bisa memahami dan mengamalkan serta mempelajari lebih lanjut tentang bab yang akan kita bahas pada kali ini kita akan bahas tentang bab 6 yaitu tentang kepemilikan yang disebut dengan milkiah Apa yang akan kita pelajari di sini? Di sini kita akan mempelajari tentang kepemilikan yang utuh dan kepemilikan yang tidak utuh. Apa sih kepemilikan itu?
Kepemilikan adalah hubungan secara syariat antara harta dan seseorang yang menjadikan harta terkhusus kepadanya dan harus berkonsekuensi boleh ditasarufkan dengan segala bentuk tasaruf selama tidak ada pembekuan tasaruf. Seseorang yang mendapatkan harta dengan cara yang dilegalkan syariat, maka harta tersebut terkhusus kepadanya. Boleh dimanfaatkan, boleh juga ditasarufkan, kecuali orang-orang yang diperlukan tasarufnya seperti anak kecil dan orang gila. Jadi, berdasarkan definisi ini, kepemilikan itu adalah hubungan antara harta dan...
seseorang yang menjadikan harta itu menjadi miliknya dan berkonsekuensi harta itu bisa dikesan kan atau bisa diteruskan bisa diwasiatkan bisa diwakafkan dengan segala bentuk Pergantian ini selama tidak ada pembekuan. Nah, yang disebut dengan pembekuan di sini, itu contohnya seperti anak kecil. Jadi, kita tidak bisa meneruskan harta kita itu kepada anak kecil yang masih belum balik. Dan juga kepada orang gila.
Orang gila itu tidak boleh memiliki, tidak boleh meneruskan apa yang menjadi hartanya kita. Bayangkan saja jika harta kita dikelola oleh orang gila, apa jadinya? Itu yang disebut dengan kepemilikan. Sekarang kita lanjut kepada macam-macam kepemilikan.
Kepemilikan itu ada dua. Yang pertama adalah kepemilikan yang utuh. Yang kedua, kepemilikan yang tidak utuh.
Ada pun pengertiannya, kepemilikan utuh itu adalah kepemilikan seseorang terhadap barang, ini terhadap barang, sekaligus manfaatnya. Dalam artian, Kepemilikan yang utuh itu adalah Barang itu miliknya orang itu Dan orang itu berhak untuk memanfaatkannya Atau mengambil keuntungan dari kepemilikan tanah tersebut Maka ia bebas mentasarufkan barang tersebut Baik terseruf terhadap barang dan manfaatnya Seperti itu menjualnya Mewakafkan atau menghibahkan apalagi memuasyidkan maka yang punya definisi seperti itu orang yang punya tanah seperti itu bisa membesaruhkan barang tersebut itu yang disebut dengan kepemilikan yang utuh atau bisa juga Hai kemungkinan yang utuh ini bisa ditesankan kepada orang lain untuk dimanfaatkan saja misalkan itu disewakan atau di apa di pinjamkan kepada orang lain itu bisa saja Hai nah apa sih sebab-sebab dari kemungkinan yang utuh hai hai Kita lanjut kepada sebab-sebabnya Yang pertama Sebab kepemilikan yang utuh itu adalah Istilah alal mubah Yaitu Kepemilikan seorang terhadap barang Yang belum pernah berada dalam Kepemilikan seorang Dan tidak dan larangan syarat untuk memilikinya jadi kemilikan barang tersebut belum pernah dimiliki oleh orang lain itu yang disebut dengan istilah aral mubah kemilikan tersebut terhadap barang itu belum pernah Apa jadi miliknya orang lain? Seperti misalkan penanggapan ikan laut. Ikan laut itu tidak bisa tidak ada yang punya, seorang pun tidak ada yang memiliki ikan laut. Maka kepemilikan terhadap ikan laut itu bisa diambil oleh seorang dengan cara memancing atau menjadi nelayan di laut.
Bisa juga mengambil air dari sumber. Ada sumber yang memancurkan air, itu bisa diambil airnya dan air itu bisa jadi miliknya. Berburu hewan juga bisa, seperti burung yang liar, bukan burung yang sudah ada disangkar, itu tidak bisa.
Nah, apa syaratnya? Syarat-syarat? Kepemilikan dengan cara istilah alal mubah itu ada dua. Yang pertama, belum pernah berada dalam kepemilikan seorang.
Jadi barang itu belum pernah dimiliki oleh orang lain. Yang kedua, itu harus ada kesengajaan untuk memiliki. Jika tidak ada kesengajaan, maka tidak berkonsekuensi kemilikan.
Seperti misalkan ada burung yang tiba-tiba masuk ke dalam kamar. Maka itu kan tidak sengaja ada burung sendiri yang masuk ke dalam kamar. Maka burung itu bukan milik kita. Karena itu tidak ada kesengajaan.
Yang dimaksud di sini adalah kesengajaan. Misalkan kita mencari burung sendiri atau... Kalau ikan kita mancing sendiri, itu jadi milik kita sendiri. Itu yang dimaksud dengan istilah alal mubah. Sekarang sebab-sebabnya, sebab-sebab yang kedua itu adalah al-ungkud.
Yaitu, kepemilikan seorang terhadap barang dengan cara transaksi. Nah ini karena ada akad, ada transaksi. Seperti transaksi hibah, disebut dengan pemberian. Tanah dihibahkan kepada masjid misalkan, tanah dihibahkan kepada madrasah.
Itu hibah, pemberian. Atau bisa juga dengan baik, yang biasa kita kenal itu sebagai jual-beli. Jadi dengan akad jual-beli itu kita bisa dihatikan memiliki barang tersebut. Atau bisa juga transaksi dengan IARO, bisa pinjam-meminjam. Saya pinjam bulpen, maka bulpen itu sudah jadi miliknya, tetapi bukan sepenuhnya miliknya.
Sebab, kepemilikan utuh berupa transaksi adalah hal yang paling sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari, berbeda dengan sebab-sebab lain yang jarang terjadi. Itu sebab-sebab pemilikan yang utuh yang kedua, yang al-ungkut. Sekarang, sebab-sebab yang ketiga adalah kholafiyah. Apa sih kholafiyah? Kholafiyah yaitu kepemilikan seseorang terhadap barang dengan cara pergantian.
Baik berupa pergantian orang yang dikenal dengan istilah warisan, atau berupa pergantian barang yang dikenal dengan istilah ganti rugi. Pergantian kholaf atau kholafiah ini ada dua macam Yang pertama adalah warisan Warisan ini adalah proses pemindahan kepemilikan harta Ini secara otomatis dengan hukum syariat dari seorang kepada ahli warisnya Atau harta warisan yang ditinggalkan Jadi barang atau harta yang ditinggalkan Maka Kalau melalui warisan, itu bisa menjadi sebuah pemilikan utuh yang namanya khalafiyah. Berikutnya, khalafiyah yang kedua itu adalah ganti rugi.
Disebut tatnin, yaitu kewajiban ganti rugi atas barang yang dibebankan kepada seorang yang merusak barang orang lain. Itu ganti rugi. merusak sepeda motornya ketika mengganti sepeda motor yaitu sudah jadi milik yang diganti tersebut nah sebab sebab lanjut kepada sebab sebab yang terakhir sebab sebab pemilikan yang terakhir itu tawalud minal memeluk yaitu Kemilikan seseorang terhadap barang hasil dari apa yang dimiliki seperti buah dari pohon yang dimiliki, anak sapi dari sapi yang dimiliki, dan misalkan sukambing dari kambing yang dimiliki.
Itu tawalud minal mamluk. Jadi sebabnya apa? Barang hasil dari yang kita miliki, hasilnya itu menjadi sebuah kemilikan kita yang sudah utuh. Lanjut kepada berikutnya yaitu kepemilikan yang tidak utuh.
Nah sekarang kita bahas kepemilikan yang tidak utuh. Kepemilikan yang tidak utuh adalah kepemilikan seseorang terhadap barang atau manfaatnya saja. Jadi, ini bisa salah satunya misalkan dengan barangnya saja atau manfaatnya saja.
Kita memiliki barangnya atau kita hanya bisa manfaatkan saja itu namanya kemuliaan yang tidak utuh. Maksud dari kemuliaan barang Kepemilikan barang adalah kepemilikan seseorang terhadap barangnya saja, yakni barangnya yang ia miliki, sedangkan manfaatnya itu milik orang lain. Seperti misalkan, Ahmad berwasiat kepada Yasir untuk menempati rumah Ahmad selama Yasir hidup. Jika Ahmad meninggal, maka kepemilikan rumah berpindah kepada ahli waris Ahmad dengan sistem warisan sedangkan manfaat rumah milik Yasir selama ia hidup dengan sistem wasiat nah, jika Yasir meninggal maka kemilikan rumah baik barang dan manfaatnya kembali kepada ahli waris yang namanya Ahmad Sehingga kepemilikan ahli waris Ahmad terhadap rumah setelah Yashir meninggal menjadi kepemilikan utuh, yakni kepemilikan terhadap barang sekaligus manfaatnya.
Sedangkan selama Yashir yang hidup, selama Yashir itu masih hidup, kemilikan ahli waris Ahmad terhadap rumah adalah kemilikan tidak utuh karena kemilikan mereka hanya kemilikan terhadap barangnya saja yang berkonsekuensi tidak boleh memanfaatkan rumah selama yasir masih hidup itu yang disebut dengan kemilikan barang sekarang yang disebut dengan kemilikan manfaat Kepemilikan manfaat adalah kepemilikan seorang terhadap manfaatnya saja, sedangkan barangnya milik orang lain. Nah, sebabnya itu ada empat. Sebabnya ada empat yang pemilikan manfaat. Yang pertama adalah transaksi pinjam-meminjam yang disebut dengan IAR.
Pihak peminjam yang disebut dengan mustahil tidak boleh meminjamkan barang pinjaman kepada orang lain. Jadi yang meminjam itu tidak boleh meminjamkan barangnya kepada orang lain. Karena transaksi IARO ini hanya sebuah perizinan untuk menggunakan manfaat barang.
Sehingga ia tidak memiliki hak atau tidak memiliki manfaat barang pinjaman. Hanya boleh menggunakan manfaatnya saja. Itu dari transaksi pinjam-pinjam.
Yang kedua, Sebab kepemilikan manfaat itu yang kedua adalah transaksi persewaan atau disebut dengan ijarot. Apa yang dimaksud dengan persewaan ini? Pihak penyewa boleh meminjamkan atau menyewakan barang sewaan kepada orang lain. Karena transaksi ijaroh adalah memberikan kepemilikan manfaat, maka manfaat barang dalam transaksi ijaroh memiliki penyewa selama waktu yang telah digentukkan. Jadi hanya dapat manfaatnya saja.
Jadi manfaatnya itu diberikan kepada orang lain. bukan-bukan kepemilikannya itu dalam transaksi persewa atau hijarok Hai Nah karena manfaat barang dilantarasi hijarok ini hanya milik penyewa selama waktu yang telah tentukan manfaatnya itu hanya milik penyewa selama waktu yang tentukan misalkan penyewa mobil hanya mengambil manfaatnya dari mobil selama waktu yang tentukan misalkan menyewa dalam satu hari dalam satu hari itu kemilikan tidak utuhnya itu hanya dalam manfaat saja bukan memiliki barang namun pihak penyewa tidak boleh menjual barang sewaan karena ia tidak memiliki barangnya hanya memiliki manfaatnya saja ini yang dimaksud dengan transaksi persewaan atau disebut dengan pijarok yang ketiga adalah transaksi wapok pihak mawkuf alaih atau disebut dengan penerima wakof boleh menggunakan barang wakof ingat ya, boleh menggunakan barang wakof atau mempersilahkan orang lain untuk menggunakannya jika ada izin dari pihak wakif atau pihak orang yang mewakofkan Karena wakof adalah memberikan kepemilikan manfaat kepada mawkuf alai dengan cara pembekuan tasarruf pada fisiknya. Sehingga mawkuf alai tidak boleh menjual barang wakof karena ia hanya memiliki manfaatnya saja, tidak memiliki barangnya.
Itu kalau wakof. Berikutnya transaksi wasiat manfaat. Seperti dalam contoh kemilikan barang, selama Yasir hidup, manfaat rumah milik Yasir sedangkan fisik rumah milik ahli waris Ahmad. Ini yang keempat tentang sebab kemilikan manfaat.
Hak manfaatan barang dinyatakan selesai hanya pada tiga hal. Jadi kita bisa manfaatkan barang itu Dinyatakan selesai Pada tiga kondisi yang pertama Habisnya masa waktu yang telah disepakati dalam transaksi Misalkan satu hari transaksinya Maka setelah hari kedua Maka barang itu tidak bisa diambil manfaatnya Yang kedua Perusaknya barang Hai rusaknya barang kita menyewa barang atau barang pinjaman kita rusak dalam pertengahan waktu yang dihentukan jadi pemanfaatannya sifat manfaatan itu bisa selesai ketiga barangnya itu rusak Hai yang ketiga meninggalnya pemilih barang hai hai Artinya, jika pemilih barang meninggal, maka hak pemanfaatan barang dinyatakan selesai. Kenapa? Karena kemungkinan masih ada ahli waris yang berhak memiliki barang tersebut. Maka, ahli waris itu berhak dalam pemanfaatan barang yang dipinjam.
Ini berlaku jika hak pemanfaatan barang dimiliki dengan cara transaksi IAROH, karena transaksi IAROH termasuk akad jais, transaksi yang tidak mengikat. Jika hak pemanfaatan barang dimiliki dengan cara transaksi IJAROH, maka hak pemanfaatan barang tidak dinyatakan selesai walaupun pemilik barang meninggal, karena transaksi IJAROH termasuk akad lazim. Begitu juga, jika hak manfaatan barang dimiliki dengan cara transaksi wasiat atau wokob, maka hak manfaatan barang tidak dinyatakan selesai dengan meninggalnya pemilik barang, karena hak manfaatan barang dalam transaksi wasiat baru dimulai setelah pemilik barang meninggal. Sedangkan hak manfaatan barang dalam angkat work of tanpa batas waktu dan tidak bisa dinyatakan selesai karena pemilik barang itu meninggal. Hai dan sekian dulu yang kita bahas pada materi kali ini kita akan menunjukkan pada video berikutnya tentang kita akan bahas tentang masalah akad atau disebut dengan transaksi Hai ingat kita was untuk berikutnya Hai saya akhir dulu Allahumma kagil agung agung mitrik Wallahualam biswa wassalamualaikum warahmatullah wabarakatuh hai hai Intro