ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan terhadap ideologi Pancasila dan NKRI. Gambar berikut mengilustrasikan bagaimana membumikan nilai-nilai Pancasila dalam menghadapi ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan terhadap ideologi Pancasila. Pancasila adalah ideologi negara yang terdiri dari lima sila, yaitu 1. Ketuhanan yang Maha Esa 2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab 3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan, perwakilan. Dan, 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Istilah ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan dijelaskan dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan negara Republik Indonesia.
bahwa yang dimaksud ancaman adalah ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan. Selanjutnya, Pasal 4 Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara sebagai pengganti Undang-Undang No. 20 Tahun 1982 menjelaskan bahwa pertahanan negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan rakyat, keutuhan wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia. dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman.
Masih dalam pasal yang sama, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan ancaman adalah setiap usaha atau kegiatan baik dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Dengan demikian, segala sesuatu yang berkaitan dengan ancaman merupakan tanggung jawab segenap bangsa Indonesia. Sebelum mengidentifikasi ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan ATHG terhadap ideologi Pancasila dan NKRI, terlebih dahulu kalian perlu memahami pengertian dari keempat istilah tersebut. Ancaman adalah segala sesuatu yang bersifat mengancam atau dapat menimbulkan suatu kerugian terhadap pertahanan dan keamanan NKRI. Ancaman bisa datang dari berbagai hal, seperti bencana alam, kejahatan, perubahan iklim, dan lain-lain.
Ancaman menyebabkan terjadinya ketidaknyamanan atas keberlangsungan hidup. Tantangan adalah segala sesuatu yang memerlukan usaha atau kemampuan khusus untuk diatasi atau diselesaikan. Tantangan dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti situasi krisis, persaingan yang sengit, dan sebagainya.
Selain itu, tantangan dapat berasal dari faktor internal ataupun eksternal, seperti ketidakpastian ekonomi dan perubahan teknologi. Untuk itu, penting menghadapi tantangan dengan sikap positif, berpikir kreatif, dan berpikir kreatif. dan berusaha menemukakan solusi yang tepat.
Hambatan adalah segala sesuatu yang menghambat atau menghalangi tujuan dan kepentingan nasional serta mengancam stabilitas, integritas, dan keutuhan NKRI. Hambatan menyebabkan terhambatnya pencapaian tujuan atau target, penurunan produktivitas, dan sebagainya. Untuk mengatasi hambatan secara efektif, dapat dilakukan dengan meminimalkan risiko. Gangguan adalah suatu keadaan atau situasi yang mengacaukan atau mengganggu keutuhan NKRI.
Gangguan dapat berasal dari berbagai pihak dan dalam beragam bentuk, seperti separatisme, terorisme, anarkisme, konflik sosial, dan lain-lain. Untuk menangkal gangguan tersebut, salah satunya diperlukan nilai-nilai kebangsaan yang berpihak pada rakyat. Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia juga memberikan deinisim mengenai ancaman.
Menurut undang-undang tersebut, Ancaman adalah setiap upaya dan kegiatan baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai mengancam atau membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Berdasarkan UU tersebut, ancaman mencakup segala sesuatu yang berkaitan dengan tantangan, hambatan, dan gangguan terhadap keutuhan NKRI melalui sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara. 1. Ancaman tantangan, hambatan, dan gangguan terhadap ideologi Pancasila. Pancasila merupakan ideologi dasar negara Indonesia yang terdiri atas lima nilai dasar, ketuhanan yang maha esa, nilai ketuhanan, kemanusiaan yang adil dan beradab, nilai kemanusiaan, persatuan Indonesia, nilai persatuan, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan, perwakilan, nilai kerakyatan, musyawarah mufakat, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, nilai keadilan. Nilai-nilai tersebut dijadikan dasar dalam penyelenggaraan negara.
Selain itu, Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum. Segala peraturan yang ada di Indonesia harus berdasarkan dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Menjaga Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia merupakan tugas dan tanggung jawab setiap warga negara.
Hal yang dapat dilakukan adalah dengan memahami arti dan makna Pancasila secara benar dan utuh, Menjaga kesatuan dan persatuan bangsa dengan cara menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, tidak melakukan tindakan atau perkataan yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, mengembangkan sikap dan perilaku yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, serta menghormati dan menghargai keberagaman. Dilansir dari Buku Putih Kementerian Pertahanan Republik Indonesia 2015, Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara merupakan hal yang fundamental dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai ideologi negara, Pancasila merupakan falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai moral, etika, dan cita-cita luhur. serta tujuan yang akan dicapai bangsa Indonesia.
Dalam mencapai cita-cita luhur bangsa, terdapat ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan terhadap ideologi Pancasila sebagai berikut. Terdapat beberapa ancaman terhadap ideologi Pancasila, diantaranya sebagai berikut. 1. Radikalisme dan Ekstremisme Paham radikal dan ekstremis mengancam ideologi Pancasila karena dapat memengaruhi pemikiran masyarakat dan merusak nilai-nilai Pancasila.
Adanya kelompok intoleran terhadap perbedaan agama, suku, budaya, dan ras dapat menghambat penguatan ideologi Pancasila. Perilaku diskriminatif dapat memunculkan konflik yang merusak keutuhan bangsa. 3. Korupsi dan kolusi Praktik korupsi dan kolusi membuat hilangnya kepercayaan masyarakat karena diawali dengan sikap ketidakjujuran, ketidakadilan, dan seterusnya.
B. Tantangan terhadap ideologi Pancasila 1. Perbedaan pandangan Tantangan dalam menjaga ideologi Pancasila adalah adanya perbedaan pandangan yang sulit disatukan. Tantangan yang dihadapi saat ini adalah bagaimana agar nilai-nilai Pancasila tetap relevan dan sesuai dengan perkembangan zaman.
3. Pendidikan dan Kebudayaan Bagaimana menjaga agar pendidikan dan kebudayaan tetap konsisten sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan tidak terpengaruh dengan ideologi-ideologi lainnya. C. Hambatan terhadap ideologi Pancasila 1. Kurangnya pemahaman nilai-nilai Pancasila Tidak sedikit orang yang mengetahui Pancasila secara teoritis, tetapi minim praktik dalam kehidupan sehari-hari.
2. Tindak Kejahatan Terjadinya tindak kejahatan bertentangan dengan ideologi Pancasila, seperti kejujuran, keadilan, dan sebagainya. 3. Pengaruh Ideologi Asing Pengaruh ideologi asing dapat menghambat ideologi Pancasila karena secara tidak langsung memengaruhi cara pandang masyarakat. D. Gangguan terhadap ideologi Pancasila Adanya sikap membeda-bedakan merupakan gangguan terhadap NKRI karena dapat memicu ketidakharmonisan dalam masyarakat. 2. Tindak kriminalitas Tindak kriminalitas mengganggu NKRI karena dapat merusak nilai-nilai Pancasila yang menekankan pada keamanan dan ketertiban.
Ketidakadilan dalam kehidupan sosial menjadi gangguan terhadap NKRI. karena dapat memicu perpecahan individu ataupun kelompok. 2. Ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan terhadap NKRI. Melanjutkan materi sebelumnya, kini giliran kalian mempelajari bagaimana ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan terhadap NKRI.
Sebelum itu, perhatikan gambar berikut ini. Tahukah kalian, apa itu bela negara? Salah satu upaya dalam mencegah ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan terhadap NKRI yaitu melalui bela negara. Bela negara merupakan suatu konsep atau pandangan yang menekankan pentingnya peran aktif setiap warga negara dalam menjaga keutuhan, kedaulatan, dan keamanan NKRI. Oleh sebab itu, upaya menjaga keutuhan negara bukan hanya menjadi tanggung jawab TNI atau aparat keamanan, melainkan tanggung jawab bersama seluruh warga negara Indonesia.
Dilansir dari Buku Putih Kementerian Pertahanan Republik Indonesia 2015, pembinaan bela negara diarahkan untuk menangkal paham-paham ideologi dan budaya yang bertentangan dengan nilai kepribadian bangsa. Pembinaan tersebut dilaksanakan melalui lingkungan pendidikan, lingkungan permukiman, dan lingkungan kerja. Dalam lingkungan pendidikan, di mana setiap warga negara mengikuti pendidikan formal, mulai dari pendidikan usia dini, Sekolah dasar hingga perguruan tinggi melalui kurikuler dan ekstra kulikuler dan pendidikan non-formal.
Dalam lingkungan permukiman, di mana setiap warga negara bertempat tinggal, berorganisasi, berpolitik, dan melakukan berbagai aktivitas lainnya. Dalam lingkungan kerja, di mana warga negara bekerja sesuai dengan profesinya masing-masing, baik pegawai negeri maupun swasta. Secara umum, dalam mencegah ancaman, tantangan, dan kemampuan, di mana perguruan tinggi melalui kurikuler dan pendidikan non-formal.
Hambatan dan gangguan terhadap NKRI perlu adanya peningkatan kesadaran, semangat kebangsaan, dan cinta tanah air di kalangan masyarakat. Dalam hal ini, kecintaan terhadap NKRI dilakukan melalui pembiasaan sehari-hari, seperti menghargai keberagaman budaya, menjaga perdamaian, bersikap toleran, berpartisipasi dalam kegiatan sosial dan politik, serta menghormati dan menjunjung tinggi simbol-simbol negara. Setiap warga negara mempunyai tanggung jawab dalam menjaga keutuhan negara dan menjadi agen perubahan. Salah satunya dengan menjaga diri dari hal-hal yang dapat mengancam keamanan dan stabilitas negara.
Selain itu, setiap warga negara diharapkan menjunjung tinggi nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Tetap tegaknya NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD NRI tahun 1945 merupakan kepentingan nasional Indonesia yang bersifat dan berlaku sepanjang masa. Makna bersifat permanen adalah mempertahankan kedaulatan negara dan menjaga keutuhan wilayah NKRI.
Berdasarkan Pasal V Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang pertahanan negara, pertahanan negara berfungsi untuk mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan pertahanan. Artinya, ancaman terhadap sebagian wilayah merupakan ancaman terhadap seluruh wilayah dan menjadi tanggung jawab segenap bangsa. Dilansir lemhanas.com, masyarakat harus menyadari terhadap dinamika global terkait ancaman Tantangan dan hambatan bisa datang dari dalam ataupun luar.
Ancaman terhadap NKRI dapat diklasifikasikan ke dalam beberapa bagian berikut ini. 1. Berdasarkan jenisnya, ancaman militer merupakan ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata secara terorganisir yang dinilai mempunyai kemampuan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Berdasarkan Pasal 7UU No. 3 Tahun 2002, Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan TNI sebagai komponen utama dengan komponen cadangan. Diperjelas oleh Pasal 8, yang merupakan komponen cadangan dan pendukung terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana.
Contoh ancaman militer adalah adanya serangan udara dengan pesawat tempur atau rudal, adanya invasi dengan pasukan darat, laut atau udara, dan adanya penggunaan senjata nuklir. Ancaman non-militer merupakan ancaman yang berasal dari faktor-faktor non-militer, seperti dari bidang ekonomi, politik, sosial, dan lingkungan. Ancaman non-militer dalam hal ini lebih berbahaya karena wujudnya tidak selalu nyata, seperti ancaman yang berkaitan dengan ideologi. Merujuk Pasal 7UU No. 3 Tahun 2002, Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman non-militer menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan negara.
Contohnya, di bidang teknologi, terjadi serangan siber atau cyber-attack, pencurian data rahasia, penghancuran sistem, atau manipulasi informasi. Di bidang politik, Terjadi propaganda opini publik yang dapat mengganggu stabilitas politik suatu negara, seperti penyebaran informasi palsu sehingga menciptakan kekacauan atau ketidakstabilan. Di bidang ekonomi, membatasasi atau menghentikan perdagangan atau investasi dengan suatu negara tertentu, adanya kenaikan harga yang memihak golongan tertentu, dan lain-lain. Ancaman hibrida merupakan penggabungan dari ancaman militer dan non-militer.
Ancaman hibrida mencakup suatu tindakan yang terkoordinasi dan terintegrasi serta melibatkan berbagai jenis tindakan dan strategi yang membahayakan kepentingan nasional. Pada umumnya, ancaman hibrida melibatkan penggunaan berbagai jenis kekuatan untuk mencapai tujuan politik, ekonomi, dan militer. Contohnya, adanya operasi intelijen rahasia dan sabotase ekonomi, Adanya propaganda dan kampanye pengaruh dari politik sehingga dapat memengaruhi opini publik, serta adanya serangan siber yang dilakukan secara bersamaan dengan adanya serangan militer.
2. Berdasarkan sumbernya. Segala sesuatu yang berkaitan dengan ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan yang berasal dari dalam negeri atau dari dalam wilayah suatu negara. Contohnya, adanya terorisme domestik.
berasal dari kelompok teroris di dalam negeri yang mempunyai tujuan politik atau ideologi tertentu, pemberontakan, bertujuan untuk memisahkan diri dari negara, konflik sosial, berasal dari konflik kelompok atau individu yang menyebabkan ketidakstabilan politik dan sosial, radikalisme, adanya pandangan ideologi radikal, dan kriminalitas, aktivitas kriminal, seperti pencurian, perampokan, dan pemerasan. B. Ancaman dari eksternal.
Segala sesuatu yang berkaitan dengan ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan yang berasal dari luar negeri. Contohnya, invasi militer, yang berencana untuk menginvasi atau menyerang suatu negara. Spionase, berasal dari negara atau kelompok yang melakukan kegiatan mata-mata terhadap suatu negara untuk mendapatkan informasi. Penyebaran ideologi atau propaganda, berusaha memengaruhi opini publik.
dengan penyebaran ideologi, pelanggaran wilayah udara atau laut, melanggar wilayah udara atau laut tanpa izin, seperti pencurian ikan di laut pada batas teritorial, dan lain-lain. 3. Berdasarkan sifatnya. Ancaman nyata merupakan ancaman yang sering terjadi dan membahayakan kedaulatan negara. Ancaman ini bisa berasal dari dalam negeri ataupun luar negeri. Dalam buku putih Kementerian Pertahanan Republik Indonesia 2015, yang termasuk ancaman nyata diantaranya, 1. Terorisme dan Radikalisme, 2. Separatisme dan Pemberontakan Bersenjata, 3. Bencana Alam.
4. Pelanggaran wilayah perbatasan 5. Perompakan dan pencurian kekayaan alam 6. Wabah penyakit 7. Serangan siber dan spionase 8. Peredaran dan penyalahgunaan narkoba B. Ancaman belum nyata Ancaman belum nyata merupakan ancaman yang tidak terlihat dan belum diketahui, yaitu 1. Bentuk ancaman yang masih belum prioritas didasarkan analisi strategis 2. Ancaman dapat berupa konflik terbuka, perang konvensional, 3. dan kemungkinan ancaman lainnya yang bisa terjadi. 4. Berdasarkan bentuknya. Pasal 7 Ayat 2 UU No. 3 Tahun 2002 tentang pertahanan negara menjelaskan bentuk-bentuk ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan terhadap negara Kesatuan Republik Indonesia, diantaranya A. Agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dalam bentuk dan cara-cara berikut.
1. Invasi berupa serangan oleh kekuatan bersenjata negara lain terhadap wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 2. Bomber demen berupa penggunaan senjata lainnya yang dilakukan oleh angkatan bersenjata negara lain terhadap wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 3. Blokade terhadap pelabuhan atau pantai atau wilayah udara negara Kesatuan Republik Indonesia oleh angkatan bersenjata negara lain. 4. Serangan unsur angkatan bersenjata negara lain terhadap unsur satuan darat atau satuan laut atau satuan udara tentara nasional Indonesia.
5. Unsur kekuatan bersenjata negara lain yang berada dalam wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia. berdasarkan perjanjian yang tindakan atau keberadaannya bertentangan dengan ketentuan dalam perjanjian. 6. Tindakan suatu negara yang mengizinkan penggunaan wilayahnya oleh negara lain sebagai daerah persiapan untuk melakukan agresi terhadap negara Kesatuan Republik Indonesia. 7. Pengiriman kelompok bersenjata atau tentara bayaran oleh negara lain untuk melakukan tindakan kekerasan di wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia. atau melakukan tindakan seperti tersebut di atas.
B. Pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh negara lain, baik yang menggunakan kapal maupun pesawat non-komersial. C. Spionasi yang dilakukan oleh negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer.
D. Sabotase untuk merusak instalasi penting militer dan objek vital nasional yang membahayakan keselamatan bangsa. A. Aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh jaringan terorisme internasional atau yang bekerja sama dengan terorisme dalam negeri atau terorisme dalam negeri yang bereskalasi tinggi sehingga membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa. F.
Pemberantikan bersenjata. G. Perang saudara yang terjadi antara kelompok masyarakat bersenjata dan kelompok masyarakat bersenjata lainnya.
Selain yang disebutkan di atas, Separatisme dan radikalisme juga menjadi ancaman bagi NKRI. Hal ini dapat dilawan dengan nasionalisme. Selanjutnya, tantangan terhadap NKRI dapat memengaruhi stabilitas dan kemajuan bangsa, diantaranya disebabkan oleh masalah sosial-ekonomi, korupsi, konik sosial dalam masyarakat, ancaman terorisme, bencana alam, dan sebagainya. Sedangkan hambatan terhadap NKRI disebabkan melemahnya sistem pemerintahan, infrastruktur yang tidak memadai, kurangnya kualitas pendidikan, dan sebagainya. Gangguan terhadap NKRI dapat berasal dari dalam negeri ataupun luar negeri, diantaranya adanya gerakan separatisme, kriminalitas, dan lain-lain.
Dalam hal ini, pemerintah diharapkan memperkuat keamanan nasional sebagai upaya menjaga keutuhan NKRI.