Pengesahan dan Kontroversi UU Cipta Kerja

Sep 22, 2024

Perjalanan Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja

Pengenalan Omnibus Law Cipta Kerja

  • Gagasan pertama kali diungkapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Oktober 2019.
  • Tujuan: mengatasi tumpang tindih regulasi, terutama terkait investasi dan lapangan kerja.

Proses Penyusunan dan Pembahasan RUU Cipta Kerja

  • 12 Februari 2020: Pemerintah rampungkan Graf Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.
  • 2 April 2020: Mulai dibahas di DPR.
  • Menuai penolakan dari berbagai pihak, khususnya kaum buruh.
  • 24 April 2020: Jokowi umumkan penundaan pembahasan untuk kluster ketenagakerjaan.
  • 25 September 2020: Pembahasan RUU dilanjutkan termasuk kluster ketenagakerjaan.

Pengesahan UU Cipta Kerja

  • 5 Oktober 2020: Disahkan di Rapat Paripurna DPR.
    • Partai Demokrat dan PKS menolak, namun kalah suara dari PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, dan P3.
  • 2 November 2020: UU ditandatangani oleh Presiden Jokowi, menjadi UU nomor 11 tahun 2020.

Kontroversi Pasca Pengesahan

  • Kritik dari berbagai kalangan: buruh, akademisi, mahasiswa.
  • 25 November 2021: MK menyatakan UU inkonstitusional bersyarat, perlu perbaikan dalam dua tahun atau otomatis menjadi inkonstitusional.

Penerbitan dan Pengesahan Perpu Cipta Kerja No. 2 Tahun 2022

  • 30 Desember 2022: Perpu ditandatangani oleh Presiden Jokowi.
  • Alasan penerbitan: krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim.
  • Aksi penolakan dari buruh dan mahasiswa.
  • 21 Maret 2023: Perpu disahkan menjadi undang-undang oleh DPR.

Kesimpulan

  • Undang-Undang Cipta Kerja merupakan sebuah kebijakan kontroversial dengan perjalanan panjang dalam proses pengesahannya.
  • Meskipun bertujuan untuk memperbaiki iklim investasi dan ketenagakerjaan, banyak pihak merasa keberatan dan melancarkan aksi penolakan.