Coconote
AI notes
AI voice & video notes
Export note
Try for free
Peringatan Darurat Pilkada 2024 di Indonesia
Aug 27, 2024
Peringatan Darurat untuk Indonesia
Latar Belakang
Viral di media sosial karena DPR RI membahas revisi undang-undang Pilkada.
Berkaitan dengan dua putusan Mahkamah Konstitusi:
Putusan nomor 60/PUU-222/2024
Putusan nomor 70/AR/PUU-22/2024
Putusan MK menghapus skenario "kotak kosong" di Pilkada 2024.
DPR RI tidak mengakomodir putusan MK dalam revisi RUU Pilkada.
Ketentuan Usia Calon Kepala Daerah
Tidak mengikuti putusan MK, tetapi mengikuti putusan Mahkamah Agung:
Batas usia 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati atau walikota.
Berlaku saat pelantikan, bukan sejak penetapan pasangan calon.
Kaesang Pangarep diuntungkan dengan ketentuan ini.
Polemik dan Gerakan Peringatan
Polemik muncul karena dianggap menguntungkan Kaesang.
Gerakan peringatan darurat mengajak masyarakat mengawal Pilkada 2024.
Manuver DPR RI
DPR RI mencoba mengakali putusan MK terkait threshold pencalonan kepala daerah.
Pelonggaran threshold hanya berlaku untuk partai politik tanpa kursi DPRD.
Pasal 40 revisi UU Pilkada dibahas cepat, tetap memberlakukan threshold 20% DPRD.
MK memutuskan threshold pencalonan kepala daerah sama dengan jalur independen.
Fenomena Kotak Kosong
Potensi calon tunggal versus kotak kosong dalam Pilkada 2024.
Dosen Nyoman Subanda mengkritisi fenomena ini:
Mencerminkan kegagalan partai politik membangun kepercayaan di masyarakat.
Demokrasi seharusnya memberi alternatif pilihan kepada masyarakat.
Demokrasi yang sehat melibatkan masyarakat dalam semua tahap Pilkada.
Kesimpulan
Putusan MK mengurangi ambang batas pencalonan dari partai politik membuat skenario kotak kosong sulit terjadi.
Keputusan MK memberi kesempatan lebih kepada kandidat dan suara pemilih terakomodir.
Praktik demokrasi di Indonesia perlu dikawal untuk menjaga kejujuran dan keadilan.
📄
Full transcript