Halo teman-teman, Assalamualaikum Wr. Wb. Berjumpa dengan saya, Ibu Rida Dizdiana di channel yang sama ya, Rida Sang Juara.
Nah, kita ketemu lagi di pertemuan ke-12 ya dengan topik pembahasan pajak penghasilan kasal 4 ayat 2, PP yang bersifat final. Nah, pajak final adalah pajak yang dikenakan atas suatu penghasilan yang sifatnya final secara langsung ya, oleh orang pribadi atau badannya dan untuk pajak penal ini tidak dapat dikreditkan di akhir tahunnya teman-teman ya oke next kita masuk ke pemaparan nah untuk outline yang akan saya bahas hari ini adalah yang pertama ada pajak penghasilan atas bunga, sewa dan imbalan jasa konsultan dan jasa konstruksi yang diatur dengan peraturan pemerintah yaitu pasal 4 E2 kemudian pajak penghasilan atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan diskonto sertifikat Bank Indonesia kemudian pajak penghasilan atas bunga atau diskonto obligasi sewa tanah dan atau bangunan pengalian hak atas tanah dan atau bangunan berikutnya pajak penghasilan atas usaha jasa konstruksi hadiah undian penghasilan dari transaksi derivatif berupa kontrak perjangka yang diperdagangkan di busa berikutnya pajak penghasilan atas atau dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran berutuh tertentu kita bahas dulu yang pertama Pada pajak penghasilan atas bunga, sewa, dan imbalan jasa konsultan dan konstruksi yang diatur dengan peraturan pemerintah PPH pasal 4 ayat 2. Pada pasal 4 ayat 2, Undang-Undang Pajak Penghasilan menyebutkan bahwa atas penghasilan berupa barang deposito dan tabungan-tabungan lainnya, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan, Serta penghasilan tertentu lainnya pengenaan pajaknya diatur dengan peraturan pemerintah. Nah jadi dasar hukumnya untuk PPH pasal 4 ayat 2 ya diudang-udang PPH ya teman-teman ya, cuma pasalnya pasal 4 ayat 2. Jadi sering dinamakan PPH pasal 4 ayat 2 atau pajak final. Nah kita masuk ke berikutnya ya Untuk pajak penghasilan atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan dan diskonto sertifikat Bank Indonesia disebut dengan SBI Peraturannya atau dasar hukumnya ada pada nomor 131 tahun 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan atau SBI STDTD peraturan pemerintah nomor 123 tahun 2015 teman-teman nanti kalau ada singkatan STDTD ini sebenarnya adalah kepanjangan dari sebagaimana telah diubah terakhir dengannya kenapa bukor ribet ya memang di peraturan panjang memang seperti itu jadi ada singkatan STDTD yaitu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Artinya di revisi ya undang-undangnya ada pembaharuan.
Jadi yang dipakai yang mana? Tetap yang dipakai adalah rujukan undang-undang yang pertama. Kemudian diikuti undang-undang yang terbaru.
Kita boleh memilih mau pakai yang lama atau mau pakai yang baru. Tetapi kalau selama sudah ada revisi dan pembaharuan ya kita bisa pakai yang terbaru ya. Peraturan pemerintah nomor 123 tahun 2015 Baik di peraturan PP nomor 131 tahun 2000 Atau di PP nomor 123 tahun 2015 ini Ada 3 poin ya teman-teman Yang pertama atas bunga dari deposito dalam mata uang dolar Amerika Serikat yang dananya bersumber dari devisa hasil ekspor dan ditempatkan di dalam negeri pada bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia nah jadi poin pertama ini adalah lingkup dari pajak penghasilan atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan dan diskonto sertifikat BI yang depositonya ini mata uangnya adalah dolar ya teman-temannya, dolarnya dolar Amerika jadi kita memperoleh bunga, bunga dari deposito, bentuk uangnya adalah dolar tetapi dananya, hasil dari bunga tersebut, maksudnya bunga dana tersebut itu dari kegiatan ekspor Kemudian yang kedua, atas bunga dari deposito dalam mata uang rupiah yang dananya bersumber dari devisa hasil ekspor dan ditempatkan di dalam negeri pada bank yang didirikan atau bertempat kerudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri lainnya. Luar negeri di Indonesia ya maksudnya ya. Nah, kalau yang kedua ini sama juga bunga, tapi bunganya berasal dari deposito yang kesatuan nominanya adalah...
Rupiah teman-teman, kalau tadi yang pertama adalah mata uangnya adalah dolar, kalau yang kedua adalah mata uangnya adalah rupiah. Sama otak aslinya dari hasil ekspor juga. Kemudian yang ketiga, atas bunga dari tabungan dan diskonto sertifikat Bank Indonesia, serta bunga dari deposito selain dari deposito sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan 2 di atas.
Jadi kalau yang ketiga ini dia bunganya dari tabungan atau dari diskonto PI. Kita tahu kalau tabungan itu kan suatu simpanan yang kapanpun bisa kita ambil, baik kita mau menyetor maupun menarik. Kapanpun kita bisa ambil sesuai dengan peraturan yang ada di bank dan bisa menggunakan buku tabungan, itu tabungan. tetapi kalau yang deposito ya apalagi bunga deposito ya berarti sama simpanan juga model tabungan tetapi untuk penarikannya maupun penyetorannya ini di waktu-waktu tertentu saja teman-teman ya jadi deposito ini semakin lama dia tidak diambil bunganya akan semakin tinggi nah bedanya apa dengan tabungan Untuk deposito ini bunganya lebih besar daripada bunga tabungan.
Nah, makanya ini sering lebih dipilih oleh kelayak masyarakat ya. Karena bunganya lebih tinggi daripada bunga tabungan. Kalau untuk diskonto sertifikat BI ini merupakan surat berharga.
Surat berharga bentuknya... atau dikeluarin oleh bank Indonesia dalam bentuk pembayaran bentuk pembayaran ini waktunya bisa 1-3 bulan teman-teman ya ini pengambilannya juga tertentu kemudian gunanya apa sih sebenarnya ada diskontos sertifikat bank Indonesia ini sebenarnya gunanya dia jadi si nasabah nasabah bank ini nanti dia aku akan mengajukan untuk pembuatan SBI ya sertifikat pada Indonesia ini nanti dia akan memperoleh bunga ya memperoleh bunga set SBI atau diskonto set SBI nah bunganya itu dalam range waktu 1-3 bulan Nah itu dia akan memperoleh bunga nah selain itu juga kepentingan dari SBI ini sendiri dikeluarkan oleh Bank Indonesia atau pemerintah adalah untuk mengatur mengatur atau mengendalikan laju inflasi teman-teman ya jadi selain laju inflasi dia juga digunakan untuk mengatur nilai tukar rupiah begitu oke kita langsung masuk ke next slide ya nah untuk yang poin 1,2,3 tadi kita akan coba jelaskan lebih rinci ya tarif-tarifnya nah kita masuk dulu ke nomor yang pertama yang tadi ya, atas bunga dari deposito dalam atau uang dolar Amerika Serikat yang dananya bersumbat dari devisa hasil ekspor yang ditempatkan di dalam negeri pada bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia nah, yang tadi kan ada 3 nomor ya, ada 3 nomor nah, kita bahas dulu yang nomor pertama adalah yang PPT yang ini teman-teman nah, jadi di nomor 1 itu tarifnya beda-beda ya kita bisa melihat dari jangka waktunya semakin kecil atau semakin pendek jangka waktunya justru tarif pajaknya semakin besar nah kita bisa lihat dari yang pertama jangka waktu 1 bulan ini jatuhnya 10% ya dari mana? dari bruto untuk deposito ya kemudian 3 bulan dia kena 7,5% sama dari jumlah bruto bruto kemudian 6 bulan dia lebih susut 2,5% dari jumlah butuh kemudian jika dia lebih dari 6 bulan dia justru 0% nah ini untuk deposito teman-teman ya oke kita lanjut Nah ini untuk yang nomor 2 yang tadi ya Katanya dengan bunga dari deposito dalam mata uang rupiah Yang dananya bersumber dari devisa hasil ekspor Dan ditempatkan di dalam negeri pada bank yang didirikan Atau bertempat kedudukan Indonesia Atau cabang bank luar negeri di Indonesia Nah tarifnya ini ya teman-teman Kalau yang tadi 1 bulan adalah 10% Nah bedanya kalau ini 10% Ini mata uangnya rupiah ya, kalau tadi kan dolar. Nah, kalau yang sekarang rupiah untuk 1 bulan tarifnya 7,5%, kemudian yang 3 bulan tarifnya 5%, kemudian yang lebih dari 6 bulan, 6 bulan terus sampai dengan 6 bulan tarifnya justru 0%.
Masuk ini yang nomor 3 tadi ya. yang nomor 3, katanya dengan tabungan dan diskonto sertifikat bank Indonesia, serta tabungan dari deposito selain dari deposito sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan 2 sepanjang PNA juga, nah jadi tarifnya ada 2 kondisinya 20% dari bruto, ini terhadap WP dalam negeri dan BUT kemudian 20% juga dari butuh dengan tarif berdasarkan perjanjian penghindaran pajak berganda ini konteksnya kalau ada P3B perjanjian penghindaran pajak berganda teman-teman sudah pelajari ya apa itu P3B pada MK pajak internasional saya sedikit overview bahwa P3B itu adalah suatu suatu treatment atau salah satu cara atau solusi Untuk mengatasi pengenaan pajak supaya tidak double, tidak terjadi double taxation, baik di negara, di dalam negeri ataupun di luar negeri, supaya di dalam negeri tidak kena pajak. Kalau misalkan dia sudah kena pajak di dalam negeri, di dalam negeri saja.
Jangan sampai nanti di luar negeri dia kena pajak juga, gitu kan, kayak tanya dengan kegiatan usaha. Nah, begitu. Hai ini masih sambungan yang tadi ya deposito dan tabungan dan diskonto SPI ya Nah dilakukan tidak dilakukan pemotongan itu manakala poin pertama bunga dan diskonto yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia ya Jadi kalau bunga atau dan diskonto yang diterima oleh bank. Jadi, kalau misalkan bank tidak menerima, kalau ini kan kalimat pasif, kalau saya bagi jadi kalimat aktif, berarti apabila bank menerima atau memperoleh bunga atau diskonto, itu dia tidak dikenakan pemotongan PPH.
Kemudian berikutnya, nomor dua, Bunga deposito dan tabungan serta SBI sepanjang jumlah deposito dan tabungan serta SBI tersebut tidak melebihi dari 7,5 juta dan bukan merupakan jumlah yang terpecah-pecah. Jadi apabila yang diterima itu tidak melebihi dari 7,5 juta dan tidak atau bukan merupakan. jadi 2,5 kemudian lagi 3 juta nah kemudian lagi 1 juta nah itu tidak boleh jadi dia tidak kena atau tidak diperkenalkan pemotongan PPH final kemudian nomor 3 bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendidikannya telah disahkan oleh Kementerian Keuangan nah kalau ini teman-teman apabila si pensiun ya warga atau masyarakat atau dia sudah pensiunan dia memperoleh dana ya berupa bunga deposito dan atau tabungan serta diskonto BI nah ini tidak dikenakan pemotongan ya tidak kena pajak ya final kemudian yang keempat bunga tabungan pada bank yang ditunjuk pemerintah dalam rangka Pemilikan rumah sederhana dan sangat sederhana, coupling siap bangun untuk rumah sederhana dan sangat sederhana atau rumah susun sederhana sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk dihuni sendiri. Nah, ini juga tidak kena pajak ya teman-teman ya.
Nah kita masuk pada penghasilan berupa bunga atau diskonto obligasi Kalau kita bahas sih apa sih sebenarnya bedanya tingkat bunga dengan tingkat diskonto teman-teman Untuk tingkat bunga itu dia cenderung untuk instrumen-instrumen atau produk-produk keuangan Untuk jangka panjang biasanya menengah dan panjang Lebih ke panjang sih dia Tetapi kalau untuk tingkat diskonto, justru dia untuk jangka pendek. Tetapi ada juga diskonto yang dia menggunakan jangka panjang, seperti obligasi. Ini diatur pada PP 04-16 tahun 2019, sebagaimana telah diatur dengan yang terakhir. dengan peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2019 jadi sudah ada update peraturan perundangan-undangannya ya di PP peraturan pemerintah nah cukupnya ada 4 teman-teman ya jenisnya ya terdiri dari pertama bunga dari obligasi dengan kupon nah apabila ada bunga bunganya dari obligasi teman-teman tahu ya obligasi itu kan surat berharga ya atau surat eee atau surat utang begitu ya dikenakan 15% bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap kena 20% apabila sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan P3B jadi 15% itu untuk WP dalam negeri maupun BUT kemudian 20% manakala dia menggunakan perjanjian P3B ini untuk bunga dari obligasi dengan kupon nah Hai kalau untuk diskonto dari obligasi dengan kupon ya kalau tadi bunga kalau sekarang diskonto nah tarifnya sama ya 15 dan 20 kemudian masuk ke yang ke nomor tiga diskonto dari obligasi tanpa bunga kalau ini non bunga ya tarifnya sama ya 15 sama 20 kemudian yang berikutnya ada Yang keempat ini bunga dan atau diskonto dari obligasi yang diterima dan atau diperoleh wajib pajak reksadana dan wajib pajak dan investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estate berbentuk kontrak investasi kolektif dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdapat terdaftar atau terdapat pada otoritas jasa keuangan ini tarifnya ada 2 ya ada 5% sama 10% kalau untuk yang 5% ini sampai dengan tahun 2020 kemudian yang 10% ini untuk yang tahun 2021 dan seterusnya oke kita masuk pada pajak penghasilan berupa sewa tanah dan atau bangunan ini yang sering teman-teman atau mungkin yang lain yang suka kebingung bahwa jangan sampai tertukar dengan PPR pasal 23 namanya sama sewa juga nah sekarang untuk sewa dan tanah dan auto bangunan ya ini diatur pada PP nomor 29 tahun 1996 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2002 ini belum ada update-an revision lagi ya teman-teman kita masih pakai yang 2002 tarifnya simple hanya 10% dari mana?
dari bruto jadi PP APNA sama dengan penghitungannya 10% dari jumlah brutonya Oke, ini masuknya final ya teman-teman 10% ini ya. Nah, perlu diingat. Nah, saya berikan contohnya. PTBDS atau PTBDS ya, menyewa sebuah ruku dari Tuan Wibawa untuk menjadikan kantor dengan nilai sewa sebesar 40 juta.
Nah, ini kasusnya adalah ceritanya yang memiliki ruko ini adalah Tuan Wibawa nah sedangkan ada penyewa, mau menyewa ini adalah PT BDS nah kondisinya teman-teman ya di pasal final atau pasal maklumat 2 ini tadi ya sudah jelas ya 10% x jumlah puto nah tinggal dikalikan saja teman-teman dari 10% ini dikali dengan 40 juta ini ya ketemu 4 juta mudah kan? Sekarang kita masuk pada pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak dan atas dan atau bangunan. Nah, ini ada beberapa saat teman-teman kaitannya dengan penghasilan dari pengalian hak dan ya pengalian hak ya. Ada beberapa, ini yang pertama atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalian hak dan hak atas tanah dan bangunan. Kemudian yang B, perjanjian pengingkatan jual-beli atas tanah dan atau bangunan, beserta perubahannya terutama pajak penghasilan yang bersempat pina.
Nah, untuk tarif-tarifnya kita bahas di belakangnya. Kemudian yang kedua, kita ada penghasilan dari pengalihkan hak atas tanah dan bangunan adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh pihak yang mengalihkan hak. Atas tanah dan bangunan. Nah, melalui apa? Bisa melalui penjualan, tukar-menukar, kemudian pelepasan hak, ada lelang, hibah, kemudian waris, atau cara-cara lain yang tersebut arti oleh kedua pihak.
Ini masih lanjutannya teman-teman ya, nomor tiga. Penghasilan dari perjanjian pengikatan jual-beli atas tanah dan bangunan serta perubahannya adalah penghasilan dari, jadi ada dua pihak, pertama pihak penjual yang namanya tercantum dalam perjanjian pengikatan jual-beli pada saat pertama kali ditandatangani. Kemudian yang kedua, pihak pembeli yang namanya tercantum dalam perjanjian pengikatan jual-beli sebelum terjadinya perubahan. Atau adendum ya, adendum itu jika ada tandaan klausul ya, perjanjian pengingatan jual beli atau terjadinya perubahan pihak pembeli dan perjanjian pengingatan jual beli tersebut.
Oke, ini kita masih ngebahas seputar pengalihannya. Nah, sekarang besarnya nih teman-teman tarifnya. Oke, pertama ada 2,5%. Ini digunakan untuk apa? Ini dikenai 2,5% dari jumlah brutuh nilai pengalian hak atas tanah dan bangunan selain, nah ada clue-nya, selain pengalian hak atas tanah dan bangunan berupa rumah sederhana, RS biasanya kita sebutnya, atau rumah susun sederhana, RSS gitu kan, yang dilakukan oleh wajib pajak.
yang usaha pokoknya melakukan pengalian hak aset dan penggunaan jadi 2,5 dari Bruto untuk selain pengalian RS kemudian 1% ini dikenakan sama dengan Bruto juga ini untuk rumah yang RS atau RSS yang dilakukan oleh wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalian memang dia usaha pokoknya memang Memang dia fokus di situ untuk guna pengalihan, tetapi kalau yang di nomor pertama ini tidak ya. Jadi oleh wajib pokoknya yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan pembangunan. Kurang lebih sih kalau dari kalimannya sih sama tapi berbeda.
Kalau tadi kan selain. Kalau yang kedua ini tidak ada kata selainnya, berarti RS dan RSnya kata selain. Kemudian yang terakhir ada 0%.
0% ini atas pengalian hak atas tanah dan bangunan kepada pemerintah, BUMN yang mendapatkan penugasan khusus dari pemerintah, atau BUMD yang mendapat penugasan khusus dari kepala daerah, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan. umumnya ini masih lanjutannya ya ini adalah yang dikecualikan atau pihak-pihak siapa saja yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran pajak penghasilan atas pengalihan ini ya, karena kita masih membahas tentang pengalihan ini yang bebas dari kewajiban pembayaran PPH final kaitannya dengan pengalihan hak dan atas tanah dan bangunan yang pertama, orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah PTKP yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan bangunan dengan jumlah brutto pengalihannya kurang dari 60 juta dan bukan merupakan jumlah yang bisa pecah kemudian yang kedua, orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah PTKP yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan bangunan dengan cara hibah, nah agak berbeda ya kalau yang pertama tadi itu yang dia dibawahnya PTKP jumlah keuntungannya kurang dari 60 juta dan juga bukan bagian dari yang terpecah-pecah kemudian kalau yang kedua ini based on atau berdasarkan hibah ya, hibahnya kepada keluarga sedara dalam garis keturunan lurus 1 derajat, kalau garis 1 keturunan derajat itu berarti hibah Kalau sedara ya, sedara berarti bisa ayah, ibu, dan anak. Kemudian kalau lurus satu derajat itu kalau ke atas itu orang tua, kalau ke bawah itu anak.
Nah kemudian ada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial, termasuk yayasan, kopasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil ya. Mikro dan kecil ya, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan PMK. PMK itu peraturan Menteri Keuangan sepanjang hebat tersebut ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penggunaan antara pihak-pihak yang berpenghutang tetapi apabila misalkan tidak ada hubungan dengan tidak ada kaitannya atau tidak relate dengan usahanya, pekerjaannya, kepemilikan penggunaan antara pihak-pihak yang berpenghutang berarti dikenakan pajak kemudian yang nomor 3 Yang nomor tiga, badan yang melakukan pengalian hak atas tanah dan bangunan dengan cara hibah kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, kooperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil yang kalau tuanya diatur lebih lanjut dengan PMK sepanjang hibah tersebut ada hubungan dengan usaha.
Sepanjang himbat tersebut, oh sorry, ini tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penggunaan antar pihak-pihak yang bersangkutan. Nah, kalau ini justru tidak ada hubungannya ya, ini typo ya, masih kurang. Nah, tapi ini badan, kalau yang ketiga nomor dua orang pribadi, tapi kalau yang ketiga ini adalah badan. Nah selanjutnya yang keempat ada pengalihan hak atas tanah dan bangunan karena waris.
Jadi kalau harta waris ini juga tidak dikenakan pajak final. Kemudian nomor lima badan yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan atas bangunan dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran. Ini juga tidak ya teman-teman ya jadi tidak dikenakan PPR final.
Orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah PTKP yang melakukan pengalian harta berupa bangunan dalam rangka melaksanakan perjanjian bangun guna Pemanfaatan barang milik negara berupa tanah dan atau bangunan ini juga tidak Kemudian orang pribadi atau badan yang tidak termasuk dalam subjek pajak yang melakukan pengalian harta tanah dan bangunan ini juga dikecuarikan dari kewajiban pembayaran PPH Oke, kita sekarang masuk kepada jasa konstruksi. Jasa konstruksi ini juga merupakan PPAPINA ya teman-teman ya. Nah, diaturnya di PP no. 51 tahun 2008 STDTD Peraturan Pemerintah no. 40 tahun 2009. Ya, masih disini 1 tahun. jasa konstruksi sering kita mengatakan jasa konstruksi sebenarnya apa sih jasa konstruksi itu sendiri jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi bisa layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi jadi bisa hanya jasa konsultasinya saja kita mau ngedesain mau buat perencanaan mau planning, mau buat suatu proyek konstruksi misalkan atau pengawasan juga bisa, konstruksi tetap mengaitannya dengan pengawasan pekerjaan jadi pengawasannya lebih ke pengawasannya, nah ini namanya adalah jasa konstruksi Untuk tarifnya beraneka ragam ya, untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki usaha kecil, nah ini kalau usahanya kecil, tarifnya hanya 2%, 2% dari apa?
Bukan dari butuh, tapi dari jumlah jasanya. Kemudian untuk konstruksi yang oleh penyedia jasanya tidak memiliki usaha. Kalau yang tadi punya usaha tapi kecil hanya 2%, kalau yang tidak punya usaha justru 4%.
Justru 4% dari jumlah jasa. Kemudian untuk pelaksanaan kontrusi yang dilakukan oleh penyedia jasa, selain penyedia jasa, bagaimana yang dimaksud pada angka yang A dan B ini ya, ini huruf ya berarti, sorry, ada A dan B. Ini justru 3% dari jumlah jasa.
Jadi beraneka ragam ya untuk tarif-tarifnya. Lanjut, untuk perencanaan. Kalau ini perencanaan ya, perencanaan dan pengawasan yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki usaha, tarifnya 4%.
Kemudian untuk yang tidak memiliki usaha, kalau yang di atas tadi kan memiliki usaha. Justru kalau yang tidak memiliki usaha, tarifnya justru lebih besar. 6% jadi berbeda ya, jadi kita ada yang namanya toleransi di pajak, ada toleransi kalau dia memang fokusnya di bidang tersebut dia memiliki usaha, ya justru agak lebih kecil, tapi kalau dia tidak punya usaha tersebut ya atau tidak memiliki usaha, begitu misalnya tidak memiliki usaha atau tidak berkecimpung di usaha tersebut, justru dia tarinya justru malah lebih besar, sedikit 6% ya, oke... PPH atau jasa konstruksi dipotong oleh pengguna jasa yang merupakan pemotong pajak pada saat pembayaran dan sedangkan disetua sendiri oleh penyedia jasa dalam hal pengguna jasa bukan merupakan pemotong pajak saja begitu ya teman-teman dari kalimat disini ya kalian akan ketupan dengan gambar saya oke kita masuk pada hadiah undian teman-teman musti mungkin sering menerima hadiah ya hadiah dari udian seakan teman-teman memperoleh hadiah mobil dari stasiun TV hai hai atau mungkin teman-teman memperoleh hadiah di lembaga atau instansi lain itu bagaimana? itu diatur pada nomor 132 tahun 2000 di peraturan pemerintah tarifnya berapa?
tarifnya 25% jadi teman-teman misalkan dapat uang 1 juta dipotong 25% 250-nya teman-teman yang diperoleh adalah 750 itu pun kalau tidak ada biaya-biaya lain kalau misalkan ada biaya-biaya lain berarti yang diterima di bawah 750 ribu Nah, ini contoh kasusnya PT. Dipta dalam rangka mempromosikan produk barunya menyelenggarakan undian dengan hadiah berupa uang tunai senilai 100 juta Nah, tinggal dikalikan saja teman-teman berarti tariknya 25% tinggal dikalikan saja 25% dari nilainya 100 juta ketemu 25 juta Kita masuk pada PPH final atau penghasilan dari transaksi derivatif berupa kontrak perjangka yang diperagakan di bursa. Untuk transaksi derivatif ini adalah transaksi dari suatu kontrak atau perjanjian pembayaran yang nilai nominalnya itu didapat dari nilai turunan nilai dasar jadi dari transaksi dasar, misalkan dia kayak nilai tukar, kemudian komoditi, nah seperti itu atau suku bunga, nah itu merupakan transaksi derivatif ini diatur pada peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2009, tarifnya simple ya teman-teman, 2,5% dikali margin awal Sejak diterbitkannya peraturan pemerintah nomor 31 tahun 2011 tanggal 6 Juni 2011 ketentuan mengenai pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan dari transaksi derivatif dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Jadi teman-teman ini sudah dicabut ya, tidak dipakai lagi untuk PP nomor 17 tahun 2009. Tapi teman-teman cukup tahu ya tarifnya 2,5% dari margin awal. Kita masuk pada PPH final atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Nah, ini dasar hukumnya ada di PP nomor 23 tahun 2018 ya.
Ada pun untuk tarifnya, simpel ya teman-teman, 0,5 atau setengah persen dari nilai bruto. Hai nah sebelum masuk ke sini saya akan lanjutkan game ini masih masuk masih lanjutan yang tadi ya masih lanjutan yang tadi bahwa wajib aja yang dikenai PPH final disini merupakan siapa saja hebat Iya WP OPP OPP kemudian WP badan-badan terdiri dari macam-macamnya ada kooperasi, ada persekutuan, ada komanditer, ada firma, ada PT yang memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi 4,8 miliar ya teman-teman dalam satu tahun pajak ini syarat dari yang tadi PP atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tentu jadi baik orang pribadi maupun yang badan ini, penghasilan perutunya harus tidak boleh melebihi 4,8 miliar. Oke, kita masuk ke berikutnya. Nah, sebelum masuk ke sini, saya akan berikan... Nah, sebelum saya melanjutkan untuk materi berikutnya, tugas teman-teman ngapain ya?
setelah dari teman-teman menyimak dari video ini tugasnya teman-teman memberikan pertanyaan pertanyaannya dimana bu? pertanyaannya teman-teman cukup tulis di kolom komentar yang ada di channel youtube saya Rida Sang Juara untuk 10 10 penanya pertama saja Jadi cukup 10 pertanyaan saja silahkan ditulis, diketik di situ, di kolom komentar. Nah untuk sisanya, setelah sudah 10 pertanyaan, sisanya teman-teman yang lain cukup menulis kata hadir di kolom komentarnya saja.
Oke, karena ini metodenya masih menggunakan asynchronous, otomatis nanti saya tetap akan feedback ya, tetap akan saya jawab. bisa di hari itu atau mungkin di hari berikutnya nah sekarang kita masuk yang ini nah jadi kalau kita tadi sudah membahas nih apa saja nih yang dikenai tarif untuk dia membayar PPH final kalau yang sekarang adalah yang tidak termasuk penghasilan dari usaha yang dikenai PPH final yang tidak termasuk ya ada beberapa yang A Penghasilan yang diterima atau diperoleh WP orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas. Jenisnya macam-macam ya teman-teman ya. Nah pertama ada tenaga ahli.
Nah jenisnya juga ada lagi nih subnya. Tenaga ahli itu bisa akuntan, bisa arsitek, dokter, konsultan, notaris, PPAT, penilai dan aktuaris. Kemudian pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang.
film, bintang sinetron bintang iklan, sutradara kru film, foto model, dan seterusnya ada orang gawan juga ada pelatih, pengajar penyewa moderator pengarang peneliti, penerjemah agen iklan, pengawas atau pengolah proyek, perantara, dan seterusnya disebutkan perusahaan pemasaran penjenjang atau penjualan penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya jadi ini ini merupakan sub dari yang A ini ya teman-teman ya kategori dari penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib wajib pajak orang berbadi jadi jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas Nah ini masih lanjutannya, yang B, yang masih atau yang tidak termasuk penghasilan dari usaha yang dikenai PINAL, PPH PINAL ya, penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutak atau yang telah dibayar di luar negeri. Kemudian yang C, penghasilan yang dikenai PPH PINAL dengan ketentuan peraturan perundang-undang perpajakan tersendiri. Kemudian yang terakhir ada penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak. Oke, ini cukup jelas ya.
Ini contoh yang ketiga, jadi ini ada cerita, soal cerita ya, studi kasus, di mana Tuan Adi seorang dokter dan memiliki usaha apotek. Jadi selain dia menjadi seorang tenaga ahli gitu ya, seorang dokter, dia juga memiliki usaha apotek. Pada tahun pajak 2020, Tuan Adi memperoleh peredaran perutuk.
dari memberikan jasa dokter atas nama sendiri sebesar 2 miliar rupiah dan dari usaha apoteknya dia memperoleh peredaran putuhnya sebesar 3 miliar rupiah dalam 1 tahun panjang ini teman-teman ya dalam 12 bulan meskipun jumlah peredaran putuh Tuhan Adi sebesar kalau ditotakan 5 juta ya Penentuan batasan peredaran butuh hanya berdasarkan peredaran butuh dari usaha apoteknya saja. Jadi untuk yang tenaga ahli sebagai dokter ini beda lagi hitungannya, pajaknya beda jenisnya. Jadi untuk yang final yang mana yang dihitung? Yang dihitung adalah yang dia memiliki usaha, yang apoteknya saja. Karena batasan peredaran butuh yang diterima oleh Tuan Adi dari usaha apotek tidak melebihi 48 ya.
Kesuadaan di aturan yang tadi tarifnya 0,5% dari bruto dan syaratnya dia tidak boleh melebihi 4,8. Maka penghasilan dari usaha akutik dikenai PPH final berdasarkan ketentuan peraturan nomor 23 tahun 2018. Nah kemudian besarnya berapa bu? Nah besarnya 3 dikalikan saja teman-teman 0,5% dikali dengan tarifnya tadi berapa. Sorry.
jumlah peredaran brutonya kalau tadi 3 miliar, berarti ya sudah tinggal dikalikan 0,5% x 3 miliar ketemu 15 juta ini adalah bentuknya final ini yang harus disetorkan di bulan tersebut ya, pasalkan dia masak kemudian, untuk yang jasa dokter bagaimana bu? nah, yang dokter ini, dia dikenai pajak penghasilan ya, berdasarkan tarif pasal 17 R1 Sifat undang-undang pajak penghasilan. Jadi ini sifatnya ke PP yang biasa. Tarifnya pasal 17 ya. Tinggal dihitung saja.
Teman-teman, teman-teman tahu ya untuk dasarnya range 0 sampai 50 juta itu 5 persen. Kemudian 50 juta sampai 25 juta itu 15 persen dan seterusnya. Nah itu tarif untuk pasal 17 ayat 1 itu ya. Jadi penghitungnya pakai itu. Nanti tinggal dihitung.
dapat PP yang terutangnya berapa pajak penghasilan terutang dilunasi dengan cara disetor sendiri oleh wajib pajak yang memiliki peredaran terutang atau dipotong atau dipungut oleh pemotong atau pemungut pajak dalam hal wajib pajak bersangkutan melakukan transaksi dengan pihak yang dituju sebagai pemotong atau pemungut pajak begitu ya Nah, baik kita masuk ke contoh kasus yang terakhir ya, di contoh kasus nomor 4. Tuan Rudy memperoleh penghasilan dari usaha penjualan alat elektronik dengan peredaran butuh sebesar 80 juta. Jadi ceritanya si Tuan Adi ini, dia memiliki usaha, usaha apa? Usaha dagang ya, dia menjual alat-alat elektronik. Diperoleh peredaran butuhnya adalah 80 juta. Dari jumlah tersebut, penjualan dengan...
peredaran putus sebesar 60 juta dilakukan pada September 2019 kepada dinas perhubungan Provinsi DKI Jakarta yang merupakan pemotong atau pemungut pajak berarti kan sisa tuh, sisanya berapa? 20, tinggal 60 dikurangi dengan 80 ya, sisa 20 diperolah dari penjualan kepada pembeli orang pribadi yang langsung datang ke pemiliknya, jadi yang 60 juta ini dilakukan di bulan di tahun 2019 kepada dinas perhubungan, dimana dinas perhubungan ini dia merupakan pemotong jadi yang memotong atau memut PPH PINAH adalah si dinas perhubungan ini teman-teman, nah kemudian yang 20 juta nya itu diperoleh dari penjualan jadi dia memperoleh Jadi dibeli dari pembeli orangnya orang pribadi ya yang langsung datang ke toko. Tuan Hudi memiliki surat keterangan wajib pajak dikenai pajak ya penghasilan yang bersepat fina berdasarkan ketentuan peraturan nomor 23 tahun 2018. Nah, pajak penghasilan yang bersepat fina yang terhutang untuk bulan September 2019 dihitung seperti yang berikutkan.
Tadi pemotongnya adalah si dinas perhubungannya ya. Kita hitung saja tarifnya masih yang tadi. 0,5% dikali dengan yang bulan atau yang September 2019 tinggal dikalikan ketemu 300 juta nah kemudian yang 20 tadi kan yang dia memperoleh dari pembeli yang datang ke toko nah itu dihitung sendiri teman-teman ya itu dia setor sendiri kalau yang tadi kan yang memotong adalah si pihak didas berhubungan dipotong 300 ribu Nah nanti yang memotong sebut juga dia yang melaporkan.
Tetapi kalau yang 20 juta ini dia dapat dari pembelinya orang pribadi datang ke toko. Artinya dia harus, si Tuan Hudi ini harus setor sendiri. Kalau yang di atas tadi yang 60 juta itu yang menyatorkan adalah si pihak pemotong ya. Tetapi kalau yang kedua ini dia justru setor sendiri ya.
Tarifnya sama 0,5 x Penyaturan sendiri pajak penghasilan terhutang wajib pajak dilakukan setiap bulan Karena final Pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan terhutang wajib dilakukan oleh pemotong Atau pemungut pajak untuk setiap sensasi dengan wajib pajak yang dikenai pajak penghasilan yang bersifat final Bersifat final berdasarkan peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2018 gitu ya teman-teman ya selesai oke saya ulang lagi jadi teman-teman tugasnya setelah melihat paparan dari video saya ini silahkan menulis 10 pertanyaan 10 pertanyaan di channel di kolom komentar channel youtube saya Rida Sang Juara nah sisanya teman-teman tinggal menulis komentar hadir, ya, itu untuk sebagai, untuk masukan saya atau inputan saya dalam meng-entry presensi atau kehadiran, oke tetapi kalau misalkan teman-teman selain ingin bertanya misalkan, bu, saya ingin tanya, ini tidak lewat channel youtube, boleh nggak? boleh, nah, teman-teman bisa langsung tanyakan ke saya baik, cukup ya untuk paparan hari ini di pertemuan ke-12 dengan topik bahasan pajak penghasilan pasar 4 ayat 2 PPH Pina semoga bermanfaat dan apabila sekiranya bermanfaat teman-teman silahkan bisa subscribe video saya atau channel youtube saya supaya teman-teman selalu bisa mengikuti update-an dari video-video saya untuk seterusnya Kemudian silakan komen, komentar yang sopan. Silakan like kalau teman-teman suka. Kemudian teman-teman juga bisa share.
Bisa share ke yang lain. Karena kalau materinya memang bagus, terkadang, ini materinya bagus, kita share ke yang lain, ke teman-teman yang membutuhkan. Boleh, silakan saja.
Oke ya, itu saja dari saya. Mohon maaf apabila ada kalimat atau tutur kata saya yang kurang berkenan. Mohon dimaafkan. Wa bilai topik wa hidayah, wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh