Coconote
AI notes
AI voice & video notes
Export note
Try for free
Pengesahan dan Kontroversi UU Cipta Kerja
Sep 22, 2024
Perjalanan Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja
Pengenalan Omnibus Law Cipta Kerja
Gagasan pertama kali diungkapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Oktober 2019.
Tujuan: mengatasi tumpang tindih regulasi, terutama terkait investasi dan lapangan kerja.
Proses Penyusunan dan Pembahasan RUU Cipta Kerja
12 Februari 2020
: Pemerintah rampungkan Graf Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.
2 April 2020
: Mulai dibahas di DPR.
Menuai penolakan dari berbagai pihak, khususnya kaum buruh.
24 April 2020
: Jokowi umumkan penundaan pembahasan untuk kluster ketenagakerjaan.
25 September 2020
: Pembahasan RUU dilanjutkan termasuk kluster ketenagakerjaan.
Pengesahan UU Cipta Kerja
5 Oktober 2020
: Disahkan di Rapat Paripurna DPR.
Partai Demokrat dan PKS menolak, namun kalah suara dari PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, dan P3.
2 November 2020
: UU ditandatangani oleh Presiden Jokowi, menjadi UU nomor 11 tahun 2020.
Kontroversi Pasca Pengesahan
Kritik dari berbagai kalangan: buruh, akademisi, mahasiswa.
25 November 2021
: MK menyatakan UU inkonstitusional bersyarat, perlu perbaikan dalam dua tahun atau otomatis menjadi inkonstitusional.
Penerbitan dan Pengesahan Perpu Cipta Kerja No. 2 Tahun 2022
30 Desember 2022
: Perpu ditandatangani oleh Presiden Jokowi.
Alasan penerbitan: krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim.
Aksi penolakan dari buruh dan mahasiswa.
21 Maret 2023
: Perpu disahkan menjadi undang-undang oleh DPR.
Kesimpulan
Undang-Undang Cipta Kerja merupakan sebuah kebijakan kontroversial dengan perjalanan panjang dalam proses pengesahannya.
Meskipun bertujuan untuk memperbaiki iklim investasi dan ketenagakerjaan, banyak pihak merasa keberatan dan melancarkan aksi penolakan.
📄
Full transcript