Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan terhadap Ideologi Pancasila dan NKRI
Pancasila sebagai Ideologi Negara
Definisi Pancasila: Ideologi negara dengan lima sila:
Ketuhanan Yang Maha Esa
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Persatuan Indonesia
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Peran Pancasila: Sumber dari segala sumber hukum dan panduan dalam penyelenggaraan negara.
Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan (ATHG) terhadap Pancasila
Ancaman: Segala sesuatu yang mengancam pertahanan dan keamanan NKRI, bisa berupa radikalisme, ekstremisme, korupsi, dan kolusi.
Tantangan: Usaha atau kemampuan yang diperlukan untuk mengatasi kesulitan, seperti perbedaan pandangan dan pendidikan yang terpengaruh oleh ideologi lain.
Hambatan: Penghalang yang merintangi pencapaian tujuan nasional, seperti kurangnya pemahaman nilai Pancasila dan pengaruh ideologi asing.
Gangguan: Situasi yang mengacaukan keutuhan NKRI, seperti separatisme, terorisme, dan konflik sosial.
Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan terhadap NKRI
Bela Negara: Upaya menjaga keutuhan dan kedaulatan NKRI melalui peran aktif warga negara dalam pendidikan, pekerjaan, dan lingkungan.
Ancaman Militer: Melibatkan kekuatan bersenjata terorganisir yang mengancam kedaulatan dan keselamatan bangsa.
Ancaman Non-Militer: Berkaitan dengan ekonomi, politik, sosial, dan lingkungan yang tidak selalu nyata, seperti serangan siber dan propaganda.
Ancaman Hibrida: Kombinasi ancaman militer dan non-militer yang mencakup tindakan terkoordinasi untuk mencapai tujuan politik, ekonomi, dan militer.
Klasifikasi Ancaman terhadap NKRI
Berdasarkan Jenis:
Ancaman militer: invasi, serangan bersenjata.
Ancaman non-militer: serangan siber, propaganda, dan ekonomi.
Ancaman hibrida: tindakan terintegrasi dari ancaman militer dan non-militer.
Berdasarkan Sumber: Internal (terorisme domestik, pemberontakan, konflik sosial) dan eksternal (invasi militer, spionase).
Berdasarkan Sifat: Ancaman nyata (terorisme, bencana alam) dan belum nyata (konflik terbuka, perang konvensional).
Berdasarkan Bentuk: Agresi, pelanggaran wilayah, spionase, sabotase, aksi teror bersenjata.
Strategi Mengatasi ATHG
Nasionalisme: Melawan separatisme dan radikalisme melalui peningkatan kesadaran nasional dan bela negara.
Kesadaran Kebangsaan: Melibatkan semua elemen masyarakat dalam memahami dan mengaplikasikan nilai Pancasila.
Keamanan Nasional: Memperkuat sistem pertahanan dan keamanan nasional untuk menjaga keutuhan NKRI.