Pemahaman Hukum Tata Negara Indonesia

Oct 15, 2024

Catatan Kuliah Hukum Tata Negara

Pengertian Hukum Tata Negara

  • Hukum yang mengatur bentuk dan susunan negara serta alat pemerintahan.
  • Teori ilmu hukum tata negara.

Bentuk Negara

  • Negara Kesatuan: Seperti NKRI (Indonesia).
  • Negara Serikat: Seperti Amerika Serikat.
  • Kerajaan: Seperti Malaysia.
  • Republik: Seperti Yaman.
  • Negara Mamlakah: Seperti Saudi Arabia.

Pembagian Daerah

  • Sentralisasi vs Desentralisasi.
  • Pemusatan kekuasaan dan delegasi kekuasaan.

Definisi Negara Menurut Para Ahli

  1. Logiman: Organisasi kemasyarakatan yang mengatur masyarakat dengan kekuasaan.
  2. CHP, Belief Right: Masyarakat hukum dengan kekuasaan tertinggi untuk kesejahteraan.
    • Rujukan kepada Pancasila: Kemanusiaan, persatuan, keadilan sosial.

Unsur-unsur Negara

  1. Memiliki daerah.
  2. Memiliki masyarakat.
  3. Memiliki penguasa tertinggi (presiden, MPR, DPD, DPR, dll).
  4. Diakui oleh negara lain.

Sistem Ketatanegaraan

Pembagian Kekuasaan Menurut John Locke dan Montesquieu

  • John Locke: Kekuasaan dibagi menjadi tiga: legislatif, eksekutif, federatif.
  • Montesquieu: Teori trias politika (pemisahan kekuasaan): legislatif, eksekutif, yudikatif.
  • Undang-Undang Dasar 1945: Mengadopsi pembagian namun tidak memisahkan kekuasaan.

Pembagian Kekuasaan di Indonesia

  1. MPR: Gabungan DPR dan DPD.
  2. DPR: Lembaga legislatif.
  3. Presiden: Lembaga eksekutif.
  4. Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi: Lembaga yudikatif.
  5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sistem Pemerintahan Sebelum dan Sesudah Amandemen

Sebelum Amandemen

  1. Negara berdasarkan hukum, bukan kekuasaan.
  2. Sistem konstitusional, tidak absolut.
  3. Kedaulatan tertinggi di MPR.
  4. Presiden di bawah MPR.
  5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
  6. Menteri negara sebagai pembantu presiden.
  7. Kekuasaan kepala negara terbatas.

Setelah Amandemen

  1. Negara tetap berdasarkan hukum.
  2. Sistem konstitusional diterapkan.
  3. Kedaulatan ada di tangan rakyat.
  4. Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan tertinggi.
  5. Presiden bertanggung jawab kepada MPR.
  6. Menteri negara tetap tidak bertanggung jawab kepada DPR.
  7. Pembatasan kekuasaan kepala negara.