Coconote
AI notes
AI voice & video notes
Export note
Try for free
Kepemilikan dalam Syariat Islam
Sep 27, 2024
Catatan Kuliah: Kepemilikan (Bab 6)
Pengantar
Pembahasan tentang kepemilikan yang disebut milkiah.
Fokus pada:
Kepemilikan utuh
Kepemilikan tidak utuh
Definisi Kepemilikan
Kepemilikan
: Hubungan syariat antara harta dan seseorang yang menjadikan harta tersebut terkhusus kepadanya.
Konsekuensi: Harta dapat ditasarufkan jika tidak ada pembekuan tasaruf.
Harta yang diperoleh secara syariat menjadi milik seseorang.
Pembekuan Tasaruf
Contoh: Anak kecil dan orang gila tidak bisa memiliki atau meneruskan hartanya.
Macam-macam Kepemilikan
Kepemilikan Utuh
Definisi: Kepemilikan seseorang terhadap barang dan manfaatnya.
Contoh: Seseorang memiliki tanah dan berhak memanfaatkannya.
Sebab-sebab Kepemilikan Utuh
:
Istilah alal mubah
: Barang belum pernah dimiliki orang lain. Contoh: Memancing ikan di laut.
Syarat:
Barang belum pernah dimiliki.
Kesengajaan untuk memiliki.
Al-ungkud
: Kepemilikan melalui transaksi (jual-beli, hibah, pinjam-meminjam).
Kholafiyah
: Kepemilikan melalui pergantian (warisan, ganti rugi).
Tawalud minal mamluk
: Barang hasil dari yang dimiliki (contoh: buah pohon).
Kepemilikan Tidak Utuh
Definisi: Kepemilikan seseorang terhadap barang atau manfaatnya saja.
Contoh: Wasiat rumah; barang milik ahli waris, tetapi manfaatnya milik penerima wasiat.
Sebab-sebab Kepemilikan Tidak Utuh
:
Transaksi Pinjam-Meminjam (IAR)
: Peminjam tidak boleh meminjamkan barang ke orang lain.
Transaksi Persewaan (Ijarot)
: Penyewa boleh menyewakan barang sewaan kepada orang lain, tetapi tidak boleh menjualnya.
Transaksi Wakof
: Pihak penerima wakof hanya memiliki manfaat, tidak boleh menjual barang wakof.
Transaksi Wasiat
: Manfaat barang dinyatakan selesai pada tiga kondisi:
Habisnya masa waktu yang telah disepakati.
Kerusakan barang.
Meninggalnya pemilik barang.
Penutup
Materi selanjutnya akan membahas tentang akad atau transaksi.
Terima kasih atas perhatian dan semoga bermanfaat.
📄
Full transcript