Transcript for:
Peran dan Fungsi Mahkamah Internasional

Ketika negara-negara berselisih tentang lokasi perbatasan mereka, ketika negara-negara mempermasalahkan pulau atau zona maritim, ketika satu negara menganggap negara lain telah melanggar traktat atau aturan hukum internasional lain, Dan ketika PBB atau salah satu badan PBB membutuhkan nasihat mengenai sebuah masalah hukum, mereka dapat mengandalkan Mahkamah Internasional. Mahkamah Internasional atau MI berkedudukan di Belanda, tepatnya di Peace Palace, Den Haag. Seperti Majelis Umum dan Dewan Keamanan, MI dikenal sebagai organ utama PBB. MI adalah satu-satunya organ utama PBB yang tidak berlokasi di New York. MI merupakan badan yudisial utama PBB dan pengadilan internasional tertinggi di dunia.

Lako! MI telah berdiri sejak tahun 1946. Bahasa resminya adalah bahasa Inggris dan Perancis. Dokumen pendiriannya, statuta, merupakan bagian tak terpisahkan dari piagam PBB.

Veuillez vous asseoir. Karena itu, semua negara anggota PBB mengakui keberadaan MI dan dapat memohon bantuannya. MI adalah penerus dari pengadilan lain yang dibentuk pada tahun 1922 oleh Liga Bangsa-Bangsa, Mahkamah Internasional Permanen. Antara tahun 1922 dan 1940, mahkamah itu menangani sekitar 60 perkara, kemudian dibubarkan setelah Perang Dunia II. MI meneruskan Mahkamah Permanen pada tanggal 18 April 1946 dan mewarisi statuta, jurisprudensi, dan tradisinya.

Saya akan menerima atribusi dari Jus di segala kebenaran dan penyelidikan, di penuh dan sempurna kemampuan dan di segala kesadaran. Seperti pendahulunya, Mahkamah Internasional memiliki dua peran. Peran yang pertama adalah menyelesaikan sengketa antarnegara. Yang dimaksud di sini adalah perkara pertikaian.

Peran MI yang kedua adalah menanggapi pertanyaan hukum yang diajukan oleh Majelis Umum, Dewan Keamanan, dan organ atau badan PBB lain. Kasus seperti ini disebut sebagai sidang pemberian nasihat. Sejak pendiriannya, MI telah menangani banyak perkara.

MI bukanlah pengadilan pidana dan tidak mengadili individu, hanya persengketaan antar negara yang dapat diajukan ke MI. MI membawahi 15 hakim yang dipilih oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan untuk menjabat selama 9 tahun. 5 jabatan diperpanjang setiap 3 tahun.

Hakim-hakim ini dapat dipilih kembali. Mr. Muhammad Benuna, Mr. James Richard Crawford, Ms. Joan E. Donahue, Mr. Kirill Kvorkian, dan Mr. Patrick Lipton Robinson telah diwilayahkan ke Jadwal Pertama untuk terma ofis 9 tahun mulai 6 Februari 2020. Setiap anggota MI harus berasal dari negara yang berbeda. Mereka adalah hakim independen yang tidak mewakili negara masing-masing. Saya bersumpah untuk menjalankan tugas saya dan menggunakan kuasa saya sebagai hakim dengan tulus, jujur, adil, dan sungguh-sungguh.

Komposisi MI mencerminkan keseimbangan geografis berikut. 3 hakim dari Afrika, 2 hakim dari Amerika Latin dan Karibia, 3 hakim dari Asia, 5 hakim dari Eropa Barat dan negara barat lain, serta 2 hakim dari Eropa Timur. Tidak ada satu negara pun yang pasti mendapatkan posisi.

Namun pada praktiknya, MI selalu memasukkan satu hakim dari setiap anggota permanen Dewan Keamanan. Jika dalam perkara tertentu, MI tidak memiliki hakim yang berasal dari negara yang bersengketa, negara itu dapat memilih hakim ad hoc. Hakim ini dapat berasal dari negara manapun dan memiliki hak-hak dan kewajiban yang sama dengan hakim anggota MI.

Setiap tiga tahun, MI memilih ketua dan wakil ketuanya. Ketua MI memimpin semua sidang MI, serta mengarahkan pekerjaan dan mengawasi pengelolaan MI. Setiap tahun, Ketua MI mempresentasikan laporan kegiatan MI kepada Majelis Umum di New York. MI bersifat mandiri secara administratif.

MI merupakan satu-satunya organ utama PBB yang tidak dibantu oleh Sekretariat PBB. Hakim-hakim MI dibantu oleh seorang panitra yang dipilih oleh MI untuk jangka waktu 7 tahun dan dapat diperpanjang. Panitra itu merupakan kepala sekretariat mahkamah, yaitu Kepanitraan MI, yang staff-nya direkrut dari seluruh dunia. Panitra MI menjalankan fungsi yudisial, diplomatik, dan administratif. Peran pertama MI adalah untuk mengadili sengketa hukum antar negara.

Pertikaian semacam ini merupakan 80% perkara yang ditangani MI. Di masa lalu, pertikaian seringkali terkait dengan sengketa perbatasan, batasan maritim, dan perlindungan diplomatik. Kini, pertikaian semakin sering menyangkut berbagai topik terkait seperti hukum kemanusiaan, hukum lingkungan hidup, penggunaan pasukan bersenjata, dan tanggung jawab negara. Jurisdiksi MI bersifat umum dan dapat mempertimbangkan segala jenis makalah hukum internasional.

Semua negara anggota PBB berhak mengajukan sidang sengketa kepada MI. Negara lain juga dapat memohon bantuan MI dengan syarat dan ketentuan khusus. Jadi, jurisdiksi mahkamah mencakup seluruh dunia.

Sejak tahun 1946, Telah banyak negara yang menghadap MI dalam berbagai sidang sengketa. Negara memiliki kedaulatan masing-masing dan bebas untuk menentukan cara menyelesaikan sengketa. Karena itu, MI hanya dapat menyidang sebuah perkara apabila negara terkait telah menyetujui tanpa paksaan untuk merujuk perkaranya kepada MI. Sebagian besar negara menghadap MI sehubungan dengan perjanjian internasional.

Setelah MI memperoleh maklumat, Proses pengadilan akan berlangsung dalam dua fase. Pertama, negara yang bersengketa mengajukan argumen, bukti, dan permohonan secara tertulis. Kemudian perwakilan dan penasihat hukum negara itu akan menyampaikan argumen lisan di hadapan MI dalam sidang.

Costa Rica meminta Ketua Perintah untuk menghentikan semua klaim-klaim di Nicaragua dalam prosedur ini. Nicaragua meminta Ketua Perintah untuk menghentikan dan menolak permintaan dan penyertaan Republik Costa Rica. Selanjutnya, MI mulai melakukan musyawarah yang dilakukan secara tertutup. Segala perkara diputuskan oleh sebagian besar hakim yang hadir.

Rata-rata, musyawarah MI berlangsung selama 4 sampai 6 bulan. Setiap putusan ditulis dalam dua bahasa resmi MI dan dibuatkan beberapa salinan yang berkekuatan hukum setara. Setiap salinan itu dikirimkan kepada negara-negara yang terkait. Putusan ini disimpulkan dengan bagian operatif, di mana MI mengambil putusan dengan mempertimbangkan setiap poin yang menjadi masalah.

For these reasons, the court, 1, by 14 votes to 2, rejects the preliminary objection raised by the Republic. Par ces motifs, la Cour, 1, par 14 voix contre 2, rejette l'exception préliminaire soulevée par la République. Semua putusan MI bersifat final dan tidak dapat dibanding.

Perlu diketahui bahwa negara-negara yang mengajukan kasus kepada MI dengan kemauan sendiri pada saat yang sama berkomitmen untuk mematuhi keputusan MI, yang semuanya bersifat mengikat terhadap para pihak. Hampir semua putusan MI telah dilaksanakan. Jika sebuah negara menolak untuk mematuhi putusan MI, negara pihak lawan dapat meminta bantuan ke Dewan Keamanan yang berdasarkan Pasal 94 Piagam PBB dapat membuat rekomendasi atau memutuskan tindakan yang perlu diambil untuk memperlakukan putusan itu.

Mengingat sangat besarnya wewenang hukum, moral, dan diplomatik putusan MI, hal seperti itu jarang sekali terjadi. Pertanyaan dari TNI adalah menanggapi pertanyaan hukum yang diajukan oleh organ dan badan PBB tertentu. Prosedur ini menghasilkan nasihat hukum. Sejak tahun 1946, TNI telah memberikan sejumlah nasihat hukum mengenai pertanyaan-pertanyaan yang terkadang disorot media. Sebagian besar dari nasihat hukum ini diminta oleh majelis umum.

Nasihat yang diterbitkan MI pada tahun 2004 mengenai konsekuensi hukum pembangunan tembok pemisah di wilayah pendudukan Palestina merupakan salah satu yang sangat banyak mendapatkan perhatian sepanjang sejarah. Negara-negara dari seluruh penjuru dunia diundang untuk berpartisipasi dalam sidang yang berlangsung kurang dari tujuh bulan itu. Tidak seperti putusan, nasihat hukum MI tidak bersifat mengikat. Organ atau badan PBB khusus yang telah meminta nasihatlah yang harus menindaklanjutinya jika dirasa tepat.

Apapun kasusnya, Wawonang hukum dan moral MI membuat nasihat hukumnya berbobot besar. Terlebih lagi, ketika negara-negara dan organisasi internasional mempertimbangkan nasihat hukum MI dalam praktik hukum mereka, hukum internasional semakin berkembang. Melanjutkan pekerjaan yang dimulai oleh Mahkamah Internasional Permanen pada tahun 1922, putusan MI berdampak signifikan tidak hanya pada negara atau organisasi yang terkait langsung dengan suatu kasus. Dalam banyak kasus di semua benua, MI telah sering membantu mengelakkan krisis, menormalkan hubungan antar negara, dan mengaktifkan kembali negosiasi yang buntu, baik dengan penyelesaian sengketa melalui sarana yudisial, atau dengan pernyataan hukum yang terkait dengan suatu pertanyaan tertentu.

Sebagai badan yudisial utama PBB, MI merupakan sebuah roda penting dari sebuah mekanisme internasional untuk menemukan dan menjaga perdamaian. Dalam kapasitas itu, MI rutin memperoleh kunjungan dari kepala negara dan tokoh-tokoh penting. MI melakukan tugasnya dengan sangat efisien. MI dapat membuat perintah mendesak dalam beberapa hari atau pekan saja dan memberikan nasihat hukum dalam waktu beberapa bulan.

MI juga menyelesaikan sebagian besar sengketa rumit yang diajukan kepadanya dalam waktu kurang dari lima tahun. Anggaran MI berjumlah kurang dari 1 persen anggaran reguler PBB. MI merupakan lembaga yudisial yang unik di dunia. Melalui putusan, nasihat, dan perintahnya, MI telah membantu PBB dalam mencapai tujuan utama PBB untuk memelihara dan memperkuat perdamaian dan keamanan internasional. Tentu saja, MI sendiri tidak dapat mencegah negara-negara untuk menggunakan kekerasan.

Namun, karena keberadaan MI diakui oleh semua anggota PBB, kini MI telah menjadi instrumen yang sangat penting untuk mendorong terwujudnya perdamaian. Terima kasih.