Intro Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Jumpa lagi bersama channel Sinotek Pada video kali ini kita akan membahas materi pendidikan agama Islam sesuai dengan kurikulum RTK untuk kelas 12 baik SMA maupun SMK. Bab yang akan kita bahas pada video ini yaitu bab yang keempat tentang kewarisan dan kearifan talim Islam, bagian yang pertama. Sebelum kita membahas materinya, ada beberapa istilah yang harus diketahui sebelum mempelajarinya. Yang pertama, muwaris. Muwaris adalah orang yang meninggalkan harta warisan, yang di Indonesia akan menjadi pewaris.
Kemudian, tirkah. Tirkah yaitu harta warisan dapat berupa harta benda bergerak seperti uang tunai, deposito, emas, dan mobil, serta berupa benda tak bergerak seperti tanah, rumah, dan bangunan lainnya. Ahli waris, yaitu orang yang berhak menerima warisan dari orang yang meninggal. Hijab dan Mahjub yang berarti tutup atau tabir dalam fikir kewarisan hijab digunakan untuk menjelaskan ahli waris yang jauh hubungan kerabatnya yang kadang-kadang terhalang oleh ahli waris yang lebih dekat orang yang menghalangi disebut hajib dan orang yang terhalang disebut mahjub Ketentuan Kewarisan Islam Aturan ketentuan pengembagian warisan terdapat dalam Al-Quran Surat An-Nisa Ayat 7 Yang berbunyi Bismillahirrahmanirrahim Lirinjalinasibum mimma tarakal walidani walakurambun Walinnisa'i nasibun mimma tarakal walidani walakrabuna mimma qallaminhu awkathur nasibam mafurudaa sadakallahu ala'zim Artinya bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta tinggalan ibu bapak dan kerapatnya dan bagi orang wanita ada hak Bagian pula dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya Baik sedikit ataupun banyak menurut bagian yang telah ditetapkan Ahli waris laki-laki diberikan hak lebih besar dari ahli waris perempuan Sebab umumnya masyarakat menempatkan laki-laki sebagai pemikul tanggung jawab istri dan anak-anaknya Ada istilah lelaki memikul sedangkan perempuan hanya menggendong Pada saat memikul, tertapat dua beban sekaligus dipundak laki-laki. Setelahkan pada saat menggendong, hanya ada satu beban di punggung perempuan.
Ini yang menjadi alasan kenapa lelaki mendapatkan hak lebih besar daripada perempuan. Walaupun begitu, apabila kesepakatan keluarga menginginkan laki-laki dan perempuan diberikan hak yang sama secara demokratis, maka hal itu tidak mengapa. Asalkan terlebih dahulu dilakukan pembagian warisan menurut hukum Islam.
Harta peninggalan dan harta warisan Harta peninggalan adalah bagian harta yang ditinggalkan oleh muwaris atau pewaris Sebelum harta waris dibagikan, perlu dilakukan hal-hal sebagai berikut Pertama, diambil untuk biaya perawatan mayat sewaktu sakit Misalnya biaya pengobatan, biaya rumah sakit, dan sebagainya Yang kedua, diambil untuk biaya pengurusan mayat Misalnya kain kafan, papan, dan lain-lainnya Yang ketiga, diambil untuk hak harta itu sendiri misalnya zakat kemudian diambil untuk membayar hutang, nadar sewa, dan lain-lain dan yang terakhir diambil untuk wasiat apabila ada harta peninggalan yang tersisa dari pengeluaran untuk kepentingan muwaris itulah yang disebut harta warisan yang dibagikan kepada ahli waris bagian ahli waris yang telah ditetapkan oleh Allah SWT dan Al-Quran disebut dengan yaitu setengah 1 per 3, 1 per 4, 1 per 6, 1 per 8, 2 per 3, dan sisa atau pembelatan yang disebut dengan al-sobah. Sebab-sebab terjadinya kewarisan. Yang pertama karena sebab nasab atau hubungan keturunan atau hubungan darah.
Yang kedua karena sebab perkawinannya ini sebagai suami atau istri. Yang ketiga karena mempertekakan budak jika mayat pernah menjadi budak. Yang keempat, karena ada hubungan sesama muslim, jika orang islam tidak mempunyai ahli waris, bisa diserahkan ke baitul mal.
Semba bersebab terhalangnya kewarisan. Yang pertama, hamba atau budak, sebab ia tidak cakap memiliki sebagaimana firman Allah dalam Quran Surat An-Nahl ayat 75. Sebab yang kedua, yaitu seorang pembunuh. Orang yang membunuh tidak dapat mewarisi harta dari yang dibunuh.
Sabda Rasulullah SAW yang artinya yang membunuh tidak dapat mewarisi sesuatu dari yang dibunuhnya hadis riwayat nasai yang ketiga murtad atau kafir orang yang keluar dari islam yaitu antara pewaris atau yang mati murtad salah satunya golongan ahli waris Orang-orang yang berhak menerima harta warisan semuanya berjumlah 25 orang 15 orang dari pihak laki-laki dan 10 orang dari pihak perempuan Apabila dari 15 orang laki-laki itu semuanya ada, maka yang berhak menerima hanya 3 orang saja yaitu anak laki-laki, suami, dan ayah Kemudian apabila 10 orang dari pihak perempuan semuanya ada, maka yang berhak menerima ada 5 orang saja yaitu anak perempuan, istri, ibu, saudara perempuan sekandung, dan cucu perempuan dari anak laki-laki kemudian apabila 25 orang itu ada semuanya, maka yang berhak hanya 5 orang yaitu suami atau istri, anak laki-laki, anak perempuan, ayah, dan ibu berikut ini adalah golongan ahli waris Yang pertama ada ahli waris laki-laki dan yang kedua ada ahli waris perempuan. Berikutlah daftarnya. Itulah materi pendidikan agama Islam, bab yang keempat untuk kelas 12 tentang kewarisan dalam Islam. Untuk update materi-materi selanjutnya, jangan lupa like, share, komen, dan subscribe. Terima kasih dan sampai jumpa di video bab 4 bagian 2 berikutnya.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.