Integrasi Kebijakan Satu Data Indonesia

Aug 19, 2024

Catatan Kuliah: Integrasi Kebijakan Satu Data Indonesia dan SPBE

Pendahuluan

  • Integrasi data melalui kebijakan satu data Indonesia.
  • Menghilangkan duplikasi aplikasi dan infrastruktur.
  • Meningkatkan keterpaduan layanan digital.

Peran Instansi Pemerintah

  • Setiap instansi akan mengisi aplikasi sistem promosi SSTF-2PPE.
  • Hasil analisis akan menjadi desain layanan yang terintegrasi.
  • Fokus pada layanan yang bersifat citizen-centric.

Penyusunan Portal Nasional

  • Portal nasional akan meliputi layanan kesehatan, pendidikan, sosialisasi, dan layanan internal pemerintah.
  • Pengisian data oleh instansi masing-masing diharapkan untuk mempermudah proses bisnis.

Layanan Digital dan Manual

  • Penyampaian layanan tidak hanya terbatas pada digital, tetapi juga manual dan konvensional.
  • Transformasi layanan manual menjadi digital yang terintegrasi.

Peningkatan Indeks SPBE

  • Tahun 2022: Indeks SPBE 2,34 menjadi 2,79 di tahun 2023.
  • Arahan Presiden terkait keterpaduan layanan digital untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat.
  • Target keterpaduan layanan digital pemerintah harus dicapai di triwulan kedua tahun 2024.

Arsitektur SPBE

  • Penggunaan sistem remasi arsitektur SPBE dalam perencanaan, pembangunan, dan evaluasi aplikasi.
  • Instansi harus memastikan keselarasan dengan arsitektur SPBE dalam rencana dan anggaran.

Penilaian dan Monev

  • Lima tingkatan penilaian dalam reformasi birokrasi terkait kematangan arsitektur SPBE.
  • Proses migrasi dan pemetaan referensi arsitektur yang dilakukan oleh instansi.

Tindak Lanjut

  • Pengisian sistem informasi arsitektur SPBE harus dimulai segera.
  • Target pengisian untuk evaluasi pada bulan Juli 2024.

Kesimpulan

  • Pelaksanaan arsitektur SPBE harus diintegrasikan dengan seluruh instansi pemerintah.
  • Pentingnya partisipasi setiap instansi dan evaluasi secara berkala untuk mencapai target yang ditetapkan.