Ketidakadilan dalam Kasus Diani Sera Afrianti

Aug 1, 2024

Catatan Kuliah: Kasus Diani Sera Afrianti

Pendahuluan

  • Menyoroti ketidakadilan hukum dalam kasus kematian Diani Sera Afrianti.
  • Diskusi mengenai peran hakim dalam persidangan dan keputusan bebas terdakwa.

Kasus Diani Sera Afrianti

  • Sebab Kematian:

    • Luka robek pada organ hati akibat kekerasan tumpul.
    • Hasil visum menunjukkan adanya pendarahan hebat; namun, hakim menyatakan penyebab kematian akibat alkohol.
  • Perilaku Hakim:

    • Hakim tidak memihak kepada korban, terlihat dari keputusan dan pengabaian bukti.
    • Tiga hakim yang terlibat: Erintuah Damanik (ketua), Mangapul, Heru Hahnindyo.

Mafia Peradilan

  • Uang dan Hukum:
    • Uang berkuasa dalam keputusan hukum, dan diduga hakim dibayar oleh pihak tertentu.
    • Kasus menunjukkan adanya mafia peradilan.

Proses Persidangan

  • Tindakan Kuasa Hukum:

    • Keluarga harus membayar biaya otopsi dan visum sendiri, seharusnya dijamin negara.
    • Kuasa hukum menyampaikan kejanggalan dalam proses peradilan.
  • Bukti yang Dikesampingkan:

    • CCTV dan hasil visum tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim.
    • Masyarakat mempertanyakan keadilan jika bukti jelas tidak dipertimbangkan.

Respon Masyarakat

  • Viralitas Kasus:

    • Kasus menjadi viral, mendorong dukungan dari berbagai pihak untuk keadilan.
    • Keluarga korban meminta dukungan dari masyarakat dan lembaga terkait.
  • Usulan Rekomendasi:

    • Komisi 3 DPR RI mendukung pencekalan pelaku dan pemeriksaan terhadap hakim.
    • Dukungan perlindungan bagi keluarga korban dan saksi.

Kesimpulan

  • Harapan untuk Keadilan:

    • Perjuangan akan terus dilanjutkan untuk mendapatkan keputusan yang adil.
    • Kasus ini menggambarkan perlunya perubahan dalam sistem hukum agar tidak ada lagi korban keadilan.
  • Pentingnya Dukungan Publik:

    • Masyarakat diajak untuk aktif dalam mendukung keadilan dan melawan ketidakadilan hukum yang ada.