Intro Assalamualaikum Wr Wb Pada kesempatan kali ini saya akan membahas materi BKN kelas 12 SMA Dengan materi pelindungan dan penegakan hukum Sekarang ini banyak sekali masyarakat yang tidak mematuhi, tidak menaati peraturan yang ada Mereka berbuat seenaknya sendiri Nah untuk menjaga terjadinya pelanggaran hukum tersebut Pemerintah itu membuat peraturan perundang-undangan dengan tujuan untuk menciptakan ketetipan, keamanan, kenyamanan, keselamatan dalam masyarakat. Nah, ini adalah gambar budaya tertib berlalu lintas. Jadi, ketaatan Anda terhadap peraturan merupakan bentuk kesadaran dalam penegakan hukum.
Jadi, bagi kalian yang sudah merasa mematuhi, menaati peraturan, jadi... kalian itu sudah memiliki kesadaran dalam ikut serta penagakan hukum yang ada. Nah, selanjutnya adalah pelindungan hukum itu ada dua, yaitu preventif dan depresif.
Kalau preventif itu adalah pelindungan hukum yang diberikan oleh pemerintah dalam tujuan untuk mencegah sebelum terjadinya pelanggaran. Jadi, dibuat peraturan perundang-undangan dengan maksud mencegah pelanggaran serta memberikan rambu-rambu atau batasan. Sedangkan pelindungan hukum represif itu adalah pelindungan akhir berupa sanksi seperti denda, penjara, dan hukuman tambahan yang diberikan apabila terjadi sengketa atau telah dilakukan pelanggaran. Jadi, di sini kalau preventif itu adalah pelindungan yang diberikan sebelum terjadi pelanggaran, maka dibuat peraturan. Kalau represif itu pelindungan setelah terjadi pelanggaran, maka diberikan sanksi seperti denda, penjara.
Nah, di sini pelindungan hukum itu adalah pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi atau korban Melalui satu, pemberian restitusi Restitusi ini adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga Yang kedua adalah kompensasi Kalau kompensasi itu ganti kerugian yang diberikan oleh negara Karena pelaku itu tidak mampu memberikan ganti rugi sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya. Terus yang ketiga adalah pelayanan medis. Yang keempat adalah bantuan hukum. Ini berupa bantuan pengacara atau advokat. Semuanya ini itu bersifat preventif maupun depresif.
Baik lisan maupun tulisan. Nah upaya ini itu guna memberikan keadilan, ketertiban, kepastian, kemanfaatan, dan kedamaian. Kalau ini adalah konsep perlindungan hukum menurut para tokoh.
Ini ada menurut Sachip Toraharjo sama Pilipus M. Hedjon. Kalau menurut Sachip Toraharjo, itu adalah perlindungan hukum itu memberikan pengayuman terhadap asasi manusia. Yang dirugikan orang lain atau perlindungan itu diberikan kepada masyarakat agar dapat menikmati semua yang diberikan oleh hukum.
Kalau menurut Pilipus, itu adalah pelindungan hukum itu bagi rakyat sebagai tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Oke, selanjutnya adalah pelindungan hukum itu memiliki unsur-unsur. Apa sih unsur-unsurnya?
Yang pertama adalah adanya pelindungan dari pemerintah kepada warganya. Yang kedua, adanya jaminan kepastian hukum. Yang ketiga, berkaitan dengan hak-hak warga negara.
Yang keempat, adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggarnya nah ini adalah contoh peraturan pelindungan hukum jadi disini pemerintah itu memberikan pelindungan hukum memberikan payung hukum kepada kita semua contohnya ada hak cipta sesuai dengan undang-undang nomor 28 tahun 2014 ada hak patent, hak merek, hak pelindungan konsumen hak pelindungan varietas tonaman, hak pelindungan anak Yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Jadi disini pemerintah itu sudah memberikan pelindungan hukum kepada kita semua apabila ada seseorang yang melanggar Nah jadi seseorang yang melanggar tersebut otomatis mereka bertentangan dengan pelindungan hukum yang sudah dibuat oleh pemerintah itu Maka selayaknya untuk mengatas itu semua bisa kita ajukan ke pengadilan Pelindungan hukum pun juga Ada terhadap tersangka, karena hak tersangka itu diatur dalam perundangan, yaitu dalam kitab undang-undang hukum acara pidana, kuhab. Untuk membela tersangka apabila sanksi yang dicatukan itu tidak sesuai dengan ia perbuat. Jadi di sini tersangka tetap ada perlindungan hukum. Terus yang selanjutnya adalah penegakan hukum. Yang tadi perlindungan hukum, sekarang penegakan hukum.
Jadi merupakan syarat terwujudnya perlindungan hukum. Ini apabila kepentingan setiap orang akan terlindungi apabila hukum yang mengaturnya itu dilaksanakan dengan baik oleh masyarakat. Misalnya, perlindungan hukum konsumen itu akan terwujud apabila undang-undang perlindungan konsumen dilaksanakan.
Bisa memahami arti dari perlindungan dan penegakan hukum? Nah, ini adalah salah satu contoh gambar reka ulang kejadian perkara. Kenapa ada reka ulang kejadian perkara?
Karena ini adalah upaya untuk menegakkan hukum. Agar terang, gitu ya. Agar ada titik terang terhadap tindak pidana yang telah ia lakukan.
Jadi, biar jelas gitu ya. Harus ada, ini adalah salah satu upaya, salah satu unsur untuk menegakkan hukum yang ada. Jadi, biar sama-sama. Kita tahu ya kejadiannya itu seperti apa, kejadiannya itu menimpa korban tersebut di mana.
Nah ini adalah upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh negara. Nah sekarang kenapa sih penting perlindungan dan penegakan hukum? Karena satu, tegaknya supremasi hukum.
Jadi di sini maksudnya semua tindak warga negara maupun pemerintah itu selalu berlandaskan hukum yang berlaku. Tegaknya supremasi hukum itu tidak akan terwujud apabila aturan yang berlaku itu tidak ditegakkan oleh masyarakat maupun aparat penanggak hukum dengan baik. Nah, pentingnya yang kedua adalah tegaknya keadilan.
Jadi, di sini untuk mewujudkan keadilan bagi setiap masyarakat. Setiap warga negara itu dapat menikmati haknya dan melaksanakan kewajibannya merupakan wujud dari keadilan tersebut. Jadi, aturan-aturan itu memang wajib. Harus ditegakkan Untuk mewujudkan keadilan Terus selanjutnya adalah Mewujudkan perdamaian dalam kehidupan di masyarakat Kehidupan yang diwarnai suasana yang damai Itu merupakan harapan setiap orang Jadi perdamaian itu akan terwujud Apabila setiap orang merasa dilindungi Dalam segala bidang kehidupan Nah kalau yang ini adalah faktor-faktor yang mau pengaruhi Berlakunya hukum dalam masyarakat Yang pertama adalah faktor dari segi hukumnya sendiri Nah, maksudnya ini adalah undang-undang atau peraturan itu dibuat tidak boleh bertentangan dengan ideologi negara. Dan undang-undang itu dibuat haruslah menurut ketentuan yang mengatur kewenangan pembuatan undang-undang sebagaimana diatur dalam konstitusi negara.
Serta undang-undang itu dibuat haruslah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat di mana undang-undang tersebut diberlakukan. Jadi tetap tidak boleh... Bertentangan dengan ideologi negara kita Faktor selanjutnya adalah penegak hukum Maksudnya disini contohnya adalah polisi Nah polisi disini tuh menertibkan ya Menertibkan membuat keamanan dalam masyarakat Jadi disini pihak-pihak yang secara langsung terlibat dalam bidang penegakan hukum Itu harus menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan perananya masing-masing Nah contohnya selain polisi itu ada jaksa Pengacara, hakim, seperti itu ya Nah, yang selanjutnya adalah dari faktor masyarakat sendiri Jadi di sini masyarakat itu harus mengetahui dan memahami hukum yang berlaku Serta menaati hukum yang berlaku dengan penuh kesadaran akan penting dan berlakunya hukum bagi kehidupan masyarakat Yang keempat, itu adalah sarana atau fasilitas.
Jadi, di sini ketersediaan sarana atau fasilitas yang memadai itu merupakan suatu keharusan bagi keberhasilan penegakan hukum. Contohnya, harus ada pengadilan, ya enggak? Nah, itu sebuah fasilitas untuk menegakkan hukum yang terjadi. Terus, selanjutnya adalah faktor kebudayaan.
Jadi, di sini berdasarkan apa dalam pergaulan hidup manusia. Jadi, nilai-nilai mana yang merupakan konsepsi abstrak mengenai yang baik sehingga harus dianut dan apa yang dianggap buruk sehingga harus dihindari baik demikian, terima kasih semoga kita bisa memahami arti, hakikat, penegakan, dan pelindungan hukum Wassalamualaikum Wr. Wb