gambar peringatan darurat bermunculan di media sosial lambang burung Garuda berlatar biru dongker ramai memenuhi media sosial Indonesia lantas Apa maknanya selengkapnya dalam peringatan darurat untuk Indonesia menggema kita lihat slide yang pertama Ya peringatan darurat ini viral di media sosial setelah DPR RI Tengah membahas revisi undang-undang Pilkada untuk merespons dua putusan Mahkamah Konstitusi yakni putusan nomor 60 puu 222 2024 dan juga nomor kita lihat 70/ar puu- 22 tahun 2024 dua putusan yang diterbitkan 20 Agustus kemarin ini memupus skenario kota kosong di Pilkada 2024 sekaligus menutup peluang Kay sang Pangarep dicalonkan di Pilgup Panitia kerja DPR RI menyepakati draf RUU Pilkada dalam pembahasan kilat kemarin Namun DPR menolak mengakomodir putusan MK dalam draft tersebut putusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan Pasangan calon alih-alih mematuhi putusan MK DPR justru memilih mengikuti putusan Mahkamah Agung Nomor 23 Gar Mir Hum g24 putusan Ma menyebut batas usia 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati atau walikota diubah menjadi berlaku saat pelantikan kepala daerah terpilih putusan ini menuai polemik karena dianggap menjadi karpet merah untuk Kaesang maju di Pilkada ya saat ini usia Kaesang 29 tahun ia akan genap berusia 30 tahun pada Desember 2024 atau 4 bulan setelah masa pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dibuka Namun DPR RI tetap menyetujui putusan Ma yang menguntungkan kasang gerakan peringatan darurat itu merujuk pada ajakan untuk sama-sama mengawal jalannya pemilihan kepala daerah 2024 kita akan ke slide berikutnya kita akan lihat nih sama-sama Apa yang dilakukan baleg untuk mengakali hasil putusan MK ya Panitia kerja revisi undang-undang Pilkada badan legislasi DPR RI berupaya mengakali putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60 Gar puu-2-224 Yang melonggarkan ambang batas atau threshold pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik PES serta Pemilu balek mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tidak punya kursi DPRD ya ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada pasal 40 revisi undang-undang Pilkada yang dibahas oleh Panca dalam kurun hanya sekitar 3 jam rapat ya sementara itu pasal 40 ayat 1 undang-undang Pilkada yang mengatur threshold 20% kursi DPRD atau 25% suara sah pilek tetap diberlakukan bagi partai-partai polilitk yang memiliki kursi parlemen padahal justru pasal itulah yang dibatalkan MK dalam putusannya kemarin tidak ada perlawanan berarti dari para anggota Panca untuk membela putusan MK yang sebetulnya berlaku final dan mengikat sebelumnya dalam putusannya MK menyatakan bahwa threshold pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25% perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil pilek DPRD sebelumnya atau 20% kursi DPRD MK memutuskan tresold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen perseorangan nonpai sebagaimana diatur pada pasal 41 dan 42 undang-undang Pilkada MK menegaskan hal ini demi menghindari berjalannya demokrasi yang tidak sehat karena threshold versi undang-undang Pilkada rentan memunculkan calon tunggal pemirsa pemilihan kepala daerah 2024 yang akan digelar pada 27 November mendatang ini berpotensi menyajikan calon tunggal versus kolom kosong atau yang dikenal dengan kotak kosong ya kotak kosong ini menjadi salah satu fenomena yang muncul dalam ajang Pilkada untuk memenangkan pemilihan calon tunggal harus meraih suara di atas 50% Lalu seperti apa skenarionya kita lihat ya pada tahun 2024 ini dunia terus berjuang begitu ya untuk memperkuat pilar-pilar demokrasi yang mendukung perdamaian keadilan dan institusi yang kuat dalam konteks ini fenomena kota kosong dalam pemilihan kepala daerah di Indonesia menjadi sorotan penting menurut inyoman subanda ini seorang dosen di Universitas Pendidikan Nasional Denpasar dalam perspektif kekuasaan kota kosong ini mencerminkan kegagalan partai politik dalam membangun kepercayaan dan elektabilitas di mata masyarakat kekuasaan bukan hanya soal menang atau kalah tetapi tentang kemampuan membangun kepercayaan dan simpati masyarakat ketika partai politik tidak percaya pada kemampuan elektabilitasnya mereka enggan mengusung calon yanga menunjukkan ketidakpercayaan diri dan kegagalan dalam membangun hubungan yang kuat dengan konstituen mereka sementara kalau kita lihat dalam perspektif masyarakat begitu ya kotak kosong ini berarti hilangnya alternatif pilihan Pilkada seharusnya memberikan pilihan kepada masyarakat untuk memilih calon pejabat publik terbaik Namun ketika hanya ada calon melawan kotak kosong masyarakat kehilangan kesempatan untuk memilih berdasarkan penilaian yang adil dan berdasarkan hati nurani demokrasi yang sehat melibatkan masyarakat dalam semua Tahap proses Pilkada dari seleksi hingga pemilihan fenomena kota kosong dalam pilkada tidak hanya mencerminkan demokrasi yang tidak sehat tetapi juga kegagalan institusi politik dalam menjalankan fungsi mereka nah jika dikaitkan dengan putusan MK sebelumnya yang mengurangi ambang batas pencalonan kepala daerah dari jalur partai politik skenario kota kosong ini akan sulit diwujudkan tentu hal ini harus kita Amini sebab kandidat pil kada yang tadinya terhalang maju karena tidak dapat tikat kini berpotensi punya kesempatan selain memberi kesempatan pada para kandidat dengan keputusan MK ini suara pemilih dalam pilek 2024 juga akan terakomodir karena mereka ini bisa mengusung calon kepala daerah Artinya bahwa akan ada banyak suara rakyat yang terselamatkan karena hitungannya tidak berdasarkan komposisi kursi saja tapi komposisi perolehan suara ya begitulah pemirsa sangat memprihatinkan kondisi ini semakin memperlihatkan bahwa praktik demokrasi di Indonesia hanya sebatas basa-basi karena itu Mari kita berkumpul sama-sama Kita kawal untuk menjaga demokrasi kita yang jujur dan adil agar tidak terjadi lagi cacat demokrasi ke depannya