Kepemilikan dalam Syariat Islam

Sep 27, 2024

Catatan Kuliah: Kepemilikan (Bab 6)

Pengantar

  • Pembahasan tentang kepemilikan yang disebut milkiah.
  • Fokus pada:
    1. Kepemilikan utuh
    2. Kepemilikan tidak utuh

Definisi Kepemilikan

  • Kepemilikan: Hubungan syariat antara harta dan seseorang yang menjadikan harta tersebut terkhusus kepadanya.
  • Konsekuensi: Harta dapat ditasarufkan jika tidak ada pembekuan tasaruf.
  • Harta yang diperoleh secara syariat menjadi milik seseorang.

Pembekuan Tasaruf

  • Contoh: Anak kecil dan orang gila tidak bisa memiliki atau meneruskan hartanya.

Macam-macam Kepemilikan

  1. Kepemilikan Utuh

    • Definisi: Kepemilikan seseorang terhadap barang dan manfaatnya.
    • Contoh: Seseorang memiliki tanah dan berhak memanfaatkannya.
    • Sebab-sebab Kepemilikan Utuh:
      • Istilah alal mubah: Barang belum pernah dimiliki orang lain. Contoh: Memancing ikan di laut.
        • Syarat:
          1. Barang belum pernah dimiliki.
          2. Kesengajaan untuk memiliki.
      • Al-ungkud: Kepemilikan melalui transaksi (jual-beli, hibah, pinjam-meminjam).
      • Kholafiyah: Kepemilikan melalui pergantian (warisan, ganti rugi).
      • Tawalud minal mamluk: Barang hasil dari yang dimiliki (contoh: buah pohon).
  2. Kepemilikan Tidak Utuh

    • Definisi: Kepemilikan seseorang terhadap barang atau manfaatnya saja.
    • Contoh: Wasiat rumah; barang milik ahli waris, tetapi manfaatnya milik penerima wasiat.
    • Sebab-sebab Kepemilikan Tidak Utuh:
      • Transaksi Pinjam-Meminjam (IAR): Peminjam tidak boleh meminjamkan barang ke orang lain.
      • Transaksi Persewaan (Ijarot): Penyewa boleh menyewakan barang sewaan kepada orang lain, tetapi tidak boleh menjualnya.
      • Transaksi Wakof: Pihak penerima wakof hanya memiliki manfaat, tidak boleh menjual barang wakof.
      • Transaksi Wasiat: Manfaat barang dinyatakan selesai pada tiga kondisi:
        1. Habisnya masa waktu yang telah disepakati.
        2. Kerusakan barang.
        3. Meninggalnya pemilik barang.

Penutup

  • Materi selanjutnya akan membahas tentang akad atau transaksi.
  • Terima kasih atas perhatian dan semoga bermanfaat.