Ringkasan Kuliah Hadis Tematik: Kitab Al-Arba'in Al-Nawawi
Pembukaan
Mengucapkan Bismillah dan Alhamdulillah.
Berdoa dan memanjatkan syukur kepada Allah.
Mengingatkan pentingnya nikmat hidayah dalam Islam dan sunnah.
Menyampaikan salawat kepada Nabi Muhammad SAW.
Hadis ke-33
Bacaan Hadis
Hadis diriwayatkan oleh Abdullah ibn Abbas R.A.
Rasulullah SAW bersabda: "Seandainya setiap manusia diberikan apa yang mereka adukan, maka akan ada orang-orang yang mendakwakan harta dan darah orang lain tanpa hak."
Penjelasan Hadis
Poin Penting: Dalam hukum Islam, bukti dibebankan kepada pendakwa (mudda'i) dan sumpah kepada yang mengingkari.
Dasar Hukum: Al-Qur'an menekankan bahwa hukum Allah adalah sebaik-baik hukum.
Kekufuran: Siapa yang menganggap hukum selain Allah lebih baik, maka dikategorikan sebagai kufur kecil.
Hukum Peradilan dalam Islam
Pendakwa harus membawa bukti (al-bayyinah) untuk mendukung tuduhan.
Bukti dapat berupa persaksian.
Jika tidak ada bukti, dakwaan ditolak tanpa perlu bersumpah.
Dalam kasus tertentu, jika ada bukti tambahan seperti keterangan lain, tersangka harus bersumpah.
Kasus Pertunangan dan Sumpah
Tersangka yang mengingkari tuduhan harus bersumpah.
Jika tidak mau bersumpah, maka sumpah dibebankan kepada pendakwa.
Dalam masalah harta, jika pendakwa tidak bisa membawa bukti, beban sumpah kepada tersangka.
Hadis ke-34: Nahi Munkar
Bacaan Hadis
Hadis dari Abu Sa'id Al-Khudri: "Barang siapa yang melihat kemungkaran, ubahlah dengan tangan; jika tidak mampu, maka ubahlah dengan lisan; jika tidak, maka dengan hati."
Penjelasan Hadis
Wajibnya Nahi Munkar: Tindakan mengingkari kemungkaran adalah wajib, dengan hukum asal fardu kifayah.
Perbedaan Fardu Ain dan Fardu Kifayah: Dalam keadaan tertentu, mengingkari kemungkaran menjadi fardu 'ain, seperti ketika tidak ada yang membantu.
Pentingnya Nahi Munkar: Mengabaikan kemungkaran dapat membawa fitnah kepada masyarakat.
Cara Melaksanakan Nahi Munkar
Harus dilakukan dengan cara yang bijaksana:
Dengan tangan jika berkuasa.
Dengan lisan jika mampu.
Dengan hati sebagai pilihan terakhir.
Nasihat harus dilakukan dengan lembut, tidak di depan umum untuk menjaga kehormatan.
Tanya Jawab
Mubahalah dalam Menjawab Tuduhan: Diterima dalam perdebatan, harus berhati-hati dalam melakukannya.
Hutang-Piutang: Wajib dicatat dan disaksikan, terutama jika jumlah besar. Jika ada klaim setelah kematian orang, harus ada bukti yang sah.
Penutup
Mengingatkan pentingnya melakukan amal ma'ruf nahi mungkar.
Menyampaikan harapan untuk saling mengingatkan dan memperbaiki diri.
Mengakhiri sesi dengan mengingatkan untuk bertanya jika ada yang ingin ditanyakan.