📜

Pemahaman tentang Larangan dalam Agama

Nov 14, 2024

Catatan Kuliah tentang An-Nahyi (Larangan)

Pembukaan

  • Doa Pembukaan: Memohon pemahaman di dalam agama dan pengetahuan tentang tafsir.
  • Al-Fatihah: Dibaca sebagai penghormatan dan pengantar.

Definisi An-Nahyi

  • An-Nahyi: Dalam bahasa Arab berarti larangan, berasal dari kata "man'u" (mencegah).
  • Definisi Istilah:
    • Menurut Imam Al-Umriti: Tuntutan untuk meninggalkan suatu pekerjaan dengan muatan harus, baik melalui ucapan maupun isyarat.
    • Definisi Populer: Dikenal di kalangan ulama dan sering digunakan.
    • Perbandingan dalam Ilmu Hadis: "Masyhur" dalam hadis berarti banyaknya periwayatan tetapi tidak mencapai derajat mutawatir.

Prinsip Tuntutan

  • Tuntutan untuk Meninggalkan: Karena adanya muatan wajib dari atasan kepada bawahan.
  • Pendapat Kiai Muhyiddin: Tidak diperlukan syarat ketinggian atau istilah untuk perintah dan larangan; bisa berasal dari siapa saja.

Contoh: Kisah Firaun

  • Al-Quran Surah Al-A'raf: Menggambarkan bagaimana Firaun memberi perintah, menunjukkan bahwa perintah bisa datang dari bawahan kepada atasan.
  • Pesan: Perintah dan larangan tidak harus bersifat dari atasan ke bawahan dan tidak harus menggunakan nuansa keagungan.

Esensi Amr dan Nahi

  • Perintah (Amr) dan Larangan (Nahi):
    • Perintah terhadap sesuatu dapat dianggap sebagai larangan terhadap kebalikannya.
    • Misalnya, perintah untuk berdiri (kum) merupakan larangan untuk duduk, bersandar, dan lain-lain.
  • Pendapat Jumhur: Perintah dan larangan memiliki keterikatan, tetapi secara prinsip bisa tetap berbeda.

Pendapat Berbeda

  • Pendapat Pertama: Perintah adalah larangan terhadap lawannya (dalam pandangan Kiai Muhyiddin dan mayoritas ulama).
  • Pendapat Kedua: Menyatakan bahwa perintah bukanlah larangan; hanya efek saja (dipegang oleh sebagian pengikut Ibn Taymiyah dan Al-Baghilani).
  • Pendapat Ketiga (Mu'tazila): Menyatakan bahwa perintah dan larangan adalah dua hal terpisah tanpa saling terkait.

Tambahan Penting

  • Larangan Mutlak: Menunjukkan bahwa sesuatu yang dilarang itu rusak secara syara. Contoh: Larangan sholat bagi orang haid.
  • Larangan yang Mendekati Kerusakan: Misalnya, wudhu dengan air yang tidak layak, tetap sah tetapi mendekati kerusakan.

Kesimpulan

  • Akhir Ceramah: Menekankan pentingnya memahami perintah dan larangan serta nuansa di dalamnya.
  • Doa Penutup: Memohon petunjuk dan perlindungan Allah.

Semoga catatan ini bermanfaat untuk pemahaman lebih lanjut tentang larangan dalam agama.