Peran dan Fungsi Mahkamah Internasional

Aug 28, 2024

Catatan Kuliah tentang Mahkamah Internasional (MI)

Pengantar

  • Mahkamah Internasional (MI) berkedudukan di Den Haag, Belanda.
  • MI adalah organ utama PBB dan merupakan badan yudisial utama PBB.
  • Didirikan pada tahun 1946, menggantikan Mahkamah Internasional Permanen yang dibentuk oleh Liga Bangsa-Bangsa pada tahun 1922.
  • Bahasa resmi MI: Inggris dan Perancis.

Peran dan Fungsi MI

Dua Peran Utama

  1. Menyelesaikan sengketa antarnegara (perkara pertikaian).
  2. Memberikan nasihat hukum kepada organ PBB lainnya (sidang pemberian nasihat).

Tipe Perkara

  • MI tidak mengadili individu, hanya sengketa antar negara.
  • Subjek yang sering dihadapi: sengketa perbatasan, batasan maritim, hukum kemanusiaan, hukum lingkungan hidup.

Struktur dan Komposisi MI

  • Jumlah Hakim: 15 hakim dipilih oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan.
  • Masa Jabatan: 9 tahun, dengan perpanjangan setiap 3 tahun.
  • Keseimbangan Geografis: 3 hakim dari Afrika, 2 dari Amerika Latin, 3 dari Asia, 5 dari Eropa Barat, dan 2 dari Eropa Timur.
  • Hakim independen dan tidak mewakili negara masing-masing.
  • Hakim ad hoc dapat dipilih jika tidak ada hakim dari negara yang bersengketa.

Proses Pengadilan

Fase Proses

  1. Pengajuan argumen dan bukti secara tertulis.
  2. Penyampaian argumen lisan oleh perwakilan negara.
  3. Musyawarah dilakukan secara tertutup, rata-rata berlangsung 4-6 bulan.

Putusan

  • Ditulis dalam dua bahasa resmi, bersifat final dan mengikat bagi para pihak.
  • Jika negara menolak untuk mematuhi, pihak lawan dapat meminta bantuan Dewan Keamanan.

Nasihat Hukum

  • Nasihat hukum MI tidak bersifat mengikat, tetapi memiliki bobot moral dan hukum yang besar.
  • Contoh: Nasihat hukum MI mengenai pembangunan tembok pemisah di Palestina (2004).

Dampak MI

  • MI berperan dalam mencegah krisis, menormalkan hubungan antarnegara, dan mengaktifkan negosiasi yang buntu.
  • MI membantu PBB mencapai tujuan memelihara perdamaian dan keamanan internasional.

Penutup

  • MI adalah lembaga yudisial unik yang berfungsi sebagai mekanisme penting untuk menjaga perdamaian.
  • Meskipun tidak dapat mencegah penggunaan kekerasan oleh negara, MI berkontribusi pada penciptaan lingkungan yang mendukung perdamaian.
  • Anggaran MI kurang dari 1 persen anggaran reguler PBB.