembaga yang efektif jika hal tersebut tidak ada pengawasan secara eksternal pengaturan dalam rancangan ee KUHAP ini. Itu aja. Terima kasih. Makasih, Prof. Soal pengawasan eksternal Bapak Ibu masih ada yang rais hand dari Surabaya? Bisa, Pak. Dari Halo. Surabaya. Surabaya ya. Silakan. Silakan. Enggak apa-apa kita tambah aja. He izin, Pak. Dari Surabaya bisa? Bisa. Bisa, Pak. Enggak apa-apa. Sudah dua kali Surabaya. Siap, Pak. Dari mahasiswa S2 Unitomo, Pak. Silakan. Ini yang pertama yang saya tanyakan ee sebetulnya kenapa harus dirubah undang-undang ini? Kemudian yang kedua masalah RJ, Pak. Ya. Ini bagaimana menghindari sehingga tidak disalahgunakan oleh oknum itu, Pak. Jadi seperti itu kalau kan kita ketahui itu sebenarnya akan rawan apalagi sampai di tingkat awal untuk penyidikan maupun pendidikan khawatirnya bisa dijadikan uang atau dan lain-lain. Maaf ini jadi seperti itu Pak. Kemudian tadi ada pengawasan internal yang kurang dikatakan tadi apa yang akan dilakukan. Terima kasih, Pak. Makasih banyak dari Mas S2 Unitomo Surabaya. Masih ada yang res hand saya panggil Bu Tati. Coba perbuatan hukum, Pak. Ini, Pak. Ee bagaimana konteksnya memasukkan, Pak? Sebentar, Pak. Pak Ahmad tadi sudah ya apa masih bertanya lagi? Masih, Pak. Tadi kurang satu, Pak, pertanyaannya, Pak. Oh, nambah, Pak Ahmad. Nambah. Silakan, Pak. Iya. tadi ee berbicara terkait ee ee rancangan KUHP baru ya itu tentunya ee bagaimana sih mengukur tolak ukur perbuatan melawan hukum dalam konteks pidana selain perbuatan itu dilarang dan diancam oleh ee oleh hukum dan undang-undang gitu kan. Bagaimana cara menerapkan perbuatan itu kalau itu bertentangan dengan norma kesopanan dan kesusilaan yang tentunya tidak patut diterapkan dalam konteks bersosial gitu kan. Karena di situ di dalam perbuatan hukum itu tentunya harus mengetebatkan nilai-nilai kepatutan ee ketelitian, kehati-hatian, dan kejujuran gitu kan. Karena itu perlu diterapkan gitu kan. Nah, nanti pertanyaannya bagaimana sih cara menerapkan perbuatan hukum itu selain ee melawannya selain dilarang oleh ee undang-undang dan diancam oleh hukum gitu kan. Bagaimana cara menerapkan ee perbuatan hukum itu dalam konteks tadi ya ee kepatutan, ketelitan, kehati-hatian? Ya, makasih Pak Ahmad. Terima kasih Pak I makasih sudah diberi kesempatan dua kali. E silakan Bu. Saya panggil Bu. Silakan Ibu Bu JK. OJK. Silakan Ibu. Ibu Greta. Greta Pak Greta. Ean. Greta ee terima kasih Bapak eh Roberia. ee kami dari OJK tentunya ee mengucapkan terima kasih dan apresiasi, Pak ee telah diinfokan, telah ee ada sosialisasi ini. Tapi ee mohon ee keterlibatan OJK juga di ee dilibatkan, Pak. Ee mengingat selama ini juga pada saat penyusunan ee RKUHub ini kita belum dilibatkan. ada ee kami Bu Greta kami terima kasih juga Bu sudah berkenan hadir. Nah, masukan tertulis nanti kami akan sampaikan ee secara tertulis, Pak. Ee namun ini kami mau bertanya Pak apakah dalam penyusunan RKUHAub ini juga telah dilakukan harmonisasi atau pengecekan terhadap undang-undang dan ketentuan peraturan-peraturan yang lain, Pak, terutama di sektor jasa keuangan. Sebagaimana kita ketahui bahwa ee pada tahun 2023 yang lalu ee secara spesial ee secara khusus ada Undang-Undang P2SK, Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Pak. Di mana di sana juga telah diatur mengenai ee penyidik dan penyelidikan. Apabila kita lihat di sini penyelidikan dalam definisi pasal 1 angkuh ya kalau tidak salah itu apakah juga sudah dicek dengan ee undang-undang ee sektoral lainnya, Pak? Undang-undang P2SK khususnya. Jadi mohon ee perhatian ya ee Bapak nanti agar ini juga tidak bertentangan dengan undang-undang yang lainnya. Masukan secara tertulis akan kami sampaikan pada kesempatan pertama. Demikian makasih. Kami tunggu. Makasih Bu Kereta. Kami tunggu ya Bu masuk tulisnya. Makasih Pak. Tadi dari Aceh sudah res hand tadi dari Aceh. Aceh Utara Pak Busami silakan Pak Busami silakan Pak. Pak Busami dari Aceh Utara, Pak Busami. Halo. Dari advokat, Pak. Dari Aceh Utara. Bentar saya panggil dulu karena tadi sudah nyebut Aceh juga, Pak. Asalamualaikum. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Bapak. Izin. Ah, silakan. Silakan, ya. Baik. Saya ee Dr. Bustani, SH., M.H., MSM. ee ada beberapa pertanyaan yang perlu kami sampaikan. Yang pertama ee ada beberapa tujuan hukum yang terkadang kita salah penafsriannya ee baik itu kepastian hukum, manfaat, dan keadilan. Yang kesemuanya itu tentunya ee membangun manusia yang holistik bermakna membangun manusia secara utuh, Pak. Sehat, Pak? Sinyalnya, Pak. Eh, ya tidak bermakna sekali ketika kita mengkaji lebih dalam siapa garda terdepan atau Garda yang paling utama di dalam proses penanganan dugaan tindak ee pidana. Ee Bapak, Ibu sekalian. Kemudian mohon maaf e memang ee kita banyak sekali menemukan kendala-kendala terkait di dalam penuntasan perkara perkara pidana umum yang saat ini masih berada di ee kejaksaan ya Bapak Ibu sekalian. Nah, puluhan dasa warsa bahwa kewenangan PORI ini memang sudah ditunjuk dan sudah diamanahkan bahwa penyidik utama di dalam didik Sindik adalah PORI. Bapak, Ibu sekalian, Pak. Sinyalnya hilang timbul, Pak. Bustani. Halo. Iya, ulang lagi Pak. Ulang lagi, Pak. Yang yang berikutnya itu rekan-rekan dari PORI Aceh Bada SKM Poli. Ada yang mau mengulangi Pak? Dari advokat, Pak. Ah, silak. Iya, bentar dari advokat bentar Pak, sabar Pak. Nah, saya berikan kepada advokat setelah ini Hasan. Bentar Pak dari Avokat. Bentar dari Aceh Polri Barrip masih ada soalnya hilang tadi itu. Teman-teman dari Polri silakan ya. Sambil menunggu silakan dari advokat nanti kalau PORI tolong operator dari PORI jika sudah masuk lagi kasih tahu ya. Ya, silakan dari advokat. Terima kasih Pak moderator, Pak Roberia. Ee pertanyaan saya hanya satu, itu mengenai memberikan peluang sebesar-besarnya di dalam hukum acara ee hukum acara ini RUU KUHA baru ini kepada hakim. Karena hakim itu sangat ee ini pada praktiknya ya saya sebagai advokat itu hakim itu harganya sangat tidak dihormati. ee di pengadilan itu sampai ada cerita seorang hakim mengatakan bahwa di tingkat kepolisian, kejaksaan itu sudah mereka remuk-romok, tapi kami dituntut untuk jadi malaikat di pengadilan. Jadi maksud saya agar RUU ee KUHA baru ini memberikan peluang sebesar-besarnya agar hakim itu sebagai utusan Tuhan di dunia agar mereka dapat membuat keputusan yang sangat-sangat ini. Karena apa? Karena hakim sekarang ini ada tunduk dan patuh kepada tuntutan jaksa dan mengikuti apa yang tuntutan daripada jaksa, dakwaan dan tuntutan. Nah, hakim itu banyak yang hanya corong daripada jaksa. Itu kebanyakan. ini praktiknya saya mengalami. Nah, untuk itu dari RU KUHAP ini hukum formil ini memberikan peluang yang sebesar-besarnya kepada hakim dan kapan perlu hakimnya di luar ee ASN sebetulnya. Terima kasih, Pak Robert. Terima kasih Pak pengacara advokat Hasmri Hasan. Makasih banyak dari Baresk Poli Aceh. Ada tadi ngeputus ada? dari operator masih belum muncul dari PORI yang lain jika bisa dititip. Ah, silakan Pak Buani sudah masuk lagi. Siap. Siap. H ee kita ulang dari awal Bapak. Yang kedua aja, Pak. Yang kedua kalau yang pertama kan tadi ee soal siapa gada terdepan kan. Yang kedua aja, Pak. Baik, Bapak. Yang kedua aja. Dari yang kedua aja. Siap. Siap. Siap. Ada tujuan hukum yang memang kita ee salah menafsirkan ee ketika kita melihat daripada kepastian hukum, manfaat, keadilan. Tentunya yang kesemuanya itu bertujuan membangun manusia secara holistik, Bapak, ya. Ee bermakna apa? Bahwa kita membangun manusia ini secara utuh, ya. Sehat, seimbang dengan spirit. tidak bermakna sekali ketika kita mengkaji lebih dalam ya, mengkaji lebih dalam siapa garda pintu gerbang utama dalam proses penanganan perkara pidana di publik ini. Ya, Bapak. Banyak sekali, mohon maaf, banyak sekali kasus-kasus tunggakan yang belum tersesekan ya di kejaksaan sampai saat ini secara nasional. kami rasa hal ini juga dirasakan oleh ee teman-teman lain ya, teman-teman lain yang ada di publik ini. Ee tentunya apakah itu salah penafsiran, apakah itu ada multitafsir pendapat dan lain-lain, Bapak, Ibu sekalian. Nah, ee puluhan dasawarsa ya, PORI ini diberi kewenangan penuh sebagai penyidik utama di dalam proses lidiksidikah itu enggak bisa kita pungkiri ya. enggak bisa berkiri itu harga mati. Nah, yang mau kami tanyakan bahwa ketika standar ya standar atau apa yang menjadi standar POR pori ini dan kejaksaan dalam penanganan roh lidik-sidik yang harus seimbang. kami ulangi ee apa standar ya standar PORI kemudian dengan kejaksaan sehingga menerapkan azas nominus ee sehingga penanganan perkara dugaan tindak pindana di pintu gerbang utama itu harus seimbang. Ini mohon pencerahan dan penjelasannya Bapak. Jadi atas penjelasannya kami ucapkan terima kasih. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Makasih banyak Pak Busani dari Bares Krim Aceh di Polres Aceh Utara. Bapak Ibu masih ada yang rest hand ini juga ada rest hand dari PORI Wis Wasid Resm. Samakah Pak? Kalau sama bisa saya alihkan yang lain. Izin akademisi respon. Oh iya sebentar akademisi saya pastikan dulu dari poli masih ada enggak? itu ada bagian wasidik direscrimum. Samakah dengan tadi? Iya. Tidak mengangkat. Sudah demi silakan Pak Dari. Izin Bapak saya dari Universitas Erlangga Bapak. Oke. Ini hari ini banyak Surabaya. Ngih. Ee mohon izin ini ingin bertanya sekaligus memohon pencerahan juga karena kan saya selaku Kaprodi Magister Kajian Ilmu Kepolisian di Universitas Airlangga ini sering menyampaikan kepada mahasiswa saya bahwa wewenang POR porri ini sudah diatur di dalam konstitusi khususnya pasal 30 ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945. Nah, di dalam pasal 30 ayat 4 tersebut, wewenang porri ini tidak saja masalah penegakan hukum, ada juga kantipmas dan ada juga perlindungan dan pengayoman. Namun tentu saja fungsi utamanya adalah penegakan hukum sebagai lembaga negara. Kira-kira di dalam progres ee KUHAB yang terbaru ini apa yang dapat dipastikan atau apa effort yang dilakukan supaya jangan sampai nanti kewenangan yang sudah diatur di dalam konstitusi khususnya pasal 30 ayat 4 ini tiba-tiba berkurang karena adanya diferensiasi fungsional yang tidak maksimal masuk yang bermakna membangun manusia secara utuh. Ada ada sebentar Pak, sebentar, Pak. Bocor. Bocor atau gimana? Oh, bentar, Pak. Lanjut. Lanjut, Pak Dosen. Oh, iya. Baik. ee saya ingin meminta penjelasan juga ya memastikan bahwa bagaimana substansi daripada RU KUHP ini nantinya ketika akan dijadikan KUHP tidak bertentangan dengan pasal 30 ayat 4 sebagaimana yang diatur dalam konstitusi tadi. Karena dengan masalah e dengan ketentuan yang ada pada pasal 30 ayat 4 itu sudah jelas bahwa integrated criminal justice system di Indonesia ini menganut asas diferensiasi fungsional. Nah, memastikan diferensiasi fungsional ini masing-masing institusi penegak hukum baik itu kepolisian, kejaksaan, hingga Mahkamah Agung punya kewenangan sendiri-sendiri. tidak ada tumpang tindih ataupun ee mengambil kewenangan ataupun mereduksi kewenangan yang satu dengan yang lain. Nah, ini ini aja yang saya minta pencerahan supaya memastikan jangan sampai kewenangan-kewenangan yang sudah diatur di dalam konstitusi tadi khususnya masalah penegakan hukum ini tiba-tiba ee berkurang terkerus karena adanya KUHAP karena kan tidak patut juga apabila KUHP tadi bertentangan dengan konstitusi khususnya pasal 30 ayat 4. Itu saja Bapak. Terima kasih. I, terima kasih, Pak. 30 ayat 4 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Bapak, Ibu masih ada yang raise hand? Saya utamakan dulu yang Ibu-ibu ya. Bu Tati Herawati. Bu Tati. Bu Tati ada Bu Tati kalau enggak Fitri Novianti. Silakan. Baik, sebelumnya terima kasih banyak Bapak atas kesempatannya. Eh, saya Fitri Novianti dari Universitas Sultan Agang Tirtayasa Provinsi Banten. Izin bertanya, Pak. Darah mana, Fitri? Daerah mana? Dari Universitas Sultan Agengayasa. I, I silakan, Banten. Iya. Baik, Bapak. Saya izin bertanya terkait RUU KUHP sekarang ini ee saya sempat melihat bersama rekan saya pada pasal pada bagian keempat pembuktian pasal 222 itu ada alat bukti terdiri atas ee salah satunya itu keterangan saksi, keterangan ahli, dan surat. Sebenarnya yang ingin saya tanyakan adalah ee pendefinisian alat bukti yang sebenarnya itu seperti apa ya, Pak? Karena ee surat ini kan termasuknya ke ee bukan ee ke barang bukti karena di poin D dan E juga ada keterangan terdakwa dan ee barang bukti. Jadi yang ingin saya tanyakan adalah ee pendefinisian antara barang bukti dan alat bukti yang sebenarnya itu seperti apa ya, Pak? Iya. Ee Fitri semester berapa? Ee saya semester 4, Pak. Oh, masih baru iya enggak apa-apa nanti semoga dapat ilmu. Dapat ilmu pencerahan di webinar ini kan juga bisa dapat ilmu. Iya. Iya. Iya. Oke, makasih. Coba lihat lagi operator. Silakan dari Bapak-bapak Kanwil Kepri ini ada Kanwil nih. Silakan dari Kanwil sudah rest hand eh Kementerian Hukum. Silakan dari Kanwil. Kanwil Kepri silakan. Ayo yang resen siapa? Pak Hot ini Pak Hot nih siang-siang panas nih Pak Hot ayo tanggung jawab yang res hand silakan ya suaranya enggak keluar betulin itunya mic-nya. Wah, ini habis acara ini, Pak Hot. Nanti perlu jangan-jangan sudah harus diganti itu mik-nya, Pak. I lanjut dulu. Ganti dulu. Ini Kepri enggak siap. Silakan Bapak, Bapak-bapak yang siap silakan. Hadir, Pak. Hm. Silakan. Joko Susilo, Pak. Dari Universitas Indonesia, Magister Hukum. Izin bertanya Bapak. Sekaligus itu memberikan tanggapan. Ee terkait hari ini saya lihat RU KUHAub lebih terfokus pada prosedur teknis ya, lebih kepada keadaan prosedural ternyata masih belum sepenuhnya komprehensif untuk keadaan substansi. Nah, di sini yang saya mau coba sorot adalah kalau kita berprosesnya pada atau berparadigmanya pada due process of law, maka buat saya perlu juga kita pertanyakan bagaimana pedoman definisi dan batasan hakim dalam frase sah dan meyakinkan. Kalau kata sah itu mungkin kita bisa lihat secara legal ee secara formil bisa memenuhi. Tapi kalau kata meyakinkan di sana itu akan cenderung lebih ke subjektivitas. Dari subjektivitas ini maka akan bertendensi untuk abuse of power. maka kita bisa ee harus punya yang namanya paradigma atau bagaimana kita mengukur kata kata meyakinkan ini dalam konteks putusan hakim yang meyakinkan. Apa pedomannya? Kemudian yang kedua, saya juga mau menyoroti berbagai kasus di lapangan tentang pidana yang overlap dengan perdata. Seringki, Pak, kita temukan bagaimana kasus perdata itu berjalan, sedang berjalan kemudian ditikung oleh laporan pidana atau ee aduan. Nah, di situ saya ingin menyoroti bagaimana sebenarnya hukum pidana bisa menangkis manuver yang on purpose yang mungkin dilakukan oleh para praktisi menjadikan pidana sebagai alat untuk mencegah kelanjutan perkara perdata. Sehingga ini salah satu strategi di lapangan yang taktis tapi juga kalau boleh dikatakan culas gitu. Yang ketiga ee mengenai kelompok rentan. Saya tadi sempat berpikir di awal dibicarakan tentang kearifan lokal kembali ke akar ee kembali ee memperhatikan kearifan lokal. Kemudian ee tapi di sana tidak ada yang namanya masyarakat adat masuk dalam kategori kelompok rentan. Padahal kita ketahui hari ini ada ada lebih dari 10 juta hutan adat yang dirampas lewat legal formil yang dan yang dan dijadikan sebagai taman kawasan hutan negara, ahli-ahli green ekonomi atau pembangunan tanpa memperhatikan ruang hidup masyarakat adat. Maka di sini saya ingin bertanya kriteria kelompok rentan yang sudah diajukan, yang sudah dimasukkan ke dalam er KUUAP itu seperti apa? Mungkin yang terakhir juga kunci ini, Pak. Mohon maaf ini saya agak banyak nanyanya tentang burgening sasi markota, jasis kolaborator. Kita semua ingin semua perkara itu selesai dengan keadilan yang substantif. Tapi ada kalanya ketika kita meminta para tersangka atau salah satu yang katakanlah e berperan ringan untuk menjadi jasis kolaborator atau saksi mahkota, ada tekanan di luar terhadap keluarga mereka, ada tekanan terhadap orang terdekat. Bagaimana mereka bisa membantu proses hukum kalau ada tekanan di sana? Nah, pertanyaan saya adalah bagaimana hukum pidana ini ee ke depannya bisa memberikan perlindungan bagi keluarga dan orang terdekat tersebut yang mana ee terkait dengan ee kesediaan mereka untuk menjadi saksi mahkota kolaborator atau burgering. Eh, sekedar usulan saya mohon mungkin bisa dipertimbangkan bisa dihapus kata dapat diganti dengan kata harus kemudian hapus RJ sekalipun pelaku anak karena dampaknya jangka pan jangka panjang. Kita tahu ada pelaku anak yang diberikan apa ya privilege gitu. Privileg supaya RJ itu bisa diterapkan untuk pelaku anak. Tapi kita bicara pada victim approach, dampak bagi korban itu sangat panjang. Kita tidak bisa memberikan suatu diskriminasi. Kalau pelaku anak kita lebihkan, kemudian korbannya kita biarkan. Padahal traumatisnya cukup sudah cukup sangat panjang gitu. Eh, kemudian terakhir mungkin pedoman sanksi atau penalti sebagai relevant authorities. di sini termasuk jaksa, hakim, kemudian ee lawyer bahkan sekalipun gitu yang memang di sini kita lihat bahwa kalau kita berpandangan dengan legislasi yang sudah diadakan secara internasional, ada klausul yang menentukan penalties for noncli relevant authorities. Nah, ini di sini jangat sangat-sangat amat jelas gitu dan itu tidak saya temukan dari tadi pembahasan pagi sampai dengan siang tadi. Apa penaltinya kalau para APH itu yang melanggar hukum atau yang tidak berpijak pada pendekatan yang humanis atau hak asasi manusia? Mohon pencerahannya. Terima kasih Pak Joko Susno dari Magister Hukum Universitas Indonesia. Iya. I makasih Pak Joko. Ada enam pertanyaan ya. Sudah 17 kita genapin 20. Silakan tiga lagi. Langsung saja dari Kepri. Sudah, sudah benar kan mic-nya? Jika belum silakan Pak dari pelayanan tahanan Rutan. Silakan dari Rutan. Siap. Izin Bapak [Musik] terdengar. Izin. I silakan. Silakan. Dari Rutan. Izin Bapak. Eh, saya dari Rutan Masamba, Kanil Ditjenas Sulawesi Selatan. ee ini terkait permasalahan klasik yang ada di routan maupun di Lapas yaitu overstaying ee yang mengakibatkan adanya pelanggaran HAM terkait tidak adanya penahanan yang sah. ini ee terkadang di lapas urutan itu mengalami kendala itu menerima keterlambatan surat penetapan yang mengakibatkan ee kami melakukan pengeluaran demi hukum. Sebagaimana disebutkan dalam pasal 24 sampai 29 ee dapat diketahui penahanan dikatakan habis atau berakhir jika tidak diperpanjang penahanan. Yang kedua, tidak dimungkinkan dilakukan perpanjangan. Dan yang ketiga, pidana yang dijatuhkan telah sama dengan dengan penahanan yang telah dijalani. Ee intinya kan terlambat ya, Pak. Iya, Pak. Intinya terlambat terima surat gitu kan. Bukan, Pak. Ee terkadang ee penahanan sudah habis. Iya. Suratnya belum sampai juga. Belum sampai juga. Jadi enggak enggak dilepas-lepas oleh rutan kan. Iya. Iya, Bapak. Karena ini ee iya karena di sisi lain di SEMA di SEMA di SEMA nomor 5 tahun 1987 ee pada angka dua dijelaskan bahwa karutan dan kelapas tidak dibenarkan untuk melakukan pengelolaran demi hukum. Tapi di sisi lain terkadang ada penasihat hukum atau lawyer dia mendalilkan pasal ee 19 ayat 7 Bapak di PP nomor 273 yang menegaskan bahwa kepala lapas atau rutan harus mengeluarkan tahanan yang masa penannya sudah tidak ada atau tidak dilakukan perpanjangan. Bapak, pertanyaan kami, bagaimana tindakan kami di rutan ini? Karena persal permasalahan persing ini adalah permasalahan klasik diutan Bapak. I makasih makasih dari Urutan. Ee semoga dari Kementerian Imipas juga nanti ada ee usulan konkrit ya. Masih ada Bapak Ibu dua lagi kita genapin 20 dari Bali. Izin dari Bali. Silakan. Dari mana, Pak? Saya senang sekali. Oh, PORI bukan dari mahasiswa. Oh, mahasiswa. Ya, kebetulan ini adalah topik yang sudah saya pertahankan hari Kamis dengan judul Tinjauan Yuridis Teori Kehadiran Mediasi Penal dalam Perspektif KUHAP. Sebetulnya mediasi penal itu adalah manifestasi dari restorative justice dan sudah diatur di dalam RK RKUHAub pasal 76 dan 77. Ee saya di sini tidak ingin ee bertanya saja, tetapi menanggapi dari pertama dari Pak Luhud sebagai advokat. Saya kurang sependapat kalau RKUAP diganti dengan istilah RU Cipta Keadilan. Cipta Keadilan H bagi saya itu yang terpenting adalah kepastian hukum. Sebagaimana teori yang dikemukakan oleh Ras Brook itu mengenai sosi filosofis, sosiologis, dan yuridis. Karena kalau kita bicara kemanfaatan itu sifatnya subjektif dan relatif. Begitu juga keadilan sifatnya subjektif dan relatif. Yang perlu adalah kepastian hukum, aspek yuridis. Artinya sesuai dengan asas hukum pidana. jelas tidak bisa ditafsirkan sesuka hati detail. Saya kira begitu. Kemudian masalah kitab tadi yang dipersoalkan oleh petanya saya kira itu hanya istilah frase saja ya karena di kitab itu memakai kata bagian atau bab itu. Kemudian masalah restoratif judes kalau ditiadakan saya juga tidak sependapat karena berarti kita mengingkari mengenai ee hukum modern. Sementara hukum negerium itu kan cakupannya restoratif, salah satunya progresif, rehabilitatif, dan korektif. Kalau itu dihapus saya kira kan tidak nyambung. Jadi padahal restorative judges itu penting sekali. Iya, penting sekali. Pertanyaan saya adalah sebaiknya restorative judice atau medasi penal itu didefinisikan secara lugas sehingga menjadi clear. Begitu pula ruang lingkupnya diatur secara detail dan pelaksanaannya. Yang terakhir adalah legalitas keputusannya juga harus jelas. Saya kira begitu. Terima kasih. Terima kasih. Satu lagi Bapak Ibu harus kita akhiri pertanyaan karena sudah yang ke-20. Silakan yang ke-20. Ee izin izin dari Bojonegoro. Bojonegoro. Adityya silakan. Mahasiswa dari Bojonegoro izin bertanya. Apakah suara saya jelas? Jelas. Jelas. Ya, ee pertanyaan saya sebenarnya menebalkan saja ee sebenarnya apakah pengaturan asas diferensiasi fungsional antar aparat penegak hukum dalam RKOAP ini tetap dimasukkan atau tidak? Karena banyak isu terkait ee dimasukkannya asas dominus litis yang dapat ee menghapuskan asas diferensiasi fungsional dalam kewenangan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Nah, hal ini kan juga dapat berpengaruh pada kestabilan ee penegakan hukum di Indonesia akibat ketimbangan fungsi dan wewenang antar aparat penegak hukum. Di sini saya yang ingin ditanyakan sekali yaitu arahnya ini ke mana? Apakah ke diferensiasi fungsional atau ke dominus litis terkait penegakan hukum dalam ee penyelidikan penyidikan maupun penuntutan karena nanti akan ee ada ketimpangan hukumlah di antara kedua asas itu apabila dimasukkan bersama-sama. sehingga saya ingin bertanya untuk eh riset saya. Iya. Apakah ini diferensi fungsional atau eh domin? Sudah nangkap, nangkap, nangkap Aditia ya. Oke, makasih nih sekalian ee Aditya menampung pencerahan dari narasumber untuk ditulis. Semoga selesai segera kuliahnya. Bapak, Ibu, kami akan baca sudah 20 penanya langsung kami akan bacakan juga. Ada pertanyaan ditaruh di chat Zoom. Iya. Cum semua ya? Iya. Ada berapa? 14 pertanyaan di chat Zoom. Saya bacakan cepat saja Bapak Ibu dari Apang Channel. Mohon maaf jika kalau menyebutnya salah ya. Pertanyaannya adalah terkait pengawasan pengawasan hasil putusan pengadilan yang dilakukan oleh PH. Kemudian apakah boleh APH melakukan lelang tanpa melibatkan lembaga KPKNL? Yang kedua dari Masjid UIN Jakarta, bentuk pengawasan terhadap APH masih dalam konteks yang sama yang punya kewenangan penyidikan dan penuntutan. Jadi pengawasan terhadap kejasaan berarti. Yang ketiga dari Ha, Noval, Dwi Kurniawan, Didit Ardiana, Pintu Hidayah, Abdul Gofur dan lain-lain. Nah, ini satu kolaborasi penanya. Pengawasan yang dilakukan terhadap kejaksaan masih konteks pengawasan terhadap APH. Kemudian, MPORI punya mekanisme kontrol dan pengawasan juga. Keasan diberikan undangan serupa juga harus diberikan pengawasan. Intinya pada pertanyaan dari penanya yang langsung juga soal prinsip check and balance. Lanjut yang keempat dari 14 dari seri Rezeki Monoarfa Universitas Domoga Kota Mobagu, Sulawesi Utara. Pertanyaan pertama Kota Mobagu, Sulawesi Utara. Ee pertanyaan pertama dari Sri Rezeki ini terkait praperadilan yang diperluas tadi paparan dari narasumber. Kemudian sebaiknya objek praper harus dibuat terbuka, umum dan abstrak. Terus saya tidak bacakan lagi yang lebih detail Bapak Ibu inti sarinya. Lanjut. Angka dua masih juga terkait dengan prap peradilan juga hanya terbatas pada penyimpangan hukum acara sebelum persidangan. Nah, bagaimana dengan penyimpangan yang terjadi selama persidangan? Jadi, penyimpangan selama persidangan. Yang ketiga, soal alat bukti. Nah, mungkin nanti nitip ke narasumber pertanyaan dari apa penanya langsung juga ee soal alat bukti versus barang bukti. Nah, kalau dari Sri kenapa katang terdakwa masih dipertahankan sebagai alat bukti? Kenapa alat bukti saksi termasuk tidak dilihat, didengar, dialami ini justru dilegitimasi? Terus yang C, kenapa bukti menggunakan sistem terbuka? Lanjut ke bawah, ya. Yang kelima dari Adity Luriza Kanza. Ada beapa hal yang jadi catatan dari Adityya kritisi terkait denda damai di pasal 35 huruf K. Terus yang kedua, pengawasan terhadap kejasaan. Ini kayaknya lagi top trending. Pengawasan kejasaan yang ketiga. Ke bawah, ke bawah. Iya. Terus bagaimana sebenarnya aturan yang berlaku tegas untuk membedakan ruang lingkup kewenangan jaksa dengan APH lain? Lanjut lagi. Sudah saya singkat. Yang keempat, luas kewenang kejasaan. Ini masih bertanya tentang kejasaan. Lanjut. Pertanyaan keenam. Irene Sivinarki. Svinarki. Ada beberapa pertanyaan juga ini bertanya terkait dengan perinjau kembali atau PK tidak dapat dilaksanakan tanpa ada salinan putusan Mahkamah Agung. Ini pertanyaannya panjang juga. Terus terus intinya belum tangkap. Heeh. Terus terpidana tidak dapat mengajukan peninjauan kembali karena berkasnya sudah melewati 608 hari. Masalah teknis administrasi hukum. Angka dua, semoga nanti dari Mahkamah Agung bisa menjawab. Nah, angka dua, apakah mengenai saksi mahkota diperbolehkan diberi kepada tersangka yang peranan pidannya tidak ringan? Nah, sementara tadi paparan dari ee jampidum saksi mahkota itu ke yang teringan. Nah, ini tidak yang ringan jadi saksi mahkota. Lanjut. Yang ketiga untuk Mahkamah Agung ditanyakan kembali terkait dengan peninjau kembali minta dijelaskan kembali soal kekhilafan hakim dihapus. Memang tadi di PPT-nya Pak ee Ketua Kamar Pidana ada. Lanjut yang ketujuh dari 14 Vikih dan Gabri Gabriela Novena Winarta. Ada beberapa juga yang ditanyakan ini bertanya ke kejasaan. Soal pasal 23 peraturan kejasaan nomor 1 tahun 2023. Jaksa dapat dilengkapi senjata api. Nah, ini soal senjata yang ditanyakan. Lanjut angka dua. Terus kemudian bagaimana pengaturan terhadap hal tersebut yang membuka celah potensi overper karena punya senjata api. Masih terkait. Yang ketiga, kewenangan jaksa secara konkret sesuai dengan batasannya. Yang kedelapan dari Ali Muhammad. Ada beberapa pertanyaan juga. Bagaimana rancangan undang-undang hukum acara pidana mengatur pengawasan hasil kesepakatan RJ. Jadi, pengawasan hasil kesepakatan RJ. Bagaimana caranya? Lanjut. Angka dua, bagaimana KUHAP mengatur penyelesaian perkara yang ancaman pidana di atas 5 tahun. Namun para pihak ingin diselesaikan melalui RJ dan sebenarnya sudah sepakat damai. Yang kesembil dari Bengkulu dari Resanto, Bitkum Polda Bengkulu terkait upaya paksa penangkapan dan penahanan yang diatur dalam RUU KUHA pasal 89 ayat 3 dan pasal 3 ayat 4 soal batas waktu penyerahan surat perintah penangkapan penahanan kepada keluarga tersangka paling lama 1 hari. Pertanyaannya, bagaimana cara penyampaian tembusan surat? Karena jarak tempuh yang jauh dan berhari-hari tambah lagi jalannya rusak gitu ya, Pak. Sehingga tidak tepat waktu. Sementara itu 1 hari. Ya, pertanyaan teknis tapi juga terkandung apakah bisa dilaksanakan 1 hari. Lanjut yang dua. Dalam penjelasan pasal 106 RU KUHAP ayat 5 dan 6, penyidik melaporkan pengeledahan kepada ketua pengadilan Negeri setempat paling lama 1 hari sejak dikeluarkan pengeledahan. Nah, yang jadi atensi dari Polri apakah apabila PL Negeri menolak memberikan persetujuan hasil pengeledahan tidak dapat dijadikan alat bukti? Bagaimana pada saat melakukan pengeladaan dilakukan dan ternyata besoknya berturut-turut terdapat hari libur yang tidak memungkinkan untuk minta penetapan. Nah, ini jadi persoalan apakah dibiarkan lepas. Pertanyaan ke-10 dari Samsul Haling, Unismuh Palu yang jadi atensi dari Samsul terkait dengan pasal 2 RU KUHP pada frasa dalam undang-undang atau dengan undang-undang. Ya, nanti kita diskusikan ini masalah teknik penyusunan peraturan perundang-undang. Lanjut Kanwil Kepri. Nah, walaupun enggak sempat bertanya ini sudah ditanyakan pertanyaan ke kepolisian ke Pak Ien Polifkum. Bagaimana mengimplementasikan semangat anti penyisaan dalam proses penyidikan dalam RUU KUHAP yang baru. Terus nah Kepri bertanya mengingat selama ini masih ada penyiksaan. Nah, ini jadi catatan dari KPRI. Nah, para tidak demikian dari PORI. Nah, oke lanjut. Staf asum. Pertanyaan ke-12 dari 14. Siapa yang berhak menentukan keputusan gelar perkara apabila penuntut umum dan penyidik saling berbeda pendapat? Bukankah petunjuk terkait kelengkapanform dan mati bekas perkara dari penuntut umum wajib dipenuhi guna menjaga hak tersangka? Jadi siapa yang menentukan keputusan gelar perkala jika penuntut umum dan penyidik berbeda? 13. Irene Finarki udah diulang lagi ya? Udah. Udah itu udah itu hoki supraitno dalam erukuhap jasa tidak hanya berwenang menuntut tapi juga mengarahkan penyidikan. Apakah ini tidak mereduksi independensi penyidik dari PORI? Apakah pemberian kewenangan absolut kepada jasa dalam rukua membuka potensi kriminalisasi dan depolitisasi hukum? Yang ke-15 atau ke-14? Coba 14 coba ke bawah. ke bawah lagi. Ee eh banyak mah bukan ini ada lagi dari Oh ini sudah banyak bertanya juga ya. I iya oke oke oke oke. Sudah berarti Bapak Ibu sudah kami bacakan juga yang kalau yang tadi sama tim sudah dicatat juga berkenan narasumber yang masih standby berkenan konfirmasi dari kejasaan. Izin timnya Prof. Asep masih ada dari Kejasaan Agung. Coba dilihat coba operator diinfokan. Ada kerja sana ada San Agung. Oh Prof konfirmasi Prof. Prof. Pak Sepep. Oke. Dari tim Kejsaan Agung mewakili Perasep masih bisa menanggapi. Kemudian dari PORI. Coba dari PORI. Masih ada dari Kadifkum. Iya. dari timnya Pak Kadifkum, timnya Pak Irjen Pol Viktor ada. Mohon konfirmasi. Oh, siap. Makasih banyak ee Pak Ijen Poul. Saya bacakan ee Pak Ijen beberapa pertanyaan terutama kami dahulukan Pak Ejen dari Bareskim Polda Aceh. Pak Ejen dari Breskim Polda Aceh itu menanyakan Pak Pak Bustani ee mohon pencerahan Pak mungkin ke peserta tidak saya tidaknya PORIM bertanyakan timnya PORI juga ee soal garda terdepan penegakan pidana. dan ee soal ee masih belum selesainya banyak perkara karena PORI sudah meneruskan kejaksaan tapi belum selesai juga dan ada standarkah untuk kemudian bisa diselesaikan standar termasuk pada konteks Dominus litis. Itu dulu ee Pak Jempol. Nanti saya pandu lagi untuk ee rangkuman pertanyaan yang lain. Silakan, Pak. Ataupun Bapak sudah mencatat juga timnya. Langsung saja, Pak menjawab beberapa pertanyaan terkait dengan ee aspek kepolisian. Waktu dan tempat Pak Izin. Baik, terima kasih, Pak Moderator. Jadi, saya juga ada mencatat beberapa pertanyaan yang sudah diberikan. Mungkin saya nanti tidak bisa menjawab satu persatu pertanyaan, tapi saya gabung saja supaya nanti pertanyaan yang satu mungkin sekaligus melanjutkan pertanyaan yang lain. Kalau ditanya tadi tentang siapa Garda terdepan ya, Garda terdepan itu disesuaikan dengan fungsi dan kewenangannya masing-masing. Ketika penyidik menerima laporan pengaduan, seharusnya dia orang yang pertama untuk menetapkan bagaimana langkah-langkah proses penegakan hukum dilakukan gitu. Penyidik ini bisa di mana aja, bisa di kepolisian, bisa di penyidik lainnya. Dan tentunya ee walaupun tidak ada nomenklatur yang menyatakan siapa agar data terdepan, tapi dalam implementasi di lapangan harusnya orang yang pertama menerima masalah dalam proses hukum kemudian menindak lanjuti hukum itu tentunya ee orang tersebut sebagai garda terdepat untuk mempersiapkan bagaimana proses itu bisa berkelanjutan sampai nanti ee ee kepastian hukum diberikan apakah itu sampai ke pengadilan atau dilaksanakan restoratif justice. Kalau misalnya perkara tidak sampai pengadilan restorative justice, berarti gara terdepan dalam pelaksanaan itu adalah orang-orang yang melaksanakan fungsi tersebut. Mungkin itu simpelnya seperti itu, Pak. Ee kemudian dengan mengenai banyak kasus yang masih tertunda kemudian ee belum dilanjutkan ke pengadilan ya memang ini perlu dilakukan ee koordinasi yang lebih matang lagi antara penyidik dengan jaksa, penuntut umum sehingga ada yang perkara masih di tertinggal di penyidik, ada yang mungkin sudah dikirim ke kejaksaan kemudian belum diajukan ke pengadilan. kan. Tapi seperti yang kami sampaikan tadi dalam proses ee hubungan antara Polri dengan penuntut umum, penyidik dan penuntut umum sebenarnya dalam rancangan KUHAP yang baru ini sudah mengakomodir bagaimana nanti menyikapi perkara-perkara yang yang tertunda pelaksanaannya terutama dengan ee masih banyaknya perkara yang masih bolak-balik perkara antara penyidik dan jaksa. Jadi, selain koordinasi dan konsultasi diperkuat antara penyidik dan penuntut umum, juga disediakan ruang gelar untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses yang sudah dilaksanakan. Nah, kepastian hukum yang dimaksud di sini tentunya ee bisa disikapi dilaksanakan apabila ee aparat penegak hukum baik penyidik maupun penuntut umum bisa bersinergi dengan baik di lapangan. Nah, dalam beberapa kali pertemuan memang kita sudah memberikan apa membuat satu komitmen dan tentunya sudah ada MoU antara penyidik maupun pen umum ee penegak hukum lainnya terkait dengan bagaimana implementasi pelaksanaan tugas di lapangan agar apa yang menjadi harapan masyarakat bisa berjalan dengan baik. Mungkin itu sementara. Kemudian ee saya juga perlu menjawab pertanyaan yang lain. Kaitannya mungkin banyak pertanyaan ee kepada aparat penegak hukum saja termasuk penyidik di dalamnya. Bagaimana ketika ee penyidik yang mempunyai kewenangan melakukan pelanggaran atau penyimpangan atau juga bisa mengabaikan hak-hak tersangka di dalam proses-proses penyidikan yang disampaikan kepada penyidik. Nah, perlu kami informasikan kepada ee peserta webinar sekalian bahwa di kepolisian ee kita sudah punya namanya Perpol 2 tahun 2024 yang mengelola tentang Dumasnya e pengaduan masyarakat di Polri. Jadi kalau tadi ee hal ini mungkin kami perlu sampaikan untuk menyikapi kaitannya banyak pandangan terhadap apa yang disampaikan tadi ketika ada sesuatu hal yang tidak bisa diterima oleh pelapor lalu mengapa hanya dilaporkan kepada atasan penyidik ataupun pengemban fungsi penyidik ee pengawasan penyidik. Sebenarnya di dalam Polri sudah mempunyai aturan bagaimana pengelolaan pengaduan masyarakat itu di Perpol 2 tahun 2024 dan juga ee Perpol 2 tahun 2016 itu penyelesaian pelanggaran disiplin dan Perpol 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri dan komisi kode etik profesi Polri. Nah, semuanya ini sebenarnya digunakan untuk mengantisipasi apabila ada personil Polri termasuk di dalamnya penyidik yang tidak melaksanakan tugas keprovesinya dengan baik bisa ee disikapi dengan adanya peraturan ini. Jadi kalau misalnya mengapa tadi ada di dalam rancangan KUAP itu atasan penyidik, atasan penyidik akan menggunakan hal tersebut untuk menjawab kekhawatiran dari para pelapor ataupun penggunaapor pengaduan terutama dalam ee menyikapi adanya penyidik yang tidak profesional dalam bidangnya. Ee sehingga ee ada juga di Polri itu namanya pengawasan penyidik. pengawasan penyidik nanti akan menentukan apakah proses-proses itu sudah baik dan benar sehingga kalau ee belum nanti akan ditentukan apakah perkara itu diserahkan kepada ee pelanggaran pidana atau diserahkan juga kepada pelanggaran kode etik. Ini sebenarnya ee dasar-dasar hukum kita untuk menyikapi agar penyidik itu tetap profesional. Ini selain daripada penyidik dia mendapat pengawasan dari APH lainnya. Kemudian ada pertanyaan yang menanya bagaimana tentang fliburgening justice koperator dan saksi mahkota ini memang kalau kami melihat banyak istilah yang muncul terkait dengan pemberian kesempatan kepada para pelaku tindak pidana ataupun yang pelanggar ee pidana terkait dengan ee diskresi yang dimiliki oleh aparat penegak hukum. Eh, satu hal yang perlu kami tekankan di sini mungkin kita perlu banyak mengenal istilah itu. Libergening pengakuan bersalah, kemudian justice kolaborator, lalu saksi mahkota. Ya, sepertinya kita perlu membuat satu apa nomenklatur khusus untuk kita sendiri supaya kita bisa menamakan kelompok ini dimasukkan ke mana gitu sehingga kita punya istilah sendiri yang nantinya akan kita gunakan dalam sistem peradilan pidana kita. Tapi intinya ini sebenarnya bagaimana memberikan kesempatan kepada ee pelaku pidana untuk mau membantu proses penyidikan dan tentunya ini tidak diberikan kepada pelaku utama ataupun yang yang melakukan perbuatan lebih berat. Nah, bagaimana kalau misalnya orang takut kemudian merasa terancam dan tidak memberikan? Ya, di kita ada Undang-Undang ee nomor 31 tahun 2014 tentang LPSK. Paling tidak kita bisa manfaatkan itu untuk melindungi bagaimana ee korban dan saksi bisa ee dengan adanya peran LPSK itu bisa kemudian ee mau berkontribusi selain dia nanti mungkin pasti akan mendapatkan privilege dari apa yang sudah dia berikannya. Jadi perlindungan fisik maupun psikologis oleh itu pengawalan, penempatan di rumah aman di kemudian bahkan sampai identitas baru dalam undang-undang LPSK ini akan ee diatur di sana. Lalu ee pertanyaan berikutnya tentang restorative justice itu sendiri. Ini saya hanya sambil merangkum yang lainnya karena ee ada beberapa pertanyaan yang saya lihat ee menyangkut hal tersebut. Pada intinya restorative justice itu yang dicapai adalah keadilan yang komprehensif dan berkelanjutan dibandingkan dengan sistem peradilan pidana tradisional yang lebih fokus kepada hukuman. Tujuan RJ atau restorative jasis ini untuk sebenarnya untuk memulihkan korban dan kemudian mengukuhkan tanggung jawabnya pelaku. Terus kemudian adalah membangun kembali hubungan yang rusak akibat tindak pidana. pemulihan korban memastikan korban itu mendapatkan bantuan, kompensasi, dukungan, atau memulihkan kembali trauma akibat tindak pidana. Ini sebenarnya lebih mengutamakan kepada si pelapor atau korban itu sendiri. Lalu dari sisi pelakunya ini bagian daripada tanggung jawab pelaku. Bagaimana pelaku memahami dampak dari setiap perbuatan yang dilakukannya terhadap korban maupun masyarakat. Oleh sebab itu, resis ini sebenarnya memberikan kesempatan pelaku untuk mengambil tanggung jawab memperbaiki kurugian yang ditimbulkan olehnya. Selain itu memulihkan hubungan antara pelapor dan tersangka. Paling tidak hubungan yang sudah ee rusak akibat proses pengaduan itu menjadi masuk lagi ke dalam ruang dialog dan negosiasi dan perdamaian. Tapi intinya restoratif jatis ee untuk menghindari terjadinya penyelewengan dalam pelaksanaannya itu harus dibuat berdasarkan ee keinginan dari pihak diutamakan pihak korban, lalu ee tanggung jawab daripada pelaku. Nah, yang kemudian hal tersebut dilakukan perdamaian dan biasanya di pendidikan kita di kepolisian sebelum mengambil keputusan tentang pengertian perkaranya harus dilakukan melalui gerar perkara. Perkara itu melibatkan pihak-pihak tadi korban, pelapor, bahkan si pihak lain yang kemudian nanti menentukan bersama apakah restorative justice itu bisa dilakukan dan nyatakan. RUHAub ini mengamanahkan keputusan yang diambil oleh penyidik dalam restoratif baik di penyelidikan maupun penyidikan nanti akan dimintakan ketetapannya di hakim sebagai ee wujud daripada pemberian kepastian hukum terhadap perkara tersebut. Mungkin sementara itu dari saya, Pak. Sambil nanti melihat apalagi yang menjadi pertanyaan yang bisa kami jawab. Terima kasih. Terasih, Pak Irjen. Itu aja sudah luar biasa, Pak. Sudah tim Bapak sudah ternyata merekap juga dan jawaban dari Bapak sudah sangat terbuka, sudah sangat nyata, tidak ada yang ee bahkan di jatan saya Bapak sudah menangkap lebih. Ee sebelum nanti kita Bapak Ibu dengan salah hormat karena waktu juga yang enggak bisa kita kendalikan tentu akan tidak efektif pasar jeda asar kemudian kita masuk lagi. Apalagi di Indonesia Timur sudah sekarang saja sudah jam 5.00. Nah, jadi semakin tidak efektif kalau kita perpanjang dan sudah hampir 2 jam kita mendengarkan masukan dan Bapak Ibu semua kami rekap semua dan kita dengarkan sebelum ditutup nanti. Dari Mahkamah Agung. Izin, Pak. Yang mulia, Yang Mulia Pak Dr. Prim. Izin dari Makam Agung berkenan atau tim dari Pak Prim ada? Dari Makam Agung ada operator enggak? Ada. Iya. Oh iya. Bapak Ibu dari Mahkam Agung karena memang kita sudah full ya. Dengan salah hormat tadi ada pertanyaan bagus tuh dari advokat agar diberi peluang sebesar-besar kepada hakim. untuk menunjukkan wakil Tuhan. Dan Pak Dr. Prin sudah menjelaskan juga tadi ada ee substansi di RU KUHAP soal pemaafan hakim itu kan sudah menunjukkan juga. Dan ada beberapa pertanyaan lain dari ee apa untuk ranahnya mahkamah. Namun karena beliau sedang rapat, Bapak, Ibu tadi pun sudah menyampaikan pada kami beliau ada rapat yang penting juga nampaknya belum selesai. Dan dari Prof. Tuti juga sudah izin juga dari Pak Dr. Luhud masih adaah Pak karena dari beberapa hal juga ditanyakan ke Renah advokat. Ada tanggapan Pak Dr. Ludberi. Siap. Silakan Pak. Silakan. Silakan Pak Dokter. Ada tanggapan Pak dari beberapa pertanyaan tanpa saya simpulkan. Semoga Bapak sudah beberapa mencatat. Silakan Pak. Iya. Terima kasih ya. diberikan kesempatan untuk ee merespon. Nah, yang pertama saya menyampaikan terima kasih atau ikut menyampaikan terima kasih dengan masukan atau komentar dari peserta webinar. Masukan ini itu bisa menjadi bahan untuk membuat RU KUAP yang sedang kita bicarakan ini lebih baik. Ya, sebagaimana dikatakan itu supaya lebih baik dari 40 tahun 44 tahun yang lalu. KUHAP yang kita pakai sekarang ini umurnya 40 tahun, 44 tahun. Nah, oleh karena itu ee karena keadaan sudah berubah, tidak ada lagi mungkin alasan-alasan geografis yang ee sulit dan lain sebagainya. karena saya kira pembangunan oleh pemerintah selama 44 tahun ini sudah berubah. Nah, itu yang pertama. Nah, yang kedua ee sebagaimana saya katakan ee tadi saya mengilustrasikan bagaimana makna piaga makna itu ee dideklarasikan menjadi ee piagamakta 1215 itu ee walaupun tidak apple to app itu sama dengan apa yang kita bicarakan. ada substansinya ee dengan yang sekarang ini, yaitu bagaimana kekuasaan diberikan mandat yang luas untuk ee melanggar hak asasi manusia. Melanggar hak asasi manusia maksudnya boleh merampas kemerdekaan, boleh menyatakan nyawanya dicabut, boleh merampas harta benda dan lain sebagainya. Kemudian dalam makna kita ketahui kemudian ada lahirlah konsep seperti do process of law ya yang banyak dibicarakan. Jadi harus ada check and balances. Jadi kekuasaan itu tidak boleh ee tidak dilepaskan uncontrol ya unkontrol karena ee isinya kan kewenangan, kewenangan, kewenangan, kewenangan ya upaya paksa dan lain sebagainya termasuk kepada hakim. Jadi bagaimana itu supaya baik. Jadi dengan kata lain, kesempatan yang luas ini untuk melihat itu karena saya melihat persoalan keadilan, persoalan hukum kita hilirnya di sini di RUH. Jadi banyak ee ee faktor sebagai penyebab karena terlalu ee longgar atau terlalu ruangnya terlalu besar sehingga menimbulkan ekses-ekses di dalam praktik ya. Jadi misalnya kriminalisasi ya sampai kepada tadi dari rutan sulsel itu overstay kan gitu ya sampai itu menjadi masalah kan gitu enggak bisa dilaksanakan sudah overstay tapi dia ada bingung dilepaskan atau tidak. Nah itu berkaitan dengan kekuasaan. Baik itu ee yang umum. saya secara khusus tadi ee ada ee apa ee isu yang mungkin perlu ee di kita perhatikan di dalam memperbaiki rancangan RU PUAP yang ada sekarang ini yaitu yang berkaitan dengan harmonisasi perundang-undangan tadi yang dari OJK. Yang kedua mengenai pengawasan. Tadi ada pengawasan tadi mengatakan pengawasan itu terlalu internal ya. dia bilang lebih menekankan kepada internal dan yang kedua ee posisi dari advokat ya. Tapi sebelum itu ee ada yang bertanya tadi yang secara langsung mengenai judul ya. Saya senang ada yang merespon walaupun mengatakan tidak setuju tapi saya jelaskan dulu yang tentang judul itu. Saya enggak tahu dari teknis perundang-undangan nomenklatur apakah itu masih mungkin diperbaiki atau tidak? Apakah masih mungkin ee berubah? RUU ini adalah tentang hukum acara pidana. Walaupun tadi ada yang menanggapi mengenai kitab tadi sudah tidak relevan lagi karena ya mungkin relevan karena disebutkan di dalam salah satu pasal tapi disebut tentang hukum acara pidana yang ee sifatnya kitab itu kan tadi. Sebagaimana saya jelaskan tadi ee pada akhirnya tujuan dari peradilan itu adalah keadilan. Keadilan itu tidak keadilan prosedural, tapi keadilan ee substantif. Yang saya mengutip tadi pendapatnya Pak Prim bahwa bukan soal present prosedur, bukan ee apa penggerak prosedur, tapi adalah untuk keadilan. Tadi Prof. Ciptaharjo dijadikan referensi. Saya kira pasti setujuah ya. Pasti setuju ee bahwa tujuannya keadilan. Nah, dengan konteks yang begitu ya, di mana ee penyidik selalu mengatakan proustisia, jaksa mengatakan proustisia, hakim mengatakan demi keadilan berdasarkan Tuhan yang Maha Esa. Kenapa kita dieksplisitkan aja Undang-Undang Cipta Keadilan yang merupakan tujuan bersama dari semua ee proses ini? Jadi dengan kata lain ee beban kepada orhan-orhan atau aparat di dalam peradilan pidana itu tentang keadilan itu, tentang bahwa saya sudah lakukan sesuai prosedur apapun hasilnya atau tidak. Tapi kalau itu tidak cocok dan enggak mungkin lagi diganti, ya silakan ya. Tapi ini namanya kan kita urun rembuk ya. memberikan ee apa ee ide-ide ya ee supaya hukum acara pidana kita yang ee lebih baik karena sesuai dengan janjinya ini perubahan penguatan ya membuat lebih baik dan seterusnya itu disebutkan dalam rancangan. Jadi kalau itu tidak bisa lagi secara teknis perundang-undangan misalnya yang berkaitan dengan penamaan ya oke tapi yang penting nanti kita bisa gunakan ini nanti untuk menyisir ya bab-bab dan pasal-pasal termasuk penjelasan di dalam batang tubuhnya. Oke itu yang pertama ya. Kemudian mengenai isu tadi yang disampaikan ee oleh penanggap webinar itu saya menangkap dari OJK mengenai harmonisasi kemudian menyampaikan mengenai Undang-Undang P2SK ya tapi lebih tekankan pada definisi penyelidikan dan penyidik ya memang mungkin ada isu di situ yang berkaitan dengan peranan OJK sebagai ee penyelidik dan penyidik ya ee dan di kesempatan lain juga itu sudah dibahas ya jadi memang memang di ketentuan umum itu perlu ada harmonisasi dengan ee perundang-undangan yang lain mengenai isi penyidikan ya. Penyelidikan misalnya definisi penyidikan itu ee untuk menemukan tersangka ya ee frasa untuk menemukan tersangka seolah-olah penyidikan itu harus ada tersangka gitu kan. Harus ada tersangka. Kesannya kan begitu. Jadi ee untuk menemukan tersangka itu barangkali itu bisa menjadi beban seolah-olah itu adalah tujuannya. Sama seperti tadi yang berkaitan dengan judul itu, seolah-olah peradilan itu tujuannya untuk menghukum. Di ujung sana harus ada hukuman. Nah, itu yang saya kira ee perlu kita perbaiki. Itu sudah konsep yang lama yang KUHP itu yang saya saya singgung tadi pagi. Filosofinya itu bukan lagi dat eh D tapi juga dader ya. Dader. Jadi dua-duanya itu di apa dipertimbangkan. Nah, jadi sinkron ya dengan apa yang saya usulkan. Tapi mengenai harmonisasi ini misalnya ee di dalam P2SK setahu saya ada penyelesaian di luar ee pengadilan yang disebut UNAVIA ya saya kira di dalam ee P2SK. Jadi penyidik eh bisa menyelesaikan ini. Nah, sekarang bagaimana kaitannya dengan restorative justice ehber gaining dan lain sebagainya. Nah, itu mungkin perlu diharmonisasi. Jadi supaya ee lebih bagus lagi konsep yang dibuat modern gitu ya, konsep yang ada di dalam. Nah, dalam kaitan tadi ee peradilan terpadu yang saya sampaikan agak panjang lebar tadi ya, itu juga harmonisasi karena harmonisasi dengan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yang sama sekali tidak direfleksikan di dalam RUU. Padahal Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman itu turunan dari Undang-Undang Dasar 45. Sama seperti yang dari Surabaya tadi dari ya apa ee studi kepolisian yang dari Surabaya yang merujuk Undang-Undang Dasar Pasal 30 ayat 4 ya mengenai Polri yang ada di sana. Artinya harus diperhatikan juga sama seperti yang saya katakan ini bahwa membangun kan kita-kita nih membangun ee apa ee undang-undang yang baru sekarang ini harus menjadi bangunan yang kokoh, desainnya yang bagus, detail-detailnya itu jelas dan dalam posisi itulah kita sekarang ini ya. Jadi ee keterpaduan itu ada istilah yang dipakai Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman di mana dijelaskan keterpaduan antara subsistem peradilan pidana itu polisi, jaksa ee kemudian advokat, BAPAS itu disebutkan di sana dan diatur di dalam undang-undang dah. Menurut saya memang inilah momennya untuk mengatur itu ya ee apa ee paduan itu. Jadi tidak lagi istilah sistem peradilan terpadu waktu zaman KUAP karena itu kaitannya dengan hakim ASM. Jadi ee itu harmonisasi dan mungkin banyak lagi saya kira perundang-undangan yang lain yang perlu dipertimbangkan. Tapi ini yang utama karena sudah eksplisit disebutkan bahwa yang kita bangun ini adalah sistem peradilan yang terpadu di mana subsistemnya itu sudah jelas dan kemudian diatur dalam undang-undang dan kita berbicara undang-undangnya ini sekarang dan isinya adalah tentang kekuasaan atau kewenangan ya. Makanya ilustrasi saya tentang makna itu menjadi relevan itu menjadi refleksilah. Jadi bagaimana kekuasaan itu kemudian di ee proporsionalkan sehingga lahirlah eh seperti asas presumption of innocent asas du process of law dan lain sebagainya. Dan itu mengilhami saya kira sistem peradilan pidana termasuk e yang kita anut seperti KUAP yang menganut Miranda rule eh nonself incrimination itu kan ada di sana. KUAP sebenarnya juga sudah ee mengikuti itu, tapi tidak dijabarkan, tidak dioperasionalisasikan di dalam pasal-pasalnya. Jadi harmonisasi tadi itu yang pertama. Kemudian mengenai pengawasan itu tadi banyak sekali. Nah, sampai Pak Roberia tadi wah banyak pengawasan. Saya kira betul ya. Saya mencatat juga banyak pengawasan-pengawasan. Memang ee kekuasaan itu harus diawasi ya. Karena kekuasaan itu memberikan ee apa namanya? Kewenangan untuk ee apa melanggar HAM. Karena penangkapan penahanan ya penetapan tersangga itu sebenarnya sih pelanggaran HAM, tapi karena diberikan kewenangan atau pembenaran ya ee undang-undang ee maka kemudian tidak lagi menjadi pelanggaran, tapi adalah kewenangan yang sah menurut undang-undang. Nah, tapi dalam praktiknya kalau tidak ada pengawasan, kewenangan itu menjadi kekuasaan ya. Artinya tidak ee ketat ya ee mengikuti undang-undangnya. Ketat dalam arti tidak saja hanya proseduralnya atau proforma, tapi juga harus substansinya juga ee ada ada di sana. Nah, tadi eh menarik dari UNIR kalau enggak salah yang mengatakan karena dia melihat RUU ini pengawasannya itu lebih pada internal. tadi misalnya Pak Kadif eh Irjan eh Viktor mengatakan eh tentang ee gelar perkara ya, gelar perkara. Nah, itu adalah internal ya walaupun mungkin dilibatkan ee pihak-pihak eksternal tapi itu tempat namanya internal. Nah, itulah sebabnya kita setuju ee yang namanya praperadilan itu ya ee preradilan itu dikembangkan atau dirubah karena praperadilan itu adalah yang ee membalance ya kekuasaan yang besar. Tapi dengan catatan praperadilan itu kalau maksud KUAP dulu itu adalah habis corpus ya. Habis corpus. Tapi preradilan yang sekarang ini tidak habis corpus karena administratif. ya terbatas administratif yang saya katakan tadi pagi pada tahun 5 Ikadin sudah melakukan studi evaluasi dan mengatakan ini tidak bisa dipertahankan karena ternyata lebih banyak ee prosedural atau performa daripada substantif itu tahun 5 kalau kita lihat catatan-catatan ee pembentukan praperadilan itu di dalam KUHAP ee pembentukan catatan KUAP itu maksudnya adalah habis corpus. Nah, apa intinya ee habis corpus itu? Habis corpus itu adalah prefaktum. Jadi dengan kata lain, sebelum kewenangan memaksa atau paksa itu jadi penetapan tersangka, kemudian penangkapan, penahanan dan seterusnya, tadi pagi diuraikan oleh eh Pak Viktor itu dengan eh baik, maka harus ada check and balances yang disebut dengan judicial scrutiny ya, judicial. Jadi tidak diskresioner. Nah, itu yang saya kira perlu diperbaiki karena masih belum lengkap. Sudah ada di dalam RUU tapi itu masih belum lengkap. Walaupun ada yang mengusulkan ee KPP hakim pemeriksaan pendahuluan dan ini dulu asalnya adalah hakim komisaris rancangan KUAP tahun 2012. Tapi istilah okelah satu hal. Tapi wewenang preradilan itu dan juga di dalam RU dikatakan bahwa ini harus diperkuat, harus diperluas. Nah, salah satu memperkuat dan ee memperluasnya adalah dengan judicial skrut ini. Maka sebelum upaya paksa itu diterapkan, maka perlu ada eh judicial skrut ini. Nah, mungkin dasar dari ee apa upaya paksa itu adalah bukti permulaan atau bukti permulaan yang cukup itu harus dites. Itu tidak cukup misalnya dengan penetapan sepihak. Nah, itu yang dikatakan pengawasan itu internal tadi. Jadi, check and balances-nya itu kan harus ee ada dan usulan-usulan dari pradi itu sudah konkret ya sebagaimana ee disampaikan. Nah, yang terakhir tentang advokat. Nah, dalam konteks pengawasan itu saya kira ee muncul advokat sebagai subsistem ya dalam peradilan pidana atau sebagai fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman. Nah, ee advokat ini kan selama ini ee merasa tidak diberikan ee tempat bahkan dirasakan ee kriminalisasi yang terjadi ya seperti seolah-olah tidak dibutuhkan. Padahal jelas Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman mengatakan subsistem ya dalam peradilan pidana dengan statusnya adalah ee penegak hukum dan kemudian artinya penegak hukum itu setara ya dengan apa APH yang lain dalam ee sistem peradilan ee pidana itu. Itu belum direfleksikan dengan tepat di dalam RUU. Nah, misalnya ee advokat disatukan dengan bantuan hukum. Nah, itu padahal dua hal yang berbeda sebenarnya. Bantuan hukum ini adalah ee tanggung jawab negara, ya. Tanggung jawab negara dari sisi penerima itu cuma-cuma, tapi dari sisi negara adalah kewajiban mengalokasikan anggaran. Ya. Dan memang itu sudah terjadi dengan Undang-Undang Bantuan Hukum sekarang di mana BPHN mengkoordinasikan APBN untuk ee apa disalurkan ee untuk bantuan hukum itu orang yang miskin kepada Jadi artinya ee menolong orang miskin itu sama dengan kewajiban negara ee memelihara orang terlantar ya orang-orang yang susah dan terlantar. Itu adalah kewajiban negara, hak konstitusional dari ee warga negara. Nah, kalau diberikan bantuan hukum itu kepada advokat, artinya individual. Karena organisasi advokat yang menjadi tempat advokat itu harus menjadi anggota itu juga tidak mendapat satu bantuan atau ini dari negara. Padahal fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang barangkali dari kalau ada alokasi APBN misalnya itu bisa disalurkan untuk ee bantuan hukum itu dan sampai sekarang itu enggak ada. Nah, kecuali misalnya apa ada anggaran untuk ee advokat dalam rangka misalnya pembinaan advokat dan yang kedua juga ee untuk bantuan hukum. Barangkali itu masuk akal. Jadi artinya ee penyalurannya ya atau yang memberikan pelayanannya bukan bebannya ya diberikan kepada advokat. Nah, oleh karena itu memang harus dipisahkan. Kemudian mengenai ee advokat ya ee sebagai subsistem peradilan pidana kan ee digunakan istilah dalam RUU itu hak ya, hak advokat adalah A B C D FG. Hak. Nah, kalau tidak di sisi lain ada kewajiban, maka ini omong kosong ya. Ini ee tidak ada artinya. Jadi yang menggantung-gantung jadi sama seperti dulu enggak ada kemajuan, enggak ada. Jadi harus dibarengi dengan di sisi lain adalah kewajiban. katakanlah ee misalnya ee untuk ee mendapatkan berita acara ya, berita acara dari penyidik berhak mendapatkan berita acara dalam rangka pembelaan. Nah, di sisi lain enggak dikatakan wajib seperti terjadi dalam KUHP. Maka perlu perjuangan yang keras ya untuk mendapatkan itu dan itu pun juga diincrit. Ya boleh tersangka yang saksi dan yang lain enggak boleh. Padahal dalam rangka pembelaan ya. sebagai bagian subsistem mestinya situ harus ada akuntabilitas kan begitu ya. Jadi ee itu. Nah, jadi hak itu harus di ee apa namanya? Kewajiban kalau menggunakan istilah hak. Kalau digunakan istilah yang sama kepada APH misalnya kewenangan mungkin itu ee juga menjadi setara kan gitu. Karena yang namanya kewenangan selalu ada konsekuensi, ada sanksi ya kalau tidak di apa ee berikan. Nah, tapi kalau diguna hak, maka harus di sisi lain ada kewajiban. Itulah sebabnya dalam ee PPT saya tadi, saya mengusulkan itu nanti di dalam apa ee RU yang akan datang ya. Mudah-mudahan itu bisa diterima karena ini pada akhirnya itu kan kembali kepada fungsi dari advokat itu sendiri ya. Selain check and balances, tapi juga kan ini adalah unsur yang berkaitan untuk memastikan negara hukum itu diwujudkan dalam peradilan pidana. dan eh ee kemandirian, kekuasaan, kehakiman itu atau atau independence of the judiciary itu dilaksanakan. Dalam konteks itu, advokat itu ada ya. Dalam konteks itu ada. Jadi eh itu yang disebut e buah dari due process of law itu ya. Jadi eh kalau untuk menghukum seseorang harus ada pembelaan yang cukup. Kalau tidak ada pembelaan yang cukup itu artinya adalah kekuasaan ee semata-mata. Jadi konteksnya pengawasan yang bentuknya itu bisa macam-macam. Jadi kalau dalam ee praudikasi itu ee adalah penerapan upaya paksa ya. Kemudian ee kalau di pengadilan ee yang berkaitan dengan ee pembuktian ya saya kira. Nah, saya enggak banyak tadi yang bicara itu dan enggak banyak dibicarakan. saya kira bisa nanti pada kesempatan yang lain. Nah, jadi ee advokat itu ee sudah ada, cuma cara mulai mendefinisikan di ketentuan umum itu tidak pas dan kemudian juga di dalam ee pasal-pasalnya. Nah, terakhir sebagai tambahan seperti yang saya katakan tadi, ada beberapa yang kami usulkan yang saya kira layak untuk dipertimbangkan karena itu berkaitan dengan atau selaras dengan tujuan dari peradilan pidana peradilan pidana itu sendiri. Nah, yang pertama ee dalam kaitannya dengan hak atau kewenangan advokat dalam mendampingi ya dalam melakukan pembelaan dalam bentuk pendampingan dalam prajudikasi penyelidikan penyidikan tapi khususnya penyidikan di mana tindakan penyidikan itu dikompilasi yang namanya BHP yang kita kenal dengan namanya BAP yaitu diberikan kesempatan kepada advokat yang mendampingi menyampaikan pendapatnya nya mengenai proses praudikasi itu supaya nanti ee penuntut umum bisa melihat secara balance ya untuk mer-review ee BAP itu apakah sudah fair, apakah sudah ee tetap mempertahkan imparsi, impersonal ee dan objektif. Nah, jadi memberikan pendapat sebagaimana diterapkan di beberapa negara Eropa. Mungkin nanti akan kita lihat minggu depan saya dengar ya kuha Belanda itu akan di sudah diterjemahkan akan beredar bahwa di sana itu ada dan di beberapa negara Eropa yang lain. Jadi bukan hal yang ee ujuk-ujuk atau out of the blue ya, tapi memang itu sudah dipraktikkan termasuk juga peradilan pidana yang ada di Jepang sebagai komparasi. Itu yang pertama. Jadi memasukkan pernyataan di dalam BP. Yang kedua yang banyak dibicarakan ee tentang bantuan hukum itu berkaitan dengan karena miskin. Tapi kita enggak pernah ee membicarakan ee sistem itu sendiri ya. Nah, oleh karena itu ee ya oleh karena itu ee ya ee eh ini tiba-tiba lupa ya, tiba-tiba blank, Pak. Apa tiba-tiba blank. Oke, nomor satu dulu saya teruskan tadi ya karena kepikiran itu. Jadi, BAP itu yang kedua tadi termasuk itu BAP itu berhenti sampai di ee apa ee di kejaksaan itu juga dipraktikkan ya, berhenti sampai kejaksaan karena itu sekaligus menghindari hakim menjadi semi prosecutors ya. eh semi prosecutors. Jadi eh artinya dia betul-betul fresh gitu loh pengetahuannya hakim ketiga. Nah, sehingga bisa diharapkan ee ada ee ee keadilan. Nah, dalam poin itu tadi yang saya tiba-tiba blank tadi artinya jaksa melihat apakah sudah ee diterapkan tadi asas itu di dalam pembuatan BAP. Kemudian saya sudah loncat kepada yang kedua, bagaimana mencegah hakim itu jangan menjadi semi proseekutor, tapi betul-betul orang yang netral. Nah, bahkan sebenarnya saya lebih jauh pernah melakukan studi ada hakim awam namanya ya di pengadilan itu hakim awam untuk memperkuat bagaimana refleksi merefleksikan keadilan. Karena keadilan itu bukan soal pengetahuan. Keadilan itu soal hati nurani. Dan hati nurani itu justru masyarakat-masyarakat awam yang lebih kuat kan gitu ya. Jadi itu saya pernah ee usulkan itu ada namanya layi judges ya di dalam peradilan pidana tapi barangkali itu terlalu jauh belum direfleksikan di dalam RU KUHAP yang sekarang ini. Jadi eh menghindari menjadi semi prosekut. Yang ketiga, oh ya dalam kaitan ini juga tadi kalau ada serious crime ya tadi bantuan hukum itu tadi orang miskin. Kalau ada yang serius crime ya. Nah apa itu serious crime? kita sudah ratifikasi juga tentang organized crime. Di situ mendefinisikan mengenai eh serious crime ya. Itu telah menjadi undang-undang tahun menjadi tahun undang-undang sekitar tahun 2006 Pak, lupa saya ya. Itu sirus crime itu wajib didampingi advokat. Wajib didampingi supaya sistemnya itu menjadi pendekatan jadi pendekatan sistem. Jadi ya sehingga due process of lol-nya tuh bisa diterapkan. Nah, ini tambahan-tambahan yang tadi ee yang saya sampaikan memang belum diatur di dalam ee draf RUU sekarang belum ada dalam DM, tapi kan kita masih ada waktu sampai Oktober dan saya kira dengan webinar sekarang ini adalah keterbukaan. Jadi segala pikiran-pikiran yang baik yang saya sebutkan dengan saya rangkum secara keseluruhan memanusiakan manusia itu bisa ee apa bisa nanti di apa terwujud gitu ya. Saya kira itu ee dari saya, Pak Roberia, ya. Mudah-mudahan telah merespon secara umum ee tadi apa yang disampaikan karena ee kan kita ini bukan seminar dalam arti satu ide yang ditawarkan, tapi adalah untuk memberi masukan kepada RUU di mana dimnya pemerintah sudah menyusun dan kemudian mempertajam, melengkapi supaya hasilnya nanti lebih baik. Sekian dan terima kasih. Terima kasih banyak, Pak Dr. Luhud. Salam hormat. Dan sebelum kita tutup, Pak Wakil Menteri Prof. Edi Haris akan menyampaikan beberapa hal dan mohon mahasiswa juga menyimak karena pertanyaan terkait dengan barang bukti, alat bukti itu menjadi ilmu di mata kuliah hukum pidana. Mohon khusus mahasiswa disimak benar karena tadi ada mahasiswa yang bertanya. Ee sebelum ke Prof, kami ucap terima kasih kepada ee Plt Wakil Jasa Agung juga jaksa Agung Muda Pidana Umum Prof. Asep. Makasih banyak atas waktunya tadi pagi yang memberikan bahan yang juga luar biasa. Kemudian Pak Irjen Pol, Dr. Viktor Teodorus Sihombing, Sik, MSI. Terima kasih banyak Pak Irjen juga eh setia sampai akhir juga mendengarkan dan menjelaskan kepada kita semua. Dan terima kasih kepada Yang Mulia ee Ketua Kamar Pidana Mahkam Agung, Dr. Prim Haryadi ee SH.H., M.H. Makasih. dan beliau sudah memberitahu juga ada rapat yang tidak bisa ditinggalkan. Dan terima kasih guru besar hukum pidana Fakultas Hukum UI Prof. Pakistuti ee S. MA, PhD. Beliau sudah menginfokan juga siang tidak dapat hadir karena ada agenda lain yang juga ee prioritas. Dan terakhir untuk Pak Dr. Luhud yang setia sampai akhir. Waktu dan tempat kepada Prof. kami sampaikan Prof. sampai jam ee 5 hampir jam 15.000 Ibu live streaming masih. Nah, sekarang sudah turun karena sudah mau tutup dan ee dari Zoom juga masih ee mendekati full. Waktu dan tempat sekali menutup kami persilakan. Mohon pencerahan penjelasan. Iya, makasih Pak Roberia, Pak Viktor, Pak Luhud. Ee terima kasih atas ee kehadirannya yang menunggu sampai acara ini di penghujung. Saya kira ada beberapa hal yang ee saya kira sama dengan Pak Viktor maupun Pak Luhud. saya akan menanggapi secara umum. Yang pertama adalah mengenai keberadaan hukum yang hidup dalam masyarakat. Ini tentunya dituangkan di dalam peraturan daerah dan ee Kementerian Hukum sedang menyelesaikan peraturan pemerintah terkait ee pedoman tentang pengaturan keberadaan hukum yang hidup dalam masyarakat ini sudah pasti melalui Perda. Kalau dia melalui Perda, maka penegakan hukumnya dilakukan oleh satuan polisi Pamong Praja atau Satpol PP. Ee dan kalau Satpol PP sudah kita ketahui bersama akan melalui mekanisme yang ee seperti saat ini berjalan dalam konteks penegakan Perda lainnya. Yang kedua ee dalam RUU KUAP ini ee teman-teman dari kepolisian, dari kejaksaan juga dari Mahkamah Agung dan kami dari Kementerian Hukum telah merumuskan hubungan koordinasi antara polisi dan kejaksaan sehingga satu ee hubung ee sinergi itu semakin tercipta di dalam penegakan hukum. Yang kedua, tidak akan ada saling sandra terkait ee berkas perkara. Kemudian yang ketiga sudah pasti ada ujungnya apabila memang ee di dalam suatu perkara penilaian ee dari Polri berbeda dengan penilaian dari kejaksaan. itu sudah ee kami tempuh dengan ee ada beberapa bukan ada beberapa tapi ada solusinya dan itu sudah ee dirumuskan dalam beberapa waktu terakhir ini. Yang berikut masih ee terkait dengan asas di dalam UHAP ini. Jadi saya kira bukan saya kira tapi doktrin mengajarkan kepada kita bahwa ee dominosilitis dan diferensiasi fungsional itu bukan hal yang saling bertentangan. Jadi keliru kalau kita mempertankan antara diferensiasi fungsional dan dominosilitis. Tetapi justru keduanya itu adalah saling melengkapi. Keduanya itu adalah saling bersinergi. Karena ketika kita berbicara mengenai diferensiasi fungsional, harus diingat bahwa diferensiasi fungsional itu adalah dalam bingkai integrated criminal justice system atau sistem peradilan pidana terpadu. eeah sistem peradilan pidana terpadu itu ada kerja sama yang nyata dari aparat penegak hukum, tetapi fungsi itu ada pemisahan penyidikan kepada Polri, kemudian penuntutan kepada kejaksaan dan hakim yang kemudian melakukan fungsi mengadili. ee di luar polisi, jaksa dan hakim ini sudah barang tentu advokat sebagai penegak hukum yang akan menstressing atau menekankan pada perlindungan hak asasi manusia. E konteks perlindungan hak asasi manusia inilah kemudian setiap upaya paksa harus bisa di-challenge, harus bisa kemudian diawasi dan lembaga yang mengawasi itu sudah barang tentu adalah pengadilan. Oleh karena itu, di dalam setiap upaya paksa pasti akan meminta ee apa izin dari pengadilan, tetapi dalam hal-hal mendesak atau dalam keadaan-keadaan tertentu khususnya mengenai penangkapan dan penahan. Maka ini bisa dilakukan oleh penyidik tanpa terlebih dahulu meminta izin dari pengadilan. Tetapi sesegera mungkin setelah penangkapan dan penahanan ini dilakukan, penyidik kemudian meminta persetujuan pengadilan. Jika pengadilan setuju dengan upaya paksa tersebut, maka upaya paksa itu diteruskan. Tetapi jika pengadilan tidak setuju dengan upaya paksa berupa penangkapan atau penahanan yang dilakukan oleh penyidik, maka ee tersangka itu kemudian dilepas dengan suatu penetapan pengadilan. Mengapa harus kita atur cek and balance seperti ini? Karena kita tahu ee KUHAP ini kan di satu sisi dia mengatur aparat penegak hukum, memberi kewenangan kepada aparat penegak hukum. Tetapi di sisi lain juga dia harus memberikan perlindungan terhadap HAM. Ah, di sini Bapak Ibu, kita akan dihadapkan pada pelaku dan korban. Pelaku itu kan tidak berdiri sendiri, ada keluarganya juga. Korban juga tidak berdiri sendiri, ada keluarganya juga. Ah, ini yang kemudian aparat penegak hukum menjadi dilematis. Kalau misalnya seorang pelaku itu ee tiba-tiba misalnya dia tidak ditahan lalu kemudian dalam keadaan yang mendesak ya dia tidak ditahan dan kemudian harus meminta izin terlebih dahulu. dia dalam kondisi dia tidak ditahan kemudian dia melarikan diri maka penyidik akan menjadi sasaran bulan-bulanan dari keluarga korban dianggap lambat dan lain sebagainya. Tetapi di sisi lain kalau misalnya memang ini tidak dilakukan ee dilakukan ee apa namanya penahan maka kemudian ini bisa dianggap pelanggaran HAM dan lain sebagainya. Apabila dilihat dari perspektif perlindungan HAM. Karena ini ada plus minusnya, maka kita membuat hukum acara ini ee dinamis dengan memperhatikan keadilan baik bagi pelaku beserta keluarganya maupun bagi korban beserta keluarganya. Jadi ada check and balances. Jadi kita atur sedemikian rupa sehingga tidak menghalangi aparat penegak hukum untuk melakukan ee proses terhadap pelaku, tetapi di sisi lain juga ada perlindungan terhadap hak asasi manusia. Isu yang berikut yang juga ee dipertanyakan baik dalam kolom chat maupun tadi secara langsung adalah mengenai eh restorative justice. Restorative justice ini adalah suatu pendekatan dalam penyelesaian perkara tetapi ada hal-hal yang harus kita memiliki pemahaman bersama yaitu satu restorative justice ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana. Sekali lagi, restorative justice itu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana. Boleh kita katakan bahwa restorative justice ini adalah bagian yang integral dari sistem peradilan pidana. Yang kedua, restorative justice ini tidak sama dengan penghentian perkara. Karena apa? Karena ee jika perkara itu diselesaikan dengan pendekatan restoratif justice, maka dipastikan sebetulnya perkara pidananya ada dan tersangkanya itu sudah memenuhi unsur lalu kemudian diselesaikan tidak melalui proses beracara biasa, tetapi melalui apa namanya di luar ee pengadilan yang di dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidanaan. anak itu dikenal dengan istilah diversi. Jadi apa namanya ee restorative justice ini merupakan bagian dari sistem peradilan pidana yang tidak sama persis dengan ee pengertian perkara dan ini bisa dilakukan pada tiap tahap baik pada tahap ee penyelidikan penyelidikan, bisa juga pada tahap penuntutan bahkan sampai persidangan. Dan ketika juga seseorang ee dia menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan atau dia menjalani hukuman berupa pidana pengawasan atau pidana ee kerja sosial itu pun restorative justice masih bisa dilakukan. Ee kemudian yang terakhir ini adalah mengenai ee pembuktian ya. Kita tahu persis bahwa jantungnya suatu persidangan itu ada pada pembuktian. Oleh karena itu memang ee ketika kita berbicara mengenai pembuktian maka kita akan mengarah kepada enam parameter pembuktian yang semua ini dicoba diatur secara detail di dalam KUHB. termasuk misalnya yang kita kenal dengan istilah exclusionary rules bahwa kalau suatu bukti itu diperoleh dengan jalan yang tidak sah, maka dia tidak diperhitungkan sebagai ee apa namanya? sebagai bukti. Ee dan kemudian tadi ada satu pertanyaan, apa parameter keyakinan hakim? Dan dengan tegas saya menjawab, tidak ada parameter keyakinan hakim. Karena keyakinan hakim itu sesuatu hal yang bersifat subjektif. Itulah rumitnya perkara pidana ketika berada pada suatu persidangan. Karena di manapun di dunia ini, hakim memutus perkara pidana itu adalah berdasarkan keyakinan. Pertanyaan lebih lanjut, sebesar sebesar apa atau seberapa besar keyakinan itu? Itu tergantung pada teori yang dianut. Kalau misalnya kita di Amerika itu dia confusion intim artinya dia pada keyakinan penuh. Tetapi di kita ini kan adalah keyakinan ditambah dengan alat bukti. Jadi keyakinan tidak punya parameter. Subjektivitas hakim akan main di situ. Dan ee sahnya itu pasti menurut alat bukti sesuai dengan undang-undang. Oleh karena itu kalau kita memperhatikan pasal 183 KUHAP yang ada saat ini, itu menandakan ee pembuktian kita menganut sistem ee yang kita sebut dengan istilah negative waterl theory atau teori pembuktian menurut undang-undang secara negatif. Di situ dikatakan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali berdasarkan minimum dua alat bukti. telah menimbulkan keyakinan bahwa telah terjadi tindak pidana dan terdakwalah yang melakukan tindak pidana tersebut. Jadi, ini menandakan sistem pembuktian ee negatif, alat bukti ditambah dengan keyakinan. Tetapi yang yang ee diatur di dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang akan berlaku nanti pada 2 Januari 2026 itu adalah ee parameter penjatuhan pidana. Jadi bukan parameter keyakinan hakim, tapi parameter penjatuhan pidana yang di dalam teori kita sebut dengan istilah standard of sentencing atau pedoman pemidanaan. Itu ada. Jadi mengapa dia dijatuhi pidana ee mengapa dia dinyatakan bersalah? Mengapa dia tidak bersalah. Kalau dia bersalah dijatuhi jenis pidana yang apa? Kalau dia dijatuhi pidana, dijatuhi pidana penjara misalnya harus berapa tahun? Ah, itu semua merujuk pada pedoman pembinanaan yang kalau saya tidak salah itu diatur di dalam pasal 51 atau pasal 52 kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jadi, saya kira itu saja yang ingin saya sampaikan sekaligus menutup acara webinar pada ee hari ini. Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para narasumber, Pak Jampidum sekaligus adalah Plt. Wakil Jaksa Agung Prof. Asep Muliana. kepada Kadif Kum Mabes Polri, Pak Viktor, kepada Prof. Harkisti Harrisnowno sebagai ee ahli, lalu kemudian yang mulia Pak Prim Haryadi sebagai ketua kamar pidana Mahkamah Agung dan eh Dr. Luhud Pangaribuan sebagai advokat senior yang sudah malang melintang di dunia kepengacaraan. Saya kira itu saja yang ingin saya sampaikan dan terutama terima kasih itu saya berikan teristimewa kepada seluruh peserta webinar dengan pertanyaan-pertanyaan yang kritis dan masukan-masukan yang amat sangat berharga sebagai bentuk partisipasi publik dalam penyusunan DIM pemerintah yang akan diserahkan kepada ee DPR pada pertengahan Juni 2025 ini untuk kemudian dibahas. Saya kira itu saja yang ingin saya sampaikan. Sekali lagi ee terima kasih atas partisipasinya. Kurang dan lebihnya mohon maaf. Billahi taufik walhidayah. Wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Shalom. Om. Santi. Santi. Santi. Om. Sekian dan terima kasih. Terima kasih, Pak Wamen, Prof. Edi. Makasih banyak waktunya, Prof. juga ilmunya. Salam hormat buat semua. Kita akhiri pertemuan luar biasa di jam 09.00 Dan dan semoga menjadi menjadi amal ibadah bagi kita masing-masing juga. Kita berkarya untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai melalui perubahan hukum acara pidana. Semoga mohon doa Bapak Ibu semua dari Sabang Berokee tahun ini juga disetujui disahkan bersama diketok di DPR di paripurna RUU KUHA menjadi Undang-Undang Hukum Acara Pidana sehingga 2026 sistem peradilan pidana yang diharapkan menjadi legasi nasionalisme kita benar-benar utuh. Wabillahi taufik walhidayah. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Salam hormat buat semua. [Musik] Ayo panitia, ayo dimatiin buruan. Ayo buruan buruan. Panitia cepat. Ayo bergagas. Ayo panitia yuk. Yuk. [Musik] Ayo yang dari Pusjatin juga kalau sudah buruan. Iya. Buruan buruan, buruan cepat cepat. [Musik]