Sosialisasi Surat Edaran Deputi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pernyataan Mandiri pada Koperasi Simpan Pinjam
Pendahuluan
- Pembukaan: Pembukaan disampaikan oleh Dandi Bagus Arianto, Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penilaian Kesehatan Koperasi, menggantikan pimpinan yang berhalangan hadir.
- Ucapan Terima Kasih dan Salam: Terima kasih kepada peserta beserta ucapan salam kepada peserta yang hadir untuk sosialisasi via Zoom.
Isi Sosialisasi
Maksud dan Tujuan
- Konfirmasi Pernyataan Mandiri: Konfirmasi atau perbaikan atas pernyataan mandiri yang telah disampaikan oleh pengurus KSP (Koperasi Simpan Pinjam), KSPS (Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah), USP (Unit Simpan Pinjam), dan USPS (Unit Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah) sesuai kondisi terkini.
- Kesempatan Bagi Koperasi: Memberikan kesempatan kepada KSP, KSPS, USP, dan USPS yang belum menyampaikan pernyataan mandiri sebelumnya.
- Perbaikan Tata Kelola: Menjadi dasar untuk melakukan verifikasi lapangan dan penilaian usaha simpan pinjam koperasi yang tertutup atau terbuka.
- Mengembangkan Basis Data: Untuk pengawasan usaha simpan pinjam di masa mendatang.
Tujuan SE Deputi Nomor 3 Tahun 2024
- Melaksanakan ketentuan undang-undang dan aturan pelaksanaan terkait usaha simpan pinjam koperasi.
- Memberikan pilihan pada KSP untuk memilih strategi pengembangan usaha sesuai kondisi terkini (Close Loop atau Open Loop).
- Menjadi dasar verifikasi lapangan untuk penilaian status usaha simpan pinjam.
- Mengembangkan basis data pengawasan usaha simpan pinjam.
Dasar Hukum
- Undang-undang: UU 25/1992 tentang Perkoperasian, UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU P2SK, dll.
- Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden: PP 7/2021, Perpres 96/2020, dll.
- Peraturan Menteri: Permen 9, 20, 11, 8, dan 2 terkait perkoperasian.
Kategori Close Loop dan Open Loop
- Close Loop: Menghimpun dana dan menyalurkan pinjaman hanya kepada anggota koperasi dan koperasi lain, modal pinjaman tidak melebihi 40% dari total aset, tidak melayani jasa keuangan lainnya.
- Open Loop: Melanggar ketentuan seperti Close Loop, harus menyiapkan proses perizinan kepada OJK.
- Proses Perizinan: Harus dilakukan paling lambat tahun 2025.
Verifikasi Lapangan
- Tugas Verifikator: Kemenkop UKM dan dinas terkait melakukan verifikasi lapangan atas pernyataan mandiri yang disampaikan oleh koperasi.
Pelaksanaan dan Pengawasan
- Status Usaha: Status usaha simpan pinjam ditentukan berdasarkan hasil verifikasi lapangan.
- Perizinan Jasa Keuangan: Untuk koperasi yang beroperasi di sektor jasa keuangan.
- Sanksi: Koperasi yang tidak memenuhi ketentuan dikenakan sanksi.
Pengisian Pernyataan Mandiri
- Batas Waktu: Dapat dilakukan hingga 20 Agustus 2024.
- Dokumen pendukung: Harus dilengkapi dan dikirimkan secara elektronik.
- Verifikasi oleh Tim Pelaksana: Kebenaran isian pernyataan mandiri akan diverifikasi di lapangan.
Kategori dan Dokumentasi
- Jenis Koperasi: Produsen, konsumen, jasa, pemasaran, dan simpan pinjam.
- Jenis Usaha Simpan Pinjam: Konvensional dan Syariah.
- Dokumentasi: Foto kantor, geotagging, dan data lengkap.
Pengisian ODS
- Identitas Koperasi: Foto, geotagging, jenis koperasi, dan data lainnya.
- Kinerja Keuangan: Laporan keuangan per 30 Juni 2024 atau 31 Desember 2023.
- Jenis Pinjaman: Data tentang berbagai jenis pinjaman yang diberikan oleh koperasi.
Manajemen Risiko
- Kolektibilitas Pinjaman: Dibagi dalam kategori lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, dan macet.
- Sumber Pembiayaan: Dari bank, lembaga keuangan, obligasi, pemerintah, dan lain-lain.
Tata Kelola dan Pengawasan
- Registrasi GO-AML: Diharapkan sudah melakukan registrasi GO-AML.
- Pengawasan dan Penilaian: Dilakukan oleh tim verifikator lapangan.
- Dokumentasi Perizinan: Nomor izin kantor cabang dan statusnya.
Implementasi Amanat Undang-Undang P2SK
- Penilaian Koperasi: Harus dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang.
- Data Verifikasi: Menjadi dasar pelaksanaan penilaian dan pengawasan.
Penutupan
- Ucapan Terima Kasih: Terhadap seluruh peserta yang hadir.
- Pengingat: Untuk mengisi pernyataan mandiri secara akurat, lengkap, dan benar.
Salam,
Kementerian Koperasi dan UKM