Dasar-Dasar Kewarisan dalam Islam

Sep 9, 2024

Materi Pendidikan Agama Islam - Kewarisan

Pendahuluan

  • Salam pembuka: Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
  • Pembahasan materi sesuai kurikulum RTK untuk kelas 12 (SMA/SMK)
  • Fokus: Kewarisan dan kearifan talim Islam (Bab 4, Bagian 1)

Istilah Penting

  1. Muwaris: Orang yang meninggalkan harta warisan.
  2. Tirkah: Harta warisan yang terdiri dari:
    • Harta bergerak: uang tunai, deposito, emas, mobil.
    • Harta tak bergerak: tanah, rumah, bangunan.
  3. Ahli waris: Orang yang berhak menerima warisan.
  4. Hijab dan Mahjub: Istilah dalam fikir kewarisan:
    • Hijab: Menghalangi ahli waris yang jauh oleh yang lebih dekat.
    • Mahjub: Ahli waris yang terhalang.

Ketentuan Kewarisan Islam

  • Aturan pembagian warisan dari Al-Quran (Surat An-Nisa Ayat 7):
    • Laki-laki dan perempuan berhak atas warisan.
    • Laki-laki mendapat hak lebih besar karena tanggung jawab menafkahi.
    • Kesepakatan keluarga bisa mengubah pembagian asal.

Harta Peninggalan dan Pembagian

  • Harta peninggalan: harta yang ditinggalkan oleh muwaris.
  • Pembagian harta waris harus dilakukan setelah:
    1. Membayar biaya perawatan mayat.
    2. Membayar biaya pengurusan mayat (kain kafan, papan, dll).
    3. Membayar zakat dan hutang.
    4. Mengurus wasiat jika ada.
  • Pembagian harta warisan mengikuti ketentuan Allah SWT:
    • Bagian yang diberikan: 1/2, 1/3, 1/4, 1/6, 1/8, 2/3, dan sisa (al-sobah).

Sebab-sebab Kewarisan

  1. Nasab: Hubungan darah.
  2. Perkawinan: Status suami atau istri.
  3. Budak: Jika pernah menjadi budak.
  4. Hubungan sesama Muslim: Jika tidak ada ahli waris, harta bisa diserahkan ke baitul mal.

Penyebab Terhalangnya Kewarisan

  1. Hamba/Budak: Tidak cakap memiliki.
  2. Pembunuh: Tidak dapat mewarisi dari yang dibunuh.
  3. Murtad/Kafir: Orang yang keluar dari Islam.

Jumlah Ahli Waris

  • Total 25 orang:
    • 15 laki-laki: hanya 3 yang berhak (anak laki-laki, suami, ayah).
    • 10 perempuan: 5 yang berhak (anak perempuan, istri, ibu, saudara perempuan, cucu perempuan).
    • Jika semua hadir, 5 orang yang berhak: suami/istri, anak laki-laki, anak perempuan, ayah, ibu.

Kesimpulan

  • Materi mengenai kewarisan dalam Islam untuk kelas 12.
  • Untuk update materi selanjutnya: like, share, komen, dan subscribe.
  • Penutup: Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.