Penyusunan RPJMD dan Kewenangan Desa

Aug 18, 2024

Notes Sharing Session RPJMD

Pembukaan

  • Salam pembuka: Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
  • Penyampaian selamat pagi dan salam sejahtera kepada peserta
  • Topik: Refresh penyusunan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD)

Latar Belakang

  • Terkait dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2024
  • Perubahan kedua atas Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
  • Penyusunan RPJMD dilakukan setiap 8 tahun

Dasar Hukum

  • Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 dan perubahan-perubahannya
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 Tahun 2014 tentang pedoman pembangunan desa
  • Surat Edaran terbaru dari Mendagri

Proses Penyusunan RPJMD

Tahapan Proses

  1. Pembentukan Tim Penyusun RPJMD
    • Kepala Desa mempersiapkan tim
    • Anggota terdiri dari perangkat desa dan unsur masyarakat
  2. Pencermatan Hasil Penan Arah Kebijakan
    • Penyelarasan dengan kebijakan Kabupaten
  3. Pengkajian Keadaan Desa (PKD)
    • Mengumpulkan data dan menggali gagasan masyarakat
    • Melaporkan hasil pengkajian
  4. Musyawarah Dusun dan Diskusi Kelompok
    • Menggalang aspirasi dari masyarakat
  5. Penyusunan Laporan
    • Laporan hasil pengkajian dan usulan kegiatan

Kewenangan Desa

  • Desa wajib menyusun dokumen perubahan RPJMD
  • Penegasan pembentukan tim penyusun
  • Keterlibatan perempuan minimal 30% dalam tim

Rencana Kegiatan

  • Rencana kegiatan dibagi dalam 5 bidang:
    1. Pemerintahan desa
    2. Pembangunan desa
    3. Pemberdayaan masyarakat
    4. Penanggulangan kemiskinan
    5. Pemberian layanan sosial

Penutup

  • Diskusi tentang tantangan dan solusi dalam penyusunan RPJMD
  • Pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan
  • Pengembangan template dan referensi untuk penyusunan

Pertanyaan dan Diskusi

  • Pertanyaan dari peserta terkait mekanisme dan regulasi
  • Diskusi tentang bagaimana PJ (Pejabat Sementara) menyusun RPJMD

Penutupan

  • Ucapan terima kasih kepada peserta
  • Harapan untuk pertemuan berikutnya
  • Salam penutup: Wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Catatan Tambahan

  • Peningkatan kolaborasi antara Dinas PMD dan pihak desa
  • Pemahaman regulasi yang kuat untuk mendukung penyusunan RPJMD
  • Pentingnya data yang akurat untuk pengambilan keputusan

Lampiran

  • Template dan dokumen terkait yang dapat digunakan oleh desa
  • Informasi tambahan tentang peraturan desa dan RPJMD