Perjalanan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja menuai banyak penolakan. Setelah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK, pemerintah merespon putusan tersebut dengan membuat Perpu Cipta Kerja No. 2 tahun 2022. Pada video kali ini kita akan membahas beberapa kontroversi dan perjalanan Perpu ini sampai pada akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang. Gagasan tentang Omnibus Law Cipta Kerja, pertama kali diungkapkan oleh Presiden Joko Widodo dalam pidato pelantikannya sebagai Presiden RI Periode Kedua, pada tanggal 20 Oktober 2019. Saat itu, Presiden Jokowi mengatakan bahwa Omnibus Law diperlukan untuk mengatasi tumpang tinggi regulasi di tanah air, terutama yang berkaitan dengan investasi dan lapangan kerja. Tak lama setelah itu, Jokowi memerintahkan jajarannya menyusun Graf Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.
Graf RUU tersebut dinyatakan rampung oleh pemerintah pada tanggal 12 Februari tahun 2020. Selanjutnya, RUU Cipta Kerja mulai dibahas oleh para legislator di DPR pada tanggal 2 April 2020. Rancangan aturan ini menuai penolakan dari berbagai kalangan, khususnya kaum buruh. Aksi unjuk rasa penolakan RUU Cipta Kerja digelar di banyak tempat karena aturan ini dikhawatirkan hanya menguntungkan para pengusaha saja. Merespon penolakan itu, pada tanggal 24 April 2020, Jokowi...
OI sempat mengumumkan penundaan pembahasan RUU Cipta Kerja khusus kluster ketenaga kerjaan. Dan pada tanggal 25 September 2020, DPR beserta pemerintah kembali membahas RUU tersebut, termasuk aturan kluster ketenaga kerjaan. Pembahasan RUU Cipta Kerja di DPR pun terus dikerjakan dan dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan sebagai UU pada tanggal 5 Oktober 2020. Para buruh, lagi-lagi menggelar aksi untuk menolak pengesahan tersebut. Namun, Rapat Paripurna Pengesahan RUU Cipta Kerja tetap digelar di gedung DPR. Dalam rapat itu, fraksi Partai Demokrat dan fraksi Partai Keadilan Sejahtera tetap pada sikapnya menolak RUU Cipta Kerja.
Namun, suara dua fraksi tersebut kalah oleh tujuh fraksi lainnya yang mendukung RUU ini disahkan, yakni PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, dan P3. Akhirnya pada tanggal 5 Oktober 2020, UU Cipta Kerja disahkan, dan pada tanggal 2 November 2020, UU tersebut ditanda tangani oleh Presiden Jokowi. Bele tersebut dicatat sebagai UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan resmi berlaku sejak tanggal 2 November 2020. Setelah disahkan, UU Cipta Kerja terus dibanjiri kritik. Kaum guru sempat meminta Presiden Jokowi untuk membatalkan UU tersebut. Mulai dari para pekerja, akademisi, dan juga mahasiswa, menggugat UU Cipta Kerja tersebut.
tersebut ke mahkamah konstitusional uji materi berlangsung setahun setelah UU Cipta Kerja disahkan tepatnya pada tanggal 25 November tahun 2021 MK menyatakan bahwa UU nomor 11 tahun 2020 itu inkonstitusional bersyarat dalam putusannya MK menilai bahwa uu tersebut tidak sesuai dengan aturan karena tidak memenuhi unsur keterbukaan dan MK memberi waktu kepada pembuat undang-undang untuk memperbaiki ucipta kerja dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan yang berarti jika dalam waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan UU Cipta Kerja secara otomatis dinyatakan inkonstitusional bersyarat permanen. Setahun setelah putusan MK, pemerintah tiba-tiba menerbitkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 dan aturan itu ditanda tangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 30 Desember Tahun 2022. wartawan di Jakarta, Air Langga Hartarto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menjelaskan bahwa Perpu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 mendesak diterbitkan. Karena Indonesia dan semua negara tengah menghadapi krisis pangan, energi, keuangan, dan juga perubahan iklim.
Tidak lama setelah diterbitkannya perpu tersebut, para buru hingga para mahasiswa melakukan aksi turun ke jalan untuk menolak penerbitan perpu tersebut. Namun pada tanggal 21 Maret tahun 2023, perpu cipta kerja nomor 2 tahun 2022 resmi disahkan menjadi undang-undang melalui sidang paripurna DPR ke-19 masa sidang keempat tahun sidang 2022-2024 yang dipimpin oleh ketua DPR RI Puan Maharani