🛡️

Mengatasi Ancaman Terhadap Pancasila dan NKRI

Feb 24, 2025

Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan terhadap Ideologi Pancasila dan NKRI

Pancasila sebagai Ideologi Negara

  • Definisi Pancasila: Ideologi negara dengan lima sila:
    1. Ketuhanan Yang Maha Esa
    2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
    3. Persatuan Indonesia
    4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
    5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
  • Peran Pancasila: Sumber dari segala sumber hukum dan panduan dalam penyelenggaraan negara.

Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan (ATHG) terhadap Pancasila

  • Ancaman: Segala sesuatu yang mengancam pertahanan dan keamanan NKRI, bisa berupa radikalisme, ekstremisme, korupsi, dan kolusi.
  • Tantangan: Usaha atau kemampuan yang diperlukan untuk mengatasi kesulitan, seperti perbedaan pandangan dan pendidikan yang terpengaruh oleh ideologi lain.
  • Hambatan: Penghalang yang merintangi pencapaian tujuan nasional, seperti kurangnya pemahaman nilai Pancasila dan pengaruh ideologi asing.
  • Gangguan: Situasi yang mengacaukan keutuhan NKRI, seperti separatisme, terorisme, dan konflik sosial.

Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan terhadap NKRI

  • Bela Negara: Upaya menjaga keutuhan dan kedaulatan NKRI melalui peran aktif warga negara dalam pendidikan, pekerjaan, dan lingkungan.
  • Ancaman Militer: Melibatkan kekuatan bersenjata terorganisir yang mengancam kedaulatan dan keselamatan bangsa.
  • Ancaman Non-Militer: Berkaitan dengan ekonomi, politik, sosial, dan lingkungan yang tidak selalu nyata, seperti serangan siber dan propaganda.
  • Ancaman Hibrida: Kombinasi ancaman militer dan non-militer yang mencakup tindakan terkoordinasi untuk mencapai tujuan politik, ekonomi, dan militer.

Klasifikasi Ancaman terhadap NKRI

  1. Berdasarkan Jenis:
    • Ancaman militer: invasi, serangan bersenjata.
    • Ancaman non-militer: serangan siber, propaganda, dan ekonomi.
    • Ancaman hibrida: tindakan terintegrasi dari ancaman militer dan non-militer.
  2. Berdasarkan Sumber: Internal (terorisme domestik, pemberontakan, konflik sosial) dan eksternal (invasi militer, spionase).
  3. Berdasarkan Sifat: Ancaman nyata (terorisme, bencana alam) dan belum nyata (konflik terbuka, perang konvensional).
  4. Berdasarkan Bentuk: Agresi, pelanggaran wilayah, spionase, sabotase, aksi teror bersenjata.

Strategi Mengatasi ATHG

  • Nasionalisme: Melawan separatisme dan radikalisme melalui peningkatan kesadaran nasional dan bela negara.
  • Kesadaran Kebangsaan: Melibatkan semua elemen masyarakat dalam memahami dan mengaplikasikan nilai Pancasila.
  • Keamanan Nasional: Memperkuat sistem pertahanan dan keamanan nasional untuk menjaga keutuhan NKRI.