Dasar-Dasar Hukum Perdata di Indonesia

Aug 20, 2024

Hukum Perdata di Indonesia

Pembuka

  • Materi ini membahas pokok-pokok hukum perdata sebagai bagian dari sistem hukum Indonesia.
  • Fokus pada pengertian dan sejarah singkat penerapan hukum perdata.

Pengertian Hukum Perdata

  • Hukum perdata mencakup semua peraturan dan norma hukum yang mengatur hubungan hukum antara kepentingan perorangan.
  • Menentukan hak dan kewajiban individu dalam hubungan tersebut.

Sejarah Singkat Hukum Perdata di Indonesia

  • Sebelum merdeka, hukum perdata di Indonesia berasal dari hukum Belanda.
  • Hukum Belanda banyak dipengaruhi oleh hukum Perancis.
  • Kitab yang digunakan:
    • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW)
    • Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
  • Berlakunya sejak Mei 1848 saat Indonesia masih Hindia-Belanda.
  • Setelah 1945, banyak aturan di BW dicabut karena Indonesia mengeluarkan undang-undang sendiri.

Perubahan Hukum Perdata Pasca Kemerdekaan

  • Contoh aturan yang dicabut:
    • Surat edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 1963
    • UU No. 5 Tahun 1960 (Pokok Agraria)
    • UU No. 1 Tahun 1974 (Perkawinan)
    • UU No. 40 Tahun 1996 (Hak Tanggungan)

Sistematika Hukum Perdata

  1. Buku 1: Orang
    • Mengatur hukum perorangan dan hukum kekeluargaan.
  2. Buku 2: Benda
    • Mengatur hukum benda dan hukum waris.
  3. Buku 3: Perikatan
    • Mengatur hukum harta kekayaan dan hak-kewajiban.
  4. Buku 4: Pembuktian dan Kadaluarsa
    • Mengatur alat bukti dan konsekuensi kadaluarsa.

Hukum Perorangan

  • Mengatur tentang:
    • Subjek hukum: manusia dan badan hukum.
    • Kecakapan hukum dan batasan usia.

Hukum Keluarga

  • Merupakan bagian dari hukum perdata yang mengatur:
    • Hubungan antar anggota keluarga (suami, istri, anak).
    • Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 mengatur perkawinan.

Hukum Harta Kekayaan

  • Mengatur hubungan hukum mengenai benda dan kekayaan.
  • Memperjelas perbedaan antara harta bersama dan harta pribadi.

Hukum Waris

  • Mengatur pembagian harta milik seseorang yang meninggal.
  • Mengenal pihak-pihak yang berhak menerima warisan.

Hukum Perikatan

  • Definisi: hubungan hukum antara dua pihak (kreditor dan debitor).
  • Terdapat tiga jenis prestasi: memberikan, berbuat, dan tidak berbuat.
  • Wanprestasi: pelanggaran perjanjian.
  • Sumber hukum perikatan terdiri dari:
    • Perjanjian
    • Undang-undang

Alat Bukti

  • Jenis-jenis alat bukti:
    1. Bukti tertulis
    2. Kesaksian
    3. Persangkaan
    4. Pengakuan
    5. Sumpah

Kadaluarsa

  • Pengertian kadaluarsa: hilangnya hak untuk menuntut berdasarkan waktu tertentu.

Penutup

  • Materi ini memberikan gambaran dasar tentang hukum perdata di Indonesia, termasuk pengertian, sejarah, dan sistematika hukum perdata.
  • Diakhiri dengan ucapan terima kasih dan harapan untuk memahami lebih lanjut.