Halo teman-teman semua, apa kabar? Jumpa lagi dengan saya. Semoga kita semua masih dalam keadaan sehat dan senantiasa dalam lindungan Tuhan yang Maha Kuasa.
Setelah kita belajar manajemen farmasi industri, Maka mulai episode kali ini kita akan belajar tentang manajemen industri obat tradisional yang tidak kalah menarik dan tidak kalah serunya dibanding dengan manajemen industri obat nasi. Pada episode pertama ini kita akan bahas tentang draft. CPUTB edisi tahun 2020 yang telah di-announce oleh Badan POM beberapa waktu yang lalu.
Nah, apa saja yang berubah dari CPUTB edisi kali ini dengan CPUTB edisi tahun 2011 yang sudah kita kenal selama ini? Bagaimana pula pengaruhnya terhadap industri operasional di Indonesia? Apakah CPUTB edisi tahun terbaru ini madu yang menyehatkan atau justru racun yang mematikan bagi industri operasional di Indonesia? Simak dan ikuti terus video ini hingga selesai.
hingga tuntas video ini merupakan episode pertama dari materi belajar manajemen industri obat tradisional materi pada video ini dapat anda unduh di link yang sudah saya sertakan di deskripsi di bawah ini jangan lupa untuk like comment dan share serta tekan tombol subscribe bagi yang belum subscribe serta ganteng lonceng di sebelahnya setelah anda menonton video ini agar tidak ketinggalan info-info terbaru mengenai industri obat tradisional dari saya semoga video ini bermanfaat bagi kita semuanya dan selamat menyaksikan Pada tanggal 4 Mei 2020 yang lalu, Badan POM Selaku Pengawas Obadan Makanan di Indonesia menerbitkan Draft Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obadan Makanan no. HK.0 tahun 2011 tentang persyaratan teknis cara pembuatan ubat tradisional yang baik atau yang disingkat dengan CPUTB. Hal ini berarti bahwa CPUTB edisi tahun 2011 yang sudah kita kenal selama ini akan diganti dengan CPUTB edisi tahun 2020. Nah, apa bedanya antara CPUTB 2020 ini dengan CPUTB edisi tahun 2011?
yang sudah kita kenal dan kita laksanakan selama ini. Apakah JPUTB yang disini tahun 2020 ini bisa menjadi madu yang akan menyehatkan industri obat tradisional di Indonesia atau justru menjadi racun yang mematikan? Sebagai mana halnya dengan obat kimia modern? Industri dan usaha obat tradisional sebagai produsen dari obat tradisional juga dituntut untuk bisa memberikan jaminan terhadap keamanan, khasiat dan kualitas dari obat tradisional yang kita hasilkan. Untuk melindungi masyarakat dari obat tradisional yang tidak memenuhi persyaratan, maka Badan POM sebagai selaku otoritas pengawas obat dan makanan di Indonesia melakukan pengawasan secara komprehensif terhadap obat tradisional yang beredar.
di Indonesia. Seperti yang sudah kita pelajari pada beberapa episode yang lalu bahwa pengawasan yang dilakukan oleh badan POM tersebut dibagi menjadi dua, yaitu pengawasan secara pre-market dan pengawasan secara post-market. Pengawasan secara cara premarket dilakukan oleh badan POM sebelum obat tradisional yang dihasilkan oleh industri farmasi tersebut beredar di masyarakat. Pengawasan premarket dilakukan baik terhadap produknya sendiri maupun terhadap sarana produksinya.
Untuk produknya harus dilakukan proses registrasi, sedangkan untuk sarana produksinya harus dilakukan sertifikasi CPUTB sesuai dengan sediaan obat tradisional yang akan diproduksi. Sertifikasi. sertifikasi CPUTB tersebut sesuai dengan kebijakan dari Badan POM bisa berubah sertifikasi CPUTB secara bertahap maupun sertifikasi CPUTB secara full aspect.
Sertifikasi CPUTB maupun CPUTB bertahap tersebut merupakan prasarat agar produk yang kita hasilkan bisa didaftarkan ke Badan POM untuk bisa mendapatkan nomor izin edar atau NIE atau yang seringkali disebut juga dengan istilah nomor registrasi. atau nomor reg. Setelah produk yang kita produksi tersebut mendapatkan nomor registrasi, maka obat tradisional tersebut barulah bisa diedarkan melalui saran distribusi yang sesuai hingga di tangan konsumen atau pasien.
Sementara pengawasan secara post market dilakukan setelah obat tradisional tersebut beredar di masyarakat dengan melakukan sampling di sarang distribusi maupun jika terdapat laporan dari masyarakat. Termasuk dalam pengawasan pos market ini adalah pengawas inspeksi berhadap sarana produksi di mana obat tradisional tersebut diproduksi atau dibuat. Sehingga diharapkan seluruh obat tradisional yang beredar di masyarakat senantiasa memenuhi persaratan yang telah ditetapkan dan terjamin keamanan, kasihan, serta kualitasnya. Secara organisasi pengawasan obat tradisional di Indonesia berada di bawah Deputi II, Badan Pengawas Obat dan Makanan, yang juga bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap produk. dan produk kosmetik yang beredar di masyarakat.
Sesuai dengan peraturan Kepala Badan POM No. 26 tahun 2018, kriteria obat tradisional yang boleh beredar, yaitu antara lain yang pertama, menggunakan bahan berkhasiat dan bahan tambahan yang memenuhi persyaratan mutu, keamanan, serta kemanfaatan atau khasiatnya. Kemudian dibuat dengan menerapkan cara pembuatan obat tradisional yang baik atau CPUTB. Kemudian syarat yang ketiga adalah memenuhi persyaratan farmakope herbal Indonesia atau persyaratan lain yang telah diagui. Kemudian berkhasiat yang dibuktikan secara empiris, turun-temurun, dan atau secara ilmiah.
Serta penanaman. yang berisi informasi yang lengkap, objektif, dan tidak menyesatkan. Sebagaimana juga industri farmasi yang disebut sebagai the most highly regulated industry.
Industri operasional juga ada banyak peraturan perundang-undangan yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha di sektor ini. Berikut adalah berbagai peraturan. beberapa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan obat tradisional seperti misalnya Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Beberapa peraturan ini telah mengalami revisi yang cukup signifikan seperti permainan KES 006 dan 007 tahun 2012. Demikian pula berbagai macam peraturan dari Badan POM, termasuk pendaftaran obat tradisional, seperti yang terlihat pada slide berikut ini. Sedikit berbeda dengan industri farmasi, industri obat tradisional selain memiliki aspek kesehatan sebagai bahan yang telah lama sejak nenek moyang kita digunakan untuk memelihara kesehatan, baik secara promotif maupun preventif, dan juga untuk tujuan kuratif serta rehabilitatif.
Industri obat tradisional juga memiliki aspek secara ekonomi, aspek budaya, aspek sosial, serta kesetaraan gender. Sehingga tidak menghirankan. Setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah akan banyak mempengaruhi sendi-sendi kehidupan masyarakat secara luas.
Industri obat tradisional juga dianggap sebagai alat perjuangan dalam menghadapi serbuan dari asing, di mana usaha sektor ini senantiasa mendapatkan perlindungan dari pemerintah di tengah derasnya arus globalisasi dan hilangnya sekat-sekat antar negara. Industri obat tradisional tetap masuk dalam negatif list terhadap terhadap investasi asing. Pemerintah Republik Indonesia pun sangat melindungi industri ini dari dampak globalisasi dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 yang melarang perusahaan atau investasi asing di bidang obat tradisional.
Barangkali hanya di negara inilah begitu banyak penggolongan-penggolongan, termasuk dalam industri obat tradisional ini. Pelaku usaha di bidang obat tradisional dapat dibedakan menjadi industri obat tradisional, atau yang disingkat dengan IOT. Kemudian ada pula usaha kecil obat tradisional, yang disingkat dengan UKOT. Kemudian ada UMOT, yaitu usaha mikro obat tradisional. Selain itu ada pula usaha jamu racian dan usaha jamu gendong.
Jadi, Jadi kalau kita bicara tentang industri ropak tradisional, maka kita bicara soal industri yang sangat kompleks. Dari mulai mbok-mbok bakul jamu, gendong di pasar, hingga konglomerat yang berkantor di gedongan sepanjang Tamrin dan Sudirman. Dari pedagang kaki lima hingga perusahaan multinasional berskala raksasa.
Sehingga tidak heran jika suatu kebijakan yang diambil belum tentu bisa memuaskan semua pihak. Bisa jadi kebijakan yang... yang dianggap menguntungkan oleh salah satu pelaku usaha justru akan menyulitkan pihak yang lain.
Sehingga dapat dikatakan bahwa industri obat tradisional adalah merupakan industri yang sangat kompleks karena menyangkut hajat hidup obat tradisional. yang sangat banyak Seperti kita ketahui bahwa Indonesia merupakan salah satu dari 17 negara mega diversifikasi dunia. Dengan potensi obat alam yang tidak kalah dengan negara-negara besar lainnya, seperti katakanlah China, India, Korea, Taiwan, ataupun Jepang.
Dengan lebih dari 30.000 spesies tanaman yang hidup di negeri ini, menjadikan Indonesia lima besar negara mega biodiversitas dunia. Terima kasih. di mana sekitar 5.000 simplicia yang telah digunakan dalam produk obat tradisional.
Riset tumbuhan obat dan jamu atau Ristoja, Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah menghimpun lebih dari 25.000 ramuan dari 2.670 tumbuhan tanaman obat yang tersebar di 303 etnis di 24 provinsi di seluruh wilayah Republik Indonesia. Di antaranya beberapa telah kita dikembangkan sebagai ramuan obat tradisional yang yang segera yang dapat digunakan oleh masyarakat. Sejarah obat bahan asli Indonesia yang disebut dengan jamu telah dikenal oleh masyarakat Nusantara, bahkan sejak zaman Hindu kuno dulu. Dari Relief Karawawi Bangga yang terdapat pada...
dinding Candi Borobudur yang berukiran cerita mengenai kebiasaan meracek jamu dari dedaunan sebagai bagian dari proses penyembuhan kalau kita runut dari usianya Candi Borobudur ini didirikan oleh wangsa Sailendra pada zaman Mataram Kuno yang artinya candi tersebut dibangun pada sekitar tahun 800 Masehi. Hal ini menunjukkan bahwa sudah sejak abad ke-9 masyarakat Nusantara telah mengenal berbagai tanaman yang bisa digunakan untuk pengobatan. Jadi seharusnya kita tidak perlu minder dengan bangsa-bangsa yang lain di dunia ini. Nenek moyang kita telah membuktikan bahwa kita adalah negara yang besar dan nanti kita akan menjadi negara yang besar.
kebudayaan yang sangat tinggi. Menurut ahli bahasa Jawa kuno, istilah jamu berasal dari dua kata bahasa Jawa kuno, yaitu jampi dan usodo. Jampi berarti penyembuhan yang menggunakan ramuan obat-obatan atau doa. doa, sedangkan usodo berarti kesehatan jadi jamu artinya adalah ramuan obat-obatan untuk kesehatan sangat indah bukan?
kalau China sangat bangga dengan PCM-nya kemudian orang India sangat bangga dengan Ayurvedanya, Jepang dengan Kanponya, mengapa kita mesti malu dan rendah diri dengan istilah jamu? Bahkan jamu asli Indonesia ini pun sudah dibukukan dan terdokumentasi dengan sangat baik dalam serat centini yang ditulis pada tahun 1800-an oleh seorang pujangga besar yang dimiliki oleh bangsa ini. yaitu Putra Mahkota Kerajaan Surakarta yang bernama Adipati Anom Amangkunogoro III yang kemudian setelah bertakta di Kerajaan Surakarta bergelar Sri Sunan Paku Buwono V. menjadi Raja Surakarta Sunan Pakubwono V, kemudian mengutus tiga bujangga keraton, yaitu Ronggo Sutrasno, Yosodipura II, yang kemudian berganti nama menjadi Ronggo Warsito, dan Sastrodipuro, untuk meneruskan membuat cerita tentang jamu dari tanah Jawa, melalui tembang-temang Jawa yang tertulis dalam Seracentini. Buku Seracentini merupakan sebuah karya sastra besar dunia, dan seharusnya menjadi kebanggaan. bangsa Indonesia.
Namun cerita yang terjadi justru sebaliknya. Kita sendiri yang mengabaikan warisan Adil Luhung ini. Di saat di belahan bumi yang lain mengalami revolusi industri yang kedua dengan lahirnya sebuah produk yang sangat fenomenal hingga saat ini yaitu aspirin yang menandai revolusi industri farmasi dunia.
Industri obat tradisional juga mulai berkembang di Indonesia dengan berdirinya beberapa pabrik jamu yang beberapa di antaranya masih bertahan hingga saat ini. Seperti jamu ibu di Surabaya, jamu jago, dan jamu capotretionya menir di Semarang. Perjalanan perusahaan jamu di Indonesia ini bagaikan roller coaster. Pernah mengalami zaman keemasan dan kejayaan. Namun kemudian terpuruk karena berbagai sebab.
Baik karena faktor internal maupun faktor eksternal. Dan saat ini mulai menapaki kembali masa kebangkitan jamu. ...namu Indonesia dengan semakin maraknya kampanye Back to the Nature.
Wabah virus corona juga memiliki andil mempopulerkan kembali obat-obat tradisional untuk meningkatkan daya tahan tubuh atau sistem umum. Di tengah belum ada satu pun obat COVID-19 yang benar-benar efektif untuk melawan virus corona ini. Namun kalau kita lihat data dari yang terdapat pada Badan POM tentang industri dan usaha obat tradisional yang terdaftar, terdapat sekitar 1.800-an industri dan usaha obat tradisional di Indonesia. Namun hanya sekitar 17% dari industri tadi yang bersertifikat CPUTB.
Artinya apa? Artinya bahwa hanya 17% industri inilah yang siap menghadapi tantangan globalisasi. 16% industri obat tradisional ini pun sebagian besar adalah industri farmasi yang juga memiliki fasilitas obat tradisional, yang melihat betapa besarnya peluang pasar dari obat tradisional ini. Dilihat dari kualitas obat tradisional yang beredar di Indonesia pun kita rasanya cukup memperhatinkan.
Dari 11.200 sampel obat tradisional yang diperiksa oleh Badan POM, 1.600 sampel atau 14,83% dari obat tradisional tersebut tidak memenuhi persaratan. Ini angka yang cukup besar. Karena mengingat bahwa syarat dari upah tradisional tadi adalah terjamin keamanan, terjamin khasiat, maupun terjamin kualitasnya. Sehingga bisa dikatakan secara umum kondisi industri upah tradisional di Indonesia dapat diibaratkan seperti sehidup segan mati tak mau. Seperti ayam yang mati di lumbung padi.
Badan POM sendiri selaku pengawas obat tradisional di Indonesia sudah banyak melakukan berbagai macam kebijakan untuk membantu pelaku usaha di bidang obat tradisional di Indonesia. Seperti berbagai kemudahan dalam proses pendaftaran obat tradisional. melalui online single submission atau OSS serta berbagai kemudahan lain termasuk sertifikasi CPUTB secara bertahap serta berbagai kebijakan dalam masa pandemi COVID-19 ini Saya rasa kita harus angkat topi dan memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Badan POM, khususnya Kedeputi yang 2, atas berbagai macam kemudahan untuk membantu pelaku usaha di bidang obat tradisional, terutama UMKM yang menjadi ujung tombak dari perjuangan mempertahankan jamu sebagai obat tradisional asli bangsa Indonesia. Nah, di tengah situasi yang sulit demikian, Badan POM sebagai anggota dari BICS dihadapkan kepada pilihan yang sangat sulit. Sebagai anggota PSIS mau tidak mau Badan POM harus menyesuaikan berbagai peraturan yang berlaku Pada bagi semua anggota PSIS Seperti mana juga kita pelajari pada episode tentang sejarah CPOB sebelumnya Bahwa badan POM telah menjadi anggota BICS ke-40 sejak bulan Juli tahun 2012 yang lalu, memiliki komitmen untuk menerapkan berbagai macam aturan yang disepakati bersama-sama oleh seluruh anggota BICS.
Sehingga aturan mengenai CPUTB pun harus berubah. Termasuk aturan mengenai GMP untuk obat tradisional dan suplemen kesehatan atau yang kita kenal dengan nama CPUTB. Nah, kalau kita bandingkan antara CPUTB edisi 3 dan CPUTB edisi 4, tahun 2011 dengan draft CPU TB edisi tahun 2020 yang sudah dilaun oleh badan POM ada begitu banyak sekali perubahan-perubahan yang sangat fundamental seperti halnya dengan CPU BNC tahun 2018 yang sudah kita pelajari. Secara sistematika, CPUTB edisi tahun 2020 ini terdapat begitu banyak perubahan-perubahan dibandingkan dengan CPUTB edisi tahun 2011. Antara lain yaitu pada bab pertama berubah dari manajemen mutu menjadi sistem mutu industri farmasi. Perubahan ini membawa dampak yang akan kita pelajari pada episode yang akan datang.
Kemudian bab lima tentang sanitasi dan hijin pada CPUTB edisi tahun 2020. ini dihilangkan karena hijin digabung dengan bab 2 tentang personalia sedangkan sanitasi digabung dengan bab 3 tentang bangunan dan fasilitas kemudian bab 6 tentang produksi menjadi bab 5 di CPOTB edisi tahun 2020 sementara bab 5 berubah bab 6 berubah menjadi cara penyimpanan dan pengiriman obat tradisional yang baik yang pada CPOTB edisi tahun 2011 ada di bab 9 pada bab 9 sendiri... cara penyimpanan dan pengiriman obat yang baik berubah menjadi keluhan dan penarikan produk. Kemudian bab 11 tentang inspeksi diri.
menjadi kegiatan alih daya. Dan yang merupakan bab baru dalam CPUTB edisi tahun 2020 ini adalah bab 12, yaitu tentang kualifikasi dan validasi. Yang pada CPUTB edisi tahun 2011 kemarin, tidak menjadi persyaratan pemenuhan aspek dari CPUTB. Nah, jika kita sandingkan antara CPUB edisi tahun 2018, CPUTB edisi tahun 2011, dan draft CPUTB edisi tahun 2020 ini, maka terlihat jelas bahwa draft CPUTB edisi tahun 2020 ini adalah draft CPUTB edisi tahun 2020. Draft CPUTB edisi tahun 2020 ini sama persis dengan pedoman CPUB edisi tahun 2018. Ini artinya adalah bahwa proses pembuatan obat tradisional dianggap sama dengan proses pembuatan obat.
Semua persyaratan yang diatur dalam pedoman CPUB ternyata juga diatur dalam petunjuk teknis CPUTB edisi tahun 2020 ini. Termasuk persyaratan tentang kualifikasi dan validasi. Tentu ini menjadi tantangan tersendiri bagi kita para apotekar Yang bekerja di industri obat tradisional Untuk menerapkan persyaratan yang sangat berat ini Jangankan industri obat tradisional Industri farmasi pun yang notabene memiliki Secara finansial maupun sumber daya yang lebih kuat dibandingkan industri obat tradisional Masih banyak yang belum mampu memenuhi persyaratan dari CPOB di tahun 2018 Tentu ini menjadi PR besar bagi industri obat tradisional industri obat tradisional untuk bisa memenuhi semua persyaratan dari CPUTB edisi tahun 2020 ini. Kalau kita lihat dari pengantar atau pendahuluan dari CPUTB edisi tahun 2020, maka terlihat jelas perbedaan antara CPUTB edisi tahun 2011 ini dengan CPUTB edisi tahun 2020. Pada bab pendahuluan ini disebutkan bahwa cara pembuatan obat tradisional yang baik bertujuan untuk menjamin obat tradisional dibuat secara konsisten Memenuhi persyaratan yang tidak terlalu banyak dan sesuai dengan tujuan penggunaannya. CPUB mencakup seluruh aspek produksi dan pengendalian mutu, serta aspek lain yaitu pengembangan produk dan manajemen risiko mutu.
Jadi di CPUTB ini juga diatur tentang pengembangan produk, serta manajemen risiko mutu atau quality risk management. Artinya apa? Artinya adalah bahwa CPUTB edisi tahun 2020 ini tidak cukup. Cukup hanya melakukan sistem manajemen mutu atau quality management system atau QMS. Tapi juga memerlukan penjaminan terhadap proses pengembangan produk yang kita kemarin belajar tentang quality by design.
Serta quality risk management atau manajemen risiko mutu. Jadi sistem mutu industri obat tradisional terdiri dari quality management system, terdiri dari quality by design. dan kualitas risk management. Nah, secara umum di CPUTB edisi tahun 2020 ini disebutkan, latar belakang dari mengapa dilakukannya perubahan tadi. Tidak seperti obat yang biasanya dibuat dari bahan sintesis dengan teknik dan prosedur pembuatan yang reproducible, obat tradisional dibuat dari bahan yang berasal dari tanaman, hewan, dan mineral yang sering diperoleh dari berbagai sumber yang secara geografis dan atau sumber komersial yang berbeda atau yang lain.
Oleh sebabnya, Oleh sebab itu, kondisi yang pernah dialami tidak selalu dapat dipastikan. Tambahan pula komposisi dan sifat yang dapat bervariasi. Kompleksitas dari bahan alam dan sifat yang sering bervariasi tersebut yang disebabkan karena hasil pembudidayaan yang berbeda.
Kontaminasi oleh tanaman dan hewan yang terlarang. Dan banyak kandungan dari jad aktif obat-obat tersebut tidak belum dapat untuk ditetapkan. Produksi dan proses awal memiliki pengaruh lain. langsung pada kualitas obat tradisional.
Dan sebab itu penerapan CPOTP dalam pembuatan obat tradisional adalah sebuah piranti yang sangat esensial untuk memastikan kualitas atau mutunya. Pemastian mutu yang konsisten dari bahan obat tradisional memerlukan informasi rinci tentang pembudidayaannya. Pemilihan benih, kondisi budidaya, dan panen merupakan aspek penting terhadap kualitas bahan obat tradisional yang dapat mempengaruhi konsistensi dari obat tradisional itu sendiri.
Rekomendasi tentang sistem jaminan mutu yang tepat untuk praktek pertanian dan pengumpulan yang baik disediakan dalam perdoman budidaya. tanaman budaya, panen dan pasca panen tanaman. obat. Pedoman ini berlaku untuk semua bahan awal obat tradisional, tanaman obat tradisional, bahan aktif obat tradisional, dan sediaan obat tradisional itu sendiri. Jadi, di dalam CPUTB edisi tahun 2020 ini terdapat sebuah perubahan yang sangat fundamental, yang sangat luar biasa, di mana sistem mutu yang dulunya kita gunakan pada CPUTB edisi tahun 2011 di draft CPUTB ADC tahun 2020 ini berubah menjadi sistem mutu industri opat tradisional dimana sistem mutu industri opat tradisional kita singkat dengan nama SEMIOT ini terdiri dari Quality Management System atau QMS Quality Risk Management atau manajemen resiko mutu, serta pengembangan produk atau quality by design, yang semuanya ini adalah merupakan disebut dengan sistem mutu industri obat tradisional atau yang kita kenal dengan nama semiot.
Jadi semiot adalah QMS ditambah dengan QRM ditambah dengan QBD. Jadi sama persis dengan pedoman CPUB edisi tahun 2018 yang sudah kita pelajari pada episode-episode yang lalu. Nah tentu menurut saya, menjadi sebuah pertanyaan besar.
Bagaimanakah nasib industri obat tradisional di Indonesia dengan adanya perubahan aturan CPOB yang terbaru ini? Apakah industri obat tradisional di Indonesia mampu untuk memenuhi persaratan yang terdapat pada CPOB di tahun 2020 ini? Tentu bagaimana pula strategi yang harus kita lakukan dan apa saja yang harus dilakukan oleh industri obat tradisional di Indonesia agar bisa memenuhi atau comply dengan persyaratan yang ada di dalam CPUB, CPUTB edisi tahun 2020 ini.
Tentu ini akan menjadi pembahasan yang sangat menarik. Makanya jangan kemana-mana, ikuti terus channel ini, karena pada beberapa episode yang mendatang kita akan bahas, satu demi satu, langkah demi langkah, bab demi bab, tentang CPUTB edisi tahun 2020. Sehingga kita punya bekal untuk bisa menghadapi CPUTB edisi tahun 2020. edisi tahun 2020 ini, yang apabila pada saatnya nanti diterapkan dan harus dilakukan atau dikerjakan atau dipenuhi oleh seluruh industri obat tradisional di Indonesia. Sehingga mudah-mudahan CPUTB edisi tahun 2020 ini bisa menjadi madu yang bisa menguatkan dan menyehatkan industri obat tradisional di Indonesia dan bukan justru menjadi racun yang akan mematikan industri obat tradisional yang ada di Indonesia.
Demikianlah teman-teman semua, Sekilas gambaran dari draft CPUTB edisi tahun 2020 Yang saat ini masih dalam tahap uji publik Pada episode-episode yang mendatang kita akan bahas lebih detail Bagaimana CPUTB edisi tahun 2020 ini Serta apa saja yang harus disiapkan oleh industri lupa tradisional di Indonesia Jika suatu ketika CPUTB edisi tahun 2020 ini secara resmi ditetapkan Ikuti terus channel ini dan jangan lupa untuk subscribe, like, dan share video ini ini jika ada pertanyaan saran maupun usulan silahkan tulis komen di bawah ini semoga video ini bermanfaat bagi kita semuanya sampai jumpa pada episode mendatang Terima kasih wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Terima