Peringatan Darurat Pilkada 2024 di Indonesia

Aug 27, 2024

Peringatan Darurat untuk Indonesia

Latar Belakang

  • Viral di media sosial karena DPR RI membahas revisi undang-undang Pilkada.
  • Berkaitan dengan dua putusan Mahkamah Konstitusi:
    • Putusan nomor 60/PUU-222/2024
    • Putusan nomor 70/AR/PUU-22/2024
  • Putusan MK menghapus skenario "kotak kosong" di Pilkada 2024.
  • DPR RI tidak mengakomodir putusan MK dalam revisi RUU Pilkada.

Ketentuan Usia Calon Kepala Daerah

  • Tidak mengikuti putusan MK, tetapi mengikuti putusan Mahkamah Agung:
    • Batas usia 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati atau walikota.
    • Berlaku saat pelantikan, bukan sejak penetapan pasangan calon.
  • Kaesang Pangarep diuntungkan dengan ketentuan ini.

Polemik dan Gerakan Peringatan

  • Polemik muncul karena dianggap menguntungkan Kaesang.
  • Gerakan peringatan darurat mengajak masyarakat mengawal Pilkada 2024.

Manuver DPR RI

  • DPR RI mencoba mengakali putusan MK terkait threshold pencalonan kepala daerah.
  • Pelonggaran threshold hanya berlaku untuk partai politik tanpa kursi DPRD.
  • Pasal 40 revisi UU Pilkada dibahas cepat, tetap memberlakukan threshold 20% DPRD.
  • MK memutuskan threshold pencalonan kepala daerah sama dengan jalur independen.

Fenomena Kotak Kosong

  • Potensi calon tunggal versus kotak kosong dalam Pilkada 2024.
  • Dosen Nyoman Subanda mengkritisi fenomena ini:
    • Mencerminkan kegagalan partai politik membangun kepercayaan di masyarakat.
    • Demokrasi seharusnya memberi alternatif pilihan kepada masyarakat.
  • Demokrasi yang sehat melibatkan masyarakat dalam semua tahap Pilkada.

Kesimpulan

  • Putusan MK mengurangi ambang batas pencalonan dari partai politik membuat skenario kotak kosong sulit terjadi.
  • Keputusan MK memberi kesempatan lebih kepada kandidat dan suara pemilih terakomodir.
  • Praktik demokrasi di Indonesia perlu dikawal untuk menjaga kejujuran dan keadilan.