Catatan Kuliah tentang An-Nahyi (Larangan)
Pembukaan
- Doa Pembukaan: Memohon pemahaman di dalam agama dan pengetahuan tentang tafsir.
- Al-Fatihah: Dibaca sebagai penghormatan dan pengantar.
Definisi An-Nahyi
- An-Nahyi: Dalam bahasa Arab berarti larangan, berasal dari kata "man'u" (mencegah).
- Definisi Istilah:
- Menurut Imam Al-Umriti: Tuntutan untuk meninggalkan suatu pekerjaan dengan muatan harus, baik melalui ucapan maupun isyarat.
- Definisi Populer: Dikenal di kalangan ulama dan sering digunakan.
- Perbandingan dalam Ilmu Hadis: "Masyhur" dalam hadis berarti banyaknya periwayatan tetapi tidak mencapai derajat mutawatir.
Prinsip Tuntutan
- Tuntutan untuk Meninggalkan: Karena adanya muatan wajib dari atasan kepada bawahan.
- Pendapat Kiai Muhyiddin: Tidak diperlukan syarat ketinggian atau istilah untuk perintah dan larangan; bisa berasal dari siapa saja.
Contoh: Kisah Firaun
- Al-Quran Surah Al-A'raf: Menggambarkan bagaimana Firaun memberi perintah, menunjukkan bahwa perintah bisa datang dari bawahan kepada atasan.
- Pesan: Perintah dan larangan tidak harus bersifat dari atasan ke bawahan dan tidak harus menggunakan nuansa keagungan.
Esensi Amr dan Nahi
- Perintah (Amr) dan Larangan (Nahi):
- Perintah terhadap sesuatu dapat dianggap sebagai larangan terhadap kebalikannya.
- Misalnya, perintah untuk berdiri (kum) merupakan larangan untuk duduk, bersandar, dan lain-lain.
- Pendapat Jumhur: Perintah dan larangan memiliki keterikatan, tetapi secara prinsip bisa tetap berbeda.
Pendapat Berbeda
- Pendapat Pertama: Perintah adalah larangan terhadap lawannya (dalam pandangan Kiai Muhyiddin dan mayoritas ulama).
- Pendapat Kedua: Menyatakan bahwa perintah bukanlah larangan; hanya efek saja (dipegang oleh sebagian pengikut Ibn Taymiyah dan Al-Baghilani).
- Pendapat Ketiga (Mu'tazila): Menyatakan bahwa perintah dan larangan adalah dua hal terpisah tanpa saling terkait.
Tambahan Penting
- Larangan Mutlak: Menunjukkan bahwa sesuatu yang dilarang itu rusak secara syara. Contoh: Larangan sholat bagi orang haid.
- Larangan yang Mendekati Kerusakan: Misalnya, wudhu dengan air yang tidak layak, tetap sah tetapi mendekati kerusakan.
Kesimpulan
- Akhir Ceramah: Menekankan pentingnya memahami perintah dan larangan serta nuansa di dalamnya.
- Doa Penutup: Memohon petunjuk dan perlindungan Allah.
Semoga catatan ini bermanfaat untuk pemahaman lebih lanjut tentang larangan dalam agama.