Coconote
AI notes
AI voice & video notes
Export note
Try for free
Dasar-Dasar Hukum Perdata di Indonesia
Aug 20, 2024
Hukum Perdata di Indonesia
Pembuka
Materi ini membahas pokok-pokok hukum perdata sebagai bagian dari sistem hukum Indonesia.
Fokus pada pengertian dan sejarah singkat penerapan hukum perdata.
Pengertian Hukum Perdata
Hukum perdata mencakup semua peraturan dan norma hukum yang mengatur hubungan hukum antara kepentingan perorangan.
Menentukan hak dan kewajiban individu dalam hubungan tersebut.
Sejarah Singkat Hukum Perdata di Indonesia
Sebelum merdeka, hukum perdata di Indonesia berasal dari hukum Belanda.
Hukum Belanda banyak dipengaruhi oleh hukum Perancis.
Kitab yang digunakan:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW)
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
Berlakunya sejak Mei 1848 saat Indonesia masih Hindia-Belanda.
Setelah 1945, banyak aturan di BW dicabut karena Indonesia mengeluarkan undang-undang sendiri.
Perubahan Hukum Perdata Pasca Kemerdekaan
Contoh aturan yang dicabut:
Surat edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 1963
UU No. 5 Tahun 1960 (Pokok Agraria)
UU No. 1 Tahun 1974 (Perkawinan)
UU No. 40 Tahun 1996 (Hak Tanggungan)
Sistematika Hukum Perdata
Buku 1: Orang
Mengatur hukum perorangan dan hukum kekeluargaan.
Buku 2: Benda
Mengatur hukum benda dan hukum waris.
Buku 3: Perikatan
Mengatur hukum harta kekayaan dan hak-kewajiban.
Buku 4: Pembuktian dan Kadaluarsa
Mengatur alat bukti dan konsekuensi kadaluarsa.
Hukum Perorangan
Mengatur tentang:
Subjek hukum: manusia dan badan hukum.
Kecakapan hukum dan batasan usia.
Hukum Keluarga
Merupakan bagian dari hukum perdata yang mengatur:
Hubungan antar anggota keluarga (suami, istri, anak).
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 mengatur perkawinan.
Hukum Harta Kekayaan
Mengatur hubungan hukum mengenai benda dan kekayaan.
Memperjelas perbedaan antara harta bersama dan harta pribadi.
Hukum Waris
Mengatur pembagian harta milik seseorang yang meninggal.
Mengenal pihak-pihak yang berhak menerima warisan.
Hukum Perikatan
Definisi: hubungan hukum antara dua pihak (kreditor dan debitor).
Terdapat tiga jenis prestasi: memberikan, berbuat, dan tidak berbuat.
Wanprestasi: pelanggaran perjanjian.
Sumber hukum perikatan terdiri dari:
Perjanjian
Undang-undang
Alat Bukti
Jenis-jenis alat bukti:
Bukti tertulis
Kesaksian
Persangkaan
Pengakuan
Sumpah
Kadaluarsa
Pengertian kadaluarsa: hilangnya hak untuk menuntut berdasarkan waktu tertentu.
Penutup
Materi ini memberikan gambaran dasar tentang hukum perdata di Indonesia, termasuk pengertian, sejarah, dan sistematika hukum perdata.
Diakhiri dengan ucapan terima kasih dan harapan untuk memahami lebih lanjut.
📄
Full transcript