Ibu Kusonaryatun, dari Ibu Ambar Budi Sulistiawati, dari Ibu Juyet Widjwi Astuti, dari Ibu Wida Astuti, dan dosen-dosen yang lain sebagainya. Pengertian hukum tata negara adalah Hukum yang mengatur tentang bentuk dan susunan negara serta alat-alat kelengkapan negara beserta tugas daripada masing-masing alat perlengkapan negara Jadi, semua itu diatur di dalam satu teori yaitu ilmu hukum tata negara Hukum tata negara sendiri itu mengatur antara lain bentuk negara Jadi yang bisa berupa negara kesatuan seperti NKRI, Indonesia ini negara kesatuan dan atau negara serikat seperti negara Amerika, serikat yang terdiri dari puluhan negara atau mungkin bisa berupa pemerintahan yang berupa kerajaan seperti kerajaan yaitu Malaysia Ini Malaysia adalah negara yang mana ada negara bagian yang berupa kerajaan-kerajaan atau republik seperti negara Yaman negara Yaman itu adalah negara yang berupa Jumhuriyah negara Yaman kalau negara kerajaan itu seperti negara Saudi yang mana merupakan negara memlakah atau negara yang mana dibimbing oleh seorang raja kalau rajanya meninggal maka anaknya yang menggantikan Kemudian dibahas juga di dalam hukum tata negara yaitu pembagian daerah Jadi nanti ada kalanya susunannya menggunakan sentralisasi atau menggunakan yaitu desentralisasi Ada pemusatan kekuasaan, ada yang namanya pendelagasian kekuasaan Itu nanti akan dibahas biasanya di dalam mata kuliah hukum pemerintah daerah Kemudian juga akan dibahas di dalam hukum tata negara itu adalah luas kekuasaan negara dan alat-alat perlengkapan dan serta tugas daripada tiap-tiap alat kelengkapan negara. Kemudian setelah kita mengetahui daripada pengertian hukum tata negara, negara itu menurut logiman adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan suatu masyarakat jadi apapun yang ada di negara itu kewajiban daripada pemerintah untuk mengatur Misalnya adanya Corona, ini pemerintah wajib mengatur bagaimana agar Corona bisa terselesaikan dengan baik. Tentu kita sebagai makhluk, kita sebagai masyarakat, hendaknya mengikuti daripada anjuran pemerintah.
Sedangkan menurut CHP, Belief Right, Beliau mengatakan bahwa negara adalah suatu masyarakat hukum yang menetap terus menerus pada suatu daerah tertentu dan mempunyai kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kesejahteraan bersama Jadi berbicara masalah negara, maka negara inilah yang hendaknya kemudian mampu untuk menyelenggarakan kesejahteraan Jadi tujuan daripada negara itu menurut beliau Beliveoid itu adalah menjadikan dan menghadirkan kesejahteraan Ini sesuai dengan pasal-pasal di dalam Pancasila Kan begitu, ketuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab Jadi harus adil, harus beradab Kemudian itu semuanya untuk persatuan indo-nisa kerakyatannya yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam pemusyawaratan dan perwakilan kemudian keadilan sosial bagi seluruh rakyat indo-nisa tidak boleh misalnya satu daerah dapat dana yang lebih besar daerah lain yang tidak dapat dana tidak boleh harus ada pemerataan makanya ketika misalnya bapak Presiden Republik Indonesia kita mengatakan ketika pemindahan kekuasaan pemindahan ibu kota itu tujuannya untuk pemerataan kekuasaan maka itulah hakikat daripada makna negara menurut Bill Lefoye. Kemudian daripada itu, definisi yang kita dapatkan tadi maka Bisa disimpulkan bahwa negara itu harus memiliki beberapa unsur Yang pertama negara harus memiliki daerah Yang kedua negara harus memiliki masyarakat Jadi gak mungkin ada orang buat negara gak ada masyarakatnya Gak punya daerah, tentu harus punya daerah Kemudian ada penguasa tertinggi Seperti itu, kalau kita ada presiden, ada MPR, ada DPD, ada DPR ada komisi judisial, ada komisi maaf, mahkamah agung, ada mahkamah konstitusi di samping itu ada pendapat atau ada unsur yang penting juga bahwa unsur yang lain yang terpenting daripada berdirinya negara adalah harus ada negara lain yang mengakui adanya negara tersebut jadi pengakuan negara lain itu penting kalau tidak ada yang mengakui maka maka negara tersebut tidak disebut sebagai bentuk negara kemudian Indonesia merupakan salah satu negara yang mana mengikuti bentuk yaitu negara kesatuan Republik Indonesia negaranya berbentuk kesatuan bukan negara serikat kemudian bentuknya Republik bukan kerajaan yaitu Indonesia dan kemudian telah diproklamasikan, telah diistiklalkan pada tanggal 17 Agustus tahun 1945 kemudian kami akan menyampaikan tentang sistem ketatanegaraan daripada suatu negara berbicara masalah kekuasaan, maka pembagian ini telah ada di dalam beberapa nama Yang mana penamaan itu tidak bisa kita lupakan John Locke, kemudian Montesquieu Beliau adalah pakar yang kemudian membagi daripada kekuasaan itu menjadi beberapa bagian Bahkan John Locke mengatakan bahwa kekuasaan negara itu hendaknya dibagi menjadi tiga, yang pertama legislatif, yang kedua eksekutif yang ketiga adalah federatif kemudian pendapat John Locke ini kita jamek manekan dengan pendapat daripada Montesquieu dikembangkan oleh beliau yang kemudian terkenal dengan teori trias politika dimana kekuasaan negara dibagi menjadi tiga yang pertama adalah legislatif yang kedua adalah eksekutif yang ketiga adalah yaitu yudikatif yang mana ketiganya adalah saling berhubungan saling membantu untuk berdirinya dan tegaknya negara menghadirkan kesejahteraan kepada seluruh rakyat di negara tersebut dan teori ini dikenal sebagai teori pemisahan kekuasaan jadi teori yaitu trias politika atau teori pemisahan kekuasaan kemudian menurut undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 Kita tidak menganut daripada teori pemisahan kekuasaan Jadi negara NKRI itu tidak menganut teorinya yaitu Prof. Montescu Eee... Bahkan setelah diamandemen pun, konstitusi kita tidak mengamanatkan adanya pemisahan kekuasaan. Jadi, dengan bahasa apa negara kita membahasakan? Yaitu dengan bahasa pembagian kekuasaan.
Nah, pembagian kekuasaan ini kemudian terjadi pada beberapa bagian. Ditulis di dalam konstitusi kita bahwa pembagian kekuasaan tersebut terdiri atas satu. Majelis Pemusyawaratan Rakyat Yang mana MPR ini kemudian dibagi menjadi dua Gabungan dari dua lembaga yaitu DPR dan DPD Yang kedua adalah DPR Kemudian sebagai lembaga legislatif DPR ini Yang ketiga adalah Presiden yang merupakan lembaga eksekutif Berbicara apakah Wakil Presiden itu termasuk bagian dari eksekutif?
Ya, tapi apakah Wakil Presiden itu eksekutif tertinggi? Tentu para pakar di sini berbeda Yang mana MPR ini kemudian dibagi menjadi dua Gabungan dari dua lembaga yaitu DPR dan DPD Yang kedua adalah DPR Kemudian sebagai lembaga legislatif DPR ini, yang ketiga adalah presiden yang merupakan lembaga eksekutif. Berbicara apakah wakil presiden itu termasuk bagian dari eksekutif?
Ya, tapi apakah wakil presiden itu eksekutif tertinggi? Tentu para pakar di sini berbeda pendapat. Di dalam perdebatan para ahli hukum tentu sudah banyak terjadi. Yang jelas wakil presiden itu adalah pembantu daripada presiden.
Yang keempat adalah Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi dan Komisi Judisial. Tiga lembaga ini disebut sebagai lembaga yudikatif, lembaga kodok atau lembaga yang menjadi hukamak daripada masalah-masalah yang terjadi. Yang kelima adalah Badan Pemeriksa Keuangan.
Maka... Kalau digambarkan daripada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 Itu adalah DPR, Presiden, BPK, dan kekuasaan kehakiman itu adalah berdiri sejajar Kita harus mengetahui sebelum adanya amandemen konstitusi Itu sebenarnya ada dua tambahan lagi yang merupakan lembaga tinggi negara Apa yaitu konstitusi yaitu lembaga pembuat undang-undang dasar yang berupa Gbhn yang berupa MPR yang keenam adalah DPA atau penasihat Dewan Pertimbangan Agung yang tugasnya memberi nasihat tapi ini sudah dihapus artinya tidak dimasukkan lagi di dalam yaitu konstitusi Kemudian berbicara sistem pemerintahan negara Sistem pemerintahan negara di dalam undang-undang dasar Sebelum di amandemen kemudian dikemukakan Ada 7 sistem pemerintahan negara menurut undang-undang dasar Yang pertama adalah negara Indonesia berdasarkan atas Rekstab Tidak berdasarkan maksat. Artinya apa? Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum, bukan berdasarkan kekuasaan belaka. Ini tidak boleh ada pemerintahan yang otoriter, tidak boleh ada pemerintah yang sewenang-wenang, karena negara kita adalah negara yang berdasarkan yaitu hukum, bukan berdasarkan yaitu kekuasaan pribadi daripada perorangan.
Kemudian yang kedua adalah sistem konstitusional, pemerintah berdasarkan sistem konstitusional adalah tidak bersifat absolutisme. Jadi apapun yang diada di negara Indonesia itu harus berdasarkan konstitusi yang berlaku di negara Indonesia. Yang ketiga kekuasaan negara yang tertinggi ditangan oleh MPR. Jadi apa namanya misalnya ada...
ada apa-apa maka MPR lah yang menjadi pemutus kekuasaan bukan presiden kami sampaikan lagi ini terjadi sebelum amandemen kemudian yang keempat presiden penyelenggara negara di bawah yaitu MPR jadi sebelum amandemen itu presiden Soeharto itu dalam pemerintah itu di bawah daripada MPR yang kelima Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR Ini Presiden itu tidak bertanggung jawab kepada DPR Tapi kepada siapa? Kepada MPR Karena dialah yang melatih presiden Kemudian yang keenam Menteri negara adalah pembantu presiden Menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR Yang berbeda dengan sekarang apa-apa kemudian dipanggil DPR, Menteri A dipanggil DPR, Menteri B dipanggil DPR ini kemudian nomor 7 kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas jadi ada pembatasan di sana tidak bisa sewenang-wenang presiden tidak bisa sewenang-wenang kemudian kami sampaikan setelah diamandemen undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1955 maka sistem pemerintahan negara kita sekarang ini sesuai dengan konstitusi negara adalah 1. negara Indonesia berdasarkan atas hukum atau reksat tidak berdasarkan kekuasaan belaka atau meksat yang mana masya Allah pada masalah ini telah ditegaskan di dalam pasal 1 ayat 3 yaitu konstitusi kita atau supreme of the land yang kedua adalah sistem konstitusional Artinya apa? Pemerintah berdasarkan konstitusi, bukan berdasarkan absolutisme. Tidak ada kekuasaan, tidak tak terbatas, tidak ada.
Yang ketiga, kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan melalui undang-undang dasar, atau menurut undang-undang dasar. Yang keempat, presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi. Yang kelima, Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR Memang dalam kenyataannya Presiden dalam hal ini bertanggung jawab kepada siapa?
Kepada siapa? Kepada MPR Kemudian 6 Menteri Negara yang merupakan pembantu Presiden Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR Jadi DPR itu hanya manggil saja Minta konfirmasi dan lain sebagainya Menanyai dan lain sebagainya Seperti yang terjadi kemarin-kemarin kepada siapa menteri bertanggung jawab? ya kepada presiden atasannya karena wajibannya menteri itu ya bertanggung jawab kepada atasannya yang melantik memilih dan mengangkat Yang ketujuh, kekuasaan kepala negara tidak terbatas Artinya apa? Ada yaitu pembatasan yang mana semakin dibatasi dari sebelum adanya amandemen Undang-Undang Dasar tahun 1945 Menjadi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 Semoga bermanfaat Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh