Transcript for:
Pembelajaran Etika untuk Akuntan Profesional

Selamat datang di program pembelajaran etika Ikatan Akuntan Indonesia. Etika profesi merupakan unsur penting dan mendasar bagi seseorang untuk menjadi akuntan profesional. Etika profesi menentukan apa yang harus dilakukan, apa yang dapat dilakukan, dan apa yang tidak dapat dilakukan atau dilarang bagi akuntan profesional ketika melakukan aktivitas profesionalnya.

Program pembelajaran etika merupakan media pembelajaran bagi seseorang yang akan menjadi akuntan profesional pada level fondasi untuk memahami ketentuan etika akuntan profesional. Substansi program akan mencakup materi kode etik akuntan Indonesia dari awal sampai akhir, termasuk penerapannya. Tujuan dari program ini adalah 1. Memberikan pemahaman umum mengenai kode etik akuntan Indonesia dan 2. Pemenuhan perseratan bagi peserta ujian sertifikasi akuntan profesional level dasar Certificate in Accounting, Finance and Business atau CAFD untuk mendapatkan sebutan Business Finance Associate atau BFA.

Program ini terdiri dari 3 bagian yaitu 1. Perkenalan kode etik akuntan Indonesia, prinsip dasar etika, dan kerangka kerja konseptual yang akan memakan waktu 60 menit. penerapan prinsip dasar etika bagi akuntan yang bekerja di bisnis yang akan memakan waktu 40 menit, dan tiga, penerapan prinsip dasar etika bagi akuntan yang berpraktik melayani publik, termasuk akuntan yang memberi jasa asuran yang akan memakan waktu sekitar 40 menit. Setiap bagian memiliki asesmen yang perlu diselesaikan untuk melangkah ke bagian selanjutnya secara berurutan. Penyelesaian asesmen memiliki batas minimum kelulusan atau passing grade sebesar 70%. Jika peserta belum mencapai batas minimum kelulusan, maka peserta hanya perlu mengulang asesmen.

Jangka waktu penyelesaian keseluruhan program pembelajaran etika selama 2x24 jam. Jika peserta tidak dapat menyelesaikan dalam 2x24 jam, maka peserta harus mengulang dari awal. Pada bagian pertama, kita akan membahas terkait perkenalan kode etik ke akuntan Indonesia, prinsip dasar etika, dan kerangka kerja konseptual.

Sebelum masuk ke dalam pengenalan kode etik akuntan Indonesia, kita perlu mengambil beberapa langkah ke belakang untuk membahas dari hal mendasar, yaitu etika. Apa itu etika? Secara harfiah menurut KBBI, ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk, dan tentang hak dan kewajiban moral, atau bisa disebut juga dengan akhlak. Namun, Anda pasti memiliki pendapat masing-masing, seperti standar perilaku manusia, konsep antara benar dan salah, nilai-nilai yang dianud dalam suatu komunitas, dan lainnya.

Secara garis besar, etika adalah bertindak dengan benar dalam situasi atau keadaan tertentu. Namun, tidak semua orang memahami etika sesuai deskripsi tersebut. Ada juga yang memahami etika sebagai pengambilan suatu tindakan tanpa mencederai hak dari individual.

Kita dapat memahami etika secara mudah melalui contoh-contoh sederhana dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Tentu kita pernah merasakan dilema atau dihadapkan pada situasi yang memaksa kita untuk memilih satu pilihan dari beberapa opsi. Berikut salah satu contohnya. Anda mempunyai janji bersama teman di suatu kafe. Anda memiliki sepeda yang bisa digunakan untuk mobilitas.

Pada situasi ini, terdapat dua kemungkinan yang dapat terjadi. Pertama, jika Anda menggunakan sepeda, maka Anda dapat sampai ke kafe tepat waktu. Kedua, jika Anda hanya berjalan kaki, Maka Anda tidak dapat sampai ke kafe tepat waktu. Maka, apakah Anda akan menggunakan sepeda atau tidak? Anda pasti sudah memiliki jawaban sendiri di benak masing-masing tanpa perlu disebutkan.

Untuk menjawab pertanyaan sederhana itu, kita pasti tahu bahwa setiap pilihan memiliki konsekuensi. Menggunakan sepeda dapat meningkatkan kepercayaan antara Anda dan teman Anda karena datang tepat waktu. Sedangkan tidak menggunakan sepeda dapat memberikan hal sebaliknya. penurunan kepercayaan karena Anda telat.

Maka itu, pilihan pertama lebih baik dari pilihan kedua. Dengan kata lain, Anda akan memilih menggunakan sepeda dibanding berjalan kaki. Contoh ini hanyalah gambaran sederhana dari penerapan etika di kehidupan sehari-hari. Lalu, bagaimana dengan etika profesi akuntan?

Kode etik IAI Kode etik IAI pertama kali ditetapkan dalam Kongres tahun 1973. Selanjutnya, kode etik IAI ini menjadi agenda pembahasan dalam Kongres ke-8 pada tahun 1998. Kode etik yang berlaku tahun 1998 ini menetapkan 8 prinsip etika yang berlaku bagi seluruh anggota IAI dan kompartemennya. Secara umum, kode etik IAI mengatur tentang Prinsip etika, aturan etika, interpretasi aturan etika Kode etik akuntan profesional Pada tahun 2016, Komite Etika IAI mengadopsi Handbook of the Code of Ethics for Professional Accountants 2016 Edition yang diterbitkan oleh International Ethics Standard Board for Accountants of the International... Federation of Accountants atau Yes Bar IFAC. Pada saat ini pula, penamaan kode etik IAI berganti menjadi kode etik akuntan profesional.

Komite etika IAI memutuskan bahwa komite etika IAI hanya mengadopsi part A dan part C, yaitu bagian A prinsip dasar etika dan bagian C akuntan profesional di bisnis. Untuk bagian B mengacu pada bagian B dari kode etik profesi akuntan publik, yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik dari Institut Akuntan Publik Indonesia, DSPAP IAPI, atau disebut juga dengan Incorporation by Reference. Kode etik profesi akuntan publik tersebut dikeluarkan pada Oktober 2008. Jika tidak diatur dalam kode etik profesi akuntan publik, maka anggota IAI harus mengacu langsung pada Part B dari Handbook of the Code of Ethics for Professional Accountants 2016 Edition yang dikeluarkan oleh Yesba iVac. Kode etik ini terdiri atas 3 bagian, yaitu bagian A, Prinsip Dasar Etika, bagian B, Akuntan Profesional di Praktik Publik, bagian C, Akuntan Profesional di Bisnis. Kode etik akuntan Indonesia.

Pada Desember 2019, Komite Etika IAI, Komite Etika Profesi IAP, dan Komite Etika IAMI secara resmi telah mengesahkan kode etik bersama yang berlaku untuk seluruh anggota IAI, IAP, dan IAMI. Pada kesempatan ini, penamaan kode etik berganti dari kode etik akuntan profesional menjadi kode etik akuntan Indonesia. Kode etik akuntan Indonesia berlaku efektif pada tanggal 1 Juli 2020 dengan penerapan dini diperkenankan.

Kode Etik Akuntan Indonesia secara penuh mengadopsi Handbook of the Code of Ethics for Professional Accountants 2018 Edition yang diterbitkan oleh Yesba Aifek. Dalam proses penyusunannya, ketiga asosiasi yakni IAI, IAP, dan IAMI didukung oleh Pusat Pembedaan Profesi Keuangan atau PPPK sesuai dengan nota kesepahaman tentang kerjasama pengembangan profesi akuntan di Indonesia dengan tujuan agar terjadi sinergi antar organisasi profesi akuntan dan menciptakan keseragaman ketentuan etika bagi seluruh akuntan di Indonesia. Pada Agustus 2021, Kode Etik Akuntan Indonesia dimutakhirkan dengan mengadopsi revision to the Code to Promote the Role and Mindset Expected of Professional Accountant yang diterbitkan oleh ISBA AIFAC. Revisi Kode Etik Akuntan Indonesia berlaku efektif pada 31 Desember 2021. Tanggal efektif tersebut sama dengan tanggal efektif yang ditetapkan ISBA IFEK atas revisi kode etiknya. Apa itu kode etik akuntan Indonesia?

Anda pasti sudah pernah mendengar tentang kode etik akuntan Indonesia atau biasa disingkat menjadi KEAI. KEAI adalah sumber panduan etika bagi akuntan di Indonesia. Kenapa ada kode etik akuntan di Indonesia?

Pertama, sebagai sumber panduan etika bagi akuntan di Indonesia. Kedua, IAI sebagai anggota dari International Federation of Accountants atau IFAQ perlu mematuhi peraturan keanggotaan yang tertera dalam Statement of Membership Obligations for Code of Ethics for Professional Accountants. Siapa yang harus patuh pada kode etik akuntan Indonesia? Seluruh anggota IAI.

Apa sumber acuan kode etik akuntan Indonesia? KEAI berasal dari adopsi penuh atas kode etik yang diterbitkan oleh International Ethics Standard Board for Accountants atau IESBA bagian dari IFAC. Di mana kode etik akuntan Indonesia dapat diakses, KEAI dapat diakses melalui SHK online, baik mobile maupun desktop dan juga dapat diunduh melalui website EAI.

Bagaimana cara memahami kode etik akuntan Indonesia melalui materi e-knowledge ini? Kami membantu Anda untuk memahami KAI. Anda juga dapat memahami KAI melalui membaca dan diskusi bersama partner, rekan kerja, atau teman lainnya.

Bagian pertama adalah kepatuan. terhadap kode etik. Pada bagian ini, secara tegas disebutkan bahwa akuntan harus mematuhi kode etik. Dalam praktiknya, akuntan mematuhi kode etik pada saat memberikan jasa profesionalnya kepada klien atau organisasi tempat ia bekerja.

Contoh pemberian jasa kepada klien adalah seorang akuntan berpraktik melalui kantor jasa akuntan memberikan jasa kompilasi untuk periode tahun tertentu kepada klien. Contoh pemberian jasa untuk organisasi tempat ia bekerja adalah seorang manajer. Manager akuntansi yang bekerja di perusahaan manufaktur membantu perusahaannya untuk menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi yang berlaku. Dengan ini kita tahu bahwa akuntan memiliki kepentingan kepada klien atau organisasi tempat ia bekerja.

Namun, kita tidak berhenti sampai di sini. Laporan keuangan yang disusun oleh seorang akuntan dapat juga digunakan oleh pihak lain. yang memiliki kepentingan.

Dalam hal ini dicontohkan bahwa laporan keuangan yang disusun oleh manajer akuntansi akan dibaca oleh pemegang saham pada saat rapat umum pemegang saham. Atau laporan keuangan perusahaan yang disusun oleh akuntan berpraktik melalui kantor jasa akuntan dapat dibaca oleh masyarakat umum. Artinya, tindakan seorang akuntan tidak hanya mempertimbangkan kepentingan klien atau organisasi tempat ia bekerja, namun juga kepentingan publik.

Maka itu, ciri pembeda profesi akuntansi adalah kesediaan seorang akuntan menerima tanggung jawab untuk bertindak bagi kepentingan publik. Dari sini kita paham bahwa tanggung jawab seorang akuntan begitu luas, tidak hanya klien atau organisasi tempat ia bekerja. Tentunya, kepatuan terhadap kode etik bukanlah hal yang mudah.

Jika terdapat keadaan yang tidak biasa dan membuat kebingungan sehingga sulit untuk membuat keputusan, akuntan disarankan untuk berkonsultasi dengan asosiasi profesi, regulator, pihak lain dalam kantor atau organisasi tempatnya bekerja, pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola atau good governance, atau penasihat hukum. Asosiasi profesi di sini adalah IAI, sedangkan regulator di sini adalah badan terkait tergantung kasus yang dihadapi. Lalu, bagaimana cara mematuhi kode etik?

Pertama, akuntan perlu memahami hal-hal fundamental yang menjadi persyaratan dalam kode etik akuntan Indonesia, yaitu prinsip dasar etika dan kerangka konseptual. Prinsip dasar etika terdiri dari lima prinsip yang harus dijunjung tinggi, yaitu integritas, objektivitas, kerahasiaan, perilaku profesional, dan kompetensi dan kehatian profesional. Kerangka kerja konseptual merupakan cara berpikir seorang akuntan dalam menghadapi segala situasi saat memberikan jasa profesionalnya.

Kedua, akuntan perlu menerapkan prinsip dasar etika dan kerangka konseptual di kehidupan nyata. Bagian selanjutnya akan membahas mengenai prinsip dasar etika dan kerangka kerja konseptual. Konsekuensi atas kepatuan terhadap kode etik, akuntan juga harus patuh terhadap prinsip dasar etika.

Prinsip dasar etika merupakan standar perilaku yang diharapkan dari seorang akuntan. Jadi, setiap tindakan yang diambil oleh akuntan harus mencerminkan prinsip dasar etika. Lima prinsip dasar etika yaitu integritas, objektivitas, kompetensi dan kehatian profesional, kerahasian, dan perilaku profesional. Prinsip dasar etika pertama adalah integritas. Secara garis besar, integritas merupakan sikap lugas dan jujur dalam semua hubungan profesional dan bisnis.

Integritas juga melibatkan keterusterangan, kejujuran, dan kekuatan karakter untuk bertindak dengan tepat di berbagai situasi. Ada kalanya seorang akuntan menghadapi tekanan untuk melakukan hal yang salah atau tidak seharusnya, yang mana jika dilakukan dapat menimbulkan potensi kerugian bagi pribadi atau organisasi, maka integritas diperlukan untuk membantu akuntan bertindak secara tepat. Lalu, bagaimana cara bertindak dengan tepat?

  1. Akuntan perlu mempertahankan pendirian saat menghadapi dilema atau situasi sulit. 2. Akuntan perlu mempertanyakan pihak lain jika situasi mengharuskan. Sebagai contoh, seorang AB memberikan jasa pembukuan melalui KJA kepada klien. Klien meminta kepada AB untuk mencatat pendapatan fiktif agar meningkatkan nilai pendapatan. Demi menjaga integritas, apakah yang harus dilakukan oleh AB tersebut?

Tentu, AB perlu menolak mencatat. pendapatan fiktif tersebut ya. Ini hanyalah contoh sederhana untuk menggambarkan perlunya integritas dalam menjalankan profesi sebagai akuntan. Dengan itu, akuntan harus waspada akan sesuatu yang dapat berkaitan dengan dirinya untuk menjaga integritas. Akuntan tidak boleh secara sengaja dikaitkan dengan laporan, komunikasi, atau informasi lain ketika akuntan percaya bahwa informasi tersebut 1. Berisi kesalahan atau pernyataan yang menyesatkan secara material 2. Berisi pernyataan atau informasi yang dibuat secara tidak hati-hati atau 3. Penghilangan atau pengamburan informasi yang seharusnya diungkapkan sehingga akan menyesatkan Prinsip dasar etika kedua adalah objektivitas.

Menurut KBBI, objektivitas memiliki makna sikap jujur, tidak dipengaruhi pendapat dan pertimbangan pribadi atau golongan dalam mengambil keputusan atau tindakan. Dalam peran sebagai akuntan, hal-hal yang tidak boleh mempengaruhi akuntan dan tidak boleh dikompromikan oleh akuntan adalah sebagai berikut. 1. Bias 2. Benturan kepentingan 3. Pengaruh atau ketergantungan yang tidak sepenuhnya terhadap individu, organisasi, teknologi, atau faktor lain. Agar tidak terpengaruh oleh ketiga hal tersebut, seorang akuntan perlu memiliki pengetahuan, keahlian, dan pengalaman profesional yang sepadan dengan fakta dan keadaan, mempertimbangkan sifat dan lingkup dari kegiatan profesional tertentu, termasuk kepentingan dan hubungan yang terkait. Hal ini disebut juga dengan pertimbangan profesional, atau professional judgment.

Maka, objektivitas erat kaitannya dengan pertimbangan profesional. Penerapan prinsip objektivitas tidak lepas dari penerapan pertimbangan profesional juga. Prinsip dasar etika ketiga adalah kompetensi dan kehatian profesional.

Prinsip dasar ini berkaitan dengan pengetahuan terkini. Seperti halnya teknologi, standar akuntansi tidak henti-hentinya berkembang dari waktu ke waktu mengikuti perkembangan zaman. Dengan itu, seorang akuntan perlu selalu memperbarui pengetahuan terkini tidak hanya terkait standar akuntansi, tetapi juga kode etik, standar profesi, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku dan relevan.

Agar klien atau organisasi tempatnya bekerja, memperoleh jasa profesional yang kompeten sesuai standar profesional dan standar teknis terkini dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Di samping memperbarui pengetahuan terkini, akuntan juga harus menerapkan pengetahuan tersebut saat memberikan jasa profesionalnya. Bayangkan jika seorang AB memberikan jasa pembukuan, namun tidak menggunakan standar akuntansi terkini.

Hal ini dapat mengakibatkan kesalahan dalam menyajikan informasi keuangan. Akhirnya, para pemangku kepentingan dapat mengambil keputusan yang tidak tepat. Berbagai cara dapat dilakukan dalam rangka memperbarui pengetahuan terkini, Beberapa di antaranya adalah 1. Mengikuti pendidikan profesional berkelanjutan atau PPL yang diselenggarakan oleh asosiasi profesi atau regulator 2. Mengikuti seminar atau workshop standar akuntansi atau standar profesi terkini 3. Melanjutkan studi dengan program pendidikan di bidang akuntansi seperti program pendidikan akuntansi atau PPAK dan 4. Kegiatan lainnya Pada zaman saat ini teknologi memiliki kontribusi yang signifikan terhadap dunia akuntansi.

Maka, akuntan juga perlu mengikuti dan mempelajari perkembangan teknologi terkini. Prinsip dasar etika keempat adalah kerahasiaan. Pada prinsip ini, akuntan diharuskan menjaga informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnis.

Hal ini adalah salah satu bentuk melindungi kepentingan publik karena akuntan membantu menjaga aliran informasi dari klien atau organisasi tempatnya bekerja kepada akuntan dan tidak mempublikasikan informasi tersebut kepada pihak ketiga yang tidak berkepentingan. Dengan itu, dalam rangka mematuhi prinsip kerahasiaan, akuntan harus melaksanakan hal-hal berikut ini. Satu, waspada terhadap kemungkinan pengungkapan yang tidak disengaja, termasuk dalam lingkungan sosial dan khususnya kepada rekan bisnis dekat, anggota keluarga inti atau keluarga dekat. Dua, menjaga kerahasian informasi di dalam kantor atau organisasi tempatnya bekerja.

Tiga, menjaga kerahasian informasi yang diungkapkan oleh calon klien atau organisasi tempatnya bekerja. Empat, tidak mengungkapkan informasi rahasia yang diperoleh dari hubungan profesional dan bisnis di luar kantor atau organisasi tempatnya bekerja. tempatnya bekerja tanpa kewenangan yang memandai dan spesifik, kecuali jika terdapat hak atau kewajiban hukum atau profesional untuk mengungkapkannya. 5. Tidak menggunakan informasi rahasia yang diperoleh dari hubungan profesional dan hubungan bisnis untuk keuntungan pribadi atau pihak ketiga. 6. Tidak menggunakan atau mengungkapkan informasi rahasia apapun, baik yang diperoleh atau diterima sebagai hasil dari hubungan profesional atau bisnis maupun setelah hubungan tersebut berakhir.

  1. Melakukan langkah-langkah yang memadai untuk memastikan bahwa personel yang berada di bawah pengawasannya serta individu yang berada di bawahnya. memberi advis dan bantuan profesional untuk menghormati kewajiban akuntan guna menjaga kerahsian informasi menjaga kerahsian sangatlah penting sehingga seluruh kegiatan tersebut terasa begitu ketat tetapi harus dipenuhi semua namun kepatuan terhadap prinsip kerahsian tidak berhenti sampai hubungan antara akuntan dan klien atau organisasi tempatnya bekerja telah selesai tetapi juga setelah hubungan tersebut selesai apabila akuntan tersebut telah berganti pekerjaan atau memperoleh klien baru ia dapat menggunakan pengalaman sebelumnya sebagai bentuk dari kalian profesional tetapi ia tidak diperkenankan mengungkapkan informasi rahasia yang diperoleh atau diterima prinsip dasar etika kelima adalah perilaku profesional hai hai Perilaku profesional berkaitan dengan 1. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku 2. Bertindak bagi kepentingan publik dalam semua aktivitas profesional dan hubungan bisnis dan 3. Menghindari perilaku yang dapat mendiskreditkan profesi dengan kata lain akuntan harus melaksanakan ketiga hal tersebut lalu seperti halnya prinsip integritas prinsip perilaku profesional mengharuskan akuntan untuk waspada agar tidak terlibat dalam bisnis pekerjaan atau aktivitas apapun yang diketahui merusak atau mungkin merusak integritas objektivitas atau reputasi profesi dan hasilnya tidak sesuai dengan prinsip dasar etika Hal ini dikarenakan akuntan tidak boleh berada dalam lingkungan tersebut. Begitu pula dalam hal aktivitas pemasaran atau promosi, akuntan harus mengatakan yang sebenarnya. Pertama, akuntan tidak boleh membuat pernyataan yang berlebihan mengenai terkenai jasa profesional yang dapat diberikan, kualifikasi yang dimiliki, atau pengalaman yang telah diperoleh.

Kedua, memberikan pernyataan yang merendahkan atau melakukan perbandingan dengan hasil pekerjaan pihak lain yang tidak didukung bukti. Jika terdapat keraguan dalam membuat suatu iklan agar tidak melanggar kedua hal tersebut, maka akuntan didorong untuk berkonsultasi dengan asosiasi profesi atau regulator terkait. Berikut penjelasan mengenai 5 prinsip dasar etika.

Dengan ini, diharapkan Anda dapat memahami dan menerapkan setiap prinsip dasar etika di kehidupan sehari-hari sebagai akuntan dalam menjalankan kegiatan profesionalnya. Sesi ini akan menjelaskan tentang kerangka kerja konseptual. Salah satu kemungkinan untuk menjalankan prinsip dasar etika adalah kepatuan terhadap kode etik adalah kepatuan terhadap kerangka kerja konseptual. Pada saat seorang akuntan memberikan jasa profesionalnya, tentunya terdapat situasi di mana muncul hal-hal yang dapat menghalanginya dalam rangka mematuhi prinsip dasar etika. Hal tersebut merupakan ancaman terhadap akuntan.

Dengan itu, kerangka kerja konseptual hadir untuk membantu akuntan dalam mematuhi prinsip dasar etika dan memenuhi tanggung jawabnya untuk bertindak dalam melindungi kepentingan publik. Lalu, apakah kerangka kerja konseptual dalam kode etik akuntan Indonesia? Kerangka kerja konseptual merupakan sebuah pendekatan untuk 1. Mengidentifikasi ancaman terhadap kepatuan pada prinsip dasar etika 2. Mengevaluasi ancaman yang teridentifikasi 3. Mengatasi ancaman dengan menghilangkan atau menurunkannya sampai pada level yang dapat diterima Secara sederhana, kerangka kerja konseptual juga dapat bermakna pola pikir seorang akuntan dalam menghadapi berbagai situasi saat memberikan jasa profesionalnya.

Sebelum kita membahas mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengatasi ancaman, Anda perlu mengetahui bahwa penerapan kerangka kerja konseptual harus bersamaan dengan hal-hal berikut. 1. Memiliki sikap yang selalu mempertanyakan atau inquiring mind. 2. Menerapkan pertimbangan profesional atau professional judgment.

  1. Mencari pengetahuan. menggunakan pengujian pihak ketiga yang rasional dan memiliki informasi yang memadai. Juga pertimbangan lain seperti 1. bias dan 2. Budaya Organisasi Mari kita mulai dari sikap yang selalu mempertanyakan. Pada saat seorang akuntan menerima suatu informasi, akuntan tidak serta-merta menerima informasi tersebut begitu saja. Akuntan harus mempertanyakan karena terdapat probabilitas bahwa apakah informasi tersebut salah, benar, relevan, tidak relevan.

Maka, akuntan perlu mempertanyakan terkait sumber, relevansi, dan kesukupan informasi yang diperoleh dengan mempertimbangkan sifat, ruang lingkup, dan keluaran atau output dari aktivitas profesional yang dilakukan. Selain itu, akuntan perlu bersikap terbuka dan waspada terhadap kebutuhan investigasi lebih lanjut atau tindakan lainnya. Ketika mempertimbangkan sumber, relevansi, dan kecukupan informasi yang diperoleh, akuntan dapat mempertimbangkan antara lain.

Apakah informasi baru telah muncul atau telah terjadi perubahan fakta dan keadaan? Apakah informasi atau sumbernya mungkin dipengaruhi oleh bias atau kepentingan pribadi? Apakah terdapat alasan untuk memberi perhatian bahwa informasi relevan yang berpotensi hilang dari fakta dan keadaan yang diketahui akuntan? Apakah terdapat ketidakkondisi stenan antara fakta dan keadaan yang diketahui dan ekspektasi dari akuntan?

Apakah informasi tersebut memberikan basis yang memadai untuk mencapai suatu kesimpulan? Apakah mungkin terdapat kesimpulan yang memadai lainnya yang dapat dibuat berdasarkan informasi yang tersedia? Jadi, cukup banyak persyaratan yang diperlukan dalam menerapkan sikap ini yang mencerminkan bahwa sikap ini begitu penting untuk dipahami dan diterapkan oleh akuntan.

Lanjut ke pertimbangan profesional. Pada setiap aktivitas profesional seorang akuntan, baik dihadapkan pada situasi yang sulit maupun mudah, akuntan harus memutuskan tindakan yang tepat. Maka itu, ia perlu menerapkan pertimbangan profesional yang berasal dari pengetahuan, keahlian, pelatihan, dan pengalaman profesional yang relevan dan sepadan dengan fakta dan keadaan, termasuk sifat dan ruang lingkup aktivitas profesional tertentu dan berbagai kepentingan hubungan yang terlibat.

Dengan itu, pengetahuan, keahlian, pelatihan, dan pengalaman yang relevan akan membantu akuntan dalam menetapkan sebuah keputusan yang tepat. Berkaitan dengan prinsip kompetensi dan kehatian profesional, Menjaga kompetensi menjadi salah satu titik berat dalam menerapkan pertimbangan profesional. Bayangkan jika seseorang yang tidak memiliki kompetensi, diminta untuk memutuskan sesuatu yang signifikan tanpa berkonsultasi dengan pihak lain yang memiliki keahlian atau pengalaman yang relevan. Apakah keputusan tersebut akan tepat dan relevan?

Berikutnya adalah pihak ketiga yang rasional dan memiliki informasi yang memadai. Pada pertimbangan ini, akuntan menguji ke pihak lain tentang suatu kasus yang memiliki ancaman terhadap satu atau lebih prinsip dasar etika, lalu apakah kesimpulan yang sama mungkin akan dibuat oleh pihak lain. Pertimbangan ini dibuat dari perspektif pihak ketiga yang rasional dan memiliki informasi yang memadai, yang mempertimbangkan semua fakta dan keadaan yang relevan yang diketahui oleh akuntan, atau secara rasional diekspektasikan untuk diketahui oleh akuntan.

pada saat membuat kesimpulan. Pihak ketiga yang rasional dan memiliki informasi yang memadai tersebut tidak perlu merupakan seorang akuntan, namun memiliki pengetahuan dan pengalaman yang relevan untuk memahami dan mengevaluasi ketepatan atas kesimpulan akuntan yang tidak memihak. Selain sikap yang selalu mempertanyakan, pertimbangan profesional dan pihak ketiga yang rasional dan memiliki informasi yang memadai Masih ada dua pertimbangan lain yang perlu diperhatikan oleh akuntan dalam menerapkan kerangka kerja konseptual, yaitu bias dan budaya organisasi.

Bias, disengaja maupun tidak disengaja, keduanya mempengaruhi penerapan pertimbangan profesional saat mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengatasi ancaman. Akhirnya, bias dapat membuat akuntan mengambil keputusan yang tidak tepat. Kode etik akuntan Indonesia menjelaskan delapan jenis bias, yaitu Pertama, bias jangkar atau anchoring bias merupakan kecenderungan untuk menggunakan bagian informasi awal sebagai patokan atau anchor dibandingkan dengan informasi selanjutnya yang tidak dinilai secara membadai. Kedua, bias otomatisasi atau automation bias merupakan kecenderungan untuk memilih keluaran atau output yang dihasilkan dari sistem yang terotomatisasi bahkan ketika penalaran manusia atau informasi yang kontradiktif. Menimbulkan pertanyaan apakah keluaran tersebut dapat diandalkan atau sesuai untuk tujuannya.

Ketiga, bias ketersenang. Kesediaan atau availability bias merupakan kecenderungan untuk memberikan bobot lebih pada peristiwa atau pengalaman yang langsung terlintas dalam pikiran dibandingkan dengan pertimbangan lainnya. Keempat, bias konfirmasi atau confirmation bias yaitu kecenderungan untuk memberikan bobot lebih pada informasi yang menguatkan keyakinan yang ada daripada informasi yang bertentangan atau menimbulkan keraguan atas keyakinan tersebut.

Kelima, pemikiran kelompok atau groupthink yaitu kecenderungan. Cenderungan sekelompok individu untuk tidak mendukung kreativitas dan tanggung jawab individu dan sebagai hasilnya mencapai keputusan tanpa disertai alasan kritis atau pertimbangan alternatif. Keenam, bias keyakinan berlebihan atau overconfidence bias, merupakan kecenderungan untuk melebih-lebihkan kemampuan seseorang untuk membuat penilaian risiko yang akurat atau pertimbangan atau keputusan lain. Ketujuh, bias representasi atau representation bias, yaitu kecenderungan untuk mendasarkan pemahaman pada suatu pola pengalaman, peristiwa, atau keyakinan yang dianggap representatif.

Kedelapan, persepsi selektif atau selective. perception yaitu kecenderungan ekspektasi seseorang untuk mempengaruhi bagaimana orang tersebut memandang suatu hal atau orang tertentu. Dukungan budaya etis dalam organisasi paling efektif jika Pertama, para pemimpin dan pihak yang memegang peran manajerial mendukung pentingnya dan meminta pertanggung jawaban mereka dan pihak lain untuk menunjukkan nilai-nilai etika organisasi.

Kedua, program pendidikan dan pelatihan, proses manajemen, dan evaluasi kesehatan. kinerja yang tepat serta tersedianya kriteria penghargaan yang mendukung budaya etis ketiga tersedianya kebijakan dan prosedur yang efektif untuk mendorong dan melindungi pihak yang melaporkan tindakan nyata atau yang dicurigai ilegal atau tidak etis termasuk whistleblower dan keempat organisasi berpegang pada nilai-nilai etika ketika berhubungan dengan pihak ketiga hai hai Setelah kita paham tentang pertimbangan dalam menerapkan kerangka kerja konseptual, langkah selanjutnya adalah mengetahui tentang langkah mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengatasi ancaman. Dimulai dari mengidentifikasi ancaman. Kodetik Akuntan Indonesia menyebutkan 5 jenis ancaman. Pertama, ancaman kepentingan pribadi, yaitu ancaman berupa kepentingan keuangan atau kepentingan lain yang akan mempengaruhi pertimbangan atau perilaku akuntan secara tidak tepat.

Kedua, ancaman telah pribadi atau self-review yaitu ancaman ketika akuntan tidak dapat secara tepat melakukan evaluasi atas pertimbangan yang telah dibuatnya atau aktivitas yang dilakukan oleh akuntan atau individu dalam kantor atau organisasi tempatnya bekerja yang diandalkan oleh akuntan ketika membuat suatu pertimbangan sebagai bagian dari pelaksanaan aktivitas yang sedang diberikan Ketiga, ancaman advokasi atau ancaman yang terjadi ketika akuntan mendukung posisi klien atau organisasi tempatnya bekerja sampai pada titik yang dapat mengurangi objektifitasnya. Keempat, ancaman kedekatan, yaitu ancaman yang terjadi karena hubungan yang lama atau hubungan yang dekat dengan klien atau organisasi tempatnya bekerja. Akuntan terlalu bersimpati pada kepentingan klien atau organisasi tempatnya bekerja atau terlalu mudah menerima hasil pekerjaan mereka. Kelima, ancaman intimidasi, yaitu ancaman yang terjadi ketika... akuntan dihalangi untuk bertindak secara objektif karena tekanan yang nyata atau dirasakan termasuk upaya mempengaruhi akuntan secara tidak semestinya.

Pada saat akuntan menghadapi suatu keadaan, ia perlu mengidentifikasi ancaman-ancaman yang dapat muncul. Perlu diketahui bahwa satu keadaan dapat memunculkan lebih dari satu ancaman, lalu satu ancaman dapat mempengaruhi lebih dari satu prinsip dasar etika. Ancaman yang telah diidentifikasi akan dievaluasi pada tahap berikutnya.

Pertanyaan mendasar untuk tahap ini adalah apakah ancaman tersebut berada pada level yang dapat diterima? Level yang dapat diterima adalah level ketika pihak ketiga yang rasai dan memiliki informasi yang memadai, menyimpulkan bahwa akuntan mematuhi prinsip dasar etika. Selain itu, akuntan mempertimbangkan faktor kualitatif dan kuantitatif yang relevan dalam mengevaluasi ancaman dan dampak gabungan. dari beberapa ancaman jika dapat diterapkan. Begitu pula dengan pertimbangan informasi baru atau perubahan fakta dan keadaan.

Perubahan atas informasi ini dapat menimbulkan ancaman baru, sehingga akuntan harus waspada terkait hal ini. Pada tahap ini, akuntan sudah dapat memetahkan bahwa suatu kasus menimbulkan satu atau lebih ancaman, lalu ancaman tersebut mempengaruhi satu kasus. atau lebih prinsip dasar etika. Tahap terakhir adalah mengatasi ancaman.

Bagaimana cara mengatasi ancaman? Akuntan dapat mengatasi ancaman dengan cara berikut. Cara pertama adalah dengan menghilangkan keadaan termasuk kepentingan atau hubungan yang memunculkan ancaman. Cara kedua adalah dengan menerapkan pengamanan jika tersedia dan dapat diterapkan untuk menurunkan ancaman pada level yang dapat diterima. Pengamanan dalam hal ini adalah suatu tindakan yang dilakukan secara individual atau gabungan.

Cara ketiga adalah dengan menolak atau mengakhiri aktivitas profesional tertentu. Setelah mengetahui tahapan dalam kerangka kerja konseptual, akuntan diharapkan dapat menghadapi berbagai situasi dengan tetap mematuhi prinsip dasar etika. Sebagaimana kita tahu bahwa kebutuhan akan keahlian akuntan yang begitu luas sehingga akuntan dapat membagi keahliannya menjadi dua, yaitu 1. Akuntan yang bekerja di bisnis dan 2. Akuntan yang berpraktik melayani publik, yaitu A.

Akuntan berpraktik atau AB yang memberikan jasa profesionalnya melalui kantor jasa akuntan atau KJA. Dan B. Akuntan publik atau AP yang memberikan jasa profesionalnya melalui kantor akuntan publik atau KAP. Pembahasan lebih lanjut mengenai penerapan kerangka kerja konseptual pada akuntan yang bekerja di bisnis maupun berpraktik melayani publik akan dijelaskan pada bagian selanjutnya karena terdapat tambahan perseratan dan materi aplikasi tambahan yang relevan.