Coconote
AI notes
AI voice & video notes
Export note
Try for free
Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2
Oct 14, 2024
Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 (PPH Final)
Pengantar
Pembahasan mengenai pajak penghasilan kasal 4 ayat 2 yang bersifat final, disampaikan oleh Ibu Rida Dizdiana.
Pajak final adalah pajak yang dikenakan langsung atas penghasilan tertentu dan tidak dapat dikreditkan di akhir tahun.
Outline Materi
Pajak penghasilan atas bunga, sewa, dan imbalan jasa konsultan dan konstruksi.
Pajak penghasilan atas bunga deposito, tabungan, dan diskonto sertifikat Bank Indonesia (SBI).
Pajak penghasilan atas bunga atau diskonto obligasi, sewa tanah, dan atau bangunan.
Pajak penghasilan atas usaha jasa konstruksi.
Pajak penghasilan dari hadiah undian.
Penghasilan dari transaksi derivatif berupa kontrak berjangka di bursa.
Pajak penghasilan dari usaha yang memiliki peredaran bruto tertentu.
Pajak Penghasilan Atas Bunga, Sewa, dan Imbalan Jasa
Diatur dalam PPH Pasal 4 Ayat 2.
Bunga dari deposito dalam mata uang dolar AS dan rupiah, bersumber dari devisa hasil ekspor.
Diskonto sertifikat Bank Indonesia dan bunga dari tabungan dan deposito.
Bunga deposito lebih tinggi dari tabungan dan diskonto SBI digunakan untuk mengendalikan inflasi dan nilai tukar rupiah.
Tarif Pajak
Bunga Deposito dalam USD
:
1 bulan: 10%
3 bulan: 7.5%
6 bulan: 2.5%
6 bulan: 0%
Bunga Deposito dalam Rupiah
:
1 bulan: 7.5%
3 bulan: 5%
6 bulan: 0%
Tabungan dan Diskonto SBI
: 20%
Pajak Penghasilan atas Bunga atau Diskonto Obligasi
Diatur dalam PP 4/2016 dan PP 55/2019.
Bunga Obligasi Kupon
: 15% (dalam negeri), 20% (luar negeri dengan P3B)
Diskonto Obligasi Kupon dan Tanpa Bunga
: Sama dengan bunga obligasi kupon.
Wajib Pajak Reksadana
: 5% (sampai 2020), 10% (2021 dan seterusnya)
Pajak Penghasilan Sebagai Sewa Tanah atau Bangunan
PP 29/1996 STDTD PP 5/2002.
Tarif: 10% dari bruto.
Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan
Tarif
:
2.5% selain rumah sederhana.
1% untuk rumah dan rumah susun sederhana.
0% untuk pengalihan kepada pemerintah, BUMN, BUMD.
Pajak Penghasilan Atas Usaha Jasa Konstruksi
Tarif
:
Usaha kecil: 2%
Tanpa usaha: 4%
Lainnya: 3%
Perencanaan dan Pengawasan
: 4% dan 6%
Pajak Penghasilan Hadiah Undian
Tarif: 25%
Pajak Penghasilan dari Transaksi Derivatif
Tarif awal: 2.5% (sudah dicabut sejak 6 Juni 2011)
Pajak Penghasilan dari Usaha dengan Peredaran Bruto Tertentu
PP 23/2018
Tarif: 0.5% dari bruto.
Berlaku untuk penghasilan < 4.8 miliar per tahun.
Ketentuan Tambahan
Beberapa penghasilan tidak termasuk PPH final, seperti jasa tenaga ahli dan penghasilan di luar negeri.
Contoh kasus diberikan untuk memperjelas perhitungan PPH final dan yang bukan.
Tugas Mahasiswa
Menulis 10 pertanyaan di kolom komentar di channel Youtube "Rida Sang Juara".
Bagi yang tidak bertanya, cukup menulis kata hadir.
Penutup
Materi membahas pajak penghasilan pasal 4 ayat 2 PPH final.
Saran untuk subscribe, like, dan share channel Youtube jika bermanfaat.
📄
Full transcript